Topik: kontrak kerja

  • Video: Produksi Berkurang, Ini Jurus Badak NGL Amankan Pasokan Gas

    Video: Produksi Berkurang, Ini Jurus Badak NGL Amankan Pasokan Gas

    Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Komisaris PT Badak NGL, Daniel Purba menyebutkan bisnis LNG (Liquefied Natural Gas) merupakan bisnis jangka panjang sehingga penting memastikan rangkaian “value chain’ terjaga demi keberlangsungan sektor usaha.

    Badak NGL saat ini memproduksi LNG yang bertugas memastikan produksi gas di upstream yang diproduksi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas tidak terganggu sehingga tidak mengganggu supply gas nasional.

    Seperti apa peran Badak NGL menjaga pasokan gas dalam negeri? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Presiden Komisaris PT Badak NGL, Daniel Purba dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Selasa, 11/03/2025)

  • Jaksa Agung, Ahok, dan Korupsi Pertamina

    Jaksa Agung, Ahok, dan Korupsi Pertamina

    Jaksa Agung, Ahok, dan Korupsi Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Jaksa Agung

    ST Burhanuddin
    buka suara soal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di anak perusahaan PT Pertamina, PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Burhanuddin mengatakan, dugaan korupsi tersebut merupakan kasus tersulit yang dihadapinya sampai saat ini.
    “Ya untuk sampai hari ini (kasus Pertamina paling sulit). Untuk sampai hari ini,” kata Burhanuddin dalam program
    Gaspol
    yang ditayangkan di YouTube
    Kompas.com
    , Jumat (14/3/2025).
    Burhanuddin berujar, kasus tata kelola minyak ini menjadi yang paling berat sekaligus paling menantang karena tempus atau waktu kejadiannya yang sudah lama dan terhitung panjang.
    “Karena ini kan sudah berjalan lama nih, 2018 sampai 2023. Kan sudah lama,” katanya.
    Menurut Burhanuddin, ada kemungkinan saksi yang dibutuhkan keterangannya sudah meninggal dunia lantaran tempus cukup lama.
    Bahkan, bisa saja barang bukti yang dibutuhkan terkait dugaan korupsi juga sudah tidak ada.
    “Kita mengungkap yang lama ini kan, mungkin data-datanya, saksinya mungkin sudah ada yang mati, atau mungkin alat-alat buktinya juga mungkin ada yang hilang, kan ini yang menjadi tantangan itu,” ujar Burhanuddin.
    Terlebih, kata Burhanuddin, jika ada oknum-oknum nakal yang sengaja membuang barang bukti ketika perbuatan jahat ini dilakukan.
    “Kan ter-
    constraint
    waktunya (dalam pengungkapan). Kan bisa saja yang namanya nakal, begitu selesai dibuang lah. Iya (barang bukti jadi hilang),” kata Jaksa Agung.
    Dalam perkara ini,
    Kejaksaan Agung
    sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Enam dari sembilan tersangka merupakan petinggi dari anak usaha atau
    subholding
    Pertamina.
    Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Burhanuddin membantah anggapan yang menyebut terbongkarnya kasus korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero) adalah modus untuk mengganti “pemain” di industri minyak.
    Dia menegaskan, Kejagung mengusut kasus korupsi tersebut murni sebagai bagian dari pemberantasan korupsi.
    “Saya enggak tahu malah soal ganti pemainnya. Tapi, bagi saya ada korupsi di situ, kita tindak,” ujarnya.
    Burhanuddin menjamin Kejagung tak segan menindak kasus korupsi bila pihak-pihak yang disebut sebagai pemain baru kembali melakukan perbuatan haram tersebut.
    “Kalau bagi saya, ya sudah kalau memang ada ganti pemain, ayo kita sikat dulu yang ini. Ganti pemain, ya kita sikat lagi,” ujar dia.
    Menurut Burhanuddin, jika penindakan korupsi dianggap hanya untuk mengganti pemain yang ada di dalam, hal ini justru membuat aspek penindakan menjadi lemah.
    “(Misalnya) orang-orang beralasan, ‘Wah ini hanya ganti pemain’, terus kita (Kejaksaan) lemas untuk menindak. Kan enggak,” kata dia.
    Dia menegaskan, Kejaksaan Agung tidak bisa diam saja jika terdapat kasus korupsi di sebuah institusi.
    “Bagi saya itu, ayo kita lanjut terus. Kalau memang ada korupsi, ya kita lanjut, kita sikat lagi. Daripada kita diam kan, apa menunggu diganti dulu, baru kita sikat,” kata Burhanuddin.
    Dalam mengusut kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun, Kejaksaan Agung memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
    Burhanuddin mengatakan, Ahok diperiksa sebagai saksi atas permintaan mantan Gubernur DKI Jakarta itu sendiri.
    “Kalau Pak Ahok kan memang yang minta, ayo saya diperiksa, kan begitu,” ujar Burhanuddin.
    Sementara itu, Ahok mengaku kaget usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anak perusahaan PT Pertamina tersebut.
    Menurut Ahok, banyak hal yang ternyata tidak dia tahu setelah mendengar pertanyaan dari penyidik.
    “Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” kata Ahok, kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Dalam pemeriksaan selama 10 jam ini, Ahok mengaku baru banyak mendengar soal operasional.
    Sebab, sebagai Komisaris Utama Pertamina di tahun 2019-2024, dia tidak mendengar hingga ke operasional di anak-anak perusahaan atau
    subholding
    .
    “Saya juga kaget-kaget. Karena kan ini kan
    subholding
    -nya.
    Subholding
    kan saya enggak bisa sampai ke operasional,” lanjut dia.
    Bahkan, Ahok mengaku baru mendengar beberapa hal yang baru, di antaranya penelitian terhadap sebuah
    fraud
    atau penipuan, hingga transfer yang dipertanyakan.
    “Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada
    fraud
    apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin,” kata Ahok.
    Ahok menilai, Kejagung seharusnya juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, terkait kasus ini.
    “Seharusnya dipanggil, ya. Lapisannya, ‘kan, masih dirut-dirut (direktur utama) yang lama. Kalau Pak Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga) kena, seharusnya mantan dirut lainnya dipanggil. Mungkin,” kata Ahok.
    Saat ditanya apakah ia mengenal Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang menjadi tersangka dalam kasus ini, Ahok membantah mengenalnya.
    “Enggak kenal,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kim Soo-hyun Resmi Dipecat Prada Akibat Isu Skandal

