Topik: Kekerasan Terhadap Perempuan

  • Wali Kota Kediri dan Menteri PPPA Ajak Lirboyo Jadi Teladan Pesantren Ramah Anak di Hari Santri 2025

    Wali Kota Kediri dan Menteri PPPA Ajak Lirboyo Jadi Teladan Pesantren Ramah Anak di Hari Santri 2025

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mendampingi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dalam Seminar Pesantren Ramah Anak yang diikuti para santriwati Pondok Pesantren Lirboyo, Jumat (24/10/2025). Kegiatan ini digelar dalam rangka Hari Santri Nasional 2025 dengan tema “Dari Pesantren untuk Anak: Membangun Lingkungan Aman dan Bermartabat.”

    Wali Kota Kediri menegaskan bahwa pondok pesantren memiliki peran besar dalam membentuk karakter generasi beriman dan berilmu, sekaligus menghadapi tantangan baru di era digital, terutama dalam hal keamanan dan perlindungan anak. Berdasarkan data DP3AP2KB Kota Kediri, pada tahun 2025 tercatat 42 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, meningkat dari 33 kasus di tahun sebelumnya.

    “Kenaikan ini menjadi perhatian kita semua. Namun kami juga mengapresiasi keberanian para pelapor yang memanfaatkan kanal pengaduan seperti Call Center PPA Kota Kediri. Ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu perlindungan anak,” ujar Mbak Wali Vinanda Prameswati.

    Ia menambahkan bahwa upaya melindungi anak di lingkungan pesantren merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah Kota Kediri siap berkolaborasi dengan pondok pesantren untuk mewujudkan ekosistem pendidikan yang aman, inklusif, dan bermartabat bagi para santri.

    “Kami ingin setiap santri dan santriwati dapat belajar dengan tenang, tumbuh percaya diri, dan dibimbing dengan kasih sayang. Anak yang tumbuh di lingkungan aman akan menjadi generasi kuat, berilmu, dan berakhlak mulia,” tegasnya.

    Sementara itu, Menteri PPPA Arifah Fauzi menilai pesantren memiliki peran strategis dalam menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045. Menurutnya, pemerintah berkomitmen mendorong terbentuknya pesantren ramah anak sebagai bagian dari ekosistem perlindungan anak nasional.

    “Kolaborasi dengan pesantren menjadi langkah penting agar setiap anak terlindungi dan mendapatkan haknya atas pendidikan yang aman serta bermartabat,” tutur Menteri Arifah.

    Ia memaparkan, hasil survei nasional menunjukkan 1 dari 4 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan, dan 1 dari 2 anak pernah menjadi korban kekerasan, dengan kasus terbanyak terjadi di lingkungan rumah tangga. Lima faktor utama penyebabnya meliputi masalah ekonomi, pola asuh, pengaruh media sosial, lingkungan, dan pernikahan usia anak.

    “Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama lintas sektor, termasuk dengan pesantren, agar pencegahan bisa dilakukan sejak dini,” tegasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Pondok Pesantren Lirboyo menerima bantuan satu ton ikan laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, serta beasiswa pendidikan untuk santri berprestasi dari Baznas dan PT Grab Indonesia.

    Kegiatan ini juga dihadiri Pengasuh Ponpes Lirboyo KH. Abdullah Kafabihi Mahrus, Wakil Wali Kota Kediri KH. Qowimuddin, Ketua TP PKK Faiqoh Azizah Muhammad Qowimuddin Thoha, jajaran Kementerian PPPA, serta tokoh pesantren dan OPD Kota Kediri. Seminar berlangsung hangat dan partisipatif, menegaskan komitmen bersama untuk menjadikan pesantren sebagai lingkungan aman dan berdaya bagi anak-anak Indonesia. [nm/ian]

  • Wabup Djoko: Perlu Ada Porsi Khusus Perlindungan Perempuan dalam APBD Jember

    Wabup Djoko: Perlu Ada Porsi Khusus Perlindungan Perempuan dalam APBD Jember

    Jember (beritajatim.com) – Wakil Bupati Djoko Susanto meminta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan mengalokasikan anggarannya dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2026.

    Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember resmi hilang tahun depan, dan fungsi-fungsinya didistribusikan ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

    Dengan adanya peristiwa kekerasan seksual yang dialami kader perempuan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Wabup Djoko mengatakan, perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan harus mendapatkan porsi perhatian khusus kendati DP3AKB sudah tidak ada.

    “Jangan porsinya itu dipukul rata semua. Kekerasan seksual dan masalah perempuan adalah hal yang sangat mendasar, Mesti harus ada perhatian khusus, harus ada alokasi khusus,” kata Djoko, Jumat (24/10/2025).

    Djoko berharap, kendati fungsi perlindungan perempuan dari DP3AKB sudah dialihkan ke dinas lain, penanganan kekerasan terhadap perempuan tidak kendor. “Hal seperti itu harus ditangani secara koordinatif dengan masing-masing dinas atau fungsi. Cuma kalau penanganan itu ada di sub dinas, apakah mampu?” katanya. [wir]

  • Kader Perempuan PMII di Jember Jadi Korban Kekerasan Seksual

    Kader Perempuan PMII di Jember Jadi Korban Kekerasan Seksual

    Jember (beritajatim.com) – Seorang kader perempuan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi korban kekerasan seksual.

    Kekerasan seksual itu terjadi pada 14 Oktober 2025 tengah malam. Saat itu korban tengah berada di kamarnya.. Mendadak pelaku masuk dan mencoba memperkosa korban.

    “Korban melakukan perlawanan dan dianiaya sampai babak belur. Pelaku kemudian kabur,” kata Sutrisno, Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni PMII (IKAPMII) Jember, Selasa (21/10/2025).

    Pagi harinya, menurut Sutrisno, korban didampingi keluarganya melapor ke pemerintah desa dan Kepolisian Sektor Balung. “Namun responsnya lambat, dan pelaku tidak segera diamankan dulu,” kata Sutrisno.

    Hal ini mengecewakan PMII. “Kami mendesak polisi segera menangkap pelaku selambat lambatnya 2 kali 24 jam dan diadili sesuai hukum yang berlaku sejak 21 Oktober 2025,” kata Ketua Umum PMII Cabang Jember Akhmad Fathu Mustofa.

    Mustofa juga meminta jaminan perlindungan penuh terhadap korban dan saksi agar terhindar dari intimidasi dan reviktisasi. “Polisi harus segera menindak lanjuti setiap kekerasan seksual dengan cepat, transparan, dan berpihak kepada korban,” katanya.

    Lebih lanjut, PMII Jember meminta seluruh aparat kepolisian di Jember menegakkan supermasi hukum secara adil tanpa diskriminasi gender. “Pastikan setiap kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak ditangani dengan pendekatan ramah korban,” kata Mustofa.

    PMII Jember menuntut penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus kekerasan dan pemerkosaan tanpa pandang bulu,serta memberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Selain itu PMII meminta agar ada evaluasi kinerja kepolisian.

    Kasus ini diambilalih Kepolisian Resor Jember. “Kami sama-sama ingin pelaku segera tertangkap,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bobby Adimas Candra Putra saat menerima perwakilan PMII di Markas Polres Jember, Selasa (21/10/.2025).

    Bobby berjanji akan mengevaluasi kinerja Kepolisian Sektor Balung yang tidak segera merespons laporan korban. “Ini menjadi masukan dan evaluasi kami ke depan terkait kinerja Kapolsek Balung dan Kanitreskrim,” katanya. [wir]

  • Penanganan kekerasan perempuan di Madura butuh komitmen semua pihak

    Penanganan kekerasan perempuan di Madura butuh komitmen semua pihak

    Pamekasan (ANTARA) – Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) XI Madura Ansari menyatakan, penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah itu membutuhkan komitmen semua pihak.

    “Tidak bisa penyelesaian kasus ini hanya melalui pendekatan atau penegakan hukum semata, akan tetapi juga dibutuhkan pendekatan edukatif, budaya dan sosiologis,” katanya di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa.

