Topik: kontrak kerja

  • Bos SKK Migas Blak-blakan Soal Kendala Kejar Target Lifting Minyak

    Bos SKK Migas Blak-blakan Soal Kendala Kejar Target Lifting Minyak

    Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan sejumlah tantangan dalam mencapai target lifting minyak.

    Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyebut, setidaknya ada empat kendala yang menghambat peningkatan lifting migas. Pertama, fasilitas upstream sudah banyak yang tua dan bocor.

    “Untuk fasilitas ini memang suatu kendala sehingga menghambat produksi, terutama di-offshore kita pipanya sudah pada berkarat,” kata Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (27/2025).

    Kendala kedua, perizinan yang cukup lama di hulu migas. Ketiga, masalah keamanan.

    Djoko menyebut kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terkendala dengan masalah keamanan. Sebab, terdapat gangguan dari masyarakat saat melakukan proses eksplorasi maupun produksi.

    “Masalah keamanan juga gangguan masyarakat ketika eksplorasi dan produksi,” kata Djoko.

    Adapun, kendala keempat adalah masalah fiskal. Terkait kendala tersebut, Djoko mengeklaim pihaknya akan memberikan insentif kepada badan usaha.

    Sementara untuk kendala perizinan, pihaknya akan melakukan penyederhanaan dan mencabut aturan yang menghambat. Untuk gangguan dari masyarakat pihaknya menggandeng TNI/Polri untuk pengamanan.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia acapkali mendorong SKK Migas untuk meningkatkan lifting.

    Bahlil menekankan pentingnya peningkatan lifting minyak nasional dalam beberapa tahun ke depan. Dia meminta SKK Migas mencapai target lifting minyak nasional pada tahun 2025 minimal 630.000 barel minyak per hari (bopd) dan naik menjadi di atas 800.000 bopd pada 2028. Hal ini sesuai target yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

    “Target Bapak Presiden Prabowo pada 2028-2029, kita itu sudah punya lifting 800.000-900.000 bopd. Kalau memang itu bisa 1 juta bopd, jauh lebih baik. Dengan berbagai macam intervensi teknologi. Karena itu, saya meminta agar apa yang sudah dibuat dalam roadmap itu dieksekusi,” tegas Bahlil.

    Adapun, lifting minyak pada 2024 lalu pun masih belum bisa tercapai. Secara terperinci, lifting minyak bumi sepanjang tahun lalu rata-rata sebesar 579.700 bopd.

    Padahal, target lifting minyak bumi dari APBN mencapai 635.000 bopd. Adapun, realisasi pada Desember tahun lalu mencapai 657.00 bopd, sedangkan Januari lalu 532.000 bopd.

  • Kejagung Geledah 2 Rumah Riza Chalid di Jakarta dan Kantor Anaknya di Terminal Merak

    Kejagung Geledah 2 Rumah Riza Chalid di Jakarta dan Kantor Anaknya di Terminal Merak

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga lokasi yang diduga terkait kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

    Tiga lokasi tersebut meliputi rumah pengusaha Muhammad Riza Chalid serta kantor anaknya, M Kerry Andrianto Riza, di Kawasan Terminal Merak, Cilegon, Banten.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penggeledahan pertama dilakukan di rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala Dua, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    “Dalam penggeledahan ini, penyidik menemukan setidaknya 144 bundel berkas dokumen,” ujar Harli kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

    Penggeledahan kedua dilakukan di kantor PT Orbit Terminal Merak di Cilegon, Banten, yang dimiliki oleh M Kerry Andrianto Riza, anak Riza Chalid. Lokasi ini diduga menjadi tempat pengoplosan BBM jenis Pertalite yang diubah menjadi Pertamax.

    “Dari penggeledahan ini, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen terkait. Namun, detail dokumen yang disita belum dapat kami ungkapkan,” kata Harli.

    Penggeledahan ketiga dilakukan di rumah Riza Chalid di kawasan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hingga Kamis sore, penggeledahan masih berlangsung.

