Topik: kontrak kerja

  • Mantan buruh PT Sritex dijanjikan kembali bekerja setelah Idil Fitri

    Mantan buruh PT Sritex dijanjikan kembali bekerja setelah Idil Fitri

    Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

    Mantan buruh PT Sritex dijanjikan kembali bekerja setelah Idil Fitri
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 26 Maret 2025 – 17:05 WIB

    Elshinta.com – Mantan buruh eks PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dijanjikan kembali bekerja setelah Idul Fitri mendatang. Para buruh sebagian besar sudah menandatangani kontrak kerja dengan pemilik perusahaan baru. Bahkan, sebangian dari divisi garmen sudah dipekerjakan kembali tetapi disalurkan ke pabrik di luar kabupaten.

    Salah satu eks buruh, Nanik mengatakan, mantan buruh yang diminta tanda tangan kontrak dan dijanjikan bekerja kembali ada disejumlah divisi yaitu spinning, weaving dan finishing. Sementara bagian garmen sudah tandatangan kontrak dan bekerja lebih dahulu di pabrik luar daerah.

    “Mantan karyawan garmen sudah kerja lagi, malah lebih dulu. Divisi lain nunggu habis Idul Fitri nanti,” kata dia seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Rabu (24/3).

    Menurutnya, tiga bagian yang menandatangani kontrak berikutnya akan tetap menempati pabrik yang sama yakni di Sritex Sukoharjo. Hanya saja, pihaknya tidak mengetahui menejemen yang bakal menjadi bos baru nanti. Mantan pekerja hanya diminta tanda tangan kontrak kerja saat mengurus PHK lalu,

    Nanik menambahkan, proses pemutusan hubungan kerja (PHK) Sritex sudah hampir tuntas, terkait pembayaran hak buruh. Seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan gaji terakhir. Tinggal pesangon dan tunjangan hari raya (THR) yang akan diberikan pada karyawan apabila aset pabrik terjual.

    “Mudah-mudahan bisa kembali bekerja di pabrik yang sama setelah seluruh proses di perusahaan lama selesai,” harapnya.

    Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengaku sudah ada beberapa perusahaan yang mendekat dan tertarik masuk sebagai investor. Tetapi secara resmi, semua prosedur terkait aset pailit Sritex saat ini berada ditangan Kurator.

    “Sekali lagi urusan aset dan pengelolaan pabrik adalah kewenangan Kurator,” tegasnya.

    Keputusan dan adanya investor bari ke Sritex haru melalui koordinasi dari kurator. Dinas hanya memberikan pendampingan pada buruh, memastikan hak mereka terpenuhi.  Serta memfasilitasi keputusan buruh tetap menunggu dipekerjakan lagi di pabrik yang sama, atau mengambil tawaran lowongan pekerjaan yang dibuka melalui dinas.

    Sumber : Radio Elshinta

  • neuCentrIX Pugeran Ditunjuk Jadi Penyedia Layanan Data Center K-24 Indonesia – Page 3

    neuCentrIX Pugeran Ditunjuk Jadi Penyedia Layanan Data Center K-24 Indonesia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom area Witel Yogya Jateng Selatan (YJS) bakal menyediakan layanan neuCentrIX guna memperkuat ekosistem digital K-24 Indonesia.

    Hal itu ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja sama penyediaan layanan neuCentrIX antara Telkom area Witel Yogya Jateng Selatan (YJS) dan K-24 Indonesia yang berlangsung di Hotel Alana Malioboro pada Senin (24/2/2025).

    Dalam kerja sama tersebut, neuCentrIX Telkom akan menawarkan solusi teknologi berupa penyediaan data center dan layanan cloud untuk bisnis yang memiliki daya dan keandalan terbaik di Indonesia. Diharapkan, kerja sama itu dapat meningkatkan layanan K-24 Indonesia.

    Sebagaimana diketahui, neuCentrIX adalah platform layanan digital yang dikembangkan Telkom untuk menyediakan infrastruktur dan solusi berbasis cloud. neuCentrIX berlokasi di berbagai kota besar di Indonesia, salah satunya di kota Yogyakarta, tepatnya di daerah Pugeran maupun Kotabaru.

