Topik: Kekerasan Terhadap Perempuan

  • Komnas Perempuan desak Menbud tarik pernyataan dan minta maaf

    Komnas Perempuan desak Menbud tarik pernyataan dan minta maaf

    Ilustrasi – Warga berdoa di makam korban pelanggaran HAM masa lalu saat mengikuti Napak Reformasi di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Sabtu (17/5/2025). Komnas Perempuan memperingati 27 tahun reformasi melalui kunjungan ke sejumlah situs yang menjadi saksi bisu peristiwa Tragedi Mei 1998 untuk merawat ingatan publik atas peristiwa pelanggaran HAM, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr

    Komnas Perempuan desak Menbud tarik pernyataan dan minta maaf
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 15 Juni 2025 – 15:16 WIB

    Elshinta.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menarik pernyataannya yang menyangkal terjadinya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998, dan meminta maaf kepada penyintas dan masyarakat.

    “Kami mendorong agar pernyataan tersebut dapat ditarik dan disampaikan permintaan maaf kepada penyintas dan masyarakat sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia,” kata Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti di Jakarta, Minggu.

    Menurutnya, pengakuan atas kebenaran merupakan pondasi penting bagi proses pemulihan yang adil dan bermartabat.

    Komnas Perempuan mengingatkan bahwa hasil laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan Mei 1998 mengungkapkan temuan adanya pelanggaran HAM, yakni 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan.

    Temuan tersebut telah disampaikan langsung kepada BJ Habibie selaku Presiden RI saat itu dan menjadi dasar pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Komnas Perempuan melalui Keppres Nomor 181 Tahun 1998.

    Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa dokumen TGPF adalah produk resmi negara.

    “Komnas Perempuan menyerukan kepada semua pejabat negara agar menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi, memegang teguh komitmen HAM, dan mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat,” kata Plt Wakil Ketua Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak.

    Sebelumnya, dalam sebuah wawancara dengan media, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa pemerkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998 tidak pernah ada.

    Menurut Fadli, peristiwa itu hanya berdasarkan rumor dan tidak pernah ada bukti pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998.

    Fadli Zon mengaku pihaknya pernah membantah keterangan tim pencari fakta yang pernah memberikan keterangan ada pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 98.

    “Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka tidak bisa buktikan. Maksud saya adalah sejarah yang kita buat ini adalah sejarah yang bisa mempersatukan bangsa dan tone-nya harus begitu,” ujar Fadli Zon.

    Saat ini Kementerian Kebudayaan sedang merencanakan penulisan ulang sejarah.

    Menurut dia, penulisan ulang sejarah Indonesia tersebut akan mengedepankan pendekatan positif dan tidak mencari kesalahan pihak-pihak tertentu dalam sejumlah peristiwa sejarah.

    “Jadi kita tentu tone-nya itu adalah dalam sejarah untuk mempersatukan kebenaran bangsa. Untuk apa kita menulis sejarah untuk memecah-belah bangsa,” kata Fadli Zon.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Membaca Kembali Penyesalan Habibie atas Pemerkosaan Massal 1998, Saat Fadli Zon Menyebutnya Hanya Rumor

    Membaca Kembali Penyesalan Habibie atas Pemerkosaan Massal 1998, Saat Fadli Zon Menyebutnya Hanya Rumor

