Topik: kontrak kerja

  • Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung

    Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution telah memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Agung.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengemukakan bahwa Alfian Nasution bakal diperiksa sebagai saksi di perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    Sayangnya, Harli tidak menjelaskan detail eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang mana. 

    “Yang bersangkutan sudah hadir tadi jam 09.00 WIB,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/3).

    Harli juga mengaku tidak mau berspekulasi apakah saksi Alfian Nasution tersebut bakal dijadikan tersangka atau tidak terkait kasus korupsi korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    “Belum tahu, kita lihat saja nanti,” katanya

    Sebagai informasi, penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. 

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023. 

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun. 

  • Buruh Ungkap Modus Perusahaan Tak Bayar THR

    Buruh Ungkap Modus Perusahaan Tak Bayar THR

    Jakarta

    Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kerap terjadi menjelang Lebaran. Hal ini diyakini karena perusahaan menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut biasanya setelah PHK jelang Lebaran, pekerja akan direkrut kembali. Menurutnya, saat ini terdapat gelombang PHK, dengan 60 ribu buruh kena PHK di 50 perusahaan.

    “Kami menemukan banyak modus perusahaan untuk menghindari pembayaran THR. Salah satunya adalah dengan memutus kontrak kerja buruh sebelum Lebaran, kemudian memanggil mereka kembali setelah masa Lebaran selesai. Ada juga perusahaan yang mengumumkan pailit atau bahkan kabur begitu saja,” ujar Said Iqbal, dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/3/2025).

    Meski begitu, Said Iqbal mengatakan ada alasan lain yang menyebabkan terjadinya PHK yakni, efisiensi, hingga relokasi akibat persaingan industri.

    “Saat ini, ada dua lagi perusahaan Jepang di sektor elektronik juga tengah melakukan efisiensi, yang berujung pada PHK massal. Ini adalah dampak dari kebijakan impor yang tidak terkendali, seperti yang tertuang dalam Permendag No. 8/2023, yang memungkinkan impor truk dan dump truck secara ugal-ugalan,” ujar Said Iqbal.

    Dalam hal ini, Said Iqbal mendesak Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk membentuk Satuan Tugas PHK, guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Menurutnya, pemerintah jangan hanya fokus di Sritex, tetapi juga di perusahaan-perusahaan lain.

    Lebih lanjut, KSPI juga membuka Posko Pengaduan buruh PT Sritex yang tidak menerima pesangon maupun THR. Berdasarkan data KSPI, ada 30 buruh yang melaporkan tidak mendapatkan pesangon dan THR.

    “Jika Menteri mengatakan bahwa THR tersebut masih terutang, itu tidak benar. Tidak ada yang namanya THR terutang. Seharusnya ada dana talangan dari harta pribadi pemilik perusahaan untuk membayar hak buruh,” tegas Said Iqbal.

    Dia juga menegaskan bahwa THR bagi seluruh buruh, termasuk mereka yang telah mengalami PHK, harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Selain persoalan PHK dan THR, KSPI juga mengecam praktik kriminalisasi terhadap aktivis serikat pekerja, terutama di PT Yamaha Musik Bekasi dan PT MSJ Brebes.

    “Kami meminta pemerintah, khususnya Menteri Ketenagakerjaan, untuk segera menginstruksikan Dirjen terkait guna menghentikan kriminalisasi terhadap Ketua dan Sekretaris Serikat Pekerja di PT Yamaha Musik Bekasi serta PT MSJ Brebes. Tidak boleh ada intimidasi terhadap serikat pekerja,” ujar Said Iqbal.

    Untuk menindaklanjuti persoalan ini, KSPI dan Partai Buruh akan mengadakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan besok guna membahas langkah konkret dalam melindungi hak-hak buruh.

    (ada/ara)

  • Kemenperin-KP2MI buka kesempatan mahasiswa vokasi kerja di luar negeri

    Kemenperin-KP2MI buka kesempatan mahasiswa vokasi kerja di luar negeri

    Hal yang paling penting dalam bekerja di luar negeri adalah kesiapan pekerja migran itu sendiri.

