Topik: Kekerasan Terhadap Perempuan

  • DKI kemarin, kawasan rendah emisi hingga subsidi Transjabodetabek

    DKI kemarin, kawasan rendah emisi hingga subsidi Transjabodetabek

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa penting dan menarik terjadi di Jakarta pada Kamis (12/6) mulai dari Pemprov DKI Jakarta mengembangkan Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T) untuk mengendalikan polusi udara hingga Pemprov DKI Jakarta memberikan subsidi Rp11.500 per penumpang untuk layanan Transjabodetabek.

    Berikut lima pemberitaan DKI Jakarta kemarin yang masih dapat dinikmati para pembaca untuk mengawali pagi hari ini:

    1. Jakarta kembangkan kawasan rendah emisi terpadu

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembangkan Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T) untuk mengendalikan polusi udara, menurunkan emisi, memperbaiki kualitas udara serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara adil dan inklusif.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis, mengatakan, KRE-T bukan sekadar kebijakan tunggal, melainkan rangkaian intervensi multi sektor.

    Berita selengkapnya klik di sini

    2. Jakarta perkuat peran sebagai kota global pada BBTF 2025

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat peran sebagai kota global melalui sektor pariwisata pada ajang internasional “Bali & Beyond Travel Fair” (BBTF) 2025 di Nusa Dua, Bali, pada 11-13 Juni 2025.

    Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta, Rano Karno dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, menyampaikan, keikutsertaan Jakarta pada ajang tersebut bukan sekadar partisipasi simbolis, melainkan bentuk nyata dari kolaborasi lintas daerah dan lintas sektor dalam memperkuat promosi pariwisata Indonesia secara global.

    Berita selengkapnya klik di sini

    3. Ini upaya DKI agar bisa cegah kekerasan perempuan dan anak

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya untuk memperkuat peran pamong di tingkat kelurahan guna mencegah kasus kekerasan perempuan dan anak.

    “Tentunya kami terus memperkuat peran aktif dan komitmen dari para pamong di kelurahan untuk berupaya mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta,” kata Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim dalam sosialisasi pelaksanaan Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) dan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Daerah (SPHPD) Tahun 2025 bagi lurah di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    4. Pramono tekankan pentingnya sinergi untuk atasi kemacetan Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan guna mengatasi kemacetan di ibu kota, khususnya saat momen-momen yang menyebabkan lalu lintas menjadi padat.

    Pramono mengatakan salah satu momen-momen khusus yang mengakibatkan arus lalu lintas menjadi padat adalah ketika ada kunjungan tamu negara.

    Berita selengkapnya klik di sini

    5. DKI beri subsidi Rp11.500 per penumpang pengguna Transjabodetabek

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta selama ini memberikan subsidi Rp11.500 per penumpang yang menggunakan layanan Transjabodetabek.

    Subsidi ini diberikan untuk menekan harga tiket transportasi antarkota yang seharusnya Rp15.000 per orang.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Asal-Usul Teror Mistis Sundel Bolong, Sosok Arwah Penasaran Mengerikan

    Asal-Usul Teror Mistis Sundel Bolong, Sosok Arwah Penasaran Mengerikan

    Sundel bolong merupakan salah satu sosok hantu perempuan yang paling dikenal dalam mitologi Indonesia khususnya di wilayah Jawa. Nama “sundel bolong” berasal dari bahasa Jawa di mana “sundel” berarti wanita jalang atau pelacur dan “bolong” berarti berlubang.

    Hantu ini digambarkan sebagai wanita cantik berambut panjang dengan gaun putih panjang namun memiliki lubang besar di punggungnya. Asal-usul sundel bolong bervariasi, namun umumnya dikaitkan dengan kisah tragis seorang wanita yang meninggal.

    Wanita tersebut diceritakan meninggal ketika melahirkan atau setelah mengalami kekerasan seksual dan kemudian arwahnya gentayangan sebagai bentuk dendam kepada pelaku atau penyesalan.