    Ansari mengemukakan hal ini, menanggapi maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada perempuan dan anak akhir-akhir ini.

    Wakil rakyat dari asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur ini mencatat, sepanjang 2024 kasus kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak di Pulau Madura tercatat sebanyak 95 kasus. Perinciannya, di Kabupaten Bangkalan sebanyak 25 kasus, Sampang 21 kasus, Pamekasan 33 kasus, dan di Kabupaten Sumenep sebanyak 16 kasus.

    Sedangkan pada 2025 mulai Januari hingga Agustus sudah tercatat sebanyak 30 kasus. Masing-masing Sampang 12 kasus, Pamekasan 12 kasus, dan di Kabupaten Sumenep sebanyak enam kasus.

    “Bagi saya, jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang terjadi di Madura ini, bukan jumlah yang sedikit, Tapi sangat banyak, karena sebagaimana kita ketahui, Madura dikenal dengan warga yang sangat agamis,” kata Ansari.

    Karena itu, sambung dia, butuh upaya sistemik, dan terstruktur untuk menekan kasus itu, melalui kebijakan politik yang berpihak berupa upaya mewujudkan kesadaran kolektif di kalangan masyarakat.

    Ansari menilai, peran organisasi kaum perempuan di berbagai organisasi kemasyarakatan dan keagamaan ke depan harus dilibatkan secara aktif, karena kesadaran kolektif akan cepat terwujud melalui upaya kolektif pula.

    “Saya sebagai anggota DPR RI dari kaum perempuan, tentu akan memberikan dukungan politik kepada kementerian terkait agar pendidikan kesadaran gender bisa ditingkatkan,” kata alumni Pondok Pesantren Al-Amien, Prenduan, Sumenep ini.

    Legislator perempuan satu-satu-satunya dari Dapil Jatim XI Madura ini, juga meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar terlibat aktif dalam mendorong penuntasan kasus di Madura.

    “Dalam jangka pendek yang perlu dilakukan adalah menuntaskan pengusutan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui penegakan hukum, sedangkan dalam jangka panjang adalah pentingnya ada upaya rekayasa sadar yang harus dilakukan kepada masyarakat di Pulau Madura, akan peran kaum perempuan,” katanya.

    Di antara kasus kekerasan seksual pada kaum perempuan yang terjadi di Madura, dan menjadi sorotan anggota Komisi VIII DPR RI ini adalah kasus dugaan pencabulan pada siswa magang oleh oknum pegawai bank milik pemerintah.

    Menurut Ansari kasus itu telah dilaporkan ke aparat penegak akan tetapi hingga kini pengusutan kasus tersebut belum tuntas

    “Karena itu, saya meminta agar kasus Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak hendaknya segera dituntaskan. Para pelaku segera ditangkap agar mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ansari.

    Ia lebih lanjut menyatakan, dirinya akan terus memantau perkembangan pengusutan kasus itu dan meminta agar kementerian dan lembaga mitra Komisi VIII yang membidangi urusan perempuan dan anak, turun langsung ke bawah, terlibat aktif mendorong penuntasan kasus yang terjadi di Madura.

    “Komisi VIII DPR RI akan berkoordinasi dengan Mabes Polri bersama lembaga mitra dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak apabila penyelesaian kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Madura ini terus molor,” ujar Ansari.

    Secara terpisah Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, molornya penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan seksual pada siswa magang oleh oknum pegawai bank itu, karena terkendala teknis.

    “Tidak ada maksud untuk mengabaikan penyidikan kasus itu. Kami hanya berhati-hati saja dan sebentar lagi pasti tuntas,” ujar Kapolres.

    Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih karena telah diingatkan untuk menyelesaikan kasus itu.

