Topik: kontrak kerja

  • Ahok Mengaku Tak Ditanya soal Riza Chalid dan Tak Kenal Tersangka Kerry Adrianto

    Ahok Mengaku Tak Ditanya soal Riza Chalid dan Tak Kenal Tersangka Kerry Adrianto

    Ahok Mengaku Tak Ditanya soal Riza Chalid dan Tak Kenal Tersangka Kerry Adrianto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias
    Ahok
    mengaku, tidak ditanya soal
    Riza Chalid
    atau broker-broker lain saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan
    korupsi tata kelola minyak mentah
    dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    “Enggak ada (soal Riza Chalid),” ujar Ahok kepada awak media usai diperiksa selama 10 jam di Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025).
    Dia juga mengaku, tidak kenal dengan anak Riza Chalid,
    Muhammad Kerry Adrianto Riza
    yang saat ini menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah
    “Enggak kenal (dengan Kerry),” kata Ahok.
    Lebih lanjut, Ahok mengaku, kaget dengan pertanyaan penyidik karena banyak hal yang ternyata tidak diketahuinya terjadi di jajaran anak perusahaan Pertamina.
    “Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” ujarnya.
    Ahok mengatakan, kinerja Pertamina selama dirinya menjabat sebagai komisaris utama selalu bagus. Oleh karena itu, dia tidak mengetahui jika ada hal-hal mencurigakan yang terjadi di level operasional anak perusahaan.
    “Kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya di sana gitu kan. Jadi, kita enggak tahu tuh ternyata di bawah ada apa, kita enggak tahu,” kata Ahok.
    Diketahui, Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB. Kemudian, dia selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.31 WIB.
    Diberitakan,
    Kejagung
    telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga
                        Nasional

    2 Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga Nasional

    Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Komisaris Utama
    Pertamina
    , Basuki Tjahaja Purnama alias
    Ahok
    , mengaku kaget usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Menurut Ahok, banyak hal yang ternyata tidak dia tahu setelah mendengar pertanyaan dari penyidik.
    “Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” kata Ahok, kepada awak media di kawasan
    Kejaksaan Agung
    , Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Dalam sesi pemeriksaan selama 10 jam ini, Ahok mengaku baru banyak mendengar soal operasional.
    Sebab, sebagai Komisaris Utama Pertamina di tahun 2019-2024, dia tidak mendengar hingga ke operasional di anak-anak perusahaan atau subholding.
    “Saya juga kaget-kaget. Karena kan ini kan subholding-nya. Subholding kan saya enggak bisa sampai ke operasional,” lanjut dia.
    Bahkan, Ahok mengaku baru mendengar beberapa hal yang baru, seperti penelitian terhadap sebuah
    fraud
    atau penipuan, hingga transfer yang dipertanyakan.
    “Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada
    fraud
    apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin,” kata Ahok.
    Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tinjau SPBU di Cilegon, Bahlil Pastikan Stok BBM Aman & Pertamax Sesuai Kualifikasi

    Tinjau SPBU di Cilegon, Bahlil Pastikan Stok BBM Aman & Pertamax Sesuai Kualifikasi

    Bisnis.com, CILEGON – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau kesiapan distribusi BBM di sejumlah SPBU dan terminal bahan bakar minyak (TBBM) di Tanjung Gerem, Cilegon, Banten, Kamis (13/3/2025).

    Hal ini dilakukan demi memastikan stok BBM selama Ramadan dan Idulfitri aman. Bahlil pun menyebut stok BBM untuk semua jenis seperti Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo hingga Diesel aman. 

    Dia mengatakan, stok BBM cukup untuk 21 hari ke depan. Selain itu, dia juga menekankan bahwa BBM jenis Pertamax bukan oplosan seperti yang ramai ditudingkan masyarakat. Bahlil pun memastikan kualitas Pertamax sudah sesuai kualifikasi dari Ditjen Migas.

    “Saya tadi didampingi oleh Lemigas [Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi] juga dengan Pak Dirut Pertamina [Simon Aloysius Mantiri] mengecek langsung kualitas daripada minyak kita,” kata Bahlil.

