Topik: kontrak kerja

  • SKK Migas Pastikan Kebutuhan Gas Domestik Dipenuhi Bertahap Lewat Swap LNG

    SKK Migas Pastikan Kebutuhan Gas Domestik Dipenuhi Bertahap Lewat Swap LNG

    Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan kebutuhan gas domestik akan dipenuhi secara bertahap, salah satunya lewat skema swap gas. 

    Skema swap gas tersebut dijalankan dengan mengalihkan sebagian alokasi volume ekspor liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair untuk kebutuhan dalam negeri. 

    Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D. Suryodipuro mengatakan, langkah ini harus dilakukan bertahap lantaran terdapat proses negosiasi dan evaluasi dengan buyer. 

    “Intinya ada swap gas. Jadi kalau umpamanya dari sisi kita, kita kan menyelesaikannya itu secara periodik,” kata Hudi ditemui usai agenda Media Edukasi Hulu Migas, Jumat (25/7/2025). 

    Kendati demikian, pihaknya juga secara berkala mengawasi keamanan pasokan tetap terjaga untuk domestik. Sejauh ini, Hudi menilai pasokan LNG yang sudah dialihkan dari ekspor masih dapat mendukung permintaan domestik. 

    Hingga saat ini, SKK Migas mencatat 70% pasokan gas yang diproduksi di dalam negeri telah dialokasikan untuk kebutuhan domestik, utamanya untuk PLN dan PGN. 

    “Jadi hanya tinggal 30%, nah terkait dengan 30% itu kan ada contractual yang mungkin tidak bisa. Pasokan gas, jadi secara contractual mungkin ya memang kita harus penuhi dan lain-lain,” tuturnya. 

    Namun, Hudi mengakui belum mendapatkan informasi terperinci terkait volume pasokan LNG yang dialihkan pada semester II/2025. Kendati demikian, dia menilai sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tengah mengupayakan pemenuhan gas domestik. 

    “Ya itu mestinya harus jadi, bagian dari itu. Nah, ini bagaimana nanti detailnya itu. Ya, tentu saja dari temen-temen [KKKS] masih muter otak lah untuk mencari ke arah sana,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Deputi Keuangan & Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi mengatakan, pihaknya telah mengarahkan KKKS dan para pembeli LNG di berbagai negara untuk mengatur kembali jadwal pengiriman.  

    “Kita juga menyusun jadwal kembali bagaimana kita mengatur ekspor LNG kita supaya tetap komitmen kita untuk memenuhi kontrak, tapi kita bisa diskusikan untuk penjadwalannya disesuaikan agar domestik juga mendapatkan LNG” kata Kurnia di Jakarta, dikutip Selasa (22/7/2025).  

    Adapun, SKK Migas memproyeksi ekspor LNG atau gas alam cair akan berkurang tahun ini ke angka 150 kargo, sementara untuk LNG domestik dialokasikan sebanyak 86 kargo. 

    Sebelumnya, laporan Bloomberg menyebutkan bahwa ekspor LNG Indonesia tahun lalu mencapai 300 kargo, berdasarkan Ship-tracking Data. Penurunan ini untuk memastikan kebutuhan gas domestik terpenuhi. 

    Apalagi, Kurnia menerangkan bahwa kebutuhan LNG PT PLN (Persero) meningkat dari semula 60 kargo per tahun, dalam 2 tahun terakhir meningkat menjadi 100 kargo per tahun. 

  • Masyarakat Bisa Jual Hasil Garap Minyak Sumur Tua Mulai 1 Agustus

    Masyarakat Bisa Jual Hasil Garap Minyak Sumur Tua Mulai 1 Agustus

    Jakarta

    Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menargetkan masyarakat dapat menjual hasil minyak dari sumur minyak rakyat oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau perusahaan minyak dan gas bumi (migas) pada 1 Agustus 2025.

    Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D Suryodipuro mengatakan saat ini proses tersebut masih tahap untuk menyelesaikan sejumlah administrasinya.

    “Sekarang mereka masih dalam proses, seingat saya, untuk mekanisme administrasinya, di mana harapannya tadi 1 Agustus (bisa dibeli oleh KKKS). Nah, kalau umpamanya pada saat yang 1 Agustus itu nanti dibeli, itu pasti kita akan ada rilis lagi terkait dengan itu,” kata Hudi media edukasi di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

    Meski begitu, Hudi belum bisa membocorkan perusahaan migas mana akan lebih dahulu membeli minyak dari hasil sumur minyak masyarakat. Ia juga belum dapat membocorkan sumur minyak daerah mana yang duluan dibeli.

    “Balik lagi, aku nggak boleh ngomong dulu,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan baru terkait dengan kewajiban perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk membeli minyak dari sumur masyarakat yang berada dalam wilayah kerja (WK) dan di luar wilayah operasi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan produksi minyak nasional.

    Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan di Jakarta pada 3 Juni 2025.

    Bahlil mengungkapkan dari sumur minyak tua yang dikelola masyarakat tersebut mampu menghasilkan tiga hingga lima barel per hari. Hal tersebut ia ungkapan saat meninjau sumur migas Ledok, salah satu lapangan migas tua di wilayah kerja Pertamina EP Cepu di Blora, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025) lalu.

