Topik: kontrak kerja

  • Akademisi ajak masyarakat dukung langkah Presiden berantas koruptor

    Akademisi ajak masyarakat dukung langkah Presiden berantas koruptor

    Presiden Prabowo Subianto (kanan) memberi hormat didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kiri) dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (kedua kiri) usai menyampaikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

    Akademisi ajak masyarakat dukung langkah Presiden berantas koruptor
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 02 Maret 2025 – 17:15 WIB

    Elshinta.com – Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Ridwan Fawallang mengajak masyarakat untuk mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto memberantas koruptor di Tanah Air.

    Ridwan menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.

    “Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian. Rakyat harus bersatu,” kata Ridwan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Menurut dia, dukungan tersebut diperlukan karena pemerintahan Presiden Prabowo membawa semangat baru dalam pemberantasan korupsi di dalam negeri. Terlebih, kata dia, Presiden selalu menyatakan berkomitmen memerangi korupsi dalam berbagai kesempatan.

    “Presiden Prabowo pernah menegaskan bahwa koruptor akan dikejar sampai ke Antartika. Hal itu bukan sekadar omong kosong, tetapi peringatan keras bahwa tidak ada tempat aman bagi para perampok uang rakyat,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden menegaskan pemerintahannya memastikan penegakan hukum berjalan terhadap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

    “Lagi diurus itu semua ya. Lagi diurus semua. Oke! Kami akan bersihkan! Kami akan tegakkan (hukum, red.),” kata Presiden Prabowo di Jakarta, Rabu (26/2), saat diminta responsnya soal dugaan kasus korupsi tersebut.

    Dia menegaskan pemerintah memastikan seluruh upaya hukum yang berjalan ditujukan untuk membela kepentingan rakyat.

    “Kami akan membela kepentingan rakyat,” ujar Presiden.

    Sumber : Antara

  • Di Tengah Skandal Korupsi Pertamina, Pengendara Ini Tak Menyesal Beralih ke SPBU Swasta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Maret 2025

    Di Tengah Skandal Korupsi Pertamina, Pengendara Ini Tak Menyesal Beralih ke SPBU Swasta Megapolitan 2 Maret 2025

    Di Tengah Skandal Korupsi Pertamina, Pengendara Ini Tak Menyesal Beralih ke SPBU Swasta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terbongkarnya skandal dugaan pengoplosan Pertamax di PT Pertamina (Perseor) tak membuat sejumlah pengedara ikut ambil pusing.
    Mereka mengaku tak menyesal telah memilih berlangganan di stasiun pengisian bahan bakar mum (SPBU) milik swasta, Shell.
    Mereka mengaku lebih nyaman membeli bahan bakar minyak (BBM) SPBU swasta itu dibandingkan Pertamina.
    Salah satu pembeli Shell bernama Bayu (25) ia sudah terbiasa menggunakan Shell untuk beraktivitas sehari-hari lantaran pelayanan di sana dinilai lebih baik.
    “Sudah sering saja mengisi di sini, sebelum kasus juga sering mengisi di sini sih. walaupun harga lebih mahal, tetapi pelayanan bagus juga,” kata Bayu.
    Kendati demikian, ia juga beberapa kali pernah mengisi di Pertamina, tetapi hal tersebut dalam keadaan mendesak ketika kehabisan BBM di jalan.
    “Pernah, kalau kepepet. Karena beda banget, dari segi tarikan beda banget. Jadi, percaya Shell,” ungkap Bayu.
    Senada dengan Bayu, Ucup(39) sudah rutin menggunakan Shell karena lebih irit dan tarikan lebih ringan.
    Hal tersebut sangat menguntungkannya terutama ia bekerja sebagai pengemudi ojek online.
    “Selain beli bensin saya juga beli oli dan servis disini. Karena dari dulu Shell lebih irit dibandingkan pertamina, tarikan juga lebih ringan lebih enteng,” kata Ucup
    Ucup menjelaskan,ia tidak mempermasalahkan jika harga Shell berubah-ubah mengikuti harga pasar minyak dunia.
    “Saya memakai dari harga Rp 10.000 samapai sekarang Rp 12.000 tetep memakai Shell, enggak masalah. Saya pernah perbandingan ya, pakai Shell dengan Pertamax itu beda sih,” tutur Ucup.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berlangsung dari 2018 hingga 2023.
    Kasus ini melibatkan sejumlah petinggi Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, serta beberapa pejabat lainnya.
    Dalam perhitungan sementara, kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun pada tahun 2023.
    Menurut keterangan Kejaksaan Agung, PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan praktik pembelian Pertalite yang kemudian di-blend menjadi Pertamax.
    Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah.
    “Kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejaksaan Agung yang dilansir pada Selasa (25/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sudirman Said: Korupsi di Pertamina, Modus Lama dengan Pemain Baru