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) membuka kesempatan untuk mahasiswa vokasi binaan Kemenperin, agar dapat mendapatkan pekerjaan di luar negeri.

    Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Jumat, menyatakan kesempatan tersebut sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten dan siap kerja, seperti halnya dalam memenuhi kebutuhan tenaga pengelasan yang cukup tinggi di Jepang.

    “Sebagai salah satu negara yang memiliki sejarah panjang dalam mendukung industrialisasi di Indonesia, Jepang kini memiliki kebutuhan tenaga kerja di bidang pengelasan yang sangat tinggi. Tentunya ini memerlukan SDM yang kompeten dan bisa berdaya saing global,” kata dia.

    Menperin menyatakan, Indonesia dan Jepang aktif menjalin kerja sama bilateral dalam berbagai bidang, termasuk dalam upaya pengembangan SDM. Sedangkan untuk kerja sama di sektor industri, kedua pihak juga telah lama menjalin kolaborasi secara intens.

    Sebagai informasi, Jepang sedang mengalami peningkatan kebutuhan tenaga kerja bidang pengelasan untuk mendukung aktivitas di sektor industri otomotif dan perkapalan.

    Namun, perusahaan yang bergerak di bidang tersebut membutuhkan welder atau pengelas yang memiliki keterampilan dan sertifikasi sesuai.

    Kebutuhan yang tinggi atas keterampilan dalam bidang pengelasan juga disampaikan oleh Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani dalam kunjungan kerja dan penyampaian Kuliah Umum di Politeknik ATI Makassar binaan Kemenperin pada 19 Maret.

    Dirinya mengajak mahasiswa Politeknik ATI Makassar untuk dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang terampil dan profesional di luar negeri, serta dirinya juga mengapresiasi serapan alumni Politeknik ATI Makassar yang sudah bekerja 100 persen.

    “Hal yang paling penting dalam bekerja di luar negeri adalah kesiapan pekerja migran itu sendiri. Pekerja migran harus punya kompetensi, penguasaan bahasa asing, dan memahami kontrak kerja dengan baik,” ujar Christina.

    Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Masrokhan menyatakan, pihaknya sedang merintis untuk memasok tenaga kerja internasional melalui sekolah dan kampus vokasi industri di bawah naungan Kemenperin.

    Salah satu kelas industri internasional yang dibentuk adalah kelas industri Morimitsu Jepang yang fokus pada pembentukan tenaga pengelasan tingkat mahir di Politeknik ATI Makassar sebagai kampus vokasi Kemenperin yang memiliki spesialisasi bidang teknologi industri dan manufaktur.

    Pada pelaksanaannya, Kemenperin juga didukung oleh KP2MI yang memiliki tugas memberikan pelindungan bagi pekerja-pekerja migran Indonesia di luar negeri.

    “Program kelas industri ini merupakan program awal pendidikan kelas internasional yang mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri, dalam hal ini ke Jepang, yang diawali dengan pelaksanaan short-term internship bagi mahasiswa,” kata Masrokhan.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Soal Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Telah Periksa 147 Saksi

    Soal Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Telah Periksa 147 Saksi

    JABAR EKSPRES – Terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 147 orang saksi.

    “Hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 147 orang saksi dari berbagai pihak,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dikutip dari ANTARA, Jumat (21/3).

    Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa dua orang ahli dan sembilan orang tersangka.

    Harli mengatakan bahwa beberapa saksi yang sudah diperiksa, di antaranya direksi dari Pertamina, salah satunya adalah mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

    BACA JUGA: Ahok Siap Bantu Penyidikan Kasus Korupsi Pertamina, Beri Kesaksian di Kejagung

    Terkait apakah penyidik juga akan periksa direksi Pertamina lainnya, ia mengatakan bahwa keputusan tersebut tergantung kebutuhan penyidik.

