Topik: kontrak kerja

  • 5 Jenis Pekerjaan yang Tidak Berhak Menerima THR, Salah Satunya Ojek Online

    5 Jenis Pekerjaan yang Tidak Berhak Menerima THR, Salah Satunya Ojek Online

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diberikan kepada pekerja di Indonesia menjelang perayaan hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri dan Natal. Meskipun pemberian THR merupakan kewajiban bagi sebagian besar perusahaan, tidak semua jenis pekerjaan atau sektor memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.

    Ketersediaan THR bergantung pada status pekerja dan jenis perusahaan tempat mereka bekerja. Apa saja pekerjaan yang tidak mendapatkan THR? Simak penjelasannya.

    1. Pekerja di Sektor Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM)

    Banyak UMKM mengalami kesulitan dalam memberikan THR kepada karyawan      mereka. Hal ini umumnya disebabkan oleh keterbatasan arus kas atau keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha mereka.

    Akibatnya, pekerja yang bekerja di UMKM, khususnya di perusahaan berskala kecil, berpotensi tidak menerima tunjangan tersebut.

    2. Pekerja di Sektor Informal

    Pekerja yang beroperasi di sektor informal, seperti pedagang kaki lima, pengemudi ojek, atau pekerja rumah tangga, secara umum tidak memenuhi syarat untuk menerima THR.

    Hal ini disebabkan oleh sifat hubungan kerja mereka yang tidak terikat oleh peraturan formal yang mengakibatkan tidak adanya kewajiban hukum untuk memberikan tunjangan seperti THR.

    3. Pekerja Magang

    Pekerja magang atau intern adalah individu yang terlibat dalam program kerja dengan tujuan utama untuk memperoleh pengalaman praktis dan mengembangkan keterampilan di bidang tertentu.

     Pada umumnya, pekerja magang tidak menerima kompensasi berupa gaji penuh atau tunjangan yang sama dengan pekerja tetap, termasuk THR. Kompensasi yang mereka terima biasanya berupa uang saku atau fasilitas lain yang telah disepakati sebelumnya dalam perjanjian magang.

    4. Pekerja dengan Kontrak Waktu Tertentu (PKWT)

    Pekerja yang terikat kontrak kerja jangka pendek atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seringkali tidak memenuhi syarat untuk menerima THR.

    Hal ini dikarenakan THR umumnya diberikan kepada pekerja tetap yang telah bekerja selama setahun penuh di perusahaan dan pekerja dengan kontrak PKWT umumnya tidak memenuhi kriteria tersebut.

    5. Freelancer dan Pekerja Lepas

    Freelancer atau pekerja lepas umumnya tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini disebabkan oleh sifat pekerjaan mereka yang biasanya didasarkan pada proyek atau kontrak jangka pendek tanpa ikatan kerja tetap. Akibatnya, meskipun mereka seringkali bekerja dengan jam yang sama atau bahkan lebih banyak daripada pekerja tetap, mereka tidak memiliki hak atas THR yang diberikan kepada pekerja tetap.

    Meskipun tidak semua jenis pekerjaan memberikan THR, penting bagi setiap pekerja untuk memiliki pemahaman yang baik mengenai hak-hak mereka dan ketentuan hukum yang mengatur tunjangan tersebut.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Erick Thohir Bakal Kaji Ulang Tata Kelola Minyak Mentah

    Erick Thohir Bakal Kaji Ulang Tata Kelola Minyak Mentah

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023. Dia menegaskan bakal mengkaji secara total.

    Erick Thohir menjelaskan telah melakukan rapat pertemuan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah mendalami kasus tersebut. Dia menghormati dan mengapresiasi kinerja Kejagung yang berhasil menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun.

    “Pertamina sendiri, tentu kita akan review total seperti apa nanti perbaikan-perbaikan yang bisa kita lakukan ke depannya,” kata Erick kepada wartawan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/3/2025).

    Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, Erick juga akan melakukan konsolidasi dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, serta stakeholder terkait. Mereka akan mencari solusi melalui pemetaan holding dan subholding atau menggabungkan sejumlah perusahaan untuk efisiensi.

    Langkah ini dilakukan untuk mencegah persepsi negatif yang menganggap suatu korporasi tidak baik ketika ada oknum yang melakukan pelanggaran. Padahal selama ini Kementerian BUMN telah berupaya mengembangkan PT Pertamina hingga saat ini.

