Topik: kontrak kerja

  • Warga Bisa Kelola Sumur Minyak, Begini Syaratnya

    Warga Bisa Kelola Sumur Minyak, Begini Syaratnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melegalkan aktivitas eksploitasi sumur minyak yang dilakukan oleh masyarakat, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

    Aturan ini salah satunya mengatur mengenai kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan masyarakat selaku pengelola sumur minyak. Nantinya minyak dari sumur masyarakat ini wajib dijual ke KKKS.

    Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah akan memberikan legalitas melalui perizinan usaha, baik dalam bentuk koperasi, UMKM, maupun kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan setidaknya terdapat syarat utama bagi pelaku UMKM yang ingin terlibat dalam pengelolaan sumur minyak yang selama ini belum ada payung hukumnya.

    Menurut dia, UMKM yang ingin terlibat menggarap sumur minyak diwajibkan memiliki modal awal minimal Rp 5 miliar. Namun, apabila berstatus skala menengah, batas maksimal permodalannya bisa mencapai Rp 10 miliar.

    “Kalau kriteria kegiatan usahanya UMKM, berarti permodalannya itu sekitar Rp 5 miliar. Kalau skala menengah, itu justru sampai dengan Rp 10 miliar. Ya bisa gabungan dari permodalan yang ada di masyarakat,” kata Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Jumat (4/7/2025).

    Berdasarkan bahan paparan Kementerian ESDM, Permen ESDM No. 14/2025 ini ditujukan untuk mendorong peningkatan produksi migas melalui tiga skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan para mitra. Salah satunya kerja sama sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM.

    Melalui skema ini, sumur minyak masyarakat yang sudah berproduksi akan dinaungi oleh BUMD, koperasi, atau pelaku UMKM yang ditunjuk, untuk kemudian bekerja sama dengan KKKS.

    Tujuannya adalah menjamin keamanan dan legalitas operasi, serta mendorong perbaikan operasi sesuai dengan prinsip good engineering practice.

    Dalam implementasinya, perbaikan dilakukan dalam periode penanganan sementara selama 4 tahun. Dalam regulasi ini secara tegas juga tidak memperbolehkan adanya tambahan sumur baru.

    Setelah 4 tahun, jika tidak dilakukan perbaikan, maka akan dilakukan penegakan hukum (Gakkum).

    Sementara itu, proses inventarisasi sumur minyak masyarakat dan penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM ditargetkan selesai dalam waktu 1 bulan pasca Permen diterbitkan.

    Berikut tindak lanjut pasca terbitnya permen ini:

    1. Inventarisasi sumur oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Tim Gabungan.

    2. Penetapan daftar hasil inventarisasi sumur tim gabungan (titik nol).

    3. Penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM oleh Gubernur.

    4. BUMD/Koperasi/UMKM mengajukan usulan kerja sama ke KKKS.

    5. KKKS mengajukan permohonan ke Menteri melalui SKK Migas/BPMA.

    6. Menteri memberikan persetujuan atau penolakan.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Skandal Dokumen Palsu PPPK BPBD Banggai Sudah Status P21

    Skandal Dokumen Palsu PPPK BPBD Banggai Sudah Status P21

    Banggai Laut, Beritasatu.com – Proses hukum atas dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan BPBD Banggai Kepulauan terus bergulir. Bahkan, status hukumnya di kepolisian sudah P21.

    Tiga tersangka dalam kasus ini, berinisial MAP, MPEJ, dan FS, akan segera menjalani persidangan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Hal ini disampaikan Kepala Kejari Banggai Laut Reinhard Tololiu melalui Kasi Intelijen Andi Prawiro Setiono.

    “Berkas perkara kasus pemalsuan dokumen PPPK ini sudah dinyatakan lengkap sejak 25 Juni 2025,” tegas Andi Prawiro kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

    Dengan status P21, kasus ini kini memasuki tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Bangkep kepada jaksa penuntut umum (JPU). Proses hukum akan segera dilanjutkan ke meja hijau.