    Dalam beberapa versi, sundel bolong adalah roh penasaran dari wanita yang diperkosa dan melahirkan anaknya di dalam kubur. Lubang di punggungnya diyakini sebagai akibat dari proses melahirkan yang tidak wajar tersebut.

    Sundel bolong juga dikisahkan suka mencuri bayi-bayi yang baru saja dilahirkan sebagai bentuk pencarian terhadap anaknya yang hilang atau sebagai pelampiasan dendamnya. Teror mistis sundel bolong sering dikaitkan dengan kemunculannya di tempat-tempat sepi.

    Melalui beberapa sumber cerita, sundel bolong juga dikisahkan meminta bantuan orang yang lewat untuk menutupi lubang di punggungnya dan jika permintaannya tidak dipenuhi ia akan mengganggu atau mengutuk orang tersebut.

    Namun, tidak jarang keberadaan legenda sundel bolong mencerminkan bagaimana masyarakat Indonesia memaknai dan merespons isu-isu sosial seperti kekerasan terhadap perempuan dan stigma terhadap wanita yang dianggap menyimpang dari norma.

    Melalui kisah mistis ini, terdapat pesan moral dan peringatan terhadap perilaku yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Kemudian mengajarkan tentang konsekuensi dari tindakan manusia.

  • Komnas Perempuan Kecam Keras Grup Fantasi Sedarah di Facebook

    Komnas Perempuan Kecam Keras Grup Fantasi Sedarah di Facebook

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kecaman keras terhadap grup Facebook Fantasi Sedarah serta komunitas serupa yang menyebarkan konten inses dan kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga seolah hal tersebut normal.

    “Keberadaan grup ini jelas melanggar hukum dan menunjukkan bagaimana ruang digital dimanfaatkan predator seksual untuk meraup keuntungan sekaligus memperluas jejaring berbahaya, khususnya bagi perempuan dan anak,” tegas Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor di Jakarta, Rabu (28/5/2025) dikutip dari Antara.

    Ia menilai inses adalah bentuk kekerasan seksual paling merusak karena terjadi dalam lingkungan terdekat korban.

    Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku kekerasan seksual dalam lingkup keluarga dikenakan hukuman yang diperberat sepertiga dari pidana utama.

    “Ketika rumah, yang semestinya menjadi tempat aman, justru menjadi lokasi kekerasan seksual, maka bukan hanya fisik korban yang terluka, tetapi juga rasa aman, kepercayaan, bahkan kemanusiaan mereka,” tambah Maria.

    Komnas Perempuan juga menyampaikan kekhawatiran atas kondisi para korban yang mungkin belum terjangkau, tetapi telah menjadi sasaran kekerasan dari pelaku inses. Maria menegaskan bahwa relasi kekuasaan inilah yang membuat korban sangat rentan, dan negara harus hadir untuk melindungi mereka dari bahaya berkelanjutan.

  • Mbak Wali Bersama Para Kyai dan Ibu Nyai di Jawa Timur Buka Gerakan Nasional Ayo Mondok

    Mbak Wali Bersama Para Kyai dan Ibu Nyai di Jawa Timur Buka Gerakan Nasional Ayo Mondok

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati membuka Gerakan Nasional Ayo Mondok, bersama KH Anwar Iskandar, Kyai Luqman, Gus Hans, Gus Faried, Gus Maksum dan Ning Eva Munir, Rabu (28/5/2025). Pembukaan Gerakan Nasional Ayo Mondok yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Al Amien Ngasinan Kediri, ditandai dengan pemukulan rebana secara simbolis.

    Gerakan Nasional Ayo Mondok ini dihadiri oleh para kyai, ibu nyai, gawagis dan nawaning dan diisi dengan kegiatan Muhasabah dan Halaqoh (Muhalaqoh). Selain itu, yang menjadi tema pada gelaran ini adalah Digitalisasi Dakwah: Dari Mimbar ke Layar TV.