    “Kalau kita lihat kondisi Pertamina keuangannya dahulu dan sekarang itu jauh lebih baik, pelayanannya juga lebih baik,” imbuh Erick Thohir terkait tata kelola minyak mentah.
     

  • 5 Jenis Pekerjaan yang Tidak Berhak Menerima THR, Salah Satunya Ojek Online

    5 Jenis Pekerjaan yang Tidak Berhak Menerima THR, Apa Saja?

    PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang diberikan kepada pekerja di Indonesia menjelang perayaan hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri dan Natal. Meskipun pemberian THR merupakan kewajiban bagi sebagian besar perusahaan, tidak semua jenis pekerjaan atau sektor memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.

    Ketersediaan THR bergantung pada status pekerja dan jenis perusahaan tempat mereka bekerja. Apa saja pekerjaan yang tidak mendapatkan THR? Simak penjelasannya.

    1. Pekerja di Sektor Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM)

    Banyak UMKM mengalami kesulitan dalam memberikan THR kepada karyawan      mereka. Hal ini umumnya disebabkan oleh keterbatasan arus kas atau keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha mereka.

    Akibatnya, pekerja yang bekerja di UMKM, khususnya di perusahaan berskala kecil, berpotensi tidak menerima tunjangan tersebut.

    2. Pekerja di Sektor Informal

    Pekerja yang beroperasi di sektor informal, seperti pedagang kaki lima, pengemudi ojek, atau pekerja rumah tangga, secara umum tidak memenuhi syarat untuk menerima THR.

    Hal ini disebabkan oleh sifat hubungan kerja mereka yang tidak terikat oleh peraturan formal yang mengakibatkan tidak adanya kewajiban hukum untuk memberikan tunjangan seperti THR.

    3. Pekerja Magang

    Pekerja magang atau intern adalah individu yang terlibat dalam program kerja dengan tujuan utama untuk memperoleh pengalaman praktis dan mengembangkan keterampilan di bidang tertentu.

     Pada umumnya, pekerja magang tidak menerima kompensasi berupa gaji penuh atau tunjangan yang sama dengan pekerja tetap, termasuk THR. Kompensasi yang mereka terima biasanya berupa uang saku atau fasilitas lain yang telah disepakati sebelumnya dalam perjanjian magang.

    4. Pekerja dengan Kontrak Waktu Tertentu (PKWT)

    Pekerja yang terikat kontrak kerja jangka pendek atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seringkali tidak memenuhi syarat untuk menerima THR.

    Hal ini dikarenakan THR umumnya diberikan kepada pekerja tetap yang telah bekerja selama setahun penuh di perusahaan dan pekerja dengan kontrak PKWT umumnya tidak memenuhi kriteria tersebut.

    5. Freelancer dan Pekerja Lepas

    Freelancer atau pekerja lepas umumnya tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini disebabkan oleh sifat pekerjaan mereka yang biasanya didasarkan pada proyek atau kontrak jangka pendek tanpa ikatan kerja tetap. Akibatnya, meskipun mereka seringkali bekerja dengan jam yang sama atau bahkan lebih banyak daripada pekerja tetap, mereka tidak memiliki hak atas THR yang diberikan kepada pekerja tetap.

    Meskipun tidak semua jenis pekerjaan memberikan THR, penting bagi setiap pekerja untuk memiliki pemahaman yang baik mengenai hak-hak mereka dan ketentuan hukum yang mengatur tunjangan tersebut.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tabel Cicilan KUR BRI 2025 Mulai Rp 1 Juta- Rp 500 Juta, Ini Cara Pengajuan Agar Lolos Bank

    Tabel Cicilan KUR BRI 2025 Mulai Rp 1 Juta- Rp 500 Juta, Ini Cara Pengajuan Agar Lolos Bank

    TRIBUNJATENG.COM –  Tabel angsuran KUR BRI 2025, syarat dan cara pengajuannya.

    Kamu bisa mengajukan pinjaman dengan bunga rendah dari Rp 1 juta hingga Rp 500 juta.

    Kamu bisa menyiapkan dokumen dan memenuhi syaratnya.

    Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) adalah salah satu program pemerintah dalam upaya meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

    Suku Bunga KUR BRI 2025

    Untuk pinjaman pertama, suku bunga yang ditetapkan adalah 6 persen per tahun.