    Membaca Kembali Penyesalan Habibie atas Pemerkosaan Massal 1998, Saat Fadli Zon Menyebutnya Hanya Rumor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pada 15 Juli 1998, Presiden Ketiga Republik Indonesia,
    BJ Habibie
    , mengeluarkan pernyataan genting atas peristiwa yang turut menjadi warna kelam sejarah bangsa Indonesia untuk melahirkan era reformasi.
    Pernyataan itu berkaitan dengan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam bentuk perkosaan yang terjadi dalam proses pergantian rezim saat itu.
    Habibie membacakan selembar kertas pernyataan yang kini diabadikan dalam prasasti yang terpampang di depan pintu masuk kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
    Pernyataan itu dengan jelas memberikan pengakuan dan penyesalan negara atas peristiwa pemerkosaan yang pernah terjadi.
    “Setelah saya mendengar laporan dari ibu-ibu tokoh Masyarakat Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dengan bukti-bukti yang nyata dan otentik, mengenai kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apa pun juga di bumi Indonesia pada umumnya dan khususnya yang terjadi pada pertengahan bulan Mei 1998, menyatakan penyesalan yang mendalam terhadap terjadinya kekerasan tersebut yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia,”
    kata Habibie.
    Dalam pernyataannya, Habibie atas nama kepala negara saat itu tidak hanya mengakui dan menyesal. Habibie juga menjanjikan pemerintah akan memberikan perlindungan keamanan kepada seluruh masyarakat untuk menghindari terulangnya kasus serupa yang disebut “sangat tidak manusiawi dalam sejarah bangsa Indonesia”.
    Habibie juga meminta agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segera jika melihat adanya kekerasan terhadap perempuan di mana pun.
    Di akhir pernyataannya, Habibie kembali menegaskan atas nama pemerintah mengutuk aksi kekerasan dan peristiwa kerusuhan yang terjadi, termasuk kekerasan terhadap perempuan.
    Pergantian tampuk kepemimpinan negeri ini dari rezim Orde Baru menuju Era Reformasi diawali dengan pembentukan berbagai lembaga baru.
    Kelahiran pertama lembaga baru tersebut adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (
    Komnas Perempuan
    ) yang ditetapkan lewat Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998.
    Karenanya, lembaga yang berkantor di Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat ini sering dijuluki sebagai “Anak Sulung Reformasi”.
    Mereka kemudian dikuatkan oleh Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 Junto Peraturan Presiden No 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
    Lembaga yang berusia 26 tahun ini ditugaskan untuk menjaga agar peristiwa perkosaan massal tidak terulang lagi.
    Namun, peristiwa yang telah diakui negara itu kini hanya disebut sebagai rumor oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
    Dalam wawancara bersama IDN Times, Fadli Zon mengeklaim peristiwa pemerkosaan massal tahun 1998 tidak ada buktinya.
    Menurutnya, peristiwa itu hanya berdasarkan rumor yang beredar dan tidak pernah ada bukti pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998.
    “Nah, ada perkosaan massal. Betul enggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu enggak pernah ada proof-nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada,” ucap Fadli Zon dalam program Real Talk with Uni Lubis, Senin (8/6/2025).
    Fadli mengaku pernah membantah keterangan tim pencari fakta yang pernah memberikan keterangan ada pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 98.
    “Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka tidak bisa buktikan. Maksud saya adalah, sejarah yang kita buat ini adalah sejarah yang bisa mempersatukan bangsa dan
    tone
    -nya harus begitu,” ujar Fadli Zon.
    Namun, laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Kerusuhan 13-15 Mei 1998 berkata lain dengan pernyataan Fadli Zon.
    Sebagai informasi, TGPF Kasus Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dibentuk berdasarkan keputusan bersama Menteri Pertahanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Negara PEranan Wanita, dan Jaksa Agung.
    Adapun anggota TGPF terdiri dari unsur pemerintah, Komnas HAM, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya.
    Dalam laporan tersebut, TGPF menemukan adanya tindak kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta, Medan, dan Surabaya dalam kerusuhan 1998. Bentuk kekerasan seksual dibagi dalam empat kategori, yakni pemerkosaan (52 korban), pemerkosaan dengan penganiayaan (14 orang), penyerangan/penganiayaan seksual (10 orang), dan pelecehan seksual (9 orang).
    Hal ini yang menjadi pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Keppres No. 181 Tahun 1998.
    Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengatakan, sikap Fadli Zon yang menyebut fakta ini sebagai rumor sangat menyakitkan, khususnya bagi para korban.
    “Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” katanya.
    Dia juga mengingatkan, dokumen TGPF dan pengakuan Presiden Habibie adalah produk resmi negara.
    Mengatakan perkosaan sebagai rumor bisa saja menyebut negara membuat sebuah kebohongan di tengah-tengah masyarakat.
    “Oleh karenanya, menyangkal dokumen resmi TGPF berarti mengabaikan jerih payah kolektif bangsa dalam menapaki jalan keadilan. Sikap semacam itu justru menjauhkan kita dari pemulihan yang tulus dan menyeluruh bagi para penyintas,” imbuh Dahlia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • FAMM meminta Fadli Zon minta maaf terkait sikapnya soal tragedi 1998

    FAMM meminta Fadli Zon minta maaf terkait sikapnya soal tragedi 1998

    FOTO ARSIP: Sejumlah massa membakar foto pengusaha Indonesia Sadono Salim dan istrinya di depan kediaman konglomerat yang terletak di kawasan Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Kamis (14/5/1998), Setelah massa membakar rumah konglomerat yang kerap dipanggil Om Liem itu. FOTO ARSIP ANTARA FOTO/Oscar Motuloh

    FAMM meminta Fadli Zon minta maaf terkait sikapnya soal tragedi 1998
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 15 Juni 2025 – 06:15 WIB

    Elshinta.com – Perwakilan Forum Aktivis Perempuan Muda (FAMM) Tuba Falopi menilai Menteri Kebudayaan Fadli Zon harus meminta maaf kepada masyarakat Tionghoa di Indonesia lantaran tidak mengakui adanya peristiwa pemerkosaan saat tragedi 1998.