    Sudirman Said: Korupsi di Pertamina, Modus Lama dengan Pemain Baru

    Sudirman Said: Korupsi di Pertamina, Modus Lama dengan Pemain Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Sudirman Said
    menilai bahwa kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) merupakan praktik lama yang kembali muncul dengan melibatkan pelaku baru.
    “Ada seorang teman dari pemerintahan menyebutnya ini modus lama dengan pemain yang baru,” ungkap Sudirman dalam program
    Gaspol
    yang disiarkan di kanal Youtube
    Kompas.com,
    Sabtu (2/3/2025).
    Sudirman mengidentifikasi tiga faktor yang menyebabkan celah korupsi di Pertamina.
    Pertama, sebagai pemegang pasar utama, Pertamina rentan terhadap tindakan korupsi.
    Kedua, transaksi dengan volume besar di Pertamina menciptakan margin yang signifikan.
    “Marginnya begitu besar artinya dalam iklim yang serba suap menyuap itu sedang terjadi di mana-mana,” ungkap Sudirman.
    Menurut dia, margin yang besar itu bisa saja dibagi untuk apa saja, mulai orang-orang yang terlibat dalam pengadaan di dalam perusahaan Pertamina.
    “Ini bukan tuduhan tapi ini analisis ya,” tegas Sudirman.
    Ketiga, Sudirman berujar, faktor sikap pemerintah terhadap kasus korupsi ini.
    Ia yakin bahwa kerugian negara yang besar tidak mungkin dilakukan oleh satu pihak saja.
    “Ketiga adalah sikap dari para pemegang kekuasaan atau pemegang otoritas di sekitar Pertamina. Apakah itu Menteri BUMN, harus kita tanya sikapnya bagaimana terhadap ini. Kemudian Menteri Energinya bagaimana terhadap ini,” tambahnya.
    Sebelumnya,
    Kejaksaan Agung
    mengungkapkan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berlangsung dari 2018 hingga 2023.
    Kasus ini melibatkan sejumlah petinggi Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, serta beberapa pejabat lainnya.
    Dalam perhitungan sementara, kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun pada tahun 2023.
    Menurut keterangan Kejaksaan Agung, PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan praktik pembelian Pertalite yang kemudian di-blend menjadi Pertamax.
    Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah.
    “Kemudian dilakukan
    blending
    di
    storage
    /depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejaksaan Agung yang dilansir pada Selasa (25/2/2025).

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakar Energi Komentari Polemik Kualitas BBM Pertamina: Penambahan Zat Aditif Tak Bisa Ubah Angka RON – Halaman all

    Pakar Energi Komentari Polemik Kualitas BBM Pertamina: Penambahan Zat Aditif Tak Bisa Ubah Angka RON – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar konversi energi Institut Teknologi Bandung (ITB) Tri Yuswidjajanto Zaenuri mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dan meragukan kualitas BBM Pertamina, termasuk Pertamax.

    Menurut dia, Pertamina, selalu menguji kualitas BBM-nya, baik melalui Lemigas maupun ITB.

    ”Jadi, gak perlu khawatir. Pertamina selalu menjaga kualitas sesuai standar Ditjen Migas. Secara rutin dilakukan pengujian untuk quality controll,” kata Tri kepada media hari ini, Minggu (2/3/2025).

    Tri menambahkan, pengujian yang dilakukan, termasuk meyakinkan bahwa Pertamax misalnya, mampu mencegah kerak mesin.