    Data yang tersimpan di neuCentrIX berada di dalam gedung berkualitas tinggi yang memiliki infrastruktur canggih, sehingga data center selalu berada pada tingkat keamanan teratas, baik secara fisik maupun logistik.

    Ke depannya, diharapkan kolaborasi ini dapat mendorong perkembangan ekosistem digital yang lebih baik dan mendukung transformasi digital di berbagai sektor industri.

     

    (*)

  • 1
                    
                        Pengakuan Sandi Butar Butar: Belum Sebulan Kerja Lagi, Dapat 4 SP dan Tak Terima THR
                        Megapolitan

    1 Pengakuan Sandi Butar Butar: Belum Sebulan Kerja Lagi, Dapat 4 SP dan Tak Terima THR Megapolitan

    Pengakuan Sandi Butar Butar: Belum Sebulan Kerja Lagi, Dapat 4 SP dan Tak Terima THR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Sandi Butar Butar
    , petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, membuat pengakuan dirinya menghadapi berbagai tekanan meski baru kembali bekerja sebagai petugas damkar. 
    Sandi yang baru kembali bekerja pada 10 Maret 2025 mengaku menerima empat surat peringatan (SP). Sandi juga mengaku gajinya dipotong dan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
    “Iya betul. Saya baru masuk tanggal 10 (Maret 2025), tapi mendapat SP sudah empat surat,” ujar Sandi saat dihubungi
    Kompas.com
    , Minggu (23/3/2025).
    Salah satu SP menyatakan bahwa Sandi melanggar aturan karena mengoperasikan unit pemadam kebakaran tanpa izin pada 18 Maret 2025.
    SP bernomor 800/30 BJS itu diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Munadi.
    Sandi membantah tuduhan tersebut. Katanya, saat itu hanya membantu rekan-rekannya menangani kebakaran.
    “Karena membantu temen pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di-SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah,” ungkap dia.
    Sandi pun menuding surat peringatan tersebut seolah mencari-cari kesalahannya.
    “Iya mencari-cari kesalahan karena banyak temen di UPT lain dikasih toleransi. Saya tidak,” ujarnya.
    Tak hanya itu, Sandi mengungkapkan, sejak awal kembali bekerja, ia ditawari negosiasi agar tidak lagi mengungkit masalah uang makan dan hak-hak petugas lainnya.
    Sebagai gantinya, ia dijanjikan uang tambahan sebesar Rp 500.000 per bulan. Namun, Sandi menolak tawaran tersebut.
    “Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau. Sisanya, saya tutup mata. Tidak mau, yang penting hak anggota, diberikan, dan mereka mengancam tidak memberikan saya gaji
    full
    dan THR,” ucap Sandi.
    Penolakan ini diduga menjadi pemicu berbagai tekanan yang dialaminya, termasuk gaji dipotong dan tak diberi THR.
    Menurut Sandi, gajinya yang seharusnya Rp 3,4 juta dipotong menjadi Rp 1,9 juta. Ia juga tidak mendapatkan THR, sedangkan rekan-rekannya menerima hingga Rp 6,8 juta.
    “Ancaman mereka berhasil karena saya tidak mau diajak kerja sama. Semua pejabat saya pertanyakan, ‘Kenapa saya hanya dapat segitu?’ dan tidak ada THR, tak ada jawaban,” ungkap Sandi.
    Selain itu, Sandi juga menilai, sejak awal kembali bekerja, ia dipersulit terkait lokasi kerja dan aturan apel.
    Sandi ditempatkan di Bojongsari, Depok, yang jauh dari tempat tinggalnya dan sulit dijangkau kendaraan umum.
    Aturan mengenai apel juga disebutnya menjadi salah satu alasan ia dikenai SP. Sandi merasa tidak diberikan keringanan meskipun jarak lokasi tugasnya jauh.
    “Waktu pas awal saya masuk, saya ditempatkan di Bojongsari. Saya bilang, saya tidak ada kendaraan dan pasti naik ojek. Mereka bilang iya, tapi faktanya tidak diberi keringanan. Karena saya enggak ikut apel, saya malah di-SP,” jelas Sandi.
    Kompas.com
    sudah berupaya mengonfirmasi hal ini ke Kadis Damkar Depok Adnan Mahyudin. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons.
    Adapun kontrak kerja Sandi sebelumnya sempat tidak diperpanjang setelah videonya yang mengungkap kondisi kerusakan peralatan Damkar Depok viral di media sosial.
    Namun, setelah mendapat sorotan publik dan arahan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, ia akhirnya kembali dipekerjakan pada 10 Maret 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Damkar Depok Sandi Butar Butar Ngaku Tak Dapat THR, Sebut Ada Permainan Uang Makan dan Hak Anggota – Halaman all

