Topik: kontrak kerja

  • Sri Mulyani Sambangi Kantor Bahlil, Ternyata Ini yang Dibahas

    Sri Mulyani Sambangi Kantor Bahlil, Ternyata Ini yang Dibahas

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan hasil rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

    Sri Mulyani terpantau menyambangi Kantor Kementerian ESDM didampingi oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman.

    Bahlil mengatakan, Sri Mulyani datang untuk menghadiri Rapat Dewan Pengawas (Dewas) SKK Migas. Menurutnya, rapat yang dihadiri bendahara negara itu membahas mengenai peningkatan kinerja dan optimalisasi kegiatan usaha hulu migas, termasuk lifting migas.

    Dia mengatakan, realisasi lifting minyak pada kuartal I/2025 baru mencapai 580.000 barel per hari (bph). Sementara itu, target lifting mencapai 605.000 bph.

    “Secara realisasi, di kuartal pertama, itu sudah mencapai 96%,” kata Bahlil.

    Di sisi lain, Bahlil menuturkan, rezim bagi hasil kontrak migas kini tidak lagi mempersoalkan sistem pembagian hasil antara gross split dan cost recovery. Hal ini guna menggenjot kenaikan produksi migas.

    Menurutnya, pemilihan skema bagi hasil akan dikembalikan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

    “Kalau dia memilih untuk cost recovery-nya bagus, kita kasih juga. Jadi perdebatan terhadap konsep cost recovery atau gross split, saya pikir sudah enggak ada dan sekarang sudah fleksibel, sudah lebih ekonomis. Sekarang tinggal percepatan aja, agar KKKS mau kembali ke Indonesia,” ujarnya.

  • Menteri ESDM curigai ada pihak sengaja tunda POD agar RI impor BBM

    Menteri ESDM curigai ada pihak sengaja tunda POD agar RI impor BBM

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mencurigai ada pihak yang sengaja menunda plan of development (POD/rencana pengembangan) blok minyak dan gas bumi (migas) agar Indonesia terus-menerus mengimpor bahan bakar minyak (BBM).

    “Apakah memang Indonesia sudah tidak punya sumber daya alam atau masih ada ? Atau sengaja diturunkan agar impor terus ? Menurut saya, ini ada unsur kesengajaan, by design,” kata Bahlil dalam Forum Energi dan Mineral di Jakarta, Senin.

    Bahlil menyampaikan saat ini Indonesia memiliki hampir 40 ribu sumur, tetapi sumur yang produktif tidak lebih dari 20 ribu sumur.

    Padahal, pemerintah telah memberi izin untuk mengelola wilayah kerja, agar sumur-sumur minyak di Indonesia dapat segera berproduksi.

    “Ternyata kita sudah punya 301 hasil eksplorasi yang belum POD. Ini dibuat mundur-mundur,” kata Bahlil.

    Bahlil menyatakan Kementerian ESDM siap mengevaluasi kontraktor migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tak kunjung menggarap wilayah kerja (WK) yang sudah diberikan, bahkan akan menarik WK tersebut agar dikembalikan ke negara untuk dilelang ke KKKS lainnya.

    Dengan demikian, Indonesia bisa mendongkrak produksi minyak guna mengurangi impor BBM dari Singapura.

    “Masa kita impor dari negara yang tidak ada minyaknya. Menurut saya, ini by design. Hanya orang-orang yang tidak berpikir jauh yang tidak mengatakan ini tidak by design,” ujar Bahlil.

    Sebelumnya, Bahlil menyampaikan terdapat 10 wilayah kerja (WK) yang sudah memasuki tahap POD (Plan of Development), tetapi mangkrak.

    Adapun 10 WK yang mangkrak tersebut sebagian besar berlokasi di lepas pantai atau offshore.

    Sebanyak 10 WK yang berstatus sebagai aset mangkrak tersebut memiliki potensi investasi sebesar 1,8 miliar dolar AS, dengan estimasi kapasitas produksi sebesar 51,35 juta barel minyak atau 31.300 barel per hari.

    Selain itu, juga terdapat potensi sebesar 600 BCF gas.