    ”Makanya diuji melalui standar ASTM D6201. Dari pengujian itu, akan diketahui, apakah deposit yang akan ditimbulkan BBM tersebut banyak atau sedikit,” jelasnya.

    ”Pengujian oleh ITB, tidak di kampus, tetapi di laboratorium milik Surveyor Indonesia. Di situ juga diaturlah kadar aditif yang harus dilarutkan. Karena ada spesifikasi internasional yang membatasi jumlah kerak dalam mesin tidak boleh lebih dari 50 miligram per katup mesin,” papar  Tri.

    Aditif yang ditambahkan ke dalam BBM, menurut Tri, tidak bisa mengubah angka research octane number (RON) dan volume BBM.

    Sebab, penambahan aditif sifatnya hanya untuk memperbaiki  BBM itu sendiri dan tidak mengubah massa jenis, RON, viscositas dari BBM dan sebagainya

    Penambahan aditif, kata dia, justru untuk mencegah timbulnya kerak, korosi dan asam di dalam mesin sehingga performa mesin sangat baik. ”Aditif Pertatec yang ditambahkan itu fungsinya adalah sebagai deterjen,” kata Tri.

    Deterjen dimaksud, bukan sabun yang dimasukkan ke dalam bahan bakar. Zat tersebut, imbuh Tri, berfungsi menjaga kebersihan mesin yang dilewati bahan bakar.

    Sementara fungsi kedua, adalah dispersan yaitu memecah kontaminan yang terbawa bahan bakar ke dalam mesin. Untuk mencegah proses korosi.  

    ”Ketiga, adalah fungsi demulsifier. Artinya mencegah terbentuknya emulsi yaitu reaksi antara bahan bakar dengan air. Fungsi selanjutnya,  sebagai antioksidan agar bahan bakar itu tidak mudah teroksidasi dan berubah menjadi kontaminan di dalam bahan bakarnya. Sebab, zat hidrokarbon seperti BBM kalau teroksidasi akan berubah sifat menjadi asam. Hal itu bisa merusak mesin yang terbuat dari logam,”tutupnya.

    Karena itulah menurut Tri, masyarakat termasuk pemakain Pertamax, tidak perlu khawatir.

    Pengguna kendaraan yang terbiasa memakai Pertamax, lanjutnya, tentu merasakan jika BBM yang digunakan ternyata BBM RON 90.

    Misalnya, tarikan menjadi berat dan lebih boros. Hal itu terjadi akibat banyaknya kerak di dalam mesin. ”Nyatanya gak ada apa-apa selama itu,” kata Tri.

    Pernyataan Bahlil

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia buka suara terkait ramainya isu Pertamax oplosan imbas kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga.

    Terkait Pertamax oplosan ini, Bahlil menyebut bahwa kasus itu terjadi pada periode 2018 hingga 2023.

    Bahlil pun meminta masyarakat untuk tak ragu membeli Pertamax, karena BBM yang kini beredar dan dibeli konsumen sudah sesuai antara harga dan kualitasnya.

    Selain itu, Bahlil juga menyebut, kini Ditjen Migas Kementerian ESDM terus mengawasi peredaran BBM dan mengecek langsung kualitas Pertamax.

    Berdasarkan hasil laporan sementara, BBM yang beredar, khususnya pertamax ini masih sama kualitasnya.

    “Kami menyarankan, rakyat enggak perlu ragu. Karena kami sekarang tim juga lagi menurunkan ke lapangan untuk mengecek.”

    “Tapi laporan sampai hari ini yang kami terima, bahwa apa yang dibeli dengan kualitasnya itu sama,” kata Bahlil dilansir Kompas TV, Jumat (28/2/2025).

    YLKI: Umumkan Hasil Reguler Inspeksi Kualitas BBM Pertamina

    Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno mendesak Direktorat Jenderal Migas ESDM untuk mengumumkan hasil reguler inspeksi pemeriksaan terkait kualitas BBM produk PT Pertamina (Persero).

    “Terutama yang selama ini dilakukan apakah ada temuan penyimpangan atau sebaliknya. Ini penting agar konsumen mendapatkan informasi yang menyeluruh, akurat, dan konkrit,” ujar Sujatno kepada Tribunnews.com, Jumat (28/2/2025).

