Topik: kontrak kerja

  • SKK Migas gencarkan lifting guna penuhi kebutuhan kilang 1 juta barel

    SKK Migas gencarkan lifting guna penuhi kebutuhan kilang 1 juta barel

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyiapkan tiga strategi untuk menggencarkan lifting migas dalam rangka memenuhi kebutuhan kilang 1 juta barel yang akan dibangun oleh pemerintah.

    “Pemerintah sendiri sudah menyampaikan bahwa migas menjadi prioritas pertama pendanaan Danantara, yaitu untuk membangun kilang minyak baru. Tentu saja untuk membangun kilang minyak baru, ada kebutuhan (minyak mentah) untuk kilang tersebut,” kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D Suryodipuro dalam acara buka puasa bersama di Jakarta, Rabu.

    Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SKK Migas telah menyiapkan tiga strategi untuk menggencarkan lifting, yakni optimalisasi produksi menggunakan teknologi, reaktivasi sumur idle, serta eksplorasi yang masif.

    Terkait dengan penggunaan teknologi, lanjut Hudi, ia menyoroti sumur-sumur Indonesia yang sudah tua. Untuk itu, harus dilakukan proses perolehan tahap lanjut atau enhanced oil recovery atau tertiary oil recovery.

    Kemudian, terkait dengan aktivasi sumur idle, Hudi menyampaikan terdapat dua opsi yang diberikan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Opsi pertama adalah mengelola sumur idle tersebut untuk direaktivasi.

    Opsi kedua adalah KKKS menjalin kerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan reaktivasi.

    “Ada potensi sekitar 4.500 sumur idle yang sudah siap direaktivasi,” kata Hudi.

    Strategi ketiga adalah melakukan eksplorasi yang lebih masif, sebab aset-aset yang saat ini dimiliki oleh Indonesia tidak akan bisa mencapai target 1 juta barel. Hudi lantas merujuk pada capaian-capaian Indonesia pada 2024.

    “Dari 39 sumur eksplorasi yang dibor di 2024, itu ada temuan sekitar 2.940 mmboe dengan status 2C, dan minyaknya itu kurang lebih sebesar 532 mmbo, gasnya itu 13,5 TCF. Itu 2024, ya,” ucap Hudi.

    Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa peningkatan lifting tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kilang 1 juta barel yang kini sedang direncanakan oleh pemerintah.

    Hudi menyampaikan, meskipun kilang tersebut tidak ada, lifting migas tetap harus didongkrak untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri.

    “Produksi kita di kisaran 600 ribu (barel) lah, kita pukul rata. Sementara konsumsinya ada di sekitar 1,5 juta barel. Jadi, kebutuhan kita untuk meningkatkan lifting tetap harus ada,” ucap Hudi.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemerintah melakukan perubahan rencana pembangunan kilang minyak (refinery) dengan meningkatkan kapasitas dari 500 ribu barel per hari menjadi 1 juta barel per hari.

    Pembangunan kilang itu merupakan bagian dari 21 proyek hilirisasi tahap pertama yang bakal menerima kucuran dana investasi sebesar 40 miliar dolar AS. Proyek-proyek itu juga bagian dari target hilirisasi senilai 618 miliar dolar AS pada 2025.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ahok Pastikan Penuhi Panggilan Kejagung Jadi Saksi Kasus Pertamina

    Ahok Pastikan Penuhi Panggilan Kejagung Jadi Saksi Kasus Pertamina

    Ahok Pastikan Penuhi Panggilan Kejagung Jadi Saksi Kasus Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Komisaris Utama Pertamina,
    Basuki Tjahaja Purnama
    alias
    Ahok
    , memastikan akan hadir memenuhi panggilan
    Kejaksaan Agung
     pada Kamis (13/3/2025).
    Ahok dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 
    “Ya, akan hadir,” ujar Ahok singkat saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Rabu (12/3/2025).
    Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahok pada Kamis besok pukul 10.00 WIB.
    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Kejagung belum membeberkan alasan mengapa Ahok menjadi saksi dalam kasus ini, tetapi diketahui bahwa Ahok menjabat sebagai komisaris utama Pertamina pada 2019 hingga 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apakah Pekerja Part-time Dapat THR? Begini Aturannya!