    “Saat ini, penyidik masih mengecek apakah lokasi tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang kami selidiki,” ungkap Harli.

    Harli menambahkan Kejagung akan segera memeriksa para tersangka dan pihak terkait guna mempercepat penyelesaian kasus ini.

    “Dari berbagai sumber dan saksi-saksi yang telah diperiksa, serta dengan sudah ditetapkannya sembilan tersangka (termasuk Riza Chalid), pemeriksaan akan dipercepat agar kasus ini segera tuntas,” tegasnya.

  • Bagikan Cerita Menarik dan Sindir Pertamina, Hasyim Muhammad: Negara Ini Tak Lelah Mengecewakan Masyarakat

    Bagikan Cerita Menarik dan Sindir Pertamina, Hasyim Muhammad: Negara Ini Tak Lelah Mengecewakan Masyarakat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Salah satu penulis, Hasyim Muhammad ternyata punya cerita unik terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan pribadinya.

    Melalui cuitan di akun X pribadinya, Hasyim bercerita terkait kebiasaannya untuk melakukan isi ulang bahan bakar.

    Ia mengaku selama ini mendapatkan saran dari istri dan anaknya untuk melakukan isi ulang di Shell.

    Namun, ia mengabaikan arahan tersebut dan lebih memilih ke SPBU untuk membeli Pertamax.

    “Istri dan anak saya selama ini maunya beli bensin di Shell,” tulisnya dikutip Kamis (27/2025).

    “Tapi kalau isi bensinnya sama saya, selalu saya belokkan ke SPBU Pertamina beli Pertamax,” sebutnya.

    Hasyim berdalih bahwa Pertamina punya kualitas yang sama bagusnya. Dan perusahaan ini berasal dari Indonesia.

    “Pertamina sama bagusnya dan milik Indonesia, kata saya,” tuturnya.

    Hanya saja, setelah kasus korupsi PT Pertamina yang mengoplos bahan bakar Pertalite dan Pertamax. Ia merasa negara ini tidak pernah lelah untuk membuat rakyat kecewa, termasuk dirinya.

    “Negara ini tak lelah mengecewakan orang-orang yang mencintainya,” terangnya.

    Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) memberi klarifikasi dengan membantah kabar adanya oplosan BBM RON 90 Pertalite dan BBM RON 92 Pertamax.

    Kabar ini mencuat setelah adanya temuan kasus korupsi yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada sekitar tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Ketujuh orang ini kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

  • Geledah Kantor Anak Riza Chalid di Merak, Kejagung Sita Sejumlah Dokumen

    Geledah Kantor Anak Riza Chalid di Merak, Kejagung Sita Sejumlah Dokumen

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT Orbit Terminal Merak di Cilegon Banten pada Kamis (27/2/2025). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

    PT Orbit Terminal Merak sendiri merupakan perusahaan milik  M Kerry Andrianto Riza yang merupakan anak Riza Chalid. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pengoplosan BBM Pertalite yang diubah menjadi Pertamax.

    “Bahwa sejak tadi pagi penyidik sudah melakukan penggeledahan juga di Cilegon, di kota Cilegon ya di satu tempat yaitu PT OTM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan.

    Harli menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dokumen.

    Kendati demikian, Harli tak membeberkan secara detail dokumen apa saja yang dibawa dalam penggeledahan di PT Orbit Terminal Merak milik anak Riza Khalid itu.

    “Tentu barang-barang atau dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik berada di tempat-tempat yang disebutkan,” katanya.

    Dia menambahkan, penggeladahan tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

    Nantinya, kata dia, pihaknya juga bakal memeriksa para tersangka maupun pihak lain guna menunstaskan kasus tersebut.

    “Jadi dari berbagai sumber, dari saksi-saksi dan tentunya karena sudah ditetapkan tersangka sebanyak sembilan orang maka pemeriksaan saksi ini harus dipercepat,” katanya terkait penggeledahan di PT Orbit Terminal Merak milik anak Riza Khalid itu.