    Namun, untuk pengajuan pinjaman kedua, ketiga, dan seterusnya, suku bunga akan meningkat secara bertahap.

    Misalnya, untuk pinjaman kedua, suku bunga menjadi 7 persen , pinjaman ketiga 8 persen , dan seterusnya.

    Berikut tabel angsuran KUR BRI Februari 2025:     .

    1. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta periode Februari 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta periode Februari 2025

     

    2. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta periode Februari 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta periode Februari 2025

         .

    3. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – 500 Juta periode Februari 2025

    TABEL KUR BRI – Tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – 500 Juta periode Februari 2025

      Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2025

    Calon debitur yang ingin mengajukan KUR BRI 2025 perlu memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

    -Individu atau perorangan yang memiliki usaha produktif dan layak.

    -Telah menjalankan usaha secara aktif minimal selama 6 bulan.

    -Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    -Untuk proses pengajuan, calon debitur dapat mengunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti identitas diri, dokumen legalitas usaha, dan laporan keuangan sederhana. 

    Syarat Dokumen:

     * KTP

     * Kartu Keluarga (KK)

     * NPWP (untuk plafond di atas Rp 50 juta)

     * Surat Izin Usaha (SIUP) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

     * Agunan (untuk KUR Mikro dan Kecil dengan plafond di atas Rp 50 juta)

    • Akta Nikah (jika sudah berkeluarga).  

     

    Jenis-jenis KUR
     * KUR Super Mikro
       KUR Super Mikro ditujukan untuk usaha mikro dengan pinjaman hingga 10 juta rupiah. Usaha mikro yang bisa mengajukan KUR Super Mikro ialah usaha yang dimiliki perorangan, belum pernah menerima KUR, serta usaha yang baru berjalan kurang dari 6 bulan.
     * KUR Mikro
       KUR Mikro ditujukan untuk usaha mikro dan kecil dengan pinjaman mulai dari 10 juta hingga 50 juta rupiah. Untuk mengajukan KUR Mikro, usaha mikro dan kecil harus dimiliki oleh perorangan, memiliki izin usaha mikro dan kecil, serta telah beroperasi minimal 6 bulan.
     * KUR Kecil
       KUR Kecil ditujukan untuk usaha kecil dengan pinjaman mulai dari 50 juta hingga 500 juta rupiah. Usaha yang dapat mengajukan jenis KUR ini ialah usaha kecil yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha, memiliki izin usaha, serta telah beroperasi minimal 2 tahun.
     * KUR Menengah
       KUR Menengah ditujukan untuk usaha menengah dengan pinjaman mulai dari 500 juta hingga 10 miliar rupiah. Usaha yang dapat mengajukan jenis KUR ini ialah usaha menengah yang berbentuk badan usaha seperti CV, PT, atau koperasi, memiliki izin usaha, serta telah beroperasi minimal 2 tahun.
     * KUR TKI
       KUR TKI ditujukan untuk pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri. Pinjaman KUR TKI maksimal 25 juta rupiah dengan tenor maksimal 3 tahun atau sesuai dengan masa kontrak kerja.

    Cara Pengajuan KUR
    Pengajuan KUR dapat dilakukan secara online maupun offline. Secara online, calon debitur dapat mengajukan KUR melalui website atau aplikasi dari lembaga keuangan yang bersangkutan. Secara offline, calon debitur dapat datang langsung ke kantor cabang lembaga keuangan terdekat.

    Peringatan terhadap Penipuan

    Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BRI, seperti pengajuan KUR melalui WhatsApp atau platform tidak resmi lainnya. BRI menegaskan bahwa pengajuan KUR hanya dilakukan melalui kantor cabang resmi atau platform online resmi mereka.

    Dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang ditawarkan, KUR BRI 2025 diharapkan dapat menjadi solusi bagi UMKM di Indonesia untuk mengembangkan usahanya dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

  • 5 Fakta Kasus Royalti Agnez Mo, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

    5 Fakta Kasus Royalti Agnez Mo, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi Agnez Mo diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias setelah dinyatakan melanggar hak cipta. Keputusan ini diambil oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025. 

    Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa membayar royalti kepada penciptanya, Ari Bias. 

    Bagaimana sebetulnya aturan hak cipta dan mekanisme pembayaran royalti? Berikut fakta-faktanya.