    Pewarta: Abd Aziz
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hakim MK Tanya Dampak Jika Gugatan UU Cipta Kerja Terkait PSN Dikabulkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Oktober 2025

    Hakim MK Tanya Dampak Jika Gugatan UU Cipta Kerja Terkait PSN Dikabulkan Nasional 7 Oktober 2025

    Hakim MK Tanya Dampak Jika Gugatan UU Cipta Kerja Terkait PSN Dikabulkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan dampak yang akan terjadi jika uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) dikabulkan seluruhnya.
    Hal ini ditanyakan Enny kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menginginkan agar uji materi dengan nomor perkara 162/PUU-XXIII/2025 itu dikabulkan.
    Pertanyaan ini juga diajukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang turut hadir memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
    “Kalau dikabulkan misalnya dari Bu Maria itu apa dampaknya yang dikaji oleh Komnas Perempuan?” kata Enny dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
    Salah satu permohonan uji materi tersebut adalah Pasal 3 huruf d dalam UU Cipta Kerja yang spesifik menyinggung terkait percepatan PSN.
    “Sementara PSN itu kan jangkauan kemudian variannya luar biasa, banyak macam-macam termasuk salah satunya untuk mendukung SDGs (Sustainable Development Goals) juga di situ,” ucap Enny.
    Ketika dikabulkan, tak ada asas dasar yang menentukan PSN harus dipercepat, apakah akan berdampak pada tujuan pembangunan berkelanjutan 2030 dalam konsep SDGs atau tidak.
    Enny menegaskan perlu dijelaskan agar kepentingan umum dalam PSN berkaitan dengan upaya negara untuk sebesar-besarnya mensejahterakan rakyat Indonesia.
    “Apa yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini untuk bisa mewujudkan itu dalam kerangka apakah itu kepentingan umum dan atau PSN itu tadi?” ucapnya.
    Komnas HAM dan Komnas Perempuan bersepakat akan menjawab pertanyaan Enny tersebut melalui keterangan tambahan secara tertulis.
    Sebagai informasi, permohonan ini diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya.
    Mereka mengajukan uji materi “kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN)” dan/atau frasa “PSN” dalam Ketentuan Pasal 3 huruf d;
    Pasal 10 huruf u dalam Pasal 123 Angka 2; Pasal 173 Ayat (2) dan Ayat (4); Pasal 19 Ayat (2) dalam Pasal 31 Angka 1; Pasal 44 Ayat (2) dalam Pasal 124 Angka 1; Pasal 19 Ayat (2) dalam Pasal 36 Angka 3; Pasal 17 A Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) dalam Pasal 18 Angka 15; serta Pasal 34A Ayat (1) dan Ayat (2) dalam Pasal 17 Angka 18 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
    Para pemohon mendalilkan UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan PSN, menggerus prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
    Para pemohon berpendapat bahwa percepatan dan kemudahan PSN yang diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja justru menimbulkan konflik sosial-ekonomi yang berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga negara.
    Norma tersebut dianggap kabur (
    vague norm
    ) karena memuat frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” yang tidak memiliki batasan operasional konkret.
    Hal ini dinilai membuka ruang bagi pembajakan kepentingan politik tertentu dan menutup ruang partisipasi publik yang bermakna.
    Atas dasar hal tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang digugat dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki ketentuan hukum mengikat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi siapkan rumah aman untuk ibu korban pembakaran di Cakung

    Polisi siapkan rumah aman untuk ibu korban pembakaran di Cakung

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menyiapkan rumah aman (safe house) bagi M (50), ibu dari SNC (33) yang menjadi korban pembakaran oleh suaminya MA (29) hingga tewas di wilayah Cakung.

    Hal ini dilakukan untuk memastikan pemulihan dan keamanan korban M setelah menjalani perawatan medis usai dianiaya oleh menantunya berinisial MA.

    “Setelah selesai perawatan, kami akan berikan layanan lanjutan. Jika tidak ada tempat tinggal, kami akan taruh di rumah aman (safe house) untuk melindungi korban,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini di Jakarta Timur, Selasa.

    Sri menjelaskan, kondisi ibu korban inisial M (50) yang juga merupakan mertua tersangka MA (29) saat ini masih dalam penanganan medis.

    Pihak kepolisian meminta agar rumah sakit memberikan pelayanan terbaik karena kasus ini termasuk kategori tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA).