    Berdasarkan perhitungannya, satu barel setara 159 liter, sehingga tiga barel hampir mencapai 500 liter. Dengan harga ICP US$ 70 per barel dan asumsi porsi bagi hasil 70%, setiap barel menghasilkan sekitar US$ 49.

    “Artinya, dalam sehari satu sumur bisa meraup sekitar US$ 147–dibulatkan menjadi US$ 150 atau setara lebih dari Rp 2 juta,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (19/7/2025).

    Bahlil mengatakan regulasi ini membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut berperan dalam mengelola sumur-sumur marginal dengan tetap menjunjung prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.

    “Yang penting adalah masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya dengan baik, jadi tidak rasa was-was. Dan mereka legal, supaya lingkungannya kita jaga,” jelas Bahlil.

    (acd/acd)

  • PHK dan UMR Minim, Warga Gunungkidul Berbondong-bondong Kerja di Luar Negeri

    PHK dan UMR Minim, Warga Gunungkidul Berbondong-bondong Kerja di Luar Negeri

    Liputan6.com, Gunungkidul – Warga masyarakat Kabupaten Gunungkidul kini mulai melirik kerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tengah keterbatasan ekonomi di kampung halaman. Fenomena ini bukan pilihan terpaksa, melainkan merupakan strategi hidup untuk mengejar masa depan yang lebih baik di tengah ketidakpastian lapangan pekerjaan.

    Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Nanang Putranto, menyebut bahwa hingga pertengahan Juli ini, pihaknya telah menerima 45 permohonan rekomendasi keberangkatan ke luar negeri. Jumlah itu hampir menyamai total pengajuan sepanjang tahun 2024 yang hanya mencapai 50 permohonan.

    “Minat warga Gunungkidul untuk bekerja di luar negeri memang sangat tinggi. Mereka tertarik dengan iming-iming gaji yang jauh lebih besar dibandingkan di dalam negeri,” jelas Nanang.

    Nanang mengungkapkan bahwa, negara tujuan favorit kini bukan lagi sebatas negara-negara Asia seperti Malaysia, Taiwan, dan Hong Kong. Kini, negara Turki justru muncul sebagai magnet baru bagi pencari kerja asal Gunungkidul.

    “Kontrak kerja di Turki relatif fleksibel, bisa enam bulan hingga satu tahun. Selain itu, peluang kerjanya lebih formal dan lebih luas,” tambahnya.

    Nanang menyebut, prinsip perlindungan dan prosedur legal tetap dikedepankan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Rekomendasi dari DPKUKM dan Tenaga Kerja menjadi dokumen vital yang diperlukan calon pekerja untuk mengurus keberangkatan melalui perusahaan penyalur resmi.

    “Tanpa rekomendasi resmi, mereka akan kesulitan mendapat legalitas kerja. Kami juga terus mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda bujuk rayu calo atau agen ilegal,” tegas Nanang.

    Ia menekankan bahwa keberangkatan secara resmi tidak hanya menjamin aspek hukum, tetapi juga memberikan rasa aman bagi keluarga yang ditinggalkan di kampung halaman. Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan para pekerja migran dari Gunungkidul.

    Sementara itu, Rino Caroko, Tokoh Pendidikan dan Literasi Gunungkidul menyebut, dulunya banyak warga Gunungkidul mengadu nasib ke kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya. Namun, hantaman gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melanda berbagai sektor membuat mereka kehilangan tumpuan. “Akhirnya, bekerja ke luar negeri menjadi alternatif yang dinilai lebih menjanjikan,” jelas Rino.

     

  • Warga Tak Kunjung Pindah ke Rusun Kampung Bayam, Pramono Diminta Evaluasi Tim
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Juli 2025

    Warga Tak Kunjung Pindah ke Rusun Kampung Bayam, Pramono Diminta Evaluasi Tim Megapolitan 18 Juli 2025

