Topik: kontrak kerja

  • Cerita Penjaga Makam TPU Rorotan, Standby 24 Jam untuk Gali Kubur
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 November 2025

    Cerita Penjaga Makam TPU Rorotan, Standby 24 Jam untuk Gali Kubur Megapolitan 27 November 2025

    Cerita Penjaga Makam TPU Rorotan, Standby 24 Jam untuk Gali Kubur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di siang yang teduh di Taman Pemakaman Umum (TPU) Rorotan, Jakarta Utara, suasana pemakaman tampak sepi.
    Sejumlah petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berbaju warna hijau muda menjalankan tugas sehari-hari di antara barisan nisan yang berjajar rapi.
    Cuaca saat itu tidak terik, matahari tertutup awan, dan angin beberapa kali bertiup kencang membuat udara terasa adem.
    Di tengah suasana tenang itu, Kholil (25) duduk sejenak menikmati waktu istirahat.
    Sesekali ia memainkan topi hitam yang ia letakkan di pangkuannya.
    Kholil merupakan anggota PJLP yang bekerja di bidang pemakaman di bawah naungan Dinas Pertamanan dan Kehutanan (Distamhut) DKI Jakarta.
    Saat ditemui Kompas.com pada Kamis (27/11/2025), Kholil sedang menikmati istirahat siangnya setelah menggali dua liang makam baru di TPU Rorotan.
    Menurut Kholil, penggali makam adalah pekerjaan yang tidak pernah berhenti.
    Hampir setiap hari ada yang dimakamkan, baik dari jalur umum maupun rujukan dari rumah sakit dan dinas sosial.
    “Kita kerja pakai tim, satu tim 6–7 orang. Totalnya ada lima grup, semuanya masuk tiap hari,” jelasnya.
    Tidak ada sistem piket. Lima tim masuk bersama-sama setiap hari.
    Galian dikerjakan bergiliran dari grup ke grup berikutnya.
    Kholil mengungkapkan, pekerjaan penggali makam merupakan pekerjaan yang dituntut untuk selalu siap 24 jam. 
    “Kalau untuk absen kita jam 07.00 WIB itu sudah absen. Absen pulang ya jam 16.00 gitu kan. Tapi kalau untuk kerjanya kita 24 jam harus siap. Kalau misalkan ada galian malam nih, ya kita harus siap malam-malam,” ujar dia.
    Jika pemakaman dilakukan malam hari, biasanya karena dua hal, yakni harus menunggu kedatangan keluarga dari jauh atau untuk menangani korban kecelakaan.
    “Harus segera dikubur, bau kan,” kata dia.
    Sering kali laporan masuk lebih dulu sebelum keluarga tiba, sehingga Kholil dan tim memilih langsung menggali liang kubur meski jenazah baru dijadwalkan datang sore atau malam hari.
    Setelah galian selesai, mereka tetap berjaga di TPU hingga keluarga tiba dan prosesi pemakaman tuntas.
    Cuaca sejuk saat malam hari di TPU Rorotan ditambah fasilitas pencahayaan yang cukup baik membuat Kholil tidak keberatan melakukan hal itu.
    “Kalau untuk malam sih enggak ngaruh (penerangan). Malam enak, sejuk kalau malam. Enggak panas ya, aman kerjanya,” ujar Kholil.
    Di tengah cuaca yang tidak menentu, kondisi lapangan tidak selalu mudah.
    Saat hujan, tanah menjadi sangat licin dan pacul sulit dikendalikan karena lumpur menempel tebal di mata alat.
    Menurut Kholil, situasi itu membuat proses penggalian lebih lambat dan menuntut tenaga ekstra agar tetap aman bekerja di area galian yang mudah ambles.
    Di beberapa titik, para penggali kuburan juga sering berhadapan dengan akar pohon yang melintang di bawah tanah maupun batu-batu keras yang menyulitkan proses penggalian.
    “Kalau akar kan susah. Kadang melintang gini akarnya. Kalau sudah melintang gini, panjang ya, kita harus pakai mesin potong,” ucap Kholil.
    Untuk kasus seperti ini, tim biasanya menggunakan alat berat manual seperti palu besar atau gergaji agar liang kubur tetap bisa dikerjakan sesuai kedalaman yang ditentukan.
    Ada pula lokasi-lokasi tertentu yang cepat mengeluarkan air tanah, sehingga kedalaman galian harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
    Hal ini pun harus dijelaskan kepada pihak keluarga sebelum pemakaman berlangsung.
    Sebagai PJLP, para pekerja di makam mendapatkan perlengkapan kerja standar yang disediakan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan.
    Setiap orang memegang satu pacul pribadi, sementara alat lain seperti garpu tanah, linggis galian, atau mesin gergaji dibagikan per tim.
    Dengan perlengkapan yang relatif lengkap, mereka dapat mengerjakan penggalian dari awal hingga merapikan makam setelah jenazah dimakamkan.
    “Kalau emang buat alat gali sih emang lengkap fasilitasnya ada semua. Masing-masing dikasih, kayak pacul juga dikasih,” kata Kholil.
    Selain itu, mereka juga terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga terlindungi bila terjadi kecelakaan saat bekerja.
    Untuk luka ringan mereka memilih menangani sendiri, tetapi jika terjadi cedera yang lebih serius, penanganan dilakukan melalui puskesmas sesuai prosedur.
    “Kalau parah langsung pastiin bawa ke puskesmas. Kalau enggak
    mah
    , ya kita obatin biasa aja,” imbuh dia.
    Statusnya sebagai PJLP diperbarui setiap tahun melalui kontrak kerja tahunan.
    Pembaruan biasanya dilakukan pada akhir tahun, bersamaan dengan pengecekan administratif.
    Kholil mengaku tak banyak menuntut soal pekerjaannya.
    Ia hanya berharap kontraknya terus diperpanjang, apalagi fasilitas yang ia terima selama ini sudah cukup membantunya bekerja sehari-hari.
    Soal gaji, ia menerima apa adanya.
    Jika upah minimum provinsi (UMP) Jakarta naik, ia bersyukur.
    Jika tidak, ia tetap melanjutkan tugasnya. Baginya, yang paling penting adalah kepastian bekerja.
    “Kalau untuk diperpanjang, ya paling semoga diperpanjang teruslah kontraknya. Itu aja sih,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • SKK Migas-Petrogas Mulai Tajak Sumur Eksplorasi Karim #1 di Sorong

