Topik: kontrak kerja

  • DRAMA Sandi Dipecat 2 Kali dari Damkar Depok, Dedi Mulyadi Pernah Pesan: Kerjanya Tangan Bukan Mulut

    DRAMA Sandi Dipecat 2 Kali dari Damkar Depok, Dedi Mulyadi Pernah Pesan: Kerjanya Tangan Bukan Mulut

    TRIBUNJAKARTA.COM – Drama Sandi Butar Butar dipecat dua kali dari Dinas Damkar Depok menjadi sorotan.

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pernah memberi pesan kepada Sandi Butar Butar saat pertama kali kontraknya diberhentikan oleh Dinas Damkar Depok.

    Hal itu disampaikan Dedi Mulyadi di kediamanya di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat.

    Saat itu, Sandi Butar Butar ditemani pengacaranya Deolipa Yumara menemui Dedi Mulyadi di kediamannya tersebut.

    Diketahui, kontrak Sandi Butar Butar sebagai petugas Damkar Depok tidak diperpanjang pada Kamis (2/1/2025). 

    Dedi Mulyadi yang saat itu berstatus sebagai Gubernur Jawa Barat terpilih menaruh perhatian terhadap kasus Sandi Butar Butar

    Kemudian, Sandi yang pernah menjadi wartawan infotainment itu kembali bekerja atas perintah Wali Kota Depok Supian Suri.

    Sandi mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025).

    Namun tak lama setelah bertugas sebagai petugas damkar, Sandi Butar Butar dipecat lagi dari jabatan petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok, pada Kamis (27/3/2025).

    KLIK SELENGKAPNYA: Damkar Depok Pecat lagi Sandi Butar Butar sebagai Petugas Damkar. Dulu, Sandi Pernah Curhat ke Dedi Mulyadi Hingga Jadi Perhatian Presiden Prabowo.

    Curhat ke Dedi Mulyadi

    Sandi Butar Butar pernah curhat mengenai pekerjaannya sebagai anggota Damkar Kota Depok kepada Dedi Mulyadi

    Sandi mengaku sempat menjadi korban perundungan atau bullying saat awal menjadi anggota Damkar Depok.

    Sandi menuturkan sempat bekerja sebagai wartawan infotainment setelah lulus kuliah jurusan advertising.

    Saat dirinya menganggur, temannya memberikan informasi mengenai lowongan pekerjaan sebagai anggota Damkar Depok. 

    Lalu ia pun mencoba melamar sebagai anggota Damkar Depok. Sandi menuturkan dirinya memiliki kemampuan bela diri pencak silat.

    Ia pun diterima sebagai anggota Damkar Kota Depok. Pada awal bertugas, Sandi mengaku sebagai pribadi yang pendiam.

    “Saya jadi korban bully. Karena memang waktu itu kan penerimaan saya jujur semua nih. Penerimaan honorer itu kan bawaan banyak, oh anak pejabat,” kata Sandi kepada Dedi Mulyadi dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Senin (14/1/2025).

    “Saya diam, saya mikir kan cuma gua bukan bawaan siapa-siapa. Ya saya ngerasain gitu bahkan ada teman juga yang udah minta maaf, celana saya didodorin, saya diam kaki saya ditendang sampai saya pernah saya apel baret saya diambil, saya disuruh push up ya saya diam gitu,” sambung Sandi.

    Selain itu, Sandi menyebutkan awalnya digaji Rp 1.125.000. Lalu gajinya dipotong Rp 400 ribu.

    “Dulu ada namanya uang resiko tinggi atau uang 65 sebesar Rp 1 juta dan itu dipotong Rp 400 ribu, ngomong buat BPJS,” katanya.

    Seingat Sandi, BPJS Kesehatan pada tahun 2015-2016 sebesar Rp 36 ribu. Pemotongan uang BPJS Kesehatan itu dipertanyakan Sandi dan rekan-rekannya. 

    “Nah jawaban mereka itu cuma seperti ini lu masih mau kerja enggak di sini,” kata Sandi.

    Dedi Mulyadi lalu bertanya sosok yang memberikan jawaban tersebut. 

    Sandi mengatakan sosok tersebut yakni pejabat Damkar Depok.  
    Permasalahan terjadi saat anak Sandi menderita penyakit asma.

    Sandi mengatakan BPJS Kesehatan miliknya tidak bisa digunakan untuk berobat karena menunggak pembayaran.

    Padahal, Sandi mengaku gajinya telah dipotong untuk BPJS Kesehatan.

    Akhirnya, Sandi pun mengadukan hal tersebut ke kantor. Namun, jawaban pihak kantor membuatnya sakit hati.

    “Katanya di pemkot saya frontal. Saya orangnya sok jagoan di situlahmuncaknya saya ngelawan semua pimpinan karena mereka menghina anak saya,siapa suruh lu punya anak bengek,” katanya.

