Topik: kontrak kerja

  • Kejagung Sebut Pertamax “Dioplos” Sampai 2023, Sekarang Sudah Enggak

    Kejagung Sebut Pertamax “Dioplos” Sampai 2023, Sekarang Sudah Enggak

    GELORA.CO –  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa sejumlah oknum di Pertamina memang pernah mengoplos Pertalite dan menjualnya menjadi Pertamax.

    Febrie menegaskan bahwa tindakan ilegal tersebut berlangsung pada 2018-2023 dan kini sudah tidak ada lagi bahan bakar minyak (BBM) ‘oplosan’ yang beredar di masyarakat.

    “Kemarin yang jelas naik penyidikan itu kan pasti ada (dioplos). Ya pasti ada lah kesalahan, enggak mungkin naik penyidikan. Sampai 2023, ingat ya sampai 2023,” kata Febrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Dia juga meminta agar masyarakat tidak lagi khawatir untuk membeli produk Pertamina.

    Sebab, Pertamina sudah memastikan produk yang beredar saat ini sudah sesuai standar.

    “Jangan khawatir untuk pembelian produk di Pertamina. Karena kita juga koordinasi ke Pertamina dan ini sudah dilakukan oleh Pertamina untuk memastikan, menguji produk Pertamina dan produk-produk lain yang menjadi konsumsi masyarakat itu sudah memenuhi standar,” kata Febrie.

    Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah meminta Pertamina menguji produknya usai adanya kasus Pertamax oplosan.

    “Oleh karena itu, kami pastikan, kami sudah meminta Pertamina secara terbuka untuk menguji produknya. Dan saya dengar ini sudah dilakukan. Kepada masyarakat, kami imbau jangan tinggalkan Pertamina. Karena kita harus tetap mencintai produk kita sendiri,” ujar Febrie.

    Baca juga: Ahok Siap Diperiksa Kasus Korupsi di Pertamina, Kejagung: Penyidikan Masih Berjalan

    Diketahui, kasus korupsi dengan modus mengoplos BBM ini terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 197,3 triliun.

    Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.

    Para tersangka terdiri dari pejabat perusahaan Pertamina dan anak perusahaannya serta sejumlah pengusaha yang berstatus broker.

  • Kata Fitra Eri soal Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Tata Kelola Minyak

    Kata Fitra Eri soal Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Tata Kelola Minyak

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pebalap, Fitra Eri Purwotomo, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Fitra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    “Ya benar, saya dipanggil sebagai saksi,” kata Fitra saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/3/2025).

    Dia mengaku diperiksa selama kuramg lebih dua jam oleh penyidik pada Jampidsus Kejagung. Dia menyatakan ditanyai mengeni keahliannya di bidang otomotif.

    “Seputar BBM dan pengaruhnya ke mesin mobil, pertanyaan teknis umum,” ucapnya.

    Fitra menyebut, pada pemeriksaan hari ini tak ada pertanyaan yang menyangkut dugaan korupsi kasus tersebut. Dia juga memastikan tak kenal secara pribadi dengan para tersangka.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    “Tidak ditanya tentang itu (pertanyaan soal korupsi). Saya tidak kenal dengan semua tersangka,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut terdapat delapan orang yang diperiksa terkait kasus tata kelola minyak dan produk kilang hari ini, termasuk Fitra Eri. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    “Rabu 5 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa delapan orang saksi,” kata Harli lewat keterangannya, Rabu (5/3).

    8 saksi yang diperiksa Kejagung hari ini yaitu:

    1. MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM);
    2. ARH selaku Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM;
    3. DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas;
    4. CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM;
    5. AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero);
    6. ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan;
    7. ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan;
    8. FEP selaku influencer otomotif;

    Namun demikian, Harli belum merinci lebih jauh mengenai alasan pemeriksaan terhadap Fitra maupun saksi lainnya. Begitupula tentang materi pemeriksaan yang dicecar penyidik kepada para saksi.

    Dia hanya menyebut para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.

    “Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama tersangka YF dkk,” imbuh Harli.

