Topik: ketahanan pangan nasional

  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pupuk Indonesia Pastikan Kios Jual Pupuk Subsidi Sesuai Harga Eceran Tertinggi

    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pupuk Indonesia Pastikan Kios Jual Pupuk Subsidi Sesuai Harga Eceran Tertinggi

    Jakarta, Beritasatu.com – Mendukung program Ketahanan Pangan Nasional, PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan pemerintah. Dengan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas, perusahaan berupaya memastikan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah tidak dilanggar demi melindungi kepentingan petani.

    Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh menekankan bahwa perusahaan mendukung penuh visi dan misi atau Asta Cita pemerintahan baru dengan tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani.

    “Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Tri Wahyudi, Sabtu, (18/1/2025).

    HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp 2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp 3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp 800/kg.

    Pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pemerintah memiliki perhatian serius terhadap program ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

    Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET dan memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.

    “Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” tegas Tri Wahyudi.

    Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET. Seperti halnya, mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.

    Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

    “Kami mendorong siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran untuk segera menghubungi staf penjualan AE atau AAE setempat. Kami memastikan akan memberikan peringatan kepada distributor atau kios tersebut,” kata Tri Wahyudi.

    Pupuk Indonesia secara berkala juga menggelar acara “PI Menyapa” yang merupakan wadah komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di lapangan. Acara Rembuk Tani juga digelar di berbagai daerah sebagai forum untuk membahas berbagai permasalahan, tantangan dan peluang di sektor pertanian.

    Dalam dua forum tersebut, petani dapat menyampaikan berbagai permasalah yang dihadapi di lapangan, termasuk mengenai HET langsung kepada pemangku kepentingan di Pupuk Indonesia. Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi. Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan. Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918 001.

    Meski demikian perlu diingat, terkadang memang terjadi adanya pembebanan biaya transportasi ataupun pengangkutan pupuk bersubsidi sehingga menimbulkan persepsi seolah HET dinaikan. Namun, hal itu biasanya merupakan kesepakatan yang dibuat antara kios dan petani.

    “Dengan pengawasan yang lebih ketat, kami ingin memastikan pupuk bersubsidi benar-benar dirasakan oleh petani yang membutuhkan. Langkah ini penting untuk menjaga produktivitas sektor pertanian dan mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional,” tutupnya.

  • Ngesti Nugraha dan Para Kader PDIP Tanam Tanaman Pengganti Beras di Kabupaten Semarang

    Ngesti Nugraha dan Para Kader PDIP Tanam Tanaman Pengganti Beras di Kabupaten Semarang

    TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – DPC PDIP Kabupaten Semarang berupaya turut terlibat dalam mendukung ketahanan pangan nasional, program dari pemerintah.

    Dukungan itu ditunjukkan dengan para kadernya yang bersama-sama menanam tanaman pengganti padi atau beras di lahan warga.

    Lahan yang ditanami terletak di Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

    Beberapa di antara tanaman pengganti beras yang ditanam meliputi jagung, pisang, ketela, dan umbi-umbian lainnya.

    Pemilihan jenis-jenis tanaman itu disesuaikan dengan kondisi lingkungan, iklim dan kontur tanah di Kabupaten Semarang.

    Ketua DPC PDIP kabupaten Semarang, Ngesti Nugraha beserta para pengurus dan kader terjun langsung melakukan penanaman itu ke lahan petani di Desa Lerep pada Jumat (17/1/2025).

    “Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dalam rangka memeringati HUT ke-52 PDIP.

    Nanti hasilnya biar dinikmati masyarakat, sekaligus tanaman pengganti beras ini bisa mendukung ketahanan pangan kita,” kata Ngesti.

    Menurut pria yang juga menjabat sebagai Bupati Semarang tersebut, hasil panen dari komoditas tanaman pengganti beras bisa diolah menjadi bermacam-macam produk.