    “Tadi saya telah membuka Gerakan Nasional Ayo Mondok. Kegiatan ini adalah kegiatan yang positif di mana seluruh kyai, ibu nyai, gawagis dan nawaning se-Jawa Timur berkumpul di Pondok Pesantren Al Amien Ngasinan Kediri ini,” terang Mbak Wali.

    Lebih lanjut, Wali Kota Kediri mengungkapkan bahwa para kyai, ibu nyai, gawagis dan nawaning hadir dalam kegiatan Gerakan Nasional Ayo Mondok ini, untuk bersama-sama melakukan rembuk atau diskusi terkait permasalahan yang ada di pondok pesantren khususnya terkait kekerasan perempuan dan anak. Nantinya hasil rembuk ini, harapannya dapat memberikan solusi terbaik agar ke depan tidak ada lagi permasalahan kekerasan di pondok pesantren.

    Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menurut Mbak Wali juga sesuai dengan visi misi Kota Kediri yakni membangun Kota Kediri yang lebih Mapan (Maju, Agamis, Produktif, Aman dan Ngangeni). Karena Pemerintah Kota Kediri terus berupaya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Sementara itu, Gus Hans Ketua Panitia Gerakan Nasional Ayo Mondok mengungkapkan bahwa Gerakan Nasional Ayo Mondok ini adalah support system dari organisasi-organisasi yang sudah ada, yang berkaitan dengan pemberdayaan dunia pesantren. Namun, pada Gerakan Nasional Ayo Mondok tahun ini, fokusnya pada kemediaan.

    Maka dari itu, Gerakan Nasional Ayo Mondok turut mengundang CEO dari TV One salah satu televisi nasional untuk bisa mengajari, agar para santri juga melek terhadap dunia media, multiplatform dan media mainstream. “Nanti mereka akan dilatih menjadi bagian dari dunia televisi, dengan harapan bisa memberikan kontribusi positif terhadap informasi-informasi yang menyehatkan bagi dunia pesantren di Indonesia,” jelasnya.

    Pada kesempatan ini, Mbak Wali juga menyambut kehadiran Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad, yang juga diundang sebagai narasumber pada kegiatan Gerakan Nasional Ayo Mondok.

    Hadir pula, Ketua MUI Pusat sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Al Amien KH. Anwar Iskandar, Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin Thoha, Ketua TP PKK Kota Kediri Faiqoh Azizah Muhammad, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Kasdim 0809 Kediri Mayor Inf Yuliadi Purnomo, Ibu Nyai Yayan Hanyani, Ketua Gerakan Nasional Ayo Mondok KH Luqman Harist Dimyathi.

    Ketua Panitia Muhalaqoh H. Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), Segenap Narasumber Hj. Alissa Qotrunnada Wahid, Hj. Aina ‘Ainaul Mardliyah, KH. Maksum Faqih, KH. Misbahul Munir, Kepala Kemenag  Kota Kediri Zamroni, segenap Pengasuh Pondok Pesantren se-Jawa Timur, serta segenap Gus dan Ning Pondok Pesantren se-Jawa Timur. [nm/ian]

  • Komnas Perempuan soal Grup Inses: Rumah Seharusnya Aman tapi Jadi Kehancuran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Mei 2025

    Komnas Perempuan soal Grup Inses: Rumah Seharusnya Aman tapi Jadi Kehancuran Nasional 28 Mei 2025