    Adapun, saat meninjau SPBU 34.424.09 Gerem, pihaknya langsung melakukan pengujian kualitas Pertamax. Lemigas lah yang mengambil alih tugas tersebut.

    Hasil pengujian menunjukkan berat jenis dari Pertamax yang diuji menunjukkan nilai rata-rata 725. Sementara itu, dalam aturan kualifikasi Ditjen MIgas Pertamax idealnya memiliki berat jenis di rentang 715-725. Artinya, Pertamax yang diuji telah memenuhi kualifikasi.

    “Hal ini saya harus sampaikan kepada publik bahwa tidak perlu ragu terhadap kualitas daripada bahan bakar yang disiapkan oleh Pertamina,” tutur Bahlil. 

    Tudingan pengoplosan Pertamax tak lepas dari kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    Bahlil pun mengatakan, kasus tersebut cukup menjadi pelajaran. Dia pun memastikan Pertamina dan Kementerian ESDM akan bekerja lebih baik ke depan.

    “Ke depan kami dari ESDM sebagai pihak atau pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pengujian kualitas lewat Lemigas itu kami akan melakukan penyetelan. Jadi enggak perlu ada keraguan masyarakat,” kata Bahlil.

    Selain BBM, Bahlil juga menyampaikan kesiapan pasokan listrik menjelang Idulfitri. Dia menyebut kapasitas terpasang saat ini mencapai 60.000 MW hingga 67.000 MW, sementara beban puncak selama Idulfitri diprediksi di level 46.000 MW.

    “Jadi kita masih selisih kurang lebih sekitar 30% sampai 40%. Jadi, secara umum untuk listrik insyallah enggak ada masalah,” kata Bahlil.

  • 6 Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Memberikan THR

    6 Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Memberikan THR

    Jakarta, Beritasatu.com – Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak yang wajib diterima oleh pekerja dari perusahaan sebagai bentuk kesejahteraan menjelang hari raya keagamaan.

    Pemberian THR ini bertujuan untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan hari raya dan telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah.

    Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berdasarkan peraturan tersebut, beberapa ketentuan utama mengenai THR adalah sebagai berikut ini.

    THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus.Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali upah bulanan.Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan perhitungan.THR harus dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.

    Jika perusahaan tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

    Oleh karena itu, perusahaan wajib mematuhi aturan ini dan memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, pada kenyataannya, masih ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, baik dengan alasan finansial, kelalaian administratif, atau bahkan dengan sengaja mengabaikan hak pekerja.

    Jika seorang pekerja mengalami ketidakadilan akibat tidak menerima THR sesuai peraturan, terdapat beberapa langkah yang bisa diambil untuk melaporkan perusahaan yang melanggar ketentuan ini.

    Langkah Pengaduan Jika THR Tidak Dibayarkan

    Jika pekerja tidak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil untuk melaporkan perusahaan tersebut. 

    1. Melalui situs resmi posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)

    Akses situs https://poskothr.kemnaker.go.id/.Pilih menu “Masuk” atau “Daftar” jika belum memiliki akun.Setelah login, klik menu “Pengaduan THR”.Isi formulir pengaduan dengan lengkap dan jelas.Klik “Laporkan” untuk mengirimkan pengaduan.

    2. Melalui Aplikasi SIAP KERJA

    Unduh aplikasi SIAP KERJA dari Google Play Store atau Apple App Store.Masuk ke aplikasi, pilih menu “Masuk” atau “Daftar” jika belum memiliki akun.Setelah login, tekan menu “Pengaduan THR”.Isi formulir yang tersedia dengan informasi yang diperlukan.

    3. Melalui call center dan WhatsApp Kemenaker

    Hubungi call center Kemenaker di nomor 1500-630.Kirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 08119521151.

    4. Melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat

    Laporkan secara langsung ke Dinas Ketenagakerjaan di wilayah Anda. Sampaikan keluhan mengenai ketidakpatuhan perusahaan dalam membayarkan THR.

