Topik: kontrak kerja

  • Staf Nadiem Buronan, Ini Sosok-Perannya di Kasus Pengadaan Chromebook

    Staf Nadiem Buronan, Ini Sosok-Perannya di Kasus Pengadaan Chromebook

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus tersebut terkait pengadaan laptop berbasis ChromeOS, dan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.

    Dilansir detiknews, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut Jurist Tan telah menjadi buron dan sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pihak Polri pun telah meneruskan permohonan red notice ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Kini Polri menunggu penerbitan red notice oleh Interpol.

    Jurist sendiri merupakan Staf Khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi. Namun keterlibatan dalam kasus ini sudah dilakukan jauh sebelum Nadiem masuk kabinet.

    Kejaksaan Agung menjelaskan dia bersama Nadiem Makarim dan Fiona Handayani yang juga Staf Khusus Menteri membuat grup WhatsApp pada Agustus 2019. Grup bernama Mas Menteri Core Team itu membahas soal rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek saat Nadiem diangkat menjadi menteri.

    Usai Nadiem diangkat menjadi menteri pada Oktober 2019, Jurist mewakilinya bertemu dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pertemuan itu membahas teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOS.

    Kejagung juga mengatakan Jurist menghubungi YK dan Ibrahim Arief (IBAM), yang kemudian juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia dibuatkan kontrak kerja sebagai pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek, tugasnya membantu pengadaan TIK dengan ChromeOS.

    Selain itu Jurist dan Fiona juga meminta pengadaan TIK dengan ChromeOS kepada Ibrahim dan dua orang lainnya yakni Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021 bernama Sri Wahyuningsih (SW) serta Mulatsyah atau MUL selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Padahal Kejagung mencatat Staf Khusus tidak memiliki wewenang dan tuga saat perencanaan dan pengadaan barang/jasa.

    Baik SW dan MUL juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus ini.

    Jurist juga diketahui bertemu dengan pihak Google mewakili Nadiem yang sudah bertemu sebelumnya. Dia membicarakan teknis pengadaan TIK yang menggunakan ChromeOS, termasuk co-investment 30% dari pihak perusahaan untuk kemendikbudristek.

    Informasi tersebut telah disampaikan JT dalam rapat-rapat dengan pihak kementerian. Pada 6 Mei 2020, dia disebut pula hadir dalam pertemuan yang dipimpin Nadiem.

    Dalam pertemuan tersebut, Nadiem memerintahkan penggunaan ChromeOS untuk pengadaan 2020-2022 dari Google. Padahal menurut Kejagung, pengadaan belum dilaksanakan.

    Nadiem Makarim sendiri dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Jurist Tidak di Indonesia

    Dalam pengumuman tersangka yang dilakukan Selasa malam (15/7/2025), Kejagung hanya menyebutkan MUL dan SW dilakukan penahanan rutan sementara IBAM menjadi tahanan kota.

    Pihak Kejagung mengatakan Jurist tidak berada di Indonesia. Dia sudah berulang kali dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak memenuhinya.

    “Yang kita tahu satu orang JT, yang bersangkutan tidak ada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil dalam kapasitas sebagai sanksi tidak mengindahkan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Selasa Malam (16/7/2025).

    Pihak Kejagung juga menyatakan Jurist sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami sudah melakukan DPO tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir tanah air,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam kesempatan yang sama.

    Terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan paspor Jurist Tan sudah dicabut sejak 4 Agustus 2025 sesuai permintaan Kejagung.

    “Sejak tanggal 4 Agustus (paspor Jurist Tan telah dicabut) sesuai permintaan Kejagung RI,” ujar Agus, Rabu (13/8/2025), dikutip dari detiknews.

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • SBY dan Megawati Kalah Jauh!

    SBY dan Megawati Kalah Jauh!

    – Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi meraih juara 1 mencetak menteri paling banyak daripada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

    Sementara di era Presiden ke-8 Prabowo Subianto baru satu pembantunya yang terjerat dugaan korupsi yakni mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

    Adapun mantan pembatu Jokowi yang terjerat korupsi adalah:

    1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM)

    Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Penetapan tersebut dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).

