Topik: kontrak kerja

  • Menaker Sebut 90% Klaim JHT Mantan Buruh Sritex Sudah Cair

    Menaker Sebut 90% Klaim JHT Mantan Buruh Sritex Sudah Cair

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan kabar terbaru proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, proses pencairan JHT bagi eks pekerja Sritex Group sudah mencapai sekitar 90%. 

    “Alhamdulillah, JHT itu sudah cair sebagian besar, ya, 90%, hampir 100 persen JHT, dan dapatnya lumayan,” kata Yassierli kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Rabu (19/3/2025).

    Sementara itu, proses pencairan JKP bagi mantan pekerja Sritex Group masih terus berlangsung. Yassierli menyebut, saat ini proses pencairan JKP sudah mencapai 70%.

    “JKP masih butuh waktu. Sebagian sudah cair, ya, 70% udah cair, Alhamdulillah. Itulah yang mereka minta sebagai bekal mereka untuk hari raya,” ujarnya.

    Dia tidak mengungkap berapa nominal total JHT dan JKP yang telah dicairkan. Namun, dia memastikan nominal JHT dan JKP yang diterima pekerja terdampak PHK cukup signifikan dan besaran manfaat yang diterima sesuai dengan masa kerja masing-masing pekerja. 

    Yassierli menambahkan, Kemnaker terus hadir mengawal hak-hak pekerja eks Sritex Group agar proses PHK yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Kemnaker sebelumnya mengungkap pengajuan JHT sudah hampir 100%, sedangkan proses pengajuan JKP diharapkan rampung dalam lima hari ke depan.

    “Dengan berbagai upaya percepatan yang dilakukan, pemerintah berharap layanan JHT dan JKP ini dapat membantu meringankan beban para pekerja terdampak PHK sekaligus membuka peluang baru bagi mereka di dunia kerja,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/3/2025).  

    Yassierli mengatakan, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan jemput bola untuk mempermudah akses klaim bagi pekerja Sritex Group yang terdampak.

    Di sisi lain, Yassierli juga mengungkap bahwa sejumlah pekerja eks Sritex Group sudah mendapat pekerjaan baru yang dibuktikan dengan penandatanganan kontrak kerja baru. 

    “Kami hadir bersama pemerintah daerah serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh untuk memastikan tuntutan para pekerja eks Sritex Group terpenuhi dan mendukung upaya perekrutan kembali mereka,” pungkasnya.

  • Kemnaker Janji Percepat Proses Klaim JHT Pekerja Sritex, Data Masuk Hampir 100%

    Kemnaker Janji Percepat Proses Klaim JHT Pekerja Sritex, Data Masuk Hampir 100%

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempercepat proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sudah mencapai hampir 100%, sedangkan proses pengajuan JKP diharapkan rampung dalam lima hari ke depan.

    “Dengan berbagai upaya percepatan yang dilakukan, pemerintah berharap layanan JHT dan JKP ini dapat membantu meringankan beban para pekerja terdampak PHK sekaligus membuka peluang baru bagi mereka di dunia kerja,” kata Yassierli dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/3/2025). 

    Yassierli menyampaikan, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan jemput bola untuk mempermudah akses klaim bagi pekerja Sritex Group yang terdampak.

    Di sisi lain, Yassierli juga mengungkap bahwa sejumlah pekerja eks Sritex Group sudah mendapat pekerjaan baru yang dibuktikan dengan penandatanganan kontrak kerja baru.

    “Kami hadir bersama pemerintah daerah serta Serikat Pekerja dan Serikat Buruh untuk memastikan tuntutan para pekerja eks Sritex Group terpenuhi dan mendukung upaya perekrutan kembali mereka,” pungkasnya.

    BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya melaporkan total pembayaran JHT dan JKP untuk pekerja Sritex Group yang terdampak PHK mencapai Rp90,8 miliar atau 58,7% dari estimasi total Rp154 miliar hingga 10 Maret 2025. 

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, total JHT yang akan dibayar kepada 10.824 pekerja Sritex Group diestimasikan mencapai Rp143 miliar, sedangkan JKP akan dibayar kepada 7.922 pekerja sebesar Rp11,3 miliar. Dengan demikian, estimasi total yang harus dibayar mencapai Rp154 miliar. 