    Kim Soo-hyun Resmi Dipecat Prada Akibat Isu Skandal

    Seoul, Beritasatu.com – Skandal selebritas Korea Selatan, Kim Soo-hyun yang diduga berkaitan dengan kematian Kim Sae-ron kini merembet pada kariernya. Terbaru, salah satu brand kenamaan, Prada secara resmi mengakhiri hubungan kerja dengan Kim Soo-hyun sebagai brand ambassador.

    “Dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang, kami telah memutuskan untuk menghentikan kerja sama dengan Kim Soo-hyun,” ujar perwakilan Prada Korea, seperti yang dilansir dari Soompi pada Sabtu (15/3/2025).

    Salah satu informan yang dekat dengan perusahaan tersebut menyatakan, keputusan ini diambil langsung oleh kantor pusat Prada sehingga kontrak kerja sama dengan Kim Soo-hyun sebagai brand ambassador-nya kini resmi Dihentikan.

    “Oleh karena itu, kami dapat memastikan kontrak dengan aktor tersebut telah dibatalkan,” jelasnya.

    Kim Soo-hyun resmi menjadi brand ambassador Prada pada Desember 2024. Namun, setelah skandal mengenai hubungan pribadinya dengan mendiang aktris Kim Sae-ron mencuat, Prada akhirnya memutuskan untuk mengakhiri kontrak mereka.

    Selain Prada, beberapa merek besar yang sebelumnya bekerja sama dengan aktor tersebut juga dilaporkan sedang mempertimbangkan untuk menghentikan hubungan profesional mereka.

    Diketahui,Kim Soo-hyun dikenal sebagai brand ambassador untuk berbagai merek di industri fashion, toko roti, rantai ritel, pakaian luar ruangan, hingga perbankan.

    Sementara itu, dilaporkan Koreaboo, beberapa perusahaan tersebut mulai menghapus iklan yang menampilkan Kim Soo-hyun dari berbagai platform media sosial dan papan iklan mereka.

    Beberapa di antaranya memilih untuk menunda jadwal promosi yang sudah direncanakan dan sedang mengevaluasi kemungkinan untuk tidak memperpanjang kontrak dengan sang aktor.