    Bahlil juga menyinggung ihwal 17 WK yang sudah berstatus POD, dengan estimasi produksi 306 juta barel minyak dan 18.351 BCF gas, yang mundur tanggal onstream-nya.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemkab Lombok Tengah sebut 62 proyek sudah ditender

    Pemkab Lombok Tengah sebut 62 proyek sudah ditender

    Lombok Tengah, NTB (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan sebanyak 62 proyek pembangunan fisik, yang diajukan organisasi perangkat daerah (OPD) pada 2025, telah ditender.

    “Merujuk dari permintaan lelang proyek tender yang diajukan oleh semua OPD, jumlah proyek tender sebanyak 62 paket proyek,” kata Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Lombok Tengah Edi Johanes di Lombok Tengah, NTB, Sabtu.

    Ia mengatakan dari 62 paket yang dilelang itu, sebanyak 39 paket hingga minggu ketiga Mei ini sudah ada pemenang dan kontraknya, sehingga mulai dikerjakan rekanan pemenang tendernya.

    “Yang sudah kontrak, sudah mulai dikerjakan pihak rekanan pemenang tender,” katanya.

    Sementara itu, sisa paket tender sebanyak 23 paket saat sedang tahap evaluasi dengan target pengerjaan pada minggu depan.

    Semua proses lelang proyek oleh BPBJ ditargetkan rampung pada Mei ini dan Juni 2025 seluruh proyek tender sudah dikerjakan rekanan pemenang tender.

    “Jika proses lelang paket ini lambat, maka akan berpengaruh kepada limit waktu pelaksanaan oleh pihak rekanan. Kami targetkan bulan Mei ini semua lelang paket rampung agar masa waktu pengerjaan proyek tidak terganggu,” ujarnya.

    Menurut Edi, jumlah anggaran setiap paket yang dilelang berkisar antara ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.

    Paket terbesar yang dilelang BPBJ adalah arena MTQ dengan besaran anggaran sebesar Rp21,8 miliar.

    “Pembangunan venue MTQ ini akan dibangun di halaman kosong yang ada di kantor bupati,” katanya

    Seluruh proyek ditargetkan selesai dikerjakan hingga 6 bulan atau 180 hari setelah tanda tangan kontrak kerja.

    Edi menambahkan jumlah proyek fisik yang nilai anggarannya di atas Rp200 juta pada 2025 ini mengalami penurunan.

    “Proyek dengan skema tender yang dikelola semua OPD turun jumlahnya hingga 50 persen dibanding tahun 2024,” katanya.

    Ia mengatakan penurunan tersebut akibat diberlakukannya refocusing anggaran oleh pemerintah pusat yang berimbas pada menurunnya penerimaan anggaran atau biasa disebut transfer daerah yang diterima daerah termasuk Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

    “Akibat menurunnya nilai transfer pusat ke daerah, secara langsung berpengaruh pada terpangkasnya beberapa program strategis dan prioritas utama Pemkab Lombok Tengah,” katanya.

    Pada 2024, saat tidak diberlakukan refocusing oleh pemerintah pusat, proyek tender, yang dibiayai dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), tercatat sebanyak 150 paket fisik.

    Namun, pada 2025 ini, jumlah proyek fisik, yang dilelang BPBJ mengalami penurunan hingga 50 persen.

    “Dengan demikian, dana transfer pusat yang diterima tahun ini juga turun jumlahnya,” sebut Edi.

    Pewarta: Akhyar Rosidi
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • SKK Migas petakan sumur rakyat sesuai wilayah perusahaan migas

    SKK Migas petakan sumur rakyat sesuai wilayah perusahaan migas

    Tangerang, Banten (ANTARA) – Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto menyampaikan pihaknya akan memetakan sumur minyak rakyat sesuai dengan wilayah perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang beroperasi di sana.

    “Kami inventarisasi sumur-sumur mana yang berada di dalam wilayah kerja KKKS,” ucap Djoko ketika ditemui setelah penutupan IPA Convention & Exhibition, Tangerang, Banten, dikutip Jumat.

    Nantinya, sumur-sumur rakyat yang berada di dalam wilayah kerja KKKS, akan didorong untuk bekerja sama dengan KKKS.

    Kerja sama bisa dalam bentuk pembinaan oleh KKKS kepada masyarakat yang mengelola sumur minyak rakyat.

    Apabila sumur minyak rakyat berlokasi di luar wilayah kerja KKKS, maka SKK Migas akan memperluas koordinat untuk mencari KKKS yang mengelola wilayah kerja tersebut.