    Satu di antaranya contohnya yakni pisang yang dapat diolah menjadi tepung, pisang goreng, pisang crispy, lapis pisang, bolu dan lain sebagainya.

    “Untuk ketela juga saat ini banyak sekali olahannya, bisa dijadikan tepung mocaf makanan-makanan lainnya,” imbuh Ngesti.

    Sementara itu, Kepala Desa Lerep, Sumaryadi menanggapi bahwa kontur tanah di desa yang dipimpinnya sangat cocok ditanami bahan pangan selain beras.

    Pasalnya, dengan kontur tanah yang terbilang miring karena berada di dekat lereng Gunung Ungaran, pasokan irigasi untuk tanaman padi menjadi terbatas.

    “Dengan keterbatasan pasokan air tersebut, kami juga mengembangkan tanaman durian dan buah-buahan lainnya. 

    Di sela-sela tanaman durian, bisa ditanami umbi-umbian dan jagung sehingga sangat cocok dengan kondisi kami,” ungkap Maryadi.

    Desa Lerep sendiri terbilang dikenal dengan pasar jajanan di mana terdapat berbagai macam makanan dari olahan singkong.

    “Masyarakat setempat mengandalkan pisang rebus, jagung rebus, dan singkong rebus untuk memenuhi kebutuhan pangan,” pungkas dia. (*)

  • Sidak Peternakan Sapi Perah di Bogor, Ketua MPR Dorong Suplai Susu untuk Program MBG

    Sidak Peternakan Sapi Perah di Bogor, Ketua MPR Dorong Suplai Susu untuk Program MBG

    Bogor, Beritasatu.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke peternakan sapi perah di Kunak, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Minggu (19/1/2025). Sidak ini bertujuan memantau perkembangan peternakan sapi perah dan memastikan kesiapan suplai susu untuk mendukung program makan bergizi gratis (MBG).

    Kawasan Kunak dikenal sebagai sentra peternakan sapi perah terpadu yang telah dikembangkan sejak era Presiden Suharto. Saat ini, peternakan di bawah koordinasi koperasi tersebut mampu memproduksi sekitar 4,5 ton susu segar setiap hari.

    Muzani menekankan pentingnya pengembangan peternakan sapi perah untuk memenuhi kebutuhan susu dalam negeri, khususnya untuk program MBG.

    “Jika MBG mewajibkan adanya susu, maka jumlah produksi susu saat ini masih kurang. Kementerian terkait harus mendorong peternak sapi perah untuk meningkatkan produksi susu dan jumlah sapinya,” ujarnya.

    Muzani juga menyoroti ketergantungan pasokan susu nasional pada Jawa Barat, yang menyumbang 98% kebutuhan susu dalam negeri. Muzani mendorong pengembangan sentra peternakan sapi perah di luar Jawa, seperti Lampung, Sumatera Utara, dan Sulawesi.

    Muzani meminta adanya keseimbangan harga susu di pasar agar peternak tidak dirugikan. Saat ini, harga susu dari peternak berada di kisaran Rp 9.000 per liter.

    “Walaupun harga ini cukup bagus, masih ada ruang untuk perbaikan agar peternak mendapatkan keuntungan yang lebih baik,” jelasnya.

    Muzani juga menekankan perlunya modernisasi fasilitas pendukung di kawasan Kunak Pamijahan. Saat ini, rata-rata produksi susu per ekor sapi mencapai 12 liter per hari, meningkat dari sebelumnya 10 liter.

    “Proses hilirisasi susu sapi perah harus terus berlangsung dengan peningkatan kualitas dan kuantitas,” tambah Muzani.

    Pengelola peternakan Kunak Abdul Safar menyatakan, kesiapan peternak untuk mendukung program MBG. Selama ini, susu yang dihasilkan peternak Kunak menjadi suplai untuk berbagai industri besar seperti Indofood dan Cimory.

    “Kami siap berpartisipasi dalam pemenuhan kebutuhan susu untuk MBG. Saat ini, produksi harian kami mencapai 4,5 ton susu,” ungkap Safar.