    “Tentu saat ini penyidik sedang mendalami bagaimana urgensinya dan kalau penyidik merasa bahwa itu menjadi kebutuhan penyidikan, tentu penyidik akan melakukan pemeriksaan,” ucapnya.

    Ia menegaskan bahwa penyidik akan terus periksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus korupsi tata kelola minyal mentah ini.

    “Karena kalau kita lihat dari 147 orang ini, saya kira sudah sangat banyak sekali, tetapi penyidik tidak akan berhenti dalam rangka mengungkapkan bagaimana tindak pidana ini semakin terang,” katanya.

    BACA JUGA: Dirut Pertamina, Simon Siap Jalankan Instruksi Presiden Prabowo!

    Kejagung saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

    Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah ini diantaranya Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra NIaga, Sani Dinar Saifudding (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    Kemudian, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

  • Komisi Kejaksaan: Penegakan Hukum Bukan untuk Membunuh Pertamina

    Komisi Kejaksaan: Penegakan Hukum Bukan untuk Membunuh Pertamina

    Komisi Kejaksaan: Penegakan Hukum Bukan untuk Membunuh Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi Kejaksaan
    (Komjak) RI menilai, penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada
    PT Pertamina
    Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 hendaknya tidak dimaknai sebagai upaya membunuh PT Pertamina (Persero).
    Ketua Komjak
    Pujiyono Suwadi
    menyatakan, penegakan hukum yang dilakukan
    Kejaksaan Agung
    itu justru mesti dipandang sebagai upaya agar Pertamina tumbuh dan berkembang lebih baik.
    “Saya pikir penegakan hukum itu bukan bagian dari upaya untuk membunuh atau mematikan Pertamina, tetapi bagaimana untuk mempertahankan Pertamina itu tetap tembus setelah penegakan hukum, bagaimana pertama Pertamina itu menjadi tumbuh, itu lebih berkembang lagi,” kata Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi dalam
    Kompas.com Talks
    , Kamis (20/3/2025).
    Pujiyono menilai, Kejaksaan Agung hanya perlu memperbaiki pola komunikasi atas penegakan hukum yang tengah dilakukan.
    Misalnya, terkait dengan kata oplosan yang membuat masyarakat tidak percaya kepada Pertamina.
    Padahal, kasus yang dibongkar Kejaksaan Agung tidak ada kaitannya dengan kualitas bahan bakar yang dijual kepada masyarakat.
    Ketua Komjak pun menyinggung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang kerap memberikan pesan yang pada intinya adalah untuk mengambil ikan jangan sampai mengeruhkan air.
    “Korelasinya apa? bahwa penyelidikan ini kan dilakukan sejak Oktober 2024 dan diawali dengan pengumpulan bahan keterangan terlebih dahulu, terus kemudian penyidikan hingga kemudian pada Maret itu kemudian menemukan tersangka,” kata dia.
    Pujiyono menuturkan, tahapan proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan Pertamina ini tidak pernah disampaikan sejak awal.
    Hal ini membuat publik menjadi kaget dan berasumsi atas kasus yang diusut Kejaksaan Agung.
    “Kemudian jadi perhatian pas Kejaksaan itu merilis pertama kali lalu melalui konferensi bahwa soal oplosan ini yang kemudian menimbulkan gejolak publik,” kata Pujiyono.
    “Ya seterusnya kan ada proses klarifikasi segala macam sehingga melibatkan Komisi III dan juga melibatkan sampai Pak Jaksa Agung,” ucap dia.
    Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 193,7 triliun.
    Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Dirut Pertamina Patra Niaga.
    Perbuatan tersebut melibatkan dua tersangka, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soroti Korupsi di Pertamina, Komisi III: Jangan Sensasional di Awal!

    Soroti Korupsi di Pertamina, Komisi III: Jangan Sensasional di Awal!