  • Efek Samping Menyulap Pertalite Jadi Pertamax, Umur Mesin Paling Terdampak, Rakyat 5 Tahun Tertipu

    Efek Samping Menyulap Pertalite Jadi Pertamax, Umur Mesin Paling Terdampak, Rakyat 5 Tahun Tertipu

    TRIBUNJATIM.COM – Efek samping mengoplos BBM Pertamax dengan Pertalite ternyata cukup besar.

    Kabar bahwa Pertamina menyulap Pertalite jadi Pertamax yang didistribusikan ke masyarakat itu tengah menjadi perbincangan.

    Apa sebenarnya dampak paling terasa bagi masyarakat terkait pengoplosan BBM tersebut?

    Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga.

    Dalam kasus tersebut terkuak dugaan tata kelola minyak mentah yang dilakukan Riva Siahaan Cs dengan mengoplos pertalite dengan pertamax.

    Beredarnya dugaan tersebut membuat masyarakat geram sekaligus resah akan dampak pencampuran dua BBM tersebut.

    Tak hanya merugikan negara, kasus tersebut juga dianggap merugikan masyarakat.

    Dalam kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga ini tersebut Riva Siahaan Cs telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun.

    Usut punya usut, mencampur Pertalite dengan Pertamax ternyata menimbulkan sejumlah efek samping untuk mesin kendaraan, baik motor maupun mobil.

    Mengoplos Pertalite dengan Pertamax memiliki beberapa dampak yang perlu diperhatikan, baik dari segi teknis kendaraan maupun lingkungan. Berikut rincian seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJabar.ID, Kamis (27/2/2025).

    1.Kinerja Mesin:

    Peningkatan Oktan:

    Pertamax memiliki angka oktan yang lebih tinggi dibandingkan Pertalite. 

     Dengan mencampurnya, angka oktan campuran tersebut bisa menjadi lebih tinggi. 

    Namun, jika tidak sesuai dengan spesifikasi mesin, mesin bisa mengalami penurunan kinerja atau tidak berjalan optimal.

    Risiko Kerusakan Mesin: 

    Mesin yang dirancang untuk menggunakan bahan bakar dengan angka oktan rendah (seperti Pertalite) mungkin akan mengalami masalah jika terpapar dengan bahan bakar bertingkat lebih tinggi, karena ada kemungkinan pembakaran yang tidak sempurna.

    2. Efisiensi Bahan Bakar:

    Meskipun oktan lebih tinggi dari Pertamax bisa meningkatkan efisiensi pembakaran, pada kendaraan yang dirancang untuk menggunakan Pertalite, percampuran ini bisa berakibat pada pemborosan bahan bakar karena pembakaran yang kurang optimal.

    3. Emisi dan Dampak Lingkungan:

    Emisi Gas Buang:

    Mesin yang tidak dirancang untuk menggunakan bahan bakar dengan oktan lebih tinggi dapat menghasilkan emisi yang lebih banyak. 

    Hal ini bisa meningkatkan pencemaran udara jika kendaraan mengeluarkan emisi gas buang yang lebih berbahaya.

    Pencemaran Udara: 

    Jika percampuran bahan bakar ini menyebabkan pembakaran yang tidak sempurna, maka polutan seperti karbon monoksida dan hidrokarbon tidak terbakar dengan baik dan bisa meningkatkan pencemaran udara.

    4. Kualitas Pembakaran:

    Pertamax yang memiliki aditif tertentu dapat memberikan pembakaran yang lebih bersih dan efisien dibandingkan Pertalite.

    Namun, jika percampuran tidak tepat, kualitas pembakaran bisa terpengaruh dan menyebabkan kerugian dalam jangka panjang.

    5. Jangka Panjang pada Mesin:

    Dalam jangka panjang, penggunaan campuran bahan bakar ini dapat berisiko merusak komponen mesin seperti katup dan piston, terutama pada kendaraan yang tidak didesain untuk menggunakan bahan bakar dengan oktan tinggi.