    5. Mengadukan ke serikat pekerja

    Jika perusahaan memiliki serikat pekerja, laporkan pelanggaran tersebut kepada serikat pekerja agar bisa mendapatkan advokasi lebih lanjut.

    6. Pentingnya bukti dalam pengaduan THR

    Saat melaporkan ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR, pastikan Anda memiliki bukti-bukti pendukung yang kuat. Bukti-bukti ini dapat berupa:

    Kontrak kerja atau surat perjanjian kerja.Slip gaji atau bukti pembayaran upah sebelumnya.Surat pemberitahuan dari perusahaan terkait THR (jika ada).Bukti komunikasi dengan pihak perusahaan mengenai pembayaran THR.

    THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan regulasi pemerintah. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, pekerja berhak untuk melaporkan hal tersebut melalui berbagai saluran yang telah disediakan, baik secara online maupun langsung ke instansi terkait. Dengan adanya langkah-langkah pengaduan ini, diharapkan pekerja dapat memperoleh haknya secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Diperiksa di Kasus Minyak Mentah, Ahok: Saya Senang Bantu Kejaksaan

    Diperiksa di Kasus Minyak Mentah, Ahok: Saya Senang Bantu Kejaksaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku senang bisa membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

    Hal itu diungkapkan Ahok saat menghadiri panggilan pemeriksaan oleh Kejagung sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

    “Ya kita datang, kebetulan secara struktur kan kita dewan komisaris ya, terus ada subholding. Tetapi saya senang bisa bantu kejaksaan kalau apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” kata Ahok kepada wartawan.

  • Eks Sekretaris DLH Cilegon Didakwa Terima Suap Pemenangan Proyek Rp 373 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 Maret 2025

    Eks Sekretaris DLH Cilegon Didakwa Terima Suap Pemenangan Proyek Rp 373 Juta Regional 13 Maret 2025

    Eks Sekretaris DLH Cilegon Didakwa Terima Suap Pemenangan Proyek Rp 373 Juta
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com
    – Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota
    Cilegon
    , Banten,
    Gun Gun Gunawan
    , didakwa menerima suap sebesar Rp 373 juta.
    Ia diduga menerima suap dari seorang pengusaha untuk memenangkan proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon, dengan nilai proyek mencapai Rp1.413.126.000.
    “Terdakwa, yang menerima hadiah atau janji yaitu sejumlah uang yang seluruhnya sebesar Rp 373.380.000 dari saksi Mochamad Fazli (berkas terpisah),” kata Jaksa Penuntut Umum Subadri di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (14/3/2025).
    Pemberian suap tersebut dilakukan melalui transfer rekening dan tunai secara bertahap dalam periode empat bulan, dari Juni hingga September 2023, dengan total mencapai Rp 373 juta.
    Subadri menjelaskan bahwa pemberian uang itu dimaksudkan untuk mempengaruhi pemilihan perusahaan pemenang tender.
    Sebelum kontrak kerja ditandatangani, Gun Gun Gunawan, yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), telah mengkondisikan CV Arif Indah Permata sebagai penyedia jasa.
    Dalam proses tersebut, Gunawan juga melakukan pembicaraan dengan Mochamad Fazli dan meminta
    success fee
    sebesar 15 persen dari nilai kontrak saat menawarkan pekerjaan.
    “Apabila tidak menyanggupi, berencana akan mencari rekanan lain yang sanggup menyediakan fee 15 persen,” ungkap Subadri.
    Menurutnya, Mochamad Fazli kemudian menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan sejumlah uang.
    Gun Gun Gunawan dan Mochamad Fazli kini didakwa berdasarkan Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana
    korupsi
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diperiksa Kejagung di Kasus Minyak Mentah, Ahok Bawa Dokumen Penting

    Diperiksa Kejagung di Kasus Minyak Mentah, Ahok Bawa Dokumen Penting

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018–2023.

    “Tadi datang pukul 08.35 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (13/3/2025).

    Sementara itu, Ahok menyampaikan dirinya membawa sejumlah barang bukti terkait pemeriksaannya hari ini. Salah satunya dokumen rapat saat dirinya masih menjabat komisaris utama Pertamina.