    “Kebanyakan (sumur minyak rakyat) ada di dalam (wilayah kerja) Pertamina,” ucap Djoko.

    Saat ini, SKK Migas sedang menggarap petunjuk teknis terkait operasional pengelolaan sumur minyak rakyat, termasuk memuat pemanfaatan hasil dari sumur minyak rakyat.

    Petunjuk tersebut akan mengikuti peraturan menteri yang akan diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    “Kami sudah siapkan drafnya,” kata Djoko.

    Pernyataan tersebut terkait dengan rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan meminta kepada KKKS untuk membina masyarakat dalam mengelola sumur minyak rakyat.

    Hingga saat ini, regulasi yang akan mengatur soal penertiban sumur ilegal dan sumur minyak rakyat masih dalam tahap penggodokan.

    Pemerintah pun belum menentukan nama untuk regulasi tersebut, namun Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan pembahasan sudah berjalan.

    “Judulnya belum, tetapi kalau pembahasan sudah,” katanya.

    Pengelolaan sumur minyak rakyat akan diberi payung hukum untuk meningkatkan produksi migas nasional dan perbaikan pengelolaan sumber daya migas, termasuk penanganan sumur minyak rakyat yang ilegal dan menimbulkan dampak negatif lingkungan dan keselamatan.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • 10 ladang minyak mangkrak, SKK Migas janji cari solusi bagi kontraktor

    10 ladang minyak mangkrak, SKK Migas janji cari solusi bagi kontraktor

    Kalau masalahnya finansial, ayo, kami carikan investor yang bonafide

    Tangerang, Banten (ANTARA) – SKK Migas menyatakan siap membantu 10 wilayah kerja (WK), yang sudah memasuki tahap POD (Plan of Development) tetapi mangkrak, untuk kembali beroperasi.

    “Kalau masalahnya finansial, ayo, kami carikan investor yang bonafide,” ucap Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Rikky Rahmat Firdaus ketika ditemui setelah penutupan IPA Convention & Exhibition, Tangerang, Banten, dikutip Jumat.

    Ia mencontohkan bahwa SKK Migas akan menggelar rapat sponsor yang mempertemukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan calon sponsor. SKK Migas, kata dia, akan menjadi jembatan sekaligus ‘wasit’ dalam pertemuan tersebut.

    Kemudian, lanjut Rikky, semisal KKKS membutuhkan pinjaman dana, SKK Migas akan menjadi fasilitator untuk mempertemukan KKKS dengan pemberi pinjaman atau bank negara.

    “Hal-hal seperti itu yang akan SKK Migas laksanakan terhadap seluruh WK,” kata Rikky.

    Adapun 10 WK yang mangkrak tersebut sebagian besar berlokasi di lepas pantai atau offshore.

    Sebanyak 10 WK yang berstatus sebagai aset mangkrak tersebut memiliki potensi investasi sebesar 1,8 miliar dolar AS, dengan estimasi kapasitas produksi sebesar 51,35 juta barel minyak atau 31.300 barel per hari.

    Selain itu, juga terdapat potensi sebesar 600 BCF gas. Beroperasinya 10 WK tersebut juga diperkirakan dapat menyerap 20 ribu tenaga kerja.

    Rikky enggan untuk menyebut langsung WK maupun nama KKKS untuk menjaga iklim investasi. Namun, ia mengungkapkan bahwa WK-WK tersebut ada yang terletak di Kalimantan Timur, hingga Kepulauan Riau.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan menarik wilayah kerja menjadi milik negara dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang bekerja dengan lambat dalam menjalankan kewajiban setelah memperoleh kewenangan mengelola WK.

    Nantinya, WK atau wilayah kerja yang dikembalikan kepada negara tersebut akan dilelang kembali untuk diberikan kepada KKKS yang mau mengerjakan.

    Selain 10 WK mangkrak, Bahlil juga menyinggung ihwal 17 WK yang sudah berstatus POD, dengan estimasi produksi 306 juta barel minyak dan 18.351 BCF gas, yang mundur tanggal onstream-nya.

    Oleh karena itu, ia mengumumkan, kepada pemegang WK yang tidak menjalankan kewajiban selama lima tahun, ia akan menarik kewenangan mengelola WK tersebut dan akan dilelang ulang.