    Damkar Depok Sandi Butar Butar Ngaku Tak Dapat THR, Sebut Ada Permainan Uang Makan dan Hak Anggota – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sandi Butar Butar, Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, kembali membuat kehebohan dengan mengaku bahwa ia tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

    Sebelumnya, Sandi Butar Butar menyita perhatian publik dengan video viralnya saat mengungkap kondisi alat operasional Damkar Depok yang rusak.

    Menyusul hal itu, Sandi Butar Butar yang sudah mengabdi selama 9 tahun, terpaksa berhenti bekerja karena kontraknya tidak diperpanjang pada Januari 2025 lalu.

    Tetapi, Sandi Butar Butar akhirnya dapat kembali ke satuannya setelah menandatangani kontrak kerja baru dan resmi menjadi petugas Damkar Depok lagi pada Senin (10/3/2025).

    Terbaru, ia menuding ada permainan dalam pengelolaan uang makan dan hak anggota Damkar Depok.

    Sandi Butar Butar mengaku sempat diajak kerja sama untuk tidak membahas masalah tersebut dan dijanjikan uang tambahan Rp500 ribu per bulan, namun ia menolak.

    “Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau. Sisanya, saya tutup mata, saya tidak mau yang penting hak anggota diberikan, Bang,” kata Sandi Butar Butar, Minggu (23/3/2025), dilansir Kompas.com.

    Akibat menolak, Sandi Butar Butar mengaku bahwa ia mendapat ancaman tidak diberikan gaji penuh dan THR.

    “Terbukti sekarang, saya tidak mendapatkan gaji penuh. Mereka bilang karena saya baru masuk. Saya di PKWT, gaji itu Rp 3,4 juta. Sekarang saya menerima hanya Rp 1,9 juta. Dan THR pun saya tidak mendapatkan,” beber Sandi Butar Butar.

    Sandi Butar Butar juga merasa dipersulit, terutama soal lokasi kerja dan aturan apel, sejak awal ia kembali bekerja di Damkar Depok.

    “Waktu pas awal saya masuk, saya ditempatkan di Bojongsari. Saya sudah bilang, saya tidak ada kendaraan dan pasti naik ojek. Mereka bilang iya, tapi faktanya enggak,” ungkap Sandi Butar Butar.

    “Karena saya enggak ikut apel, saya minta keringanan waktu itu, dan mereka bilang sudah disiapkan. Tapi ternyata tetap di-SP,” sambungnya.

    Meski belum ada satu bulan kembali aktif bekerja sebagai anggota Damkar Depok, Sandi Butar Butar mengaku sudah menerima 4 surat peringatan (SP).

    “Saya baru masuk tanggal 10 (Maret) tapi mendapat SP sudah empat surat,” ujar Sandi Butar Butar.

    Salah satu SP yang diterima Sandi Butar Butar, bernomor 800/30 BJS, menyebutkan bahwa ia melanggar Pasal 10 Ayat G dalam Surat Perjanjian Kontrak.

    Pasal itu melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan tertentu tanpa izin pimpinan, dan Sandi Butar Butar dituding mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang tanpa izin pada 18 Maret 2025.

    SP tersebut diterbitkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Unit Pelaksana Teknis Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari, Munadi. 

    “Kami memberi peringatan kepada saudara Nama Sandi Butar Butar, status PKTT sudah melanggar Surat Perjanjian Kontrak Pasal 10 ayat g (Memakai fasilitas Kantor Dinas untuk kepentingan tertentu tanpa seizin pimpinan), hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, mengoperasikan unit tempur milik mako kembang,” tulis keterangan surat tersebut.