    Komnas Perempuan soal Grup Inses: Rumah Seharusnya Aman tapi Jadi Kehancuran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (
    Komnas Perempuan
    ) turut mengutuk peristiwa grup inses di Facebook yang dinamakan “fantasi sedarah”.
    Lembaga yang ditugaskan untuk menaungi perempuan korban kekerasan ini juga mengkhawatirkan kondisi para korban yang masih belum diketahui nasibnya seperti apa.
    Ketua Komnas Perempuan,
    Maria Ulfah Anshor
    , mengatakan kasus ini seperti tragedi karena rumah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para perempuan, berubah menjadi tempat kehancuran kehormatan mereka.
    “Ketika rumah, yang seharusnya menjadi ruang aman dan penuh perlindungan, justru digunakan oleh pelaku menjadi tempat berlangsungnya kekerasan, maka yang hancur bukan hanya tubuh korban, tetapi juga rasa aman, kepercayaan, dan kemanusiaannya,” ujar Maria dalam keterangan pers, Rabu (28/5/2025).
    Maria mengatakan inses adalah salah satu bentuk kekerasan yang sangat membahayakan, karena terjadi dalam relasi paling dekat dengan korban.
    Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
    Kekerasan Seksual
    (
    UU TPKS
    ), pelaku
    kekerasan seksual
    dalam lingkup keluarga hukumannya diperberat dengan satu pertiga (1/3) pidana tambahan.
    Sebab itu, Komnas Perempuan mendesak agar aparat penegak hukum menjerat para pelaku dalam grup “fantasi sedarah” itu dengan UU TPKS.
    Selain menjerat para pelaku dengan hukuman berat, UU TPKS juga bisa digunakan untuk memastikan perlindungan dan pemulihan para korban secara berkelanjutan.
    Komnas Perempuan juga merekomendasikan Komisi Digital (Komdigi) untuk membangun sistem pengawasan yang secara otomatis memblokir konten-konten fantasi seksual, maupun konten lain yang bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi sebagaimana yang dijamin dalam konstitusi, serta membuat mekanisme audit atau pemantauan berkala terhadap kinerja platform digital.
    “Mendesak pemerintah pusat dan daerah agar melakukan upaya-upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual secara cepat, terpadu, dan sistematis di masyarakat yang menjangkau semua keluarga, sebagaimana diwajibkan dalam UU TPKS Pasal 79,” ucapnya.
    Lembaga yang dijuluki anak sulung reformasi ini juga mendesak agar penyedia platform digital seperti Meta, X, TikTok, dan media sosial lainnya untuk memperkuat sistem deteksi dan penghapusan konten kekerasan seksual. “Menyediakan mekanisme pelaporan yang ramah korban, serta bekerja sama dengan pemerintah dan Lembaga Nasional HAM dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak dan perempuan,” ucap Maria.

    Terakhir, ia meminta agar seluruh elemen bangsa menciptakan ruang aman, melakukan pendidikan publik, dan aktif memantau kekerasan seksual, baik di keluarga maupun ruang digital.
    Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menangkap enam pelaku penyebar konten grup mesum di Facebook, Selasa (20/5/2025).
    Grup tersebut diketahui menyebarkan konten pornografi bertema inses atau hubungan seksual sedarah yang bertentangan dengan norma hukum, agama, serta membahayakan kesehatan dan perkembangan psikologis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kekerasan Anak di Kabupaten Bogor, Bullying Jadi Pemicu Utama

    Kekerasan Anak di Kabupaten Bogor, Bullying Jadi Pemicu Utama

    JABAR EKSPRES  – Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bogor masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), tercatat lebih dari 100 kasus kekerasan anak terjadi sepanjang tahun 2025. Mayoritas dari kasus tersebut didominasi oleh perilaku bullying di lingkungan sekolah.

    Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Sussy Rahayu Agustini, menyampaikan bahwa angka kekerasan anak memang sempat mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, namun tetap berada di angka yang mengkhawatirkan.

    “Tahun 2023 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 365 kasus, naik dari 298 kasus di tahun 2022. Tahun 2024 sedikit menurun menjadi 355 kasus, namun pada 2025 ini masih tercatat di atas 100 kasus, meski belum mencapai 150,” ujarnya.

    BACA JUGA: Ingin Perlindungan dari Kekerasan? Ini Cara Tinggal di Rumah Keluarga Merah Putih Bogor

    Sussy menambahkan, bentuk kekerasan yang paling dominan masih berupa perundungan (bullying) yang dialami anak di lingkungan pendidikan. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat berdampak pada kesehatan mental dan tumbuh kembang anak.