    “Per tanggal 10 [Maret 2025] kemarin, manfaat yang sudah dibayarkan sebesar Rp90,8 miliar, artinya 58,7% sudah terealisasi tanggal 10 [Maret] per jam 11.00 WIB,” kata Anggoro dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (11/3/2025). 

    Secara terperinci, BPJS Ketenagakerjaan hingga 10 Maret 2025 telah membayar manfaat JHT kepada 3.544 peserta dengan total sebesar Rp89 miliar.

    Sementara, manfaat JKP telah dibayar kepada 794 pekerja sebesar Rp1,55 miliar. Dengan demikian, total manfaat JHT dan JKP yang telah dibayar BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp90,8 miliar. 

    BPJS Ketenagakerjaan menargetkan, semua proses dokumen dapat selesai pada 14 Maret 2025, sedangkan semua pembayaran JHT ditargetkan rampung seluruhnya pada 18 Maret 2025.

  • Peran Adik Ipar Ganjar dalam Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga Rp 13,2 M
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 Maret 2025

    Peran Adik Ipar Ganjar dalam Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga Rp 13,2 M Regional 19 Maret 2025

    Peran Adik Ipar Ganjar dalam Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga Rp 13,2 M
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Zaini Makarim Supriyatno
    , adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga.
    Zaini, yang berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut, disidang bersama dua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (17/3/2025).
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bagus Suteja, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun anggaran 2017 dan 2018, di mana ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,2 miliar berdasarkan audit inspektorat.
    “Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Akibatnya kepentingan umum tidak terlayani,” ungkap Bagus.
    Sebagai konsultan pengawas, Zaini memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
    Namun, menurut jaksa, terdapat beberapa bagian yang tidak terpenuhi secara teknis dalam pengerjaan konstruksi baja jembatan.
    Audit menemukan bahwa pengerjaan proyek tersebut telah dibayar meskipun belum mencapai 100 persen penyelesaian.
    Selain itu, hasil pengukuran dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) menunjukkan bahwa jembatan tersebut hanya bisa dilalui oleh kendaraan kecil, sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
    Dalam perkara ini, selain Zaini, dua mantan Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga, yakni Setiyadi dan Priyo Satmoko, juga menjadi terdakwa. Seluruh terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Zaini dijadwalkan untuk menyampaikan eksepsi dalam sidang yang akan datang.
    Untuk diketahui, Zaini Makarim Supriyatno adalah seorang teknokrat yang sebelumnya dikenal sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Purbalingga dalam Pilkada 2020.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Adik Ipar Ganjar Pranowo, Zaeni Makarim Disidangkan Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga

    Adik Ipar Ganjar Pranowo, Zaeni Makarim Disidangkan Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Adik Ipar Ganjar Pranowo Zaeni Makarim tersandung skandal korupsi jembatan merah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah yang merugikan negara Rp 13,2 miliar.

    Mantan calon wakil Bupati Purbalingga saat ini menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang.

    Zaeni diadili bersama dua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)Kabupaten Purbalingga Setiyadi serta Priyo.

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bagus Siuteja, mengatakan  tindak pidana korupsi tersebut pembangunan jembatan terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

    Pada kasus korupsi itu terdapat beberapa pekerjaan yang tidak terpenuhi secara teknis berdasarkan hasil audit.

    “Pengerjaan proyek jembatan tersebut sudah dibayar meski pelaksanaan pekerjaannya belum 100 persen,” jelasnya.

    Berdasarkan hasil pengecekan hasil pengecekan,  Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) menyatakan jembatan tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan kecil.

    “Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil. Akibatnya kepentingan umum tidak terlayani,” tuturnya.

    Pada perkara itu,  Zaeni Makarim  berperan sebagai konsultan dalam pengawas dalam proyek tersebut.

    Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Terhadap dakwaan jaksa, Zaeni  menyampaikan eksepsi pada sidang yang akan datang. (*)

  • Video: Ada Investor Yang Siap Pekerjakan 5.000 Eks Karyawan Sritex

    Video: Ada Investor Yang Siap Pekerjakan 5.000 Eks Karyawan Sritex

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengklaim mantan pekerja  PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex sudah menandatangani kontrak kerja dengan investor baru.

    Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Selasa, 18/03/2025) berikut ini.

  • Investor Baru akan Serap 5.000 Eks Karyawan Sritex, Posisi Apa Saja yang Diisi? – Halaman all

    Investor Baru akan Serap 5.000 Eks Karyawan Sritex, Posisi Apa Saja yang Diisi? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, beberapa eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menandatangani kontrak kerja dengan investor baru.

    Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat mengunjungi PT Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (17/3/2025).

    Para mantan karyawan tampak mengurus kelengkapan administrasi untuk pengurusan pemenuhan hak mereka.

    Yassierli menyampaikan, kedatangannya kali ini dalam rangka melihat langsung dan memastikan pemenuhan hak pekerja atas dampak pailitnya PT Sritex Group.

    Menurutnya, berbagai pihak sudah melakukan upaya strategis dan kolaboratif sejak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 26 Februari 2025 lalu.

    “Saya mengapresiasi semua pihak yang telah bergerak cepat membantu eks pekerja Sritex Group, terutama dalam proses klaim Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan Jaminan Kesehatan yang hampir 100 persen,” ucap Yassierli, dikutip dari Tribun Jateng, Senin.

    Menurut Yassierli, penandatanganan kontrak baru oleh beberapa mantan karyawan tak terlepas dari adanya minat investor yang ingin melanjutkan bisnis PT Sritex.

    Hal itu juga tak bisa dipisahkan dari peran tim kurator yang sudah membuka kesempatan bagi investor yang berminat untuk mengaktifkan kembali operasional perusahaan. 

    Dengan begitu, sambung Yassierli, terbuka peluang kesempatan bekerja bagi bekas karyawan Sritex.

    5.000 Lowongan Kerja

    Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, ada sebanyak 5.000 lowongan kerja dari investor untuk tahap pertama.

    Menurutnya Sumarno, nantinya akan dilakukan perekrutan selanjutnya.

    Adapun lowongan kerja itu sudah mencakup departemen yang ada mulai dari posisi spinning, garmen, weaving, dan finishing.

    “Kami hanya diberikan laporan, kaitannya dengan pelaksanaan urusan investor dan kurator.”

    “Kami hanya selaku pemangku wilayah, ada investor yang melakukan operasional tapi itu sekali lagi tergantung kurator dan investor,” terangnya.

    Saat ditanya mengenai pesangon bagi eks karyawan Sritex, Sumarno mengatakan, sudah ada kesepakatan antara serikat pekerja dan satgas bahwa hak karyawan akan diberikan setelah penyelesaian aset.

    “Saya kira sudah clear sejak awal, kami hanya menyaksikan. Semua tergantung kurator,” tutur Sumarno.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Agus Iswadi)

  • 5.000 Eks Karyawan Sritex Berpeluang Kerja Lagi, Investor Baru Mau Aktifkan Lagi Mesin Produksi – Halaman all

    5.000 Eks Karyawan Sritex Berpeluang Kerja Lagi, Investor Baru Mau Aktifkan Lagi Mesin Produksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – 5.000 eks karyawan PT Sritex Group berpeluang kerja kembali setelah perusahaan mendapatkan investor baru.

    Adapun kabar investor baru datang dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat mengunjungi pabrik Sritex di Jawa Tengah, Senin (17/3/2025).

    Dalam kunjungannya, Yassierli meninjau proses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sedang dijalani oleh eks karyawan Sritex. 

    Ia menegaskan pemerintah terus mengawal pemenuhan hak pekerja dan transisi operasional perusahaan.

    “Hari ini saya datang ke PT Sritex dalam rangka melihat langsung dan memastikan pemenuhan berbagai hak pekerja atas dampak pailitnya PT Sritex Grup,” ujar Yassierli.

    Berdasarkan informasi yang ia terima, saat ini ini telah dilakukan penandatanganan kontrak kerja bagi eks karyawan Sritex Grup dengan investor baru.

