Beralih ke SPBU Swasta di Tengah Isu Pertamax Oplosan, Warga: Lebih Yakin
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sejumlah warga beralih ke SPBU swasta usai mengetahui dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax dalam konstruksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga.
Salah satu warga bernama Christian (35 tahun) mengatakan, pasca-dugaan pengoplosan tersebut, ia lebih mempercayai SPBU swasta.
“Sekarang sudah yakin mau mengisi BBM di swasta saja. Tadi ngisi BBM di Shell lebih yakin dan percaya,” kata Christian di SPBU Shell Salemba, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Christian mengaku, kepercayaannya kepada Pertamina berkurang menyusul adanya dugaan pengoplosan
Pertalite jadi Pertamax
.
Menurut Christian, dirinya beralih ke Shell juga untuk memberikan efek jera kepada Pertamina agar tidak curang.
“Biarin masyarakat ramai-ramai ngisi di pihak swasta. Biar pemerintah juga merasakan dampak akibat main curang, kan Pertamina jadi sepi,” tegas dia.
Warga lainnya, Wong (40), juga mengaku akan terus langganan ke SPBU swasta menyusul dugaan pengoplosan Pertalite jadi Pertamax. Ia mengaku kecewa dengan adanya isu pengoplosan.
“Kecewa pasti karena merasa dibohongi sama Pertamina sehingga beralih ke Shell mulai hari ini,” kata Wong di Shell Suprapto 2, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Wong mengatakan, sebelum dugaan pengoplosan Pertalite jadi Pertamax terungkap, mesin motornya terasa tersendat-sendat. Padahal, ia selalu mengisi BBM dengan Pertamax.
“Sempat merasa ngadat dua kali, lalu diservis. Setelah diservis udah enak, tetapi kembali enggak enak lagi pas abis isi bensin Pertamax,” jelas dia.
Wong beralih ke SPBU swasta karena takut inside pengoplosan BBM akan kembali terulang.
“Sudah kecewa, sekarang yakin seterusnya akan gunakan Shell dari swasta dibandingkan pakai dari pemerintah, tapi enggak jujur,” tegas dia.
Warga lainnya yang juga pengemudi ojek
online
bernama Dani (41) juga merasa dipermainkan pemerintah usai munculnya dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax.
“Saya merasa dibohongi karena Pertamax oplosan. Saya merasa jadi wayang yang bisa dipermainkan seenaknya oleh pemerintah,” ujar dia di SPBU Shell Cempaka Putih.
Dani mengatakan, seterusnya ia akan beralih menggunakan BBM dari SPBU swasta.
“Semenjak adanya berita Pertamax oplosan, saya jadi beralih ke Shell untuk seterusnya,” ucap dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Topik: kontrak kerja
-
/data/photo/2025/03/03/67c5797cf015e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Beralih ke SPBU Swasta di Tengah Isu Pertamax Oplosan, Warga: Lebih Yakin Megapolitan 3 Maret 2025
-
/data/photo/2025/03/03/67c5797cf015e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Imbas Kasus Pertamax Oplosan, Jumlah Pembeli di SPBU Shell Melonjak Drastis Megapolitan 3 Maret 2025
Imbas Kasus Pertamax Oplosan, Jumlah Pembeli di SPBU Shell Melonjak Drastis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan adanya dugaan
pengoplosan Pertamax
, kini warga ramai-ramai beralih ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta, salah satunya Shell.
Salah satu petugas Shell Suprapto 2, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Ayu (bukan nama sebenarnya) mengaku, pembeli di SPBU tempatnya bekerja saat ini mengalami lonjakan drastis.
“Setelah kasus Pertamax yang dioplos, pembeli awalnya hanya sekitar 3.000, kini naik menjadi 10.000 dalam satu hari,” kata Ayu, kepada
Kompas.com
, Senin (3/3/2025).
Ayu menyampaikan, meningkatnya jumlah pembeli di Shell saat ini memberikan dampak positif, yakni menambah lapangan kerja baru.
“Rame banget, kami jadi menambah tenaga kerja lagi, hitung-hitung mengurangi pengangguran,” ucap dia.
Pantauan
Kompas.com
, sekitar pukul 16.00 WIB, Shell Suprapto 2, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, memiliki antrean mengular.
Sebanyak 12 kendaraan motor dan 3 mobil tampak sedang antre untuk mengisi BBM di Shell Suprapto 2.