    Sandi Butar Butar pun membantah tuduhan itu. Pria itu berdalih bahwa dirinya hanya membantu rekan-rekannya saat terjadi kebakaran.

    “Karena membantu teman pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah,” terang Sandi Butar Butar.

    Sebagai informasi, Sandi Butar Butar kini berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lamanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sempat Viral, Sandi Butar Butar Kerja di Damkar Depok Lagi Jadi PPPK, Ada Peran Dedi Mulyadi

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Rheina Sukmawati) (Kompas.com/Ruby Rachmadina)

  • Damkar Depok Sandi Butar Butar Ngaku Tak Dapat THR, Sebut Ada Permainan Uang Makan dan Hak Anggota – Halaman all

    Belum Ada Satu Bulan Jadi Damkar Depok Lagi, Sandi Butar Butar Sudah 4 Kali Kena SP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, Jawa Barat, Sandi Butar Butar, yang viral kembali menyita perhatian publik.

    Sandi Butar Butar sempat viral dengan videonya saat mengungkap kondisi alat operasional Damkar Depok yang rusak.

    Setelah 9 tahun mengabdi sebagai petugas damkar, Sandi Butar Butar sempat berhenti bekerja karena kontraknya tidak diperpanjang pada Januari 2025 lalu.

    Namun, Sandi Butar Butar akhirnya bisa kembali ke satuannya setelah menandatangani kontrak kerja baru dan resmi kembali menjadi petugas Damkar Depok pada Senin (10/3/2025).

    Meski belum ada satu bulan kembali aktif bekerja sebagai anggota Damkar Depok, Sandi Butar Butar mengaku sudah menerima 4 surat peringatan (SP).

    “Iya betul. Saya baru masuk tanggal 10 (Maret) tapi mendapat SP sudah empat surat,” kata Sandi Butar Butar saat dikonfirmasi, Minggu (23/3/2025), dilansir Kompas.com.

    Salah satu surat peringatan yang diterima Sandi Butar Butar, bernomor 800/30 BJS, menyebutkan bahwa ia melanggar Pasal 10 Ayat G dalam Surat Perjanjian Kontrak.

    Pasal tersebut melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan tertentu tanpa izin pimpinan, dan Sandi Butar Butar dituding mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang tanpa izin pada 18 Maret 2025.

    Diketahui, surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Unit Pelaksana Teknis Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari, Munadi. 

    “Kami memberi peringatan kepada saudara Nama Sandi Butar Butar, status PKTT sudah melanggar Surat Perjanjian Kontrak Pasal 10 ayat g (Memakai fasilitas Kantor Dinas untuk kepentingan tertentu tanpa seizin pimpinan), hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, mengoperasikan unit tempur milik mako kembang,” tulis keterangan surat tersebut.

    Tetapi, Sandi Butar Butar membantah tuduhan itu. Pria itu berdalih bahwa dirinya hanya membantu rekan-rekannya saat terjadi kebakaran.

    “Karena membantu teman pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah,” jelas Sandi Butar Butar.

    Sandi Butar Butar juga mengungkapkan, sejak awal kembali bekerja di Damkar Depok, ia merasa dipersulit, terutama soal lokasi kerja dan aturan apel.

    “Waktu pas awal saya masuk, saya ditempatkan di Bojongsari. Saya sudah bilang, saya tidak ada kendaraan dan pasti naik ojek. Mereka bilang iya, tapi faktanya enggak. Karena saya enggak ikut apel, saya minta keringanan waktu itu, dan mereka bilang sudah disiapkan. Tapi ternyata tetap di-SP,” beber Sandi Butar Butar.

    Sandi Butar Butar juga menuding adanya permainan dalam pengelolaan uang makan dan hak anggota di Damkar Depok.

    Diakuinya, ia sempat diajak kerja sama untuk tidak membahas masalah tersebut dan dijanjikan uang tambahan Rp500 ribu per bulan, tetapi Sandi Butar Butar menolak.

    “Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau. Sisanya, saya tutup mata, saya tidak mau yang penting hak anggota diberikan, Bang,” ujar Sandi Butar Butar.

    Akibat menolak, Sandi Butar Butar mengaku mendapat ancaman tidak diberikan gaji penuh dan Tunjangan Hari Raya (THR).