    Kemudian, kata Sandi, pejabat baru Damkar Depok memberikan uang rembesan kepadanya. Sandi mengingat ia dapat dua amplop. 

    Namun, ia menolaknya dengan alasan harga diri.

    “Saya cuma ambil uang ituan saja gitu, uang yang itu saya kagak tahu isinya berapa ya saya lemparin aja udah nah muncaknya lah pada saat tahun 2019,” ungkapanya.

    Sandi juga sempat diperiksa Polres Metro Depok terkait pengadaan unit Kajama Damkar Depok. Selain itu, kasus lainnya yakni anggaran Alat Pelindung Diri (APD) untuk anggota Damkar Depok.

    Sandi juga sempat mencuri perhatian saat memegang poster yang berisi persoalan BPJS serta uang Covid. Usai aksi tersebut, Sandi mengakui mendapatkan iming-iming namun ia tidak mau menerima karena khawatir terkena serangan netizen.

    Sandi juga buka-bukaan mengenai pengadaan alat di Damkar Kota Depok. Awalnya, Sandi mengaku berani mati meski mendapatkan ancaman.

    Namun, ia akhirnya khawatir bila jasadnya tidak ditemukan keluarga.

    Dedi lalu bertanya mengenai dampak dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran terhadap anggota Damkar Depok saat bertugas.

    Sandi menuturkan banyak menerima keluhan dan caci maki warga karena Damkar Depok telat sampai ke lokasi kebakaran.

    Dedi menyampaikan bahwa telah meminta Wali Kota Depok terpilih Supian Suri untuk memperkerjakan kembali Sandi Butar Butar.

    “Nanti karakternya ubah ya Jadi kalau pimpinannya sudah baik kelengkapan damkarnya sudah benar hak-hak kamu diberikan jangan banyak ngoceh keluar karena pimpinan pasti pusing itu,” kata Dedi.

    Sandi mengaku dirinya tidak akan aktif bersuara bila fasilitas yang didapat anggota Damkar sudah nyaman.

    Dedi menuturkan dirinya akan meminta untuk segera memperbaiki manajerial pengelolaan pemadam kebakaran Kota Depok.

    “Karena ke depan Depok itu kelengkapannya harus setara dengan DKI Jakarta karena itu gerbangnya Jawa Barat jangan bikin malu. Oke kamu kerja juga yang bagus nanti pasti yang kerjanya tangan bukan mulut ya,” ujar Dedi.

    Terima 4 SP

    Terkini, Sandi Butar Butar diberi empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025. 

    Usai Libur SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.

    Sandi menjelaskan, absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (Danru)-nya karena ada urusan keluarga.

    Ia menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).

    SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi. 

    Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengkomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.

    “Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” terang Sandi.

    SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.

    SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.

    “Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran. Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” ujar Sandi.

    Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari Munadi memberikan tanggapan atas klaim Sandi. 

    Ia membantah bahwa Sandi telah meminta izin ketika tidak masuk piket pada 12 Maret 2025. 

    Jika ada konfirmasi dari Sandi, kata dia, maka SP pertama tidak akan diterbitkan oleh UPT Bojongsari. 

    “Logikanya kalau sudah izin untuk tidak melaksanakan piket, apa mungkin ditegur karena tidak melaksanakan piket?” ujar Munadi saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Minggu (30/3/2025). 

    Munadi juga membantah bahwa dia memberikan izin kepada Sandi untuk tidak hadir dalam apel pagi karena masalah kendaraan. 
    Ia menegaskan, tidak ada konfirmasi dari Sandi sebelum keempat surat peringatan tersebut diterbitkan.

    Dikutip dari Kompas.com, pemutusan kontrak kerja dilakukan setelah dilakukan kajian terhadap berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025.

    Sebelumnya dikabarkan sudah ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Sandi Butar Butar saat bekerja. 

    “Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian isi surat tersebut.

    Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihak kesatu, yaitu Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok, berhak memutus perjanjian secara sepihak berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

    “Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi isi surat tersebut.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Bisa Fokus Kerja, Nggak Deg-degan

    Bisa Fokus Kerja, Nggak Deg-degan

    Jakarta

    Pemprov Jakarta mengubah sistem evaluasi kontrak kerja anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menjadi tiga tahun sekali. Edril (50) petugas PPSU Kelurahan Gelora mengaku lega mendengar kabar itu.

    “Kabar baik, kalau menurut saya itu bikin lega lah hati jadinya kan. Yang tadinya setahun jadi tiga tahun,” kata Edril saat ditemui di kawasan Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2025).

    Diketahui sebelumnya evaluasi kontrak kerja petugas PPSU dilakukan setiap tahun oleh kelurahan terkait. Menurutnya, kebijakan baru ini membuat pasukan oranye dapat lebih fokus bekerja.