Kejadian serupa juga tampak di Shell Salemba, Jakarta Pusat. SPBU ini juga memiliki antrean panjang di dua tempat isi bensin.
Sebanyak sekitar 15 kendaraan motor sedang mengantre isi bensin di
SPBU Shell
ini. Setiap tempat isi bensin yang dijaga satu petugas ada 7-8 motor mengantre.
“Rame banget membludak dari pagi,” kata salah satu petugas, Fajar (bukan nama sebenarnya sekitar 27 tahun), kepada
Kompas.com
, di lokasi, Senin (3/3/2025).
Fajar mengaku bahwa antrean Shell tak pernah sepanjang ini. Namun, setelah kasus Pertamax oplosan, antrean menjadi panjang sampai memenuhi dua tempat isi bensin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Golkar Dorong Kejagung Panggil Ahok untuk Jelaskan Kasus Korupsi Pertamina
Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham mendukung soal rencana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait dengan kasus korupsi di PT Pertamina (Persero).
Ada dua poin yang menjadi sorotan Idrus. Pertama, informasi dugaan oplosan ini sebenarnya sudah berlangsung hingga beberapa tahun. Kedua, pada tahun-tahun sebelumnya Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
“Dua alasan ini saya kira memang Pak Ahok harus dipanggil untuk memberikan penjelasan, pada waktu itu aktif sebagai Komisaris dan mengetahui katanya, apalagi ada pernyataannya seperti itu,” katanya di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (3/3/2025).
Idrus melanjutkan, penjelasan dari Ahok sebagai Komisaris Utama ini dimaksudkan agar Kejaksaan Agung mendapatkan informasi-informasi yang lebih faktual. Dengan demikian juga bisa menjadi alat bukti hukum.
“Nah saya kira itu yang harus kita lakukan, bukan Menteri ESDM yang harus manggil. Tetapi dipanggil dalam kerangka penegakan hukum dan ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan bakal memanggil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengemukakan penyidik bakal memanggil siapapun untuk menjadi saksi di perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.
Harli menjelaskan bahwa saksi yang bakal diperiksa harus sesuai dengan kebutuhan penyidik untuk membongkar perkara itu agar terang-benderang.
“Kalau penyidik berencana memanggil yang bersangkutan (Ahok), kita sampaikan ke publik,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Minggu (2/3/2025).
-

Kejagung Sita 10 Kontainer Dokumen dari Terminal BBM Pertamina Tanjung Gerem
Bisnis.com, JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita puluhan dokumen dari penggeledahan yang dikakukan di terminal Bahan Bakar Minyak milik PT Pertamina Patra Niaga di Tanjung Gerem, Kecamatan Grogor, Cilegon, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut penggeledahan itu dilakukan untuk menguatkan alat bukti yang telah ditemukan penyidik Kejagung terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023.
“Penyidik terus berupaya mencari bukti sebanyak-banyaknya untuk membuat tindak pidana ini terang,” tuturnya di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Menurutnya, dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen fisik dan elektronik.
“Hasil geledah Tanjung Gerem, penyitaan dokumen sebanyak 10 kontainer dokumen dan 3 dus,” katanya.
Perkara korupsi tersebut bermula ketika pemerintah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur ihwal prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Dalam aturan tersebut, PT Pertamina juga diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina.
Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.
Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan dan dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan/atau PT KPI, berusaha menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.
Dalam periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19.
Namun pada waktu yang sama, Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intakeproduksi kilang.
Perbuatan menjual MMKBN mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2978102/original/020791100_1574756671-20191126-SPBU-Pertamina-Sudah-Jual-Solar-Campur-Sawit-ANGGA-7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Uji Kualitas BBM, Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi – Page 3
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat melakukan penggeledahan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina Patra Niaga di Cilegon, Banten, pada Jumat, 28 Februari 2025 lalu. Hasilnya, sejumlah dokumen dan barang bukti (barbuk) lainnya pun dibawa penyidik.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, penggeledah tersebut terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Hasil geledah Tanjung Gerem, dokumen sebanyak 10 container dokumen dan tiga dus, barang bukti elektronik,” tutur Harli saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025).
Diketahui, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp193,7 triliun. Sebanyak sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga dari pihak swasta.