    “Tentunya hal ini tidak terlepas dari minat investor yang ingin melanjutkan bisnis PT Sritex Grup serta peran kurator yang telah membuka kesempatan bagi investor untuk mengaktifkan kembali operasional perusahaan,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Sukoharjo, Sumarno, mengungkapkan investor baru yang akan menghidupkan kembali PT Sritex telah membuka 5.000 lowongan kerja bagi eks karyawan.

    “Untuk sementara ini, laporan dari calon investor menyebutkan 5.000 lowongan kerja untuk tahap pertama. Selanjutnya akan dilakukan secara bertahap,” kata Sumarno.

    Sumarno menjelaskan 5.000 lowongan PT Sritex dengan Investor baru itu beragam.

    “Weaving, Garmen, dan juga dari finishing. Jadi saya kira ini nanti bakal mencakup semua departemen di PT Sritex,” paparnya.

    Saat disinggung soal sosok Investor Baru, Menteri Ketenagakerjaan dan Disnaker Sukoharjo masih enggan untuk menyebutkan investor baru tersebut.

    Sementara itu, pihak Kurator Sritex saat ini juga masih belum bisa memberi keterangan terkait sosok Investor baru tersebut, meski sudah dilakukan tanda tangan kerja pada 14 Maret 2025.

    Harapan Iwan Kurniawan Lukminto

    Eks Direktur Utama sekaligus eks pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyambut baik terkait adanya investor baru.

    “Saya sangat menyambut gembira sekali dengan adanya investor baru yang akan menjalankan fasilitas Sritex,” katanya.

    Ia juga mendoakan agar proses hukum pailit segera terselesaikan, dan seluruh karyawan bisa bekerja kembali sekaligus UMKM di depan Pabrik bisa berdampak positif.

    “Apabila itu terjadi, saya berpesan kepada alumni Sritex tetap jaga pondasi-pondasi kuat dari apa yang sudah diajarkan di Sritex. Apa yang baik harus diteruskan apa yang kurang baik harus terus diperbaiki, terus semangat,” terangnya.

    Ia berharap agar kedepannya siapapun investornya agar bisa lebih maju dibanding Sritex sebelumnya. 

  • Menaker Ungkap Eks Buruh Sritex Teken Kontrak Kerja dengan Investor Baru

    Menaker Ungkap Eks Buruh Sritex Teken Kontrak Kerja dengan Investor Baru

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melakukan kunjungan langsung ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kunjungan itu guna memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak akibat pailitnya Sritex Group.

    Yassierli memastikan seluruh proses berjalan dengan baik dan kondusif berkat kerja sama berbagai pihak, termasuk Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB).

    “Saya mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dan seluruh pihak terkait dalam menangani dampak PHK massal ini. Berkat kerja sama strategis antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPJS, Tim Kurator, serta serikat pekerja, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta pelindungan Jaminan Kesehatan pasca PHK bagi eks pekerja Sritex Group kini hampir 100 persen terselesaikan,” ujar Yassierli dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    Sejak pengumuman PHK oleh Tim Kurator pada 26 Februari 2025, pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi pekerja yang terdampak. Kabar baik datang hari ini dengan adanya penandatanganan kontrak kerja baru bagi eks pekerja Sritex Group dengan investor baru yang berminat melanjutkan bisnis perusahaan.

    “Saya menyambut baik langkah Tim Kurator yang membuka peluang bagi investor untuk menghidupkan kembali operasional perusahaan. Ini tidak hanya berdampak positif bagi keberlanjutan bisnis, tetapi juga membuka kesempatan kerja kembali bagi eks pekerja Sritex Group,” ungkap Yassierli.

    Yassierli menegaskan pemerintah akan terus mengawal proses ini agar seluruh hak pekerja Sritex terpenuhi dan mereka dapat kembali bekerja dalam kondisi yang lebih baik.

    (ily/fdl)

  • Investor Baru Masuk, Eks Pekerja Sritex Segera Kembali Bekerja

    Investor Baru Masuk, Eks Pekerja Sritex Segera Kembali Bekerja

    Sukoharjo, Beritasatu.com –  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan para eks pekerja Sritex akan segera kembali bekerja dengan kehadiran investor baru. Hal itu diungkapnya saat memantau proses klaim JKP dan JHT di Sritex, Sukoharjo, Senin (17/3/2025).