    Dalam kontroversi yang beredar, aktor yang dikenal lewat drama Korea Queen of Tears itu diduga memiliki hubungan asmara dengan Kim Sae-ron saat usia sang aktris masih 16 tahun atau masih di bawah umur. Namun, Kim Soo-hyun dan agensinya Gold Medalist sempat membantah kabar tersebut.

    Kim Soo-hyun mengeklaim, dirinya baru menjalin hubungan dengan Kim Sae-ron setelah aktris tersebut berusia 19 tahun, yakni antara pertengahan 2019 hingga akhir 2020. Imbas dari skandal tersebut, kini Kim Soo-hyun dicoret sebagai brand ambassador Prada.

  • Nicke Widyawati Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pertamina, Jabat Dirut Sejak 2018-2024 – Halaman all

    Nicke Widyawati Berpotensi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pertamina, Jabat Dirut Sejak 2018-2024 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan untuk memanggil Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero),

    Dia akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

    120 Saksi Diperiksa

    Sejak penyidikan dimulai, lebih dari 120 saksi telah diperiksa.

    Namun, nama Nicke Widyawati belum muncul dalam daftar saksi yang dipanggil.

    “Sampai hari ini, ada sekitar lebih dari 120 orang dan ini kan kalau kita lihat kan tahunnya kan tempusnya kan 2018-2023, memang ada banyak-banyak orang yang harus dimintai keterangan terkait itu,” kata Harli saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2025), 

    “Tidak tertutup juga kemungkinan untuk (Ahok) dipanggil lagi, termasuk kepada pihak-pihak manapun yang terkait dengan peristiwa ini apakah direksi, apakah jajaran komisaris dan seterusnya, apakah di jajaran subholding maupun di holding-nya,” ujarnya.

    Harli menegaskan pemanggilan saksi-saksi itu mengikuti kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara, yakni mana yang perlu diutamakan untuk membuat terang kasus ini. 

    “Nanti kita lihat apakah penyidik sudah merencanakannya (pemanggilan Nicke) karena ini kan terkait dengan kebutuhan penyidikan dan terkait dengan perbuatan para tersangka.”

    “Tentu, pihak-pihak mana yang lebih diutamakan dulu untuk membuat terang perkara ini, tentu itu yang akan didahulukan,” ujar Harli.

    Nicke Widyawati menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina sejak 30 Agustus 2018 hingga 4 November 2024.

    Ia sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas Direktur Utama menggantikan Elia Massa Manik.

    Nicke adalah lulusan Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung dan memiliki gelar S2 di bidang Hukum Bisnis dari Universitas Padjadjaran.

    Nicke dikenal sebagai sosok berprestasi, meraih berbagai penghargaan, termasuk “Most Powerful Women International” dari Majalah Fortune pada tahun 2020.

    Ia memulai karier di PT Rekayasa Industri dan memiliki pengalaman luas di berbagai posisi di sektor BUMN.

    Penyelidikan Korupsi Pertamina

    Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 19,37 triliun.

    Dalam perkembangannya, Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya adalah eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

    Selain Nicke, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, juga berpotensi dipanggil.

    Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • BAZNAS jajaki kerja sama strategis pelayanan mustahik dan ketenagakerjaan

    BAZNAS jajaki kerja sama strategis pelayanan mustahik dan ketenagakerjaan

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Kemnaker – BAZNAS jajaki kerja sama strategis pelayanan mustahik dan ketenagakerjaan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 14 Maret 2025 – 16:06 WIB

    Elshinta.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menerima kunjungan Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof. Yassierli guna menjajaki kerja sama strategis dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik melalui program-program ketenagakerjaan dan pemberdayaan ekonomi, di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Rabu (12/3/2024).

    Dalam audiensi tersebut, Ketua BAZNAS RI, KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan apresiasinya atas silaturahmi yang dilakukan Kemnaker RI.

    “Kami menyambut baik inisiatif dari Kemnaker RI untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan kesejahteraan mustahik. Kolaborasi ini sangat penting dalam upaya meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

    Kiai Noor menambahkan, kerja sama ini dapat membuka peluang baru bagi mustahik agar lebih mandiri secara ekonomi.

    “Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat menghadirkan program pelatihan keterampilan dan pelatihan kerja atau magang bagi para mustahik, sehingga mereka bisa lebih berdaya dan memiliki peluang kerja yang lebih baik,” tambahnya.