    Kasus Nadiem Makarim menambah panjang daftar menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tersandung kasus korupsi. Kasus dugaan rasuah yang menyeret nama Nadiem Makarim sendiri ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

    Penetapan eks Mendikbudristek tersebut dilakukan setelah Kejagung memeriksa 120 saksi dan 4 ahli dalam perkara itu. “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    2. Menteri Perdagangan (Mendag) Trikasih Thomas Lembong alias Tom Lembong (TTL)

    Tom Lembong merupakan tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016. Ditahan di Rutan Salemba, kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    3.  Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

    Syahrul Yasin Limpo telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementan. Dikenai pidana tambahan Rp44,2 miliar dan USD 30.000. Kini KPK masih mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret SYL itu.

    4. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate Johnny G Plate terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. 

    Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. Johnny G Plate dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    5. Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham Idrus Marham terjerat kasus suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. 

    Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus. Awalnya, Idrus sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. 

    Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham. Idrus Marham pun mengakui dirinya menjadi tersangka dan langsung menghadap Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri. Idrus Marham bebas dari penjara pada Jumat, 11 September 2020. Dia telah menjalani hukuman  2 tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangkit listrik PLTU Riau itu. 

    6. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi Imam Nahrawi, terjerat kasus korupsi oleh KPK. Kasusnya adalah penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018. 

    Saat itu Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam dan Miftahul diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

    Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000,00 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000,00. 

    Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000,00 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. 

    7. Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan suap terkait Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada konstruksi perkara memberikan dugaan kepada Mensos Juliari P Batubara telah menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar. 

    Dana tersebut diduga dari pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kemensos pada periode pertama. Juliari diduga meminta jatah Rp 10.000 per paket sembako. Atas dasar hal tersebut, Mensos pun akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    Selanjutnya pemberian uang tersebut dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB. Diduga uang tersebut digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB. Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. 

    8. Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara Juliari Batubara diduga terkait korupsi bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. 

    Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar. Juliari telah dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pidana penjara 12 tahun plus denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021. 

    Hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. 

    Selain itu, hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. 

    Menteri era SBY

    Di era SBY, ada lima menteri yang tersangkut kasus dugaan korupsi yakni: 

    1. Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan, diterjerat kasus suap pada 2014. Ia diduga menerima suap terkait pengadaan alat kesehatan. Hal itu terungkap 10 tahun usai ia melakukan perbuatan tersebut yakni pada 2004 lalu. 

    Siti terbukti bersalah lantaran melakukan penunjukan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan). Hakim menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. 

    Uang ini diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Ia kemudian divonis bui empat tahun dan denda senilai Rp200 juta. 

    2. Andi Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. 

    Ia dijerat KPK pada tahun 2012 lalu. Hakim menyatakan Andi bersalah telah memperkaya diri sendiri senilai Rp2 miliar dan 550 ribu dollar Amerika Serikat. 

    Selain itu, ia juga dituduh telah memperkaya korporasi. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lantas menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Andi telah bebas pada 2017 lalu dan kini kembali aktif di Partai Demokrat. 

    3. Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama, ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013. 

    Di dalam sidang, terungkap Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menag dan merugikan keuangan negara senilai Rp27,2 miliar dan 17.967.405 riyal Saudi. 

    Mantan Ketum PPP itu juga dinyatakan bersalah karena telah menggunakan dana operasional menteri untuk biaya pengobatan anak dan membayar ongkos liburan keluarga ke Singapura dan Australia. Hakim kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun bui dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada tingkat banding. Ia kemudian diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.821.698.840 subsider dua tahun penjara. 

    4. Jero Wacik, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2015. KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. 

    Hakim kemudian menjatuhkan vonis pada 2016 lalu bagi Jero selama 4 tahun bui dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Jero juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,073 miliar. 

