Topik: kontrak kerja

  • Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Bahrain, Korban Dijadikan Terapis – Halaman all

    Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Bahrain, Korban Dijadikan Terapis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran gelap atau ilegal ke Bahrain. 

    Tiga orang tersangka yang ditangkap yakni SG, RH, dan NH telah ditahan terkait kasus ini.

    Kasubdit III Dittipid PPA dan TPPO, Kombes Pol Amingga PM menuturkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai terapis spa. 

    Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel oleh pelaku, namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

    Menurutnya, para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. 

    “Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15.000.000,” katanya dalam keterangan Selasa (25/2/2024).

    Setelah itu, pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban.

    Adapun peran tiga tersangka antara lain SG sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban, RH sebagai Direktur LPK yang mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang korban, serta mengarahkan proses keberangkatan.

    Kemudian NH selaku staf LPK yang mengurus dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban.

    Amingga menuturkan jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

    “Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana para tersangka,” ucapnya.

    “Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri,” ujar Kombes Amingga.

    Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit handphone, satu laptop, dua buku tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600.000.000. 

    Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf c UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15.000.000.000.

    Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

    “Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi,” ujar Kasubdit.

    “Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi,” imbuhnya.

    Hingga saat ini, penyelidikan terhadap jaringan TPPO ini masih terus dikembangkan.

  • Modus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun

    Modus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus operandi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus tersebut menyebabkan negara rugi mencapai Rp193,7 triliun.

    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam keterangan persnya pada Senin (24/2/2025) malam menyebutkan, telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka yaitu, yakni berinisial RS selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF dari PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku komisaris PT Jenggala Maritim, dan direktur utama PT Orbit Terminal Merak.

    Qohar menjelaskan, kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan kasus tersebut berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

    Menurut dia, pada periode 2018-2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. PT Pertamina (Persero) pun wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

    Perintah tersebut tertuang Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri. Namun,

    Namun, ujar Qohar, tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

    Pengondisian kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah yang melibatkan anak usaha Pertamina tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.

    Qohar menambahkan, pada saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis. Maka, secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri.

    Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang.

    “Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” jelas Qohar.

    Dia menjelaskan, penyidik Kejagung mendapatkan fakta adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina, dengan broker. Hal itu terungkap dari kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

    “Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” ucapnya.

    Qohar melanjutkan, tersangka DW dan tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi. Selain itu, DW dan GRJ juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah dan dari tersangka RS untuk produk kilang.

    Akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi. HIP tersebut yang kemudian dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.

    Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun. Namun, Qohar menegaskan, jumlah tersebut adalah nilai perkiraan sementara dari penyidik.

    Kejagung menyebut nilai kerugian kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah yang melibatkan anak usaha Pertamina yang pasti sedang dalam proses penghitungan bersama para ahli.

  • Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Tersangka, BBM Masih Aman?

    Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Tersangka, BBM Masih Aman?

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Pertamina (Persero) menyampaikan kondisi kegiatan operasional layanan di sektor hilir perdagangan bahan bakar minyak (BBM) setelah ditetapkannya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

    Sebagai informasi, Pertamina Patra Niaga merupakan anak usaha Pertamina yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak bumi.

    Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyampaikan, perseroan menghormati Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum yang menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan di sejumlah subholding Pertamina.

    Di tengah proses tersebut, Pertamina memastikan layanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar dan optimal.  Fadjar melanjutkan, Pertamina berkomitmen menyediakan layanan energi untuk menopang kebutuhan harian masyarakat.

    “Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” jelas Fadjar dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025).

    Fadjar melanjutkan, Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan good corporate governance (GCG) serta peraturan berlaku.

    Lebih lanjut, Fadjar mengungkapkan, Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

    Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.

    “Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2025) malam.

    Dikutip dari Antara, ketujuh tersangka, yakni berinisial RS selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku direktur Feedstock dan product optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF dari PT Pertamina International Shipping.

    Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim, MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, dan GRJ selaku komisaris PT Jenggala Maritim, dan direktur utama PT Orbit Terminal Merak.