    Muzani berharap kawasan Kunak dapat menjadi proyek percontohan peternakan sapi perah terintegrasi. Dengan dukungan pemerintah dan koperasi, ia optimistis produksi susu dalam negeri dapat meningkat dan memberikan manfaat langsung bagi program ketahanan pangan nasional.

  • Perhatian! Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Bisa Dipenjara-Denda Rp 1 M

    Perhatian! Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Bisa Dipenjara-Denda Rp 1 M

    Jakarta

    PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan dengan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas. Perusahaan berupaya memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah tidak dilanggar demi melindungi kepentingan petani.

    Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh menekankan bahwa perusahaan tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani. Adapun HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024.

    Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.

    Pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001.

    “Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/1).

    Tri Wahyudi mengatakan, nagi kios yang terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET dan memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.

    “Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” tegas Tri Wahyudi.

    Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET.

    Seperti halnya, mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.

    Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

    “Kami mendorong siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran untuk segera menghubungi staf penjualan AE atau AAE setempat. Kami memastikan akan memberikan peringatan kepada distributor atau kios tersebut,” kata Tri Wahyudi.

    Pupuk Indonesia secara berkala juga menggelar acara PI Menyapa yang merupakan wadah komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di lapangan. Acara Rembuk Tani juga digelar di berbagai daerah sebagai forum untuk membahas berbagai permasalahan, tantangan dan peluang di sektor pertanian.

    Dalam dua forum tersebut petani dapat menyampaikan berbagai permasalah yang dihadapi di lapangan, termasuk mengenai HET langsung kepada pemangku kepentingan di Pupuk Indonesia.

    Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi. Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan. Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918 001.

    Meski demikian perlu diingat, terkadang memang terjadi adanya pembebanan biaya transportasi ataupun pengangkutan pupuk bersubsidi sehingga menimbulkan persepsi seolah HET dinaikan. Namun, hal itu biasanya merupakan kesepakatan yang dibuat antara kios dan petani.

    “Dengan pengawasan yang lebih ketat, kami ingin memastikan pupuk bersubsidi benar-benar dirasakan oleh petani yang membutuhkan. Langkah ini penting untuk menjaga produktivitas sektor pertanian dan mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional,” tutupnya.

    (rrd/rrd)

  • Pemerintah Diminta Beri Sanksi Tegas ke Penjual Pupuk di Atas HET

    Pemerintah Diminta Beri Sanksi Tegas ke Penjual Pupuk di Atas HET

    Jakarta

    Pemerintah diminta memberikan saksi tegas pagi pedagang atau distributor yang terbukti menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Ketua Umum PC PMII Pamekasan, Homaidi mengatakan, penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, pupuk bersubsidi seharusnya menjadi solusi bagi petani agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian tanpa terbebani biaya yang tinggi.

    “Pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kios yang menjual pupuk di atas HET. Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional,” tegas Homaidi dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (19/01/2025).

    Homaidi mengatakan, penjualan pupuk di atas HET semakin memperburuk kondisi petani, terutama di daerah terpencil yang memiliki akses terbatas ke pasar. Praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pemerintah, di mana hanya petani yang mampu dan bisa membayar harga lebih tinggi yang dapat memperoleh pupuk bersubsidi.

    “Kami mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam menegakkan regulasi, memastikan harga pupuk subsidi sesuai dengan HET, serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan. Ini penting demi melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan sektor pertanian,” sambungnya.

    Hasil investigasi yang dilakukan di lapangan, PC PMII Pamekasan juga telah mengantongi bukti pembelian dari kelompok tani (poktan) ke kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Penjualan pupuk bersubsidi di beberapa kios tercatat melebihi HET dengan harga yang mencapai Rp 125.000, Rp 130.000, Rp 140.000, bahkan Rp 150.000 per sak.