    5. Bachtiar Chamsyah, mantan Menteri Sosial. Bachtiar Chamsyah adalah Menteri Sosial pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 dan Kabinet Indonesia Bersatu periode 2004-2009. Bachtiar baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 saat ia sudah tidak lagi menduduki kursi menteri. Bachtiar saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial. 

    Bachtiar dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 50 juta pada 2011. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp33,7 miliar. 

    Menteri era Megawati 

    Ada 4 menteri Kabinet Gotong Royong era Presiden Megawati Soekarnoputri yang terjerat korupsi. 1. Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. 

    Ia sebagai mantan menteri pertama yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama menjabat dari tahun 2001–2024, Rokhmin melakukan korupsi dana non-bujeter di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Negara rugi Rp 15 miliar akibat ulah Rokhmin. 

    Dia pun divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun, dia melakukan sejumlah upaya hukum hingga akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan PK tersebut. 

    MA mengurangi masa hukuman Rokhmin menjadi 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Setalah menjalani masa hukumannya, Rokhmin bebas bersyarat pada 25 November 2009. 

    2. Said Agil Husin Al Munawar, mantan Menteri Agama (Menag) periode 2001-2004 terjerat kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji. 

    Ia, terbukti bersalah, ia menerima uang sebesar Rp4,5 miliar. 

    3. Hari Sabarno, mantan menteri dalam negeri terseret kasus korupsi pengadaan mobil damkar. Pada tahun 2004-2005, dia terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 22 wilayah di Indonesia yang didalangi Hengky Samuel Daud dan mengakibatkan negara rugi miliaran rupiah saat menjadi Mendagri 

    4. Achmad Sujudi, mantan Menteri Kesehatan di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dan juga di era kepemimpinan Presiden Megawati (periode 1999-2004) terjerat kasus korupsi berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan.

    “Semua cerita pengadilan korupsi akan berubah? Korupsi di Indonesia hanya bisa diatasi munculnya Presiden benar negarawan, jujur dan berani menghukum mati para koruptor”.

  • ESDM Bakal Lelang 75 WK Migas Secara Serentak Mulai Oktober 2025

    ESDM Bakal Lelang 75 WK Migas Secara Serentak Mulai Oktober 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengubah skema lelang wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) dari sebelumnya bertahap menjadi serentak mulai tahun ini.

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan hal itu dilakukan demi mengejar target produksi minyak siap jual setidaknya 900.000 barel per hari (bph) pada 2029. Oleh karena itu, dia mengatakan 75 WK migas siap dijajakan mulai Oktober 2025 mendatang.

    “Kalau dibuat bertahap seperti itu, ya ini target untuk peningkatan lifting itu kan tidak akan tercapai. Jadi ya kita memiliki wilayah yang akan kita tawarkan 75 seperti di toko. Jadi kita pajang saja semua,” ujarnya di Kompleks Parlemen Jakarta, dikutip Jumat (5/9/2025).

    Skema lelang serempak itu akan dilakukan untuk seterusnya. Artinya, ke depan mekanisme lelang bertahap tidak akan diimplementasikan lagi.

    “Nanti jika ada badan usaha yang berminat, ‘saya mau di blok ini, di blok ini, di blok ini’, nanti berdasarkan badan usaha, mereka tertarik dua atau tiga, ya itu yang kita kompetisikan. Jadi polanya kami ubah,” kata Yuliot.

    Berdasarkan catatan Bisnis, pada awalnya Kementerian ESDM bakal melelang sekitar 74 WK secara bertahap hingga 2028 atau selama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Jumlah tersebut meningkat dari target sebelumnya, yakni 60 WK.

    Yuliot pun memberi kesempatan selebar-lebarnya kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang berminat menambah WK baru. Di satu sisi, Yuliot memberi sinyal akan ada KKKS kelas kakap yang telah memiliki pengalaman di banyak negara, ikut lelang tersebut.

    Adapun perubahan skema lelang WK migas menjadi serentak itu seiring dengan penunjukan Laode Sulaeman sebagai Dirjen Migas Kementerian ESDM yang baru.