    Ketujuh tersangka korupsi tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak Senin (24/2/2025), termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

  • Bos Anak Usaha Jadi Tersangka Kejagung, Pertamina Hormati Proses Hukum

    Bos Anak Usaha Jadi Tersangka Kejagung, Pertamina Hormati Proses Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Pertamina (Persero) memastikan pihaknya menghormati langkah hukum terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Salah satu nama tersangka, yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga berinisial RS. VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan, pihaknya siap bekerja sama dengan Kejagung.

    Dia berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah. “Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” ungkap Fadjar dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

    Fadjar melanjutkan, Pertamina Grup akan menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan good corporate governance (GCG) serta peraturan yang berlaku.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.

    “Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2025) malam.

    Dikutip dari Antara, ketujuh tersangka, yakni berinisial RS selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF dari PT Pertamina International Shipping.

    Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku komisaris PT Jenggala Maritim, dan direktur utama PT Orbit Terminal Merak.

    Ketujuh tersangka kasus dugaan korupsi PT Pertamina akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak Senin (24/2/2025) malam.

  • Pertamina Pastikan Pertamax yang Beredar di Masyarakat Bukan Oplosan

    Pertamina Pastikan Pertamax yang Beredar di Masyarakat Bukan Oplosan

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa Pertamax (RON 92) yang beredar di masyarakat bukan BBM oplosan.

    Hal ini merespons kegaduhan masyarakat di media sosial yang menyebut Pertamax yang dibeli sebenarnya berkualitas RON 90 atau setara Pertalite.

    Tudingan masyarakat itu tak lepas dari kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    Dalam kasus tersebut, salah satu tersangka, RS selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga diduga seolah-olah melakukan impor produk kilang RON 92. Namun, setelah diusut ternyata RS diduga malah membeli bahan bakar dengan oktan minimum sebesar 90 atau sejenis Pertalite. 

    Produk kilang itu kemudian dicampur sedemikian rupa untuk menjadi RON 92 atau sejenis Pertamax.

    Terkait hal ini, VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan kualitas BBM yang dijual ke masyarakat sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Dengan kata lain, Pertamax yang dibeli masyarakat tetap dengan kualitas RON 92.

    “Bisa kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing. RON 92 [adalah] Pertamax, RON 90 adalah Pertalite,” kata Fadjar di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Dia juga memastikan tidak ada praktik pengoplosan BBM untuk menjadi Pertamax yang dijual ke masyarakat. Fadjar menyebut yang menjadi pokok pemeriksaan dari Kejaksaan Agung adalah praktik impor RON 90 yang seharusnya RON 92.

    “Jadi bukan adanya oplosan sehingga mungkin narasi yang keluar yang tersebar sehingga ada misinformasi di situ,” ucap Fadjar.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Ketujuh tersangka yang telah ditahan itu adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.

    Selain itu, tersangka lainnya adalah Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistima.

    Adapun, perkara korupsi tersebut bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur ihwal prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Para tersangka diduga malah mengakali aturan tersebut.

    “Namun, berdasarkan fakta penyidikan yang didapat, tiga tersangka yaitu RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir atau OH yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi di dalam negeri tidak terserap seluruhnya,” tutur Qohar.

  • Hormati Pemeriksaan Hukum, Pertamina Jamin Layanan Energi Tetap Optimal – Page 3

    Hormati Pemeriksaan Hukum, Pertamina Jamin Layanan Energi Tetap Optimal – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.

    “Kerugian keuangan Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

    Qohar merinci komponen kerugian negara tersebut, yakni berasal dari kerugian ekspor dalam negeri, kerugian impor melalui broker, kerugian impor melalui broker, serta kerugian dikarenakan subsidi. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan hingga menuju angka pasti.

    “Dan karena ini selama lima tahun 2018-2023, nanti finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan oleh audit BPK sudah selesai, yang pasti kami sudah gelar perkara dengan BPK, sudah kami tuangkan dalam risalah hasil ekspose sehingga di sana ditemukan kerugian keuangan negara,” kata Qohar.