    1. Agnez Mo Bukan Pihak yang Bertanggung Jawab 

    Pertanyaan mendasar yang perlu diperjelas dalam kasus ini adalah: Siapa yang berkewajiban membayar royalti? Dan siapa yang sebenarnya belum memenuhi kewajibannya?

    Dalam setiap konser atau acara musik, penyelenggara acara bertanggung jawab atas pembayaran royalti kepada pencipta lagu, bukan penyanyi yang diundang sebagai pengisi acara. Berdasarkan kontrak kerja sama antara manajemen Agnez Mo dan penyelenggara acara, semua biaya di luar honorarium penyanyi, termasuk pembayaran royalti, menjadi tanggung jawab penuh penyelenggara.

    Saat hadir dalam siniar Closethedoor milik Deddy Corbuzier, Agnez Mo juga menegaskan, mekanisme pembayaran royalti bagi pencipta lagu adalah tanggung jawab penyelenggara, bukan dirinya sebagai penyanyi. 

    “Izin dan royalti selalu dibayar oleh penyelenggara acara, kecuali dalam kontrak ada yang menyatakan saya yang bayar. Namun, dalam kasus ini, tidak ada pernyataan seperti itu,” ungkap Agnez Mo. 

    2. Landasan Hukum: Siapa yang Bertanggung Jawab?

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, berikut ketentuan hukum yang secara tegas mengatur mekanisme pembayaran royalti:

    Pasal 23 ayat (5): Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

    Pasal 87 ayat (4): Tidak dianggap sebagai pelanggaran undang-undang ini, pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif.

    Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, pasal 3 ayat (1) menyatakan: “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

    Berdasarkan aturan di atas, pembayaran royalti harus dilakukan melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) melalui LMK, bukan melalui skema direct licensing.

    3. Mekanisme Pembayaran Royalti Konser

    Dalam peraturan yang berlaku, tarif royalti konser musik dengan penjualan tiket dihitung berdasarkan keputusan LMKN Nomor: 20160512KM/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, berbunyi:

    “Tarif royalti bagi konser musik dengan penjualan tiket dihitung berdasarkan hasil kotor penjualan tiket (gross ticket box) dikali 2% (dua persen) ditambah dengan tiket yang digratiskan (complimentary ticket) dikali 1% (satu persen).”

    Dengan demikian, royalti untuk konser musik yang bersifat komersial (berbayar) harus dihitung berdasarkan pendapatan penjualan tiket dan dibayarkan oleh penyelenggara acara, bukan oleh penyanyi. Karena Agnez Mo tidak terlibat dalam penjualan tiket maupun pengelolaan acara, kewajiban membayar royalti seharusnya ditanggung penyelenggara, bukan penyanyi.

  • Korupsi Pertamina Buat Masyarakat Resah, PKB Ingin Presiden Jadikan Ini Momentum untuk BUMN Berbenah – Halaman all

    Korupsi Pertamina Buat Masyarakat Resah, PKB Ingin Presiden Jadikan Ini Momentum untuk BUMN Berbenah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua Harian PKB Najmi Mumtaza Rabbany buka suara terkait adanya kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang terjadi di PT Pertamina Patra Niaga.

    Diketahui korupsi di Pertamina ini ramai jadi perbincangan publik, terlebih saat muncul isu adanya Pertamax oplosan.

    Hal ini pun membuat banyak masyarakat merasa resah dan dirugikan.

    Menanggapi kasus korupsi di Pertamina, Najmi mendukung agar Presiden Prabowo Subianto memanfaatkan momentum ini untuk membersihkah praktik korupsi di BUMN, terutama di Pertamina.

    “Kami di PKB tentu mendukung penuh langkah Pak Presiden Prabowo untuk bersih-bersih BUMN, terutama di Pertamina, ya,” kata Najmi, dilansir Kompas.com, Sabtu (1/3/2025).

    Menurut Najmi, pembenahan di PT Pertamina ini harus dilakukan agar tidak ada lagi kecurangan yang terjadi di BUMN.

    “Bagi kami, dugaan korupsi di (lingkungan) PT Pertamina harus menjadi momentum untuk berbenah, tidak ada lagi kecurangan oleh siapa pun di tubuh BUMN,” imbuh Najmi.

    Lebih lanjut, Najmi menilai pemberantasan korupsi di BUMN ini seharusnya menjadi prioritas pemerintah.