    Dalam pelantikannya pekan lalu, Laode menuturkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memerintahkan dirinya untuk mengutamakan upaya menjaga dan meningkatkan lifting migas dan menyelesaikan proses lelang sejumlah lapangan migas. 

    “Kami implementasikan secara teknis, apa yang beliau sampaikan kan garis besarnya, nah kami implementasikan secara teknis. Tadi lifting kita jaga, kemudian lapangan-lapangan yang harus dilelang itu segerakan, itu dua itu tadi,” ucapnya, Jumat (29/8/2025). 

  • Laras Faizati Diputus Kontrak dari AIPA usai Jadi Tersangka Provokasi

    Laras Faizati Diputus Kontrak dari AIPA usai Jadi Tersangka Provokasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Laras Faizati telah diputus kontrak dari pekerjaannya Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) usai jadi tersangka.

    Kuasa Hukum Lisa, Abdul Gafur Sangadji mengatakan kliennya itu telah bekerja di AIPA sejak September 2024.

    “Atas penetapan tersangka klien kami ini, beliau diputus kontraknya oleh Asean Inter-Parliamentary Assembly [AIPA] Secretariat sebagai Communication Officer,” ujar Abdul kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

    Dia menambahkan, kliennya mendapatkan surat pemutusan kontrak kerja dari Sekretariat AIPA secara langsung usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penghasutan.

    Adapun, Abdul menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri hari ini, Kamis (4/9/2025).

    “Alasannya karena klien saya ini mba Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal dirumah orang tuanya bersama ibu dan adiknya,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan Laras ditangkap lantaran diduga melakukan penghasutan untuk membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8/2025).

    Dia menjelaskan, aksi penghasutan atau provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati. Akun tersebut memiliki 4.008 pengikut.

    Konten penghasutan itu dibuat di gedung kantor tempat Laras bekerja yang berada tepat di sebelah Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    Adapun, konten tersebut dinilai membahayakan karena bisa meningkatkan eskalasi massa. Apalagi, saat pembuatan konten itu tengah terjadi aksi unjuk rasa.

    “Menghasut dan memprovokasi massa aksi yang sedang unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (3/9/2025).

  • Bupati Ipuk Sambut Pembukaan Jalur Gumitir dengan Gembira, Ingatkan Pengendara Tetap Berhati-hati

    Bupati Ipuk Sambut Pembukaan Jalur Gumitir dengan Gembira, Ingatkan Pengendara Tetap Berhati-hati

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Jalur Gumitir yang sempat ditutup total lebih sebulan, sejak 24 Juli lalu kini bisa kembali dilewati kendaraan mulai Kamis (4/9/2025) pukul 00.00 WIB.

    Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyambut dibukanya jalur utama dan satu-satunya penghubung Banyuwangi-Jember ini dengan penuh rasa syukur.

    Menurutnya, jalur tersebut sangat vital bagi kelancaran transportasi masyarakat. Selama jalan nasional ini ditutup, arus ekonomi dan logistik terhambat karena kendaraan harus memutar cukup jauh melewati Situbondo.

    “Alhamdulillah kita bersyukur jalur Gumitir sudah bisa dilewati. Mudah-mudahan transportasi masyarakat, ekonomi, logistik, dan sebagainya lebih cepat dan lancar kembali,” kata Ipuk, Kamis (4/9/2025).

    Meski begitu, Ipuk mengingatkan dan mengimbau para pengendara agar selalu berhati-hati. Sebab, risiko kecelakaan tak hanya dipengaruhi infrastruktur tetapi juga faktor kelalaian manusia.

    “Walaupun jalur sudah diperbaiki, saya pesan tetap waspada. Apalagi saat malam hari atau kondisi hujan, mohon selalu hati-hati,” imbau Bupati Ipuk.

    Sementara Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali, Javid Hurriyanto mengatakan, pembukaan jalur pada 4 September masih bersifat fungsional. Kendaraan bisa melintas, tetapi pekerjaan lanjutan terus dilakukan sampai masa kontrak habis hingga 31 Desember.

