Topik: Kekerasan Terhadap Perempuan

  • Gadis SMA Dihabisi Kekasih dan 2 Rekannya, Women Crisis Center Jombang: Bentuk Femisida – Halaman all

    Gadis SMA Dihabisi Kekasih dan 2 Rekannya, Women Crisis Center Jombang: Bentuk Femisida – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG – Kasus pembunuhan tragis menimpa PRA (18), seorang siswi kelas 3 SMA di Kabupaten Jombang. Korban ditemukan tewas mengambang di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang, Selasa (11/2/2025).

    Korban diketahui keluar rumah pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, berpamitan kepada ayahnya untuk menemui seseorang dengan alasan bertransaksi COD (Cash on Delivery). 

    Sejak saat itu, korban tidak pernah kembali ke rumah hingga ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

    Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh.

    Polisi telah menangkap tiga pelaku yakni AP (19), kekasih korban yang merupakan warga Sembung, Perak, Jombang; AT (18) dan LI (32), keduanya warga Kunjang, Kediri.

    Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 339 dan 338 KUHP.

    Women Crisis Center (WCC) Jombang menegaskan bahwa insiden ini merupakan bentuk femisida, yaitu pembunuhan berbasis gender yang ekstrem.

    Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, menyoroti bahwa kejadian ini masuk dalam kategori femisida, yakni pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan atas dasar gender.

    “Femisida bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pembunuhan oleh pasangan intim, pembunuhan terkait kekerasan seksual, hingga pembunuhan demi kehormatan keluarga.

    Dalam kasus ini, korban tidak hanya dibunuh tetapi juga mengalami penyiksaan berlapis dan kejahatan seksual sebelum akhirnya dibuang ke sungai,” ujar Ana, Sabtu (15/2/2025).

    Kasus ini mencerminkan realitas masyarakat patriarki yang masih mengakar, di mana perempuan sering menjadi korban kekerasan berbasis gender tanpa perlindungan yang cukup.

    “Korban dibunuh bukan hanya karena motif ekonomi, tetapi juga karena anggapan bahwa perempuan bisa dikendalikan dan dimiliki oleh laki-laki. Ini adalah bentuk superioritas gender yang memicu agresi dan misogini,” tegasnya.

    WCC Jombang mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam menangani kasus femisida dan kekerasan berbasis gender.

    “Negara harus memberikan pemulihan bagi keluarga korban, memberdayakan masyarakat agar memahami hak kesehatan seksual dan reproduksi, serta mengedukasi tentang hubungan yang sehat.

    Ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, tetapi bentuk nyata ketidakadilan terhadap perempuan yang harus segera diakhiri,” pungkas Ana.

    Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi ancaman nyata.

    Perlindungan hukum yang lebih kuat, edukasi gender yang masif, serta dukungan bagi korban kekerasan harus menjadi prioritas agar tidak ada lagi nyawa perempuan yang direnggut hanya karena mereka adalah perempuan. (Tribun Jatim/Anggit Puji Widodo) 

     

  • Menteri PPPA Masih Bahas Rancangan Pembatasan Medsos Bagi Anak

    Menteri PPPA Masih Bahas Rancangan Pembatasan Medsos Bagi Anak

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.

    Arifah menjelaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen), Kementerian Kesehatan dan beberapa kementerian lainnya. 

    “Saat ini sedang berproses untuk kebijakan-kebijakan terkait dengan pembatasan penggunaan medsos di kalangan anak-anak khususnya,” jelasnya ketika ditemui di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025). 

    Lanjutnya, berdasarkan hasil survei dan analisis kementeriannya, Arifah menyebut bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak, maupun yang dilakukan oleh anak, salah satunya dipengaruhi oleh pola asuh.

    “Dan yang kedua karena penggunaan gadget yang tidak bijaksana khususnya di kalangan anak-anak,” jelasnya. 