    Menurutnya, sinergi antara BAZNAS dan Kemnaker akan memperkuat ekosistem zakat yang lebih produktif.

    “Kami di BAZNAS terus berupaya mengoptimalkan dana zakat, infak, dan sedekah untuk mengentaskan kemiskinan. Dukungan dari Kemnaker RI akan sangat membantu dalam membangun model pemberdayaan yang berkelanjutan,” katanya.

    Selain itu, Kiai Noor uga menekankan pentingnya program yang berbasis pelatihan kerja bagi mustahik agar dapat terserap di dunia kerja.

    “Kami ingin memastikan bahwa mustahik yang kami bantu tidak hanya mendapatkan bantuan sesaat, tetapi juga memiliki keterampilan yang dapat membawa mereka keluar dari garis kemiskinan,” tegasnya.

    Sebagai langkah awal, BAZNAS siap berkolaborasi dengan Kemnaker dalam berbagai program yang mendukung peningkatan kesejahteraan mustahik.

    “Kami berharap ada program konkret yang bisa segera dijalankan, seperti pelatihan keterampilan berbasis kebutuhan industri, pelatihan kerja atau magang, dan akses lowongan pekerjaan untuk penyandang disabilitas,” ucapnya 

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof. Yassierli menyampaikan, pihaknya sangat mendukung kerja sama dengan BAZNAS guna memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya mustahik.

    “Kami melihat BAZNAS memiliki peran strategis dalam pemberdayaan ekonomi umat. Oleh karena itu, kami ingin menjalin kerja sama dalam berbagai program yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka yang membutuhkan,” ujar Prof. Yassierli.

    Beliau menekankan, program pelatihan kerja dapat menjadi solusi dalam mengurangi pengangguran di kalangan masyarakat prasejahtera.

    “Kemnaker siap bersinergi dengan BAZNAS untuk menghadirkan program pelatihan dan sertifikasi keterampilan bagi mustahik, agar mereka memiliki daya saing di pasar tenaga kerja,” jelasnya.

    Selain itu, beliau juga menyoroti pentingnya dukungan bagi pekerja penyandang disabilitas dari kalangan mustahik agar mereka dapat berkembang.

    “Kami juga ingin memastikan penyandang disabilitas dan para pekerja penyandang disabilitas dapat memperoleh pendampingan, pelatihan skill yang memadai, dan kontrak kerja yang lebih panjang,” tambahnya.

    Sebagai penutup, Prof. Yassierli menyampaikan optimismenya terhadap kerja sama ini.

    “Kami yakin kolaborasi antara Kemnaker dan BAZNAS akan membawa dampak positif bagi masyarakat. Dengan program yang tepat, kita bisa membantu mustahik menjadi lebih mandiri dan sejahtera,” tutupnya.

    Dengan adanya penjajakan kerja sama ini, diharapkan sinergi antara BAZNAS RI dan Kemnaker RI dapat segera diwujudkan dalam bentuk program konkret yang memberikan manfaat luas bagi mustahik dan dunia ketenagakerjaan di Indonesia.

    Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua BAZNAS RI, Mokhamad Mahdum, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan, M.Si., CFRM., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan, M.A., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Sumber Daya Manusia dan Umum, Kolonel Caj (Purn) Drs. Nur Chamdani, serta Sekretaris Utama BAZNAS RI, H. Subhan Cholid, Lc.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Jaksa Agung Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Pertamina, Tinggal Tunggu Waktu

    Jaksa Agung Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Pertamina, Tinggal Tunggu Waktu

    Jaksa Agung Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Pertamina, Tinggal Tunggu Waktu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Jaksa Agung

    ST Burhanuddin
    memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    “Pasti ada, pasti. Pasti ada (tersangka baru). Iya, tunggu waktunya,” ujar Burhanuddin dalam program
    Gaspol! Kompas.com
    , Jumat (14/3/2025).
    Burhanuddin menyatakan, tersangka baru pasti akan ada karena praktik korupsi di Pertamina tidak hanya dilakukan oleh sembilan orang yang sudah menjadi tersangka.
    “Kan tidak mungkin hanya orang-orang ini saja. Ada yang di bawahnya lagi yang bergerak,” kata dia.
    Jaksa Agung juga membuka peluang bahwa orang-orang yang berada di jajaran atas Pertamina dapat terseret menjadi tersangka.
    Namun, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka harus berlandaskan bukti-bukti.
    “Ya, kalau nanti ada bukti, kenapa tidak kita tarik juga (jadi tersangka),” kata Burhanuddin.
    Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, enam orang di antaranya adalah petinggi dari anak usaha atau
    subholding
    Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku
    beneficial owner
    PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sandi Sempat Dipecat Kini Kembali Kerja Jadi Damkar Bukan Honorer Lagi, Dedi Mulyadi Tepati Janjinya