    SKK Migas-Petrogas Mulai Tajak Sumur Eksplorasi Karim #1 di Sorong

    Jakarta

    Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Petrogas (Basin) Ltd. resmi memulai tajak Sumur Eksplorasi Karim #1 di Wilayah Kerja Kepala Burung, Papua Barat Daya. Kegiatan ini menjadi bagian dari pemenuhan komitmen kerja pasti di wilayah operasi tersebut.

    Tajak turut disaksikan jajaran pemerintah daerah, mulai dari Wakil Bupati Sorong, Ahmad Sutedjo; Plt Sekda Sorong, Adi Bremantyo; hingga Kepala Perwakilan SKK Migas Papua dan Maluku, Mardianto.

    “Kami berharap pengeboran dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang optimal serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sorong Papua,” ujar Ahmad, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/11).

    Mardianto menambahkan pelaksanaan tajak ini bertepatan dengan momen Hari Otonomi Khusus di Tanah Papua. Ia berharap pengeboran sumur tersebut dapat memberi manfaat luas bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kesejahteraan.

    Pengeboran Sumur Karim #1 dirancang mencapai kedalaman sekitar 4.300 ft dengan Rig #3 Petrogas (Basin) berkekuatan 750 HP. Target utama sumur adalah batuan karbonat Formasi Kais. Durasi pengeboran diperkirakan berlangsung satu setengah bulan, dengan penerapan ketat aspek kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (K3L).

    “Dengan pendekatan konsep eksplorasi yang baru dan ditunjang teknologi terkini menjadikan Karim sebagai prospek siap bor yang akhirnya tajak pada hari ini. Sumur ini memiliki nilai strategis yang tinggi, hasil dari sumur ini akan membuka potensi pengembangan lapangan di sekitarnya. Ini merupakan langkah kami untuk mengoptimalkan potensi migas di wilayah Papua Barat Daya dan sebagai upaya memperkuat peluang penemuan cadangan migas baru demi mendukung pencapaian ketahanan energi nasional,” kata President RH Petrogas Companies in Indonesia, Ferry Hakim.

    Selain itu, masa persiapan pengeboran juga memberikan dampak positif bagi masyarakat di sekitar area pengeboran, terutama pada sektor infrastruktur.

    Akses warga menjadi lebih mudah setelah Petrogas (Basin) Ltd. merenovasi Jembatan Klagana, empat jembatan penghubung lainnya, serta akses jalan dari dan menuju kampung di sekitar lokasi sumur.

    Petrogas (Basin) Ltd. juga memberi kesempatan kepada warga dari kampung sekitar untuk terlibat langsung sebagai tenaga kerja tambahan nonteknis selama proses pengeboran berlangsung.

    Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Petrogas (Basin) Ltd. bersama PT Pertamina Hulu Energi Salawati Basin merupakan bagian kepemilikan di Wilayah Kerja Kepala Burung. Petrogas (Basin) Ltd. bertindak sebagai operator wilayah kerja tersebut dan menjalankan kegiatan operasional di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas.