Sembilan tersangka itu yakni, RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional; dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang PertaminaInternasional; MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; dan DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
Selanjutnya, GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak; MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta EC selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Dalam perkembangan penyidikannya, Kejagung menemukan fakta-fakta baru, termasuk peran para tersangka dalam kasus korupsi ini.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3022275/original/038191600_1579066053-WhatsApp_Image_2020-01-15_at_12.23.01.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Geledah Terminal BBM Tanjung Gerem, Kejagung Sita Dokumen dan Barang Elektronik – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat melakukan penggeledahan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina Patra Niaga di Cilegon, Banten, pada Jumat, 28 Februari 2025 lalu. Hasilnya, sejumlah dokumen dan barang bukti (barbuk) lainnya pun dibawa penyidik.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, penggeledah tersebut terkait dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Hasil geledah Tanjung Gerem, dokumen sebanyak 10 container dokumen dan tiga dus, barang bukti elektronik,” tutur Harli saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025).
Diketahui, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp193,7 triliun. Sebanyak sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga dari pihak swasta.
Sembilan tersangka itu yakni, RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional; dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang PertaminaInternasional; MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; dan DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
Selanjutnya, GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak; MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta EC selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Dalam perkembangan penyidikannya, Kejagung menemukan fakta-fakta baru, termasuk peran para tersangka dalam kasus korupsi ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan importasi minyak mentah RON 90 (Pertalite) dan kemudian dioplos menjadi RON 92 (Pertalite) dari 2018-2023. Selama lima tahun kegiatan impor itu telah terjadi sebanyak ribuan kali.
“Jadi hasil penyidikan saya sudah sampaikan itu, Ron 90 atau di bawahnya itu, tadi fakta yang ada ditransaksi Ron 88 di-blendingdengan 92 dan dipasarkan seharga 92. Untuk harga itu seharga dengan Ron 92,” ujar Abdul Qohar saat konferensi pers Rabu malam, 26 Februari 2025.
Pertamina, kata Qohar, membeli minyak mentah jenis RON 92, tapi yang datang adalah BBM jenis RON 90 yang pada akhirnya dioplos menjadi BBM jenis Pertamax. Namun demikian, Kejagung masih enggan membeberkan asal muasal minyak mentah itu diimpor dari mana.
“Itu banyak, saya enggak bisa satu persatu, karena itu ada ribuan kali (selama lima tahun),” kata Qohar.
Dalam kesempatan itu, Qohar membantah klaim pihak Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) yang menyebut pihaknya tidak mengoplos Pertamax. Qohar menegaskan, penyelidikan Kejagung justru menemukan bukti sebaliknya.
“Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya ya 88 di-blending dengan RON 92, jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu,” kata Qohar.
“Yang pasti kami penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Nah sebagaimana yang telah saya sampaikan tadi di dalam fakta hukumnya. Saya rasa itu jawabannya,” tegas Qohar.
-
/data/photo/2025/02/13/67adcfba1f434.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dugaan Korupsi Pertamina, Modus Lama dengan Pemain Baru
Dugaan Korupsi Pertamina, Modus Lama dengan Pemain Baru
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kasus korupsi
yang menggerogoti Pertamina dalam beberapa tahun terakhir mestinya menjadi momentum perbaikan bagi perusahaan minyak pelat merah itu. Sebab, persoalan rasuah yang terjadi dinilai masih menggunakan modus lama, hanya dilakukan oleh pemain baru.
Dalam 10 tahun terakhir, setidaknya terjadi enam kasus korupsi yang melibatkan perusahaan anak usaha BUMN itu, apa saja:
1. Kasus LNG 2011-2014
Pertama, kasus korupsi pengadaan
liquified natural gas
(LNG) di Pertamina periode 2011-2014 menyeret nama eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Karen disangkakan melakukan pembelian gas secara sepihak dan tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku seperti kajian komprehensif.
Hal ini menyebabkan kargo LNG mengalami kelebihan suplai sehingga menyebabkan
kerugian negara
Rp 2,1 triliun.
Atas perbuatannya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Karen dari 9 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara, pada Jumat (28/2/2025).
2. Kasus gratifikasi pengadaan minyak mentah PES
Kedua, pada 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) mengungkap dugaan pemberian hadiah dalam kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bambang Irianto selaku Managing Director periode 2009-2013 sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian Presiden Joko Widodo untuk segera diselesaikan KPK pada 2019 silam.
Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Juni 2014. Namun, KPK baru berhasil menetapkan Bambang sebagai tersangka pada September 2019.