    Agar pemerintah juga bisa mengamankan dan menyelamatkan aset negara.

    Selain itu pembenahan di BUMN ini juga bisa membantu untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada BUMN.

    Mengingat setelah kasus korupsi di Pertamina ini muncul, kekecewaan yang dialami masyarakat sangat besar.

    Mereka banyak yang tak percaya lagi dengan Pertamina dan memilih membeli BBM di perusahaan swasta.

    Hal ini pun membuat tingkat kepercayaan publik ke Pertamina menjadi menurun.

    “Pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama untuk menyelamatkan aset negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap BUMN,” terang Najmi.

    Najmi menambahkan, BUMN adalah perusahaan negara, sehingga sudah seharusnya pengelolaan BUMN ini bisa transparan dan profesional.

    Bukan malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

    “BUMN adalah perusahaan negara yang seharusnya dikelola dengan transparan dan profesional, bukan menjadi lahan bancakan segelintir oknum untuk meraup keuntungan pribadi dan golongan.”

    “Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian. Rakyat harus bersatu padu melawan para koruptor yang menggasak uang negara dan telah menyengsarakan hidup rakyat selama ini,” pungkasnya.

    Buntut Kasus Korupsi di Pertamina, DPR Desak Audit Pengadaan BBM

    Anggota Komisi VI DPR RI, Sadarestuwati, mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan BBM bersubsidi Pertalite RON 90 dan Pertamax RON 92. 

    Hal ini merespons dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

    Sadarestuwati meminta agar audit dilakukan secara transparan guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

    “Kami mendengar bahwa kerugian negara yang ditangani Kejaksaan Agung sebesar Rp 193,7 triliun. Itu baru perhitungan di satu tahun saja, bukan kerugian selama periode 2018-2023. Artinya, penyelenggaraan BBM ini telah melenceng dari tujuan awalnya,” kata Sadarestuwati saat dihubungi pada Jumat (28/2/2025).

    Dia menyoroti dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terus membayangi Pertamina. 

    Menurutnya, fenomena trust issue di masyarakat kian menguat akibat berbagai dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan BBM, termasuk perbedaan kualitas antara Pertalite dan Pertamax yang menjadi perbincangan luas.

    “Pertamina itu harus menghadirkan BBM yang murah dan berkualitas untuk kesejahteraan rakyat. Kasus ini justru memperlihatkan bahwa Pertamina hadir untuk penderitaan rakyat. Ini serba kacau dan berkebalikan.”

    “Sampai beredar luas itu lelucon Pertamax adalah Pertalite yang enggak antre. Jangan disalahkan rakyat merasa ada trust issue dan marah,” ujar Sadarestuwati.

    Sadarestuwati juga menilai bahwa permasalahan BBM ini bisa jadi merupakan fenomena gunung es yang dampaknya lebih luas dari yang terlihat.

    “Coba dihitung, ada berapa konsumen di pabrikan mobil dan bengkel mobil yang mengadu ke Komisi VI terkait urusan ‘Pertalite yang nggak antre’ ini. Korbannya itu masyarakat lho, jangan dianggap enteng. Saya akan minta Badan Perlindungan Konsumen ikut turun tangan biar komprehensif,” jelasnya.

    Dia menegaskan bahwa audit dan penyelidikan harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk mengusut dugaan konflik kepentingan di dalam tubuh Pertamina.

    “Rakyat tahu itu masih ada kaitannya dengan Nepotisme. Benar itu, rakyat tahu tapi mereka diam tak berani bersuara,” ucap Sadarestuwati.

    Selain meminta audit, Sadarestuwati juga mendesak Pertamina untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

    Dia menyoroti keluhan masyarakat yang merasa kualitas BBM tidak konsisten, bahkan kendaraan mereka mengalami kendala kecil setelah menggunakan Pertamax.

    “Kan kecewa rakyat sudah beli BBM Non-Subsidi ternyata diperlakukan seperti ini,” tutur Sadarestuwati.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)(Kompas.com/Tria Sutrisna)

    Baca berita lainnya terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah.

  • Ungkap Hasil Uji Sampel, ESDM Pastikan Kualitas BBM di SPBU Sesuai Standar

    Ungkap Hasil Uji Sampel, ESDM Pastikan Kualitas BBM di SPBU Sesuai Standar

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Migas/LEMIGAS memastikan bahwa seluruh sampel BBM yang diuji memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.