    (prf/ega)

  • Modus Korupsi di PT Telkom: Eks Pegawai Bikin Proyek Fiktif demi Target, Berujung Gagal Bayar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 November 2025

    Modus Korupsi di PT Telkom: Eks Pegawai Bikin Proyek Fiktif demi Target, Berujung Gagal Bayar Nasional 24 November 2025

    Modus Korupsi di PT Telkom: Eks Pegawai Bikin Proyek Fiktif demi Target, Berujung Gagal Bayar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah mantan pegawai PT Telkom membuat pengadaan fiktif demi mencapai target bisnis yang ditetapkan perusahaan.
    Namun, proyek-proyek ini justru berujung gagal bayar dari pihak swasta hingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 464,9 miliar.
    Hal ini terungkap dalam surat dakwaan atas nama General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017-2020,
    August Hoth Mercyon
    .
    Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan ada suatu pola berulang yang menyebabkan negara rugi besar.
    Misalnya, saat
    PT Telkom
    menyetujui untuk memberikan pembiayaan pada PT Japa Melindo Pratama.
    Saat itu, PT Japa telah mengatakan ada kesulitan modal dalam pengerjaan proyek pengadaan material mekanikal, elektrikal, dan elektronik di Puri Orchard Apartemen.
    “Kemudian, disepakati PT Telkom akan memberikan pembiayaan kepada PT Japa Melindo dengan menunjuk PT MDR Indonesia sebagai mitra pelaksana yang menjadi
    supplier
    atau penyedia barang,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
    Pengadaan ini dinilai bermasalah karena PT Telkom bukan bergerak di bidang pembiayaan.
    Meski mengetahui hal ini, para terdakwa tetap memberikan pembiayaan menggunakan skema rekayasa.
    Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom membuat
    pengadaan fiktif
    untuk pengerjaan outbound logistik agar bisa mencairkan dana kepada PT Japa.
    Sebagai formalitas administrasi, DES menunjuk PT Graha Sarana Duta, anak perusahaan PT Telkom, untuk menjalankan kerja sama dengan PT Japa Melindo Pratama.
    Padahal, PT Graha Sarana Duta tidak memiliki lini bisnis dalam pengadaan material mekanikal, elektrikal, dan elektronik di Puri Orchard Apartemen yang awalnya menjadi proyek PT Japa Melindo Pratama.
    Untuk proyek fiktif ini, PT Telkom mencairkan pembiayaan senilai Rp 55 miliar kepada PT Japa.
    Proyek yang dicatat sebagai pengadaan outbound logistik ini kemudian dimasukkan dalam daftar pemenuhan target bisnis.
    Namun, PT Japa Melindo pada akhirnya tidak bisa membayarkan kembali Rp 55 miliar yang diberikan PT Telkom.
    “Bahwa terhadap pembiayaan tidak sah yang diberikan oleh PT Telkom kepada PT Japa Melindo Pratama sebagaimana tersebut di atas, Ir. Eddy Fitra selaku Direktur Utama PT Japa Melindo tidak bisa melakukan pelunasan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 55 miliar,” jelas jaksa.
    Pembiayaan berkedok pengadaan barang atau jasa ini terjadi berulang kali.
    Begitu pun dengan gagal bayar dari perusahaan swasta yang menerima pembiayaan.
    PT Telkom pernah membuat kontrak kerja sama fiktif dengan PT Ata Energi.
    Kontrak ini untuk 400 unit rectifier, pekerjaan integrated control dan monitoring electronic power system, pengadaan 93 unit genset, pengadaan 710 unit lithium battery, dan pengadaan 700 unit baterai lithium.
    Proyek pengadaan fiktif ini bernilai Rp 113,9 miliar.
    Setelah pembiayaan ini dicairkan, Nur Hadiyanto selaku Direktur PT Ata Energi memberikan komitmen fee senilai Rp 800 juta kepada terdakwa August Hoth Mercyon Purba.
    “Bahwa terhadap pembiayaan tidak sah yang diberikan oleh PT Telkom kepada PT Ata Energi sebagaimana tersebut di atas, Nur Hadiyanto selaku Direktur PT Ata Energi tidak bisa melakukan pelunasan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 113.986.104.600,” jelas jaksa.
    Dalam periode 2016-2019, minimal ada sembilan pengadaan fiktif yang disetujui terdakwa yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 464,9 miliar.
    Sebanyak 11 orang didakwa bersama-sama memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi.
    Tiga terdakwa merupakan internal PT Telkom, yaitu General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017-2020, August Hoth Mercyon; Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017, Herman Maulana;dan Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018, Alam Hono.
    Sementara, dari klaster swasta ada Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, Andi Imansyah Mufti; Direktur Utama PT International Vista Quanta, Denny Tannudjaya; Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, Eddy Fitra; Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, Kamaruddin Ibrahim; Direktur Utama PT Ata Energi, Nur Hadiyanto; serta Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, Oei Edward Wijaya; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, RR Dewi Palupi Kentjanasari; dan Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya, Rudi Irawan.
    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pertamina Catat Produksi Sumur Ampuh Blok Rokan Capai 2.098 BOPD

    Pertamina Catat Produksi Sumur Ampuh Blok Rokan Capai 2.098 BOPD

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mencatatkan hasil produksi awal sebesar 2.098 barel minyak per hari (BOPD) dari Sumur Ampuh (AH030), Zona Rokan.