    YLKI juga mendesak Dirjen Migas, untuk melakukan pemeriksaan ulang kualitas BBM Pertamina yang beredar di pasaran, untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan dari standar kualitas yang telah ditetapkan pemerintah, apakah masih on spec atau memang ada masalah dengan produknya. 

    “Dalam konteks ini konsumen bisa melakukan gugatan class action. Di Undang Undang Perlindungan Konsumen dikenal istilah pembuktian terbalik,” tutur Sujatno.

    Dengan demikian dalam kasus BBM blending ini, kata Sujatno, PT Pertamina yang harus membuktikan bahwa produk mereka sesuai dengan standar. Dalam proses uji pembuktian diperlukan pihak ketiga independen.

    “Dampak yang paling bahaya adalah degradasi trust masyarakat. Ini akan sulit dikembalikan tanpa ada pembuktian terhadap standar kualitas dengan melibatkan pihak independen,” imbuh Sujatno.

    Saat ini, dugaan pengoplosan bahan bakar minyak atau BBM Pertalite menjadi Pertamax yang dilakukan oleh Pertamina tengah jadi topik utama di masyarakat.

    Diketahui, bahwa blending atau pencampuran BBM mencuat di tengah dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. 

  • Kasus Korupsi Minyak Mentah, Anggota Komisi XII DPR Ini Minta Reformasi Tata Kelola Perusahaan – Page 3

    Kasus Korupsi Minyak Mentah, Anggota Komisi XII DPR Ini Minta Reformasi Tata Kelola Perusahaan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani, menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    “Lemahnya praktik pengawasan ini akhirnya membuka celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyusup dan merusak sistem yang ada sehingga berakibat pada kerugian negara,” kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (2/3/2025). 

    Politikus PKS ini menuturkan, lemahnya pengawasan berkontribusi terhadap moral hazard yang menjangkiti sejumlah oknum petinggi perseroan. Moral hazard tersebut pada akhirnya menciptakan lingkungan, di mana mereka merasa aman untuk melakukan tindakan tidak etis atau ilegal.

    “Mekanisme kontrol dan pengawasan internal dan eksternal yang tidak berjalan dengan optimal membuat mereka yang memiliki niat tidak baik bisa dengan mudah melakukan manipulasi data, mengatur tender, dan terpengaruh oleh bujuk rayu oknum di luar perusahaan. Untuk itu, sistem pengawasan perlu dibenahi agar lebih kuat,” jelas Meitri.

    Dia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menjalin kerja sama dengan pihak swasta. Menurutnya, perusahaan negara perlu melakukan evaluasi terhadap sejumlah kontrak kerja sama dengan pihak luar untuk memastikan bahwa bisnis yang dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    “Ke depan, Pertamina harus lebih selektif dan berhati-hati dalam menjalin kerja sama agar praktik serupa tidak terulang. Langkah ini bukan untuk mempersulit, tetapi guna memastikan bahwa setiap mitra bisnis memiliki komitmen dan keseriusan dalam menjalankan tata kelola yang baik dan bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkap Meitri.

    Selain itu, kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi dalam tata kelola perusahaan negara. Reformasi ini diharapkan dapat mengembalikan arah pengelolaan kekayaan alam negara sesuai dengan mandat konstitusi.

    “Reformasi ini bukan sekadar perbaikan internal. Lebih jauh, yaitu sebagai upaya memastikan pengelolaan sumber daya energi nasional berjalan dengan transparan, akuntabel,” jelas dia.