    (ond/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kejagung Bantah Kabar Erick dan Boy Thohir Terlibat Kasus Korupsi Pertamina: Enggak Ada Fakta Itu – Halaman all

    Kejagung Bantah Kabar Erick dan Boy Thohir Terlibat Kasus Korupsi Pertamina: Enggak Ada Fakta Itu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menemukan fakta adanya keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan kakaknya, pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADARO) Garibaldi Thohir atau Boy Thohir, dalam kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengklarifikasi informasi di berbagai platform media sosial (medsos) yang mengaitkan Erick Thohir dan Boy Thohir dengan kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun itu.

    “Enggak ada informasi fakta soal itu,” kata Harli saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Kejagung, kata Harli, pun menyayangkan informasi-informasi yang tersaji di publik terkait kasus minyak mentah dan produk kilang tersebut, namun tak berbasis pada fakta-fakta penyidikan. “Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu?,” kata Harli.

    Dia menegaskan, penyidikan korupsi yang dilakukan oleh tim di Jampidsus, berbasis pada fakta-fakta hukum dan temuan alat-alat bukti. Dan hingga saat ini, dalam kasus tersebut tak ada menemukan hubungannya dengan Erick, maupun Boy.

    Terpisah, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (5/3/2025) juga menyampaikan hal yang sama perihal isu dugaan keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir di kasus korupsi Pertamina ini.

    Ia menegaskan belum ada bukti petunjuk perihal dugaan keterlibatan Erick Thohir maupun Boy Thohir.

    Febrie menegaskan bahwa saat ini kasus korupsi Pertamina masih dalam proses penyidikan.

    “Belum ada [keterlibatan]. Masih proses penyidikan,” ujar Febrie usai rapat dengan Komisi III DPR RI. 

    Febrie menjelaskan, semua proses hukum memiliki jalurnya. Dengan demikian, hal yang dibuktikan oleh penyidik Kejagung tentunya orang  yang memang berada di dalam lingkup pemeriksaan.  

    “Ini kan semua proses hukum sudah ada relnya. Apa yang kita buktikan, perbuatannya apa, siapa yang bertanggung jawab tentunya dia dalam lingkup pemeriksaan. Yang kalau tidak dalam lingkup itu tentunya juga penyidik tidak akan periksa,” jelasnya. 

    Berkenaan dugaan keterlibatan Thohir bersaudara tersebut, kata Febrie, seluruhnya akan dikembalikan lagi kepada penyidik.

    “Kembali kepada penyidik, nanti disampaikan oleh penyidik,” tegasnya. (Tribunnews.com/Yulis Sulistyawan)

  • Viral Gaji Fantastis 14 Karyawan Garuda Eks Lion Air, Ini Klarifikasi Manajemen

    Viral Gaji Fantastis 14 Karyawan Garuda Eks Lion Air, Ini Klarifikasi Manajemen

    Bisnis.com, JAKARTA — Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) buka suara atas informasi yang beredar di media sosial terkait daftar nama dan gaji karyawan Garuda Indonesia yang disebutkan berasal dari salah satu maskapai penerbangan lain, Lion Air. 

    Direktur Human Capital & Corporate Service Garuda Indonesia Enny Kristiani mengatakan bahwa informasi yang beredar tersebut, baik yang terkait dengan tugas, fungsi dan remunerasi tidak sepenuhnya valid.

    Enny menjelaskan, sejumlah nama yang tertera dalam daftar tersebut, saat ini memang tercatat sebagai CEO Office specialist hingga lead professional di Garuda Indonesia yang bertugas membantu CEO dalam hal strategic function berdasarkan expertise masing-masing, mulai dari tataran perencanaan pengembangan bisnis, operasional, komersial, pengembangan jaringan hingga dukungan dalam lingkup general affairs.

    “Dapat kami pastikan Garuda Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan tata kelola organisasi dan human capital yang baik, termasuk dengan mengedepankan prinsip good corporate governance di dalamnya serta mengacu pada business & industrial practice yang berlaku,” kata Enny dalam keterangan resmi, dikutip (Rabu 5/3/2025).