    Direktur Utama PHR Ruby Mulyawan menuturkan, uji produksi Sumur Ampuh cukup positif menyusul hasil produksi seluruhnya murni crude oil tanpa kandungan air maupun gas.

    Menurutnya, capaian ini merupakan wujud komitmen PHR dalam mengoptimalkan potensi sumber daya migas yang ada. Produksi tersebut turut menjadi bukti bahwa Wilayah Kerja (WK) Rokan hingga kini masih memiliki potensi besar sebagai salah satu tulang punggung produksi migas nasional.

    “Keberhasilan ini tidak hanya meningkatkan cadangan dan produksi minyak nasional, tetapi juga memberikan optimisme besar bagi industri migas di Indonesia. Tentunya tidak terlepas dari kerja keras para anak bangsa yang terlibat di dalamnya, para pekerja yang teruji dan terus berinovasi dalam upaya menjaga ketahanan energi nasional,” kata Ruby melalui keterangan resmi dikutip Minggu (23/11/2025).

    Dia menjelaskan, Sumur AH030 dibor menggunakan teknik pemboran miring berarah (directional drilling) dengan mengusung konsep pengembangan ‘local attic development’. Pemboran menyasar Reservoir Menggala Formation (Fm) pada lapisan batuan MN-5580, dengan lapisan tambahan BK-5000 dan MN-5540.

    Adapun pemboran dilakukan dalam waktu tiga minggu dengan mengedepankan operasi yang lancar aman dan selamat. Ruby mengatakan, capaian produksi ini menunjukkan keberhasilan strategi pengembangan Lapangan Ampuh yang efektif, kolaboratif, dan terintegrasi antara tim bawah tanah (subsurface), reservoir, drilling serta operasi produksi.

    Sementara itu, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, hasil ini menjadi pemicu semangat untuk melanjutkan eksplorasi potensi tambahan produksi dari Low Quality Reservoir (LQR) yang saat ini sedang dievaluasi oleh SKK Migas dan PHR.

    Menurutnya, upaya tersebut akan diarahkan untuk pengembangan melalui teknologi Multi Stage Fracturing (MSF) di beberapa titik potensial di WK Rokan.

    Pihaknya menilai, capaian uji produksi ini sebagai indikator keberhasilan kolaborasi pemerintah, industri hulu migas nasional dan Pertamina Hulu Rokan, serta langkah nyata menuju target produksi minyak nasional tahun 2026 sebesar 610.000 BOPD yang merupakan target APBN 2026.

    “Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama [KKKS], di mana keberhasilan MSF di PHE dapat dijadikan contoh bagi seluruh KKKS, kami segera menginstruksikan kepada Pertamina dan KKKS lainnya agar dilakukan pekerjaan MSF sebanyak 100 sumur dan pengeboran di lapangan lapangan yang baru ditemukan saat pengeboran eksplorasi sebanyak 100 sumur baik onshore maupun offshore” jelas Djoko.

  • Blok Jabung Masuki Tahap Penawaran PI ke Daerah, Tambah Produksi Migas Nasional

    Blok Jabung Masuki Tahap Penawaran PI ke Daerah, Tambah Produksi Migas Nasional

    Liputan6.com, Jakarta Proses penawaran Participating Interest (PI) maksimum 10% di Wilayah Kerja (WK) atau Blok Jabung berlanjut.

    Hal ini seiring dengan penandatanganan Perjanjian Kerahasiaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pembukaan Data oleh PetroChina International Jabung Ltd, yang merupakan operator WK Jabung, bersama dengan BUMD Provinsi Jambi PT Jambi Indoguna Internasional, pada Rabu (12/11/2025).

    PT Jambi Indoguna Internasional telah ditunjuk sebagai calon investor alokasi Participating Interest maksimum 10%, sejalan dengan skema Participating Interest yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016.

    Penandatanganan ini merupakan capaian penting dalam proses penawaran PI WK Jabung yang telah berjalan sejak Maret 2023 dan merefleksikan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.

    Gubernur Jambi Al Haris, Ketua Pansus PI DPRD Provinsi Jambi Abun Yani, Inspektur Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Asep Herman dan perwakilan Kantor SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan turut hadir menyaksikan acara penandatanganan.

    PetroChina Jabung, bersama dengan seluruh pemegang PI WK Jabung lainnya, yaitu PT Pertamina Hulu Energi Jabung, PETRONAS Carigali (Jabung) Ltd., PT GPI Jabung Indonesia dan PT Raharja Energi Tanjung Jabung, menyatakan dukungan penuh mereka dalam keberlanjutan proses ini dan berharap proses Pembukaan Data dapat berjalan lancar dan transparan.