    “Kami tinggal menunggu koordinasi untuk pelimpahan tahap dua,” tambahnya.

    Kasus bermula dari proses pengangkatan PPPK di BPBD Banggai Kepulauan pada akhir tahun 2023. Para tersangka diduga mengubah masa kontrak kerja dari dua-tiga tahun menjadi satu tahun, agar dapat kembali mengajukan kontrak baru dan mempertahankan jabatan secara tidak sah.

    Menurut Kanit Tipidter Polres Bangkep Iptu Dicky Lempah, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pejabat aktif dan nonaktif BPBD, pegawai BKPSDM, serta rekan sesama PPPK.

    “Tindakan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga pidana. Ada unsur kesengajaan dan keuntungan pribadi,” tegasnya.

    Pemalsuan dokumen dalam proses kepegawaian dinilai sebagai pelanggaran serius yang mencederai integritas birokrasi. Selain melanggar hukum, kasus ini turut merusak kepercayaan publik terhadap sistem seleksi dan rekrutmen ASN.

    Kini, dengan pemberkasan yang telah rampung, fokus publik tertuju pada proses peradilan. Tiga tersangka, yang sebelumnya menjabat sebagai pegawai, akan menghadapi kursi terdakwa.

    Pihak Kejari Banggai Laut menegaskan, proses penegakan hukum akan dilakukan secara objektif dan transparan. Aparat penegak hukum juga menyerukan pengawasan lebih ketat untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi.

    “Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur negara agar tidak bermain-main dengan administrasi dan jabatan,” tutupnya.

  • Ini Jurus Baru Pemerintah Genjot Produksi Minyak & Gas

    Ini Jurus Baru Pemerintah Genjot Produksi Minyak & Gas

    Jakarta

    Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Sama untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi telah terbit.

    Melalui beleid ini, pemerintah mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang memiliki Wilayah Kerja untuk terus meningkatkan produksi.

    Regulasi terbaru ini mengatur erja sama sumur minyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Koperasi/Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); kerja sama operasi/teknologi, dan kerja sama pengusahaan sumur tua.

    Wakil Menteri ESDM Yuliot menyampaikan, aturan ini dibentuk untuk mendukung ketahanan energi nasional, sebagai salah satu upaya mencapai swasembada energi.

    “Jadi Bapak Presiden menyampaikan bahwa untuk ketahanan energi dan juga bagaimana kita swasembada energi, mau tidak mau kita harus melakukan peningkatan produksi. Kita mendorong perusahaan-perusahaan KKKS yang sudah diberikan konsesi wilayah kerja bisa meningkatkan produksi,” ujar Yuliot dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (2/7/2025).

    Yuliot juga menyoroti sumur minyak dan gas bumi (migas) milik masyarakat. Dari sumur-sumur yang dikelola masyarakat tersebut, Yuliot menilai terdapat potensi penambahan lifting minyak sebanyak 10-15 ribu barel per hari.

    “Jadi kalau ini kan juga dengan proses yang ada, kita harapkan mungkin lebih dari 15 ribu. Tetapi target optimis dari Kementerian ESDM itu adalah sekitar 10 ribu sampai dengan 15 ribu barel per hari,” terang Yuliot.

    Melalui Permen ini, sumur migas masyarakat akan dinaungi oleh BUMD/Koperasi/UMKM, melalui kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ia menjelaskan, untuk pembentukan UMKM dapat dilakukan oleh masyarakat yang bertempat tinggal di dalam Wilayah Kerja (WK) tersebut.

    Sumur Minyak Rakyat

    Kemudian untuk Koperasi, beranggotakan masyarakat pengelola sumur, dan dapat dilakukan juga penghimpunan kegiatan usaha oleh BUMD.

    Selain kerja sama dengan sumur minyak masyarakat, beleid ini juga mengatur kerja sama antara kontraktor suatu wilayah dengan mitra, melalui kerja sama operasi ataupun kerja sama teknologi.