    Pada intinya, mengoplos Pertalite dan Pertamax memang mungkin tidak langsung merusak mesin, tetapi jika dilakukan secara terus-menerus, bisa berisiko bagi kinerja dan umur mesin kendaraan.

    Selalu disarankan untuk menggunakan bahan bakar sesuai dengan spesifikasi yang dianjurkan oleh produsen kendaraan.

    Viral warna oli mesin disebut berubah karena Pertamax (Kompas.com)

    Update terbaru kasus mega korupsi Pertamina kini Kejagung kembali menjebloskan dua tersangka baru ke rutan.

    Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corner, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga, langsung ditahan. Keduanya merupakan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

    “Tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 26 Februari,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Rabu (26/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJabar.ID, Kamis (27/2/2025).

    Mereka ditahan di Rutan Salemba.

    Keduanya awalnya dipanggil sebagai saksi pada Rabu, pukul 10.00 WIB.  

    KONFERENSI PERS – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan, Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Dua pejabat Pertamina Patra Niaga ditahan. (Tribun Jabar)

    Namun, Maya dan Edward sama-sama mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dijemput paksa.  

    Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik menyimpulkan keduanya melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka lain yang diumumkan pada Selasa (25/2/2025).

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax.

    Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

    “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).

    Dalam perkara ini, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan.

    Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF);

    SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;

    dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

    Lalu, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; 

    DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;

    dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • 7 Pernyataan Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Minyak Mentah, Oplos BBM Pertalite Jadi Pertamax – Page 3

    7 Pernyataan Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Minyak Mentah, Oplos BBM Pertalite Jadi Pertamax – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Salah satunya RS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.

    “Berdasarkan alat bukti tersebut, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 24 Februari 2025.

    Secara rinci, ketujuh tersangka adalah RS selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping, dan AP selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.

    Kemudian, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

    Kejagung pun menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Abdul Qohar menyampaikan, kedua tersangka adalah MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan EC selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    “Setelah dilakukan (pemeriksaan) secara maraton mulai jam 15.00 WIB sampai dengan saat ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup kedua tersangka melakukan tindak pidana bersama-sama tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 26 Februari 2025.

    Setelah pemeriksaan kesehatan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap keduanya, terhitung mulai tanggal 26 Februari 2025. Terhadap tersangka MK dan EC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

     

  • Rangkuman Ringkas 11 Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Pertamina Juara 2

    Rangkuman Ringkas 11 Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Pertamina Juara 2

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai di internet, Liga Korupsi Indonesia, plesetan dari liga sepakbola untuk merunutkan ranking kasus korupsi Tanah Air. Didedahkan kasus-kasus korupsi RI dengan penyebab kerugian terbanyak menempati urutan pertama.

    Selengkapnya, berikut rangkuman kasus korupsi yang masuk Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia:

    1. PT Timah Tbk – 300 T

    Kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang melibatkan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Kasus ini bermula dari kerja sama ilegal antara Harvey, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pada 2018-2019. Mereka terlibat dalam penggelapan dana dan penyewaan smelter ilegal.

    Skema ini menyamarkan kegiatan pertambangan ilegal dengan sewa peralatan smelter, lalu mengalihkan dana ke rekening yang dikelola kelompok mereka untuk membiayai operasional tambang ilegal. Kerugian finansial mencapai Rp2,28 triliun dari kerja sama ilegal dan Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah. Kerugian lingkungan diperkirakan Rp271,07 triliun akibat kerusakan tanah, pencemaran air, dan ekosistem di Bangka Belitung seluas 170 juta hektar.

    2. Pertamina – 193 T

    Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Kasus ini melibatkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, yang diduga terlibat dalam pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax, pengaturan harga, impor ilegal, dan mark-up kontrak pengiriman minyak.