    “Karena kenapa, karena tiga tahun itukan makan waktu lama, ya menolong ya buat PPSU. Ini jadi hadiah lebaran bagi saya,” ucap dia.

    Edril bercerita telah bergabung sebagai anggota PPSU sejak tahun 2016. Kala itu PPSU baru terbentuk di masa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjabat Gubernur DKI Jakarta.

    “Saya sebenarnya tadinya dari Sudin Kebersihan, direkrut sama PPSU tahun 2016. PPSU terbentuk kan 2015 zamannya Pak Jokowi, Pak Ahok. 2016 Pak Ahok baru kita gabung, kita dari kebersihan jalur,” jelas dia.

    Edril (50) petugas PPSU Kelurahan Gelora (Rumondang/detikcom)

    “Sembilan tahun jalan (di PPSU), setiap tahun itu pasti kalau kita benar-benar mau kerja ya benar (bakal perpanjang kontrak) itu tergantung masing-masing aja,” lanjut Edril.

    Kendati begitu perubahan evaluasi kontrak menjadi setiap tiga tahun tetap dinilainya sebagai hadiah baik bagi PPSU. Sebab, dirinya tak perlu terlalu khawatir soal kontrak kerja setiap tahun dan bisa fokus bekerja.

    Evaluasi Kontrak PPSU Jadi Tiap 3 Tahun

    Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mengubah sistem evaluasi kontrak kerja bagi anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye. Pemprov Jakarta akan mengevaluasi kontrak anggota PPSU tiga tahun sekali.

    “Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya pengennya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras, pasti akan kita perpanjang,” kata Gubernur Jakarta Pramono Anung saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Taman Suropati, Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip pada Rabu (2/4).

    Pramono mengatakan kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian kerja bagi para petugas PPSU yang selama ini harus menjalani evaluasi tahunan. Perpanjangan evaluasi ini diharapkan membuat kerja anggota PPSU lebih fokus tanpa perlu khawatir terkait kontrak tiap tahun.

    “Intinya kita memberikan secara prinsip apa yang menjadi haknya karena setelah pensiun, mereka rata-rata gamang dan belum ada jaminan apapun,” ujarnya.

    Di sisi lain, Pramono juga telah menandatangani surat perubahan syarat rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Saat ini syarat menjadi PPSU cukup berijazah SD.

    “Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani pergub-nya,” imbuhnya.

    (ond/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Rekam Jejak Moncer Tessy Haryati, Srikandi Damkar Depok Pecat Sandi Butar Butar, Jabatannya Penting – Halaman all

    Rekam Jejak Moncer Tessy Haryati, Srikandi Damkar Depok Pecat Sandi Butar Butar, Jabatannya Penting – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sosok Tessy Haryati, srikandi Damkar Kota Depok yang memecat Sandi Butar Butar yang baru kembali masuk kerja kini sedang menjadi sorotan publik.

    Tessy Haryati adalah perempuan pemadam kebaran yang memiliki jabatan strategis di Dinas Damkar Kota Depok.

    Di sana, Tessy Haryati menjabat sebagai Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Damkar Depok.

    Tessy Haryati juga merupakan sosok yang menandatangani surat pemecatan alias pemutusan kontrak kerja Sandi Butar Butar.

    Surat bernomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja yang ditandatangani Tessy Haryati itu diterbitkan pada 27 Maret 2025.

    Berdasarkan isi surat, pemutusan kontrak kerja ini dilakukan setelah mengkaji berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi saat bekerja.

    “Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” bunyi isi surat tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com.

    Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

    “Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi isi surat tersebut.

    Tessy Haryati memiliki rekam jejak yang panjang sebagai srikandi Damkar Depok.

    Ia mengaku merupakan perempuan terlama di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut. 

    Perempuan berhijab ini memiliki tugas vital di bidang penyelamatan.

    Ia memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondisi psikologis korban kebakaran saat masih di lokasi kejadian.

    Saat bertugas, Tessy pernah menyelamatkan seorang anak perempuan berumur 13 tahun yang tertimpa beton PDAM.

    Sebagian kepala anak itu sudah hampir masuk ke beton dan tangannya tertinggal di dalam.

    Beruntung, anak itu masih bisa bernapas dengan lancar.

    “Ketika yang menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak, kita harus bisa menenangkan,” ujar Tessy kepada Kompas.com, Jumat (16/9/2022). 

    Tessy memiliki cara sendiri saat bertugas, yakni ketka betonnya diangkat, ia berusaha menenangkan dan mengalihkan perhatian sang anak.

    Ia berusaha merekayasa bahwa peristiwa yang menimpa anak itu hanya seperti jatuh dari sepeda.

    Anak itu akhirnya bisa tenang.

    Anak tersebut berhasil diselamatkan dengan hanya luka kecil di punggung tangannya.