    Untuk skema kerja sama sumur, melalui aturan ini, mitra diberikan imbalan 70 persen dari harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Sementara untuk skema kerja sama lapangan/struktur, mitra diberikan imbalan 85% dari jatah bagi hasil KKKS.

    “Ini bisa di sumur atau lapangan yang ideal, kemudian bisa juga di sumur lapangan yang berproduksi, mitra menanggung investasi dan biaya, dan risiko dalam pelaksanaan kegiatan dalam kerjasama dengan perusahaan KKKS ini,” jelas Yuliot.

    Aturan ini juga mengatur kerja sama pengusahaan sumur tua, yang akan dilakukan oleh BUMD/Koperasi kepada KKKS rekomendasi Bupati yang disetujui Gubernur. Kerja sama ini sudah berjalan sejak tahun 2008, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

    Saat ini masih terdapat 1.400 sumur tua yang berkontribusi pada penambahan produksi sebesar 1.600 barel per hari dan tersebar di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi.

    Lihat juga Video Momen Bahlil Tegur Dirjennya-Dirut PLN: Kurang Ajar Kalian!

    (rea/hns)

  • Bea cukai ungkap jenis barang pindahan bebas bea masuk

    Bea cukai ungkap jenis barang pindahan bebas bea masuk

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan berbagai jenis barang- barang pindahan dari luar negeri yang dikenakan pembebasan bea masuk ke Indonesia.

    Mulai 27 Juni 2025, aturan baru terkait dengan impor barang pindahan telah berlaku melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025.

    Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Kepabeanan dan Cukai (DJBC) Chotibul Imam menjelaskan barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

    “Barang keperluan rumah tangga adalah barang yang dimaksudkan untuk digunakan secara pribadi oleh orang yang pindah atau anggota keluarganya,” ujar Imam dalam Media Briefing PMK Nomor 25 Tahun 2025 di Jakarta, Rabu.

    Imam menjelaskan beberapa barang tidak mendapatkan pembebasan bea masuk, diantaranya kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, lalu, alat transportasi yang dioperasikan di air dan udara seperti speed boat dan pesawat udara.

    Kemudian, suku cadang dan bagian dari kendaraan bermotor dan alat transportasi yang dioperasikan di air dan udara, selanjutnya, barang kena cukai dan barang impor lainnya dalam jumlah tidak wajar sebagai barang pindahan

    “Barang kena cukai, minuman mengandung alkohol atau cerutu tidak bisa dikategorikan sebagai barang pindahan. Karena barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan, sementara Undang-Undang (UU) Cukai tidak mengatur mengenai pembebasan cukai atas barang pindahan,” ujar Imam.

    Imam melanjutkan barang pindahan harus memenuhi syarat, diantaranya diimpor oleh importir yang memenuhi jangka waktu tinggal, lalu, merupakan barang keperluan rumah tangga orang yang pindah.

    Kemudian, tiba bersama importir atau paling lama 90 hari sebelum dan/atau sesudah ketibaan importir, serta dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan tempat domisili importir.

    Sementara itu, pihak- pihak yang barang pindahannya mendapatkan pembebasan bea masuk harus bisa memperlihatkan surat keterangan (SK) terkait jangka waktu tinggal di Indonesia minimal 12 bulan.

    Di antaranya, pejabat negara, PNS, Anggota TNI/POLRI dibuktikan dengan SK Pindah Perwakilan dilampiri dengan Skep Penempatan & Skep Penarikan (jika Bekerja) atau Skep Tugas Belajar (jika Belajar).

    Warga negara Indonesia (WNI) yang belajar di luar negeri (LN) dibuktikan SK Pindah Perwakilan dilampiri dengan Dokumen Selesai Belajar atau Dokumen Bukti Belajar Lain.