    Apakah Pekerja Part-time Dapat THR? Begini Aturannya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Tunjangan hari raya (THR) adalah hak yang diberikan kepada pekerja di Indonesia, termasuk pekerja dengan status kontrak tertentu. Namun, apakah pekerja paruh waktu (part-time) juga berhak atas THR?

    Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan di perusahaan. Aturan ini mencakup pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

    Pekerja Part-time dan Hak atas THR

    Pekerja part-time umumnya memiliki jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan pekerja penuh waktu. Meskipun tidak disebutkan secara spesifik dalam regulasi, pekerja part-time yang memiliki hubungan kerja resmi dengan perusahaan tetap berhak mendapatkan THR jika terdapat ketentuan dalam perjanjian kerja yang menyatakan demikian.

    Jika perjanjian kerja tidak menyebutkan hak atas THR, maka keputusannya bergantung pada kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, pekerja part-time perlu memastikan bahwa kontrak kerja mereka mencantumkan hak-hak yang mereka peroleh, termasuk THR.

    Perhitungan THR bagi Pekerja Part-time

    Berbeda dengan pekerja tetap yang menerima THR sebesar satu bulan gaji, pekerja part-time yang memenuhi syarat akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja dan penghasilan yang diterima. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

    THR = (Masa kerja dalam bulan/12) x gaji bulan

    Contoh:

    Seorang pekerja part-time bekerja 6 bulan dan menerima gaji Rp 3 juta per bulan.

    Maka, THR yang diterima: (6/12) x 3 juta = 1,5 juta.

    Permasalahan dalam Pemberian THR bagi Pekerja Part-time

    Meskipun peraturan THR sudah jelas, banyak pekerja part-time yang tidak mendapatkan hak tersebut karena status kerja mereka dianggap berbeda dari pekerja tetap. Hal ini menjadi tantangan dalam penerapan regulasi dan menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dari pemerintah terhadap perusahaan yang tidak memberikan hak pekerja sesuai ketentuan.

    Praktik perusahaan yang mengabaikan kewajiban pemberian THR dapat berdampak negatif, baik bagi kesejahteraan pekerja maupun reputasi perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami hak-hak mereka dan melaporkan ketidakpatuhan kepada Dinas Ketenagakerjaan jika merasa dirugikan.

    Pekerja part-time dapat memperoleh THR jika hubungan kerja mereka memenuhi syarat dalam regulasi atau terdapat kesepakatan dalam perjanjian kerja. Perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja dan penghasilan bulanan.

  • Besok, Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

    Besok, Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengonfirmasi pemeriksaan Ahok akan berlangsung pada Kamis (13/3/2025) pukul 10.00 WIB.

    “Rencananya begitu, sesuai jadwal Kamis pukul 10.00 WIB,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).

    Meski belum mengungkap siapa saja yang akan diperiksa selain Ahok, Harli memastikan pemeriksaan ini berkaitan dengan Yoki Firnandi (YF) dan delapan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

    “Tersangka yang sudah ditetapkan,” tambahnya.

    9 Tersangka dalam Kasus Minyak Mentah

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
    1. Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan (RS)
    2. Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS)
    3. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF)
    4. VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono (AP)
    5. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)
    6. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati  (DW)
    7. Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
    8.  Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya
    9. VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Edward Corne (EC)

    Kasus tata kelola minyak mentah Pertamina ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Kejagung guna mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara.

  • Belajar dari China, Kurir Online Dapat BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan

    Belajar dari China, Kurir Online Dapat BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dua perusahaan pesan-antar makanan China, JD.Com dan Meituan, akan mulai menawarkan asuransi sosial dan tunjangan karyawan lainnya kepada para pekerja pesan antar mereka. Di Indonesia, jaminan sosial untuk pekerja ini berada di bawah payung BPJS Kesehatan.