    Korupsi ini bermula pada 2018 saat pemerintah mendorong pemenuhan minyak dalam negeri, tetapi beberapa tersangka memilih impor. Kerugian negara mencakup biaya subsidi, impor minyak, dan mark-up harga, dengan total kerugian selama 2018-2023 diperkirakan mencapai Rp968,5 triliun.

    Kasus ini juga terkait dengan keluhan masyarakat mengenai kualitas BBM Pertamax yang menyebabkan kerusakan kendaraan. Meskipun pihak Pertamina membantah adanya praktik oplos, mereka mengklaim ada kesalahan komunikasi terkait isu tersebut.

    3. BL BLBI – 138 T

    KPK mengeluarkan SP3 untuk kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Kasus ini terkait penyimpangan dalam penyaluran dana BLBI yang disalurkan oleh Bank Indonesia pada 1998. Dari Rp147,7 triliun dana yang disalurkan, sekitar Rp138,4 triliun merugikan negara.

    Sjamsul dan Itjih awalnya dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Syafruddin Temenggung, namun MA membebaskan Syafruddin, menyatakan tidak ada unsur tindak pidana.

    Sjamsul dan Itjih kabur ke Singapura, menjadi buron, dan akhirnya KPK mengeluarkan SP3 pada 2021. Kasus ini bermula dari perjanjian dengan BPPN pada 1998 untuk menyelesaikan kewajiban BDNI sebesar Rp47,258 triliun. Sjamsul diduga merugikan negara Rp4,58 triliun akibat misrepresentasi aset yang dijadikan jaminan.

    4. Duta Palma – 78 T

    Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, yang melibatkan Surya Darmadi, terus diselidiki sejak 2022. Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 100 triliun, dengan rincian kerugian keuangan Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian Rp 99,2 triliun. Surya Darmadi diduga terlibat dalam penyerobotan lahan hutan di Riau dan pencucian uang.

    Surya Darmadi sempat menjadi buronan KPK namun menyerahkan diri pada 2022. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejagung setelah KPK menghentikan penyidikan dengan SP3 pada 2024. Kejaksaan Agung juga menyita aset dan uang tunai dari PT Duta Palma Group dan entitas terkait, dengan total penyitaan mencapai Rp 450 miliar. Upaya pemulihan kerugian negara terus dilakukan melalui penyitaan aset yang diduga hasil dari tindak pidana ini.

    5. PT TPPI – 37 T

    PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI), BUMN di sektor migas, mengalami kesulitan finansial setelah krisis ekonomi 1998. Pada 2008, untuk menyelamatkan perusahaan, JK meminta PT TPPI dibantu, yang kemudian direspons oleh Kepala BP Migas Raden Priyono dengan mengucurkan dana 2,7 miliar dolar AS. Kasus ini akhirnya terungkap sebagai dugaan korupsi.

    Raden Priyono, mantan Deputi BP Migas Djoko Harsono, dan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno (yang menjadi buronan) diadili karena korupsi dana tersebut, yang setara dengan Rp 37,8 triliun. JK menyatakan bahwa kebijakan penyelamatan PT TPPI merupakan kebijakan negara untuk mengurangi impor BBM dan memanfaatkan industri petrochemical milik Pertamina, dan menilai kasus ini adalah kasus perdata.

    6. PT ASABRI – 22 T

    Kasus ini melibatkan manipulasi harga saham oleh pihak dalam dan luar Asabri, termasuk Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi, yang merugikan investasi Asabri.

    Antara 2012 hingga 2019, Asabri membeli saham dengan harga tinggi, namun dijual dengan harga lebih rendah, merugikan keuangan negara. Terkait kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan pejabat Asabri dan pihak swasta yang terlibat.

    Tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan diancam dengan hukuman sesuai UU Pemberantasan Korupsi.

    7. PT JIWASRAYA – 17 T

    Dugaan kerugian negara terkait skandal Jiwasraya bertambah menjadi sekitar Rp17 triliun, lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya yang mencapai Rp13,7 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini menahan enam tersangka dan telah menyita aset senilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini masih dalam penyelidikan.