    WNI yang bekerja di LN dibuktikan SK Pindah Perwakilan dilampiri dengan Kontrak Kerja atau Dokumen Bukti Kerja Lain.

    WNI yang Tinggal di LN dan akan Tinggal di Dalam Negeri (DN) dibuktikan SK Pindah Perwakilan dilampiri dengan dokumen yang menerangkan alasan tinggal di Luar Negeri

    Warga negara asing (WNA) yang akan bekerja di DN dibuktikan Visa Bekerja & Izin Tinggal Terbatas (Ditjen Imigrasi) dan Pengesahan Kerja WNA (Kemenaker)

    WNA yang akan belajar di DN dibuktikan Visa Belajar & Izin Tinggal Terbatas (Ditjen Imigrasi) dan Izin Belajar dari Kementerian atau Letter of Admission/Acceptance (LOA) lembaga pendidikan.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wamen ESDM: Hanya UMKM Bermodal Rp5 Miliar yang Dapat Kelola Sumur Minyak

    Wamen ESDM: Hanya UMKM Bermodal Rp5 Miliar yang Dapat Kelola Sumur Minyak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kriteria UMKM yang dapat mengelola sumur rakyat yang selama ini dipandang ilegal.

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, UMKM dapat mengelola sumur minyak. Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

    Dalam beleid itu, sumur minyak masyarakat adalah sumur yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM.

    Namun, kata Yuliot, tak semua UMKM dapat hak untuk dapat mengelola sumur minyak tersebut. Menurutnya, UMKM itu wajib memiliki modal minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

    “Karena kegiatan usahanya UMKM, maka permodalannya sekitar Rp5 miliar, kalau skala menengah bisa Rp10 miliar, bisa gabungan dari banyak [UMKM] permodalannya,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (1/7/2025).

    Selain nilai minimal modal, UMKM harus terlebih dahulu membentuk Perseroan Terbatas (PT), sebelum sah menggarap sumur minyak rakyat tersebut.

    “Jadi kalau untuk badan usaha UMKM harus dalam bentuk PT atau Perseroan Terbatas, dengan berbentuk PT, kelompok-kelompok masyarakat yang ada di sana bisa sebagai pemegang saham,” tutur Yuliot.

    Lebih lanjut, dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat melakukan kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK), tata kelola, keamanan sosial, dan perlindungan investasi demi memberdayakan sumur rakyat yang dikelola UMKM, koperasi, atau BUMD.

    Regulasi ini pun mengatur tiga bentuk kerja sama. Pertama kerja sama KKKS dengan mitra, yaitu kerja sama operasi atau teknologi mencakup sumur idle well, production well, idle field, serta lapangan produksi.

    Kedua, kerja sama sumur rakyat. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

    Kelak, KKKS pun wajib membeli minyak dari sumur rakyat tersebut. Sebaliknya, BUMD, koperasi, atau UMKM yang tak menjual minyak ke KKKS akan dilakukan penindakan hukum. Adapun, kerja sama antara KKKS dengan sumur rakyat ini dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 tahun.

    Lebih lanjut, Yuliot memproyeksi negara bakal dapat tambahan lifting minyak sebesar 15.000 barel per hari (BPH) dari pemanfaatan sumur rakyat tersebut.

    Dia mengatakan, pihaknya memetakan saat ini terdapat lebih dari 7.000 sumur masyarakat yang berpotensi dikerjasamakan. Dia pun menyebut, potensi tambahan lifting itu mulai terealisasi pada Agustus 2025 mendatang.

    “Jadi ya mungkin di Agustus itu baru sebagian. Tapi paling tidak sampai dengan akhir tahun, kami menargetkan 10.000 sampai 15.000 [barel per hari],” ucap Yuliot.

    Dia pun menuturkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan proses inventarisasi sumur rakyat. Hal ini dilakukan dengan menggandeng pemerintah provinsi (pemprov) dan KKKS. Selanjutnya tidak diperbolehkan ada tambahan sumur minyak masyarakat baru.