     

  • 5
                    
                        Deretan Korupsi di Pertamina: Dari Minyak Mentah hingga Dana Pensiun 
                        Nasional

    5 Deretan Korupsi di Pertamina: Dari Minyak Mentah hingga Dana Pensiun Nasional

    Deretan Korupsi di Pertamina: Dari Minyak Mentah hingga Dana Pensiun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Skandal korupsi di
    Pertamina
    tak hanya terjadi pertama kali ini saja. Perusahaan pelat merah itu sudah beberapa kali digerogoti
    kasus korupsi
    .
    Berikut beberapa kasus korupsi di Pertamina:
    1. Tata kelola minyak mentah dan produk kilang
    Terbaru,
    Kejaksaan Agung
    mengungkap perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Kasus korupsi
    ini menyeret nama beberapa petinggi Pertamina, yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS);
    Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS); VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; dan pejabat di PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).
    Kemudian, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR); Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW);
    Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ); dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
    Dalam perhitungan sementara, kerugian negara pada tahun 2023 akibat korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Dilansir dari keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-
    blending
    atau dioplos di depo/storage menjadi Pertamax. Pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
     
    “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir pada Selasa (25/2/2025).
    “Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
    2. Pengadaan LNG
    Kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2014 menyeret nama eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
    Karen disangkakan melakukan pembelian gas secara sepihak dan tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku, seperti kajian komprehensif.
    Hal ini menyebabkan kargo LNG mengalami kelebihan suplai sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
    Atas perbuatannya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Karen dari 9 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara, pada Jumat (28/2/2025).
    3. Perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES
    Pada 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian hadiah dalam kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte.Ltd (PES).
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bambang Irianto selaku Managing Director periode 2009-2013 sebagai tersangka.
    Kasus dugaan suap ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian Presiden Joko Widodo untuk segera diselesaikan KPK pada 2019 silam.
    Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Juni 2014. Namun, KPK baru berhasil menetapkan Bambang sebagai tersangka pada September 2019.
    Bambang diduga menerima uang sedikitnya 2,9 juta dollar AS atau setara Rp 40,75 miliar karena membantu pihak swasta terkait bisnis migas di lingkungan PES.
    4. Pengelolaan dana pensiun
    Pada 2017, Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode 2013-2015 Muhammad Helmi Kamal Lubis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina.
    Tak hanya Helmi, putra sulung pendiri Astra Internasional William Soeryadjaja, Edward Seky Soeryadjaya juga ditetapkan sebagai tersangka.
    Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014. Edward yang juga Direktur Ortus Holding Ltd berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis.
    Perkenalan itu berlanjut dengan deal bisnis, yakni permintaan agar dana pensiun Pertamina membeli saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
    Dari pertemuan itu, Muhammad Helmi Kamal Lubis pun melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.
    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar.
    5. Korupsi Investasi di BMG Australia
    Pada 2018, Kejaksaan Agung menetapkan seorang Manajer MNA Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), berinisial BK terkait dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina tahun 2009.
    Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Kasus itu bermula saat PT Pertamina (Persero) pada tahun 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd.
    Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009, dengan modal sebesar 66,2 juta dollar Australia atau senilai Rp 568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barrel per hari.
    Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barrel per hari.
    Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petroleum, Sojitz, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.
    6. Digitalisasi SPBU
    Pada 2025, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, perkara korupsi ini sedang bergulir di tahap penyidikan.
    “Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) bulan September 2024,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
    Tessa mengatakan, KPK sudah menetapkan tersangka dalam korupsi
    digitalisasi SPBU
    PT Pertamina. Namun, ia tidak mengungkapkan identitas tersangka tersebut.
    “Sudah ada tersangkanya,” ujar Tessa.
    Adapun dugaan korupsi digitalisasi PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 muncul pertama kali dalam jadwal pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • NCID yakin BUMN semakin bersih usai penindakan korupsi minyak mentah

    NCID yakin BUMN semakin bersih usai penindakan korupsi minyak mentah

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

    NCID yakin BUMN semakin bersih usai penindakan korupsi minyak mentah
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 01 Maret 2025 – 14:45 WIB

    Elshinta.com – Direktur Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman meyakini bahwa BUMN akan semakin bersih setelah aparat penegak hukum menindak kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018–2023 hingga tuntas.

    “Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, BUMN kita akan semakin bersih dan profesional, sehingga kepercayaan masyarakat luas terhadap institusi negara akan meningkat,” ujar Jajat dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Jajat menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

    Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), dan pengusaha swasta, salah satunya Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan putra dari pengusaha minyak terkenal, Muhammad Riza Chalid.