    “Sebagai penyintas, pernyataan Fadli Zon memperparah luka kami. Ini bukti negara mengabaikan penyelesaian pelanggaran HAM,” kata Tuba dalam siaran pers resmi yang dikutip dari ANTARA, Sabtu.

    Menurut Tuba, kekerasan seksual pada saat itu menjadi salah satu instrumen kekuasaan yang brutal, terutama kepada kaum masyarakat Tionghoa.

    Kondisi tersebut harus menjadi perhatian pemerintah saat ini yakni dengan cara memberikan perhatian lebih kepada para korban.

    “Negara gagal melindungi dan memilih menutup mata,” kata Tuba.

    Dalam siaran pers yang sama, Diyah Wara Restiyati dari Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia mengatakan hingga saat ini, masyarakat Tionghoa belum sepenuhnya tercatat dalam sejarah Indonesia.

    “Mulai dari masa sebelum kemerdekaan sampai reformasi, sejarah masyarakat Tionghoa belum masuk. Ketika Bapak Fadli Zon mengatakan tidak ada kekerasan terhadap perempuan Tionghoa pada Mei 1998, itu melukai kami,” ujarnya.

    Diyah yang juga sebagai korban pada masa itu mengaku merasa sakit hati dengan pernyataan Fadli Zon yang menyebut peristiwa kelam yang dialami warga Tionghoa hanyalah rumor.

    “Ini bukti negara mengabaikan penyelesaian pelanggaran HAM,” jelas dia.

    Sumber : Antara

  • Jakarta harus jadi kota yang aman bagi perempuan dan anak

    Jakarta harus jadi kota yang aman bagi perempuan dan anak

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) United Cities and Local Governments Asia Pacific (UCLG ASPAC) Bernadia Irawati Tjandradewi dalam talkshow di sela kegiatan Jakarta Future Festival (JFF) 2025, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Sabtu (14/6/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

    Jakarta harus jadi kota yang aman bagi perempuan dan anak
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 14 Juni 2025 – 15:57 WIB

    Elshinta.com – Sekretaris Jenderal United Cities and Local Governments Asia Pacific (UCLG ASPAC) Bernadia Irawati Tjandradewi mengemukakan, Jakarta harus mampu meningkatkan infrastruktur untuk menjadi kota yang aman bagi perempuan dan anak.

    “Jakarta harus bisa menjadi kota yang memiliki infrastruktur yang nyaman, kota yang aman untuk perempuan dan anak sehingga tidak perlu khawatir sebagai perempuan dan anak yang berada di Jakarta,” kata Bernadia dalam diskusi di “Jakarta Future Festival (JFF) 2025” di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Sabtu.

    Selain itu, Bernadia menyebutkan, Jakarta harus meningkatkan semua sarana dan prasarana yang berkaitan dengan pelayanan publik serta kenyamanan masyarakat. Seperti layanan transportasi dan kualitas udara.

    “Saya mau ada target, biasanya jalan kaki 5.000 langkah tapi di Jakarta susah, karena takut keserempet dan lain-lain. Jadi Jakarta harus memiliki transportasi yang lancar, kota harus aman untuk perempuan dan anak, kota bersih tidak ada polusi,” ujar Bernadia.

    Menurut Bernadia, mewujudkan Jakarta kota yang aman bagi perempuan dan anak tidak hanya menjadi tugas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Semua pihak di kalangan masyarakat termasuk komunitas harus bersama-sama mencari solusi. Untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global perlu adanya “branding” yang kuat bagi Jakarta. “Ini bukan hanya kerja pemerintah daerah (pemda) saja, semua harus terlibat, harus ikut sebagai bentuk bangga sebagai warga Jakarta,” katanya.

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) memperkuat peran pamong di tingkat kelurahan untuk mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurut Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim, para pamong khususnya lurah memegang peran strategis sebagai pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat.

    Berdasarkan laman (web) Dinas PPAPP DKI Jakarta, layanan kasus kekerasan perempuan dan anak bisa diakses secara gratis bagi warga Jakarta ataupun bukan warga DKI Jakarta yang mengalami kekerasan di wilayah Jakarta. Layanan pengaduan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Layanan tersebut mencakup pendampingan, kesehatan, psikologis, hukum dan rujukan.