    Lebih lanjut, Enny menegaskan proses penerimaan pegawai tersebut dilakukan sesuai ketentuan rekrutmen kepegawaian yang berlaku di Perusahaan, yakni keseluruhan pegawai tersebut berstatus sebagai pegawai pro hire dengan kontrak kerja waktu tertentu, dimana komponen remunerasi yang diterima, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan remunerasi kepegawaian Garuda Indonesia yang turut mengacu pada market benchmark industri yang berlaku saat ini.

    Enny menyayangkan adanya penyebarluasan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi faktual. Untuk itu, pihaknya ingin mengajak publik agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi yang validitas datanya belum dapat dipertanggungjawabkan.

    Sebelumnya, di media sosial beredar daftar nama beserta gaji yang diterima 14 karyawan Garuda Indonesia yang sebelumnya merupakan karyawan Lion Air Grup. Narasi yang berkembang adalah direktur utama Garuda yang baru, Wamildan Tsani yang juga mantan Plt. Dirut Lion Air membawa 14 orang karyawan ini menjadi karyawan GIAA. 

    Adapun, gaji kotor per bulan dari 14 karyawan ini berkisar Rp117 juta hingga Rp25 juta. Jabatan juga terdiri atas 9 CEO Office specialist, 1 senior lead professional, 2 protokol dirut dan 2 protokol ibu dirut. 

  • 10
                    
                        Kejagung Periksa Fitra Eri Jadi Saksi Kasus Pertamina
                        Nasional

    10 Kejagung Periksa Fitra Eri Jadi Saksi Kasus Pertamina Nasional

    Kejagung Periksa Fitra Eri Jadi Saksi Kasus Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) memeriksa
    influencer
    otomotif,
    Fitra Eri
    , sebagai salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Rabu (5/3/2025).
    “(Salah satu saksi), Fitra Eri,
    selaku
    influencer otomotif,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Rabu.
    Selain Fitra, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa tujuh orang saksi lain.
    Beberapa saksi ini adalah pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
    Mereka adalah MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, ARH selaku Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM, dan DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas.
    Penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat di lingkup PT Pertamina dan anak perusahaannya.
    Mereka adalah AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero), ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan, dan ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
    “Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka Yoki Firnandi, dkk,” kata Harli.
    Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Jampidsus Sebut Pertamax Sudah Penuhi Standar, Minta Warga Tak Tinggalkan Pertamina
                        Nasional

    9 Jampidsus Sebut Pertamax Sudah Penuhi Standar, Minta Warga Tak Tinggalkan Pertamina Nasional

    Jampidsus Sebut Pertamax Sudah Penuhi Standar, Minta Warga Tak Tinggalkan Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pihak
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyatakan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dijual
    Pertamina
    sudah memenuhi standar dan sesuai spesifikasi.
    Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyusul beralihnya sejumlah masyarakat dari Pertamina ke SPBU swasta usai kasus
    dugaan korupsi
    yang menyeret Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mencuat.
    “Karena kita juga koordinasi ke Pertamina dan ini sudah dilakukan oleh Pertamina untuk memastikan, menguji produk Pertamina dan produk-produk lain yang menjadi konsumsi masyarakat itu sudah memenuhi standar,” kata Febrie, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).
    Kejagung disebut sudah meminta Pertamina menguji produknya secara terbuka.
    Ia pun mendapat laporan bahwa pengujian tersebut sudah dilakukan.
    Oleh karenanya, ia meminta semua pihak tidak khawatir jika memutuskan membeli BBM Pertamina.
    “Dan saya dengar ini sudah dilakukan. Kepada masyarakat, kami imbau jangan tinggalkan Pertamina. Karena kita harus tetap mencintai produk kita sendiri,” ujar dia.
    Di sisi lain, ia tidak memungkiri bahwa praktik blending atau pengoplosan sempat ada pada tahun-tahun yang diperiksa Kejagung.
    Diketahui, dugaan kasus
    korupsi tata kelola minyak mentah
    dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ini terjadi pada tahun 2018-2023.
    “Wah, kemarin yang jelas naik penyidikan, itu kan pasti ada. Ya pasti ada, lah, kesalahan. (Kalau enggak ada) enggak mungkin naik penyidikan. Oke sampai 2023, ingat ya sampai 2023,” ujar dia.
    Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos menjadi Pertamax.
    Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
    “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” kata Kejagung, Selasa (25/2/2025).
    “Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dirut Baru Pertamina Patra Niaga Pengganti Riva Siahaan Diputuskan di RUPS