    “Kalau diminta akan kita kasih,” ujar Ahok.

    Ahok mengaku senang dipanggil Kejagung. Dia siap membantu penyidik untuk menuntaskan kasus minyak mentah.

    “Tentu saya sangat senang bisa membantu kejaksaan kalau yang apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujar Ahok.

  • BREAKING NEWS: Ahok Penuhi Panggilan Kejagung, Bawa Buku Coklat Berisi Data – Halaman all

    BREAKING NEWS: Ahok Penuhi Panggilan Kejagung, Bawa Buku Coklat Berisi Data – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Ahok tiba di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 08.36 WIB.

    Mantan Komisaris Pertamina ini hadir di gedung kejaksaan memakai kemeja batik coklat lengan panjang.

    Ahok juga terlihat menenteng sebuah buku coklat.

    Lalu data apa yang dibawa Ahok?

    “Data yang kami bawa itu data rapat apa aja,” kata Ahok.

    “Apakah akan diserahkan nanti ke penyidik?” tanya wartawan.

    “Kalau diminta saya kasih,” jawab Ahok.

    Menurut Ahok  dirinya senang bisa membantu kejaksaan mengusut kasus ini.

    “Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujar Ahok.

    PDIP Nilai Aneh Ahok yang Diperiksa

    Seperti diketahui, Ahok akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Ahok diperiksa karena pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di Pertamina.

    “Secara substansi tentu penyidik yang paham, tapi yang kita pahami yang bersangkutan kan pernah sebagai Komut di Pertamina (Persero),” ucap Harli kemarin.

    Harli menuturkan, selain Ahok dimungkinkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 juga dilakukan terhadap pihak lain.

    Namun hingga saat ini, sambung Harli, yang terinformasi dari penyidik baru pemeriksaan untuk Ahok.

    “Yang terinfo baru yang bersangkutan, tapi biasanya pemeriksaan saksi ada yang lain, kemaren saja ada 10 saksi yang diperiksa,” ujar Harli.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah  memeriksa 10 saksi untuk tersangka YF dkk terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.

    PDIP: Aneh Ahok yang Diperiksa

    Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli menilai adanya keanehan dalam dipanggilnya  Ahok oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produki kilang pada PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.

    Guntur mengatakan pihaknya mendukung Ahok untuk buka-bukaan dalam kasus yang merugikan negara Rp193,7 triliun tersebut.

    Namun dia juga menegaskan PDIP turut mendukung dibongkarnya kasus korupsi ini oleh Kejagung.

    “PDI Perjuangan juga mendukung penuh pemberantasan korupsi khususnya terkait membongkar mafia migas. PDI Perjuangan percaya pada integritas Pak Ahok dan mendukung Pak Ahok untuk membeirkan keterangan sebaik-baiknya, selengkap-lengkapnya dan membawa data dan dokumen yang lengkap,” katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (13/3/2025).

    Kendati demikian, Guntur mempertanyakan alasan Kejagung memanggil Ahok terlebih dulu alih-alih petinggi PT Pertamina Patra Niaga.

    Pertanyaan itu muncul dari Guntur setelah Kejagung dinilai olehnya kini terkesan menjadi juru bicara Pertamina dan keluarga Menteri BUMN Erick Thohir.

    “Harusnya Komut dan Komisaris Patra Niaga, dipanggil dulu, baru Dirut dan Direksi Pertamina, Komut dan Komisaris Pertamina, terus Menteri BUMN.”

    “Kalau tiba-tiba langsung ke Ahok (yang dipanggil), ya aneh. Apalagi Kejaksaan tiba-tiba terkesan jadi ‘jubir’ Pertamina dan keluarga Thohir bersaudara,” kata Guntur.

    Tak sampai di situ, keanehan menurut Guntur dalam pengungkapan kasus ini juga dilakukan oleh DPR.

    Dia mengatakan hal tersebut terlihat ketika anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, tak setuju Ahok dimintai keterangannya dan menolak pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang diusulkan oleh Fraksi PDIP.