    “Kondisi ibu mertua sampai saat ini kami memohon kepada pihak rumah sakit untuk memberikan pelayanan terbaik karena ini adalah kasus KTPA,” ujarnya.

    Selain layanan medis, pihak kepolisian bekerja sama dengan UPT PPA untuk melakukan pendampingan psikologis secara intensif.

    “Kami akan berikan layanan psikologi pendampingan, pemulihan, kami sudah kerja sama dengan lembaga-lembaga begitupun pendampingan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Sri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, tersangka diketahui sudah sering melakukan kekerasan terhadap istrinya.

    Namun, puncak kekerasan terjadi pada peristiwa terakhir hingga mengakibatkan sang istri mengalami luka serius dan meninggal, begitupun mertuanya yang masih menjadi korban penganiayaan.

    “Awalnya pelaku beralibi cemburu. Tapi dari keterangan saksi-saksi lain, justru pelaku yang kerap melakukan hal negatif,” kata Sri.

    Pihak kepolisian berharap proses hukum dapat segera selesai dan berkas perkara bisa dinyatakan lengkap.

    “Mohon doanya, semoga ibu korban cepat pulih sehingga bisa kembali ke masyarakat dengan kondisi sehat,” tuturnya.

    Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan, pelaku MA (29) yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas di Jalan Borobudur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9) kedapatan mengonsumsi narkoba.

    Tersangka berhasil ditahan sejak Sabtu (20/9) sekitar pukul 19.30 WIB.

    Adapun motif MA (29) yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas berawal saat kesal dengan sang istri yang tidak merespon saat diminta membuatkan mi instan.

    Emosi tersangka langsung naik hingga terjadi cekcok dan korban melarikan diri ke kamar ibunya yakni M (50) yang juga menjadi korban penganiayaan tersangka.

    Tersangka juga membawa cairan tiner dalam botol plastik dan menyiramkan tiner ke wajah, rambut, dada, dan leher istrinya.

    Akibatnya, korban SNC mengalami luka bakar serius di wajah dan tubuh. Sementara ibu korban yakni M juga dianiaya hingga wajah lebam, mata bengkak, dan sekujur tubuh sakit akibat diinjak dan dipukul tersangka.

    Sang istri alias SNC dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit kawasan Pondok Kopi, Minggu (21/9) pukul 07.30 WIB.

    Setelah dinyatakan meninggal, jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU PKDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat.

    Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

    Polisi memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke tahap selanjutnya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tim LN HAM Akan Tuntaskan Penyelidikan Terkait Demo Ricuh dalam 3 Bulan

    Tim LN HAM Akan Tuntaskan Penyelidikan Terkait Demo Ricuh dalam 3 Bulan

    Jakarta

    Komnas HAM menyebut tugas Tim Independen Lembaga Nasional HAM (LN HAM) untuk menyelidiki demo ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu bisa selesai dalam 3 bulan. Tim tersebut sudah beberapa kali melakukan rapat dan menyelesaikan kerangka kerja.

    Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut 6 lembaga yang ada di LN HAM telah melakukan rapat pekan lalu. Hasilnya disepakati 7 lingkup fokus pekerjaan LN HAM.

    “Jadi Jumat kemarin kami sudah melakukan rapat bersama 6 lembaga HAM ada ruang lingkup yang sudah kami sepakati dimana ada 7 ruang lingkup yang akan menjadi fokus tim LN HAM,” kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

    “Pertama adalah terkait peristiwanya sendiri. Pra selama peristiwa dan pasca gitu ya untuk melihat kenapa peristiwa itu terjadi. Nanti kami akan menggali dari berbagai sumber baik itu turun ke lapangan kemudian juga memanggil para pihak,” tambahnya.

    Selain itu fokus tim akan dilakukan untuk pemulihan para korban. Sebab ada korban luka hingga meninggal dalam peristiwa tersebut.

    “Dan yang terakhir tentu terkait dengan pemulihan ya karena bagi mereka yang luka yang meninggal dunia dan lain-lain,” ungkapnya.