    Menurutnya, sejumlah sumur rakyat itu mayoritas berada di Aceh, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.

    “Dan juga ada di beberapa wilayah lain. Jadi dengan adanya inventarisasi, kita mengharapkan kita mendapatkan data awal terhadap semua [sumur] masyarakat ini,” kata Yuliot.

  • Ada Tambahan Lifting 15.000 Barel/Hari

    Ada Tambahan Lifting 15.000 Barel/Hari

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur sumur minyak yang selama ini dikelola oleh masyarakat. Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas (migas) di dalam negeri.

    Penertiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 3 Juni 2025.

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan melalui regulasi yang baru diterbitkan, sumur masyarakat yang sudah ada saat ini dapat berproduksi sambil diperbaiki sesuai kaidah keteknikan yang baik. Tujuannya untuk mengurangi dampak lingkungan, isu keselamatan dan sosial kemasyarakatan serta meningkatkan produksi minyak dan penerimaan negara.

    Yuliot mengatakan, Kementerian ESDM dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sedang menginventarisasi sumur minyak yang dikelola masyarakat di sejumlah daerah. Daerah yang akan dilakukan identifikasi tersebut berada di wilayah Sumatera Selatan, Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dann Kalimantan Utara.

    “Jadi, dengan adanya inventarisasi, kita mengharapkan kita mendapatkan data awal terhadap sumur masyarakat ini. Akhir Juli ini kita sudah mendapatkan data-data identifikasi yang ada di lapangan,” katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

    Dengan adanya penertiban sumur minyak masyarakat, diperkirakan ada tambahan produksi 10.000-15.000 barel per hari (bph). Ia mengatakan, nantinya produksi tersebut tercatat sebagai lifting nasional.

    “Jadi, untuk prediksi dengan adanya pemberian legalitas dan juga ini akan tercatat sebagai lifting, kita mengharapkan tambahan liftingnya itu adalah sekitar 10.000 sampai dengan 15.000 barel per hari,” kata Yuliot

    Dalam aturan baru tersebut, perusahaan migas atau KKKS diwajibkan membeli minyak dari sumur masyarakat yang berada dalam wilayah kerja (WK) dan di luar wilayah operasi. Kerja sama antara KKKS dengan sumur rakyat ini dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 tahun sejak berlakunya Permen ini atau hingga 2029.

    Berdasarkan Permen tersebut, disebutkan bahwa sumur minyak masyarakat adalah sumur minyak bumi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, dan UMKM. Dalam Permen ini, diatur pembelian hasil produksi minyak sumur masyarakat. Dalam dalam pasal 22 beleid tersebut dijelaskan bahwa Kontraktor wajib memberikan imbalan kepada BUMD, Koperasi, atau UMKM atas penyerahan seluruh hasil produksi Minyak Bumi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.

    Imbalan yang ditetapkan ialah sebesar 80% dari harga minyak mentah Indonesia. Imbalan tersebut merupakan bagian dari biaya operasi Kontraktor pada Kontrak Kerja Sama skema cost recovery. Sementara imbalan pada Kontrak Kerja Sama skema gross split diberlakukan dengan penyesuaian bagi hasil bagian kontraktor (before tax) menjadi sebesar 93%.

    “BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana juga wajib memberikan imbalan kepada kelompok masyarakat yang dilibatkan secara wajar berdasarkan kesepakatan para pihak dan paling tinggi sebesar 70% dari harga minyak mentah indonesia,” bunyi Pasal 23 dalam bleid tersebut dikutip, Selasa (17/6/2025).

    Pada Pasal 24, Menteri dapat menugaskan kontraktor untuk melaksanakan perluasan dan/atau pelepasan bagian WK dalam rangka mendukung produksi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM. Dalam aturan ini, BUMD, Koperasi, atau UMKM bertanggung jawab atas aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pedoman good engineering practices serta bertanggung jawab atas minyak bumi sampai dengan titik serah sumur minyak.