    “Ini semuanya dalam rangka untuk kita memaksimalkan potensi dalam rangka meningkatkan lifting,” kata Bahlil.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Indra Arief Pribadi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Legislator minta Pramono evaluasi terkait janji pasang CCTV batal

    Legislator minta Pramono evaluasi terkait janji pasang CCTV batal

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim meminta Gubernur DKI Pramono Anung untuk mengevaluasi janji-janji populis pada saat kampanye terkait pemasangan CCTV di seluruh RT-RW dan sarapan gratis batal dilaksanakan.

    “Tidak usah sungkan apalagi malu. Disesuaikan saja kalau memang tidak mungkin dilaksanakan. Janganlah memaksakan diri,” kata Lukman di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, janji populis pada saat kampanye Pilkada Jakarta 2024 yang sudah dibatalkan ada dua yaitu pemasangan CCTV di seluruh RT-RW di wilayah DKI Jakarta dan Program Sarapan Gratis.

    Bang Lukman, sapaan Lukmanul Hakim mengkhawatirkan fenomena tersebut membesar, sehingga bisa membingungkan masyarakat dan para pelaksana teknis yang ada di birokrasi.

    Oleh karena itu, dia meminta agar Gubernur dan Wakil Gubernur segera melakukan evaluasi total dan merumuskan program-program baru yang lebih relevan dan bisa dilaksanakan.

    “Program memang harus ideal, tapi jangan mengabaikan kenyataan ada masalah fiskal yang serius yang dihadapi semua pemerintahan di dunia,” ujarnya.

    Saat maju Pilkada 2024, pasangan Pram-Rano Karno menyampaikan 21 janji program yang terbagi dalam 5 sektor utama, yaitu Kesehatan, Ekonomi, Pendidikan, Transportasi, dan Olahraga.

    Pada sektor Kesehatan berisi tiga program utama yaitu sarapan gratis, mendirikan rumah sakit di Cakung, dan Membentuk Pasukan Putih.

    Pada Sektor Ekonomi ada empat program utama, yakni bantuan permodalan UMKM Rp300 miliar, memperpanjang kontrak kerja PPSU, mengembangkan rumah hunian era Ahok, dan memastikan penyerahan kunci unit Kampung Susun Bayam.

    Untuk sektor pendidikan, Pramono-Rano Karno menjanjikan sekolah swasta gratis, perbaikan fasilitas khusus difabel di setiap sekolah, menaikkan gaji guru ngaji setara UMP, serta menuntaskan permasalahan guru honorer di Jakarta.

    Sedangkan di sektor transportasi ada lima program inti, yaitu memperpanjang rute MRT sampai ke Tangsel dan Bekasi, memperpanjang jalur MRT dari Monas sampai ke JIS, memperbanyak work from home untuk mengurangi kemacetan, memperjuangkan driver ojol menjadi pekerja formal dengan gaji UMR, serta memastikan Jaklingko gratis.

    Sektor kelima yang masuk dalam prioritas adalah olahraga, yang akan dilakukan dengan perbaikan Stadion VIJ Petojo Jakarta Pusat, menyediakan home based bagi Persija, membuat Jakmania Center di JIS, dan memperbaiki jalur sepeda.

    Lukmanul Hakim mengajak Pram dan Rano untuk merenungkan kembali program-program yang dijanjikannya dengan mengedepankan program yang relevan dengan kondisi terkini, dan memungkinkan secara fiskal.

    “Program bagus kalau duitnya tidak ada, sama saja bohong,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komnas HAM: RUU PPRT perlu jamin sejumlah muatan kondisi kerja

    Komnas HAM: RUU PPRT perlu jamin sejumlah muatan kondisi kerja

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan sejumlah muatan kondisi kerja yang aman dan adil bagi pekerja rumah tangga (PRT), yang perlu dijamin dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

    “Ini adalah kajian yang dilakukan Komnas HAM terkait dengan urgensi pengesahan RUU PPRT, di mana beberapa muatan kondisi kerja yang aman dan adil yang diusulkan oleh Komnas HAM,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikan perempuan yang akan secara efektif menjabat sebagai Ketua Komnas HAM baru pada 2 Juni 2025, ketika rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga pakar manajemen dan kebijakan publik.

    Pertama, dia mengatakan bahwa RUU PPRT perlu mengatur ulang mengenai definisi PRT dan ruang lingkupnya.