    “Prinsipnya, yang kemarin kita tutup kini kita buka kembali. Meski begitu, ada pekerjaan minor yang tetap harus diselesaikan sesuai kontrak kerja hingga 31 Desember,” ujar Javid.

    Javid menegaskan, titik longsoran di KM 233+500 dan KM 235+650 jalur Gumitir sudah aman dilalui. Pekerjaan penguatan badan jalan dengan bore pile telah rampung lebih cepat pada 17 Agustus. Termasuk pengaspalan di titik longsoran sudah rampung.

    Semula, jalur Gumitir dijadwalkan kembali dibuka pada 24 September. Namun percepatan pekerjaan di lapangan memungkinkan jalur vital tersebut bisa difungsikan lebih awal atau sekitar 20 hari dari rencana.

    “Kenapa kemarin ditutup, karena alat berat untuk pekerjaan bore pile menutup penuh badan jalan. Jadi kendaraan tidak bisa melintas,” sambung dia.

    Alat berat sudah dipindahkan setelah pekerjaan bore pile rampung, sehingga badan jalan bisa terbuka kembali. Mobilitas dari Banyuwangi menuju Jember dan sebaliknya bisa kembali lancar seiring berfungsinya jalur strategis tersebut.

    Meski demikian, pengguna jalan diminta tetap berhati-hati. Petugas akan berjaga di lapangan untuk mengatur lalu lintas selama masa open traffic fungsional.

    “Karena operasional penuh kami target Desember. Selama itu kami harap pengendara hati-hati dan mengikuti arahan petugas,” pungkasnya. [tar/ian]

  • Miliarder John Malone Ramal Big Tech Rebut Masa Depan TV – Page 3

    Miliarder John Malone Ramal Big Tech Rebut Masa Depan TV – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Persaingan di dunia layanan streaming semakin sengit. Tak semua pemain diyakini mampu bertahan di tengah gempuran kompetisi dan dominasi raksasa teknologi.

    Dilansir dari Yahoo Finance, Selasa (2/9/2025), Chairman Liberty Media, John Malone, dalam podcast Opening Bid, mengatakan bahwa konsolidasi besar-besaran di industri ini tidak bisa dihindari.

    “Saya rasa akan ada banyak konsolidasi. Kalau menurut tebakan saya, kita bahkan belum melihat gelombang besar terakhir, karena saya pikir media sosial pada akhirnya juga akan menjadi hiburan streaming,” ujar Malone yang merupakan veteran industri media yang dikenal gemar mengakuisisi bisnis hiburan besar.

    Menurut miliarder ini, jumlah pemain streaming saat ini sudah terlalu banyak dan menimbulkan inefisiensi ekonomi. Peralihan ke streaming muncul dari kebutuhan perusahaan media besar untuk mengendalikan hubungan dengan pelanggan.

    “Masalahnya, secara realistis, tidak ada ruang bagi enam, lima, bahkan mungkin empat perusahaan sekaligus untuk memiliki hubungan langsung dengan pelanggan,” tambahnya.

    Senada dengan itu, analis media dan telekomunikasi Craig Moffett menilai langkah menuju streaming memang didorong oleh kebutuhan perusahaan media besar untuk menguasai hubungan dengan konsumen. Namun, dominasi raksasa teknologi kian sulit terbendung.

    Amazon, misalnya, sudah mengamankan kontrak kerja sama jangka panjang dengan NFL. Apple juga gencar mendorong produksi program orisinal. TKO Group Holdings (TKO) baru saja meneken kesepakatan hak siar senilai USD 7,7 miliar dengan Paramount untuk menayangkan UFC.

    Sebelumnya, Disney lewat ESPN juga berhasil mengikat kontrak dengan WWE.

  • Said Iqbal: Pejabat dan DPR Hentikan Flexing dan Hedonisme

    Said Iqbal: Pejabat dan DPR Hentikan Flexing dan Hedonisme

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan bahwa demonstrasi tetap harus diberi ruang sebagai sarana kelompok masyarakat kecil menyampaikan aspirasi. 

    Hal itu disampaikan dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, usai menghadiri pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, Senin (1/9/2025).