    “Terbukti sekarang, saya tidak mendapatkan gaji penuh. Mereka bilang karena saya baru masuk. Saya di PKWT, gaji itu Rp 3,4 juta. Sekarang saya menerima hanya Rp 1,9 juta. Dan THR pun saya tidak mendapatkan,” ungkap Sandi Butar Butar.

    Sebagai informasi, Sandi Butar Butar kini berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lamanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sempat Viral, Sandi Butar Butar Kerja di Damkar Depok Lagi Jadi PPPK, Ada Peran Dedi Mulyadi

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Rheina Sukmawati) (Kompas.com/Ruby Rachmadina)

  • Selamatkan Pertamina dari Cengkeraman Mafia Migas!

    Selamatkan Pertamina dari Cengkeraman Mafia Migas!

    loading…

    Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menegaskan PT Pertamina (Persero) harus diselamatkan dari cengkeraman korupsi yang menggerogoti keuangan negara dan merampas hak rakyat. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama menegaskan PT Pertamina (Persero) harus diselamatkan dari cengkeraman korupsi yang menggerogoti keuangan negara dan merampas hak rakyat.

    Dia mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak cepat dan tegas dengan segera memeriksa direktur di Pertamina jika terbukti terlibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

    “Jangan biarkan Pertamina menjadi sapi perahan mafia migas! Sebagai BUMN strategis, Pertamina harus bersih dari permainan kotor segelintir elite yang hanya mengejar keuntungan pribadi dan kelompoknya. Jika praktik busuk ini tidak segera diberantas, maka Pertamina akan terus menjadi lahan bancakan bagi perampok berkedok pejabat,” ujar Haris, Sabtu (22/3/2025).

    Lebih lanjut, dia mendesak penyidik Kejagung segera memanggil Alfian Nasution yang menjabat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2021 untuk mengungkap perannya dalam skandal besar ini.

    “Tidak boleh ada perlindungan bagi siapa pun yang terlibat. Kejagung harus bertindak tanpa pandang bulu,” katanya.

    Menurut Haris, pengusutan tuntas kasus ini adalah ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. “Kami menuntut Kejagung bekerja profesional, independen, dan tanpa gentar menghadapi tekanan dari siapa pun. Rakyat menunggu keadilan, jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya.

    (jon)

  • KPK Duga SYL Bayar Firma Hukum Visi Law Office dari Uang Korupsi

    KPK Duga SYL Bayar Firma Hukum Visi Law Office dari Uang Korupsi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membayar jasa firma hukum Visi Law Office.

    “Visi Law Office ini direkrut oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar jasa (hukum),” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Atas dasar dugaan tersebut, penyidik KPK menggeledah kantor Visi Law Office pada Rabu (19/3/2025). Asep menyampaikan, penggeledahan dilakukan guna menelusuri keabsahan kontrak kerja sama antara Syahrul Yasin Limpo dengan firma hukum tersebut.

    “Setelah itu, kami akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak, dan apakah ada hal-hal lain, misalkan dititipkan lah, dan lain-lainnya. Itu yang sedang didalami,” ujar Asep.

    KPK memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo juga akan mencakup pelacakan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan di kantor Visi Law Office, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini.

    Kantor Visi Law Office diketahui merupakan tempat kerja Rasamala Aritonang, mantan pegawai KPK Febri Diansyah, dan pengacara Donal Fariz. Firma hukum tersebut sempat menjadi kuasa hukum yang mendampingi Kementerian Pertanian, termasuk Syahrul Yasin Limpo, ketika kasus dugaan korupsi itu masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

  • Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Irit Bicara Usai Diperiksa 12 Jam Lebih di Kejagung

    Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Irit Bicara Usai Diperiksa 12 Jam Lebih di Kejagung

    Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Irit Bicara Usai Diperiksa 12 Jam Lebih di Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
    Alfian Nasution
    irit bicara setelah lebih dari 12 jam diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan
    korupsi tata kelola minyak mentah
    dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, di Kejaksaan Agung pada Jumat (21/3/2025).
    Berdasarkan pantauan di lokasi, Alfian terlihat keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) sekitar pukul 21.35 WIB.
    Sementara itu, Alfian diketahui tiba di Kejagung sekitar pukul 09.19 WIB.
    “(Ditanya) mengenai tugas-tugas pokok, mengenai.. (tanya) ke penyidik saja deh,” ujar Alfian saat keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
    Kepada awak media yang menunggu, Alfian mengaku, tidak ditanya soal pengadaan minyak mentah. Terlebih, terkait pemesanan minyak beda RON seperti yang dilakukan oleh para tersangka.
    Namun, dengan langkah cepat, Alfian segera masuk ke mobil dan enggan bicara lebih banyak lagi mengenai pemeriksaannya.
    Nama Alfian sempat disebut oleh mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diperiksa Kejaksaan Agung pada 13 Maret 2025.
    Ahok mengatakan, seharusnya mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, ikut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
    Pasalnya, Alfian merupakan orang lama di Pertamina dan pada tahun 2023, dia ditarik dari PT Pertamina Patra Niaga untuk menjadi Direktur Logistik dan Infrastruktur di PT Pertamina Persero.
    “Saya kira nanti beliau bisa sudah dipanggil atau belum, saya enggak tahu. Harusnya sudah dipanggil ya. Kan masih dirut yang lama. Kalau Pak Riva kena (jadi tersangka), harusnya dirutnya (sebelum Riva) juga dipanggil, mungkin ya,” ujar Ahok saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025.
    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penggunaan Diksi Oplosan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Mendapat Kritik dari IPW: Tidak Tepat – Halaman all

    Penggunaan Diksi Oplosan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Mendapat Kritik dari IPW: Tidak Tepat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyoroti dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Menurut Teguh, ada beberapa catatan dari dirinya terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani perkara di tubuh PT Pertamina Patra Niaga itu. 

    Menurut Sugeng, ada beberapa kejanggalan dari proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu, terutama pada kluster tersangka dari pihak swasta. 

    Pertama, soal sangkaan tersangka dari kluster swasta memberikan bantuan kejahatan mengoplos minyak Ron 90 dengan minyak yang Ron-nya lebih rendah untuk menghasilkan minyak Ron 92.

    Menurut Sugeng, PT Orbit Terminal Merak sebagai swasta bukanlah mengoplos, melainkan lebih tepatnya melakukan blending.

    Praktik blending merupakan hasil kerjasama dengan Pertamina yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2004 jo PP Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

    “Dan itu ada syaratnya, harus sesuai standar dan mutu yang ditetapkan oleh menteri yang pembinaan serta pengawasannya dilakukan melalui Dirjen Migas,” ujar Sugeng usai diskusi Kompas.com Talks di Menara Kompas Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Pengawasan standar mutu ini merujuk pula pada Peraturan ESDM Nomor 48 Tahun 2005 tentang Standar Mutu serta Pengawasan BBM Lain, LPG, LNG, dan Hasil Olahan yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

    Artinya, Kejaksaan Agung dinilai telah salah memilih diksi oplosan karena praktik blending dalam dunia industri sudah sesuai aturan.

    Kesalahan diksi itu sempat diralat oleh Kejaksaan Agung, tetapi Sugeng menilai sudah terlambat dan telanjur menyesatkan masyarakat.

    “Penggunaan istilah oplosan yang tidak tepat itu sudah telanjur menyesatkan masyarakat dan merugikan Pertamina. Informasi tak akurat ini menyebabkan konsumen kehilangan kepercayaan dan beralih ke SPBU asing. Pendapatan Pertamina melorot sampai 20 persen,” ujar Sugeng.

    Kedua, mengenai keterkaitan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun dari dugaan korupsi di Pertamina dengan tersangka dari kluster swasta.

    Dalam siaran persnya, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara itu terbagi dalam lima kluster, yakni:

    Kerugian ekspor mintak mentah dalam negeri sebesar Rp 35 triliun;
    Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp 2,7 triliun;
    Kerugian impor BBM melalui DMUT/broker sekitar Rp 9 triliun; 
    Kerugian pemberian kompensasi (2023) sebesar Rp 126 triliun;
    Kerugian pemberian subsidi (2023) sebesar Rp 21 triliun.

