Topik: kontrak kerja

  • Kejagung cegah Riza Chalid ke luar negeri

    Kejagung cegah Riza Chalid ke luar negeri

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Kejagung cegah Riza Chalid ke luar negeri
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 11 Juli 2025 – 18:32 WIB

    Elshinta.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Muhammad Riza Chalid, tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, ke luar negeri.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Kejaksaan telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dalam proses pencegahan Riza Chalid.

    “Karena yang bersangkutan sudah dicegah, masuk dalam daftar cekal, kami berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi,” katanya.

    Adapun saat ini Kejagung tengah memburu keberadaan Riza Chalid yang tidak berada Indonesia dan diduga berada di Singapura.

    Dalam upaya pencarian tersebut, Harli menyebut bahwa para penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berkoordinasi dengan Atase Kejaksaan di Singapura.

    Terkait kemungkinan Riza Chalid akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), Harli mengatakan bahwa keputusan itu tergantung dari hasil pemanggilan Riza Chalid sebagai tersangka oleh penyidik.

    “Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu. Tapi, ‘kan, kita belum tahu. Jadi, itu sangat tergantung pada bagaimana hasil kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik nantinya,” terangnya.

    Adapun Riza Chalid bersama delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka baru pada Kamis (10/7) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

    Para tersangka lainnya adalah Alfian Nasution (AN) selaku mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, Hanung Budya (HB) selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, dan Toto Nugroho (TN) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.

    Kemudian, Dwi Sudarsono (DS) selaku mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina, Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, dan Hasto Wibowo (HW) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.

    Berikutnya, Martin Haendra (MH) selaku mantan Business Development Manager PT Trafigura dan Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

    Sumber : Antara

  • Pertamina Bicara Kasus Tata Kelola Minyak yang Menyeret Riza Chalid

    Pertamina Bicara Kasus Tata Kelola Minyak yang Menyeret Riza Chalid

    Jakarta

    PT Pertamina (Persero) buka suara soal kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor yang diketahui terjadi dalam kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

    Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko mengatakan pihaknya menghormati dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang. Ia mengatakan pihaknya juga akan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar.

    “Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” kata Fadjar dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).

    Fadjar juga menegaskan bahwa di tengah berjalannya proses hukum, pelayanan Pertamina terkait energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa.

    “Sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), Pertamina akan terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh proses bisnis terutama dalam aspek operasional perusahaan,” katanya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa total kerugian kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina mencapai Rp 285 triliun.

    “Berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025) malam dikutip dari detiknews.

    Qohar menerangkan total kerugian itu bertambah dari angka yang sebelumnya diumumkan Kejagung. Sebelumnya, Kejagung menyebutkan kerugian dalam kasus tersebut nilainya Rp 193,7 triliun.

    Dalam jumpa pers tersebut, Kejagung sekaligus mengumumkan penetapan 9 tersangka baru. Di mana, salah satu tersangkanya adalah pengusaha Mohammad Riza Chalid. Riza merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Mohammad Riza Chalid (MRC). Kejagung mengatakan Riza tiga kali mangkir pemeriksaan.

    “Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” kata Qohar.

    Qohar menjelaskan Riza saat ini berada Singapura. Kejagung telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura terkait keberadaan Riza.

    “Kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana,” jelas Qohar.

    “Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan,” imbuhnya.

    Berikut daftar sembilan orang tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah:

    1. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
    2. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
    3. Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
    4. Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020.
    5. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)6. Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
    7. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
    8. Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
    9. Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

    (acd/acd)

  • BPS jamin keamanan data pemilik usaha untuk Sensus Ekonomi 2026

    BPS jamin keamanan data pemilik usaha untuk Sensus Ekonomi 2026

    Isu keamanan dan kerahasiaan data itu sensitif. Ada beberapa tahapan supaya data yang dikumpulkan bisa dijaga keamanan dan kerahasiaannya

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pusat Statistik (BPS) menjamin keamanan data pemilik usaha, termasuk nilai penjualan hingga identitas usaha yang dikumpulkan untuk Sensus Ekonomi 2026.