    Dia menuturkan bahwa secara faktual PRT masuk sebagai pekerja, namun secara de jure istilah pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan didefinisikan terbatas sebagai orang yang bekerja dengan menerima upah.

    “PRT sendiri sebenarnya juga menerima upah, tetapi hubungan industrialnya sejauh ini tergantung pada bagaimana relasi yang dibangun dengan majikannya sehingga ini yang kemudian memposisikan bagi PRT pelindungannya masih minim,” ujarnya.

    Untuk itu, dia menilai yang paling mendasar ialah perlunya pengaturan definisi PRT sebagai kategori pekerja dengan adanya penegasan terkait penerimaan upah pada payung hukum yang ada.

    Dia menyebut muatan kondisi kerja yang aman dan adil bagi PRT yang perlu dijamin dalam RUU PPRT lainnya ialah terkait mekanisme kontrak atau perjanjian kerja.

    Dia mendorong beberapa unsur minimal diatur dalam kontrak kerja, yaitu terkait dengan identitas, hak dan kewajiban, jumlah upah dan jaminan sosial, tempat dan tanggal perjanjian, serta bagaimana perjanjian itu disepakati dan dipahami oleh kedua belah pihak.

    “Terutama bagi PRT yang pendidikannya terbatas, misalnya tidak dapat membaca, menulis, itu juga diberikan pemahaman terlebih dahulu, sebelum menyepakati isi perjanjian,” ujarnya.

    RUU PPRT, lanjut dia, perlu menjamin pula terkait ketentuan usia minimum bagi seseorang yang bekerja sebagai PRT guna mencegah potensi eksploitasi terhadap anak.

    “Penentuan usia minimum dapat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak yakni 18 tahun,” ucapnya.

    Dia juga menyebut dalam RUU PPRT perlu menjamin terkait ketentuan hak upah yang layak bagi PRT berdasarkan kesepakatan bersama antara PRT dan pemberi kerja, serta pengaturan besaran THR dalam bentuk yang disepakati sekurang-kurangnya sebesar satu bulan kerja.

    “Berdasarkan data yang dihimpun oleh Jala PRT, rata-rata sejauh ini upah PRT yang diterima adalah baru 20-30 persen dari upah minimum provinsi di tempat di mana bekerja,” katanya.

    Kemudian, sambung dia, RUU PPRT perlu menjamin hak atas batasan waktu kerja bagi PRT, yang di dalamnya mencakup jam kerja yang manusiawi, jam istirahat dan hari libur, serta hak PRT untuk cuti.

    Selain itu, RUU PPRT perlu menjamin pula
    hak atas kebebasan, keselamatan dan kesehatan kerja bagi PRT, hak atas jaminan sosial (jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan); akomodasi yang layak, dan mekanisme pengawasan sengketa dan pemidanaan.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PT WUS Sumenep Didesak Untuk Dibubarkan, Ini Tanggapan Dirut

    PT WUS Sumenep Didesak Untuk Dibubarkan, Ini Tanggapan Dirut

    Sumenep (beritajatim.com) – PT Wira Usaha Sumekar (WUS), salah satu BUMD Sumenep pada 2024 tidak lagi mampu menyetor dividen ke daerah. Alasannya karena pemasukan hanya cukup untuk biaya operasional perusahaan.

    Bidang usaha yang dikelola PT WUS saat ini adalah SPBU. Ada tiga SPBU yang dikelola, yakni SPBU di Kecamatan Kota, Kecamatan Lenteng, dan di Legung Kecamatan Batang-batang. Masih ditambah pom mini khusus solar di Kecamatan Nonggunong Pulau Sepudi, dan di Desa Tamberu Kecamatan Batumarmar Pamekasan.

    Karena dinilai tidak menguntungkan daerah, mulai muncul desakan dari sejumlah pihak untuk membubarkan PT WUS. Salah satunya dari Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (APMS). Mereka meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep membubarkan PT WUS yang dianggap tidak sehat dan hanya menjadi beban pemerintah.

    Tidak hanya APMS. Sorotan tajam juga muncul dari para legislator yang mendesak Pemkab mengevaluasi BUMD yang tidak sehat. Ada tiga BUMD yang dianggap perlu dievaluasi, salah satunya PT WUS. Selain itu PT Sumekar dan PD Sumekar.