    “Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Seharusnya, poktan membeli pupuk kepada kios dengan harga Rp112.500 per sak atau Rp2.250 per kilogram untuk urea, serta Rp115.000 per sak atau Rp2.300 per kilogram untuk NPK,” ujar Homaidi.

    Wakil Ketua I PC PMII Pamekasan, Moh Nadir menambahkan, temuan terkait penyimpangan harga pupuk sudah ditemukan sejak bulan Juni, tetapi tindakan baru diambil pada bulan Desember 2024.

    “Ini menunjukkan adanya pembiaran terhadap masalah ini selama kurang lebih lima bulan. Kami berharap ke depannya pemerintah bisa lebih cepat dalam menanggapi temuan-temuan serupa. Respon cepat dan tegas dibutuhkan agar petani tidak terus dirugikan,” terang dia.

    PC PMII Pamekasan juga menyoroti lemahnya sistem pendataan dan serapan pupuk bersubsidi di 2024. Data yang tidak sinkron antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dengan kios resmi menimbulkan kekhawatiran soal transparansi dan integritas distribusi.

    “Ketidakakuratan data ini dapat memicu ketidakseimbangan stok pupuk dengan kebutuhan petani, yang berpotensi menghambat produktivitas pertanian di daerah tertentu,” imbuh Moh Nadir.

    Merespon hal itu, Ketua KP3 Pamekasan, Achmad Faisol, menyatakan bahwa aspirasi dari PMII menjadi bahan evaluasi penting bagi KP3 dalam pengawasan distribusi pupuk.

    “Masukan dari PMII akan kami tindak lanjuti, terutama terkait validasi data dan penegakan sanksi bagi distributor atau kios yang melanggar,” ujar Achmad Faisol.

    (rrd/rir)

  • Jual Pupuk Subsidi di Atas Harga Eceran Tertinggi, Petani Makin Menderita – Page 3

    Jual Pupuk Subsidi di Atas Harga Eceran Tertinggi, Petani Makin Menderita – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum PC PMII Pamekasan, Homaidi berpandangan, penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, pupuk bersubsidi seharusnya menjadi solusi bagi petani agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian tanpa terbebani biaya yang tinggi.

    “Pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kios yang menjual pupuk di atas HET. Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional,” tegas Homaidi dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (18/01/2025).

    Homaidi mengatakan, penjualan pupuk di atas HET semakin memperburuk kondisi petani, terutama di daerah terpencil yang memiliki akses terbatas ke pasar. Praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pemerintah, di mana hanya petani yang mampu dan bisa membayar harga lebih tinggi yang dapat memperoleh pupuk bersubsidi.

    “Kami mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam menegakkan regulasi, memastikan harga pupuk subsidi sesuai dengan HET, serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan. Ini penting demi melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan sektor pertanian,” sambungnya.

    Hasil investigasi yang dilakukan di lapangan, PC PMII Pamekasan juga telah mengantongi bukti pembelian dari kelompok tani (poktan) ke kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

    Penjualan pupuk bersubsidi di beberapa kios tercatat melebihi HET dengan harga yang mencapai Rp125.000, Rp130.000, Rp140.000, bahkan Rp150.000 per sak.

    “Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Seharusnya, poktan membeli pupuk kepada kios dengan harga Rp112.500 per sak atau Rp2.250 per kilogram untuk urea, serta Rp115.000 per sak atau Rp2.300 per kilogram untuk NPK,” ujar Homaidi.

     

  • Pupuk Indonesia Peringatkan Mitra Nakal, Jual di Atas HET Pidana Menanti

    Pupuk Indonesia Peringatkan Mitra Nakal, Jual di Atas HET Pidana Menanti

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Pupuk Indonesia (Persero) akan memperketat pengawasan kepada mitra kios yang menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar pun menanti.

    Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh mengatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan.