    “Isu keamanan dan kerahasiaan data itu sensitif. Ada beberapa tahapan supaya data yang dikumpulkan bisa dijaga keamanan dan kerahasiaannya,” ujar Direktur Statistik Distribusi BPS RI, Sarpono dalam talkshow di Jakarta yang dipantau, Jumat.

    Dia menyampaikan dari segi operasional lapangan, petugas sensus yang akan melaksanakan proses pendataan harus menjalani pelatihan.

    Kemudian, mereka melakukan perjanjian kontrak kerja berisi keharusan petugas secara profesional menjaga kerahasiaan data.

    Dari aspek sistem, BPS menerapkan sistem enkripsi end to end, yaitu sistem keamanan yang memastikan hanya pengirim dan penerima data mentah atau hasil yang dapat membaca atau melihat isi data tersebut.

    Lalu, BPS membangun sistem sesuai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Di lain sisi, BSSN akan terus menerus memantau sistem yang digunakan untuk pengumpulan data.

    Selain itu, infrastruktur BPS sudah mendapat sertifikasi ISO 27001 yaitu tentang sistem manajemen keamanan informasi.

    “Jadi, rangkaian itulah tahapan-tahapan yang diupayakan BPS untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data yang dikumpulkan,” kata Sarpono.

    Kemudian, khusus petugas sensus ekonomi, mereka mengenakan atribut antara lain rompi petugas sensus, membawa tanda pengenal berisi barcode atau kode batang berisi identitas diri yang mengacu pada database petugas.

    “Lalu, petugas yang akan datang ke rumah tangga akan izin dulu pada Ketua RT setempat. Petugas yang datang ke kantor atau pasar memakai atribut dan izin ke pengelola,” ujarnya.

    Sensus ekonomi merupakan kegiatan pendataan yang dilakukan BPS untuk semua usaha. Ini merupakan amanat Undang-Undang Statistik Nomor 16 Tahun 1997, mencakup semua skala usaha dari mikro, kecil, menengah maupun besar, kecuali usaha di sektor pertanian.

    “Jadi, terakhir dilakukan tahun 2016, 10 tahun lalu sampai sekarang banyak dinamika yang terjadi khususnya perekonomian. Sensus ekonomi akan memotret perubahan-perubahan tersebut sampai kondisi yang terkini,” katanya.

    Adapun data yang dikumpulkan sifatnya pokok saja seperti identitas usaha termasuk nama pengusaha, alamat usaha, jumlah tenaga kerja, nilai penjualan, dan modal.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tersangkanya Bos Minyak Riza Chalid Disebut sebagai Pembersihan Besar-besaran

    Tersangkanya Bos Minyak Riza Chalid Disebut sebagai Pembersihan Besar-besaran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat Medsos, Eko Kuntadhi menyoroti terkait nama Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Eko Kuntadhi memberi sorotan.

    Ia menyebut penetapan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru menjadi tindakan awal.

    Tindakan awal yang dimaksud adalah adanya upaya untuk melakukan pembersihan besar-besaran.

    “Wuaaa, pembersihan besar-besaran nih…,” tulisnya dikutip Jumat (11/7/2025).

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

    Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (10/7/2025). Dari 9 nama, terselip nama Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru.

    “MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.

    Adapun untuk Riza Chalid dikenal sebagai seorang pengusaha Indonesia.

    Publik mengenalnya dengan julukan ‘Saudagar Minyak’ atau ‘The Gasoline Godfather’. Riza diketahui memiliki sejumlah perusahaan di Singapura, a.l. Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum.

  • Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak, Denny Siregar: Kaki Rezim Lama Mulai Dipatahkan

    Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak, Denny Siregar: Kaki Rezim Lama Mulai Dipatahkan

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pegiat media sosial, Denny Siregar ikut menyorot terkait Riza Chalid yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi minyak.