    “Kasus terbanyak masih didominasi anak-anak yang menjadi korban bullying, baik secara verbal maupun fisik,” jelasnya.

    Sebagai langkah pencegahan, DP3AP2KB Kabupaten Bogor terus melakukan pendekatan ke sekolah-sekolah melalui program pembinaan dan edukasi langsung.

    “Kami rutin mengadakan bimbingan teknis kepada guru dan melakukan kegiatan Go to School melalui Forum Anak Daerah untuk menciptakan lingkungan sekolah yang ramah anak dan bebas kekerasan,” jelas Sussy.

    DP3AP2KB juga mendorong peran aktif semua pihak—termasuk guru, orang tua, dan masyarakat—untuk mengenali, mencegah, dan menangani kekerasan terhadap anak sejak dini.

  • UPTD PPA Dibentuk, Pemkab Bangkalan Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

    UPTD PPA Dibentuk, Pemkab Bangkalan Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

    Bangkalan (beritajatim.com) – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bangkalan tergolong tinggi. Sebagai bentuk perlindungan, Pemerintah Kabupaten Bangkalan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang akan menjadi pusat pelayanan terpadu.

    Gedung pelayanan PPA tersebut kini dalam tahap pembersihan dan penataan, serta dilengkapi berbagai fasilitas pendukung. “Saat ini sedang dalam tahap persiapan dan pemenuhan fasilitas penunjang lainnya,” ujar Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, Rabu (28/5/2025).

    Lukman menjelaskan, pembentukan pusat pelayanan PPA merupakan inisiatif strategis sebagai bentuk komitmen nyata Pemkab Bangkalan dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan dan eksploitasi.

    “Kami telah berkoordinasi dengan Provinsi dan Pusat, alhamdulillah mereka sangat mendukung pendirian UPTD PPA di Bangkalan,” tuturnya.

    Lukman juga berharap, dengan hadirnya UPTD PPA, Bangkalan memiliki sarana yang komprehensif untuk menangani berbagai permasalahan yang menimpa perempuan dan anak. Layanan yang disiapkan mencakup konseling psikologis, dukungan psikososial, hingga penyediaan rumah aman bagi korban kekerasan.

    “Kehadiran UPTD PPA diharapkan dapat memberikan akses layanan yang cepat, responsif, dan terpadu dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut perempuan dan anak,” pungkasnya. [sar/beq]

  • Kasus Kekerasan Naik, Mbak Wali Kediri Tekankan Peran Strategis Satgas PPA

    Kasus Kekerasan Naik, Mbak Wali Kediri Tekankan Peran Strategis Satgas PPA

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menegaskan pentingnya peran Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam menangani serta mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, menyusul meningkatnya jumlah kasus sepanjang dua tahun terakhir. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Psychological First Aid Training untuk Satgas PPA se-Kota Kediri yang digelar pada Jumat, 16 Mei 2025 di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri.

    Vinanda mengungkapkan, berdasarkan data Pemerintah Kota Kediri, terdapat 22 kasus kekerasan pada 2023, terdiri dari 16 kasus kekerasan terhadap anak dan 6 kasus terhadap perempuan. Namun pada 2024, angka ini melonjak menjadi 33 kasus—19 di antaranya melibatkan anak dan 14 lainnya perempuan.

    “Alhamdulillah hari ini bisa berkumpul untuk mendiskusikan terkait kekerasan pada perempuan dan anak. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh satgas PPA yang selama ini telah menjalankan tugas mulia. Dengan penuh dedikasi dan keberanian karena menurut saya menjadi satgas PPA ini bukan pekerjaan yang mudah,” ujar Vinanda.

    Ia menekankan bahwa tantangan ini tidak bisa diselesaikan pemerintah seorang diri, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Satgas PPA, kata dia, memegang peran penting dalam penanganan kasus, pendampingan korban, edukasi masyarakat, serta deteksi dini kekerasan di lingkup lokal.