    “Dari situ kita bisa melihat bahwa memang dibutuhkan peran perempuan,” tutur dia.

    Di posisinya sekarang, Tessy mengakui tidak mudah.

    Selain keberanian yang besar, persiapan mental juga diperlukan.

    Pasalnya, menurut Tessy, ia tidak bisa menebak seperti apa kejadian lapangan yang menantinya di depan nanti.

    “Ketika kita melaksanakan tugas seberat apa pun, kalau demi kebaikan, saya yakin 1.000 malaikat pasti tolong. Walaupun seunik, seaneh, harus kita berjibaku dengan apa pun itu, dengan risiko tinggi, insya Allah pasti bisa. Yakin bisa aja dulu,” tuturnya.

    Pada September 2022, Tessy Haryati juga pernah turut berjibaku memadamkan api dalam kebakaran Gudang JNE di Depok.

    Tessy sempat membuat video laporan situasi saat pemadaman masih berlangsung.

    “Kondisi terakhir seperti ini. Sudah terkendali, tinggal beberapa titik, memang menunggu suplai air,” kata dia.

    Kala itu, srikandi Damkar Kota Depok ini memperlihatkan kondisi gedung yang sudah hangus dan dipenuhi asap tebal.

    Selain itu, Tessy juga menginstruksi pada pemadam kebakaran lain yang sedang memegang selang air besar.

    Namun, Tessy mengaku tak tahu tentang videonya yang viral di media sosial.

    Ia hanya mengirimkan video tersebut kepada atasannya.

    “Kalau masalah itu (viral), tadi saya enggak tahu,” ucap dia.

    “Saya itu cuma punya kepentingan memberitahukan kepada audiens, kepada masyarakat bahwa kita punya risiko tinggi (di lapangan),” tandasnya.

    4 alasan Sandi Butar Butar dipecat

    Sandi Butar Butar dipecat setelah ia mendapat 4 kali surat peringatan (SP) setelah kembali bekerja di instansi tersebut dengan status sebagai PPPK.

    1. SP pertama yang terbit pada 13 Maret 2025 menyatakan bahwa Sandi dianggap melanggar aturan karena tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.

    2. SP kedua yang terbit pada 17 Maret 2025 menyebutkan bahwa Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.

    3. Lalu, SP ketiga yang terbit pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS menyatakan bahwa Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.

    4. Sementara itu, SP keempat yang terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS menjelaskan bahwa Sandi Butar Butar melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.

    Terkait dengan SP pertama, Sandi menjelaskan bahwa absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (danru)-nya karena ada urusan keluarga.

    Sandi menjanjikan untuk kembali masuk pada waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).

    Perihal SP kedua, Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP tersebut, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.

    “Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” ujarnya.

    “Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran.”

    “Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? Melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” tandasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Damkar Perempuan Terlama di Depok, Tessy Haryati: Kalau demi Kebaikan, 1.000 Malaikat Pasti Tolong dan Ini Isi Surat Pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok

    (Tribunnews.com/Rakli) (Kompas.com/Retno Ayuningrum/Dinda Aulia Ramadhanty)

  • 5
                    
                        Kala Pramono Tepati Janji untuk PPSU Jakarta…
                        Megapolitan