    Sorotan yang diberikan oleh Denny Siregar ini disampaikan melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya.

    Ia menyebut penetapan Riza Chalid sebagai tersangka membuat kaki-kaki rezim lama mulai disingkirkan.

    “Kaki2 rezim lama mulai dipatahkan..,” tulisnya dikutip Jumat (11/7/2025).

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan 9 tersangka baru.

    Sembilan tersangka baru ini terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

    Penetapan tersangka diumumkan pada hari ini, Kamis (10/7/2025). Dari 9 nama, terselip nama Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru.

    RizaChalid dikenal sebagai seorang pengusaha Indonesia. Publik mengenalnya dengan julukan ‘Saudagar Minyak’ atau ‘The Gasoline Godfather’.

    Riza diketahui memiliki sejumlah perusahaan di Singapura, a.l. Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum.

    Terkait dengan kasus ini, Kejagung sebelumnya telah melakukan pengeledahan rumah Riza Chalid pada 25 Februari 2025.

    Selain, Riza ada dua tersangka dari pihak swasta denagn inisial IP dan MH.

    Sementara itu, sisanya AE, AB, TN, DS dan HW merupakan pejabat di Pertamina (Persero) dan satu orang inisial AS yang merupakan pejabat di PT Pertamina International Shipping (PIS).

  • 10
                    
                        Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada "Papa Minta Saham"
                        Nasional

    10 Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada "Papa Minta Saham" Nasional