    Kini ketujuh tersangka korupsi langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini tanggal 24 Februari 2025.

  • Hak atau Beban Baru? Dilema Regulasi dan Dampaknya bagi Jutaan Mitra

    Hak atau Beban Baru? Dilema Regulasi dan Dampaknya bagi Jutaan Mitra

    PIKIRAN RAKYAT – Tak terasa momen Lebaran Idulfitri 2025  sudah dekat. Bagi para karyawan, pegawai atau pekerja formal, momen lebaran identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang banyak ditunggu untuk memenuhi berbagai kebutuhan. 

    Lantas, bagaimana untuk pekerja lepas atau mitra kerja di era ekonomi gig atau sejenisnya?

    Ekonomi gig adalah sistem ekonomi di mana individu bekerja secara fleksibel berdasarkan proyek, tugas, atau permintaan tertentu, tanpa adanya kontrak kerja tetap seperti dalam pekerjaan konvensional. 

    Di Indonesia, mereka mencakup berbagai profesi, seperti mitra pengemudi dan kurir, pekerja lepas (desainer, penulis, programmer), penyedia jasa (teknisi, tukang, tenaga kecantikan), pekerja kreatif (influencer, content creator), instruktur dan konsultan online, serta pelaku bisnis di ekosistem marketplace.

    Penelitian terbaru yang dirilis oleh SBM ITB 2023 menunjukkan bahwa sektor ekonomi gig berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yaitu sekitar Rp 382,62 triliun atau setara dengan 2% dari total PDB Indonesia tahun 2022. 

    Pekerjaan ini menawarkan fleksibilitas bagi pekerjanya. Pekerja gig dapat menyeimbangkan pekerjaan mereka dengan komitmen lain, seperti pendidikan, pengasuhan anak, atau pekerjaan sampingan lainnya. Selain itu juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja. 

    Polemik

    Namun, di balik itu semua, polemik mengenai status mitra dan tuntutan pemberian THR kepada aplikator terus menjadi sorotan di Indonesia. Seiring dengan berkembangnya ekonomi digital, muncul perdebatan mengenai apakah mitra pengemudi seharusnya diklasifikasikan sebagai pekerja tetap atau masih tetap dalam hubungan kemitraan sebagaimana yang berlaku saat ini. 

    Pemerintah pun berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital. Rencana ini pun menuai pro dan kontra. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif. 

    Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan. Apalagi saat ini, perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan, meskipun beberapa sudah mencapai profitabilitas. 

    Jika biaya tambahan seperti THR diwajibkan, tentu akan menambah beban baru dan keberlangsungan jangka panjang perusahaan akan terkena dampaknya.

    Studi kasus

    Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, mengatakan, kebijakan yang pernah diberlakukan di Inggris malah merugikan pengemudi dan pengusaha. Saat itu, Uber diwajibkan membayar tunjangan tambahan bagi mitranya, sehingga harga layanan naik sebesar 10-20%. 

    Namun, kebijakan ini malah berdampak pada penurunan permintaan hingga 15%, yang merugikan pengemudi dan perusahaan. Jika kebijakan serupa diterapkan di Indonesia, ada potensi efek domino yang dapat menekan industri ini secara keseluruhan.

    Hal yang sama juga terjadi di Spanyol, setelah pemerintah menerapkan undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pengemudi menjadi karyawan tetap. Uber dan Deliveroo mengurangi jumlah pengemudi hingga 50%. Akibatnya, banyak pekerja gig kehilangan pekerjaan dan fleksibilitas yang mereka andalkan untuk mencari penghasilan tambahan. 

    “Begitu pula yang terjadi di New York,” tambahnya. 

    Agung Yudha, menyoroti bahwa industri on-demand telah berupaya menjaga kesejahteraan mitra melalui berbagai program seperti bantuan modal usaha dan beasiswa. Menurut dia, kebijakan yang tidak tepat dapat menyebabkan para mitra pengemudi kehilangan akses terhadap sumber pendapatan utama mereka.