    Sugeng mempertanyakan letak kaitannya antara kerugian negara pada lima kluster itu dengan sangkaan pengoplosan/blending serta mark up kontrak shipping yang dituduhkan ke para tersangka swasta. 

    “Tidak nyambung antara petitum dengan posita. Tidak ada relevansinya antara peristiwa hukum yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun dengan dugaan pengoplosan/blending dan mark up kontrak shipping,” ujar Sugeng.

    Ia menambahkan, ada pihak-pihak yang sebenarnya berkaitan langsung dengan kerugian negara itu, tetapi belum disentuh oleh Kejaksaan Agung.

    Atas sejumlah kejanggalan ini, Sugeng pun mendorong Kejaksaan Agung profesional dan tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas dugaan perkara korupsi di Pertamina.

    “Ini harus dijawab oleh Kejaksaan Agung. Ingat bahwa tindakan tidak cermat akan menimbulkan ketidakadilan. Orang yang harusnya diproses, tapi Kejaksaan tidak memproses,” ujar Sugeng.

    Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi yang hadir pula dalam Kompas.com Talks juga menyampaikan harapan senada, yakni agar Kejaksaan Agung tidak berhenti pada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Bahkan, jangan sampai Kejaksaan Agung melakukan “cuci nama” sebelum proses hukum kasus ini berjalan paripurna.

    “Tentu Rp 193,7 triliun per tahun pastilah tidak hanya melibatkan sembilan orang ini. Bisa ke atas, ke samping, ke bawah,” ujar dia.

    “Dan Kejaksaan Agung lebih baik jangan memberikan batasan dulu, ini tidak terlibat, ini terlibat. Bisa jadi nanti dalam proses pengumpulan barang bukti mengarah ke alat bukti lainnya, bisa jadi ke atas samping dan bawah,” lanjut Pujiyono.

    Ia meminta publik bersabar menunggu langkah selanjutnya dari Kejaksaan Agung agar menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina.

    Ngambil Ikan Jangan Sampai Airnya Keruh

    Pujiyono Suwadi mewanti-wanti Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tidak menimbulkan kegaduhan publik saat mengungkap sebuah kasus dugaan korupsi.

    Hal ini berkaca pada pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terjadi pada tahun 2018-2023. 

    “Bahwa apa yang harus kita ingat, ngambil ikannya, jangan sampai kemudian airnya itu keruh. Nah, ternyata ketika mengucapkan itu kan agak sedikit menimbulkan kegaduhan di publik,” kata Pujiyono Suwadi dalam acara Kompas.com Talks yang dikutip dari YouTube Kompas.com, Jumat (21/3/2025).

    Menurut Puji, pengungkapan kasus blending antara Pertamax dan Pertalite itu membuat publik gaduh dan tidak lagi mempercayai Pertamina.

    Ia mengatakan, Kejagung harus berhati-hati karena kasus itu adalah megakorupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan keuntungan besar.

    Terlebih, produksi BUMN itu digunakan oleh banyak masyarakat setiap hari. Ia tak ingin upaya penegakan hukum justru membunuh usaha badan pelat merah tersebut.

    “Saya pikir penegakan hukum itu bukan bagian dari upaya untuk membunuh atau mematikan Pertamina. Tetapi bagaimana untuk mempertahankan Pertamina itu tetap tumbuh setelah penegakan hukum, bagaimana Pertamina itu tumbuhnya itu lebih berkembang lagi,” ucap Pujiyono.

    Lebih lanjut, ia mengaku mengapresiasi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Kejagung atas kasus Pertamina Patra Niaga tersebut.

    Upaya itu dilakukan untuk membuat pertumbuhan badan usaha tetap sehat.

    “Kita dukung bahwa ini bagian dari upaya penegakan hukum untuk membongkar mafia migas di negeri kita,” kata Pujiyono.

    “Dan dalam banyak hal, apa yang dilakukan ini kan produktif di tengah kondisi kita yang saat ini, meneruskan apa yang menjadi Asta Cita Pak Prabowo, salah satunya dari pemberantasan korupsi,” ujar dia.

    Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.

    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    LBH Jakarta Sudah Terima 590 Aduan 

    Jumlah warga yang melaporkan diri sebagai korban praktik pertamax oplosan terus bertambah.