    Warga Tak Kunjung Pindah ke Rusun Kampung Bayam, Pramono Diminta Evaluasi Tim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa Hukum eks warga
    Kampung Susun Bayam
    (KSB) meminta agar Gubernur Jakarta
    Pramono Anung
    meninjau ulang timnya yang menangani perkara Rumah Susun (Rusun) Kampung Bayam.
    Pasalnya, hingga kini warga belum bisa kembali menempati rusun kendati Pramono menjanjikan polemik tersebut tuntas usai Lebaran 2025. 
    “Agar meninjau ulang bawahannya yang tidak kompeten dan tidak memiliki pola komunikasi yang baik, sehingga menciptakan rasa curiga warga,” ucap kuasa hukum eks warga KSB Akied Mubarak saat diwawancarai
    Kompas.com
    , Kamis (17/7/2025).
    Akied juga meminta Pramono bisa bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang justru menambah masalah baru dan memperkeruh polemik KSB.
    Akied juga menuntut agar eks warga KSB segera dipindahkan ke Rusun Kampung Bayam yang terletak di samping Jakarta International Stadium (JIS). 
    “Molornya perpindahan warga dengan penuh ketidakpastian ini menurut saya bukti lemahnya pemerintahan Pramono,” tutur Akied.
    Dia menyayangkan proses perpindahan warga yang terus molor dari waktu yang semula dijanjikan.
    “Mulai dari terburu-burunya dalam membuat MoU sehingga cacat dan lama dalam menindaklanjuti revisi, lamanya legalitas hunian, legalitas kontrak kerja yg padahal pada 23 April dihadapan Ibu Ima selaku Wakil Ketua DPRD Jakpro mengatakan ke semuanya tinggal hanya sebatas titik koma namun sampai sekarang tidak ada kejelasannya,” tegas Akied.
    Untuk diketahui, polemik Kampung Susun Bayam bermula dari penggusuran warga rusun untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada 2019. Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah provinsi Jakarta.
    Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jakarta bersama PT JakPro berjanji akan membangunkan rumah susun di samping JIS untuk
    warga Kampung Susun Bayam
    .
    Namun, usai JIS dan rumah susun itu selesai dibangun, PT JakPro justru tidak menepati janjinya.
    Oleh sebab itu, warga merasa tidak terima karena JakPro telah berjanji memberikan izin eks warga KSB tinggal di rumah susun tersebut usai pembangunan JIS rampung.
    Hal ini menyebabkan bentrok kedua belah pihak hingga memerlukan mediasi antara warga dengan Pemprov DKI Jakarta yang difasilitasi Komnas HAM.
    Hasil dari mediasi menyatakan, eks warga KSB sepakat berdamai dan bersedia menunggu keputusan JakPro selanjutnya terkait rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
    Sambil menunggu proses pembangunan rusun itu, eks warga KSB akan tinggal di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
    Warga juga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama harus tinggal di huntara.
    Di tengah polemik yang belum terselesaikan, Pramono Anung yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara JakPro dan eks warga Kampung Bayam.
    Ia pun berjanji akan kembali mengizinkan eks warga Kampung Bayam menempati rusun samping JIS jika terpilih menjadi gubenur.
    Janji itu pun ditepati oleh Pramono usai resmi menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Secara simbolis Pramono dan wakilnya Rano Karno menyerahkan kunci rusun kepada eks warga Kampung Bayam, Kamis (13/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah dukung swasembada energi lewat optimalisasi sumur tua Blora

    Pemerintah dukung swasembada energi lewat optimalisasi sumur tua Blora

    Pemerintah sangat berkomitmen dalam peningkatan produksi migas nasional melalui peningkatan produksi dari sumur tua maupun sumur rakyat,

    Blora (ANTARA) – Pemerintah terus memperkuat ketahanan energi nasional dengan mendukung optimalisasi sumur-sumur minyak dan gas yang ada, seperti sumur tua dan sumur rakyat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sebagai bagian dari strategi mewujudkan swasembada energi nasional.

    “Pemerintah sangat berkomitmen dalam peningkatan produksi migas nasional melalui peningkatan produksi dari sumur tua maupun sumur rakyat,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat meninjau Lapangan Migas (minyak dan gas) Ledok, salah satu sumur tua di wilayah kerja Pertamina EP Cepu, Blora, Jawa Tengah, Kamis.

    Sumur tua yang dimaksudkan merupakan sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan tidak lagi dikelola kontraktor aktif, menjadi fokus utama dalam peningkatan produksi.

    Sedangkan pemanfaatannya diperkuat lewat penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas.

    Regulasi tersebut juga membuka peluang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk turut mengelola sumur-sumur marginal, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.

    “Agar lifting minyak meningkat dan masyarakat bisa bekerja tanpa rasa was-was, tidak ada lagi oknum yang menakuti mereka, hasilnya bisa dijual ke Pertamina dengan harga layak. Ini bisa membuka lapangan kerja,” ujar Bahlil.

    Selain itu, kata dia, masyarakat bisa menjalankan aktivitas secara legal dan aman, sehingga lingkungan tetap terjaga.

    Pemanfaatan sumur tua dinilai strategis karena infrastruktur dan cadangan sudah tersedia, sehingga lebih efisien dari sisi biaya. Pemerintah menargetkan kontribusi signifikan dari sumur tua dan rakyat untuk mengejar target produksi nasional sebesar 1 juta barel per hari.

    Bahlil mengungkapkan bahwa satu sumur rakyat dapat menghasilkan antara tiga hingga lima barel per hari. Dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 70 dolar AS per barel dan porsi bagi hasil 70 persen, maka keuntungan dari satu barel mencapai sekitar 49 dolar AS. Artinya, satu sumur bisa menghasilkan sekitar 150 dolar AS per hari atau lebih dari Rp2 juta.

    Selain memperkuat ketahanan energi, aktivitas ini juga berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan ekonomi masyarakat.

    “Satu sumur bisa menyerap hingga 10 tenaga kerja. Ini membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar,” ujarnya.