    Dirut Baru Pertamina Patra Niaga Pengganti Riva Siahaan Diputuskan di RUPS

    Jakarta, Beritasatu.com – Penunjukan direktur utama baru PT Pertamina Patra Niaga pengganti Riva Siahaan akan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melibatkan Kementerian BUMN dan PT Pertamina (Persero) sebagai induk holding.

    Jabatan dirut Pertamina Patra Niaga masih kosong setelah Riva Siahaan ditahan Kejaksaan Agung setelah menjadi tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.

    Putri mengatakan penunjukan dirut baru Pertamina Patra Niaga pengganti Riva Siahaan juga harus dikomunikasi dengan pihak komisaris perusahaan tersebut.

    “Nanti bagaimana kemudian bicara dengan pihak komisaris. Nanti kita tunggu,” ujarnya. 

    Riva Siahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS 2018–2023.

  • Pertamina Tegaskan Operasional Tetap Berjalan Lancar Tanpa Ada Gangguan Meski Ada Kasus Korupsi  – Halaman all

    Pertamina Tegaskan Operasional Tetap Berjalan Lancar Tanpa Ada Gangguan Meski Ada Kasus Korupsi  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) lega Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menyita aset vital milik perseroan, sehingga operasional perusahaan tetap berjalan.

    Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini mengatakan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tidak akan mengganggu kelancaran operasional perusahaan.

    “Kejaksaan tidak akan melakukan penyegelan atau penyitaan aset yang digunakan untuk kelancaran operasional, distribusi, dan juga pelayanan kepada masyarakat dalam konteks penyediaan energi,” ujar Emma di Grha Pertamina, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).

    Menurut Emma, Pertamina telah melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Agung. 

    Terutama berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

    Emma berujar, aset tersebut tidak disita karena dalam Undang-Undang Pemberdayaan Negara, objek vital nasional berkaitan dengan kebutuhan masyarakat terutama soal kebutuhan bahan bakar.

    “Kejaksaan mempunyai hak untuk mengontrol aset itu untuk dikendalikan dalam kontrol sepenuhnya oleh Kejaksaan, apalagi itu menyangkut aset objek vital nasional,” tutur Emma.

    Emma mengatakan, hal tersebut memberi kepastian dan ketenangan bagi perbankan dan fasilitas lainnya yang mendukung likuiditas Pertamina. Operasional hingga pendapatan Pertamina Group, lanjut Emka, tetap berjalan normal seperti biasa.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

    Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Dua tersangka baru, yakni Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

  • Kasus Korupsi di Pertamina, Dirut: Kami Hormati Proses Hukum di Kejaksaan Agung – Halaman all

    Kasus Korupsi di Pertamina, Dirut: Kami Hormati Proses Hukum di Kejaksaan Agung – Halaman all

    Kasus ini menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun hanya dalam kurun waktu satu tahun.

    Tayang: Rabu, 5 Maret 2025 07:51 WIB

    Tribunnews/Dennis Destryawan

    HORMATI PROSES HUKUM – Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri saat acara diskusi bersama media di Grha Pertamina, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Simon menyampaikan Pertamina akan menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung. 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri memastikan perusahaan akan menghormati kasus hukum di Kejaksaan Agung terkait pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

    Kasus ini menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun hanya dalam kurun waktu satu tahun.

    “Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung,” ujar Simon di Grha Pertamina, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).

    Simon memastikan, Pertamina akan mendukung agar proses ini bisa berjalan dengan transparan dan memberikan kejelasan bagi masyarakat. Di sisi lain, kata dia, operasional perusahaan tetap berjalan lancar.

    “Kami memahami bahwa saat ini Pertamina sedang menghadapi ujian yang cukup berat,” kata Simon.

    Namun, Simon memastikan dengan dukungan dari berbagai pihak dari internal dan eksternal, Pertamina akan terus melangkah ke depan. Pertamina juga telah memberikan pendampingan hukum.