    Kasus-kasus yang Menyeret Nama Riza Chalid Selain Korupsi Pertamina, Ada “Papa Minta Saham”
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) menetapkan Muhammad
    Riza Chalid
    (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023
    Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan delapan orang lainnya karena diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285 triliun.
    “(Ditetapkan sebagai tersangka adalah) MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
    Kejagung diketahui telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Sehingga, total sudah ada 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pertamina tersebut.
    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka di kasus
    korupsi Pertamina
    , nama Riza Chalid beberapa kali terseret dalam sejumlah skandal minyak dan gas (migas).
    Berikut sejumlah kasus yang menyeret nama Riza Chalid dirangkum
    Kompas.com
    .
    Nama Riza Chalid sempat terseret dalam skandal “
    papa minta saham
    ” yang membuat Ketua DPR RI periode 2014-2019, Setya Novanto, mengundurkan diri dan diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
    Riza disebut berada dalam pertemuan antara Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin di salah satu hotel di Jakarta pada 8 Juni 2015.
    Keberadaan Riza itu diketahui dari rekaman percakapan yang direkam Maroef. Dalam pertemuan itu diduga ada permintaan saham Freeport Indonesia oleh Setya Novanto dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.
    Adanya Riza Chalid dalam pertemuan itu lantas dilaporkan Maroef kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu, Sudirman Said.
    Sudirman Said akhirnya membuat laporan terkait adanya rekaman tersebut dan dugaan keterlibatan Setya Novanto ke MKD DPR RI.
    Pelaporan dan proses sidang etik oleh MKD tersebut membuat Setya Novanto mengundurkan diri dari posisi Ketua DPR RI.
    Setya Novanto menyampaikan pengunduran diri melalui surat tertanggal 16 Desember 2015 yang ditandatanganinya di atas meterai dan ditembuskan kepada pimpinan MKD.
    Dalam surat itu disebutkan bahwa mundur sehubungan dengan penanganan dugaan pelanggaran etika yang ditangani di DPR RI, untuk menjaga martabat, dan untuk menciptakan ketenangan masyarakat.
    Kejagung juga diketahui menyelidiki kasus dugaan permintaan saham tersebut karena adanya dugaan pemufakatan jahat.
    Bahkan,
    kejagung
    sudah meminta keterangan Sudirman Said, Sekjen DPR, dan Maroef Sjamsuddin.
    Namun, Kejagung selalu gagal menghadirkan Riza Chalid untuk dimintai keterangan.
    Hingga akhirnya, Setya Novanto mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
    MK lantas memutuskan, penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE. Dengan kata lain, rekaman “papa minta saham” itu tidak bisa menjadi bukti dan patut dikesampingkan.
    Adanya putusan MK itu membuat penyidikan di Kejaksaan terhenti. Jaksa Agung ketika itu, HM Prasetyo menjelaskan bahwa tidak semua perkara itu berkonotasi ke persidangan.
    “Tergantung kepada fakta dan bukti yang ada, kalian tahu persis perjalan kasus itu. Ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil rekaman yang dinyatakan bukan barang bukti. Kamu tahu enggak itu? Tahu tidak tuh?” kata Prasetyo sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 18 Juli 2018.
    “Jadi bukti-bukti yang tadinya kita anggap sebagai bisa melengkapi penanganan perkara ini, ternyata oleh MK dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti itu, dan sekarang prosesnya sudah selesai,” ujarnya lagi.
    Senada dengan Kejagung, MKD DPR juga akhirnya mengabulkan permintaan pemulihan nama baik Setya Novanto yang diajukan Fraksi Partai Golkar.
    Nama Riza Chalid juga disebut-sebut terkait dengan kasus mafia migas yang diduga terjadi di dalam tubuh perusahaan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang telah dibubarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2015.
    Menurut laporan
    DW.com
    , selama bertahun-tahun Riza Chalid disebut mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), anak usaha PT Pertamina.
    Kasus yang berawal dari audit investigatif terhadap Petral yang dipimpin oleh Faisal Basri menemukan adanya kecurangan dalam proses pengadaan minyak melalui perusahaan minyak pemerintah asing (ENOC).
    Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menetapkan Mantan Direktur Utama Petral Bambang Irianto yang pernah menjadi Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan
    kasus Petral
    .
    “KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni, BTO, Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013,” kata Wakil Ketua KPK saat itu Laode M Syarif dalam konferensi pers pada 10 September 2019.
    Dalam kasus ini, Bambang diduga menerima 2,9 juta Dollar AS dari perusahaan Kernel Oil yang merupakan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES atau Pertamina.
    Uang itu diperoleh Bambang atas jasanya mengamankan jatah alokasi kargo perusahaan itu dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
    Laode mengungkapkan, dalam proses tender pada 2012, Bambang dan sejumlah pejabat PES lainnya diduga menentukan sendiri rekanan yang akan diundang mengikuti tender tanpa mengacu pada ketentuan yang berlaku.
    Salah satu peserta tender yang akhirnya terpilih asalah perusahaan Emirates National Oil Company (ENOC). Namun, ENOC dalam kasus ini hanyalah ‘perusahaan bendera’ untuk menyamarkan Kernel Oil yang tidak masuk daftar.
    Namun, penyidikan kasus ini tidak berkembang hingga memasuki pertengahan tahun 2025.
    Bahkan, KPK sempat digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ( LP3HI ) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) lantaran dugaan mangkraknya kasus Petral dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
    “Gugatan Praperadilan ini dimaksudkan memaksa KPK untuk terlibat melakukan pembenahan tata kelola BBM yang diduga telah terjadi penyimpangan puluhan tahun. KPK harus berani berlomba dengan Kejagung yang telah menangani kasus di Pertamina,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya pada 18 Maret 2025.
    Masih terkait dengan Petral, Riza Chalid juga pernah tersandung kasus impor minyak Petral pada tahun 2008.
    Dikutip dari pemberitaan
    Kompas.id
    pada 2 Maret 2025, kala itu, Petral membeli 600 barel minyak seharga 54 juta dollar AS atau setara dengan Rp 524 miliar melalui perusahaan Global Resources Energy dan Gold Manor. Kedua perusahaan itu ditengarai terafiliasi dengan Riza.
    Saat itu, impor minyak oleh Petral tersebut menuai kontroversi karena minyak yang diimpor itu disebut jenis baru yakni Zatapi.
    Anggota Komisi Komisi VII DPR kala itu, Alvin Lie mengatakan, Zatapi kemungkinan besar merupakan campuran minyak mentah Sudan Dar Blend dengan minyak mentah Malaysia.
    Menurut dia, berdasarkan pemberitaan Kompas pada 24 Maret 2008, harga Zatapi disamakan harga Tapis, yaitu sekitar 100 dollar Amerika Serikat (AS) per barel. Padahal, harga sebenarnya Dar Blend sekitar 70 dollar AS.
    Kemudian, kasus impor minyak Zatapi ini akhirnya ditangani Mabes
    Polri
    dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka
    Mereka adalah Direktur Gold Manor SN, VP; Bagian Perencanaan dan Pengadaan Chrisna Damayanto; Manajer Pengadaan Kairuddin; Manajer Perencanaan Rinaldi; dan staf Perencanaan Operasi Suroso Atmomartoyo.
    Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri saat itu, Irjen Pol Abubakar Nataprawira menyebut, kelima tersangka tersebut terbukti melanggar Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tipikor.
    Namun, pada Februari 2010, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus impor minyak Zatapi itu. Dengan alasan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
    “Sudah kami hentikan sejak beberapa minggu lalu karena menurut BPKP tidak ada kerugian negara,” ujar Kapolri saat itu, Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Gedung DPR, Jakarta pada 23 Februari 2010.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi Gila-gilaan! Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Pertamina: Ada Riza Chalid!