    Sandi Sempat Dipecat Kini Kembali Kerja Jadi Damkar Bukan Honorer Lagi, Dedi Mulyadi Tepati Janjinya

    TRIBUNJATIM.COM – Sempat dipecat, Sandi Butar Butar kini kembali bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Depok.

    Ia kembali bekerja atas perintah Wali Kota Depok Supian Suri.

    Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara.

    “Ini memang atas perintah dari Wali Kota Depok, Pak Supian Suri,” ujar Deolipa kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

    “Kita juga ucapkan terima kasih ya karena atas perhatian dan permintaan beliau, sehingga Sandi kemudian bisa bekerja kembali,” lanjut dia.

    Selain itu, Deolipa menyebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga turut berperan atas dipekerjakannya kembali Sandi sebagai petugas damkar.

    Oleh karenanya, mewakili Sandi, Deolipa menyampaikan ucapan terima kasih untuk Dedi Mulyadi dan Supian Suri. 

    “Di atasnya Pak Supian sebenarnya ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi,” kata Deolipa.

    “Yang memang menyatakan bahwasanya setelah Wali Kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali,” tambahnya.

    “Dan kemudian ini sudah ditepati oleh Wali Kota Depok dan oleh Gubernur Jawa Barat,” lanjut Deolipa.

    Deolipa menerangkan, Sandi telah menandatangani kontrak baru.

    Ia mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025), melansir Kompas.com.

    “Jadi, Sandi per hari Senin kemarin itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di Damkar Kota Depok,” kata Deolipa.

    Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.

    Kuasa hukum Deolipa Yumara dan petugas pemadam kebakaran (damkar) Sandi Butar Butar (KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

    Sebelumnya, Kamis (2/1/2025), Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas damkar.

    Hal itu dijelaskan dalam Surat Keterangan Kerja bernomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.

    Petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja.

    “Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” demikian isi surat.

    Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tesy Haryanti.

    Tesy menerangkan, keputusan ini dibuat salah satunya berdasarkan hasil evaluasi kinerja Sandi selama setahun terakhir.

    “Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ungkap Tesy.

    “Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambah Tesy.

    Sandi Butar Butar memang dulu sempat dijanjikan bisa bekerja lagi.

    Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada acara di Tapos, Depok, Minggu (12/1/2025).

    Dedi Mulyadi menjamin Sandi Butar Butar akan diangkat lagi jadi petugas Damkar.

    Selain itu Dedi Mulyadi juga mengarahkan Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri, untuk mengangkat Sandi sebagai pegawai lagi.

    “Dia pegawai tidak tetap. Kontraknya diputus oleh pemimpin lama, jadi nanti pemimpin baru, Wali Kota Depok yang baru, akan mengangkat dia kembali,” ucap Dedi Mulyadi, Minggu.

    Menurutnya, hal ini mudah dilakukan, terlebih wewenang memperpanjang kontrak sepenuhnya akan berada di tangan pemimpin baru.

    “Ini masalah yang mudah, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Jadi, Sandi tidak usah khawatir.”

    “Saya sudah bilang ke Pak Wali, tolong angkat kembali,” ungkap dia.

    Sandi Butar Butar dijanjikan Dedi Mulyadi bakal jadi petugas Damkar Depok lagi (YouTube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL – Kompas.com)

    Di kesempatan lain, Dedi Mulyadi juga berpesan jika Sandi Butar Butar dipekerjakan kembali.

    “Nanti karakternya ubah ya, jadi kalau pimpinannya sudah baik, kelengkapan damkarnya sudah benar, hak-hak kamu diberikan, jangan banyak ngoceh keluar, karena pimpinan pasti pusing itu,” kata Dedi Mulyadi.