    Terdapat dua petugas layanan di setiap pos pengaduan yang terdiri dari konselor dan paralegal yang bertugas menerima pengaduan kekerasan,m dan melakukan asesmen awal kepada perempuan dan anak korban kekerasan. Adapun pos pengaduan kekerasan perempuan dan anak di Jakarta hadir di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di lima wilayah kota administrasi dan Kepulauan Seribu.

    Total terdapat 44 pos pengaduan yang kini tersebar di setiap kecamatan di wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPPA Provinsi DKI Jakarta, terdapat 2.041 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2024. Angka ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu sebanyak 1.682 kasus.

    Sedangkan kasus kekerasan perempuan dan anak sepanjang Januari sampai Juni 2025 sebanyak 965 kasus.

    Sumber : Antara

  • Kejahatan Seksual Jenis Kejahatan Paling Banyak Terjadi di Indonesia

    Kejahatan Seksual Jenis Kejahatan Paling Banyak Terjadi di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan kekerasan seksual menjadi jenis kejahatan yang paling banyak dilaporkan terjadi di Indonesia.

    Adapun rumah tangga menjadi tempat terjadinya kekerasan yang paling banyak dilaporkan.

    “Kalau dilihat dari jenis kekerasannya maka kekerasan seksual yang menempati posisi paling tinggi dan kalau dilihat dari tempat kejadian dari kekerasan ini yang paling tinggi ada di rumah tangga,” kata Arifah seusai menghadiri pelatihan paralegal nasional Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Kementerian Hukum, Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

    Hal tersebut, kata dia, sebagaimana data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA) dari Januari hingga Juni 2024 mencatat ada 11.850 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan, dengan total korban mencapai 12.604 orang.

    “Terbanyak adalah korbannya perempuan 10.000 lebih. Dari jenis kekerasannya, yang terbanyak adalah kekerasan seksual dengan jumlah 5.246, sedangkan tempat kejadian yang paling tinggi adalah di ranah rumah tangga,” katanya saat memberikan pidato sambutan dikutip dari Antara.

    Adapun, lanjut dia, berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual sepanjang hidupnya.

    Sementara itu, kata dia, sembilan dari 100 anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang hidupnya.

    Bahkan, dia menyebut dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) yang tak ia sebutkan tahunnya, satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan emosional sepanjang hidupnya.

    “Ini tidak sekedar angka dalam statistik. Ada kisah, ada trauma, ada penderitaan dan juga dampak buruk bagi korban, yaitu penderitaan fisik, psikologi, kesehatan, ekonomi, dan juga sosial,” paparnya.

    Di samping itu, dia menyebut kasus inses oleh anggota keluarga di ranah domestik juga menjadi salah satu kasus kekerasan seksual yang sangat tinggi terjadi di Indonesia.

    “Dan agak sulit untuk melakukan penyelesaian karena ini hubungan yang sangat dekat dalam sebuah keluarga,” katanya.

    Oleh sebab itu, dia menegaskan data tersebut menjadi bukti nyata bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan isu multidimensi yang memerlukan pendekatan komprehensif dari berbagai pihak, mulai dari pencegahan, perlindungan, hingga pemulihan korban.

    “Hal ini menegaskan urgensi untuk implementasi kebijakan, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan memastikan ketersediaan serta aksesibilitas layanan perlindungan yang harus ditingkatkan dan diperkuat baik oleh pemerintah maupun masyarakat,” katanya.

    Dia pun memandang kehadiran paralegal sebagaimana pelatihan yang diberikan kepada ribuan anggota Muslimat NU pada acara tersebut sangatlah penting sebagai jembatan yang menghubungkan korban yang banyak di antaranya perempuan dengan sistem hukum dan keadilan.

    “Selain menjadi pendamping hukum dan mediator, para legal juga membantu korban untuk menjangkau akses bagi korban untuk memperoleh keadilan atas kasus yang dialaminya. Para legal akan membantu korban dalam menyiapkan dokumen hukum dan keadilan hukum lainnya yang diperlukan,” kata dia.