    Komisioner Komnas HAM Saurlin menambahkan, dalam 3 bulan ke depan tim LN HAM penyelidikan akan selesai.

    “Memastikan keseluruhan peristiwa kami bisa lakukan pemantauan dan penyelidikan dan nanti kami akan melihat seperti apa polanya, keseluruhan peristiwa Agustus bisa kami rampungkan saya kira dalam 3 bulan ke depan,” kata Komisioner Komnas HAM Saurlin.

    Seperti diketahui, pembentukan tim pencari fakta ini diumumkan dalam konferensi pers Komnas HAM dan 5 lembaga lain pada Jumat (12/9) lalu. Tim ini dibentuk oleh enam lembaga nasional hak asasi manusia ini. Mereka yakni Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Tim LN pencari fakta ini untuk menemukan fakta yang lebih komprehensif terkait peristiwa Agustus 2025.

    Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan pihaknya sudah berkunjung ke daerah. Ada beberapa daerah yang sudah dijangkau. “Tim bekerja sesuai tupoksi lembaga masing-masing. LPSK sendiri sebelum ada tim ini juga sudah ada tim internal, tim Satgassus untuk proaktif menjangkau dan mengidentifikasi korban unjuk rasa di beberapa wilayah,” ujarnya.

    (ial/idn)

  • DKI catat 1.500 perempuan dan anak jadi korban kekerasan pada 2025

    DKI catat 1.500 perempuan dan anak jadi korban kekerasan pada 2025

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat lebih dari 1.500 perempuan dan anak menjadi korban kekerasan yang sudah ditangani Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) sejak Januari hingga pertengahan September 2025.

    “Data PPPA hingga 12 September 2025 mencatat lebih dari 1.500 korban kekerasan yang kami sudah tangani. Anak itu tidak hanya laki-laki saja, itu juga anak perempuan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, Iin Mutmainah di Jakarta, Selasa.

    Iin saat menjadi pembicara pada acara Bicara Kota Series #18 bertema “Feminist Urbanism: Mewujudkan Kota yang Adil Gender” mengatakan, tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat setiap tahun.

    Pada tahun 2024, terdapat 2.041 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, atau naik dari tahun 2023 yakni sebanyak 1.682 kasus.

    Dia berpendapat, tren kenaikan ini salah satunya menunjukkan bahwa masyarakat sudah berani melapor pada pihak berwenang karena edukasi terkait perlunya melapor bila menjadi korban kekerasan.

    “Warga sudah berani speak up (bicara). Jadi, pengetahuan sudah menyampaikan ke mereka, edukasi dari Dinas DPAPP DKI, dan semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang lain yang terkait untuk menyuarakan secara masif (terkait kekerasan),” kata dia.

    Di sisi lain, Pemprov DKI menyediakan kanal-kanal pengaduan yang memudahkan masyarakat, diantaranya melalui aplikasi JAKI, Siaga 112, hingga pos pengaduan kekerasan terhadap anak dan perempuan.

    Khusus untuk pos pengaduan, kata Iin, saat ini jumlahnya sudah mencapai 44 pos dan tersebar di setiap kecamatan se-Jakarta.

    Dia menambahkan, Pemprov DKI pun bekerja sama dengan seluruh komponen pentahelix untuk terus meningkatkan konsep layanan publik yang semakin dekat dan cepat, transparan, akuntabel, dan secara integrasi.

    “Kami melakukan sosialisasi, menjalin komunikasi dengan berbagai LSM dan LBH, setiap pemerhati perempuan dan anak, termasuk pengelola moda transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada penumpang, dan kemudian juga dengan tempat-tempat yang di ruang publik, yang kita harapkan ruang ini menjadi aman dan nyaman buat perempuan,” katanya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Cerita Lucky Hakim soal Remaja 13 Tahun Kabur ke Lamongan: Dia Ketakutan, Trauma
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        13 September 2025

    Cerita Lucky Hakim soal Remaja 13 Tahun Kabur ke Lamongan: Dia Ketakutan, Trauma Bandung 13 September 2025