    Ini menandai sebuah langkah signifikan menuju standarisasi industri pesan-antar makanan di China. Pasalnya, gig worker yang menggunakan sistem kemitraan merupakan konsep pekerjaan baru yang memang masih kurang mendapat perlindungan di mata hukum di berbagai negara.

    JD.com akan mulai membayar biaya jaminan sosial untuk para pekerja penuh waktu (full time) di bisnis pesan antar mereka mulai 1 Maret 2025.

    Ini akan mencakup asuransi dana abadi, asuransi kesehatan, asuransi pengangguran, asuransi kecelakaan kerja, dan asuransi kehamilan, serta satu dana jaminan perumahan.

    Perusahaan yang berbasis di Beijing ini juga akan menyediakan asuransi kecelakaan dan perawatan kesehatan untuk kurir paruh waktu.

    Sementara, Meituan mengatakan bahwa mereka sedang membangun sistem informasi jaminan sosial untuk para kurir, dan mereka berharap untuk mulai membayar jaminan sosial untuk kurir penuh waktu dan kurir paruh waktu reguler mulai kuartal kedua.

    Inisiatif kedua perusahaan ini akan menjadi contoh dalam industri ini yang dapat memacu platform pesan-antar lain untuk lebih memperhatikan kesejahteraan kurir.

    Mengutip Yicaiglobal, dalam beberapa tahun terakhir, China telah menggalakan perlindungan hak-hak tenaga kerja dan kepentingan mereka yang memiliki pekerjaan fleksibel, termasuk pengantar makanan, kurir, dan pengemudi transportasi online.

    Pada Juli 2022, China meluncurkan proyek percontohan untuk perlindungan kecelakaan kerja bagi pekerja fleksibel. Meituan dan Dada, unit logistik JD.com, termasuk di antara tujuh perusahaan pertama yang berpartisipasi.

    Sekitar 10,2 juta orang dilindungi oleh asuransi kecelakaan kerja yang baru pada akhir November tahun lalu, menurut data yang dirilis pada Konferensi Kerja Sumber Daya Manusia dan Jaminan Sosial Nasional yang diadakan pada akhir tahun lalu.

    Kali ini JD.com dan Meituan menyediakan jaminan sosial untuk pengendara pengiriman melalui kontrak kerja formal.

    (fab/fab)

  • Depo Pertamina Plumpang: Lokasi Penggeledahan terkait Kasus Korupsi Minyak, Pernah Dua Kali Terbakar – Halaman all

    Depo Pertamina Plumpang: Lokasi Penggeledahan terkait Kasus Korupsi Minyak, Pernah Dua Kali Terbakar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Depo Pertamina Plumpang di Jakarta Utara.

    Upaya penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Depo Pertamina Plumpang diketahui pernah terbakar hebat pada 2009 dan 2023. 

    Insiden kebakaran dua kali terjadi di Depo Pertamina Plumpang.

    Insiden itu terjadi pada 2009 dan 2023.

    Namun, tragedi pada Maret 2023 itu jauh lebih besar dan menimbulkan dampak luas baik dari segi korban jiwa maupun kerugian material.

    Insiden kebakaran di Depo Pertamina Plumpang itu terjadi pada Jumat 3 Maret 2023.

    Ketika itu, kobaran api besar disertai awan hitam membumbung dari Depo Pertamina Plumpang.

    Kebakaran itu menghancurkan fasilitas penting penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan memakan korban jiwa serta kerugian material. 

    Berdasarkan data resmi, terdapat 33 korban jiwa akibat kebakaran ini.

    Selain itu, puluhan orang menderita luka-luka.

    Kebakaran ini menghancurkan sebagian fasilitas Depo Pertamina Plumpang, termasuk pipa penerimaan BBM dan beberapa tangki penyimpanan.