    Tak penuhi unsur

    Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Prof. Dr. Aloysius Uwiyono menekankan bahwa mitra pengemudi tidak memenuhi unsur hubungan kerja berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga THR tidak bisa dipaksakan tanpa implikasi hukum. 

    Sebagai alternatif, ia menyarankan perlindungan sosial berbasis kontribusi bagi pekerja gig. Regulasi yang responsif dan inklusif menjadi kunci agar sektor ini tetap tumbuh tanpa mengorbankan kesejahteraan mitra maupun keberlanjutan industri.

    Sejauh ini, kata dia, setiap platform ride-hailing memiliki pendekatan unik dalam mendukung mitra pengemudi mereka. Grab menawarkan berbagai keuntungan melalui GrabBenefits, termasuk diskon servis kendaraan, asuransi kesehatan dan kecelakaan, akses kredit, serta dana santunan bagi keluarga mitra dalam situasi darurat. 

    Selain itu, Grab menyediakan program GrabScholar untuk beasiswa anak mitra, skema insentif berbasis performa, vocer sembako murah, serta pelatihan dan pengembangan keterampilan untuk membuka peluang usaha. Grab juga mendorong Mitra mereka untuk bergabung dengan BPJamsostek. 

    Sementara Gojek, menitikberatkan pada perlindungan mitra dengan asuransi kecelakaan, posko aman, serta program loyalitas berbasis insentif. Mereka juga menawarkan bantuan finansial seperti sembako murah dan akses kredit, serta fasilitas tambahan seperti diskon merchant dan layanan GoPay. 

    Kemudian, Lalamove mengutamakan bonus misi dan insentif bagi pengemudi berperforma tinggi, serta akses informasi pesanan untuk memaksimalkan penghasilan. Mereka juga bekerja sama dengan BPJamsostek untuk perlindungan sosial dan memiliki program referral yang memberikan insentif bagi mitra yang mengajak rekan bergabung.

    Perlu solusi

    “Dialog yang terbuka tentang solusi menjadi hal yang tak terelakkan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” katanya. 

    Sementara, ekonom Wijayanto Samirin mengatakan, dinamika pasar sebaiknya dibiarkan berkembang secara alami agar menciptakan ekosistem kemitraan yang kompetitif dan berkelanjutan. Hal ini menjadi faktor utama dalam menarik minat pelaku usaha serta investor dalam jangka panjang. 

    Dia menekankan, status mitra pengemudi bervariasi, sebagian menjadikannya pekerjaan utama, sedangkan lainnya sebagai pekerjaan sampingan. Oleh karena itu, solusi yang diterapkan harus mempertimbangkan kebutuhan yang beragam. 

    Ia juga mengingatkan bahwa fleksibilitas merupakan daya tarik utama pekerjaan ini, dan jika mitra diperlakukan seperti pekerja konvensional, mereka berisiko kehilangan fleksibilitas tersebut, atau bahkan jutaan mitra dapat kehilangan pekerjaan. (*) 

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pertamina Pastikan Layanan Energi Tetap Berjalan, Hormati Proses Hukum di Kejagung

    Pertamina Pastikan Layanan Energi Tetap Berjalan, Hormati Proses Hukum di Kejagung

    PIKIRAN RAKYAT – Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyamin layanan energi tetap berjalan optimal bagi masyarakat di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Hal itu disampaikannya di Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025.

    Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) dan aparat penegak hukum kini sedang melakukan proses hukum di sejumlah subholding Pertamina. Perusahaan tetap menghormati proses yang sedang berlangsung tersebut.

    “Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” ujarnya Fadjar Djoko Santoso.

    Fadjar menyebut Pertamina Grup memegang teguh komitmen perusahaan yaitu menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, pihaknya juga tetap berpegang pada Good Corporate Governance (GCG) dan aturan yang berlaku dalam menjalankan bisnisnya.