    Terkait bentuk kebijakan yang akan diterapkan, Arifah mengaku belum dapat memastikan apakah akan berbentuk undang-undang, peraturan, atau kebijakan lainnya. Meski demikian, ia meminta untuk menunggu. 

    “Kita tunggu saja, karena saat ini masih [dalam] proses,” pungkasnya. 

    Sebagai informasi, kedatangan KemenPPPA ke Balaikota dilakukan untuk mewujudkan Rumah Bersama Indonesia (RBI) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Rumah Susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara. Mereka disambut oleh Pejabat Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Teguh Setyabudi. 

    Dalam kesempatan tersebut, hadir juga Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, Wakil Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Yuni Moraza, serta Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Wamendukbangga) Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka.

  • Pemerintah Bakal Batasi Anak-anak Gunakan Media Sosial
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Februari 2025

    Pemerintah Bakal Batasi Anak-anak Gunakan Media Sosial Megapolitan 11 Februari 2025

    Pemerintah Bakal Batasi Anak-anak Gunakan Media Sosial
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tengah menyusun kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak.
    Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, mengungkapkan, kebijakan ini masih dalam tahap koordinasi dengan beberapa kementerian terkait.
    “Kami sudah ada koordinasi dengan Menkomdigi, kemudian dengan Mendikdasmen dan Menteri Kesehatan dan ada beberapa kementerian yang lainnya saat ini sedang berproses untuk kebijakan-kebijakan terkait dengan pembatasan penggunaan medsos di kalangan anak-anak khususnya,” ucap Arifatul saat berkunjung ke Balai Kota Jakarta, Selasa (11/2/2025).
    Ia menjelaskan, berdasarkan survei dan analisis Kementerian PPPA, kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk yang dilakukan oleh anak, salah satunya dipicu oleh pola asuh dan penggunaan gawai yang tidak bijaksana.
    “Mudah-mudahan dengan adanya regulasi, saya belum tahu juga nanti apakah itu bentuknya undang-undang peraturan dan sebagainya kita tunggu saja karena saat ini masih proses,” kata dia.
    Dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kemen PPPA menetapkan tiga program prioritas yang akan dijalankan, yaitu Ruang Bersama Indonesia, perluasan pemanfaatan
    call center
    Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129; dan satu data tentang perempuan dan anak.
    Program Ruang Bersama Indonesia merupakan kelanjutan dari insiatif sebelumnya dan berkolaborasi antar kementerian serta lembaga tingkat desa.
    Saat ini, Ruang Bersama Indonesia ada di lima zona, yaitu Jambi untuk Sumatera, Gorontalo untuk Sulawesi, Kalimantan Selatan untuk Kalimantan, Nusa Tenggara Timur untuk Indonesia Timur, untuk pulau Jawa ada di Jawa Timur dan Kota Tangerang, Banten, untuk wilayah Banten.
    “Saat ini kami melihat bahwa dari berbagai kementerian itu ada penyuluh di tingkat desa ada pendamping desa ada istilahnya macam-macam dari setiap kementerian,” kata Arifatul.
    Kedua, program SAPA 129 layanan pengaduan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
    Diharapkan layanan SAPA 129 dapat lebih menjangkau masyarakat dan memberikan dampak yang lebih luas
    Ketiga, program Satu Data Perempuan dan Anak Berbasis Desa.
    Program ini bertujuan untuk menyatukan data terkait perempuan dan anak di Indonesia agar lebih akurat dan dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
    “Apa yang diinisiasi Bapak Presiden, bahwa
    chemistry
    , kolaborasi, sinergi dan kerja sama sangat bisa kita wujudkan untuk menuju Indonesia Emas 2045,” ucap Arifatul.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator DKI apresiasi penambahan pos pengaduan kekerasan

    Legislator DKI apresiasi penambahan pos pengaduan kekerasan

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Oman Rohman Rakinda mengapresiasi penambahan sembilan pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta sebagai upaya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan.