  • Menteri PPPA: 1 dari 4 Perempuan Alami Kekerasan Sepanjang Hidupnya

    Menteri PPPA: 1 dari 4 Perempuan Alami Kekerasan Sepanjang Hidupnya

    Menteri PPPA: 1 dari 4 Perempuan Alami Kekerasan Sepanjang Hidupnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan data terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
    Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, 1 dari 4 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual sepanjang hidupnya.
    “Ini bukan sekadar angka statistik. Di baliknya ada kisah, trauma, penderitaan, dan dampak serius, baik fisik, psikologis, kesehatan, ekonomi, maupun sosial,” kata Arifah di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
    Arifah juga mengungkapkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR).
    Disebutkan, 1 dari 2 anak mengalami kekerasan emosional, dan 9 dari 100 anak pernah menjadi korban kekerasan seksual.
    Dia menyebutkan, melalui sistem pelaporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (
    SIMPONI PPPA
    ), sejak Januari hingga 12 Juni 2024 tercatat 11.850 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
    Jumlah korbannya mencapai 12.604 orang, dengan lebih dari 10.000 di antaranya adalah perempuan.
    “Jenis kekerasan terbanyak adalah kekerasan seksual sebanyak 5.246 kasus. Yang paling sering terjadi justru di lingkungan rumah tangga,” ujar Arifah.
    Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga mandat konstitusi untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan keadilan sosial.
    Menurut Arifah, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan isu multidimensi yang memerlukan pendekatan komprehensif dari pencegahan, perlindungan, hingga pemulihan korban.
    Oleh karena itu, kerja sama antar-lembaga dan lintas sektor sangat krusial.
    Arifah menyebut kehadiran paralegal sangat penting dalam mendampingi korban, terutama saat berada dalam kondisi paling rentan.
    Paralegal menjadi jembatan antara korban dan sistem hukum, membantu menyiapkan dokumen dan membuka akses keadilan.
    “Paralegal akan membantu korban dalam menyiapkan dokumen hukum dan informasi hukum lainnya yang diperlukan korban. Saya percaya pelatihan paralegal akan memberikan dampak positif dan menjadi kekuatan dalam kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan khususnya terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pulang Ibadah Haji, Khofifah Langsung Tancap Gas dan Pecahkan Rekor MURI

    Pulang Ibadah Haji, Khofifah Langsung Tancap Gas dan Pecahkan Rekor MURI

    Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur yang juga Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa langsung tancap gas usai rampung melaksanakan rangkaian ibadah haji.

    Tiba di tanah air pada Jumat (13/6/2025) malam, Sabtu (14/6/2025) pagi ini Khofifah secara khusus hadir dalam kegiatan Kick Off Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan PP Muslimat NU bersama Kementerian Hukum RI mencatatkan rekor MURI.

    Menghadirkan 2.500 peserta, kegiatan ini memecahkan rekor MURI dengan peserta paralegal perempuan terbanyak yang pernah diselenggarakan di Indonesia.

    Tak hanya itu, kegiatan ini sekaligus mencatatkan langkah besar Muslimat NU dalam sejarah pemberdayaan perempuan Indonesia.

    Gubernur Jawa Timur yang juga selaku Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa secara langsung menerima Piagam Penghargaan dan Sertifikat Rekor MURI tersebut.

    “Alhamdulillah kami tiba di Indonesia tadi malam. Pagi ini kami langsung hadir di kegiatan ini, yang sebenarnya pelatihan paralegal kali ini merupakan tindak lanjut arahan dari Ketua Umum PBNU pada saat Rakernas Muslimat NU di Kalimantan Timur (Mei 2025),” ujarnya.

    Menurutnya, pelatihan paralegal muslimat NU ini mendukung pembentukan pos bantuan hukum (Posbankum) desa/kelurahan sebagai akses keadilan bagi masyarakat desa.

    Sebanyak 2.500 paralegal yang mengikuti pelatihan hari ini akan membentuk 1.794 pos bantuan hukum desa dan memberi kontribusi terhadap pembentukan 7.000 Posbankum yang ditargetkan oleh Kementerian Hukum.

    “Pelatihan ini dirancang untuk membekali kader-kader Muslimat NU sebagai paralegal komunitas, dengan pemahaman hukum dasar, pendampingan kasus, mediasi, serta advokasi sosial berbasis komunitas khususnya ibu-ibu Muslimat NU sampai ke tingkat desa,” tegasnya.

    Pelatihan paralegal ini, lanjut Khofifah merupakan langkah konkret Muslimat NU dalam mendorong partisipasi dan pengabdian perempuan dalam sistem hukum dan perlindungan masyarakat, bangsa dan negara khususnya mengurai permasalahan sosial hingga lini terbawah pada tingkat desa/kelurahan.