    Terkait proses hukum, Pertamina siap bekerja sama dengan Kejagung dan aparat berwenang agar proses itu berjalan lancar. Asas hukum praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

    Sementara itu, Kejagung pada Senin 24 Februari 2025 menetapkan 7 tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa 96 saksi dan 2 ahli.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

    Selain itu, Harli menyebut pihaknya sudah memiliki alat bukti cukup yaitu 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik. Berdasar bukti dan pemeriksaan di atas, Kejagung menetapkan 7 tersangka berikut:

    RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. SDS selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Demikian komitmen Pertamina dalam pelayanan energi kepada masyarakat. Lembaga itu tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejagung dan aparat penegak hukum lainnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Direksi Subholding Jadi Tersangka, Ini Langkah Pertamina

    Direksi Subholding Jadi Tersangka, Ini Langkah Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Pertamina mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung alias Kejagung yang telah menetapkan sejumlah pejabat subholding-nya sebagai tersangka.

    Pejabat subholding tersebut antara lain, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

    Selain itu, ada nama Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional.

    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.

    Dia juga mengatakan Pertamina sudah siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

    “Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance [GCG] serta peraturan berlaku,” ujarnya dilansir, Selasa (25/2/2025).

    Adapun, Kejaksaan Agung mengungkap kronologi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan berdasarkan aturan Pasal 2 dan Pasal 3 pada Peraturan Menteri ESDM, Nomor 42 Tahun 2018, PT Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum impor minyak bumi.

    “Namun berdasarkan fakta penyidikan yang didapat, tiga tersangka yaitu RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir atau OH yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi di dalam negeri tidak terserap seluruhnya,” tutur Qohar di Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (24/2/2025).

    Kemudian, dari rapat pengkondisian itu, kata Qohar, akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor. 

    “Pada saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak,” katanya.

    Dia membeberkan alasan penolakan itu di antaranya pertama produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan oleh KKKS masih masuk range harga HBS. Kedua, produksi minyak mentah KKKS dilakukan penolakan dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dengan spek. 

    “Namun faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai dengan spek kilang dan dapat diolah atau dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya,” ujarnya.

    Melalui dua alasan tersebut, PT Pertamina kemudian menjadikan landasan itu untuk melakukan impor minyak mentah dari luar negeri dalam rangka memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

    “Jadi saya mau perjelas pada saat KKKS mengekspor bagian minyaknya karena tidak dibeli oleh PT Pertamina, maka pada saat yang sama, PT Pertamina juga mengimpor minyak mentah dan produk kilang,” tutur Qohar.

  • Kronologi Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rp193,7 Triliun, Seret Anak Riza Chalid

    Kronologi Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rp193,7 Triliun, Seret Anak Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

    “Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar Senin (24/2/2025) malam.

    Kerugian tersebut, kata dia, berasal dari berbagai komponen antara lain kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

    Qohar menjelaskan posisi kasus ini terjadi pada periode tahun 2018–2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

    Awalnya, PT Pertamina (Persero) pun wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

    Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri.

    Akan tetapi, ujar Qohar, tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

    Pengondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor. Menurut Kejagung, saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis. Maka, secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri.

    Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang.

    “Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” ucapnya. 

    Dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina dengan broker.

    “Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum,” ucapnya.

    Selain itu, lanjut dia, tersangka DW dan tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang.

    Akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi yang kemudian HIP tersebut dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.

    Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun. Akan tetapi, jumlah tersebut adalah nilai perkiraan sementara dari penyidik. Kejagung menyebut bahwa nilai kerugian yang pasti sedang dalam proses penghitungan bersama para ahli.

    Diketahui, Kejagung pada Senin (24/2) malam menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini, yaitu RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku PT Pertamina International Shipping.

    Lalu, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Tata Kelola Minyak Mentah

    Salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah diduga merupakan anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid atau Reza Chalid.

    Tersangka itu bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficil Owner PT Navigator Khatulistiwa. Muhammad Kerry Andrianto Riza merupakan anak pertama dari Mohammad Riza Chalid.

    “Betul [MKAR anak Riza Chalid],” ujar Jampidsus Febrie Adriansyah ketika dikonfirmasi Bisnis, Selasa (25/2/2025). 

    MKAR menjadi tersangka kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023 bersama enam tersangka lainnya.

    Keenam tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, lalu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.

    Selain itu, tersangka lainnya adalah Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.