    “Pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan korupsi di sektor energi kita. Namun, di sisi lain, ini juga menjadi momentum bagi kita untuk optimis terhadap langkah-langkah tegas yang diambil oleh pemerintahan Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi,” ujar Jajat.

    Jajat menekankan bahwa Presiden Prabowo telah membuktikan komitmennya dalam menindak tegas para pelaku korupsi, tanpa pandang bulu.

    “Presiden tidak hanya menargetkan ‘raja-raja kecil’, tetapi juga ‘raja besar’ yang selama ini mungkin dianggap untouchable. Ini adalah bukti nyata bahwa di bawah kepemimpinannya, hukum benar-benar ditegakkan,” kata dia.

    Jajat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

    “Ini adalah perjuangan kita bersama. Mari kita kawal dan dukung langkah-langkah pemerintah demi Indonesia yang lebih baik,” kata dia.

    Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023.

    Tersangka yang ditetapkan Kejagung meliputi Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Sumber : Antara

  • Pernyataan Ahok vs Hari dan Edy, Tabiat Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga Skandal Korupsi – Halaman all

    Pernyataan Ahok vs Hari dan Edy, Tabiat Riva Siahaan Dirut Pertamina Patra Niaga Skandal Korupsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pernyataan eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Tbk, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkap tabiat Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga berbanding terbalik dengan mantan karyawannya bernama Hari.

    Ahok menilai Riva Siahaan sebagai pribadi yang menurutnya bermasalah.

    Sementara Hari menganggap Riva sebagai orang baik.

    Bahkan baginya, hubungan Hari dan Riva seperti ayah dan anak.

    Hari menggambarkan Riva Siahaan sebagai sosok atasan yang dekat dengan karyawan.

    “Beliau dekat dengan karyawan, seperti ayah dan anak. Setiap ada acara pasti hadir. Seperti belum lama acara menyambut Ramadhan. Walaupun beliau non-muslim, tapi beliau ikut hadir,” jelasnya.

    Edy, karyawan lainnya yang bekerja di bagian IT, juga merasa tak menyangka atas kasus yang menjerat Riva. 

    “Lumayan kaget juga. Enggak menyangka juga. Beliau termasuk yang suka menyapa karyawan, kalau ketemu senyum, gitu,” ungkap Edy.

    Meski tak pernah berbincang langsung, Edy mengakui bahwa Riva selalu tampil profesional dalam seminar-seminar perusahaan, khususnya di bidang pemasaran dan branding Pertamina Patra Niaga.

    Sementara itu, Ahok justru mempertanyakan sosok seperti Riva Siahaan, Maya Kusmaya, hingga Yoki Firnandi masih bisa menjadi petinggi PT Pertamina Patra Niaga.

    Diketahui, tiga sosok yang disebutkan Ahok tersebut merupakan tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Patra Niaga yang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ditaksir mengakibatkan negara rugi mencapai Rp193,7 triliun.

    Ahok awalnya mengatakan, Riva, Maya, dan Yoki merupakan sosok yang setiap rapat dimarahi olehnya saat masih menjabat sebagai Komut PT Pertamina.

    Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut mereka adalah orang yang ngeyel ketika diberitahu olehnya.

    Bahkan, kata Ahok, ketika Riva, Maya, dan Yoki diminta untuk membenarkan suatu hal yang salah, mereka tidak pernah melakukannya.

    “Mereka ini ya dimarahi paling pintar. Dimarahi cuma diam, ngeyel nggak dikerjain. Minggu depan datang, sama lagi,” katanya, dikutip dari YouTube Liputan6, Minggu (1/3/2025).

    Ahok juga mengungkapkan Riva, Maya, dan Yoki menjadi sosok yang mengakibatkan transaksi pembayaran di SPBU masih menggunakan cara cash atau uang tunai.

    Padahal, sejak empat tahun lalu, dia sudah meminta kepada mereka agar pembayaran di SPBU dengan cara menggunakan aplikasi MyPertamina.

    “Sampai hari ini, SPBU (bayar) masih pakai tunai. Gua sudah minta (pembayaran via aplikasi MyPertamina) dari empat tahun lalu,” jelasnya.