    Korupsi Gila-gilaan! Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Pertamina: Ada Riza Chalid!

    GELORA.CO – Penanganan kasus besar terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero)  menunjukkan perkembangan baru. 

    Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam perkara yang menyeret sejumlah nama besar di sektor energi nasional.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup.

    “Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk meletakkan sebanyak sembilan tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar Kamis malam 10 Juli 2025.

    Kasus ini sendiri mencakup dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kurun waktu 2018 hingga 2023. 

    Skema tata niaga dan pengelolaan energi tersebut diduga kuat mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

    Berikut identitas sembilan tersangka yang diumumkan Kejagung:

    • AE, mantan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015)

    • AB, eks Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina (2014)

    • TN, VP Intermediate Supply Pertamina (2017–2018)

    • DS, VP Product Trading ISC Pertamina (2019–2020)

    • AS, Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru di PT Pertamina International Shipping

    • HW, mantan SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina (2018–2020)

    • MH, Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)

    • IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

    • MRC (Muhammad Riza Chalid), pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak

    Diketahui sebelumnya, Kejagung memeriksa sepuluh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.

    “Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin, 5 Mei 2025.

    Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi strategis. Yakni, SIP selaku Chatering and Operation Executive PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura.

    MR selaku Manajer Keuangan/Treasury PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura.

    “SA selaku Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping dan DS selaku Managing Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2022 sampai dengan 2023,” ungkapnya.

    Kemudian, EP selaku Manager Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2021, FM selaku PT British Petroleum.

    “AS selaku VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022 s.d. 2023, AN selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga,” pungkasnya.

    MD selaku Direktur PT Global Maritim Industri dan terakhir DRW selaku Direktur PT Tanker Total Pasifik.

    Adapun Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. 

    Perlu diketahui, Kejagung  telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Optimasi Feedstock dan Produk.

    Selain itu, beberapa nama lain yang terlibat antara lain Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP), Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional, serta Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Tidak hanya itu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Dimas Werhaspati (DW) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang merupakan Komisaris Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, juga turut menjadi bagian dari daftar tersangka dalam kasus ini.