    Lapangan Cepu sendiri mencakup delapan struktur sumur produksi aktif yang dikelola bersama antara Pertamina EP sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan mitra lokal seperti Koperasi Unit Desa (KUD) dan BUMD. Struktur tersebut meliputi Wonocolo, Dandangilo, Ngrayong, Ledok, Semanggi, Banyubang, Gegunung, dan Gabus.

    Pewarta: Akhmad Nazaruddin
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kronologi Kasus Chromebook, Dibahas Sebelum jadi Menteri hingga Rugikan Negara Rp1,9 Triliun

    Kronologi Kasus Chromebook, Dibahas Sebelum jadi Menteri hingga Rugikan Negara Rp1,9 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Fakta-fakta terkait dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program Digitalisasi Kemendikbudristek mulai terkuak.

    Permulaan kasus tersebut bahkan dimulai sejak Nadiem Makarim belum menjabat menjadi Mendikbudristek dan baru terkuak tahun ini.

    Abdul Qohar yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung saat menyampaikan bahwa perkara ini bermula saat Nadiem Makarim belum dilantik menjadi Mendikbudristek.

    Kala itu, mantan Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH) membuat grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” untuk membahas rencana pengadaan untuk program digitalisasi pendidikan pada Agustus 2019.

    Pengadaan sejumlah alat penunjang pendidikan itu bakal terealisasi apabila Nadiem Makarim (NAM) dilantik menjadi Menteri pada Oktober 2019.

    “Grup Whatsapp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat,” ujar Qohar di Kejagung, dikutip Kamis (17/7/2025).

    Setelah Nadiem dilantik, Jurist Tan kemudian mewakili menteri untuk membahas teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOs dengan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) pada Desember 2019.

    Selanjutnya, Jurist menghubungi Ibrahim Arief (IBAM) dan YK dari PSPK untuk membuatkan kontrak kerja. Kontrak kerja itu ditujukan untuk IBAM sebagai pekerja PSPK menjadi konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

    Tugas IBAM yaitu berhubungan dalam membantu pengadaan TIK Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs. Setelah itu, Jurist dan Fiona memimpin sejumlah rapat agar pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek bisa menggunakan Chrome OS.

    Rapat itu dihadiri juga oleh bekas Direktur SD, Sri Wahyuningsih (SW), dan eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Mulyatsyah (MUL).

    “Tersangka IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs sedangkan Staf Khusus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa,” tutur Qohar.

    Pada Februari dan April 2020, Nadiem kemudian menemui pihak Google yaitu WKM dan PRA untuk membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Setelah pertemuan itu, Jurist menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu pihak Google.

    Pertemuan itu dilakukan untuk membahas teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs diantaranya co-investment 30% dari Google untuk Kemendibudristek.

    “Selanjutnya Tersangka JT menyampaikan co-invesment 30% dari Google untuk Kemendibudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOs,” tutur Qohar.

    Kesepakatan dengan Google itu kemudian disampaikan dalam rapat yang dihadiri pejabat Kemendikbudristek, termasuk Sri dan Mulyatsyah dan Sekjen Kemendikbudristek berinisial HM.

    Pada Mei 2020, Jurist bersama dengan Sri, Mulyatsyah, dan Ibrahim menggelar rapat melalui aplikasi zoom meeting. Rapat itu dilakukan untuk melaksanakan pengadaan TIK dengan menggunakan ChromeOS milik google pada 2020-2022.

    Namun, kala itu, pengadaan belum dilaksanakan.Ibrahim selaku konsultan teknologi bertugas untuk mendorong penggunaan ChromeOS. Dia juga diduga telah memengaruhi Tim Teknis dengan cara mendemonstrasikan Chromebook pada saat zoom meeting dengan tim teknis.

    “Bahwa sebagai Konsultan Teknologi sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK Tahun 2020-2022 dan mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa ChromeOs,” tutur Qohar.

    Mulanya, Ibrahim enggan melaksanakan perintah penggunaan ChromeOs dari Google untuk pengadaan TIK dari rapat yang dipimpin oleh Nadiem pada Mei 2020. Kala itu, Ibrahim enggan meneken kajian pertama lantaran ChromeOs tidak disebutkan.

    Alhasil, pengadaan TIK itu dibuatkan kajian kedua dengan penyebutan sistem operasi ChromeOs. Singkatnya, buku putih atas review hasil kajian teknis dengan penyebutan ChromeOs diterbitkan.

    Buku putih itu kemudian menjadi acuan untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran (TA) 2020-2022. Dalam hal ini, Sri kemudian menindaklanjuti perintah agar penggunaan ChromeOs pada pengadaan TIK periode 2020-2022.

    Sri selaku Direktur SD mulanya menemui rekannya berinisial IT dari swasta menyuruh BH selaku bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD agar menindaklanjuti perintah Nadiem untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog.

    Hanya saja, perintah itu tidak bisa dilaksanakan oleh BH, sehingga Sri kemudian mengganti BH dengan WH sebagai PPK baru untuk melaksanakan tugas itu.