    Direktur Utama Jiwasraya menyatakan kerugian negara akibat gagal bayar mencapai Rp13 triliun, yang dikaitkan dengan saham yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro. Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro membantah tuduhan tersebut, menganggapnya sebagai fitnah yang merugikan nama baik klien mereka.

    8. KEMENSOS – 17 T

    Kasus korupsi bansos Covid-19 yang melibatkan Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial, terungkap setelah KPK menangkap pejabat Kemensos pada Desember 2020. Juliari diduga menerima suap sekitar Rp 32,48 miliar dari vendor pengadaan bansos. Pada 23 Agustus 2021, Juliari divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar.

    Juliari mengajukan pembelaan, meminta dibebaskan, namun ICW mendesak hukuman berat. Keputusan hakim meringankan hukuman dengan alasan hujatan masyarakat terhadap Juliari. Pada Agustus 2022, KPK melaporkan bahwa Juliari telah melunasi uang pengganti Rp 14,5 miliar ke kas negara.

    9. Sawit CPO – 12 T

    Kejaksaan Agung memeriksa saksi FA, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Kementerian Perdagangan, terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (minyak sawit mentah) dan turunannya pada 2021-2022. Kasus ini melibatkan tiga korporasi besar: Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, yang ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 6,47 triliun.

    Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan eksportir memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), namun beberapa perusahaan tidak memenuhinya dan tetap mendapatkan izin ekspor. Sejumlah pejabat Kemendag dan eksekutif perusahaan juga menjadi tersangka.

    10. Garuda Indonesia – 9 T

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima hasil audit BPKP terkait pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (2011-2021) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,8 triliun. Audit mengungkapkan pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR-72 yang terlalu mahal, mengakibatkan biaya operasional lebih tinggi daripada pendapatan.

    Kejagung menetapkan dua tersangka baru, Emirsyah Satar (mantan Direktur Utama Garuda) dan Soetikno Soedarjo (eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi), sehingga total tersangka menjadi lima orang. Kasus ini terkait dengan pengadaan pesawat yang tidak sesuai prosedur, mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar USD 609,8 juta.

    11. BTS KOMINFO – 8 T

    Kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berlanjut. Kejaksaan Agung telah menerima laporan kerugian negara yang mencapai Rp8,32 triliun, yang berasal dari biaya penyusunan, mark-up harga, dan BTS yang tidak terbangun.

    Proyek ini terkait dengan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya di lima paket BAKTI Kominfo pada 2020-2022. Kejaksaan telah memeriksa lebih dari 60 saksi dan mencegah 23 orang bepergian ke luar negeri.

    Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latief dan Direktur Utama PT Moratelindo Galumbang Menak. Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan adiknya juga telah diperiksa terkait kasus ini. Proyek BTS bertujuan untuk memperluas akses internet ke desa-desa 3T di Indonesia, dengan target 9.113 desa untuk dibangun BTS antara 2020-2022. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pimpinan MPR yakin distribusi BBM tak terganggu kasus Pertamina

    Pimpinan MPR yakin distribusi BBM tak terganggu kasus Pertamina

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno meyakini distribusi bahan bakar minyak (BBM) menjelang Ramadhan 1446 Hijriah tidak terganggu usai terungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama.

    “Pertamina bekerja berdasarkan sistem dan mekanisme yang baku, bukan pada orang per orang. Karena itu, kami yakin tidak akan ada gejolak, gangguan, atau hambatan terkait distribusi BBM dalam rangka persiapan Ramadhan dan Idul Fitri,” kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.

    Menurut Eddy, Pertamina memiliki prosedur ketat ketika terdapat direksi maupun jajaran yang tidak bisa menjalankan tugas.