    Sandi mengaku, dirinya tidak akan aktif bersuara bila fasilitas yang didapat anggota Damkar sudah nyaman.

    Dedi Mulyadi menuturkan, dirinya akan meminta untuk segera memperbaiki manajerial pengelolaan pemadam kebakaran Kota Depok.

    “Karena ke depan, Depok itu kelengkapannya harus setara dengan DKI Jakarta, karena itu gerbangnya Jawa Barat, jangan bikin malu.”

    “Oke, kamu kerja juga yang bagus, nanti pasti yang kerjanya tangan, bukan mulut ya,” ujar Dedi Mulyadi.

    Sebelumnya, Sandi mengaku akan terus mengejar dugaan kasus korupsi yang terjadi di instansi tersebut meskipun ada perubahan kepemimpinan di Kota Depok.

    Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, ia menyatakan tekadnya untuk tetap memperjuangkan kasus ini hingga tuntas.

    “Tetap saja, dugaan korupsinya kami kejar,” tegas Deolipa saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (12/1/2025).

    Deolipa mengatakan, meskipun ada pemerintahan baru di Depok, wali kota dan wakil wali kota saat ini dapat diajak berdialog dengan lebih baik.

    Kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok memang telah lama menjadi perhatian publik.

    Namun, proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

    “Itu kan ada di Kejari, jadi tergantung Kejari, makanya kita mau mempertanyakan ke Kejari, sejauh mana progres laporan yang dibuat sama Sandi ini,” tutur Deolipa.

    Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, Sandi Butar Butar, bersama kuasa hukum Deolipa Yumara, Selasa (24/9/2024). (KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

    Sebagai informasi, awal perselisihan Sandi dan Damkar Depok terjadi pada pengusutan kasus dugaan korupsi di akhir 2021.

    Kasus ini berkaitan dengan dugaan belanja seragam dan sepatu PDL di Dinas Damkar Depok.

    Tak hanya soal peralatan, Sandi juga mengaku tidak menerima hak finansial secara utuh.

    Terutama saat ia hendak memperoleh honor untuk penyemprotan disinfektan.

    Ia diminta menandatangani nota honor yang seharusnya berjumlah Rp1,8 juta.

    Namun uang yang diterimanya Rp850.000.

    Sandi kemudian membuat laporan dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok ke Kejari Depok pada Senin (9/9/2024).

    Pelaporan ini dilakukan dengan pendampingan Deolipa dan rekan kerjanya.

    “Agendanya hari ini kita mendampingi Sandi Butar Butar yang akan melaporkan adanya dugaan korupsi di Damkar Kota Depok,” ucap Deolipa Yumara.

    Saat itu, Kejari Depok langsung menetapkan Sekretaris Dinas Damkar berinisial AS dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Damkar berinisial A sebagai tersangka.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Habis Kontrak Sebelum Lebaran Masih Dapat THR? Ini Kata Kemnaker

    Habis Kontrak Sebelum Lebaran Masih Dapat THR? Ini Kata Kemnaker

    Jakarta

    Tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan tentang apakah pekerja yang telah habis masa kontraknya tetap mendapatkan THR atau tidak. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memberikan penjelasan tentang hal itu.

    “Banyak yang masih bingung soal ini! Kalau kontrak kerja selesai sebelum Lebaran, apakah tetap berhak menerima THR?,” tulis Kemnaker, dikutip dari unggahan akun Instagram @kemnaker, Jumat (14/3/2025).

    Kemnaker menjelaskan, pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, tidak berhak atas THR Keagamaan.

    Hal ini berdasarkan sumber hukum Peraturan Peraturan (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.

    “Tidak Dapat! pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, tidak berhak atas THR Keagamaan,” tulis Kemnaker.

    Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan kebijakan yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja swasta dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi dan kurir online. Disebutkan, paling lambat keduanya bisa cair H-7 Lebaran.

    Kebijakan pertama ialah Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    SE tersebut memuat ketentuan pembayaran THR bagi para pekerja/buruh. Yassierli mengingatkan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja.

    Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Ia juga mengingatkan bahwa THR harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran.

    “THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dan saya minta, sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” kata Yassierli, dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Selain THR pekerja/buruh, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi Pengemudi dan kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Ini termasuk pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir online.