    Hasil ini diperoleh dari serangkaian pengujian yang dilakukan di laboratorium LEMIGAS. Adapun sampel diambil dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Selatan, serta Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang.

    “Hasil uji laboratorium LEMIGAS menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec),” jelas Kepala Balai Besar Pengujian Migas/LEMIGAS Mustafid Gunawan melalui keterangan resmi, Jumat (28/2/2025). 

    Secara khusus, Mustafid mengungkapkan pengawasan mutu terhadap bahan bakar bensin meliputi pengambilan sampel yang mengacu pada metode ASTM D4057 (Standard Practice for Manual Sampling of Petroleum and Petroleum Products), pengujian standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar, dan pemantauan.

    Berdasarkan metodologi pengujian diatas didapatkan, parameter uji utama seperti angka oktan (Research Octane Number atau RON), menunjukkan kualitas bahan bakar bensin, massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 

    “Nilai RON yang diukur pada setiap sampel menunjukkan hasil yang stabil dan tidak menyimpang dari spesifikasi yang berlaku,” imbuh Mustafid.

    Dia menjelaskan, RON merupakan salah satu parameter yang menunjukkan kemampuan bahan bakar untuk menahan knocking saat proses pembakaran pada mesin. Semakin tinggi RON, maka semakin besar kemampuan bahan bakar tersebut untuk resisten atau terhindar dari knocking pada mesin. 

    Mustafid menambahkan bahwa RON diuji menggunakan mesin CFR F-1 dengan metode ASTM D2699.

    Adapun uji coba sampel ini dilakukan tak lepas dari keresahan masyarakat soal kualitas BBM jenis Pertamax yang dituding oplosan. Isu yang bergulir menyebut bahwa Pertamax yang dibeli sebenarnya berkualitas RON 90 atau setara Pertalite.

    Tudingan masyarakat itu juga tidak lepas dari kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    Perkuat Pengawasan

    Guna menjaga konsistensi kualitas BBM yang dikonsumsi masyarakat, Direktorat Jenderal Migas memastikan terus melakukan pengawasan mutu bahan bakar secara berkala. 

    “Kami memahami pentingnya transparansi dalam pengawasan BBM. Hasil uji ini kami sampaikan agar masyarakat yakin bahwa BBM yang mereka gunakan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah,” tegas Mustafid.

    Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mirza Mahendra mengatakan pengawasan mutu BBM ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2025.

    Beleid itu mengatur bahwa Direktorat Jenderal Migas bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan standar serta mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri. 

    “Sebagai bentuk implementasi aturan tersebut, Ditjen Migas secara berkala melakukan pengambilan sampel BBM untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga sesuai standar yang berlaku,” kata Mirza.

    Dia juga menekankan upaya penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk PT Pertamina (Persero) dan penyedia BBM lainnya demi menjaga kualitas bahan bakar tetap konsisten. 

    Ditjen Migas, kata Mirza, berkomitmen menjalankan pengawasan mutu yang komprehensif. Ini demi melindungi konsumen serta memastikan bahan bakar yang digunakan masyarakat aman dan tidak merugikan.

    “Melalui adanya pengawasan mutu yang ketat dan transparansi hasil pengujian, pemerintah berharap kepercayaan masyarakat terhadap BBM yang beredar di pasaran semakin meningkat,” tutupnya.

  • Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja Gig: Bisakah?

    Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja Gig: Bisakah?

    Oleh: Nailul Huda, Direktur Ekonomi, Center of Economic and Law Studies (CELIOS)

    JABAR EKSPRES – Seperti sudah rutinitas, isu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver transportasi online muncul ketika mendekati bulan Ramadhan dan Lebaran. Tahun 2025, isu pemberian THR ini muncul ketika demo driver transportasi online pada 17 Februari 2025 yang lalu. Tuntutan yang dibacakan juga masih seputar pemberian THR hingga memicu komentar dari Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Sebelum membahas ke arah pemberian THR, ada baiknya pembahasan dimulai dari status driver transportasi online.