Bambang diduga menerima uang sedikitnya 2,9 juta dollar AS atau setara Rp 40,75 miliar karena membantu pihak swasta terkait bisnis migas di lingkungan PES.
3. Kasus dana pensiun Pertamina
Ketiga, pada 2017, Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode 2013-2015 Muhammad Helmi Kamal Lubis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina.
Tak hanya Helmi, putra sulung pendiri Astra Internasional William Soeryadjaja, Edward Seky Soeryadjaya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014.
Edward yang juga Direktur Ortus Holding Ltd berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Perkenalan itu berlanjut dengan deal bisnis yakni permintaan agar dana pensiun Pertamina membeli saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Dari pertemuan itu, Muhammad Helmi Kamal Lubis pun melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar.
4. Kasus penyalahgunaan investasi Blok BMG Australia
Selanjutnya pada 2018, Kejaksaan Agung menetapkan eks Manajer MNA Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), berinisial BK terkait dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina tahun 2009.
Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus itu bermula saat PT Pertamina (Persero) pada tahun 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd.
Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009, dengan modal sebesar 66,2 juta dollar Australia atau senilai Rp 568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barrel per hari.
Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty. Ltd rata-rata sebesar 252 barrel per hari.
Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petroleum, Sojitz, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis.
5. Kasus digitalisasi SPBU Pertamina
Pada awal tahun 2025, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, perkara korupsi ini sedang bergulir di tahap penyidikan.
“Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) bulan September 2024,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Tessa mengatakan, KPK sudah menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina.
Namun, ia tidak mengungkapkan identitas tersangka tersebut.
“Sudah ada tersangkanya,” ujar Tessa.
Dugaan korupsi digitalisasi PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 muncul pertama kali dalam jadwal pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
6. Kasus tata kelola minya mintah
Terbaru, Kejaksaan Agung mengungkap perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kasus korupsi ini menyeret nama beberapa petinggi Pertamina yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS).
Lalu VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; pejabat di PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).
Kemudian beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR); Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW); Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Selanjutnya Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Dalam perhitungan sementara, kerugian negara pada tahun 2023 akibat korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Dilansir dari keterangan
Kejagung
, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-blend atau dioplos di depo/storage menjadi Pertamax.
Pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir pada Selasa (25/2/2025). “Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina merupakan modus lama dengan pemain baru.
“Ada seorang teman dari pemerintahan menyebutnya ini modus lama dengan pemain yang baru,” kata Sudirman dalam program Gaspol yang ditayangkan di kanal Youtube
Kompas.com
, Sabtu (2/3/2025).
Sudirman mengatakan, celah korupsi di Pertamina dilihat dari tiga hal.
Pertama, Pertamina merupakan pemegang pasar utama dibandingkan yang lain sehingga rentan terjadi tindakan culas.
Kedua, Pertamina memiliki transaksi dengan volume yang besar sehingga marginnya semakin besar.
“Marginnya begitu besar artinya dalam iklim yang serba suap menyuap itu sedang terjadi di mana-mana. Margin yang besar itu bisa dibagi untuk apa saja kan. Dari mulai orang-orang yang terlibat dalam pengadaan di dalam perusahaan Pertamina. Ini bukan tuduhan tapi ini analisis ya,” ujarnya.
Terakhir, sikap pemerintah atas kasus
korupsi Pertamina
ini.
Sebab, ia yakin bahwa korupsi dengan kerugian negara yang besar tidak dilakukan sendiri.
“Ketiga adalah sikap dari para pemegang kekuasaan atau pemegang otoritas di sekitar Pertamina. Apakah itu Menteri BUMN, harus kita tanya sikapnya bagaimana terhadap ini. Kemudian Menteri Energinya bagaimana terhadap ini,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Menanti Ahok Buka-bukaan Kasus Korupsi BBM Pertamina
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, siap buka-bukaan dalam kasus tata kelola minyak mentah Pertamina. Ahok mengklaim memiliki banyak bukti.
Adapun Ahok menganggap bahwa kasus yang menjerat sejumlah petinggi subholding Pertamina itu adalah kasus lama. Namun dirinya tidak bisa berbuat banyak karena jabatannya hanya komisaris bukan direktur utama.
Adapun PDI Peejuangan (PDIP) mendorong tim penyidik Kejaksaan Agung untuk memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi di perkara korupsi tata kelola minyak mentah.