    Hingga Selasa (4/3/2025), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima 590 aduan, baik secara daring maupun luring.

    ”Saat ini sudah ada 590 pengaduan yang masuk,” kata Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, Rabu (5/3/2025).

    LBH Jakarta bekerja sama dengan Center of Economics and Law Studies (Celios) telah membuka Pos Pengaduan Warga Korban Pertamax Oplosan sejak Jumat (28/2/2025).

    Pos ini berfungsi untuk memverifikasi apakah warga benar-benar mengalami kerugian akibat pencampuran RON 92 (Pertamax) dengan RON lebih rendah.

    Rencananya, aduan itu bakal dijadikan bahan untuk menggugat Pertamina ke pengadilan melalui dua skenario:, melalui gugatan warga negara atau citizen law suit dan gugatan perwakilan kelompok atau class action. 

     (Kompas.com/Tribunnews)

     

  • KPI produksi Smooth Fluid untuk tingkatkan capaian TKDN

    KPI produksi Smooth Fluid untuk tingkatkan capaian TKDN

    SF yang dihasilkan KPI semakin diminati oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) karena memiliki TKDN yang cukup tinggi

    Jakarta (ANTARA) – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) memproduksi Smooth Fluid (SF) di Kilang Dumai, Kilang Balikpapan, dan Kilang Cilacap untuk meningkatkan capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    “SF merupakan produk KPI yang dihasilkan dari Kilang Dumai, Kilang Balikpapan dan Kilang Cilacap. KPI memiliki 3 varian SF yaitu SF02, SF04 dan SF05,” kata Corporate Secretary KPI Hermansyah Y Nasroen di Jakarta, Jumat.

    SF merupakan material yang dipergunakan sebagai lumpur pengeboran. Kemampuan KPI dalam memproduksi SF, kata Hermansyah, merupakan bukti kapabilitas KPI dalam menghasilkan produk berkualitas tinggi.

    Kegiatan pengeboran merupakan salah satu proses penting dalam kegiatan hulu. Dalam prosesnya, tutur Hermansyah, diperlukan pengendalian tekanan yang berasal dari titik pengeboran. Salah satunya dilakukan dengan penggunaan lumpur pengeboran yang tepat.

    “Selain karena produk ini berkualitas, SF yang dihasilkan KPI semakin diminati oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) karena memiliki TKDN yang cukup tinggi,” ucap Hermansyah.

    Produk SF05 memiliki kandungan TKDN sekitar 75 persen, sementara produk SF02 memiliki kandungan TKDN yang jauh lebih tinggi yaitu sekitar 95 persen.

    “Sepanjang tahun 2024, KPI telah memproduksi 134 ribu barel SF. Kami tentu berharap produk ini semakin dapat meningkat produksinya di masa depan seiring dengan semakin meningkatnya pemakaian SF di industri hulu migas,” kata Hermansyah.

    Menurut Hermansyah, keunggulan lain yang dimiliki KPI adalah pengelolaan kilang yang terintegrasi. Jika dulu varian produk SF dihasilkan sesuai dengan kilangnya, kini produk tersebut dapat juga diproduksi oleh kilang lainnya sesuai kebutuhan.

    Dari ketiga varian SF, produk SF05 merupakan produk SF yang paling banyak digunakan.

    “SF-05 mulai pertama kali diproduksi di Kilang Balikpapan pada tahun 2007, dan ini menjadi salah satu produk andalan KPI. Sekarang, Kilang Dumai pun telah mampu memproduksi produk sejenis,” kata Hermansyah.

    Kilang Dumai sebelumnya telah memiliki produk SF 02. Produk ini memiliki karakteristik yang sedikit berbeda dengan SF-05. Berbeda dengan produk sebelumnya SF-02 yang unggul untuk kegiatan pengeboran di laut, produk SF-05 ini unggul untuk kegiatan eksplorasi di darat dengan keunggulan impurities yang rendah.

    Keberhasilan Kilang Dumai memproduksi produk SF-05, lanjut Hermansyah, menunjukkan kemampuan KPI dalam mengintegrasikan proses bisnisnya.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025