    Pada akhir Februari 2025, Kejagung mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

  • 2
                    
                        Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pertamina, Ada Riza Chalid
                        Nasional

    2 Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pertamina, Ada Riza Chalid Nasional

    Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pertamina, Ada Riza Chalid
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan subholding kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023.
    Dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan, enam di antaranya merupakan pejabat perusahaan minyak negara tersebut. Sedangkan salah satunya adalah pengusaha Muhammad
    Riza Chalid
    (MRC).
    “Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara marathon dengan jumlah saksi sebagaimana telah disampaikan Pak Kapuspenkum, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
    Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah memanggil dan memeriksa 273 saksi dan 16 ahli dengan berbagai latar belakang keahlian.
    Adapun kesembilan tersangka itu adalah sebagai berikut:
    1. Tersangka AN (Alfian Nasution), selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015;
    2. Tersangka HB (Hanung Budya), selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014;
    3. Tersangka TN (Toto Nugroho), selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018;
    4. Tersangka DS (Dwi Sudarsono), selaku VP Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat PT PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020;
    5. Tersangka AS (Arif Sukmara), selaku Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping (PIS);
    6. Tersangka HW (Hasto Wibowo), selaku mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2020;
    7. Tersangka MH (Martin Haendra Nata), selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd. Singapore tahun 2020-2021;
    8. Tersangka IP (Indra Putra), selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi;
    9. Tersangka MRC (Muhammad Riza Chalid), selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
    “Untuk pejabat di PT Pertamina, karena yang bersangkutan menjabat di tempat yang berbeda, maka tidak saya sebutkan jabatannya satu persatu,” ujarnya.
    Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Sebelumnya dalam perkara yang sama, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Kesembilan orang itu adalah sebagai berikut:
    1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
    3. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
    4. Yoki Firnandi (YF) selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping
    5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
    6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
    7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
    8. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
    9. Edward Corne (EC) selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
    Dengan penambahan sembilan tersangka baru, maka total sudah 18 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara a quo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ESDM: 8.000 Sumur Minyak Rakyat Berpotensi Dikerjasamakan dengan KKKS

    ESDM: 8.000 Sumur Minyak Rakyat Berpotensi Dikerjasamakan dengan KKKS

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat 8.000 sumur minyak rakyat yang dianggap ilegal berpotensi dikerjasamakan dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

    Adapun, pemetaan jumlah sumur rakyat itu telah dilakukan seiring terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dalam beleid itu, sumur minyak masyarakat adalah sumur yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM.

    Melalui aturan baru tersebut, KKKS dapat melakukan kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK), tata kelola, keamanan sosial, dan perlindungan investasi demi memberdayakan sumur ilegal itu.

    Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menuturkan, 8.000 sumur masyarakat potensial itu tersebar di 10 provinsi. Menurutnya, jumlah itu diketahui berdasarkan data SKK Migas.

    “Berdasarkan data SKK Migas, terdapat sekitar 8.000-an sumur minyak masyarakat. Saat ini, terdapat 10 provinsi yang berpotensi terdapat sumur minyak masyarakat eksis,” kata Dwi kepada Bisnis, Selasa (8/7/2025).

    Kendati demikian, Dwi belum bisa memerinci di mana saja provinsi yang dimaksud. Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemetaan dan inventarisasi sumur rakyat tersebut.

    Hal ini dilakukan dengan menggandeng pemerintah provinsi (pemprov) dan KKKS. Selanjutnya, tidak diperbolehkan ada tambahan sumur minyak masyarakat baru.

    “Ini masih kami inventarisasi melalui pemerintah provinsi, masih terus berjalan,” katanya.

    Adapun, jumlah sumur rakyat yang potensial dikerjasamakan itu bertambah dari prediksi semula. Sebab, Wamen ESDM Yuliot Tanjung sebelumnya mengatakan, pihaknya memetakan saat ini terdapat lebih dari 7.000 sumur masyarakat yang berpotensi dikerjasamakan.

    Dari jumlah sumur tersebut, Yuliot memproyeksi negara bakal dapat tambahan lifting minyak sebesar 15.000 barel per hari (bph). Dia pun menyebut, potensi tambahan lifting itu mulai terealisasi pada Agustus 2025 mendatang.

    “Jadi ya mungkin di Agustus itu baru sebagian. Tapi paling tidak sampai dengan akhir tahun, kami menargetkan 10.000 sampai 15.000 [barel per hari],” ucap Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/7/2025) lalu.