    “Pelatihan ini juga menegaskan peran perempuan dalam memperkuat sistem hukum yang berkeadilan dan inklusif di tengah masyarakat,” urainya.

    Dengan adanya pelatihan paralegal Muslimat NU diharapkan agar masyarakat desa bisa lebih mudah mendapatkan layanan informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi dan rujukan oleh pemberi bantuan hukum maupun advokat terutama kasus perempuan dan anak lebih mudah mendapatkan perlindungan dan konsultasi hukum.

    “Kick off Paralegal ini menjawab kebutuhan masyarakat membantu mengatasi persoalan sosial di lini paling bawah hingga pelosok desa. Bagaimana proses mediasi, informasi, konsultasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat di lini bawah terbantu dalam proses penyelesaian hukum serta kita aktif membantu proses mediasi,” ungkapnya.

    Khofifah mencontohkan persoalan hukum yang sering terjadi di lini terbawah seperti kasus warisan hingga kasus inses yang membutuhkan proses mediasi di lini terbawah .

    “Kami ingin menjadi bagian dalam penyelesaian masalah dilini paling bawah masyarakat. Semoga nanti di Bulan September setelah melalui permagangan dan menemui kasus pelatian paralegal organisasi perempuan Muslimat NU akan mendapatkan sertifikasi paralegal dan siap membantu masyarakat,” sebutnya.

    Menteri PPPA yang juga Ketua PP Muslimat NU Arifah Choiri Fauzi menuturkan kegiatan ini merupakan wujud nyata dalam memperkuat kapasitas Muslimat NU ditengah tengah masyarakat hingga di tingkat akar rumput.

    “Langkah strategis ini tidak hanya menunjukkan komitmen Muslimat NU dalam menciptakan agen-agen perubahan yang tangguh dan berdaya, tetapi menjadi bukti bahwa organisasi perempuan mampu mengambil peran penting dalam memperkuat sistem keadilan yang inklusif, responsif, dan berpihak pada kelompok rentan, terutama perempuan dan anak,” tegasnya.

    Pihaknya berharap kader yang dilatih hari ini, tidak hanya sebatas melakukan penyuluhan hukum saja, tetapi menjadi figur yang dapat menjadi tempat konsultasi bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, serta membantu mereka menemukan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi.

    “Saya percaya pelatihan paralegal ini akan memberikan dampak positif dan menjadi kekuatan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan,” ujarnua

    “Pelatihan paralegal jadi langkah konkret menuju keadilan yang inklusif sehingga akses keadilan hadir di tengah-tengah masyarakat, hingga ke tingkat paling dasar,” harapnya.

    Di sisi lain, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengapresiasi upaya Muslimat NU dalam mendukung dan membantu tugas pemerintah dalam mengedukasi sekaligus memberi pemahaman kepada masyarakat terhadap pemahaman hukum hingga tingkat desa.

    “Pelatihan Paralegal hari ini menunjukkan NU dan Muslimat NU memiliki kemampuan SDM, keilmuan yang kuat dan mumpuni,” tegasnya.

    Dalam paparannya, Menkum menjelaskan bahwa saat ini telah terbentuk 5.008 Posbankum diseluruh desa/kelurahan dengan target pembentukan Posbankum sebanyak 7.000 diseluruh Indonesia.

    Ia meyakini, kontribusi Muslimat NU yang nantinya selesai mengikuti pelatihan paralegal bisa terwujud sekitar 1.794 posbankum.

    Supratman sependapat dengan, Gubernur Khofifah yang mengedepankan pendekatan dengan arif bijaksana dalam menghadapi persoalan sosial terutama kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    “Kekerasan terhadap perempuan, anak, kasus inses hingga persoalan wakaq yang terjadi di masyarakat tidak mudah diselesaikan secara formalistik namun membutuhkan pendekatan dengan arif bijaksana,” tegasnya.

    “Kami yakin melalui Pelatihan Paralegal ini Muslimat NU yang memiliki anggota 36 juta anggota akan terus bergerak membantu masyarakat mengatasi segala persoalan sosial masyarakat,” imbuhnya.

    Di tempat yang sama, Ketua PBNU Prof. Rumadi Ahmad menilai bahwa kegiatan pelatihan paralegal yang dilaksanakan oleh Muslimat NU ini merupakan upaya dari Muslimat dalam merespons serta responsif melihat persoalan sosial yang terjadi di tengah tengah masyarakat.