    Yassierli mengatakan, besaran BHR yang diberikan hingga 20% pendapatan rata-rata pengemudi. Pengemudi yang bisa mendapatkan BHR 20% ialah yang produktif dan berkinerja baik. Rata-rata pendapatan ini dihimpun untuk periode kerja selama 12 bulan.

    “Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” terangnya.

    (shc/rrd)

  • Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Didukung Presiden

    Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Didukung Presiden

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan moral ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan moral ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 hingga tuntas. Tujuannya, agar Korps Adhyaksa tidak takut mengusut kasus yang telah menjerat sembilan orang tersangka itu.

    “Bukan mengintervensi tapi memberi dukungan moral agar Kejagung jangan takut, jangan gentar untuk mengusut orang-orang di balik layar yang menikmati keuntungan itu. Harus dibersihkan agar minyak tidak kotor lagi,” kata Nasir, Jumat (14/3/2025).

    Kasus ini menjadi momentum bagi Presiden Prabowo untuk membersihkan Pertamina Patraniaga dari orang-orang yang tidak berkompeten. “Yang mungkin mereka hanya seperti wayang, yang digerakkan para dalang, Jika tidak dibersihkan, minyak kotor ini akan menggenangi Pertamina dan anak usahanya,” kata dia.

    Dia pun melihat Presiden Prabowo juga sedang ‘nge-gas’ masalah sawit, timah, dan sebagainya. “Jadi tidak ada kata takut untuk Presiden membersihkan Pertamina dari orang-orang yang ingin mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar,” ungkap Nasir.

    Menurut Nasir, jika ada perkara hukum yang disidik Pertamina memang akan mempengaruhi pada perekonomian negara. “Sedikit banyaknya memang akan mengganggu perekonomian nasional. Meskipun tidak banya memberikan dampak,” ungkapnya.

    Nasir melihat adanya pembiaran atau persekongkolan. Dia mengatakan, apa yang terjadi di Pertamina adalah karena lemahnya pengawasan internal. Termasuk dugaan praktik kongkalikong, persekongkolan jahat, yang menguntungkan sejumlah orang.

    Nasir bersyukur Kejagung bisa membongkar kasus dugaan korupsi di Pertamina. Menurut Nasir, kasus Pertamina melibatkan mafia yang terorganisir. “Baik di Indonesia maupun di luar Indonesia, sehingga persekongkolan ini terus terjadi” ungkapnya.

    “Harapan kita, penyidik Kejagung bisa menyasar ke aktor. Walaupun mereka menjabat direktur, tapi kan mereka digerakkan. Ini kan bagian dari perdagangan gelap. Jika hanya tujuh orang itu yang dijadikan tersangka maka aktor intelektual akan main lagi. Dengan demikian mata rantai ini hanya akan terputus sebentar,” kata Nasir.

    Jika aktor intelektual disikat habis, kata Nasir, akan lahir mata rantai baru, yang tidak akan merugikan keuangan negara. “Nama RC ini kan sudah lama. Bahkan pernah dicarilah. menjadi buronlah. Tapi kasusnya kemudian mengambang,” pungkasnya.

    (cip)

  • Sebagai Komisaris Terima Laporan dan Hasil Audit

    Sebagai Komisaris Terima Laporan dan Hasil Audit

    loading…

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara mengenai mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Felldy Utama

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara mengenai mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Ahok selama 8 jam diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

    “Ya saya pikir sebagai komisaris itu kan kemudian menerima laporan-laporan kemudian hasil audit yang sudah dilakukan,” kata Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).

    Oleh karenanya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menilai bahwa Kejagung berkepentingan memanggil Ahok. Menurutnya, bisa saja apa yang diketahui Ahok bisa menjadikan kasus ini terang benderang.

    “Bagaimana pada waktu proses pemeriksaannya, bagaimana proses auditnya kalau memang terjadi unsur-unsur yang sekarang terjadi,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, penyidik Korps Adhyaksa mendalami peran Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina dalam impor-ekspor. “Penyidik ingin mendalami bagaimana peran yang bersangkutan sebagai Komisaris Utama dalam kaitan dengan impor-ekspor. Katakan kalau impor itu kan ada minyak mentah dan juga produk kilang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

    Dia mengatakan, dari pemeriksaan tersebut, Ahok memang mengetahui adanya aktivitas ekspor terhadap minyak mentah dan produk kilang. Lalu, di saat yang sama juga terdapat impor terhadap minyak dan produk kilang.

    (rca)