    Menurutnya, sejumlah sumur rakyat itu mayoritas berada di Aceh, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.

    “Dan juga ada di beberapa wilayah lain. Jadi dengan adanya inventarisasi, kita mengharapkan kita mendapatkan data awal terhadap semua [sumur] masyarakat ini,” kata Yuliot.

    Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, tahapan implementasi penanganan sumur minyak masyarakat yaitu inventarisasi sumur masyarakat; penunjukan pengelola sumur masyarakat (apakah melalui BUMD, koperasi dan/atau UMKM); persetujuan dan perjanjian kerja sama sumur BUMD/koperasi/UMKM dengan KKKS.

    Regulasi ini pun mengatur tiga bentuk kerja sama. Pertama, kerja sama KKKS dengan mitra, yaitu kerja sama operasi atau teknologi mencakup sumur idle well, production well, idle field, serta lapangan produksi.

    Kedua, kerja sama sumur rakyat. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

    Khusus sumur rakyat, kegiatan operasinya akan dinaungi BUMD, koperasi, atau UMKM yang bekerja sama dengan KKKS. Kelak, KKKS pun wajib membeli minyak dari sumur rakyat tersebut.

    Sebaliknya, BUMD, koperasi, atau UMKM yang tak menjual minyak ke KKKS akan dilakukan penindakan hukum. Adapun, kerja sama antara KKKS dengan sumur rakyat ini dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 tahun.

  • Shell Minat Balik ke Hulu Migas RI, Masuk Lewat Akuisisi WK Eksis

    Shell Minat Balik ke Hulu Migas RI, Masuk Lewat Akuisisi WK Eksis

    Bisnis.com, JAKARTA —  Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan bahwa Shell Plc kian serius untuk kembali berinvestasi di sektor hulu migas Indonesia.

    Perusahaan asal Eropa itu kini tengah menjajaki peluang di lapangan wilayah kerja (WK) eksis. Artinya, Shell bakal masuk berinvestasi pada WK yang juga tengah digarap kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) lain.

    “Shell saat ini masih menjajaki peluang investasi di beberapa WK existing di Indonesia melalui disclose data yang diajukan oleh KKKS,” ujar Kepala Divisi Prospektivitas Migas & Manajemen Data WK SKK Migas Asnidar kepada Bisnis, Senin (7/7/2025).

    Kendati demikian, Asnidar belum bisa memerinci WK mana saja yang menjadi incaran Shell. Dia hanya menegaskan bahwa Shell masih terus melakukan penjajakan.

    “Shell masih menjajaki peluang kerja sama di existing WK yang sedang disclose data juga,” katanya.

    Kabar mengenai Shell yang bakal kembali menanam modal di sektor hulu migas RI pertama kali mencuat pada Mei 2025 lalu. Saat itu, SKK Migas masih mengurusi evaluasi minat area yang dikaji Shell.

    Kepala SKK Migas Djoko Siswanto bahkan menyebut, selain Shell, Chevron juga kembali berminat berinvestasi di Indonesia.

    Menurutnya, minat investasi perusahaan-perusahaan kelas kakap itu muncul lantaran pemerintah telah melakukan pembenahan untuk menarik investasi hulu migas. Pemerintah kini menyediakan data, teknologi, konektivitas yang bagus hingga regulasi untuk open data.

    “Teknologi makin maju dan mereka [investor] juga punya alat untuk melihat itu sehingga mereka tertarik [kembali berinvestasi di RI],” tutur Djoko di sela-sela acara IPA Convex 2025 di Tangerang, Selasa (20/5/2025) lalu.

    Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan kebijakan fiskal yang lebih fleksibel. Djoko juga mengatakan, pemerintah harus memberikan dukungan lewat kemudahan perizinan.

    “Kami jelas targetnya untuk menaikkan produksi dan welcome untuk semua teknologi untuk menaikkan produksi. Nah, itu yang membuat mereka tertarik,” imbuhnya.