    “Satgas PPA sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah harus bisa bekerja dengan profesional, cepat, humanis, dan peka terhadap kondisi sosial. Saya lihat banyak korban kekerasan ini suka memendam sendiri sehingga berdampak pada kondisi mentalnya. Semoga satgas PPA dalam menjalankan tugasnya selalu diberi kemudahan dan kelancaran,” jelasnya.

    Vinanda menambahkan, Pemerintah Kota Kediri juga menyediakan layanan darurat Lapor Mbak Wali 112 yang bisa diakses satgas maupun masyarakat dalam kondisi gawat darurat. Selain itu, pemkot akan meluncurkan mobil siaga secara bertahap untuk mendukung penanganan cepat di wilayah-wilayah dengan kebutuhan mendesak.

    “Nanti semua wilayah kelurahan akan dapat namun bertahap. Kalau ada kegawatdaruratan silahkan hubungi 112,” imbuhnya.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB), Arief Cholisuddin menyebut jumlah anggota Satgas PPA di Kota Kediri saat ini sebanyak 147 orang, terdiri dari 61 laki-laki dan 86 perempuan.

    “Arahan yang diberikan Mbak Wali hari ini memberikan semangat bagi teman-teman satgas PPA dalam menjalankan tugasnya. InsyaAllah tahun ini honor dari satgas PPA dinaikkan,” ujarnya.

    Pelatihan tersebut menghadirkan Kepala Laboratorium Psikologi IAIN Kediri Imron Muzakki sebagai narasumber, serta dihadiri Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Zaki Zamani dan sejumlah undangan lainnya. [nm/ian]

  • Presiden janji segera sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

    Presiden janji segera sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

    Presiden Prabowo Subianto memberikan kaos kepada sejumlah buruh dari atas mobil kepresidenan Maung Garuda selepas menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

    Presiden janji segera sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Kamis, 01 Mei 2025 – 20:33 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto berjanji pemerintah bersama DPR segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

    Di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan May Day 2025, Presiden memperkirakan pembahasan RUU PPRT akan rampung dalam waktu 3 bulan ke depan.

    “Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Dasco melaporkan kepada saya minggu depan RUU ini akan mulai segera dibahas,” kata Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis.

    Janji Presiden untuk segera mengesahkan RUU PPRT bersama DPR kemudian disambut riuh tepuk tangan ratusan ribu buruh yang memadati Lapangan Silang Monas.

    Pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan satu dari enam tuntutan kelompok buruh yang disuarakan dalam May Day 2025. Lima tuntutan lainnya, yaitu menghapus sistem outsourcing, membentuk satuan tugas (satgas) PHK, mewujudkan upah layak, melindungi buruh dengan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru, dan memberantas korupsi dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

    Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan niatan membahas RUU PPRT telah disetujui oleh seluruh unsur pimpinan DPR, termasuk Ketua DPR Puan Maharani.

    Dasco menjelaskan DPR RI telah menyerap aspirasi dari kelompok pekerja, termasuk pembentukan satuan tugas guna memitigasi PHK oleh para perusahaan, dan meneruskan aspirasi itu kepada pemerintah.

    “Ini kita sedang matangkan terus sehingga kemudian apabila Itu sudah berjalan mudah-mudahan bisa meminimalisir dampak yang ada terhadap situasi yang ada pada saat ini,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/4).

    RUU PPRT bergulir sejak 2004 atau telah diusulkan selama 20 tahun lebih. RUU PPRT pertama kali diusulkan oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) pada 2004 ke DPR RI.

    Rancangan undang-undang itu juga telah beberapa kali masuk program legislasi nasional (prolegnas) mulai dari tahun 2010–2014. Kemudian, RUU PPRT juga kembali masuk prolegnas pada periode 2019–2024.

    Catatan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menunjukkan 3.308 lebih kasus kekerasan menimpa PRT sepanjang 2021 sampai dengan Februari 2024. Dalam catatan yang sama, kasus kekerasan PRT pada tahun 2012 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. Sementara itu, catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan dalam rentang waktu 2005 sampai dengan 2022 ada 2.344 kasus kekerasan terhadap PRT.