    Guntur pun menduga sudah ada “permainan di bawah meja” dan ketidakseriusan DPR dalam mengawal dan mengungkap kasus mega korupsi ini.

    “Saya menduga seperti itu. Kalau yang ditarget hanya Ahok dan tidak ada keinginan membongkar kasus ini secara luas, maka ada permainan di bawah meja yang ujung-ujungnya hanyalah ‘pergantian pemain’ saja,” ujarnya.

    Sumber: KompasTV Live/Tribunnews.com

     

  • Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Pertamina, Ahok Tiba 1,5 Jam Lebih Awal

    Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Pertamina, Ahok Tiba 1,5 Jam Lebih Awal

    Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Pertamina, Ahok Tiba 1,5 Jam Lebih Awal
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias
    Ahok
    , telah hadir di Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB.
    Ahok, yang memakai kemeja batik coklat lengan panjang, terlihat juga membawa sebuah buku coklat.
    Dia terlihat ditemani oleh satu orang staf.
    Sementara itu, di dalam gedung pemeriksaan, staf Ahok lainnya sudah menunggu.
    “Sebetulnya secara struktur kan Subholding, tapi saya sangat senang kalau bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” ujar Ahok kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Ahok akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    “Iya, (Ahok diperiksa) sesuai jadwal rencananya besok,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
    Harli mengatakan, Ahok dipanggil untuk mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB.
    “Direncanakan pukul 10.00 WIB,” kata Harli.
    Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan;
    Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi;
    Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
    VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
    Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
    dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
    Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
     
    dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menanti Nyanyian Ahok Bongkar Skandal di Pertamina, Hari Ini Eks Komisaris Utama Dipanggil Kejagung – Halaman all

    Menanti Nyanyian Ahok Bongkar Skandal di Pertamina, Hari Ini Eks Komisaris Utama Dipanggil Kejagung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada hari ini Kamis (13/3/2025).

    Ahok dijadwalkan diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah sekitar pukul 10.00 WIB.

    Seperti diketahui, Kejagung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina yang merugikan negara Rp 193,7 triliun.

    Ahok memastikan bakal penuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan kasus korupsi minyak mentah di Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023 itu.

    Diketahui, Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina dari tahun 2019 hingga 2024.

    “Iya besok (hari ini, -red) hadir,” kata Ahok saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (12/3/2025).

    Siap Bongkar Rekaman Rapat

    Ahok mengaku memiliki bukti rekaman dan notulen setiap rapat saat menjabat di Pertamina.

    Saat dipanggil nanti, Ahok pun berencana akan memutar rekaman suara rapat tersebut di persidangan.

    “Saya siap, saya senang membantu, dan saya senang kalau di sidang, semua rekaman rapat saya itu diputar supaya seluruh rakyat Indonesia mendengarkan apa yang terjadi di Pertamina, apa yang (membuat) saya marah-marah di dalam,” ungkap Ahok, dikutip dari kanal YouTube Narasi yang tayang pada Sabtu (1/3/2025).

    Ahok mengatakan bahwa dia tidak bisa membongkar rekaman yang ia punya itu karena termasuk rahasia perusahaan.

    Bahkan, Ahok juga mengaku dirinya mendapatkan tekanan karena hal tersebut.

    “Mereka neken saya, saya gak boleh ngomong ke media karena ini rahasia perusahaan. Oke, saya mesti kerjain.” 

    “Saya harap kalau naik sidang, itu nanti semua rapat saya itu suara diperdengarkan di sidang.”

    “Saya bisa maki-maki, saya bisa marah saat rapat. Cuma itu kan gak bisa dikeluarkan ini PT. Kalau saya masih di Jakarta, gua pasang di YouTube (bisa) dipecat semua,” tegas Ahok.

    9 Tersangka

    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi di Pertamina itu.

    Enam tersangka tersebut terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

    Salah satunya ada Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. 

    Para tersangka itu melakukan pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak yang kualitasnya lebih rendah.

    Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 lalu.

    Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun.

    Berikut daftar lengkap sembilan tersangka:

    Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International
    Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
    Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
    Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa 
    Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
    Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
    Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga
    Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.