Juru Bicara DPP PDIP Chico Hakim memprediksi Ahok bisa jadi saksi yang tepat untuk dimintai keterangan terkait perkara korupsi yang ada di tubuh Pertamina. Bahkan, menurutnya, Ahok juga tidak segan membongkar perkara korupsi lainnya di Pertamina.
“Pak Ahok menyambut baik jika dipanggil untuk menjadi saksi di kasus itu. Bahkan, pak Ahok akan membongkar kasus lainnya di Pertamina,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Minggu (2/3).
Chico mengatakan bahwa selama menjadi Komisaris Utama Pertamina, nasihat dari Ahok tidak pernah digubris oleh direksi dan para elite Pertamina, sehingga terjadilah kasus korupsi di pelat merah tersebut.
“Fungsi pak Ahok ini kan jadi pengawas ya. Beliau ini selalu menyampaikan ke direksi, namun tidak digubris,” katanya.
Maka dari itu, Chico mengemukakan bahwa Ahok sudah siap untuk memberikan semua keterangan terkait perkara korupsi tersebut dan membantu negara mengembalikan semua kerugian akibat korupsi di Pertamina.
“Beliau siap dipanggil dan siap hadir untuk membantu negara atau pemerintah dalam membongkar kasus korupsi sekaligus penyelewengan di tubuh Pertamina,” ujarnya.
Kejagung Periksa Ahok
Penyidik Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan bakal memanggil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengemukakan penyidik bakal memanggil siapapun untuk menjadi saksi di perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.
Harli menjelaskan bahwa saksi yang bakal diperiksa harus sesuai dengan kebutuhan penyidik untuk membongkar perkara itu agar terang-benderang.
“Kalau penyidik berencana memanggil yang bersangkutan (Ahok), kita sampaikan ke publik,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Minggu (2/3/2025).
Namun, menurut Harli, jika penyidik masih belum membutuhkan keterangan dari Ahok, maka Ahok tidak akan dijadikan saksi pada perkara korupsi PT Pertamina tersebut. “Jadi karena ini sangat tergantung pada kebutuhan penyidikan,” katanya.
Penggeledahan Terminal BBM
Di sisi lain, penyidik Kejagung telah menggeledah Terminal BBM milik PT Pertamina Patra Niaga di Tanjung Gerem, Banten.
Pihak PT Pertamina Patra Niaga memastikan Terminal BBM di Tanjung Gerem, Banten masih beroperasi normal meski ada penggeledahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan pihaknya akan menghormati dan kooperatif pada setiap proses hukum yang ada.
“Pelayanan dan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan terminal BBM Tanjung Gerem masih beroperasi secara normal,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (28/2/2025).
Dia menambahkan, pihaknya juga bakal terus mengedepankan akuntabilitas dan transparansi sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG).
“Perbaikan-perbaikan juga terus dilakukan untuk mewujudkan tata kelola yang baik,” pungkasnya.
-

Eks Waketum Gerindra: yang Korupsi Pertamina Sudah Punya Modal Besar Ambil Alih Kekuasan Pileg & Pilpres 2029
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketum Federasi SP BUMN Bersatu Arief Poyuono menyatakan, para oknum dibalik korupsi Pertamina sudah memiliki modal besar untuk mengambil alih kekuasaan pileg dan pilpres 2029.
Dengan taksiran kerugian negara nyaris Rp1.000 Triliun kata dia merupakan angka yang fantastis.
“Total duit yang dikorup di kasus oplosan Pertalite hingga Rp1000 Triliun, yang korup sudah punya modal besar untuk ambil alih kekuasan pada Pileg & Pilpres 2029,” kata Arief Poyuono dalam akun X pribadinya, Senin, (3/3/2025).
Eks Waketum Gerindra ini menyatakan, untuk membeli parpol saja hanya butuh modal Rp10 Triliun, kampanye Rp20 Triliun.
“Beli Parpol cukup 10 T saja, kampanye 20 T. Masih sisa banyak. Pemerintahan tinggal 4 tahun 8 bulan efektif cuma 4 tahun,” tandas Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Diketahui, ada sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Kasus ini ditengarai menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun per tahun. Artinya Rp968,5 Triliun, hampir Rp1.000 Triliun Rp1 kuadraliun dalam lima tahun.
Ini berasal dari berbagai komponen, termasuk ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) melalui broker. (*)