    Alokasi Participating Interest bagi BUMD diharapkan dapat meningkatkan peran daerah dalam pengembangan hulu minyak dan gas bumi serta peningkatan nilai tambah dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat di sekitar wilayah kerja.

    Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah pengawasan SKK Migas, PetroChina juga mendapat dukungan penuh SKK Migas untuk pelaksanaan penawaran PI di Wilayah Kerja Jabung.

     

     

     

  • SKK Migas Tegaskan dalam Proses Pencapaian Target Hulu Migas Butuh Sinergi dengan TNI

    SKK Migas Tegaskan dalam Proses Pencapaian Target Hulu Migas Butuh Sinergi dengan TNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan komitmennya untuk menjaga pasokan minyak dan gas bumi sesuai dengan target pemerintah. Upaya ini selaras dengan mandat Asta Cita, yang menempatkan ketahanan energi sebagai fondasi penting dalam memperkuat pertahanan negara, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, jaminan keamanan menjadi faktor penentu agar setiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat melaksanakan proyek hulu migas yang dikerjakan berjalan sesuai rencana.

    Proyek Hulu Migas sebagai Obyek Vital Nasional

    Proyek hulu migas sesungguhnya adalah proyek milik Negara yang dalam implementasinya dilaksanakan oleh KKKS yang berkontrak SKK Migas. 

    Oleh karena itu Negara memiliki kepentingan untuk menjamin proyek hulu migas bisa berjalan dengan baik dan agar SKK Migas dan juga KKKS dapat mengerjakan proyek tersebut sesuai waktu yang telah ditetapkan dengan biaya yang efisien untuk mendukung kemampuan negara dalam menjaga ketersediaan pasokan minyak dan gas yang dibutuhkan untuk aktivitas industri, rumah tangga, hingga pembangunan ekonomi secara luas.

    Sebagai wakil negara dalam mengelola hulu migas, SKK Migas memegang peran sentral dalam pengusahaan pemenuhan pasokan energi nasional. Peran ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup peran manajerial dan yang paling penting adalah peran strategis, karena setiap langkah yang diambil akan menentukan struktur energi, pertahanan dan eknonomi nasional.

    Agar operasi hulu migas dapat berjalan dengan baik membutuhkan kepastian keamanan, standar keselamatan kerja yang tinggi, serta kepatuhan penuh terhadap regulasi. Tanpa tiga unsur tersebut, operasi tidak hanya berisiko terganggu, tetapi juga dapat menimbulkan dampak yang membahayakan lingkungan, masyarakat, dan keberlanjutan energi nasional. Dalam pelaksanaan pengamanan tersebut SKK Migas memastikan seluruh aspek telah berjalan secara terukur, profesional, dan konsisten demi menjaga kepentingan strategis negara.

    Kepala Perwakilan SKK Migas Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa) Anggono Mahendrawan menyampaikan bahwa keamanan bukan sekadar pendukung, tetapi salah satu penentu utama keberhasilan operasi hulu migas.

    “Industri hulu migas berada di garis depan penyediaan energi nasional. Karena itu, keamanan di wilayah operasi bukan hanya kebutuhan operasional, tetapi juga bisa dianggap sebagai kebutuhan strategis negara untuk mengamankan industri hulu migas dalam mencukupi kebutuhan energi nasional,” tegasnya.

    Keamanan Adalah Fondasi Keberhasilan

    Hulu migas memiliki posisi vital bagi suatu negara, sehingga Negara memberikan dukungan pengamanan dari berbagai unsur pengamanan, termasuk TNI. Hal ini bukan semata karena industri hulu migas menjadi tulang punggung ketahanan energi nasional, tetapi juga karena keberadaannya termasuk dalam kategori objek vital nasional yang harus dijaga agar stabilitas negara tetap terpelihara.

    Kepentingan tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, di mana Pasal 7 ayat 2 butir 5 menetapkan bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis. Dengan demikian, keterlibatan TNI dalam ekosistem hulu migas merupakan mandat hukum dan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa aset strategis tersebut tetap aman dan dapat beroperasi tanpa gangguan.

    Kolaborasi antara SKK Migas dengan TNI pun menjadi semakin relevan. SKK Migas dan KKKS membutuhkan kepastian keamanan untuk menjamin kelancaran operasi, sementara TNI menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk menjaga objek vital strategis. Sinergi ini dilakukan melalui mekanisme formal, terukur, dan sesuai regulasi, sehingga tetap menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan prinsip tata kelola yang baik.