    5 Kala Pramono Tepati Janji untuk PPSU Jakarta… Megapolitan

    Kala Pramono Tepati Janji untuk PPSU Jakarta…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Janji kampanye
    yang kerap dianggap sekadar pemanis politik, nyatanya benar-benar ditepati oleh
    Gubernur Jakarta
    ,
    Pramono Anung
    .
    Sejak dilantik, ia langsung bergerak merealisasikan komitmennya kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), atau yang lebih dikenal sebagai pasukan oranye.
    Keberadaan PPSU telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam menjaga kebersihan dan ketertiban Jakarta.
    Namun, selama bertahun-tahun, mereka kerap dihadapkan pada ketidakpastian kerja akibat sistem kontrak yang diperbarui setiap tahun.
    Kini, di bawah kepemimpinan Pramono, perubahan mulai terjadi.
    Salah satu janji yang kini menjadi kenyataan adalah perubahan dalam sistem evaluasi
    kontrak kerja
    .
    Jika sebelumnya para petugas PPSU harus menjalani evaluasi setiap tahun, kini mereka hanya akan dievaluasi setiap tiga tahun sekali.
    “Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya pengennya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras, pasti akan kita perpanjang,” ujar Pramono saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur, Taman Suropati, Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).
    Dengan kebijakan ini, ia berharap para petugas PPSU bisa lebih fokus menjalankan tugas tanpa dihantui ketidakpastian kontrak kerja.
    Pramono juga memahami kekhawatiran mereka yang selama ini harus menunggu evaluasi tahunan untuk bisa tetap bekerja.
    Tak hanya itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga menepati janji lainnya, yakni mempermudah syarat perekrutan petugas PPSU.
    Lewat Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah ditandatanganinya, syarat minimal pendidikan untuk menjadi pasukan oranye kini cukup lulusan Sekolah Dasar (SD).
    “Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergub-nya,” tegas Pramono.
    Langkah ini sejalan dengan janjinya saat berkampanye di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Cengkareng, Jakarta Barat, pada 5 Oktober 2024 lalu.
    Kala itu, Pramono menegaskan bahwa syarat pendidikan bagi PPSU tidak perlu lagi setara Sekolah Menengah Atas (SMA).
    “Syaratnya enggak perlu lagi SLTA. SD saja cukup,” katanya di hadapan warga.
    Selain perubahan evaluasi kontrak dan syarat pendidikan, Pramono juga sedang mengkaji kemungkinan perpanjangan batas usia kerja PPSU.
    Baginya, banyak petugas PPSU yang masih memiliki fisik prima meski telah memasuki usia 55-58 tahun.
    Oleh karena itu, ia menilai mereka masih layak untuk bekerja.
    “Saya akan mempertimbangkan untuk itu, karena sekarang orang di usia 55-58 tahun itu fisiknya masih bagus untuk bekerja, apalagi dia ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya,” ungkap dia.
    Kini, perlahan tapi pasti, janji-janji yang dahulu disampaikan di atas panggung kampanye mulai menjadi kenyataan.
    Para petugas
    PPSU Jakarta
    pun bisa bekerja dengan lebih tenang, tanpa bayang-bayang ketidakpastian kontrak dan aturan yang memberatkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono sudah tandatangani Pergub soal syarat PPSU di Jakarta

    Pramono sudah tandatangani Pergub soal syarat PPSU di Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo sedang menyapa salah satu petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang berkunjung saat open house di Rumah Dinas Gubernur, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

    Pramono sudah tandatangani Pergub soal syarat PPSU di Jakarta
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Senin, 31 Maret 2025 – 23:07 WIB

    Elshinta.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

    “Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergub-nya,” ujar Pramono saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

    Kontrak kerja petugas PPSU dan evaluasi kinerjanya akan diperpanjang, yakni setiap tiga tahun sekali.

    “Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya inginnya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras, pasti akan kita perpanjang,” kata dia.

    Bahkan, lanjut Pramono, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji kemungkinan untuk memperpanjang batas usia kerja petugas PPSU karena banyak petugas PPSU yang masih memiliki fisik prima di usia 55-58 tahun, sehingga perlu dipertimbangkan agar mereka tetap bisa bekerja.

    “Saya akan mempertimbangkan untuk itu, karena sekarang orang di usia 55-58 tahun itu fisiknya masih bagus untuk bekerja. Apalagi, dia (petugas) ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya,” ujar Pramono.

    Saat kampanye Pilkada Jakarta 2024, Pramono sempat berjanji bakal menghapus syarat minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk pendaftaran petugas PPSU.

    Bahkan, dia juga sempat berjanji akan mengubah aturan kontrak petugas PPSU menjadi tiga atau lima tahun.

    Selain itu, dia juga berjanji menambahkan PPSU dalam program ‘Jakarta Funding’ yang ingin digagasnya. Pramono ingin PPSU masuk ke dalam kategori dana abadi agar jaminan masa tua para petugas juga bisa terbayar.

    Sumber : Antara

  • Rekam Jejak Sandi Butar Butar, Petugas Damkar Depok yang Dipecat, Pernah Lapor Kasus Dugaan Korupsi – Halaman all

    Rekam Jejak Sandi Butar Butar, Petugas Damkar Depok yang Dipecat, Pernah Lapor Kasus Dugaan Korupsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebaran (Damkar) Kota Depok dipecat setelah mendapat 4 kali surat peringatan (SP) setelah kembali bekerja di instansi tersebut dengan status sebagai PPPK.

    Pemecatan Sandi Butar Butar sebagai petugas Damkar Depok tertuang dalam surat yang diterbitkan pada Kamis (27/3/2025) dengan nomor 800/201-PO.Damkar terkait dengan pemutusan perjanjian kerja.

    Surat pemutusan kontrak tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tessy Haryanti.

    Isi dari surat tersebut yakni kajian berita acara pemeriksaan perihal sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Sandi Butar Butar selama bertugas sebagai anggota Damkar Depok.

    “Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian bunyi isi surat tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com.

    Pada surat itu disebutkan bahwa pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Kota Depok, berhak memutus perjanjian secara sepihak berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

    “Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi surat tersebut.

    Lantas, seperti apakah rekam jejak Sandi Butar Butar saat bertugas sebagai petugas Damkar Depok?

    Petugas Damkar Sandi Butar Butar pernah melaporkan dugaan korupsi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pada Senin (9/9/2024).