    “Saya kira kita harus memberikan dukungan yang cukup untuk korban supaya bisa membantu mereka. Saya juga apresiasi penambahan sembilan pos pengaduan ini, karena ini makin memperkuat Jakarta sebagai Kota Ramah Anak, Perempuan, dan Keluarga,” kata Oman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, pendampingan korban kekerasan harus benar-benar difasilitasi salah satunya melalui penyediaan pos pengaduan.

    “Supaya dia (korban) tidak diakses pelaku. Dengan demikian dapat melindungi korban,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Jakarta sebagai kota yang ramah anak perempuan dan keluarga, sudah semestinya mampu memberikan perlindungan bagi korban kekerasan.

    Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta menambah sembilan Pos Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

    Dengan penambahan tersebut, kini terdapat 44 pos pengaduan yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Pulau Seribu.

    Kehadiran pos pengaduan kekerasan itu sebagai komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan layanan akses bagi korban kekerasan.

    Pos pengaduan kekerasan akan menjadi wadah pelaporan, mendapatkan bantuan hukum, layanan psikologis, serta pendampingan secara gratis.

    Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini memiliki dua mobil pelayanan konseling bagi keluarga di Jakarta yang menghadapi permasalahan terkait ketahanan keluarga seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Hadirnya mobil Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pelaporan kasus-kasus kekerasan, serta meningkatkan akses layanan serta mempercepat penanganan kasus.

    Data Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak tahun 2024 menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2024 ini mencapai 2.041 kasus.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komitmen Korea Utara dan Pelanggaran HAM terhadap Kelompok Rentan

    Komitmen Korea Utara dan Pelanggaran HAM terhadap Kelompok Rentan

    loading…

    Jisun Song, Akademi Diplomatik Nasional Korea Selatan. Foto/Istimewa

    Jisun Song
    Akademi Diplomatik Nasional Korea Selatan

    TAHUN 2024 merupakan tahun yang penting bagi hak asasi manusia (HAM). Tahun tersebut menandai peringatan 45 tahun Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) dan 35 tahun Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC).

    CEDAW dan CRC, bersama dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD), merupakan beberapa instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Korea Utara, masing-masing pada tahun 2001 (CEDAW), 1990 (CRC), dan 2016 (CRPD).

    Namun, meski telah melakukan ratifikasi, realitas menunjukkan gambaran yang sangat berbeda. Situasi HAM di Korea Utara masih memprihatinkan. Secara khusus, perhatian lebih harus diberikan kepada kelompok rentan, termasuk pada perempuan, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

    Sejumlah laporan dari organisasi masyarakat sipil, badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan berbagai pemerintahan terus mengungkap pelanggaran HAM di Korea Utara. Misalnya, laporan PBB tahun 2014 dari Commission of Inquiry on Human Rights di Korea Utara menunjukkan adanya diskriminasi berdasarkan gender, disabilitas, dan usia. Sayangnya, sepuluh tahun kemudian situasi ini masih berlanjut, bahkan semakin memburuk akibat pandemi.

    Dalam siklus keempat Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB terhadap Korea Utara tahun 2024, berbagai badan PBB dan pemangku kepentingan lainnya memberikan informasi mengenai situasi pelanggaran HAM di Korea Utara. Akibatnya, negara-negara anggota PBB mengajukan total 294 rekomendasi. Namun, Korea Utara mencatat 88 rekomendasi dan menyatakan akan mempertimbangkan 206 sisanya di kemudian hari.

    Sayangnya, dari 88 rekomendasi yang hanya dicatat—yang secara teknis berarti tidak diterima atau tidak ditanggapi—terdapat rekomendasi terkait hak-hak perempuan dan anak-anak. Misalnya, Korea Utara hanya mencatat rekomendasi untuk menghapus semua bentuk pekerja anak baik di dalam negeri maupun di luar negeri; mengakhiri impunitas terhadap kekerasan berbasis gender dan seksual; menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, menghentikan perdagangan manusia; serta menghentikan praktik aborsi paksa terhadap perempuan yang dideportasi ke Korea Utara saat hamil.