    “Kegiatan ini merupakan wujud cita cita Islam dan NU terkait pentingnya akses bagi masyarakat dalam memberikan asas keadilan. Pelatihan paralegal ini memberikan banyak manfaat serta menjadi upaya strategis dan bisa menjadi contoh bagi banom-banom lainnya yang ada di NU,” pungkasnya.

    Hadir dalam acara tersebut Menkumham RI Supratman Andi Agtas dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Arifah Choiri Fauzi, Wamendes RI Riza Patria, Ketua PBNU Prof. Rumadi Ahmad. (tok/ian)

  • Usman Hamid Respons Fadli Zon soal Tidak Adanya Perkosaan Mei 1998: Upaya Pemutihan Dosa – Page 3

    Usman Hamid Respons Fadli Zon soal Tidak Adanya Perkosaan Mei 1998: Upaya Pemutihan Dosa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyatakan, dirinya bersama Koalisi Masyarakat Sipil berdiri bersama mengecam pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, yang menyebut tidak terdapat bukti kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan massal dalam peristiwa Mei 1998.

    “Kekerasan seksual Mei 1998 bukan rumor belaka, lawan upaya culas negara dalam memutihkan dosa Orde Baru,” tutur Usman dalam pesan singkatnya, Sabtu (14/6/2025).

    Usman mengatakan, pernyataan Fadli Zon menunjukan sikap nirempati terhadap korban dan seluruh perempuan yang berjuang bersama. Hal itu pun dinilai sebagai upaya mendiskreditkan kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah melakukan penyelidikan atas peristiwa Mei 1998, dengan kekerasan seksual sebagai bagian di dalamnya.

    “Jelas keliru ucapan yang bilang perkosaan massal saat kerusuhan rasial 13-15 Mei 1998 adalah rumor dan tidak ada buktinya. Rumor adalah cerita atau laporan yang beredar luas di masyarakat tapi kebenarannya diragukan karena tidak ada otoritas yang mengetahui kebenarannya. Padahal waktu itu ada otoritas yang mengetahui kebenarannya, yaitu Tim Gabungan Pencari Fakta, yang dibentuk Presiden BJ Habibie selaku Kepala Negara,” jelas dia.

    Usman mengulas, TGPF pada 23 Juli 1998 dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Negara Peranan Wanita, dan Jaksa Agung.

    Tim Gabungan itu bekerja dalam rangka menemukan dan mengungkap fakta, pelaku, dan latar belakang peristiwa 13-15 Mei 1998. Mereka terdiri dari unsur pemerintah, Komnas HAM, LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

    Sebagian rekomendasi TGPF pun dipenuhi Habibie, dengan membentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan alias Komnas Perempuan. Presiden dan DPR RI saat itu juga meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, serta mengupayakan program perlindungan saksi dan korban melalui UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

  • PPAPP DKI perkuat peran tim terpadu cegah kekerasan perempuan dan anak

    PPAPP DKI perkuat peran tim terpadu cegah kekerasan perempuan dan anak

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) memperkuat peran tim terpadu untuk mencegah kasus kekerasan perempuan dan anak.

    “Kami membentuk tim terpadu yang tentunya bekerja sama dengan pihak pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya untuk bersama-sama berupaya mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Iin Mutmainnah di Jakarta, Jumat.

    Tim terpadu tersebut bekerja sama dengan 10 perangkat daerah, seperti Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DKI Jakarta, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), jajaran Dinas PPAPP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kependudukan, Dinas Pendidikan, dan Biro Kesejahteraan Sosial (Kesos).

    Iin menjelaskan, tim terpadu cegah kekerasan perempuan dan anak atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta bertugas memberikan pelayanan secara terpadu, gratis, dan berkelanjutan bagi korban kekerasan perempuan dan anak di DKI Jakarta.

    Pelayanan ini mencakup pengaduan, konsultasi hukum, pendampingan, layanan medis dan psikologis, serta rehabilitasi. Selain itu, tim tersebut juga memberikan sosialisasi tentang kekerasan perempuan dan anak kepada berbagai kalangan, mulai dari sekolah, masyarakat, dan pamong di kelurahan setempat.

    “Pencegahan juga dapat dilakukan dengan membangun komunikasi dan kolaborasi antara berbagai pihak terkait. Karena ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah saja,” ujar Iin.

    Selain itu, upaya lain yang dilakukan Dinas PPAPP DKI Jakarta antara lain mengembangkan kebijakan dan regulasi, melaksanakan sosialisasi dan kampanye publik, penyediaan layanan pusat konsultasi keluarga (Puspa), penyusunan naskah akademik Ranperda perlindungan perempuan dan penyelenggaraan kota/kabupaten layak anak.