    Sinergi Antar Pemangku Kepentingan Adalah Kunci Ketahanan Negara

    Pada akhirnya, sinergi antara SKK Migas dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk TNI & Polri menjadi kunci terciptanya operasi hulu migas yang aman dan berkelanjutan. Dengan fondasi hukum yang kuat, koordinasi yang terukur, serta komitmen bersama menjaga kepentingan strategis negara, sektor hulu migas diharapkan terus memberikan kontribusi optimal bagi ketahanan energi dan kesejahteraan bangsa. SKK Migas menegaskan bahwa upaya menjaga keberlangsungan pasokan energi nasional adalah tanggung jawab bersama dan dengan kolaborasi yang solid, tujuan tersebut dapat dicapai secara berkelanjutan dan berkesinambungan.

  • UU Pemerintahan Aceh, Menko Polkam Soroti soal Kewenangan Pusat dan SDA

    UU Pemerintahan Aceh, Menko Polkam Soroti soal Kewenangan Pusat dan SDA

    UU Pemerintahan Aceh, Menko Polkam Soroti soal Kewenangan Pusat dan SDA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, mengungkapkan bahwa terdapat dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memerlukan perhatian khusus.
    Hal tersebut disampaikan Djamari saat menghadiri rapat kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait penyusunan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
    “Berdasarkan usulan dari DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh), terdapat delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan,” kata Djamari di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
    “Namun, dari perspektif Kemenko Polkam, ada dua pasal yang memerlukan perhatian khusus dan pendalaman lebih dalam, yaitu usulan perubahan Pasal 11 dan Pasal 160 Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” sambung dia.
    Purnawirawan TNI bintang tiga itu menjelaskan, usulan perubahan Pasal 11 berkaitan dengan pengaturan kewenangan antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
    Djamari menyampaikan bahwa hal tersebut sangat strategis karena berdampak langsung pada pola hubungan antara pusat dan daerah, efektivitas koordinasi pemerintahan, serta tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan di Aceh.
    Ia juga menjelaskan bahwa dalam ketentuan yang berlaku saat ini, pemerintah tetap memegang peran sebagai penetap norma, standar, dan prosedur, serta memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten dan kota lainnya.
    “Mekanisme ini bertujuan memastikan keselarasan norma, standar, dan prosedur secara nasional, serta menjaga keterhubungan antara kebijakan daerah dengan kerangka regulasi nasional,” ucap dia.
    Sementara itu, usulan perubahan dari DPRA adalah mengalihkan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah Aceh dan menetapkan ketentuan tersebut dalam Qanun Aceh tanpa mencantumkan peran pemerintah pusat dalam pembinaan maupun pengawasan.
    Sebagai informasi, Qanun Aceh merupakan peraturan perundang-undangan selevel peraturan daerah yang berlaku khusus di Provinsi Aceh sebagai daerah bersifat
    self-government
    .
    “Perubahan konstruksi tersebut, pada dasarnya memperluas kewenangan regulasi dan pengawasan pemerintah Aceh. Namun, perlu dikaji bersama secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional,” kata dia.
    “Khususnya terkait kewenangan pembinaan dan pengawasan umum oleh pemerintah serta prinsip hubungan pusat dan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas dia.
    Eks Kepala Staf Umum TNI ke-13 itu menegaskan, pengawasan tersebut tidak bersifat absolut dan tetap berada dalam kerangka sistem pemerintahan nasional yang mengedepankan prinsip
    checks and balances
    serta hierarki kewenangan.
    Dengan begitu, Djamari menekankan, kewenangan pengawasan di Aceh harus dipahami secara sistemik dalam konteks Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan sektoral.
    “Artinya, tidak seluruh urusan dapat diawasi dan dikendalikan sepihak oleh Pemerintah Aceh,” kata dia.
    Selain itu, Djamari menegaskan bahwa pengawasan pemerintahan di Aceh harus tetap tunduk pada kerangka konstitusional dan regulasi nasional.
    “Pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan pembinaan, supervisi, serta koreksi terhadap apabila terjadi pelaksanaan pengawasan yang melampaui batas kewenangan atau bertentangan dengan kepentingan nasional,” imbuh Djamari.

    Di sisi lain, Djamari menjelaskan bahwa substansi perubahan Pasal 160 telah dikoordinasikan melalui PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
    Regulasi tersebut memberikan landasan kuat bagi pengelolaan bersama antara pemerintah dan pemerintah Aceh, termasuk mekanisme joint management, penetapan badan pelaksana bersama, serta persetujuan kontrak kerja yang wajib dilakukan secara kolektif.
    Pemerintah juga menilai usulan perluasan ruang lingkup pengaturan, mulai dari seluruh industri hulu dan hilir hingga wilayah ZEE, merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan.
    “Oleh karenanya, penyesuaian dapat ditempuh melalui optimalisasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015,” jelas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Medco Tambah Pasokan Gas 9 MMscfd dari Blok Corridor

    Medco Tambah Pasokan Gas 9 MMscfd dari Blok Corridor

    Bisnis.com, JAKARTA — Medco E&P Grissik Ltd. (Medco E&P) bersama SKK Migas mengungkapkan hasil uji produksi menunjukkan tambahan gas sebesar 9 MMscfd dari kegiatan kerja ulang (work over) Sumur Suban-22ST2 di Blok Corridor, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Realisasi itu jauh melampaui target awal, yakni 2 MMscfd.