    Tri menegaskan bahwa Pupuk Indonesia berupaya memastikan HET yang ditetapkan pemerintah tidak dilanggar demi melindungi kepentingan petani. Dia menambahkan bahwa perusahaan juga tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani.

    “Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” kata Tri dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2025).

    Diketahui, HET pupuk bersubsidi untuk 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024.

    Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan seharga Rp2.250 per kilogram untuk urea, NPK Phonska Rp2.300 per kilogram, NPK untuk Kakao Rp3.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp800 per kilogram.

    Untuk itu, Pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenakan ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Ini artinya, mitra kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET akan dikenakan sanksi meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

    Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, lanjut Tri, Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET.

    Selain itu, mitra kios juga diminta untuk memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.

    “Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Tri menyatakan bahwa Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

    Perusahaan pelat merah itu juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi. Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan.

    “Langkah ini penting untuk menjaga produktivitas sektor pertanian dan mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.

  • PT Pupuk Indonesia Ingatkan Ancaman Pidana 20 Tahun Penjara Bagi yang Melanggar HET – Halaman all

    PT Pupuk Indonesia Ingatkan Ancaman Pidana 20 Tahun Penjara Bagi yang Melanggar HET – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan dengan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas.

    Perusahaan berupaya memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah tidak dilanggar demi melindungi kepentingan petani.

    Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh mengatakan, menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana.

    “Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Tri Wahyudi, Sabtu, (18/1/2025).

    HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024 yakni HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.

    Pihak Pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001.

    Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

    Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, PT Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET dan memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.

    “Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” tegas Tri Wahyudi.

    Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET seperti mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.

    Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

    “Kami mendorong siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran untuk segera menghubungi staf penjualan AE atau AAE setempat. Kami memastikan akan memberikan peringatan kepada distributor atau kios tersebut,” kata Tri Wahyudi.

    Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi melalui  tim lapangan  atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan.

    Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918 001.

    Meski demikian perlu diingat, terkadang memang terjadi adanya pembebanan biaya transportasi ataupun pengangkutan pupuk bersubsidi sehingga menimbulkan persepsi seolah HET dinaikan namun hal itu biasanya merupakan kesepakatan yang dibuat antara kios dan petani.

    “Dengan pengawasan yang lebih ketat, kami ingin memastikan pupuk bersubsidi benar-benar dirasakan oleh petani yang membutuhkan. Langkah ini penting untuk menjaga produktivitas sektor pertanian dan mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional,” katanya.  

  • Wamen UMKM Soroti Rendahnya KUR untuk Sektor Produktif

    Wamen UMKM Soroti Rendahnya KUR untuk Sektor Produktif

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah terus memperkuat pembiayaan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada sektor pertanian dan perikanan sebagai upaya mendukung ketahanan pangan nasional. Dengan total 29 juta UMKM sektor pertanian, sektor ini menjadi pilar utama dalam menjawab tantangan ketahanan pangan di masa depan.

    Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza menyebutkan 99% UMKM sektor pertanian merupakan usaha perseorangan, sedangkan sisanya terdiri dari usaha berbadan hukum dan lainnya. “Angka ini menunjukkan sektor ini adalah tulang punggung ketahanan pangan nasional,” ujar Helvi, Jumat (17/1/2025).

    Namun, sektor ini menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya indeks inklusi keuangan yang hanya mencapai 62,26%. Selain itu, masalah regenerasi petani, dengan 64,2% tenaga kerja berusia di atas 45 tahun.

    Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah meningkatkan pembiayaan inklusif melalui program kredit usaha rakyat (KUR). Pada 2024, penyaluran KUR mencapai Rp 282 triliun, meningkat dari Rp 260 triliun pada 2023.

    Meski meningkat, proporsi penyaluran KUR untuk sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan masih rendah, yakni sekitar 30%. Sektor kelautan bahkan mengalami penurunan, dari 1,8% pada 2020 menjadi 1,4% pada 2024.