    “Demonstrasi itu satu-satunya cara bagi buruh, petani, nelayan, mahasiswa, dan kelompok bawah untuk menyampaikan aspirasi ketika lembaga formal lambat atau tidak mau mendengar. Tentu harus konstitusional, konstruktif, tanpa kekerasan, dan tidak boleh anarkis. Pada titik itu, Bapak Presiden setuju,” kata Said Iqbal.

    Iqbal juga menyoroti gaya hidup flexing dan hedonisme yang dilakukan sejumlah anggota DPR di tengah situasi ekonomi sulit.

    Menurutnya, perilaku tersebut tidak pantas ketika rakyat menghadapi gelombang PHK, rendahnya upah buruh, serta masih tingginya angka kemiskinan dan pengangguran.

    “Flexing dan hedonisme ini tadi kami sampaikan kepada Mbak Puan dan juga Bapak Presiden agar dihentikan. Begitu pula pada menteri dan wakil menteri,” ujarnya.

    Dalam pertemuan itu, Iqbal membawa enam isu utama yang menjadi tuntutan buruh, termasuk percepatan pembahasan tiga rancangan undang-undang (RUU) prioritas yakni RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset, dan RUU Redesign Sistem Pemilu.

    “RUU Ketenagakerjaan harus segera dibahas. Outsourcing, kontrak kerja, dan upah murah ini tarik-menarik kepentingan. Sisa waktu tinggal setahun, DPR jangan malas,” tegasnya.

    Selain itu, Said Iqbal mendesak pemerintah segera menindaklanjuti isu-isu mendesak lain, seperti potongan tarif ojek online 10%, pembentukan Satgas PHK, pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 terkait outsourcing sesuai putusan MK, serta reformasi pajak.

    Dia mengusulkan penghapusan pajak atas THR, pesangon, dan JHT, serta kenaikan PTKP (pendapatan tidak kena pajak) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan. 

    Menurutnya, Prabowo merespons positif berbagai masukan yang disampaikan oleh kelompok buruh, mahasiswa, tokoh agama, dan elemen lain yang hadir.

    “Suasana pertemuan sangat cair, dari sore hingga malam. Prinsipnya, Pak Presiden merespons baik,” pungkas Said Iqbal.

  • Bupati Pandeglang Batalkan Kerja Sama Pengelolaan Sampah Tangsel
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        31 Agustus 2025

    Bupati Pandeglang Batalkan Kerja Sama Pengelolaan Sampah Tangsel Regional 31 Agustus 2025

    Bupati Pandeglang Batalkan Kerja Sama Pengelolaan Sampah Tangsel
    Tim Redaksi
    PANDEGLANG, KOMPAS.com
    – Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setini membatalkan kontrak kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
    Dewi menyampaikan, dibatalkannya kontrak ini karena mempertimbangkan permintaan dari banyak pihak, mulai dari masyarakat, ulama, dan Wakil Gubernur Banten.
    “Aspirasi masyarakat dan tokoh-tokoh Pandeglang harus menjadi prioritas utama. Karena itu, kami memastikan rencana kerja sama dengan Tangsel dibatalkan,” kata Dewi melalui keterangan tertulis resmi yang diterima
    Kompas.com
    , Minggu (31/8/2025).
    Dengan dibatalkannya kontrak kerja sama ini, dia memastikan TPA Bangkonol Pandeglang tidak akan menerima sampah dari Tangsel seperti yang direncanakan sebelumnya.
    Adapun terkait surat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengenai pengelolaan sampah di TPA Bangkonol, Dewi akan meminta ke KLH untuk perpanjangan operasional TPA Bangkonol hingga standar pengelolaan sampah terpenuhi.
    “Kami akan berupaya memenuhi seluruh standardisasi pengelolaan TPA Bangkonol agar sesuai dengan ketentuan. Langkah ini penting untuk memastikan penanganan sampah di Pandeglang tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dan lingkungan,” ucap Dewi.
    Dengan keputusan ini, Dewi berharap polemik rencana kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemkot Tangsel berakhir.
    Sebelumnya, Kabupaten Pandeglang menjalin kerja sama dengan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk pengelolaan sampah.
    Sampah dari Tangsel akan ditampung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Kecamatan Kroncong, Pandeglang, yang rencananya dilakukan akhir Agustus 2025 ini.
    Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi mengatakan, kerja sama ini dilakukan sebagai upaya untuk menyelamatkan TPA Bangkonol yang mendapat teguran administrasi dari KLH.
    Pendapatan dari kerja sama ini akan dipakai untuk memperbaiki sistem sampah di TPA Bangkonol yang disoal KLH.
    Kerja sama ini kemudian diprotes oleh masyarakat di sekitar TPA Bangkonol yang berulang kali melakukan aksi demonstrasi di depan kantor bupati.
    Mereka juga berencana akan membuat aksi September Gelap jika kerja sama tetap dilanjutkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dinantikan Aparatur Sipil Negara, Komisi II Desak Pemerintah Segera Sahkan RPP Manajemen ASN