    Kontraktor wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penerimaan minyak bumi sejak titik serah sumur minyak. Dalam Permen tersebut juga ditegaskan bahwa hasil produksi minyak bumi dari sumur minyak BUMD/Koperasi/UMKM wajib diserahkan kepada Kontraktor, jika tidak dilakukan maka akan ada tindakan penegakan hukum.

    Tahapan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM:

    a. Inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
    b. Penunjukan pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
    c. Pengajuan dan persetujuan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
    d. Perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; dan
    e. Pengawasan dan pelaporan

    (ara/ara)

  • ESDM membidik tambahan lifting 15 ribu bph dari pelegalan sumur rakyat

    ESDM membidik tambahan lifting 15 ribu bph dari pelegalan sumur rakyat

    Kami mengharapkan tambahan liftingnya itu adalah sekitar 10 ribu-15 ribu barel per hari.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan pihaknya membidik tambahan lifting minyak sebesar 10 ribu-15 ribu barel per hari (bph) dari sumur rakyat yang dilegalkan oleh pemerintah.

    Pelegalan tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

    “Kami mengharapkan tambahan liftingnya itu adalah sekitar 10 ribu-15 ribu barel per hari,” ujar Yuliot dalam Konferensi Pers Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa.

    Saat ini, Kementerian ESDM sedang melakukan inventarisasi sumur rakyat bersama tim gabungan yang terdiri atas pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, SKK Migas, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya, termasuk aparat penegak hukum.

    Inventarisasi tersebut meliputi proses perizinan, memetakan perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berlokasi di dekat sumur rakyat, dan apakah sumur rakyat tersebut layak direkomendasikan untuk dilegalkan.

    Yuliot memperkirakan inventarisasi akan berlangsung selama satu bulan, sehingga pada Agustus nanti, pemerintah sudah bisa menghitung lifting dari sumur rakyat menjadi bagian dari lifting nasional.

    “Jadi, dengan proses yang ada, kami harapkan mungkin lifting 15 ribu bph, tapi target optimistis dari Kementerian ESDM itu adalah sekitar 10 ribu–15 ribu barel per hari,” kata Yuliot.

    Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, kata Yuliot, bertujuan untuk meningkatkan produksi migas; mengurangi dampak lingkungan, gangguan keamanan dan sosial, serta melindungi investasi; perbaikan tata kelola migas; serta implementasi teknologi terbaru di bidang migas.

    Permen tersebut ditetapkan pada 3 Juni 2025 dan diundangkan pada 10 Juni 2025.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bahlil Terbitkan Aturan Soal Sumur Minyak Masyarakat, Ini Alasannya

    Bahlil Terbitkan Aturan Soal Sumur Minyak Masyarakat, Ini Alasannya

    Jakarta

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini disebut sebagai langkah strategis untuk menangani sumur minyak masyarakat yang selama ini berproduksi dan dijual ke kilang ilegal.

    Melalui regulasi yang baru diterbitkan, sumur masyarakat yang sudah ada saat ini dapat berproduksi sambil dilakukan perbaikan sesuai kaidah keteknikan yang baik. Tujuannya mengurangi dampak lingkungan, isu keselamatan dan sosial kemasyarakatan serta meningkatkan produksi minyak dan penerimaan negara.

    Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin membiarkan ada sumur-sumur ilegal beroperasi di luar sistem dan dijual ke kilang ilegal. “Masyarakat dirugikan, negara dirugikan, juga menyebabkan dampak lingkungan, keselamatan dan sosial kemasyarakatan,” ujar Bahlil dikutip dari laman Kementerian ESDM, Minggu (29/6/2025).