    Menanggapi desakan pembubaran tersebut, Direktur Utama PT WUS, Zainul Ubbadi mengatakan bahwa itu bukanlah solusi yang bijak. Ia mengambil perumpamaan sebuah sepeda motor yang mogok karena kehabisan bensin.

    “Masak sepeda motornya yang dibuang? Kan tidak. Harusnya penyelesaiannya ya dibelikan bensin agar bjsa jalan lagi,” ujar Obet, panggilan akrab Zainul Ubbadi, Jumat (09/05/2025).

    Serupa dengan itu, lanjutnya, saat ini yang perlu dipikirkan adalah solusi agar PT WUS bisa kembali mendapatkan pemasukan yang cukup. Salah satunya adalah dengan kembali mengelola dana ‘participating interest’ kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas yang masih aktif berproduksi.

    “Selama ini pemasukan terbesar kami dari dana PI perusahaan migas Medco Energi. Nah sekarang ini sudah tidak ada dana PI karena aktivitas pengeboran Medco semakin turun. Otomatis pemasukan kami ya hanya dari SPBU,” terangnya.

    Untuk bisa kembali mengelola PI, PT WUS harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Republik Indonesia nomor 37/2016, yang mensyaratkan pemerintah daerah wajib memenuhi paling sedikit memiliki saham 99 persen pada BUMD yang akan mengelola PI dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.

    Saat ini kepemilikan saham pemerintah daerah pada PT WUS sebesar 75,30 persen. Sedangkan saham lainnya dimiliki oleh PT MMI sebesar 24,20 persen, Perumda Sumekar sebesar 0,45 persen, dan Agus Suryawan sebesar 0,05 persen.

    “Karena itu kami memerlukan penyertaan modal untuk pembelian saham pihak lain, agar nantinya saham yang dimiliki Pemkab sebesar 99,5 persen. Itu baru bisa memenuhi syarat untuk kembali mengelola PI,” paparnya.

    Ia menjelaskan, penyertaan modal itu bukan dalam bentuk suntikan dana, tapi untuk pembelian saham pihak lain. Artinya PT WUS tidak menerima uang dalam penyertaan modal ini.

    “Itu sebabnya kami mengajukan penyertaan modal. Tapi sampai saat ini Raperda penyertaan modal ini belum dibahas DPRD Sumenep. Padahal pengajuan menjadi pengelola PI ini berbatas waktu,” ujarnya.

    Sementara Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat membenarkan bahwa Raperda tentang Penyertaan Modal untuk PT. WUS hingga saat ini belum dibahas lebih lanjut, karena masih ada sejumlah pertimbangan di luar aspek administratif.

    “Kami tidak menginginkan Perda ini jadi produk hukum yang malah menimbulkan dampak hukum. Karena itu, kita kaji secara mendalam. Jangan sampai juga sudah kadung keluar modal, tapi pemasukan dari dana PI tetap tidak ada,” tukasnya. (tem/ted)

  • BUMD Sumenep Kelola Tiga SPBU Selalu Merugi?

    BUMD Sumenep Kelola Tiga SPBU Selalu Merugi?

    Sumenep (beritajatim.com) – PT Wira Usaha Sumekar (WUS), salah satu BUMD Sumenep yang mengola SPBU, saat ini tengah menjadi sorotan karena tidak mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

    Padahal ada tiga SPBU yang dikelola, yakni SPBU di Kecamatan Kota, Kecamatan Lenteng, dan di Kecamatan Batang-batang. Masih ditambah pom mini khusus solar di Kecamatan Nonggunong Pulau Sepudi, dan di Desa Tamberu Kecamatan Batumarmar Pamekasan.

    Direktur Utama PT WUS, Zainul Ubbadi mengakui jika pada tahun 2024 ini pihaknya tidak bisa menyetor dividen (bagi laba perusahaan : red) ke pemegang saham, karena pendapatan yang ada hanya cukup untuk biaya operasional perusahaan.

    “Selama ini pemasukan terbesar kami dari dana participating interest (PI) perusahaan migas Medco Energi. Nah sekarang ini sudah tidak ada dana PI karena aktivitas pengeboran Medco semakin turun. Otomatis pemasukan kami ya hanya dari SPBU,” kata Obet, panggilan akrab Zainul Ubbadi, Kamis (08/05/2025).