    Dinantikan Aparatur Sipil Negara, Komisi II Desak Pemerintah Segera Sahkan RPP Manajemen ASN

    Fajar.co.id, Jakarta — Aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) disebut sangat menantikan RPP Manajemen ASN menjadi peraturan pemerintah yang sah.

    Hal itu diungkap Komisi II DPR RI pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB RI, Aba Subagja, Senin (25/8/2025).

    Komisi II mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan regulasi tersebut karena sangat dinantikan oleh seluruh ASN.

    “Kami menekankan agar RPP Manajemen ASN segera ditetapkan Presiden Prabowo,” kata Aria Bima selaku pimpinan Komisi II DPR RI yang memimpin jalannya rapat.

    Politisi PDIP itu menjelaskan, regulasi tersebut sangat penting sebagal payung hukum tata kelola ASN, termasuk pengisian jabatan, sistem merit, manajemen talenta, serta digitalisasi ASN sesuai amanat UU 20 Tahun 2023.

    Bahkan, dia menyebut, kalangan honorer sangat berharap dengan RPP Manajemen ASN akan memuluskan mereka menjadi ASN.

    Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (AP3KI) Nur Baitih mengatakan, RPP Manajemen ASN tidak hanya ditunggu oleh PNS dan PPPK, tetapi juga honorer.

    Apalagi, cukup banyak yang tidak diusulkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu.

    “Honorer ingin diangkat PPPK dengan kontrak kerja hingga batas usia pensiun. PPPK menginginkan ada dana pensiun dan pengembangan karier,” ujar Bunda Nur, Selasa (26/8/2025).

    Dia melanjutkan, ada harapan agar PNS dan PPPK benar-benar setara sehingga tidak ada lagi dikotomi antara keduanya.

  • Kejagung Periksa Kepala SKK Migas Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah – Page 3

    Kejagung Periksa Kepala SKK Migas Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SKK Migas Djoko Siswanto (DS) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, ada delapan saksi yang diperiksa termasuk Djoko Siswanto.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Anang dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).

    Para saksi adalah DS selaku Kepala SKK Migas yang juga mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian ESDM, dan HSR selaku PNS Analis Harga dan Subsidi Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2005-September 2014.

    Kemudian LH selaku Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping, SAP selaku Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (Persero) periode Oktober 2017-Januari 2018, dan TN selaku Corporate Sevodary PT Pertamina (Persero) tahun 2020.

    Serta YS selaku SVP IT PT Pertamina (Persero), TK selaku SVP Sjared Services PT Pertamina (Persero), dan ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2017.

    “Delapan orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka HW dan kawan-kawan,” kata Anang.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. 

    “Bahwa masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak yang mengakibatkan Kerugian Negara maupun Kerugian Perekonomian Negara,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

    Qohar mengulas penyimpangan yang dimaksud, yaitu penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, sewa Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM), proses pemberian kompensasi produk Pertalite, dan penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan BUMN dengan di bawah harga dasar.

    “Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas dia.

     

    Pernyataan keras dikemukakan Presiden Prabowo Subianto. Kendati telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.