    Sumber : Antara

  • Paula Verhoeven Laporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan, Ungkap Alami 4 Jenis Kekerasan

    Paula Verhoeven Laporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan, Ungkap Alami 4 Jenis Kekerasan

    Paula Verhoeven Laporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan, Ungkap Alami 4 Jenis Kekerasan

    TRIBUNJATENG.COM – Permasalahan rumah tangga antara Paula Verhoeven dan Baim Wong kembali menjadi sorotan publik.

    Meski Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah resmi memutus perceraian mereka pada 16 April 2025, sejumlah fakta baru mulai terkuak ke permukaan.

    Terbaru, Paula Verhoeven mendatangi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama tim kuasa hukumnya.

    Dalam kesempatan itu, Paula melaporkan adanya dugaan KDRT yang terjadi selama masa pernikahannya dengan Baim Wong.

    Selain laporan terkait KDRT, Paula juga mengadukan pernyataan dari seorang pejabat publik yang dianggapnya bersifat diskriminatif terhadap perempuan.

    Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Siti Aminah Tardi.

    “Kami menyampaikan dua laporan.”

    “Satu laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh Baim Wong.”

    “Kemudian pengaduan terkait pernyataan pejabat publik yang diskriminatif,” ujar Siti Aminah, dikutip Tribunjateng.com dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (1/5/2025).

    Menurut keterangan Siti Aminah, kekerasan yang dialami Paula tidak hanya satu bentuk.

    Komnas Perempuan menerima laporan kekerasan berbasis gender yang meliputi empat jenis kekerasan sekaligus: fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.

    “Komnas Perempuan yang diwakili oleh tiga komisioner, telah menerima pengaduan kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi yang dialami oleh Ibu Paula sebagai istri,” jelasnya.

    Laporan dari pihak Paula telah diterima dan rencananya akan segera diproses lebih lanjut oleh Komnas Perempuan.

    Di samping itu, tim kuasa hukum Paula Verhoeven menyertakan sejumlah bukti kuat dalam laporan dugaan KDRT terhadap Paula Verhoeven.

    Salah satunya adalah rekaman kamera pengawas.

    “Dalam hal ini, kami sudah menyampaikan bukti berupa CCTV dan keterangan ahli digital forensik yang menilai rekaman CCTV yang memerlihatkan kekerasan yang dialami oleh Ibu Paula,” ujar kuasa hukum Paula, Siti Aminah Tardi.

    Selain kekerasan fisik, Siti Aminah juga menyoroti bentuk kekerasan ekonomi yang dialami kliennya.

    Ia menjelaskan bahwa dalam konteks hak asasi perempuan, hal tersebut tergolong sebagai bentuk kontrol dan eksploitasi ekonomi.

    “Kemudian kami juga menyampaikan kekerasan dalam bentuk ekonomi, dalam khazanah hak asasi perempuan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk kontrol ekonomi dan eksploitasi ekonomi,” jelasnya.

    Tak berhenti di situ, tim kuasa hukum Paula juga mengadukan pernyataan dari juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dinilai tidak netral dan bersifat diskriminatif.

    “Terakhir memang kami menyampaikan pengaduan terkait dengan pernyataan juru bicara dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” katanya.

    Menurut Siti Aminah, pernyataan tersebut telah melanggar prinsip-prinsip yang seharusnya dijunjung oleh seorang juru bicara, yakni objektif dan jujur.

    Ia menilai bahwa opini pribadi telah dimasukkan dalam pernyataan publik yang seharusnya netral.

    “Objektif itu adalah menyampaikan apa yang ada, tapi di dalam pernyataan itu yang disampaikan khususnya misalnya pernyataan terbukti adanya pihak ketiga, yang di dalam putusan pengadilan tidak ada kata-kata itu. Itu berarti kan opini personal,” tegasnya.

    Siti Aminah juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan.

    Dalam konvensi tersebut, pejabat publik diminta untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang mengandung stereotipe gender. (*)