    Cerita Lucky Hakim soal Remaja 13 Tahun Kabur ke Lamongan: Dia Ketakutan, Trauma
    Tim Redaksi
    INDRAMAYU, KOMPAS.com
    – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengungkapkan bahwa PA (13), gadis remaja yang kabur dari rumah dan ditemukan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mengalami trauma dan ketakutan.
    “Alhamdulillah adik ini sekarang sudah aman, kalau masalah nyaman mungkin agak trauma ya, saya juga sudah ngobrol dengan adiknya dia ketakutan, trauma, mungkin juga bingung,” ujar Lucky Hakim usai berbincang dengan PA, Sabtu (13/9/2025).
    Lucky menjelaskan, PA telah dijemput pulang dari Lamongan oleh pemerintah daerah dengan pendampingan dari tim Polres Indramayu.
    Setelah kepulangan PA, pihaknya segera berkoordinasi lintas sektoral, termasuk dengan Selendang Puan Dharma Ayu, yayasan yang fokus menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
    “Pendekatan juga terus dilakukan oleh pemerintah. PA sementara ditempatkan di rumah aman untuk pemulihan psikologisnya,” tambahnya.
    Lucky menegaskan pentingnya transparansi terkait situasi ini, mengingat berita tentang PA telah viral.
    “Dan ini harus kami sampaikan karena beritanya juga viral, perlu kami jelaskan
    alhamdulillah
    semua berjalan lancar, adiknya sudah dijemput oleh Pemda, pihak kepolisian, aktivis, yayasan semuanya sudah peduli semua dan sekarang kita jagain bareng-bareng,” ungkapnya.
    Selain itu, Lucky Hakim menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual yang mungkin dialami PA.
    Pemerintah akan melakukan pendalaman dan pendampingan terkait isu ini.
    “Tapi yang terpenting saat ini adeknya sudah aman,” tegasnya.
    Bupati juga mengajak semua pihak untuk saling peduli terhadap masalah ini. Ia menekankan, tindakan pelecehan seksual yang kerap dialami anak-anak tidak bisa dibiarkan.
    Para korban, menurut Lucky, tidak perlu takut untuk bersuara dan mengadu kepada pemerintah.
    “Datang saja ke kantor desa atau datang ke kantor kecamatan, atau ke Pendopo Indramayu, insya Allah akan kami layani, kami tindak lanjuti,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim Pencari Fakta Komnas HAM cs Langsung Selidiki Demo Ricuh Agustus

    Tim Pencari Fakta Komnas HAM cs Langsung Selidiki Demo Ricuh Agustus

    Jakarta

    Tim Pencari Fakta mulai bergerak untuk menyelidiki kericuhan demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 yang lalu. Tim ini nantinya akan mendorong pengungkapan kasus hingga penegakan hukum terkait peristiwa yang ada.

    “Tim independen Lembaga Nasional HAM atau LN HAM untuk pencarian fakta ini dibentuk untuk bekerja secara objektif, imparsial, dan partisipatif yang bertujuan untuk mendorong kebenaran, penegakan hukum, pemulihan korban, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak berulang,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka dalam konferensi pers di gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

    Sondang menyampaikan tim ini dibentuk karena peristiwa Agustus lalu menimbulkan 10 korban jiwa, satu di antaranya perempuan. Selain itu, terdapat korban luka-luka hingga kerusakan fasilitas umum.

    Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menambahkan, Tim Independen Lembaga Nasional HAM (LN HAM) ini terdiri dari enam lembaga. Di antaranya, Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

    Hingga saat ini tim ini sudah mulai bekerja dan menyelidiki peristiwa tersebut. Tim akan terus bekerja untuk mencari fakta di balik demo ricuh Agustus-September 2025.

    “Dan juga laporan yang komprehensif berdasarkan kewenangan masing-masing, di mana keenam lembaga ini selama lebih dari sepekan juga sudah melakukan upaya-upaya sesuai dengan kewenangan lembaga masing-masing, baik itu turun ke lapangan maupun berkoordinasi dengan para pihak,” ucap Anis.

    (wnv/idh)