    Berdasarkan keterangan resmi dari Pertamina, kebakaran disebabkan oleh gangguan teknis pada salah satu pipa penerimaan bahan bakar. 

    Penggeledahan Depo Pertamina Plumpang untuk Kasus Korupsi

    Aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara.

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan alasan menggeledah Depo Pertamina Plumpang itu untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    “Ada,” ujarnya pada Rabu (12/3/2025). 

    Penyitaan Dokumen

    Dari upaya penggeledahan itu, aparat Kejagung menyita 17 kontainer dokumen yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Bahan Bakar Minyak (BBM).

    “Penyitaan 17 kontainer dokumen soal penerimaan dan pengeluaran BBM,” imbuh dia.

    Penyidik juga mengambil sampel minyak dari 17 tangki yang ada, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.

    “Selain itu, penyidik juga mengambil sampel dari 17 tangki minyak dan mengamankan barang bukti elektronik,” tambahnya.

    Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina. 

    Sembilan Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi BBM

    Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

    Sembilan tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Depo Pertamina Plumpang: Lokasi Penggeledahan terkait Kasus Korupsi Minyak, Pernah Dua Kali Terbakar – Halaman all

    Alasan Kejagung Geledah Depo Pertamina Plumpang dan Sita Barang Bukti Kasus Korupsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara.

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan alasan menggeledah Depo Pertamina Plumpang itu untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

    “Ada,” ujarnya pada Rabu (12/3/2025).

    Dari upaya penggeledahan itu, aparat Kejagung menyita 17 kontainer dokumen yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Bahan Bakar Minyak (BBM). 

    “Penyitaan 17 kontainer dokumen soal penerimaan dan pengeluaran BBM,” imbuh dia. 

    Penyidik juga mengambil sampel minyak dari 17 tangki yang ada, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti elektronik. 

    “Selain itu, penyidik juga mengambil sampel dari 17 tangki minyak dan mengamankan barang bukti elektronik,” tambahnya. 

    Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

    Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

    Sembilan tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Kejagung Geledah Depo Pertamina di Plumpang, Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah

    Kejagung Geledah Depo Pertamina di Plumpang, Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah

    Kejagung Geledah Depo Pertamina di Plumpang, Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    menggeledah depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, untuk mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    “Ada (penggeledahan di Plumpang),” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
    Febrie mengatakan, dari penggeledahan ini, penyidik menyita 17 kontainer dokumen yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Bahan Bakar Minyak (BBM).
    “Penyitaan 17 kontainer dokumen soal penerimaan dan pengeluaran BBM,” imbuh dia.
    Tak hanya itu, penyidik juga mengambil sampel minyak dari 17 tangki yang ada, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.
    “Selain itu, penyidik juga mengambil sampel dari 17 tangki minyak dan mengamankan barang bukti elektronik,” kata Febrie.
    Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;
    Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi;
    Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
    VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
    Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
    dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
    Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
    dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bos Pertamina Curhat Dibanjiri Hujatan Usai Gaduh Pertamax Oplosan

    Bos Pertamina Curhat Dibanjiri Hujatan Usai Gaduh Pertamax Oplosan

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Alysius Mantiri blak-blakan mengaku banyak mendapatkan kiriman pesan hujatan hingga laporan kasus SPBU nakal dari berbagai pihak yang langsung masuk ke nomor pribadinya usai gaduh isu Pertamax oplosan.

    Simon mengatakan, hujatan maupun dukungan yang masuk menjadi dorongan bagi dirinya untuk memperbaiki tata kelola manajemen perusahaan. 

    “Saya juga mengakui, jujur tentunya banyak mendapat hujatan, saya terima sebagai bagian dari perbaikan kita, banyak juga mendapat apresiasi, banyak dukungan, dan laporan-laporan yang masuk terhadap beberapa praktik-praktik SPBU yang nakal,” ujar Simon dalam RDP Komisi VI DPR, Selasa (11/3/2025). 