    Direktur Utama Medco E&P Ronald Gunawan menyampaikan, capaian ini merupakan wujud sinergi dan efektivitas pelaksanaan program optimasi sumur. 

    “Kami bersyukur atas keberhasilan ini. Hasil Suban-22ST2 membuktikan bahwa optimalisasi sumur existing melalui pendekatan teknis yang lebih tepat dan efisiensi operasional dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan produksi nasional,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).

    Dia menjelaskan, kegiatan kerja ulang dilaksanakan secara rigless, memungkinkan proses yang lebih cepat dan efisien. Adapun, pekerjaan berlangsung selama 12 hari dan selesai tepat pada 10 November 2025.

    Sementara itu, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyampaikan rasa syukurnya atas keberhasilan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) PT Medco E&P Grissik Ltd telah melakukan kegiatan work over pada sumur pengembangan Suban-22ST2 dimulai pada 30 Oktober 2025 dan dinyatakan selesai pada 10 November 2025, bertepatan dengan hari Pahlawan. 

    “Keberhasilan kegiatan kerja ulang [work over] Sumur Suban-22ST2 di Blok Corridor dengan potensi tambahan gas sebesar 9 MMscfd akan memperkuat pasokan gas nasional dan mendukung program ketahanan energi,” katanya.

    Sebelumnya, PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) percaya diri produksi minyak dan gas bumi (migas) mencapai 160.000 barrels of oil equivalent per day (boepd) pada akhir 2025.

    Target tersebut lebih tinggi dari realisasi produksi migas emiten energi keluarga Panigoro itu yang sebesar 150.000 boepd per kuartal III/2025. 

    Amri Siahaan, Direktur & Chief Administrative Officer Medco Energi optimistis bisa meningkatkan produksi migas usai mengakuisisi 24% participating interest (PI) di Corridor PSC dari Repsol E&P S.à r.l. 

    Di samping itu, MEDC juga baru saja mengambil alih 45% PI sekaligus hak pengelolaan (operating interest) di Sakakemang PSC. 

    “Akhir tahun kita expect itu antara 155-160 karena kita sudah mengambil PI dari Repsol yang ada di Corridor itu ada 24%. Jadi kita sekarang di Corridor itu 70% Medco, yang 30% milik Pertamina,” ucap Amri dalam acara Media Briefing di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, Sabtu (15/11/2025). 

    Tak hanya itu, Amri juga menuturkan pada tahun ini pihaknya mencatat sejumlah capaian penting lain. Capaian itu seperti keberhasilan pengembangan lapangan migas Forel dan Terubuk di South Natuna Sea Block B.

  • Bos Pertamina Respons Revisi UU Migas, Sampaikan 4 Usulan

    Bos Pertamina Respons Revisi UU Migas, Sampaikan 4 Usulan

    Jakarta

    Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) kembali dibahas DPR. Dalam rapat bersama Komisi VII DPR, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan empat usulan strategis terhadap RUU Migas.

    Simon menjelaskan di sektor hulu migas masih membutuhkan adanya penguatan regulasi khususnya yang berkaitan dengan investasi. Dengan penguatan regulasi ini ujungnya akan meningkatkan investasi yang akan berdampak terhadap peningkatan produksi migas RI.

    Simon menjelaskan kondisi saat ini ada kesenjangan antara produksi dan konsumsi energi, dimana konsumsi energi RI terus tumbuh. Namun di sisi lain produksi migas cenderung turun yang mengakibatkan akhirnya RI harus mengimpor energi untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.

    Simon mengatakan investasi di hulu migas sebagai motor penggerak produksi migas terus menurun. Menurutnya kondisi ini membutuhkan dorongan regulasi yang kuat. Hal ini bisa dilakukan melalui revisi uu migas.

    “Tanpa dukungan regulasi yang kuat, daya tarif investasi akan terus melemah dan tentunya ketahanan energi akan terancam. Dengan demikian, menurut aspirasi kami, RUU migas adalah solusi strategis yang tadi kami catat sebagai solusi yang bisa memberikan hasil cepat, hasil terbaik cepat dan tentunya selamat,” katanya dalam RDP dengan Komisi XII DPR, Senin (17/11/2025).

    Dalam RUU Migas ini, Simon menyoroti, pertama, soal kelembagaan hulu migas sesuai pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang mengusulkan adanya negara dapat membentuk atau menunjuk badan usaha milik negara yang diberikan konsesi untuk mengelola migas yang akan melakukan kontrak kerja sama dengan badan usaha.