    “Hari ini terkonfirmasi telah dilakukannya penandatanganan kontrak kerja untuk bekerja kembali eks pekerja Sritex grup dengan investor,” ujar Yassierli.

    Menurutnya, penandatanganan kontrak kerja ini berkat peran tim kurator yang berupaya melanjutkan bisnis PT Sritex Group serta membuka peluang bagi investor untuk menghidupkan kembali operasional perusahaan.

    “Sehingga dengan sendirinya terbuka juga peluang kesempatan bagi eks pekerja Sritex group untuk bekerja,” katanya.

    Ketika ditanya tentang jumlah investor yang mengambil alih operasional PT Sritex, Menaker enggan menjawab, termasuk terkait identitas para investor tersebut.

    Ia juga masih belum bisa menyampaikan kapan operasional PT Sritex akan dimulai. Pihaknya masih harus melihat progres dan persiapan yang dilakukan.

    “Jadi kita lihat progresnya, luar biasa ya, kontrak itu sudah. Kemudian, nanti untuk mulainya, tentu ada persiapan terkait dengan operasi dan seterusnya kita serahkan nanti domainnya ke investor,” ungkapnya.

    Menaker menanggapi keluhan eks pekerja Sritex, termasuk soal THR, dengan menyatakan kepuasannya karena seluruh proses berjalan dengan baik.
     

  • Kontroversi Rencana Tebang Ratusan Pohon untuk Proyek Drainase Pencegah Banjir di Kota Malang

    Kontroversi Rencana Tebang Ratusan Pohon untuk Proyek Drainase Pencegah Banjir di Kota Malang

    Liputan6.com, Malang- Rencana pembangunan drainase (saluran air) di kawasan Soekarno-Hatta (Suhat) Kota Malang menuai kontroversi. Sebab untuk memuluskan proyek penanganan banjir di Malang kota itu harus menebang sekitar 147 pohon di jalan itu.

    Pembangunan drainase Suhat Kota Malang sebagai salah satu upaya penanganan masalah banjir di Malang kota. Proyek menggunakan anggaran APBD Provinsi Jawa Timur 2025 sebesar Rp 32 miliar dan mulai dikerjakan usai lebaran 2025.

    Hasil survei awal, ratusan pohon seperti jenis trembesi, sono dan karet kebo di Jalan Suhat Malang perlu ditebang. Wacana itu menuai kritik dari sejumlah pihak seperti aktivis lingkungan hidup.

    Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin pun merespon dengan meninjau lokasi rencana pembangunan saluran drainase itu pada Rabu, 12 Maret 2025 kemarin.

    “Kami sudah cek lokasi. Akan dikoordinasikan dengan Pemrov Jawa Timur agar tidak banyak pohon yang ditebang,” kata Wahyu Hidayat, kemarin.

    Menurut dia, ada alternatif lain yang dapat dikoordinasikan bersama Pemprov Jatim. Misalnya lewat mekanisme perubahan secara tertulis pada kontrak kerja yang telah disepakati. Sehingga pembangunan drainase tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

    Wahyu telah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang untuk mengubah atau menyesuaikan titik pembangunan. Termasuk menugaskan Dinas Lingkungan Hidup agar survei ulang di sepanjang kawasan lokasi proyek.

    Pemkot Malang, lanjutnya, berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan. Serta memastikan tidak semua pohon di kawasan itu terutama di tengah Jalan Suhat bakal ditebang habis. Dapat dilakukan peremajaan maupun penggantian pohon.

    “Kami sudah identifikasi titik-titiknya. Kalau pun ada pohon yang ditebang jumlahnya tidak sampai ratusan seperti kabar yang beredar,” ujar Wahyu.

    Dia mengatakan, Pemerintah Kota Malang akan berdiskusi lagi bersama Pemprov Jawa Timur selaku perencana pembangunan drainase Suhat Malang. Dengan begitu, penebangan pohon dapat sedikit mungkin dilakukan termasuk mempertahankan pedestrian.

    “Insya Allah pengerjaannya dilakukan setelah lebaran nanti. Kami tetap menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan Pemprov,” katanya.