    “Sebagai perusahaan dengan reputasi internasional, saya yakin dalam waktu dekat, pihak Pertamina akan menetapkan pejabat atau pelaksana tugas yang akan melaksanakan tugas dirut, baik Patra Niaga maupun International Shipping, mengingat transportasi dan distribusi BBM sangat vital bagi perekonomian nasional,” ujarnya.

    Di samping itu, Eddy mengatakan bahwa kasus rasuah dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan BUMN yang berperan sentral dalam penyediaan kebutuhan esensial masyarakat tersebut.

    Oleh sebab itu, ia mendorong Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Dewan Komisaris Pertamina, baik induk maupun anak perusahaan, untuk lebih proaktif melakukan pengawasan internal supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.

    Terlebih, tambah dia, direksi BUMN secara rata-rata menerima kompensasi dan fasilitas yang memadai dari perusahaan tempat bernaung.

    “Karenanya, tidak ada alasan bagi para Direksi BUMN untuk menyalahgunakan kewenangannya untuk hal-hal negatif, seperti memperkaya diri, memanfaatkan pengaruh dan lain-lain. Mari kita bekerja secara berintegritas sesuai tugas yang diemban,” demikian Eddy.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023.

    Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kabar Oplosan Pertamax Mecuat, Konsumen di Bogor Beralih ke SPBU Swasta?

    Kabar Oplosan Pertamax Mecuat, Konsumen di Bogor Beralih ke SPBU Swasta?

    JABAR EKSPRES – Isu oplosan Pertamax dan Pertalite belakangan ini ramai diperbincangkan publik, pasca Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Selasa (25/2) kemarin.

    Korupsi itu melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.

    Apakah kasus itu berdampak terhadap konsumen bahan bakar di Daerah?

    Pengawas SPBU Pemda Cibinong Rudi Maulana Arif menjelaskan, konsumen yang membeli bahan bakar ditempatnya tetap stabil dan tidak terjadi penurunan.

    BACA JUGA:Pertamina Bantah Oplos Pertalite jadi Pertamax, Kejagung: Dioplos, Dicampur!

    Namun, Rudi bercerita bahwa ada beberapa konsumen yang menanyakan kasus oplosan Pertamax tersebut, saat mereka mengisi bahan bakar. “Ada aja yang nanya, kita gatau masalah itu, kita hanya menerima intruksi dari atas, cek sesuai surat jalannya,” ujarnya saat ditemui, Kamis (27/2/2025).

    Rudi melanjutkan, untuk pengiriman bahan bakar seperti RON 90 dan Ron 92 tetap stabil. Dia merinci 16 ribu liter untuk Pertalite dan 8 ribu liter untuk Pertamax.

    “Masih standar sih, karena kan belum terlalu signifikan, jadi gak ada tambahan sih di BBM Pertalite,” ucapnya.

    Ditempat berbeda, Supervisor SPBU Vivo Sentul Andriansyah mengungkapkan, ada lonjakan konsumen yang diduga merupakan pindahan dari SPBU Pertamina.

    BACA JUGA:Kasus Dugaan Oplosan Pertamax Memantik Amarah Warga, Pemerintah Diminta Tegas!

    “Kurang lebih masih sekitar 20 persen, jadi belum terlalu signifikan banget,” katanya.

    Sementara itu, Ahmad, salah satu konsumen mengungkapkan rasa kekecewaannya usai mendengar dan mengetahui kasus korupsi di Petamina.

    “Jelas cukup kecewa, karena orang banyak juga yang pake Pertamax, ya masa sih Pertamax nya dioplos sama Pertalite,” ujarnya.

    Kata dia, motornya kadang mengalami kerusakan setelah mengisi bahan bakar Pertamax seperti mesin ngeberebet dan panas.

    “Harapanya kurang-kurangin deh korupsinya, kasihan rakyat kecil,” pungkasnya.

  • PT Pos: Persoalan mitra telah dibahas di level manajemen

    PT Pos: Persoalan mitra telah dibahas di level manajemen

    Bandung (ANTARA) – PT Pos Indonesia (PosInd) mengungkapkan bahwa persoalan status kontrak ribuan mitra mereka yang sempat mencuat, kini telah dibahas di tingkat manajemen salah satu perusahaan tertua di Indonesia itu.