    Ahok mengatakan Riva cs seakan tidak takut kepadanya dan selalu mengulang kesalahan lantaran dirinya tidak memiliki wewenanga memecat sebagai komisaris utama.

    Sehingga, dia berharap, agar komisaris utama tidak hanya diberi wewenang untuk mengawasi, tetapi juga melakukan pemecatan.

    “Kenapa dia berani? Karena dia tahu, gua nggak bisa mecat dia. Jadi, intinya kalau orang dikasih kuasa mengawasi, harus ada kuasa untuk memecat, itu kuncinya,” katanya.

    Kemudian, Ahok pun mempertanyakan petinggi Pertamina seperti Riva cs masih dipertahankan di perusahaan pelat merah tersebut dan tidak kunjung dipecat sejak lama.

    “Kalau yang brengsek-brengsek ini masih bercokol, berarti yang bisa memecatnya ada apa?” ujar Ahok.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tujuh orang terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang di antaranya bermodus BBM kualitas oktan RON 90 (Pertalite) dicampur atau dioplos menjadi RON 92 (Pertamax).

    Para tersangka terdiri dari empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan tiga bos perusahaan swasta, sebagai tersangka hingga ditahan Kejagung.

    Empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina (Persero) itu yakni Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan pejabat PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.

    Sementara, tiga orang dari pihak swasta yakni Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.  

    TERSANGKA KORUPSI PERTAMINA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus dugaan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang di antaranya bermodus BBM kualitas oktan Research Octane Number atau RON 90 (Pertalite) dicampur atau dioplos menjadi RON 92 (Pertamax). Sebanyak empat orang tersangka adalah petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga orang dari pihak swasta.  (Tribun Video)

    Kejagung mengungkapkan, salah satu modus operandi kejahatan tersebut yakni pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) dan menjualnya dengan harga lebih tinggi. Kejaksaan juga mengungkapkan bahwa pengoplosan tersebut terjadi di depo-depo, yang jelas bertentangan dengan regulasi yang ada.

    “Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Qohar mengungkapkan, perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.

    “Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen,” kata Qohar.

    Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh bukti akan disampaikan ke publik setelah proses penyidikan selesai. 

    “Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat,” paparnya.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan temuan modus operandi BBM RON 90 dioplos menjadi BBM RON 92 merupakan hasil penyidikan yang disertai alat bukti. 

    “Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur,” ujar Harli.

    Ia pun menegaskan, tempus temuan tersebut merupakan dari penyelidikan atas produk BBM tahun 2018-2023, bukan saat ini.

    “Jadi kita sampaikan masyarakat harus tetap tenang karena sesungguhnya yang kami lakukan penyidikan terkait dugaan korupsi importasi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina di tahun 2018-2023,” terang Harli.

    Atas dasar itu, Harli pun menyebut, bahwa anggapan masyarakat yang mengira BBM jenis Ron 92 atau Pertamax yang saat ini beredar oplosan adalah tidak tepat.

    Pasalnya minyak yang sebelumnya diblending atau dicampur oleh Riva dkk untuk dijadikan kualitas lebih tinggi kini sudah habis dipakai.

    “Minyak itu habis pakai, jadi jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah bahwa minyak yang sekarang dipakai itu adalah oplosan, itu enggak tepat.”

    Selain itu Harli juga menjelaskan, bahwa fakta hukum dalam praktik korupsi tersebut kini sudah selesai.

    Sehingga Harli meminta agar masyarakat tidak menyalahkartikan hal tersebut dan tetap tenang.

    “Karena penegakkan hukum ini rekan media mendukung, masyarakat mendukung supaya apa? Supaya tuntas tapi jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat karena peristiwanya ini sudah selesai,” pungkasnya.

    PT Pertamina Patra Niaga Membantah

    PERTAMINA PATRA NIAGA – Gedung PT Pertamina Patra Niaga di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025). Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, yang turut menjerat empat petinggi dari tiga anak perusahaan PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping.  (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

    Penjelasan pihak Kejagung perihal modus kejahatan dugaan BBM RON 90 (Pertalite) dioplos menjadi BBM RON 92 (Pertamax) mendapat bantahan dari pihak PT Pertamina Patra Niaga.

    Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan tidak ada pengoplosan BBM Pertamax, di mana kualitas Pertamax dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yakni RON 92.

    “Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina merupakan produk jadi yang sesuai dengan RON masing-masing, Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Spesifikasi yang disalurkan ke masyarakat dari awal penerimaan produk di terminal Pertamina telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Heppy, dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).

    Menurutnya, treatment yang dilakukan di terminal utama BBM adalah proses injeksi warna (dyes) sebagai pembeda produk agar mudah dikenali masyarakat. 

    Selain itu, juga ada injeksi additive yang berfungsi untuk meningkatkan performance produk Pertamax.

    “Jadi bukan pengoplosan atau mengubah RON. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax,” jelas Heppy.

    (Tribunnews.com/Chrysnha, Yohanes Liestyo, Ibriza Fasti)

  • NCW Dukung Bersih-Bersih BUMN Demi Danantara Bebas Korupsi

    NCW Dukung Bersih-Bersih BUMN Demi Danantara Bebas Korupsi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW) Donny Manurung menilai pemberantasan korupsi di badan usaha milik negara (BUMN) sebagai langkah untuk memastikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) bersih dari korupsi.

    “Langkah bersih-bersih ini bukan hanya dinantikan masyarakat Indonesia, tetapi juga menjadi sinyal positif bagi investor global. Dengan BUMN yang bersih dan transparan, investor tidak akan takut lagi berurusan dengan Indonesia,” ucap Donny dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada 2018–2023 berkaitan erat dengan kebijakan terbaru pembentukan superholding Danantara, di mana Pertamina menjadi bagian di dalamnya.

    “Presiden Prabowo (Subianto) ingin memastikan bahwa Danantara benar-benar bersih dari praktek korupsi, sebuah langkah yang tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat dan dunia investasi,” kata dia.

    Di sisi lain, Donny menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi dalam kasus tersebut harus berjalan maksimal. Ia mengingatkan agar tidak ada kompromi dalam memberikan hukuman kepada para pelaku kejahatan ekonomi ini.

    “Kita harus pastikan para koruptor ini mendapat hukuman seberat-beratnya. Jangan sampai mereka hanya mendapat hukuman ringan, karena ini menyangkut reputasi pemerintah dan juga indeks persepsi korupsi Indonesia di mata dunia,” ucapnya.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.

  • Pengamat nilai pemberantasan korupsi di BUMN untuk kemajuan Danantara

    Pengamat nilai pemberantasan korupsi di BUMN untuk kemajuan Danantara

    Peluncuran badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/aa.

    Pengamat nilai pemberantasan korupsi di BUMN untuk kemajuan Danantara
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 01 Maret 2025 – 16:43 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW) Donny Manurung menilai pemberantasan korupsi di badan usaha milik negara (BUMN) sebagai langkah untuk memastikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) bersih dari korupsi.

    “Langkah bersih-bersih ini bukan hanya dinantikan masyarakat Indonesia, tetapi juga menjadi sinyal positif bagi investor global. Dengan BUMN yang bersih dan transparan, investor tidak akan takut lagi berurusan dengan Indonesia,” ucap Donny dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada 2018–2023 berkaitan erat dengan kebijakan terbaru pembentukan superholding Danantara, di mana Pertamina menjadi bagian di dalamnya.

    “Presiden Prabowo (Subianto) ingin memastikan bahwa Danantara benar-benar bersih dari praktek korupsi, sebuah langkah yang tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat dan dunia investasi,” kata dia.

    Di sisi lain, Donny menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi dalam kasus tersebut harus berjalan maksimal. Ia mengingatkan agar tidak ada kompromi dalam memberikan hukuman kepada para pelaku kejahatan ekonomi ini.

    “Kita harus pastikan para koruptor ini mendapat hukuman seberat-beratnya. Jangan sampai mereka hanya mendapat hukuman ringan, karena ini menyangkut reputasi pemerintah dan juga indeks persepsi korupsi Indonesia di mata dunia,” ucapnya.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.

    Tersangka yang ditetapkan Kejagung meliputi Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Sumber : Antara