    “Diksi yang beredar bahwa sumur masyarakat di legalkan lewat regulasi, maksudnya adalah sumur masyarakat yang sudah ada saat ini, dapat diproduksi sambil dilakukan perbaikan tata kelola sesuai kaidah keteknikan yang baik. Tata kelola-nya diperbaki, sehingga mengurangi dampak lingkungan dan isu keselamatan serta ada tambahan produksi dan penerimaan negara. Sumur masyarakat tersebut akan dinaungi dibawah BUMD/Koperasi/UMKM dan bekerjasama dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) seperti Pertamina. Upaya perbaikan tersebut dilakukan dalam periode penanganan sementara (4 tahun),” paparnya.

    Perbaikan tata kelola sumur masyarakat dilakukan terbatas hanya terhadap sumur masyarakat yang sudah ada. Dia mengatakan, saat ini pemerintah provinsi dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tengah melakukan pendataan.

    “Sekarang sedang diinventarisasi berapa jumlah sumur masyarakat yang sudah ada saat ini. Pemprov dan KKKS sedang inventarisir. Selanjutnya tidak diperbolehkan ada tambahan sumur minyak masyarakat baru. Jika ada, langsung dilakukan penghentian dan penegakan hukum. Selain itu kilang masyarakat ilegal juga wajib ditutup dan dilakukan penegakan hukum. Sehingga hasil minyak dari sumur masyarakat wajib dijual ke KKKS seperti Pertamina, dan tercatat menjadi produksi minyak nasional,” jelasnya.

    Skema ini dirancang sebagai jalan tengah dalam menangani isu sosial kemasyarakatan dan kepentingan nasional.

    “Ini lahir sebagai jalan tengah, pembinaan terhadap masyarakat yang terlibat, meredam gesekan sosial, mengurangi dampak lingkungan, meningkatkan produksi dan penerimaan negara. Targetnya, tambahan lifting setidaknya 10 ribu barel per hari atau lebih”, tegas Bahlil.

    Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tahapan implementasi penanganan sumur minyak masyarakat yaitu inventarisasi sumur masyarakat; penunjukan pengelola sumur masyarakat (apakah melalui BUMD, Koperasi dan/atau UMKM); persetujuan dan perjanjian kerja sama sumur BUMD/Koperasi/UMKM dengan KKKS.

    (acd/acd)

  • Kedubes Denmark Buka Lowongan Kerja Sopir, Gajinya Rp 9,2 Juta!

    Kedubes Denmark Buka Lowongan Kerja Sopir, Gajinya Rp 9,2 Juta!

    Jakarta

    Kedutaan Besar Denmark di Jakarta tengah membuka lowongan pekerjaan untuk posisi sopir hingga 7 Juli 2025. Lowongan kerja ini menawarkan gaji pokok tahunan sebesar Rp 111.240.000 atau setara dengan Rp 9.270.000/bulan.

    “Kedutaan Besar Denmark sedang mencari pengemudi kedutaan baru. Kami ingin merekrut pengemudi profesional yang hebat dan bersemangat, mengetahui jalan-jalan di Jakarta untuk menghindari kemacetan dan mencapai tempat tujuan tepat waktu beserta catatan mengemudi yang aman,” tulis Kedubes Denmark dalam pengumuman rekrutmennya.

    Dijelaskan tugas utama sopir meliputi transportasi untuk kegiatan kedutaan, perawatan kendaraan diplomatik, dukungan logistik untuk kunjungan pejabat tinggi, hingga pengiriman surat dan dokumen. Kandidat juga diharapkan membantu tim admin dan resepsionis jika diperlukan.

    Nantinya pengemudi Kedubes ini akan bekerja 40 jam per minggu dengan sistem kontrak kerja lokal selama dua tahun dan kontrak tersebut dapat diperpanjang.