    Didampingi kuasa hukumnya Deolipa Yumara, Sandi mendatangi Kantor Kejari Depok dengan membawa bukti-bukti dugaan korupsi baik berupa dokumen, foto, hingga video.

    Sandi menjelaskan, pelaporan dugaan korupsi Dinas Damkar Depok kaitannya dengan pengadaan sarana-prasarana (sarpras).

    Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah menganggarkan biaya untuk sarpras, namun fakta di lapangan tidak sesuai.

    “Kayak misalnya, contohnya kayak perawatan-perawatan terus kalau misalnya alat-alat gitu kan udah tertera di pembagiannya itu berapa (duitnya), tapi fakta lapangan yang ada di kota Depok, yang dibagiin itu tidak sesuai,” kata Sandi di lokasi, dikutip dari Tribun Jakarta.

    “Kami siap semua jadi saksi anggota,” sambungnya.

    Sandi mengaku tidak mengetahui pasti kapan korupsi di lingkungan Damkar Depok terjadi.

    Meski demikian, anggota Damkar Depok sudah lama merasakan kejanggalan dugaan korupsi tersebut.

    “Kalau untuk alat rusak bukan temuan lagi, tapi fakta lapangan hanya di Cimanggis saja yang dibenerin tapi di UPT-UPT lain belum menyeluruh,” ujarnya.

    Deolipa Yumara menjelaskan pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti dugaan korupsi Dinas Damkar Depok.

    “Jadi beliau (Sandi) sudah bawa dokumen dan bukti-bukti, ya termasuk foto-foto segala macam dan ini orangnya langsung ada Sandi Butar Butar dan teman-temannya nih,” kata Deolipa.

    “Karena ini kan banyak dari pengaduan sandi kan banyak peralatan-peralatan sudah rusak, sudah lama rusak dan memang enggak pernah dibenahi, enggak pernah diperbaiki dan perawatannya juga kurang,” sambungnya.

    Dibantu Dedi Mulyadi

    Deolipa Yumara menyebut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut berperan atas dipekerjakannya kembali Sandi sebagai petugas Damkar.

    Mewakili Sandi, Deolipa menyampaikan ucapan terima kasih untuk Dedi Mulyadi dan Supian Suri. 

    “Di atasnya Pak Supian sebenarnya ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi,” kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (14/3/2025) .

    “Yang memang menyatakan bahwasanya setelah Wali Kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali,” tambahnya.

    “Dan kemudian ini sudah ditepati oleh Wali Kota Depok dan oleh Gubernur Jawa Barat,” lanjut Deolipa.

    Deolipa Yumara bersama Sandi sempat bertemu Dedi di kediamannya, Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat.

    Dalam pertemuan tersebut, Sandi bercerita panjang lebar mengenai perjalanan kariernya sebagai anggota Damkar Depok, termasuk pengalaman menjadi korban perundungan, gaji yang dipotong, hingga kondisi alat pemadam kebakaran yang memprihatinkan.

    Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi selaku Gubernur terpilih memberi pesan kepada Sandi Butarbutar apabila kembali bekerja sebagai pemadam kebakaran (Damkar).

    Dedi Mulyadi lalu menyampaikan bahwa telah meminta Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri, untuk memperkerjakan kembali Sandi Butar Butar.

    “Nanti karakternya ubah ya, jadi kalau pimpinannya sudah baik, kelengkapan damkarnya sudah benar, hak-hak kamu diberikan, jangan banyak ngoceh keluar, karena pimpinan pasti pusing itu,” kata Dedi Mulyadi.

    Sandi mengaku, dirinya tidak akan aktif bersuara bila fasilitas yang didapat anggota Damkar sudah nyaman.

    Dedi Mulyadi menuturkan, dirinya akan meminta untuk segera memperbaiki manajerial pengelolaan pemadam kebakaran Kota Depok.

    “Karena ke depan, Depok itu kelengkapannya harus setara dengan DKI Jakarta, karena itu gerbangnya Jawa Barat, jangan bikin malu,” kata dia.

    “Oke, kamu kerja juga yang bagus, nanti pasti yang kerjanya tangan bukan mulut ya,” ujar Dedi Mulyadi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul TERBONGKAR Surat Pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok, 3 Hal Ini Disorot, Singgung Korupsi dan  di TribunJatim.com dengan judul Masih Ingat Sandi Butar Butar? Baru Jadi Damkar sudah Terima 4 SP, Gaji Lebih Kecil: Tak Dapat THR

    (Tribunnews.com/Rakli) (Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty)

  • Rekam Jejak Sandi Butar Butar, Petugas Damkar Depok yang Dipecat, Pernah Lapor Kasus Dugaan Korupsi – Halaman all

    Apesnya Sandi Butar Butar, Belum Ada Satu Bulan Balik Kerja, Sudah Dipecat Damkar Depok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kontrak kerja petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok yang viral, Sandi Butar Butar resmi diputus pada Kamis (27/3/2025).