    Kedua, perencanaan hulu hilir migas dalam bentuk Rencana Umum Migas Nasional (RUMGN) dan Rencana Umum Migas (RUMG) sebagai payung hukum investasi. Hal ini mengikuti adanya RUPTL di sektor ketenagalistrikan.

    Ketiga, adalah kepastian fiskal dan perpajakan yang menyesuaikan dengan keekonomian wilayah kerja khususnya untuk deep water, enhanced oil recovery, non-conventional, untuk lapangan tua, inisiatif dekarbonisasi serta penerapan konsep refinancing.

    Keempat, pembentukan petroleum fund yang dikelola oleh BUMN Migas untuk kepentingan migas antara lain eksplorasi, infrastruktur, dekarbonisasi dan lain-lain.

    “Berikut yang kami maksudkan adalah beberapa aspirasi dari kami dan tentunya kami juga mohon dukungan serta masukan dari pimpinan serta anggota Komisi 12 yang kami yakin akan bersama-sama akan terus memberikan dedikasi terbaik untuk mendorong pertumbuhan sektor energi nasional,” terang Simon.

    (hns/hns)

  • Bos Pertamina Beberkan 4 Usulan Kunci untuk RUU Migas

    Bos Pertamina Beberkan 4 Usulan Kunci untuk RUU Migas

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyampaikan empat usulan untuk revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

    Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (17/11/2025). Pertamina memandang RUU Migas bukan sekadar revisi aturan, melainkan lokomotif transformasi energi nasional.

    Menurut Simon, RUU Migas dapat menjadi lokomotif untuk meningkatkan cadangan migas dan mendorong Indonesia kembali mencapai swasembada energi.

    “RUU Migas adalah solusi strategis yang bisa memberikan hasil terbaik, cepat, dan selamat. Ini bukan hanya tentang industri, tetapi tentang masa depan bangsa,” ujarnya.

    Simon lantas menyampaikan empat fokus aspirasi utama yang dinilai penting untuk diakomodasi dalam RUU Migas. Pertama, kelembagaan hulu migas.

    Dia menyebut, Pertamina mendorong pembentukan atau penunjukan BUMN yang bertugas menjalankan konsesi pengelolaan migas sesuai amanat Mahkamah Konstitusi. Badan ini diharapkan menjadi pihak yang melakukan kontrak kerja sama dengan badan usaha.

    “Negara dapat membentuk atau menunjuk badan usaha milik negara yang diberikan konsesi untuk mengelola Migas yang akan melakukan kontrak kerja sama dengan badan usaha,” tutur Simon.

    Kedua, perencanaan hulu-hilir migas. Simon menyebut, RUU Migas harus memuat skema perencanaan setara Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) di sektor kelistrikan.

    Dia mengatakan, RUU Migas harus memasukkan Rencana Umum Migas Nasional (RUMGN) dan Rencana Umum Pengembangan Migas (RUPMG) sebagai payung hukum investasi berbasis kebijakan energi nasional.

    Ketiga, kepastian fiskal dan perpajakan. Simon menyarankan skema fiskal yang lebih adaptif terhadap keekonomian wilayah kerja, terutama untuk deep water, enhanced oil recovery, lapangan tua, migas non konvensional, dan proyek dekarbonisasi.

    Selain itu, Simon menyoroti pentingnya penerapan konsep ring fencing. 

    Keempat, pembentukan Petroleum Fund. Pertamina mendorong adanya Petroleum Fund yang dikelola BUMN Khusus migas.

    Menurut Simon, dana ini difokuskan untuk pendanaan kegiatan eksplorasi, pembangunan infrastruktur, serta program dekarbonisasi.

    “Berikut yang kami maksudkan adalah beberapa aspirasi dari kami dan tentunya kami juga mohon dukungan serta masukan dari pimpinan serta anggota Komisi XII,” imbuh Simon.

    Lebih lanjut, Simon menegaskan bahwa RUU Migas memiliki posisi strategis untuk mempercepat pencapaian swasembada energi sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Simon menilai saat ini terjadi kesenjangan yang kian melebar antara produksi dan konsumsi energi nasional. Konsumsi terus tumbuh, sementara produksi migas domestik cenderung menurun akibat natural declining. 

    Dia menyebut, kondisi itu memaksa Indonesia menutup kebutuhan melalui impor, di tengah investasi hulu migas yang justru semakin melemah.

    “Pertumbuhan konsumsi lebih besar daripada produksi kita, sehingga gap harus ditutup dengan impor. Padahal investasi hulu sebagai motor penggerak terus turun. Tanpa regulasi kuat, daya tarik investasi semakin melemah dan ketahanan energi terancam,” jelas Simon.