    “30 Juni 2020, Tersangka SW mengganti saudara BH dengan saudara WH sebagai PPK yang baru karena tidak mampu melaksanakan perintah Mendikbudristek NAM untuk pengadaan TIK menggunakan ChromeOs,” ujar Qohar.

    Masih di hari yang sama, WH kemudian langsung menindaklanjuti perintah Sri untuk segera melakukan pemesanan setelah bertemu dengan IN selaku penyedia PT Bhinneka Mentari Dimensi untuk menggunakan ChromeOs pada pengadaan TIK 2020.

    Selanjutnya, Sri juga memerintahkan WH untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (sistem Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

    Adapun, untuk Sekolah Dasar sebanyak 15 lima belas unit laptop dan connector 1 (satu) unit per sekolah dengan harga Rp88,25 juta dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek.

    Selanjutnya, Sri juga membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang untuk pengadaan TIK menggunakan ChromeOs pada periode 2020-2021.

    Pada intinya, perbuatan Sri juga dilakukan pleh Mulyatsyah selaku bekas Direktur SMP. Perbedaannya, MUl juga telah membuat petunjuk teknis pengadaan TIK SMP agar mengarahkan untuk menggunakan ChromeOs.

    Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun 

    Adapun, Harli Siregar selaku Kapuspenkum Kejagung RI kala itu menyatakan bahwa kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.

    Dia merincikan kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan Mark up dari selisih harga kontrak diluar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    “Sehingga total kerugiannya senilai Rp1,98 triliun,” tutur Harli.

    Sementara itu, kasus dengan proyek senilai Rp9,3 triliun ini telah memiliki empat tersangka. Mereka yakni Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 Jurist Tan (JT), konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM).

    Dua lainnya yaitu, Direktur Sekolah Dasar di Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW), dan Direktur Sekolah Menengah Pertama di Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021, Mulyatsyah (MUL). Keduanya juga merupakan kuasa pengguna anggaran dalam proyek ini.

  • ScaleAI PHK 200 Karyawan Usai Dapat Investasi Rp233 Triliun dari Meta

    ScaleAI PHK 200 Karyawan Usai Dapat Investasi Rp233 Triliun dari Meta

    Bisnis.com, JAKARTA—  Startup teknologi asal Amerika Serikat, Scale AI, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 200 karyawan atau sekitar 14% dari total tenaga kerjanya. 

    Tak hanya itu, perusahaan juga memutus kontrak kerja sama dengan 500 kontraktor global. Langkah ini menandai pergeseran fokus bisnis perusahaan yang selama ini dikenal sebagai penyedia layanan pelabelan data untuk melatih model kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) 

    Dalam memo internal yang diperoleh Bloomberg, CEO interim Scale AI, Jason Droege, menyatakan perusahaan telah melakukan ekspansi terlalu cepat di lini bisnis pelabelan data yang menjadi inti operasional mereka sejak awal berdiri. 

    Kini, Scale AI memutuskan untuk mengalihkan fokus ke sektor penjualan korporasi dan pemerintahan, yang dinilai lebih menjanjikan secara jangka panjang.

    PHK massal ini terjadi hanya sebulan setelah Meta merekrut CEO Scale AI sebelumnya dalam kesepakatan senilai US$14,3 miliar atau sekitar Rp233 triliun. 

    Seiring dengan langkah tersebut, sejumlah pelanggan utama Scale AI disebut-sebut telah menghentikan kerja sama, memperbesar tekanan internal perusahaan dan mendorong restrukturisasi secara menyeluruh. Scale AI bukan satu-satunya perusahaan AI yang harus melakukan penyesuaian arah bisnis secara drastis. 

    Seiring dengan makin ketatnya persaingan dan dinamika kebutuhan pasar, banyak perusahaan teknologi termasuk yang bergerak di bidang AI dipaksa mengevaluasi ulang strategi dan beban operasional mereka.

    Fenomena PHK yang terjadi di Scale AI menjadi bagian dari gelombang pemangkasan tenaga kerja yang melanda industri teknologi global sejak 2022. 

    Lonjakan investasi di bidang AI membuat banyak perusahaan beralih ke otomatisasi, mengurangi kebutuhan tenaga kerja manusia. Data dari situs pelacak layoffs.fyi mencatat lebih dari 264.000 karyawan teknologi diberhentikan sepanjang 2023, naik dari 165.000 pada tahun sebelumnya.

    Hingga pertengahan 2024, angka PHK terus bertambah, dengan lebih dari 132.900 pekerja di 410 perusahaan kehilangan pekerjaan. 

    Laporan dari Trueup.io dan BestBrokers memperkirakan ada lebih dari 700 pengumuman PHK sejak awal tahun, berdampak pada hampir 204.000 pekerja, terutama di Amerika Serikat dan Inggris.

    Beberapa nama besar seperti Dell, Intel, dan Tesla juga melakukan PHK besar-besaran tahun ini, sebagian besar dikaitkan dengan efisiensi bisnis dan investasi pada AI. 

    Microsoft bahkan secara eksplisit menyebut fokusnya pada pengembangan AI sebagai salah satu alasan restrukturisasi, sementara Google menyampaikan perlunya percepatan kinerja sebagai dasar pengurangan karyawan.

  • 4 Hal soal Nadiem, Korupsi Laptop hingga WA ‘Mas Menteri Core Team’

    4 Hal soal Nadiem, Korupsi Laptop hingga WA ‘Mas Menteri Core Team’

    Jakarta

    Nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) terseret dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat memimpin Kemendikbudristek. Sejumlah hal terungkap dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agug (Kejagug) dalam perkara pengadaan laptop di Kemendikbudristek.

    Kapuspenkum Kejagug, Harli Siregar, menyebut Nadiem terlibat aktif dalam pengadaan laptop 2020-2022. Pengadaan ini masuk dalam program digitalisasi yang sudah direncanakan sebelum Nadiem menjadi menteri.

    “Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020-2022. Bahkan sudah dilancarkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet,” kata Harli dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).

    Dalam perkara pengadaan laptop di Kemendikbudristek, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yaitu:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
    3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
    4. Konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

    Grup WA ‘Mas Menteri Core Team’

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap ada grup WA ‘Mas Menteri Core Team’ dibuat sejak Agustus 2019. Padahal, Nadiem baru diangkat sebagai Mendikbudristek oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober 2019.

    “Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019,” kata Qohar dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).

    Kemudian sekitar bulan Desember 2019, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan seorang bernama Yeti Khim untuk membuatkan kontrak kerja penunjukan pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Kemendikbud. Ibrahim Arief pun bertugas membantu program TIK Kemendikbud dengan menggunakan Chrome OS.

    “JS selaku staf khusus menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting meminta kepada tersangka SW selaku Direktur SD, tersangka MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir dalam rapat Zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS,” jelas Qohar.

    Padahal, kata dia, posisi Jurist sebagai stafsus menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang atau jasa. Perencanaan itu pun dibahas pada Februari dan April 2020.

    Nadiem Makarim, kata Qohar, kemudian bertemu dengan pihak Google, yaitu William dan Putri Datu Alam membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Selanjutnya, Jurist Tan menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu dengan pihak Google tersebut.

    “Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS, di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30% dari Google untuk Kemendikbudristek,” jelas Qohar.

    Dalam rapat disampaikan apabila program TIK tahun 2022 menggunakan Chrome OS, co-investment 30% dari Google untuk Kemendikbudristek. Lalu, pada 6 Mei 2020 Jurist Tan bersama dengan Sri Wahyuningsih bersama Mulatsyah dan Ibrahim Arief melakukan rapat daring bersama Nadiem Makarim.

    Kala itu, Mulatsyah merupakan Direktur SMP Kemendikbudristek, sementara Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek. “NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” terang Qohar.

    Selepas itu, Ibrahim Arief selaku selaku konsultan teknologi di Kemendikbudristek sekaligus orang dekat Nadiem sudah merencanakan untuk menggunakan produk Chrome OS. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS.

    “Pada tanggal 17 April 2020, tersangka IBAM sudah mempengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan Chromebook pada saat Zoom meeting dengan tim teknis,” tutur Qohar.

    “Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua,” imbuhnya.

    Pengusutan Kejagung

    Nadiem Makarim setelah menjalani pemeriksaan kedua di Kejagung. (Ari Saputra/detikcom)

    Hal yang Diusut Kejagung dari Nadiem

    Nadiem berstatus sebagai saksi dan sudah 2 kali diperiksa dalam perkara ini. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Nadiem turut punya peran dalam proses pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran Rp 9,3 triliun pada 2020-2022 itu.

    “Pada 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek. Pada bulan Desember 2019, JS mewakili NAM membahas teknis mengenai pengadaan TIK menggunakan Chrome OS dengan ZI Team dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan atau PSPK,” ujar Qohar.

    Qohar mengatakan Nadiem juga pernah bertemu dengan pihak Google pada tahun 2020 untuk membahas pengadaan laptop Chromebook itu. Laptop Chromebook menggunakan sistem operasi Chrome OS buatan Google.

    “Selanjutnya tersangka JT menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS di antaranya co-investment 30% dari Google untuk Kemendikbudristek,” ujar Qohar.

    Qohar menyebut Nadiem juga memerintahkan agar pengadaan laptop pada tahun 2020-2022 menggunakan laptop dengan sistem operasi Chrome OS dari Google. Menurut Qohar, perintah itu disampaikan Nadiem dalam rapat virtual yang digelar pada 6 Mei 2020, rapat virtual merupakan hal yang sering dilakukan pada tahun 2020 karena pandemi COVID-19.

    “Dalam rapat Zoom meeting tersebut NAM (Nadiem) memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujarnya.

    Qohar juga menjawab pertanyaan mengapa Nadiem tetap berstatus saksi meski perannya dalam proses pengadaan laptop itu sudah diuraikan. Menurut Qohar, penyidik masih melakukan pendalaman alat bukti.

    “Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti,” ujarnya.

    Penyidik masih mendalami apa keuntungan yang diterima Nadiem dari proyek tersebut. Salah satu yang diusut terkait hubungan proyek pengadaan laptop dan investasi yang pernah diberikan Google kepada Gojek.

    Sebelum menjadi menteri, Nadiem dikenal sebagai pendiri Gojek yang merupakan perusahaan transportasi online. Gojek mendapat sejumlah dana investasi dari perusahaan besar seperti Alphabet yang merupakan perusahaan induk Google pada 2018.

    “Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana,” jelas Qohar.

    Meski demikian, Qohar menyebut undang-undang tidak mensyaratkan seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi harus mendapatkan keuntungan. Qohar mengatakan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka jika diduga menguntungkan orang lain atau korporasi dalam suatu kasus korupsi.

    “Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan yang dia lakukan itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujarnya.

    Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Hal tersebut diduga terjadi karena laptop yang dibeli tak bisa digunakan maksimal.

    Hitungan Kerugian Negara

    Nadiem Makarim sebelum menjalani pemeriksaan kedua di Kejagung. (Ari Saputra/detikcom)

    Hitungan Kasus Laptop Rugikan Negara Rp 1,9 T

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2022 itu dilakukan dengan anggaran Rp 9,3 triliun. Anggaran pengadaan laptop itu bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

    Pengadaan laptop itu merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek era Nadiem. Laptop itu ditujukan untuk digunakan anak-anak di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

    Namun proses pengadaan laptop itu diduga bermasalah. Kejagung menyebut 1,2 juta unit laptop yang dibeli atas arahan Nadiem itu tak bisa digunakan secara optimal oleh guru dan murid.

    “Bahwa dalam pelaksanaannya, pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai tahun 2022 yang bersumber dari dana APBN satuan pendidikan di Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp 9.307.645.245.000 (Rp 9,3 triliun) dengan jumlah sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS, namun Chrome OS tersebut dalam penggunaannya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal dikarenakan Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa,” ujarnya.

    Pengadaan laptop itu menyebabkan kerugian Rp 1.980.000.000.000 (Rp 1,9 triliun). Kerugian itu dihitung dari selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode illegal gain.

    Berikut perhitungan kerugian negara yang diuraikan Kejagung:
    – Item software (CDM) senilai Rp 480.000.000.000 (Rp 480 miliar)
    – Markup atau selisih harga kontrak dengan principal laptop di luar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000 (Rp 1,5 triliun).

    “Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar 1.980.000.000.000,” ujar Qohar.

    Pejabat Diganti Tak Bisa Ikuti Arahan Nadiem

    Kejagung mengungkap ada pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemendikbudristek diganti saat pembahasan pengadaan laptop Chromebook. Pejabat itu diganti karena dianggap tak bisa melaksanakan perintah Nadiem Makarim untuk pengadaan Chromebook.

    Qohar mengatakan Nadiem memimpin rapat pada 6 Mei 2020 dan memerintahkan agar pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan pada 2020-2022 menggunakan laptop dengan sistem Chrome OS dari Google. Perintah itu kemudian ditindaklanjuti oleh para tersangka.

    Tersangka Sri menindaklanjuti perintah Nadiem itu dengan menyuruh PPK pada Direktorat SD Kemendikbudristek, Bambang Hadi Waluyo, untuk memilih pengadaan laptop Chromebook sesuai arahan Nadiem. Namun, Bambang dianggap tak mampu melaksanakan perintah Nadiem sehingga berujung diganti.

    “Pada tanggal 30 Juni 2020, bertempat di Hotel Arosa, Jalan Veteran Bintaro, Jakarta Selatan, SW menemui temannya bersama Ihsan Tanjung (swasta) menyuruh Bambang Hadi Waluyo selaku pejabat pembuat komitmen pada Direktorat SD tahun 2020 agar menindaklanjuti perintah NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system Chrome OS dengan metode e-katalog. Pada tanggal yang sama, 30 Juni 2020, SW mengganti Bambang Hadi Waluyo sebagai PPK dengan PPK yang baru bernama Wahyu Haryadi karena Bambang Hadi Waluyo dianggap tidak mampu melaksanakan perintah NAM untuk pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS,” ujar Qohar.

    Masih pada hari yang sama, PPK itu menindaklanjuti perintah Sri untuk segera ‘klik’ pemesanan laptop Chromebook setelah bertemu dengan Indra Nugraha dari perusahaan penyedia. Sri juga diduga memerintahkan Wahyu selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah atau SIPLAH.

    “Dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk sekolah dasar sebanyak 15 unit laptop dan connector satu unit per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbudristek,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 3

    (rfs/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 8
                    
                        Peran Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem dalam Korupsi Laptop Chromebook
                        Nasional

    8 Peran Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem dalam Korupsi Laptop Chromebook Nasional

    Peran Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem dalam Korupsi Laptop Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.
    Salah satu tersangka adalah
    Jurist Tan
    , yang merupakan mantan Staf Khusus (Stafsus)
    Nadiem Makarim
    saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
    “Terhadap empat orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.
    Awalnya, Jurist Tan merupakan Stafsus Nadiem Makarim yang ditugaskan bertemu dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Agenda pertemuan tersebut membahas teknis rencana pengadaan laptop berbasis Chrome OS.
    Setelah pertemuan tersebut, Jurist Tan menginisiasi komunikasi lanjutan dengan Yeti dan Ibrahim Arief untuk menyusun kontrak kerja. Kontrak kerja itu menetapkan Ibrahim Arief sebagai tenaga profesional di PSPK.
    Tak lama berselang, Ibrahim resmi mengemban jabatan sebagai Konsultan Teknologi di program Warung Teknologi yang dijalankan Kemendikbudristek.
    Dalam kapasitasnya, Ibrahim memiliki tugas menyusun kajian yang diarahkan untuk mendukung pemanfaatan laptop Chromebook dalam pengadaan Kemendikbudristek.
    Selain itu pada awal 2020, Jurist Tan diketahui sempat menjalin komunikasi lanjutan dengan pihak Google dalam menindaklanjuti pembicaraan awal yang sebelumnya telah dilakukan oleh Nadiem Makarim.
    Setelah pertemuan awal dilakukan oleh Nadiem Makarim dengan Google, pembahasan teknis selanjutnya diserahkan kepada Jurist Tan.
    Dari proses tersebut, tercapai kesepahaman mengenai skema co-investment, di mana Google berkomitmen untuk mendukung Kemendikbudristek dengan kontribusi sebesar 30 persen.
    “Selanjutnya Jurist Tan menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek,” ujar Qohar.
    Sebagai Staf Khusus Menteri, Jurist juga tercatat beberapa kali memimpin rapat bersama para pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek.
    Peran aktif Jurist Tan dalam berbagai pengambilan keputusan dinilai telah melampaui batas kewenangan mereka sebagai staf khusus menteri.
    “Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona Handayani memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting, meminta kepada Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP, dan Ibrahim Arief yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS,” ujar Qohar.
    Selain Jurist Tan, Kejagung menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
    Qohar menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Sebanyak 1,2 juta unit laptop Chromebook yang sudah dibeli juga telah disebarkan ke seluruh daerah di Indonesia. Namun penggunaannya justru tidak maksimal, terutama untuk mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Group WA Nadiem Bahas Rencana Pengadaan Laptop Jauh Hari Sejak Sebelum Jadi Menteri

    Group WA Nadiem Bahas Rencana Pengadaan Laptop Jauh Hari Sejak Sebelum Jadi Menteri

    GELORA.CO – Fakta-fakta baru diungkap  Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud. Proyek digitalisasi tersebut memang disiapkan, bahkan sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap adanya grup Whatsapp (WA) ‘Mas Menteri Core Team’ yang dibuat sejak Agustus 2019. Padahal, Nadiem baru diangkat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo pada Oktober 2019.

    “Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019,” kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) malam.

    Kemudian sekitar bulan Desember 2019, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan dam seorang bernama Yeti Khim untuk membuatkan kontrak kerja penunjukan pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Kemendikbud. Ibrahim Arief pun bertugas membantu program TIK Kemendikbud dengan menggunakan Chrome OS.

    “JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada tersangka SW selaku Direktur SD, tersangka MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS,” jelas Qohar.

    Padahal, kata dia, posisi Jurist sebagai Stafsus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang atau jasa. Perencanaan itu pun dibahas pada Februari dan April 2020.

    Nadiem Makarim, kata Qohar, kemudian bertemu dengan pihak Google, yaitu William dan Putri Datu Alam membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Selanjutnya, Jurist Tan menindaklanjuti perintah Nadiem untuk bertemu dengan pihak Google tersebut.

    “Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS, di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek,” jelas Qohar.

    Dia menyebut, dalam rapat disampaikan apabila program TIK tahun 2022 menggunakan Chrome OS, co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek. Lalu, pada 6 Mei 2020 Jurist Tan bersama dengan Sri Wahyuningsih bersama Mulatsyah dan Ibrahim Arief melakukan rapat daring bersama Nadiem Makarim.

    Kala itu, Mulatsyah merupakan Direktur SMP Kemendikbudristek, sementara Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

    “NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” terang Qohar.

    Selepas itu Ibrahim Arief selaku selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek sekaligus orang dekat Nadiem sudah merencanakan untuk menggunakan produk Chrome OS. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS.

    “Pada tanggal 17 April 2020, tersangka IBAM sudah mempengaruhi tim teknis dengan cara mendemonstrasikan chromebook pada saat zoom meeting dengan tim teknis,” tutur Qohar.

    “Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan Chrome OS dalam pengadaan TIK di Kemendikbudristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua,” pungkasnya.

    Kapuspenkum Kejagug, Harli Siregar menyebut Nadiem terlibat aktif dalam pengadaan laptop tersebut. Buktinya, pengadaan ini masuk dalam program digitalisasi yang sudah direncanakan sebelum Nadiem menjadi menteri.

    “Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020-2022. Bahkan sudah dilancarkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet,” pungkas Harli.

    Kini Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, antara lain:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);

    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);

    3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);

    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).