    Helvi mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan program KUR, khususnya untuk sektor produktif. Saat ini, dari total penyaluran Rp 282,44 triliun, baru 57,81% atau Rp 163,28 triliun yang tersalurkan ke sektor produktif.

    Sebagai langkah strategis, pemerintah meluncurkan program KUR Klaster dan KUR Alsintan (alat dan mesin pertanian) untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian. Program ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi riil, meningkatkan nilai tambah produk lokal, dan mengurangi ketergantungan pada sektor perdagangan.

    Helvi mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk memperkuat peran UMKM di sektor pangan. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan ketahanan pangan nasional dapat tercapai, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM.

    “Dengan sinergi yang baik, kita mampu menciptakan ketahanan pangan yang tangguh serta meningkatkan nilai tambah bagi para pelaku UMKM,” pungkas Helvi.

  • 9 Juta Petani Terima Asuransi Usaha Tani Padi – Halaman all

    9 Juta Petani Terima Asuransi Usaha Tani Padi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), Jasindo terus menunjukan dukungannya kepada petani dalam mengelola risiko gagal panen dan mengamankan masa depan pertanian di Indonesia untuk mencapai swasembada pangan.

    Hingga akhir tahun 2024, sebanyak 5,8 juta hektare lahan pertanian telah diberikan perlindungan melalui program AUTP ini, dengan memberikan manfaat bagi lebih dari 9 juta petani di seluruh Indonesia.

    “Kami memahami risiko yang dihadapi oleh petani setiap musimnya, dan program AUTP adalah cara kami untuk mengurangi kecemasan tersebut,” ujar Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Brellian Gema dalam pernyataannya, Kamis(16/1/2025).

    Melalui perlindungan ini, Jasindo berharap dapat membantu petani untuk terus berkontribusi terhadapketahanan pangan nasional.

    Brellian juga menjelaskan, komitmen Jasindo untuk mengurangi risiko dalam gagal panen yang diakibatkan dari bencana alam, hama, dan penyakit akan terus diperluas dengan melakukan kerja sama dan kolaborasi bersama Kementerian terkait, Pemerintah daerah, serta komunitas pertanian.

    Jasindo juga terus mendorong penggunaan aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) yang memudahkan petani dalam mengajukan klaim dan meningkatkan aksesibilitas layanan, sehingga proses klaim diharapkan dapat lebih cepat dan transparan.

    Untuk membantu petani dalam mengakses manfaat perlindungan ini, berikut langkah-langkah proses klaim program AUTP:

    1. Lapor Kerusakan Tanaman:

    Petani diharapkan segera melaporkan kerusakan tanaman kepada Penyuluh Pertanian

    Lapangan (PPL). Laporan awal dapat disampaikan secara langsung, melalui telepon, atau pesan singkat dengan tetap melengkapi dokumen persyaratan klaim melalui aplikasi SIAP.

    2. Siapkan Dokumen Pendukung:

    Petani perlu menyediakan dokumen berupa foto kerusakan tanaman dengan titik koordinat dan tanggal foto, salinan KTP, dan surat keterangan dari Kepala Desa, jika lokasi tidak memiliki akses internet.

    3. Proses Verifikasi:

    PPL atau Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) akan memeriksa kerusakan di lapangan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang diunggah ke aplikasi SIAP.

    4. Pencairan Ganti Rugi:

    Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan klaim disetujui, Asuransi Jasindo akan menerbitkan Discharge Form sebagai tanda penyelesaian klaim. Pembayaran ganti rugi akan dilakukan melalui transfer ke rekening kelompok tani.

    Dengan nilai manfaat hingga Rp 6 juta per hektar per musim tanam, program AUTP memastikan petani tetap memiliki dana yang diperlukan untuk terus bertani bahkan jika terjadi gagal panen.

    “Kami berharap untuk dapat terus mendukung peningkatan ketahanan pangan nasional dan memberikan perlindungan kepada petani di seluruh Indonesia melalui program ini” tutup Brellian.