    Syarat Melamar Lowongan Kerja Kedubes Denmark

    – Memiliki catatan mengemudi yang aman
    – Memiliki pengalaman kerja sebelumnya di kedutaan merupakan nilai tambah
    – Mampu berbahasa Inggris dengan baik, lisan maupun tulisan, serta berbicara di lingkungan setempat
    – Memiliki integritas, pertimbangan yang matang, dan keterampilan perencanaan yang baik
    – Memiliki jiwa melayani dan siap membantu semua kolega di Kedutaan.
    – Terorganisir dengan baik, bertanggung jawab, dan fleksibel
    – Mampu mengerjakan banyak tugas dan bekerja di bawah tekanan

    Untuk melamar posisi tersebut, silakan kirimkan surat lamaran, CV, bukti pendidikan yang relevan, rekomendasi, dan 2-3 referensi dalam bahasa Inggris ke alamat email Kedutaan Besar Denmarkjktambvacancy@um.dk dengan subjek “Lamaran – Pengemudi” paling lambat Senin 7 Juli 2025.

    “Kedutaan Besar sangat mementingkan kesempatan yang sama untuk semua orang dan karenanya menerima lamaran dari semua orang yang memenuhi syarat tanpa memandang ras, jenis kelamin, agama, usia, atau disabilitas,” jelas Kedubes Denmark.

    “Kandidat yang terpilih akan diundang untuk wawancara. Hanya kandidat terpilih yang akan dihubungi. Untuk informasi atau pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kedutaan dijktambvacancy@um.dk,” tulis Kedubes.

    (igo/fdl)

  • Incar 1 Juta Barel Minyak, RI Tawarkan 61 Blok Migas ke Investor

    Incar 1 Juta Barel Minyak, RI Tawarkan 61 Blok Migas ke Investor

    Bojonegoro, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto baru saja meresmikan peningkatan produksi minyak di Blok Cepu sebesar 30 ribu barel per hari (bph), pada hari ini, Kamis (26/06/2025).

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Data Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyebut hal ini menandakan suatu capaian yang sangat baik. Dengan meningkatnya produksi minyak di Blok Cepu ini, maka produksi puncak di Blok Cepu ditargetkan bisa mencapai 180.000 bph.

    “Dan juga dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya peningkatan produksi dari Blok Cepu itu total produksi yang dilakukan oleh Exxon pada tahun 2025 diharapkan pada puncaknya sekitar 180 ribu barel per hari,” kata Yuliot Tanjung di Blok Cepu, Bojonegoro, Kamis (26/6/2025).

    Bila ini berjalan konsisten, maka pihaknya optimistis target produksi terangkut (lifting) minyak sebesar 605.000 bph pada tahun 2025 ini bisa tercapai. Kemudian, pemerintah juga masih optimistis lifting minyak pada 2029-2030 bisa mencapai 900.000 sampai 1 juta bph.

    “Jadi secara bertahap kita akan melakukan peningkatan produksi untuk seluruh wilayah kerja yang ada di SKK Migas. Untuk peningkatan produksi di Blok Cepu di sekitar 30 ribu, kalau kita lihat rata-rata produksi pada tahun lalu sekitar 570 ribu barel per hari, ya berarti target produksi yang ditetapkan APBN 605 ribu barel per hari akan bisa tercapai,” jelas Yuliot.

    Demi mencapai target tersebut, menurutnya pemerintah juga berupaya mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau perusahaan migas untuk melakukan percepatan pelaksanaan eksplorasi di setiap blok atau wilayah kerja migas.

    “Jadi seperti hari ini empat eksplorasi yang kita lakukan menghasilkan produksi sekitar 30 ribu barel per hari. Jadi untuk wilayah kerja yang lain, itu juga hampir sama kita akan dorong peningkatan eksplorasi,” sebut Yuliot.

    Kemudian, upaya berikutnya yaitu pengurasan minyak tahap lanjut melalui Enhanced Oil Recovery (EOR), khususnya di lapangan-lapangan migas yang secara alamiah sudah mengalami penurunan produksi.

    “Untuk ke depan, kita juga akan melakukan percepatan untuk penawaran wilayah kerja. Ada 61 wilayah kerja yang sudah kita tawarkan kepada pelaku usaha,” sebut Yuliot.

    (wia)

    [Gambas:Video CNBC]