    Kemudian, pelatihan dan edukasi ke masyarakat, penyebarluasan media informasi tentang pencegahan dan pengamanan, melakukan Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) dan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Daerah (SPHPD) bersama BPS Jakarta.

    Lalu, menggencarkan penyuluhan di sekolah dan komunitas, hingga penyediaan rumah aman melalui Dinas Sosial DKI Jakarta.

    “Kami juga berkomitmen melakukan penanganan laporan kekerasan secara kolaboratif. Tim terpadu akan menindaklanjuti mulai dari pengaduan awal, pelayanan kesehatan, pendamping korban, hingga perlindungan kepada korban,” kata mantan Wakil Wali Kota Jakarta Timur itu.

    Adapun pos pengaduan kekerasan perempuan dan anak di Jakarta hadir di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di lima wilayah kota administrasi dan Kepulauan Seribu.

    Total terdapat 44 pos pengaduan yang kini tersebar di setiap kecamatan di wilayah DKI Jakarta.

    Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPPA Provinsi DKI Jakarta, terdapat 2.041 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2024. Angka ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu sebanyak 1.682 kasus.

    Sedangkan kasus kekerasan perempuan dan anak sepanjang Januari sampai Juni 2025 sebanyak 965 kasus.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Guru berperan penting deteksi kekerasan perempuan dan anak

    Guru berperan penting deteksi kekerasan perempuan dan anak

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta guru untuk bisa berperan penting dalam mendeteksi adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekolah.

    “Kejadian kekerasan perempuan dan anak di lingkungan sekolah juga perlu diperhatikan. Guru-guru harus tahu dan bisa mendeteksi kegiatan dan perilaku siswanya selama di sekolah,” kata Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Askesra Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim di Jakarta, Jumat.

    Ali mengatakan guru dapat menjadi pembina utama dalam memberikan edukasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekolah. Sehingga siswa dapat lebih mengenali, mencegah, dan merespons tanda-tanda kekerasan.

    Edukasi yang dapat diberikan berupa bentuk-bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik, verbal, seksual, psikologis, dan siber (online).

    Selain itu, Ali meminta guru lebih peka terhadap perubahan sikap anak selama beraktivitas di sekolah. Hal tersebut menyangkut pikiran, emosional, ataupun peristiwa yang sedang dirasakan siswa.

    “Kejadian di sekolah juga guru-guru harus memperhatikan, harus tahu perkembangan siswanya. Kalau ada yang tiba-tiba bengong, stres, guru harus cari tahu,” ujarnya.

    Menurut Ali, anak-anak biasanya akan ragu dan takut untuk menceritakan kekerasan yang mereka alami. Oleh karena itu, guru harus menjadi wadah pertama untuk mendeteksi, menampung cerita, dan membantu sistem pelaporan.

    “Harus segera dilaporkan. Jadi, setiap perkembangan terhadap anak-anak, terhadap perempuan, harus mudah untuk melakukan pelaporannya. Tetapi, jangan salah, seringkali hal ini menjadi hal yang memalukan, hal yang ditutup-tutupi, aib bagi keluarga, jadi harus tetap menjaga privasi anak dan keluarga,” jelas Ali.

    Berdasarkan laman Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, layanan kasus kekerasan perempuan dan anak bisa diakses secara gratis bagi warga Jakarta ataupun bukan warga DKI Jakarta yang mengalami kekerasan di wilayah Jakarta.

    Layanan pengaduan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Layanan tersebut mencakup pendampingan, kesehatan, psikologis, hukum, dan rujukan.

    Terdapat dua petugas layanan di setiap pos pengaduan yang terdiri dari petugas yang memberikan bimbingan konseling (konselor) dan edukasi hukum (paralegal) yang bertugas menerima pengaduan kekerasan, dan melakukan asesmen awal kepada perempuan dan anak korban kekerasan.

    Adapun pos pengaduan kekerasan perempuan dan anak di Jakarta hadir di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di lima wilayah kota administrasi dan Kepulauan Seribu.

    Total terdapat 44 pos pengaduan yang kini tersebar di setiap kecamatan di wilayah DKI Jakarta.

    Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPPA Provinsi DKI Jakarta, terdapat 2.041 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2024. Angka ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu sebanyak 1.682 kasus.

    Sedangkan kasus kekerasan perempuan dan anak sepanjang Januari sampai Juni 2025 sebanyak 965 kasus.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.