    Atas berbagai laporan yang masuk tersebut, pihaknya akan melakukan verifikasi dan menindaklanjuti dengan aparat hukum untuk membersihkan oknum-oknum yang merugikan masyarakat. 

    Dia menuturkan, sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan, Pertamina telah membuka pelayanan resmi call center di nomor 135 selama ini. Namun, dirinya membuka peluang bagi berbagai pihak untuk menyimpan nomor pribadinya dan memberikan masukan sekaligus pengawasan. 

    “Pada saat konpers saya juga membagikan nomor pribadi saya untuk mendapatkan masukan secara langsung, HP ini selalu saya bawa kemana-mana, ini nomor pribadi, siapapun saya usahakan jawab tidak pakai admin supaya ada sentuhan personal,” tuturnya. 

    Belakangan ini, Pertamina didera kekecewaan masyarakat atas polemik dugaan BBM oplosan. Kasus tersebut menghilangkan kepercayaan masyarakat atas produk Pertamax.  

    Tudingan beredarnya Pertamax oplosan tak lepas dari kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    “Kami sangat menghormati sepenuhnya proses penyelidikan yg sedang berlangsung di Kejaksaaan Agung, kami sangat mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung. Demikian juga saya terbuka sampaikan seadanya bahwa pada awal konpers kejagung tentunya kami menghormati proses  hukum dan fakta hukum yang ditemukan,” terang Simon.

    Simon mewakili Pertamina juga telah meminta maaf atas kepada masyarakat Indonesia atas kejadian tersebut. Sebagai langkah responsif menjaga keberlanjutan bisnis, Pertamina membentuk crisis center yang terbentuk oleh seluruh subholding. 

    “Dari semua direktorat untuk mengintegrasikan informasi dan koordinasi lintas fungsi serta memiliki personel yang siaga memonitor setiap eskalasi potensi risiko bisnis dan operasional,” pungkasnya. 

  • Bos Pertamina Ungkap Alasan Tak Langsung Respons soal Kasus Tata Kelola Minyak

    Bos Pertamina Ungkap Alasan Tak Langsung Respons soal Kasus Tata Kelola Minyak

    Jakarta

    Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengungkap alasan kenapa pihaknya tidak langsung memberikan klarifikasi usai Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.

    Simon menyampaikan, pertama, ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung.

    “Kami sangat menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Kami sangat mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Simon dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (11/3/2025).

    Kedua, Simon menyampaikan ia juga tidak ingin memperkeruh suasana. Ia khawatir jika ia langsung membuat klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023, maka akan menimbulkan kesan pembelaan.

    “Kami tidak ingin pada kesempatan itu, termasuk saya sendiri, tidak ingin muncul dulu, supaya tidak terlalu memperkeruh suasana. Nanti ketika saya muncul, saya menghindari kesan seolah-olah defensif, seolah-olah bahwa ada temuan seperti ini,” katanya.

    Ia menambahkan, Pertamina memberikan waktu kepada Kejaksaan Agung untuk mengungkapkan sejelas-jelasnya yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023, maka akan menimbulkan kesan pembelaan.

    “Jadi kami tentunya memberikan waktu kepada Kejaksaan Agung penegak hukum sambil kami introspeksi diri, evaluasi di internal,” katanya.

    Setelah dianggap mulai mereda, Simon menyampaikan pihaknya kemudian memberikan klarifikasi berupa permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi dan berjanji untuk melakukan pembenahan di tubuh Pertamina. Meskipun kasus ini terjadi bukan di era kepemimpinannya.

    “Tentunya walaupun kejadian ini terjadi sebelum era saya bergabung, namun sebagai pimpinan yang diberi amanah saat ini, ini adalah tanggung jawab saya juga. Dan tentunya saya hadir tampil untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian yang tentunya sangat membawa kegaduhan di masyarakat,” katanya.

    (acd/acd)