    Dalam laporan Celios (2024), driver transportasi online sangat dekat dengan definisi pekerja gig. Pekerja gig sendiri, merupakan pekerja dengan lepas dengan memiliki karakteristik fleksibel dan mendapatkan lebih dari satu sumber penghasilan. Pekerja gig sendiri terbagi menjadi dua tipe, yaitu location-based gig worker dan online based gig worker. Driver transportasi online dapat dimasukkan ke dalam location-based gig worker dimana istilah ini mengacu pada pekerja gig yang melakukan tugas atau proyek berdasarkan lokasi geografis tertentu. Artinya, pekerja ini menangani pekerjaan atau proyek yang membutuhkan kehadiran fisik di lokasi tertentu, biasanya dalam batas-batas geografis tertentu.

    Pekerja gig, status pekerjanya bukanlah pekerja formal seperti pada umum-nya. Pekerja gig menggunakan pendekatan kemitraan alih-alih pekerja formal. Tentu, status pekerjaan yang berbentuk kemitraan membuat pembahasan mengenai THR ini tidak kunjung selesai. Secara hukum, THR hanya diberikan kepada pekerja tetap dan tidak tetap. Namun demikian, status pekerja gig adalah kemitraan yang diatur oleh UU nomor 20 tahun 2008. Demikian pula, status dari platform penyedia pekerjaan gig bukan perusahaan yang memiliki pekerja gig.

    Status kemitraan ini yang belum dipahami oleh pemangku kebijakan dimana status pekerja gig, seperti driver transportasi online, masih belum jelas. Tidak ada kesepakatan resmi bahwa pekerja gig ini sebagai kemitraan. Maka dari itu, pekerja gig sering berharap aturannya disamakan dengan pekerja formal. Padahal, kontrak kerja-nya berbentu kemitraan yang dekat dengan pengaturan di Kementerian UMKM, bukan di Kementerian Ketenagakerjaan.

    Platform digital mempunyai bentuk two-sided market atau pasar dua sisi dimana platform melayani dua jenis konsumen. Konsumen pertama adalah para konsumen akhir, seperti contohnya penumpang dalam transportasi online. Konsumen kedua adalah pekerja gig, contohnya adalah driver transportasi online. Platform secara sistem kerja mempertemukan konsumen dalam satu wadah. Ada interaksi langsung antar jenis konsumen yang difasilitasi oleh platform.

  • PKB: Korupsi Minyak Mentah Harus Jadi Momentum Prabowo Benahi Pertamina

    PKB: Korupsi Minyak Mentah Harus Jadi Momentum Prabowo Benahi Pertamina

    PKB: Korupsi Minyak Mentah Harus Jadi Momentum Prabowo Benahi Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung langkah Presiden
    Prabowo Subianto
    untuk membersihkan praktik korupsi di lingkungan Pertamina, buntut terungkapnya skandal tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga.
    Wakil Ketua Harian PKB Najmi Mumtaza Rabbany mengatakan, kasus korupsi tata kelola minyak tersebut sudah seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi perusahaan-perusahaan BUMN, khususnya Pertamina.
    “Kami di PKB tentu mendukung penuh langkah Pak Presiden Prabowo untuk bersih-bersih BUMN, terutama di Pertamina ya,” ujar Najmi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/2/2025).
    “Bagi kami, dugaan korupsi di (lingkungan) PT Pertamina harus menjadi momentum untuk berbenah, tidak ada lagi kecurangan oleh siapa pun di tubuh BUMN,” sambungnya.
    Menurut Najmi, pemberantasan korupsi di BUMN sudah sepatutnya menjadi prioritas utama pemerintah.
    Langkah ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk menyelamatkan aset negara.
    “Pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama untuk menyelamatkan aset negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap BUMN,” kata Najmi.
    Dia pun mengingatkan bahwa BUMN adalah perusahaan negara, sehingga harus dikelola secara profesional dan transparan.
    Najmi juga mengajak semua lapisan agar turut mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi di BUMN yang dijalankan pemerintahan Prabowo.
     