    Ia mengungkapkan, selama ini PT WUS tidak pernah absen menyetor dividen sejak 2009 hingga 2023. Total sudah sekitar Rp 34 milyar dividen yang disetor ke Pemkab. “Baru tahun ini kami tidak bisa menyetor dividen, karena itu tadi, tidak ada pemasukan dari PI,” ungkapnya.

    Ketika disinggung terkait pemasukan dari SPBU-SPBU yang dikelola, Obet mengaku dari sisi pembukuan, tetap harus ‘nomboki’ karena ada biaya penyusutan yang harus ditanggung. Biaya penyusutan itu dihitung sebesar 0,5 persen per tahun.

    “Saya paham, hitungan awamnya, masak jualan BBM bisa rugi? Wong harga kulak dan harga jualnya tidak sama. Sudah ada untung dari selisih harga itu. Ini masalahnya kami harus menghitung biaya penyusutan. Jadi laba perusahaan harus dialokasikan juga untuk membayar biaya penyusutan itu,” terangnya.

    Selain itu, lanjutnya, penjualan BBM di SPBU PT WUS terutama yang di luar kota Sumenep tidak seramai yang ada di kota. Sehingga pemasukannya tidak bisa banyak diharapkan.

    Menurut Obet, salah satu jalan keluar agar ada pemasukan lagi ke PT WUS adalah kembali mengelola PI dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas yang aktivitas pengeborannya masih tinggi. Hanya saja untuk bisa mengelola PI itu, PT WUS memerlukan penyertaan modal untuk pembelian saham yang dimiliki pihak lain agar kepemilikan saham Pemkab Sumenep di PT WUS menjadi 99,5 persen.

    “Kalau merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Republik Indonesia nomor 37/2016, mensyaratkan pemerintah daerah wajib memenuhi paling sedikit memiliki saham 99 persen pada BUMD yang akan mengelola PI dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah,” paparnya.

    Saat ini, kepemilikan saham pemerintah daerah pada PT WUS sebesar 75,30 persen. Sedangkan saham lainnya dimiliki oleh PT MMI sebesar 24,20 persen, Perumda Sumekar sebesar 0,45 persen, dan Agus Suryawan sebesar 0,05 persen. (tem/kun)

  • Bareskrim Ungkap Kasus PMI Non Prosedural di Nunukan

    Bareskrim Ungkap Kasus PMI Non Prosedural di Nunukan

    NUNUKAN – Satgas Koordinasi Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus penempatan Imigran Ilegal yang terindikasi kuat sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

    Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman warga negara Indonesia secara ilegal ke Malaysia lewat Kalimantan Utara untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan buruh perkebunan sawit.

    “Kita bersama personel gabungan lainnya melaksanakan pemeriksaan terhadap penumpang kapal KM. Thalia pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 dan mengungkap 4 kasus dengan 3 tersangka dan berhasil menyelamatkan sebanyak 19 orang Korban, Kemudian melakukan pemeriksaan penumpang kapal KM. Bukit Siguntang pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 dan berhasil mengungkap 5 kasus dengan 4 tersangka dan menyelamatkan 63 orang Korban sehingga total 9 Laporan Polisi dengan 7 tersangka dan menyelamatkan Korban sebanyak 82 orang” kata Brigjen Nurul Azizah, Rabu, 8 Mei.

    Modus operandi yang digunakan adalah mengirimkan PMI secara non prosedural lewat pelabuhan – pelabuhan kecil di wilayah Nunukan khususnya Pulau Sebatik menuju Malaysia dengan meminta bayaran sebesar Rp. 4.500.000 hingga Rp. 7.500.000 kepada Korban yang memiliki paspor maupun tidak.

    “Barang bukti yang diamankan yaitu 14 paspor, 13 unit Handphone, 13 tiket kapal, 2 surat cuti dari perusahaan Malaysia dan 3 kartu vaksin dari klinik di Malaysia,” kata dia.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 120 ayat 2 UU Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji/bujuk rayu atau iming – iming baik melalui perekrut/ sponsor atau media sosial, silahkan dipertanyakan keabsahan perusahaan dan kontrak kerja sehingga para PMI dapat terlindungi hak – haknya sebagai pekerja migran dan juga mendorong Pemerintah Daerah untuk menyediakan pelatihan keterampilan bagi yang ingin bekerja diluar negeri,” sambung Brigjen Nurul Azizah.

    Satgas Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan tegas dengan harapan membawa manfaat dan rasa aman bagi warga negara Indonesia.