    Pemecatan Sandi ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti serta diterbitkan pada 27 Maret 2025 dengan nomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja.

    Pemutusan kontrak kerja dilakukan setelah adanya kajian terhadap berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran Sandi saat bekerja.

    “Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian isi surat tersebut.

    Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok, berhak memutus perjanjian secara sepihak berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

    “Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi isi surat tersebut.

    Terpisah, Sandi mengaku baru menerima surat pemutusan kontrak kerjanya itu pada Sabtu (29/3/2025), bertepatan saat dirinya masuk piket.

    “Iya, saya baru menerima suratnya hari ini (Sabtu),” kata Sandi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.

    Terima 4 SP dalam 1 Bulan

    Sebelumnya, Sandi sempat diberi 4 surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.

    SP pertama terbit pada 13 Maret 2025, karena Sandi dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.

    Sandi menjelaskan bahwa absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (Danru)-nya karena ada urusan keluarga.

    Sandi menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).

    SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai bahwa Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.

    Sandi pun berdalih bahwa sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengkomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.

    “Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” ungkap Sandi.

    SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi dianggap melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik Mako Kembang.

    SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS, karena Sandi dianggap melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.

    “Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran. Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” beber Sandi.

    Sebagai informasi, Sandi sempat viral karena mengungkap kondisi alat operasional Damkar Depok yang rusak.

    Menyusul hal itu, Sandi yang sudah mengabdi selama 9 tahun, terpaksa berhenti bekerja karena kontraknya tidak diperpanjang pada Januari 2025 lalu.

    Tetapi, Sandi Butar Butar akhirnya dapat kembali ke satuannya setelah menandatangani kontrak kerja baru dan resmi menjadi petugas Damkar Depok lagi pada Senin (10/3/2025).

    Namun, Sandi kini harus kembali dihadapkan pada kenyataan bahwa kontrak kerjanya sebagai anggota Damkar Depok dihentikan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ini Isi Surat Pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok”

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty)

  • Pramono Tepati Janji Kampanye, Petugas PPSU Cukup Lulusan SD

    Pramono Tepati Janji Kampanye, Petugas PPSU Cukup Lulusan SD

    Pramono Tepati Janji Kampanye, Petugas PPSU Cukup Lulusan SD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Gubernur Jakarta
    ,
    Pramono Anung
    menepati janjinya semasa kampanye, yakni mempermudah syarat menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (
    PPSU
    ) dan mengubah kontrak kerjanya.
    Menurut Pramono, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah ditandatanganinya, syarat menjadi petugas PPSU atau
    pasukan oranye
    cukup lulusan Sekolah Dasar (SD).
    “Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergub-nya,” ujar Pramono Anung saat ditemui di Rumah Dinas, Taman Suropati, Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).
    Selain itu, Pramono mengatakan, kontrak kerja petugas PPSU diperpanjang yakni akan dievaluasi setiap tiga tahun sekali.
    “Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya pengennya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras, pasti akan kita perpanjang,” ujarnya.
    Bahkan, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menyebut,

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sedang mengkaji kemungkinan perpanjangan batas usia kerja PPSU.
    Menurut Pramono, banyak petugas PPSU yang masih memiliki fisik prima di usia 55-58 tahun, sehingga perlu dipertimbangkan agar mereka tetap bisa bekerja.
    “Saya akan mempertimbangkan untuk itu, karena sekarang orang di usia 55-58 tahun itu fisiknya masih bagus untuk bekerja, apalagi dia ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya,” katanya.
    “Intinya kita memberikan secara prinsip apa yang menjadi haknya karena setelah pensiun, mereka rata-rata gamang dan belum ada jaminan apapun,” ujar Pramono lagi.
    Diketahui, saat masih menjadi calon gubernur (cagub), Pramono berjanji bakal menghapus syarat minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk pendaftaran petugas PPSU.
    “Syaratnya enggak perlu lagi SLTA. SD saja cukup,” kata Pramono saat berkampanye di halaman Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Cengkareng, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat pada 5 Oktober 2024.
    Dalam kesempatan berbeda, Pramono juga sempat berjanji akan mengubah aturan kontrak petugas PPSU menjadi tiga atau lima tahun.
    “Menurut saya, enggak perlu setiap tahun. Karena yang namanya kerja itu bisa tiga tahun atau lima tahun menjadi lebih efektif,” kata Pramono saat bertemu dengan sejumlah petugas PPSU di Kedoya, Jakarta Barat pada 1 November 2024.
    Selain itu, dia juga berjanji menambahkan PPSU dalam program ‘Jakarta Funding’ yang ingin digagasnya.
    Dari situ, Pramono ingin PPSU masuk ke dalam kategori dana abadi, agar jaminan masa tua para petugas juga bisa terbayar.
    “Nah itu bisa dipikirkan kemudian program ‘Jakarta Funding’ yang saya gagas bisa ada dana abadi untuk hal seperti ini,” ujarnya.
    Hal senada juga disampaikan pasangannya, Rano Karno. Calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta ini mengatakan, nantinya PPSU tidak perlu mendaftar menggunakan ijazah.
    “Kita ada program PPSU tidak perlu kerja dengan ijazah. Tidak perlu ijazah SMP, ijazah SD saja sudah bisa kerja,” ujar Rano Karno di atas panggung debat perdana Pilkada Jakarta di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2024.
    Selain itu, Rano Karno juga akan mengupayakan peningkatan kemampuan masyarakat Jakarta melalui program balai rakyat yang diadakannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono Tepati Janji Kampanye, Petugas PPSU Cukup Lulusan SD