    Soroti Korupsi di Pertamina, Komisi III: Jangan Sensasional di Awal!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III
    DPR RI

    Rudianto Lallo
    meminta lembaga penegak hukum tidak sensasional dalam mengungkap kasus dugaan korupsi, termasuk perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada
    PT Pertamina
    Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Rudianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membongkar perkara korupsi murni dalam kerangka penegakan hukum.
    “Kami tentu menyoroti agar penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum, apakah KPK, Kejaksaan, atau Polri, senantiasa meluruskan dan memurnikan hukumnya,” kata Rudianto, dalam acara Kompas.com Talks, Kamis (20/3/2025).
    Rudianto menekankan bahwa DPR sebagai pengawas kekuasaan bakal terus menyoroti tindakan lembaga penegak hukum dalam membongkar perkara dugaan tindak pidana korupsi.
    Ketua Fraksi Partai Nasdem ini pun meminta penegakan hukum tidak hanya menargetkan orang-orang tertentu.
    “Kita tidak mau penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan atau lembaga penegak hukum lainnya hanya dilakukan untuk menargetkan orang-orang tertentu, lalu kemudian melindungi orang-orang tertentu,” kata Rudianto.
    “Harapan kita setiap pengungkapan
    kasus korupsi
    itu betul-betul murni motifnya hukum, betul-betul pemberantasan korupsinya diluruskan, gitu. Jangan kemudian kesannya sensasional bombastis di awal dalam proses perjalanannya, kemudian itu melempem,” ucap dia.
    Rudianto pun menyinggung kasus korupsi tata kelola timah yang diusut Kejaksaan Agung.
    Ia menilai, perkara tersebut hanya bombastis di awal tanpa pembuktian yang kuat dalam proses persidangan.
    “Contoh kasus Timah (kerugian negara) Rp 300 triliun disebut dalam proses fakta persidangan hanya melibatkan pemain-pemain lapangannya saja, lalu tuntutannya tidak maksimal, malah dianulir oleh hakim pada tingkat banding menghukum lebih tinggi dari tuntutan,” kata Rudianto.
    “Kalau hakim memvonis lebih tinggi dari tuntutan, itu tamparan bagi Kejagung seharusnya. Jadi, pengungkapannya besar, tetapi fakta persidangan melempem, ini yang kita tidak mau terjadi,” tambah dia.
    Kasus yang terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 ditaksir telah merugikan keuangan negara senilai Rp 193,7 triliun.
    Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Dirut Pertamina Patra Niaga.
    Perbuatan tersebut melibatkan dua tersangka, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Total ada sembilan tersangka dalam kasus ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dalami Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Kejagung Periksa 147 Orang Saksi

    Dalami Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Kejagung Periksa 147 Orang Saksi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung membeberkan bahwa penyidik telah memeriksa 147 orang saksi dan 2 saksi ahli terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina (Persero).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan jumlah saksi yang bakal diperiksa terkait perkara itu diprediksi bisa bertambah lagi, mengingat tim penyidik Kejagung tengah melengkapi pemberkasan dan mencari tersangka lainnya.

    “Jadi hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 147 orang saksi dari berbagai pihak dan ada juga 2 saksi ahli lainnya,” tuturnya di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Selain itu, menurut Harli, tim penyidik juga masih mendalami keterangan dari seluruh direksi di PT Pertamina Patra Niaga untuk mencari tersangka lainnya.

    “Jadi ini semua keterangan masih kita gali terus ya. Kami terus menggali keterangan dari direksi Pertamina Persero ini,” katanya

    Harli menjamin bahwa perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023 akan terus dikembangkan ke pihak lainnya.

    “Penyidik tidak akan berhenti hanya pada 9 tersangka saja, akan kita cari keterlibatan pihak lainnya,” ujarnya.

  • Kejagung Jadwalkan Periksa Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Besok

    Kejagung Jadwalkan Periksa Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Besok

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) panggil mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara korupsi di Pertamina.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution untuk diperiksa pada hari Jumat 21 Maret 2025 besok.

    Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution tersebut rencananya akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    “Pak Alfian sudah dilakukan pemanggilan dan direncanakan besok pukul 09.00 WIB,” tuturnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (20/3/2024).

    Harli mengimbau Alfian Nasution agar tidak mangkir dan memenuhi panggilan dari tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi di perkara korupsi itu sehingga bisa terang-berderang.

    “Nah kita harapkan kehadiran dari beliau, kehadiran yang bersangkutan besok,” kata Harli.

    Sayangnya, Harli mengaku bahwa dirinya masih belum mendapatkan konfirmasi dari Alfian Nasution maupun kuasa hukumnya terkait hadir atau tidaknya di pemeriksaan nanti.

    “Nah apakah hadir atau tidak, belum kita terkonfirmasi, tapi kita harapkan yang bersangkutan hadir,” ujarnya.

  • Kejagung Masih Upayakan Dapatkan Data-data Rapat Pertamina yang Disebut Ahok

    Kejagung Masih Upayakan Dapatkan Data-data Rapat Pertamina yang Disebut Ahok

    Kejagung Masih Upayakan Dapatkan Data-data Rapat Pertamina yang Disebut Ahok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    masih mengupayakan untuk mendapatkan data-data yang disinggung mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias
    Ahok
    saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    “Ini sudah dilakukan upaya oleh penyidik kepada pihak Pertamina terkait dengan data-data yang disampaikan oleh Pak Ahok kemarin,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Kamis (20/3/2025).
    Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 147 orang saksi dalam kasus ini, termasuk juga beberapa orang ahli.
    “Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 147 orang saksi dari berbagai pihak, kemudian ada 2 ahli dan tentu juga dilakukan pemeriksaan terhadap 9 yang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” lanjut Harli.
    Dia menegaskan, penyidik masih akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang sekiranya diperlukan keterangannya.
    Penyidik juga membuka peluang untuk memeriksa eks Direktur Utama Pertamina Persero, Nicke Widyawati jika memang diperlukan keterangannya.
    “Jadi, sesuai dengan pertanyaan dari media, apakah kemungkinan direksi terkait dengan Pertamina Persero juga akan dilakukan pemeriksaan dan juga pemeriksaan sebagai saksi khususnya yang dalam kurun waktu 2018-2023,” jelas Harli.
    “Tentu, saat ini penyidik sedang mendalami bagaimana urgensinya dan kalau penyidik merasa bahwa itu menjadi kebutuhan penyidikan tentu penyidik akan melakukan pemeriksaan,” lanjut dia.
    Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menaker Yassierli Terus Kawal Proses Mantan Karyawan Sritex Kembali Kerja – Page 3

    Menaker Yassierli Terus Kawal Proses Mantan Karyawan Sritex Kembali Kerja – Page 3

    Sebelumnya, Yassierli memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terdampak akibat pailitnya Sritex Group akan dipenuhi. 

    Dia menyebut, seluruh proses yang sedang dilakukan berjalan baik karena kerja sama dengan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB).

    “Saya mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dan seluruh pihak terkait dalam menangani dampak PHK massal ini, berkat kerja sama strategis antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPJS, Tim Kurator, serta serikat pekerja, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta pelindungan Jaminan Kesehatan pasca PHK bagi eks pekerja Sritex Group kini hampir 100 persen terselesaikan,” ujarnya.

    Yassierli mengungkapkan, pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi pekerja yang terdampak. Ia menuturkan, kabar baik datang pada Senin (17/3/2025) dengan adanya penandatanganan kontrak kerja baru bagi eks pekerja Sritex Group dengan investor baru yang berminat melanjutkan bisnis perusahaan.

    “Saya menyambut baik langkah Tim Kurator yang membuka peluang bagi investor menghidupkan kembali operasional perusahaan, ini tidak hanya berdampak positif bagi keberlanjutan bisnis, tetapi juga membuka kesempatan kerja kembali bagi eks pekerja Sritex Group,” ungkapnya.