    “Jadi tuntutan itu sudah dibahas langsung pada saat itu juga. Saat ini di tingkat manajemen. Dan kami selalu terbuka untuk berdialog dengan mitra guna mencari solusi terbaik. Kami terus mengadakan pertemuan berkala dan forum komunikasi agar aspirasi mitra dapat didengar dan ditindaklanjuti dengan baik.,” kata Manajer Hubungan Masyarakat PT Pos Indonesia Andi Bintang dalam sambungan telepon pada ANTARA di Bandung, Kamis.

    Hal ini disampaikan Andi sehubungan dengan FSP ASPEK Indonesia yang mengadukan PT Pos Indonesia ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Komisi IX DPR, pasca Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI DPR RI.

    Pengaduan ini, karena PT Pos Indonesia dinilai melakukan intimidasi berupa ancaman memberhentikan akses pekerjaan bagi para mitranya, agar mereka menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dinilai merugikan pekerja.

    Inti dari tuntutan pekerja mitra di PT Pos Indonesia, adalah untuk mengubah status Mitra menjadi PKWT yang dinilai serikat sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

    Presiden FSP ASPEK Indonesia Abdul Gofur, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang masuk bahwa selama ini pekerja mitra di PT Pos Indonesia tidak bisa merasakan libur kerja karena jam kerja yang ditetapkan sebanyak dua ratus jam dalam sebulan.

    “Sementara UU Ketenagakerjaan mengatur maksimal seratus enam puluh jam dalam sebulan, tanpa hak cuti apapun alasannya, baik sakit ataupun kedukaan, jika kurang maka akan dikenakan sanksi pemotongan upah, di mana upah yang diterimanya pun jauh dari UMP/UMK, karena hitungannya dari komisi per surat/paket yang diantar bagi mitra antaran, begitupun mitra loket, hanya fee dari setiap transaksi, tanpa ada transparansi terkait perhitungan fee yang diterima,” katanya.

    Selain itu, dia mengatakan para pekerja mitra juga selama ini tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya saat Iedul Fitri, dan tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, yang notabene pekerjaan mereka berisiko tinggi kecelakaan kerja, karena sehari-hari di jalan mengantar surat/paket.

    “Hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja layaknya sama-sama menguntungkan, bukan menindas salah satu pihak, apalagi adanya unsur intimidasi. Selama ini pekerja dengan status mitra di PT Pos Indonesia telah bekerja dengan baik, ikut memajukan PT Pos Indonesia, karena apa yang mereka kerjakan core bisnisnya PT Pos Indonesia, yang seharusnya jika sesuai dengan UU Ketenagakerjaan tidak diperbolehkan” ucapnya.

    Atas tuntutan dari para mitra tersebut, Andi menyampaikan isu terkait status kontrak mitra telah menjadi perhatian serius manajemen perusahaan dan memahami pentingnya kesejahteraan para pekerja mitra.

    “Oleh karena itu, kami terus melakukan evaluasi terhadap sistem kerja, upah, dan jaminan sosial. Kami juga sedang mengkaji peningkatan kesejahteraan mitra, termasuk sistem kerja dan kompensasi,” ujarnya.

    Pos Indonesia, kata dia, sedang melakukan kajian bersama tim legal untuk memastikan bahwa kontrak kerja mitra tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku, sekaligus tetap menjaga fleksibilitas operasional dengan tetap memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

    Saat ini, tambah Andi, skema kemitraan juga telah mencakup kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan menyarankan kepesertaan jaminan sosial secara mandiri.

    “Namun, kami sedang mengkaji kemungkinan skema perlindungan yang lebih baik bagi para mitra, termasuk opsi kepesertaan jaminan sosial secara mandiri atau melalui program kerja sama,” tuturnya.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025