    Pramono Sebut Evaluasi Kontrak PPSU Diperpanjang Jadi Tiga Tahun Sekali

    Pramono Sebut Evaluasi Kontrak PPSU Diperpanjang Jadi Tiga Tahun Sekali
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mengubah sistem evaluasi kontrak kerja bagi anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (
    PPSU
    ) atau
    pasukan oranye
    .
    Jika sebelumnya kontrak kerja mereka dievaluasi setiap tahun, kini evaluasi akan dilakukan setiap tiga tahun sekali.
    Gubernur Jakarta
    ,
    Pramono Anung
    mengatakan, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian kerja bagi para petugas PPSU yang selama ini harus menjalani evaluasi tahunan.
    “Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya pengennya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras, pasti akan kita perpanjang,” ujar Pramono Anung saat ditemui di Rumah Dinas, Taman Suropati, Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).
    Dengan perpanjangan evaluasi ini, dia berharap agar para pekerja PPSU bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas mereka tanpa kekhawatiran terkait kontrak tahunan.
    Selain itu, menurut Pramono, Pemprov Jakarta juga sedang mengkaji kemungkinan perpanjangan batas usia kerja PPSU.
    Pramono menyebut, banyak petugas PPSU yang masih memiliki fisik prima di usia 55-58 tahun, sehingga perlu dipertimbangkan agar mereka tetap bisa bekerja.
    “Saya akan mempertimbangkan untuk itu, karena sekarang orang di usia 55-58 tahun itu fisiknya masih bagus untuk bekerja, apalagi dia ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya,” kata Pramono.
    Dengan adanya kebijakan ini, dia bergarap tenaga PPSU bisa mendapatkan haknya selama bekerja.
    “Intinya kita memberikan secara prinsip apa yang menjadi haknya karena setelah pensiun, mereka rata-rata gamang dan belum ada jaminan apapun,” ujar Pramono Anung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono Tepati Janji Kampanye, Petugas PPSU Cukup Lulusan SD

    Pramono: Saya Sudah Tandatangani Pergub, PPSU Cukup Lulusan SD

    Pramono: Saya Sudah Tandatangani Pergub, PPSU Cukup Lulusan SD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Gubernur Jakarta
    ,
    Pramono Anung
    telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang menetapkan syarat minimal pendidikan untuk anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (
    PPSU
    ) atau
    pasukan oranye
    .
    Dengan keluarkan Pergub tersebut, petugas PPSU cukup lulusan Sekolah Dasar (SD).
    Keputusan ini diambil untuk membuka lebih banyak kesempatan bagi warga yang ingin bekerja sebagai petugas PPSU.
    “Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergub-nya,” ujar Pramono Anung saat ditemui di Rumah Dinas, Taman Suropati, Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).
    Selain perubahan syarat pendidikan, Pramono juga mengatakan, evaluasi kontrak kerja PPSU akan diperpanjang dari satu tahun menjadi tiga tahun sekali.
    “Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya pengennya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras, pasti akan kita perpanjang,” katanya.
    Menurut Pramono, keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian kerja bagi petugas PPSU yang selama ini harus melalui evaluasi tahunan.
    Selain itu, Pramono mengatakan, pihaknya juga sedang mengkaji kemungkinan perpanjangan batas usia kerja bagi PPSU, mengingat banyak pekerja yang masih memiliki fisik prima di usia 55-58 tahun.
    “Saya akan mempertimbangkan untuk itu, karena sekarang orang di usia 55-58 tahun itu fisiknya masih bagus untuk bekerja, apalagi dia ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya,” ujar Pramono.
    Dengan adanya kebijakan ini, dia berharap tenaga PPSU bisa mendapatkan haknya selama bekerja.
    “Intinya kita memberikan secara prinsip apa yang menjadi haknya karena setelah pensiun, mereka rata-rata gamang dan belum ada jaminan apapun,” kata Pramono Anung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.