    “BUMN adalah perusahaan negara yang seharusnya dikelola dengan transparan dan profesional, bukan menjadi lahan bancakan segelintir oknum untuk meraup keuntungan pribadi dan golongan,” tutur Najmi.
    “Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian. Rakyat harus bersatu padu melawan para koruptor yang menggasak uang negara dan telah menyengsarakan hidup rakyat selama ini,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto turut buka suara mengenai kasus dugaan korupsi yang mem-blending atau mengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 92 (Pertamax) dengan RON 90 (Pertalite) di Pertamina.
    Kepala Negara menyatakan, kasus tersebut tengah diurus.
    “Lagi diurus itu semua, ya. Lagi diurus semua,” kata Prabowo usai peresmian Bullion Bank di The Gade Tower, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).
    Dia menyatakan, pemerintah akan membersihkan kasus kejahatan luar biasa atau korupsi tersebut.
    Mantan Menteri Pertahanan itu pun berujar akan membela kepentingan rakyat.
    “Oke, kami akan bersihkan, kami akan tegakkan. Kami akan membela kepentingan rakyat,” jelas Prabowo.
    Sebelumnya, Kejagung menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-blending menjadi Pertamax.
    Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
    “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi RON 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
    “Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
    Dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI pada Rabu (26/2/2025), PT Pertamina Patra Niaga membantah dugaan pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam proses pengadaan dan distribusi BBM.
    “Dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, izin kami memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang di masyarakat, khususnya soal kualitas BBM RON 90 dan RON 92,” kata Ega dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu.
    “Kami berkomitmen dan kami berusaha memastikan bahwa yang dijual di SPBU untuk RON 92 adalah sesuai dengan RON 92, yang RON 90 sesuai dengan RON 90,” sambungnya.
    Beberapa jam setelah rapat selesai, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung membantah pernyataan PT Pertamina Patra Niaga yang mengeklaim bahwa tak ada pengoplosan atau blending Pertamax dengan Pertalite.
    “Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 (Pertalite) atau di bawahnya 88 di-blending dengan 92 (Pertamax). Jadi RON dengan RON sebagaimana yang sampaikan tadi,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Kantor Kejagung, Rabu (26/2/2025).
    Abdul Qohar menegaskan pihaknya bekerja dengan alat bukti.
    Dugaan pengoplosan itu pun ditemukan berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa penyidik.
    “Jadi hasil penyidikan, tadi saya sampaikan itu. RON 90 atau di bawahnya itu tadi fakta yang ada, dari keterangan saksi RON 88 di-blending dengan 92. Dan dipasarkan seharga 92,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sumpah Serapah Driver Ojek Online Respons Dugaan BBM Oplos: Emang Kagak Takut Sama yang Maha Kuasa? – Halaman all

    Sumpah Serapah Driver Ojek Online Respons Dugaan BBM Oplos: Emang Kagak Takut Sama yang Maha Kuasa? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Driver ojek online (ojol), Rahmadi (50), geram dengan isu bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang dioplos menjadi Pertamax.

    Meskipun menggunakan Pertalite, Rahmadi mengaku marah dengan tindakan dari pejabat yang melakukan oplosan BBM. 

    “Gila itu orang ya, bisa segitunya mainin BBM kayak gitu,” kata Rahmadi saat ditemui di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Vivo di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

    Saat ditemui di SPBU Vivo, Rahmadi tengah melakukan pengisian angin untuk ban sepeda motor yang dipakainya.

    Dia mengingatkan hukum tabur tuai apabila melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.

    “Kalau boleh saya katakan, itu brengsek tuh orang. Emang kaga (enggak) takut sama yang kuasa? Hukum tabur tuai itu pasti ada. Ya enggak di dia, ntar di anak cucunya ya kan,” ujar Rahmadi.

    Rahmadi pun meminta para pejabat yang mempermainkan BBM untuk kepentingan pribadi segera bertobat.

    “Ini negara kaya raya bisa dimainin kayak gitu. Rakyat susah semua, mereka enak-enakan. Makan gaji, difasilitasi segala macam, masih saja mainin uang rakyat kayak gitu,” tegasnya.

    Dia pun mendesak Pertamina dan pemerintah untuk segera memperbaiki sistem kinerjanya agar kasus serupa tidak terus terulang.

    “Ya perbaiki lagi kinerjanya. Kalau mau jadi bangsa ini jadi bangsa yang baik, biar maju ke depannya tercapainya Indonesia Emas itu ya harus jujur sama rakyat. Kasihan rakyat kecil. Kita sudah susah-susah bayar pajak segala macam tahu-tahunya semuanya dimainin sama orang di atas semua, pejabat-pejabat semua,” ucap Rahmadi dengan nada kesal.

    Isu oplosan Pertamax ini bermula ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan langsung ditahan.

    Kejagung menemukan dugaan korupsi tata kelola minyak dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax terjadi pada 2018-2023.