    “Kami memberikan pendampingan kepada pegawai yang tengah menjalani proses hukum,” tutur Simon. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 petinggi Pertamina sebagai tersangka.

    Para tersangka berasal dari jajaran direksi anak usaha Pertamina serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini sejak 2018 hingga 2023.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina: Kejagung Periksa 9 Saksi Termasuk 2 Pejabat Kementerian ESDM – Halaman all

    Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina: Kejagung Periksa 9 Saksi Termasuk 2 Pejabat Kementerian ESDM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengungkapkan perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Menurut Harli, pada Selasa (4/3/2025), Kejagung telah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di Pertamina.

    Dari sembilan orang saksi ini, dua di antaranya merupakan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ikut diperiksa penyidik.

    “Adapun, sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF, dkk,” kata Harli, dilansir Kompas.com, Selasa (4/3/2025).

    Sementara itu tujuh orang saksi lainnya adalah pejabat teknis dari beberapa anak perusahaan PT Pertamina.

    Yakni BMT selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional; TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional; dan AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga.

    Kemudian, MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping; BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping; dan AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping. 

    Serta satu pejabat teknis dari induk perusahaan yang diperiksa, yaitu LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017-2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).

    Kejagung Periksa Dirut Pertamina Kilang Internasional

    Sebelumnya Kejagung telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Kilang Pertamina Internasional, Taufik Aditiyawarman (TAW) sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

    “Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa TAW selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (3/3/2025).

    Selain Taufik, penyidik Kejagung turut memeriksa dua saksi lainnya. 

    Kedua saksi tersebut yakni Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial ANW dan Manager Quality Management System PT Pertamina (Persero) berinisial AA.

    Diketahui Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.

    Mereka terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

    Para tersangka itu yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian AP selaku VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Kemudian, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, ⁠GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

    Dua tersangka baru yang diumumkan pada Rabu (26/2/2025) malam yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga juga turut diperiksa.

    Tim penyidik telah menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan. Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

    Di antaranya penggeledahan di dua kediaman pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yakni yang terletak di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan dan Jalan Jenggala 2, Jakarta Selatan.

    Penyidik juga melakukan penggeledahan di  PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten, milik tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) dan tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ). Muhammad Kerry merupakan anak dari Riza Khalid.

    Tak hanya itu, Kejagung pun telah melakukan penggeledahan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina di Cilegon, Banten.

    Menteri BUMN Diminta Tanggung Jawab Soal Dugaan Korupsi Pertamina Patra Niaga 

    Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Asep Wahyuwijaya mendorong, adanya pertanggungjawaban dari Menteri BUMN, Erick Thohir terkait kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp 193,7 triliun tersebut.

    “Soal apakah hal itu akhirnya melibatkan Kementerian BUMN atau tidak, kita serahkan sepenuhnya hal tersebut di ranah pro justisia oleh Kejagung,” jelas Asep, Selasa.

    Lebih jauh,  Asep menekankan, pentingnya Kejagung menuntaskan momentum terungkapnya kejahatan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis di lingkungan Pertamina ini sampai ke akar-akarnya. 

    Termasuk siapa saja yang diduga terlibat.

    “Karena modus operandi kejahatan luar biasa yang dilakukan para pejabat Pertamina ini merugikan negara dan rakyat secara sekaligus. Membobol subsidi dan menipu rakyat,” ungkap dia.

    Asep pun menekankan, pengungkapan perkara mega korupsi di Pertamina oleh Kejagung juga harus  dilakukan secara fundamental. 

    Hal ini, tegas Asep, perlu dilakukan untuk mendorong pembersihan mafia migas di Pertamina. 

    “Menciptakan keadaan baru yang jauh lebih proper bagi Pertamina agar ke depannya Pertamina bisa betul-betul memberikan sumbangsih untuk negara dan menguntungkan rakyat Indonesia. Kepercayaan publik harus dikembalikan,” pungkas Asep.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Choirul Arifin)(Kompas.com/Shela Octavia)

    Baca berita lainnya terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah.