Topik: kontrak kerja

  • Kronologi dan Polemik Penangkapan Bupati Kolaka Timur Dalam OTT KPK

    Kronologi dan Polemik Penangkapan Bupati Kolaka Timur Dalam OTT KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan RSUD di wilayah Kolaka Timur.

    Abdul Azis dan Fauzan (ajudan Abdul Azis) ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8/2025). Lalu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (8/8/2025).

    Dalam menyelidiki kasus ini, KPK menggelar OTT di tiga wilayah yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan,  dan Jakarta.

    Di Sulawesi Tenggara tepatnya di Kendari KPK menangkap 4 orang yaitu Ageng Dermanto selaku PPK Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Harry Ilmar pejabat PPTK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Nova Ashtreea pihak swasta dari staf PT PCP, dan Danny Adirekson Kasubbag TU Pemkab Kolaka Timur.

    Sedangkan di Jakarta, KPK menangkap Andi Lukman Hakim PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD,  Deddy Karnady pihak PT PCP, Nugoroho Budiharto pihak swasta PT PA, Arif Rahman-Aswin-Cahyana selaku KSO PT PCP.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan beberapa dari mereka melakukan kesepakatan penentuan tender untuk pembangunan RSUD dari tipe D ke tipe C di Kolaka Timur yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), di mana PT PCP dipilih untuk mengerjakan proyek tersebut.

    “Saudara ABZ [Abdul Azis] bersama GPA [Gusti Putu Artana] selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, DA, dan selaku Kepala Dinas Kesehatan Koltim, menuju ke Jakarta, diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT. PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kab. Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim,” kata Asep saat konferensi pers, Sabtu (9/8/2025).

    Asep menceritakan pada Maret 2025, Ageng Dermanto menandatangani kontrak kerja pembangunan RSUD dengan PT PCP sebesar Rp126,3 miliar.

    Di bulan April 2025, Ageng Dermanto memberikan Rp30 juta kepada Andi Lukman di Bogor. Di sisi lain, sepanjang bulan Mei-Juni, Dedy Karnady menarik sekitar Rp2,09 miliar yang kemudian menyerahkan Rp500 juta kepada Ageng Demanto di lokasi pembangunan RSUD Kolaka Timur.

    Asep menjelaskan pada pertemuan itu, Deddy menyampaikan permintaan Ageng kepada PT PCP terkait komitmen fee sebesar 8%.

    Lalu, Deddy menarik cek Rp1,6 miliar pada bulan Agustus untuk diserahkan kepada Ageng dan Ageng menyerahkan kepada Yasin selaku staf dari Abdul Azis.

    Tak hanya itu, Deddy kembali memberikan Rp200 juga kepada Ageng. Sedangkan PT PCP juga melakukan pencarian cek Rp3,3 miliar.

    “Tim KPK kemudian menangkap Sdr. AGD [Ageng Dermanto] dengan barang bukti uang tunaisejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian darikomitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kab. Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” terang Asep.

    Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan Abdul Azis, Andi Lukman, Ageng Dermanto, Deddy Karnady, dan Arif Rahman.

    Atas perbuatannya Deddy dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf aatau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP.18.

    Sedangkan Abdul Azis, dan Andi Lukman, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau batau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Polemik Penangkapan Abdul Azis

    Penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis sempat diwarnai polemik karena dia mengklaim tidak memiliki keterkaitan dengan OTT KPK di Sulawesi Tenggara.

    Mulanya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan Abdul Azis di tangkap di Sulawesi Tenggara. 

    “Ya [salah satu Bupati di Sultra diamankan dalam OTT],” katanya kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

    Namun tidak berselang lama kabar tersebut diberitakan, Abdul Azis membantah terjaring OTT dan sedang hadir dalam Rakernas Partai NasDem di Makassar. 

    “Saya baru dengar kabar ini tiga jam lalu. Hari ini saya dalam kondisi baik, sedang ikut rakernas. Kalau ada proses penyelidikan, saya siap taat dan patuh. Tapi kalau ini bagian dari drama dan framing, itu sangat mengganggu secara psikologis,  juga mengganggu masyarakat,” katanya, Kamis (7/8/2025).

    Simpang siur  ini pun diklarifikasi oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu usai menangkap Abdul Azis. Asep menjelaskan bahwa KPK sempat terkecoh dengan jadwal Rakernas Nasdem.

    “Nah, terkait dengan acara dari salah satu partai, itu berdasarkan rundown-nya yang kami terima, acaranya adalah di hari jumat,” kata Asep, Sabtu (9/8/2025).

    Tadinya KPK ingin menangkap Abdul Azis pada hari Kamis, tetapi karena dinamika lapangan membuat tim KPK yang di Sulawesi Selatan bergegas menangkap Abdul Azis. Meski begitu, Asep menjelaskan OTT tidak dilakukan saat rakernas berlangsung.

    “Jadi, sesungguhnya tidak, atau proses tangkap tangan ini tidak dilakukan pada kegiatan itu berlangsung,” tandasnya.

    KPK masih mendalami perkara ini dengan mencari barang bukti baru dan memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat. 

  • 10
                    
                        Gugat Tita Delima Rp 120 Juta Usai Resign, Perusahaan Akui Awam Aturan di Depan Disnaker
                        Regional

    10 Gugat Tita Delima Rp 120 Juta Usai Resign, Perusahaan Akui Awam Aturan di Depan Disnaker Regional

    Gugat Tita Delima Rp 120 Juta Usai Resign, Perusahaan Akui Awam Aturan di Depan Disnaker
    Editor
    SUKOHARJO, KOMPAS.com – 
    Kasus Tita Delima, mantan karyawan yang dituntut Rp 120 juta oleh perusahaannya setelah mengundurkan diri, memasuki babak baru.
    Dalam mediasi di Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Sukoharjo, Senin (11/8/2025), perusahaan berinisial E tersebut kini justru mengakui masih awam soal aturan ketenagakerjaan.
    Pihak perusahaan kini berjanji akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap seluruh aturan internal mereka agar kejadian serupa tidak terulang.
    Janji dan pengakuan tersebut disampaikan saat pihak perusahaan, yang terdiri dari penggugat berinisial E, kuasa hukum, dan staf HRD, memenuhi panggilan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo pada Senin (11/8/2025).
    Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas aduan dari mantan karyawannya, Tita Delima.
    Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo menyatakan, pihak perusahaan menunjukkan sikap kooperatif selama proses klarifikasi.
    Menurutnya, perusahaan E berencana akan meninjau ulang semua aturan di klinik gigi yang mereka kelola.
    “Mereka kooperatif, dari keterangan pihak E. Mereka berencana akan melakukan evaluasi besar-besaran agar tidak lagi kejadian yang serupa,” kata Wawan.
    Langkah evaluasi ini diambil sebagai respons atas dua aduan utama yang diajukan Tita Delima. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan E memberikan klarifikasi atas tudingan penarikan iuran BPJS Kesehatan dan kontrak kerja yang dianggap membebani.
    Menurut Wawan, pihak perusahaan memberikan justifikasi atas praktik yang mereka terapkan selama ini.
    “Mereka membenarkan Tita Delima pernah bekerja di sana. Terkait perjanjian kerja, mereka mengaku tujuannya untuk menjaga kerahasiaan informasi di klinik yang mereka kelola. Soal BPJS, mereka mengatakan ada kesepakatan bahwa jika kontrak berakhir sebelum waktunya, karyawan harus mengganti sisa nilai kontrak yang sudah ditandatangani,” ujarnya.
    Meskipun memberikan alasan tersebut, pihak perusahaan juga mengakui adanya kekurangan dalam pemahaman mereka terhadap regulasi ketenagakerjaan.
    Wawan menambahkan, perusahaan E berharap mendapat bimbingan dari Disperinaker agar penyusunan perjanjian kerja ke depan, baik untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dapat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    Langkah evaluasi internal oleh perusahaan ini menjadi babak baru setelah gugatan mereka terhadap Tita Delima tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Boyolali.
    Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan E belum memberikan tanggapan resmi kepada media.
    Tita Delima (27), warga Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, digugat oleh tempat kerjanya setelah mengundurkan diri dari sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru.
    Nilai gugatan mencapai Rp120 juta, dengan tuduhan pelanggaran kontrak kerja.
    Tita melaporkan dua persoalan hubungan industrial ke Disperinaker Sukoharjo, yakni dugaan ketidaksesuaian isi perjanjian kerja dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan permintaan pengembalian pembayaran BPJS oleh perusahaan.
    “Pada hari Senin, kami menerima laporan dari seorang mantan karyawan yang digugat oleh perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya,” ujar Wawan.
    Disperinaker juga mengundang Tita untuk hadir dalam pertemuan klarifikasi.
    Tita bekerja sebagai asisten dokter gigi sejak pertengahan 2022. Ia terikat kontrak dua tahun dan tidak diperbolehkan bekerja di klinik gigi lain selama satu tahun setelah resign.
    Namun, pada November 2024, ia mengundurkan diri karena alasan pribadi. Klinik menyetujui, namun memberikan sanksi berupa pemotongan gaji bulan terakhir.
    Setelah itu, Tita memulai usaha rumahan dengan menjual kue nastar.
    Masalah bermula saat Tita mendapat pesanan rutin dari Klinik Gigi Symmetry, tempat berbeda dari tempat kerjanya dulu.
    Meski hanya memasok kue, mantan perusahaan menganggapnya telah bekerja di klinik lain dan melanggar kontrak. Tita menerima empat somasi sebelum akhirnya digugat ke PN Boyolali.
    Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terungkap di Balik Rumitnya Perjanjian Kerja Terhadap Tita di Sukoharjo, Demi Kerahasiaan Informasi
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DKI resmi buka lowongan untuk 1.000 petugas damkar

    DKI resmi buka lowongan untuk 1.000 petugas damkar

    Ilustrasi petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan kerja untuk Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta total 1.000 formasi. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.

    DKI resmi buka lowongan untuk 1.000 petugas damkar
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 12 Agustus 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan kerja untuk Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta dengan total 1.000 formasi.

    “Rekrutmen ini untuk petugas operasional lapangan yang akan ditugaskan di pos pemadam yang ada di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Bayu Meghantara di Jakarta, Senin.

    Dia merinci kebutuhan formasi petugas Damkar tahun ini tersebar di lima wilayah kota administrasi dengan jumlah terbanyak yakni Jakarta Timur sebanyak 219 formasi, diikuti Jakarta Barat 202 formasi, Jakarta Selatan 211 formasi, Jakarta Pusat 187 formasi, dan Jakarta Utara 181 formasi.

    “Rekrutmen ini merupakan salah satu wujud komitmen kami dalam memperkuat kapasitas pelayanan darurat. Proses seleksi akan dijalankan secara transparan, adil, dan profesional,” ujar Bayu.

    Dengan bertambahnya personel, diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dan efektivitas layanan darurat, melindungi jiwa dan aset warga, serta memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi kebakaran dan bencana di wilayah perkotaan. Persyaratan utama dalam rekrutmen ini yakni warga Negara Indonesia berusia 18–35 tahun, diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

    Adapun perekrutan dilakukan secara terbuka melalui sistem daring (online) dan gratis. Lalu, untuk pendaftaran dan pengunggahan dokumen lamaran dapat dilakukan secara daring.

    Tautan sesuai wilayah:

    Jakarta Barat di https://linktr.ee/pjlpdamkarjb2025 atau https://s.id/pjlpdamkarjakbar2025.

    Lalu, Jakarta Timur di https://linktr.ee/pjlpdamkarjt2025 atau https://s.id/pjlpdamkarjaktim2025.

    Jakarta Selatan di https://linktr.ee/pjlpdamkarjs2025 atau https://s.id/pjlpdamkarjaksel2025.

    Jakarta Pusat di https://linktr.ee/pjlpdamkarjp2025 atau https://s.id/pjlpdamkarjakpus2025.

    Kemudian, Jakarta Utara di https://linktr.ee/pjlpdamkarju2025 atau https://s.id/pjlpdamkarjakut2025

    Berikut tahapan Jadwal Rekrutmen PJLP Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta 2025:

    1. 11 Agustus 2025 Pengumuman penerimaan seleksi PJLP petugas pemadam Jakarta melalui portal Pemprov DKI Jakarta.

    2. 12 – 14 Agustus 2025 Pendaftaran dan penginputan/unggah dokumen administrasi (online).

    3. 15 Agustus 2025 Pengumuman hasil evaluasi administrasi dan jadwal pembuktian dokumen administrasi dan kualifikasi, pengukuran tinggi badan, tato dan tindik.

    4. 19–22 Agustus 2025 Pembuktian dokumen administrasi dan kualifikasi, pengukuran tinggi badan, tato, dan tindik.

    5. 25 Agustus 2025 Pengumuman pembuktian dokumen administrasi dan kualifikasi, pengukuran tinggi badan, tato, dan tindik.

    6. 25 Agustus 2025 Jadwal pelaksanaan tes fisik (kesegaran jasmani).

    7. 26 Agustus – 12 September 2025 tes fisik (kesegaran jasmani) di Brigif 1/Jaya Sakti, Kalisari, Jakarta Timur.

    8. 16 September 2025 Pengumuman hasil tes fisik.

    9. 18 September 2025 Penetapan hasil seleksi PJLP Damkar (online).

    10. 25–26 September 2025 Pembukaan dan penginputan dokumen penawaran.

    11. 19–30 September 2025 Proses pengadaan langsung calon PJLP.

    12. 1 Oktober 2025 Penandatanganan kontrak kerja.

    Sumber : Antara

  • Rekrutmen Damkar Jakarta Resmi Dibuka Hari Ini, Catat Syarat, Link Pendaftaran dan Tahapan Seleksinya – Page 3

    Rekrutmen Damkar Jakarta Resmi Dibuka Hari Ini, Catat Syarat, Link Pendaftaran dan Tahapan Seleksinya – Page 3

    Berikut tahapan Jadwal Rekrutmen PJLP Petugas Damkar dan Penyelamatan DKI Jakarta 2025:

    1. 11 Agustus 2025 Pengumuman penerimaan seleksi PJLP petugas pemadam Jakarta melalui portal Pemprov DKI Jakarta.

    2. 12 – 14 Agustus 2025 Pendaftaran dan penginputan/unggah dokumen administrasi (online).

    3. 15 Agustus 2025 Pengumuman hasil evaluasi administrasi dan jadwal pembuktian dokumen administrasi dan kualifikasi, pengukuran tinggi badan, tato dan tindik.

    4. 19–22 Agustus 2025 Pembuktian dokumen administrasi dan kualifikasi, pengukuran tinggi badan, tato, dan tindik.

    5. 25 Agustus 2025 Pengumuman pembuktian dokumen administrasi dan kualifikasi, pengukuran tinggi badan, tato, dan tindik.

    6. 25 Agustus 2025 Jadwal pelaksanaan tes fisik (kesegaran jasmani).

    7. 26 Agustus – 12 September 2025 tes fisik (kesegaran jasmani) di Brigif 1/Jaya Sakti, Kalisari, Jakarta Timur.

    8. 16 September 2025 Pengumuman hasil tes fisik.

    9. 18 September 2025 Penetapan hasil seleksi PJLP Damkar (online).

    10. 25–26 September 2025 Pembukaan dan penginputan dokumen penawaran.

    11. 19–30 September 2025 Proses pengadaan langsung calon PJLP.

    12. 1 Oktober 2025 Penandatanganan kontrak kerja.

  • BEI Bantu Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Emiten

    BEI Bantu Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Emiten

    Jakarta

    Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen untuk membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret PT Atlas Resources Tbk (ARII). Dugaan tersebut muncul dalam kerja sama investasi PT PLN Batu Bara Investasi (PLNBBI) pada 2018-2020.

    Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang, menyebut pihaknya bersedia memberikan data terkait aktivitas transaksi perseroan. Namun begitu, terang Kristian, BEI tak memiliki wewenang untuk menghentikan total perdagangan ARII sepanjang adanya dugaan kasus tersebut.

    Pasalnya, kewenangan pemblokiran dapat dilakukan sesuai persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam konteks ini, BEI hanya berperan untuk mengawasi perusahaan terkait.

    “Iya (membantu Kejagung). Kalau memblokir, kalau memang diminta memblokir harus melalui OJK,” ungkap Kristian kepada wartawan di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (11/8/2025).

    Ke depan, Kristian menyebut penuntasan dugaan kasus akan dilakukan sesuai peran pengawasan. “Jadi kita harus bagi-bagi (peran), tidak semuanya (dilimpahkan ke BEI),” imbuhnya.

    Untuk diketahui, dugaan kasus tipikor ini bermula pada tahun 2018, di mana pada saat itu Direktur Utama ARII, Andre Abdi, menandatangani kontrak kerja sama investasi dengan PLNBBI terkait pengambilalihan saham anak usaha PT Atlas Resources Tbk.

    Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kejanggalan pembayaran pada kerja sama kedua perusahaan tersebut dengan indikasi pembayaran melebihi nilai wajar. Hal ini berpotensi memicu kerugian keuangan negara.

    (acd/acd)

  • Kulon Progo Bakal Miliki JPO Pertama di Atas Rel KA, Nilainya Rp 5 Miliar
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        8 Agustus 2025

    Kulon Progo Bakal Miliki JPO Pertama di Atas Rel KA, Nilainya Rp 5 Miliar Yogyakarta 8 Agustus 2025

    Kulon Progo Bakal Miliki JPO Pertama di Atas Rel KA, Nilainya Rp 5 Miliar
    Tim Redaksi
    KULON PROGO, KOMPAS.com
    – Warga Kulon Progo akan segera memiliki fasilitas penyeberangan baru yang unik, yaitu Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang dibangun melintasi jalur rel kereta api di depan Kantor Pemkab Kulon Progo.
    JPO ini diperkirakan akan rampung dan siap digunakan antara pertengahan hingga akhir Desember 2025.
    Pembangunan JPO ini ditargetkan selesai pada awal Desember, mengikuti kontrak kerja selama 115 hari kalender, dengan nilai proyek sebesar Rp 5 miliar.
    Namun, sebelum resmi dibuka untuk publik, pengujian keamanan dan kelayakan fungsi akan dilakukan terlebih dahulu.
    “Sesuai kontrak, penyelesaian fisik ditargetkan 5 Desember. Namun, kita tetap harus melakukan pengujian fasilitas dan keamanan terlebih dahulu. Jika lancar, akan diresmikan pertengahan atau akhir Desember,” ungkap Wuriandreza Gigih Muktitama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, pada Jumat (8/8/2025).
    JPO ini akan menjadi salah satu yang pertama di wilayah DIY dengan desain yang melintasi rel aktif kereta api, termasuk jalur yang akan dilalui Kereta Rel Listrik (KRL).
    Untuk itu, tinggi bebas minimum jembatan harus mencapai 6,2 meter, ditambah margin keamanan, menjadi total 6,5 meter.
    Struktur utama jembatan menggunakan girder setinggi 2 meter, sehingga total tinggi dari tanah mencapai sekitar 8 meter.
    Tantangan muncul dalam menyediakan akses yang ramah bagi penyandang disabilitas.
    “Untuk memfasilitasi difabel, sepeda bisa masuk, tangganya harus sangat landai. Bisa sampai 200 meter. Anggarannya sangat mahal,” jelas sumber tersebut.
    Karena keterbatasan anggaran, JPO ini hanya menyediakan godres atau pijakan dengan tinggi antara 18-20 cm.

    Meskipun demikian, pihaknya membuka peluang untuk menambahkan fasilitas lift atau akses difabel di masa mendatang, dengan mempertimbangkan antusiasme dan kebutuhan masyarakat.
    Selain itu, JPO ini berpotensi menjadi percontohan bagi daerah lain, karena konstruksinya melintasi rel kereta api aktif—sesuatu yang jarang ditemui.
    Dengan keberadaan JPO ini, akses pejalan kaki akan lebih aman dan terpisah dari perlintasan langsung, seiring meningkatnya lalu lintas kereta api, terutama KRL di masa depan.
    JPO ini memiliki panjang bentang 45,8 meter dan lebar 2 meter, dengan material utama berupa struktur baja pra-rakit (Gibraltar).
    Posisi JPO melintasi rel dan menghindari ruas Jalan Diponegoro.
    Panjang jembatan ini terbilang luar biasa untuk JPO, karena tidak hanya melintasi rel, tetapi juga mempertimbangkan aspek keselamatan dan area bebas untuk listrik aliran atas KRL.
    Dalam proses konstruksinya, pemasangan struktur baja utama dilakukan secara bertahap dan hanya saat mendapatkan window time dari PT KAI, mengingat lokasi yang berada di atas rel aktif.
    “Ada beberapa tahapan pemasangan, termasuk kremona (rangka utama), yang hanya bisa dilakukan setelah ada izin resmi dari PT KAI,” ujar Gizi.
    Pihak pelaksana juga menekankan bahwa JPO nanti bukan tempat berhenti atau berkumpul, karena faktor beban dan keamanan.
    Rencana penambahan iklan pun belum masuk, karena melibatkan izin dari berbagai instansi serta pertimbangan estetika dan fungsi jembatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiga calon ABK asal Majalengka mengaku disekap di Penjaringan

    Tiga calon ABK asal Majalengka mengaku disekap di Penjaringan

    Jakarta (ANTARA) – Tiga pria asal Majalengka, Jawa Barat mengaku disekap di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara usai melamar menjadi calon anak buah kapal (ABK) melalui calo atau agency yang menawarkan informasi lowongan kerja di media sosial.

    Korban berinisial RA (20) di Jakarta, Kamis mengatakan peristiwa penyekapan itu berawal saat dirinya dan dua rekannya yang lain AS (18) dan RH (20) tergiur dengan lowongan sebagai ABK di media sosial Facebook.

    “Awalnya, dari Facebook diajak sama teman, diajak katanya mau ikut enggak kerja di Jakarta jadi ABK di Muara Baru, kontrak empat bulan,” kata dia.

    Dalam lowongan kerja (loker) yang diiklankan di Facebook itu disebutkan gaji ABK yang akan didapatkan sekitar Rp6 juta.

    Ia mengaku sudah lelah menjadi pengamen di Majalengka dan ingin mengubah nasib, sehingga memberanikan diri bersama kedua rekannya berangkat ke Jakarta untuk mendaftar sebagai anak buah kapal.

    Sesampai di kawasan Penjaringan, Jakarta, mereka ditempatkan di sebuah mess berukuran tiga meter yang diisi oleh belasan calon ABK lainnya.

    “Waktu pertama datang itu sih 15 orang di kamar,” kata dia.

    Namun setelah tinggal di mess, pergerakan mereka dibatasi dan selalu diawasi. Bahkan ketika ingin ke warung, para calon ABK diikuti oleh penjaga mess tersebut.

    “Disekapnya di mes, enggak boleh keluar, ke warung aja diikutin. Kurang lebih empat hari disekap,” kata RA.

    Ia mengatakan ada sekitar empat orang yang selalu siaga menjaga mess tersebut dan para penjaga itu pun selalu memegang celurit untuk berjaga-jaga.

    Korban lainnya, berinisial RH (20) mengatakan mereka sudah mulai disuruh bekerja untuk menyiapkan perbekalan kapal yang akan berangkat.

    Namun, sebelum berangkat ke kapal, RA, AS, dan RH, diwanti-wanti oleh calo yang membawanya ke Jakarta agar tidak bertanya apapun kepada para pekerja yang ada di sana.

    Namun, karena penasaran dengan kejelasan kontrak kerja mereka, RH akhirnya memberanikan diri untuk bertanya kepada salah satu ABK.

    “Pas di kapal, saya tanya ‘Bang ini kontrak yang berapa bulan?’ Ternyata dia bilang ini kontrak yang satu tahun,” kata dia.

    RH pun kaget, sebab ia dan dua temannya meminta agar diberikan kontrak kerja yang hanya empat bulan oleh calo.

    Selain itu, nantinya dari gaji Rp6 juta yang didapatkan apabila jadi melaut akan dipotong Rp3 juta untuk jasa calo dan sisanya digunakan untuk membeli alat pancing sendiri.

    Ia mengatakan ketika melaut para ABK harus modal alat pancing seharga Rp6 juta terlebih dahulu.

    “Jadi, dia (ABK) di atas kapal itu bilang, enggak tahu kalian pulang bisa bawa duit atau enggak karena kan buat beli alat pancing aja masih kurang Rp3 juta,” kata RH.

    RH pun berusaha untuk memperjelas kembali kontrak kerjanya ke calo tersebut. Namun, si calo meminta korban untuk ikuti saja kegiatan yang ada di kapal sebagai pengalaman.

    “Si calo juga meminta agar para calon ABK membayar denda sebesar Rp 2 juta apabila tidak jadi melaut,” kata dia.

    Setelah itu dirinya bersama dua rekan memutuskan untuk kabur dari mess tempat tinggal mereka di kawasan Waduk Pluit.

    Menurut RH, ada pengawasan di bagian depan sehingga tidak memungkinkan lewat jalan tersebut. Akhirnya, mereka memutuskan kabur lewat kali.

    Setelah berenang cukup lama dan melihat ada bangunan, akhirnya salah satu korban berusaha naik ke atas daratan dan meminta bantuan.

    Kebetulan di atas bangunan tersebut Wakil RT 19, RW 17, Muara Baru, Hindun yang sedang duduk dan kaget karena tiba-tiba dari bawah Waduk Pluit ada orang yang meminta tolong.

    “Wakil Ketua RT memanggil pemuda setempat untuk membantu kami naik ke daratan,” katanya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tolong Calon ABK yang Disekap, 2 Warga Penjaringan Kena Bacok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Agustus 2025

    Tolong Calon ABK yang Disekap, 2 Warga Penjaringan Kena Bacok Megapolitan 7 Agustus 2025

    Tolong Calon ABK yang Disekap, 2 Warga Penjaringan Kena Bacok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dua warga terkena bacok usai berusaha menolong tiga calon anak buah kapal (ABK) berinisial RA (20), AS (18), dan RH (20) yang disekap berhari-hari di wilayah Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
    Cerita bermula ketika RA, AS, dan RH yang berasal dari Majalengka, Jawa Barat, meminta pertolongan warga usai kabur dari mess agensinya bekerja dengan cara berenang di Waduk Pluit.
    Setelah kabur dan berenang sejauh 200 meter, ketiganya melihat ada bangunan warung di atas waduk.
    Di sana lah mereka meminta pertolongan Wakil RT 19, RW 17, Muara Baru, Hindun, yang sedang duduk di warung.
    Hindun langsung memanggil putranya, Muhammad Khafi, dan pemuda setempat untuk membantu para korban naik ke atas daratan.
    Dengan kondisi basah kuyup, ketiga korban menjelaskan peristiwa mereka disekap.
    Akhirnya, Hindun memerintahkan Khafi pergi ke mess tersebut untuk meminta penjelasan calo yang membawa para korban ke Jakarta.
    “Saya langsung ke sana untuk memintai keterangan atau kejelasannya bagaimana orang ini bisa kabur dan saya ingin meminta baik-baik ada KTP dan pakaian dia, ketiga uang untuk mereka pulang ke Majalengka sekitar Rp 300.000,” ucap Khafi.
    Namun, ketika datang dan bertanya baik-baik, Khafi justru mendapat perlakuan tak enak dari keempat penjaga mess.
    Para penjaga mess meminta agar Khafi tak ikut campur dalam masalah tersebut.
    “Saya sempat emosi di sana, cekcok, adu mulut. Setelah itu, para pemuda datang semua ke saya, terutama warga karena mamah saya kan tokoh masyarakat, jadi pada tahu semua,” sambung Khafi.
    Setelah adu mulut, penjaga mess pun kalah argumen dengan Kahfi. Salah satu penjaga mess mengacungkan celurit ke anak wakil RT itu.
    Namun, Kahfi berhasil menghindar dan menangkap celurit itu. Tapi, justru rekannya yang terkena sabetan.
    Ketika sabetan kedua, Khafi pun tak bisa menghindar sehingga jari telunjuk tangan kanannya terluka.
    Melihat Khafi dan rekannya dibacok, warga setempat pun emosi dan menyerang balik penjaga mess.
    “Pelaku dikeroyok sama massa karena udah melakukan pembacokan ke dua orang, jadi warga pada emosi dan menyerang,” jelas Khafi.
    Namun, kata Khafi, peristiwa itu tidak dibawa sampai ke kantor polisi karena pelaku mendapat perlindungan dari tokoh masyarakat sekitar.
    Diberitakan sebelumnya, tiga calon ABK berinisial RA (20), AS (18), dan RH (20) asal Majalengka, disekap di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
    Mereka bisa disekap usai tergiur lowongan kerja (loker) dari Facebook menjadi seorang ABK di Muara Baru dengan gaji Rp 6 juta.
    Akhirnya, ketiganya pun tertarik dan memutuskan untuk pergi ke Jakarta demi merubah nasib.
    Namun, setibanya di Muara Baru, mereka ditempatkan di sebuah mess berukuran tiga meter yang diisi oleh belasan calon ABK lainnya.
    Selama di mess, pergerakan mereka dibatasi dan selalu dalam pengawasan ketat.
    “Disekapnya di mes, enggak boleh keluar, ke warung aja diikutin. Kurang lebih empat hari disekap,” ucap RA.
    Ada sekitar empat orang yang selalu siaga menjaga mess tersebut dengan membawa celurit.
    Selain disekap, kontrak kerja yang dijanjikan juga tidak sesuai. Sebab para calon ABK itu menginginkan kontrak kerja empat bulan, namun ternyata mereka diwajibkan melaut satu tahun.
    Di sisi lain, mereka juga baru tahu bahwa gaji Rp 6 juta yang akan didapatkan akan dipotong Rp 3 juta untuk si calo, dan Rp 3 juta lagi untuk membeli pancingan.
    Sebab, para ABK yang mau melaut harus modal membeli pancingan seharga Rp 6 juta terlebih dahulu.
    “Jadi, dia (ABK) di atas kapal itu bilang, enggak tahu kalian pulang bisa bawa duit atau enggak, karena kan buat beli alat pancing aja masih kurang Rp 3 juta,” kata RH.
    Calo tersebut juga meminta agar para calon ABK membayar Rp 2 juta apabila ingin membatalkan kontrak dan pulang ke kampung halamannya.
    Merasa pekerjaan yang akan dijalani kurang jelas, mereka pun memutuskan untuk kabur secara diam-diam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tolong Calon ABK yang Disekap, 2 Warga Penjaringan Kena Bacok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Agustus 2025

    Momen Dramatis 3 Calon ABK Kabur Usai Disekap di Muara Baru, Nekat Berenang Ratusan Meter Megapolitan 7 Agustus 2025

    Momen Dramatis 3 Calon ABK Kabur Usai Disekap di Muara Baru, Nekat Berenang Ratusan Meter
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tiga calon anak buah kapal (ABK) berhasil kabur usai disekap berhari-hari di mess agensinya bekerja di wilayah Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
    Salah satu calon ABK berinsial RA (20) bercerita, ia dan dua rekannya, AS (18) dan RH (20), kabur lewat belakang mess yang merupakan Waduk Pluit.
    “Saya kaburnya lewat belakang Waduk Pluit. Awalnya, saya kontak-kontakan sama teman yang di depan, saya pastiin aman, dia bilang ‘aman kalau mau kabur sekarang aja’,” jelas RA saat diwawancarai di Muara Baru, Rabu (6/8/2025).
    Ketika situasi dirasa aman, ketiga korban langsung bergegas turun ke bawah Waduk Pluit dan menyusuri beton di pinggirnya sekitar pukul 23.00 WIB.
    Setelah tak ada lagi beton yang bisa dipijak, ketiganya nekat berenang sejauh 200 meter hingga menemukan bangunan warung di atas waduk.
    Sekitar pukul 12.30 WIB, salah satu korban naik ke atas bangunan warung itu dan meminta tolong warga.
    RA, AS, dan RH pun ditolong oleh Wakil RT 19, RW 17, Muara Baru, Hindun, yang sedang duduk di warung.
    Hindun terkejut karena di bawah bangunan warungnya terdapat orang.
    Saat dievakuasi ke daratan, ketiga korban sudah dalam kondisi basah kuyup.
    Akhirnya, Hindun memerintahkan putranya, Muhammad Khafi, pergi ke mess agensi itu untuk mengambil KTP dan pakaian para korban.
    Setibanya di sana, Khafi meminta penjelasan terhadap para penjaga mess terkait penyebab para calon ABK bisa kabur.
    “Saya langsung ke sana untuk memintai keterangan atau kejelasannya bagaimana orang ini bisa kabur dan saya ingin meminta baik-baik ada KTP dan pakaian korban, terus meminta uang untuk mereka pulang ke Majalengka sekitar Rp 300.000,” ujar Khafi.
    Namun, keempat penjaga mess justru marah dan meminta Khafi tak ikut campur dalam masalah itu.
    Diperlakukan tak enak, Khafi dan para penjaga mess sempat adu mulut. Sampai akhirnya, salah satu penjaga mengacungkan sebilah celurit.
    Dalam sabetan celurit pertama, teman Khafi pun terluka. Sementara saat sabetan kedua, jari telunjuk tangan kanan anak wakil RT itu terluka.
    Melihat Khafi dan temannya terluka, warga setempat menyerang balik para penjaga mess hingga terluka dan dibawa ke klinik.
    Sayangnya, menurut Khafi, peristiwa tersebut tidak dilaporkan ke polisi karena para pelaku diduga mendapat perlindungan dari tokoh masyarakat setempat.
    RA dan dua rekannya mengaku kabur karena merasa telah ditipu oleh pihak agensi.
    Selain kontrak kerja yang tidak sesuai kesepakatan, gaji yang dijanjikan pun tidak utuh sebesar Rp 6 juta.
    “Dia (ABK senior) bilang ‘Kamu itu ikut calo, di sini kamu kontrak satu tahun enam bulan. Di sini, gajinya itu Rp 6 juta, potongan Rp 2 juta sama calo jadi sisa Rp 3 juta. Sisa Rp 3 juta itu buat beli alat pancing, jadi kalian pulang enggak tahu bisa bawa uang atau enggak’ katanya gitu,” ucap RA.
    RA menambahkan, untuk bisa melaut, mereka diminta membeli alat pancing seharga Rp 6 juta dari gaji yang diterima.
    Ia dan teman-temannya sempat meminta untuk dipulangkan ke kampung halaman, tetapi pihak agensi meminta mereka membayar denda sebesar Rp 2 juta per orang jika ingin membatalkan kontrak.
    Tak ingin terus disekap dan tidak punya uang untuk bayar denda, ketiganya memilih kabur dari mess.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • NTT Masuk 10 Besar Pengiriman PMI ke Luar Negeri, Kasus Migran Ilegal Mendominasi

    NTT Masuk 10 Besar Pengiriman PMI ke Luar Negeri, Kasus Migran Ilegal Mendominasi

    Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Irjen Pol Duyono mengungkapkan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini masuk dalam 10 besar pengirim pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri pada tahun 2025, dengan 2.249 orang tercatat berangkat secara prosedural.

    Namun, jumlah pekerja migran ilegal diperkirakan jauh lebih besar, bahkan bisa mencapai 95 persen dari total keberangkatan.

    “Mayoritas korban TPPO dan kekerasan di luar negeri adalah mereka yang berangkat secara ilegal tanpa dokumen, tanpa kontrak kerja, tanpa pelatihan. Ini yang kita lawan bersama,” kata Duyono.

    Hal itu dia sampaikan dalam deklarasi bersama memberantas penempatan ilegal PMI dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kupang, NTT, Rabu (6/8).

    Dia juga mengingatkan praktik migrasi ilegal seringkali memanfaatkan jalur-jalur tidak resmi seperti melalui negara ketiga sebelum tiba di tempat tujuan, misalnya lewat Malaysia, Kamboja atau Singapura, untuk mengelabui deteksi pihak berwenang.

    Dia menambahkan, kementerian akan mendorong pembentukan Desa Migran Produktif (Desmigratif) di seluruh wilayah NTT, sebagai model pemberdayaan dan perlindungan pekerja migran sejak dari kampung halaman.

    Di tempat sama, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa persoalan migrasi ilegal dan perdagangan orang adalah isu lama yang perlu diselesaikan dengan langkah luar biasa dan kolaborasi nyata.

    “Kita ingin warga yang bekerja ke luar negeri berangkat dengan legal, siap secara skill, terlindungi secara hukum, dan kembali dengan selamat. Tidak bisa lagi kita membiarkan praktik pengiriman ilegal ini terjadi terus-menerus,” tegas Melki.