    Rekomendasi-rekomendasi ini sangat mendasar dalam melindungi HAM, tidak hanya bagi perempuan dan anak-anak tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Sebab, kesejahteraan kelompok rentan ini memiliki dampak langsung maupun tidak langsung terhadap kesejahteraan anggota keluarga dan komunitas lainnya. Selain itu, masih perlu dilihat apakah Korea Utara akan menerima dan melaksanakan 206 rekomendasi lainnya.

    Hanya saja, rekam jejak Korea Utara dalam menangani rekomendasi UPR sebelumnya tidak menunjukkan hasil yang positif. Hal ini juga sangat kontras dengan gambaran yang disampaikan Korea Utara dalam laporan Voluntary National Review (VNR) mengenai implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) yang diajukan ke PBB tahun 2021.

    Dalam laporan VNR-nya, Korea Utara menyatakan telah mencapai kesetaraan gender sejak lama, meningkatkan investasi bagi anak yatim dan lansia yang tidak memiliki pengasuh. Korea Utara juga mengklaim telah memperbaiki gizi perempuan dan anak-anak sambil mengambil semua langkah yang mungkin untuk melindungi HAM bagi kelompok rentan.

    Namun, bila dibandingkan dengan respons Korea Utara terhadap rekomendasi UPR selama empat siklus secara jelas menunjukkan kesenjangan antara retorika dan praktiknya. Dalam konteks ini, Korea Utara seharusnya mempertimbangkan secara serius untuk merespons seruan internasional untuk bekerja sama.

    Misalnya, komunitas internasional telah menawarkan bantuan kemanusiaan kepada Korea Utara, seperti yang dilakukan terhadap negara lain yang membutuhkan, guna melindungi HAM dan martabat manusia selama dan setelah krisis kemanusiaan. Jika benar-benar ingin melindungi HAM rakyatnya seperti yang mereka klaim, Korea Utara seharusnya mencari cara untuk bekerja sama dengan komunitas global. Jangan malah menutup diri.

    (rca)

  • Bupati Hendy Bentuk Tim Terpadu Pemberantasan Pekat Jember Jelang Lengser

    Bupati Hendy Bentuk Tim Terpadu Pemberantasan Pekat Jember Jelang Lengser

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto membentuk Tim Terpadu Penindakan, Pemberantasan, dan Penanganan Pelanggaran Penyakit Masyarakat (Pekat), di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjelang berakhirnya masa pemerintahannya.

    “Miras ini sudah ada peraturan daerah dan peraturan bupatinya. Tinggal implementasi perda dan perbupnya. Kami juga berkoordinasi dengan Forkopimda soal beberapa kejadian kekerasan terhadap perempuan dan kenakalan remaja yang salah satu penyebabnya adalah miras,” kata Hendy, Rabu (29/1/2025).

    Dari hasil rapat sebulan lalu disepakati pembentukan tim yang diketuai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jember dan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), kepolisian, dan TNI. Pengarahnya adalah Bupati, Komandan Distrik Militer 0824 Jember, Kepala Kepolisian Resor Jember, Ketua DPRD Kabupaten Jember, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, dan Ketua Pengadilan Negeri Jember.

    Tim ini terdiri atas tiga koordinator. Koordinator minuman beralkohol dan minuman keras dijabat Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan. Koordinator narkotika dijabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Koordinator pelecehan seksual atau bullying yang dijabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

    Ada sepuluh tugas yang harus dijalankan tim terpadu tersebut. Pertama, menerima saran, masukan, laporan dari warga masyarakat soal potensi ancaman dan atau gangguan yang mengarah pada penggunaan, pendistribusian, peredaran minuman mengandung etil alkohol, minuman keras, narkoba, dan atau terjadinya pelecehan seksual dan atau bullying.

    Kedua, masing-masing koordinator yang mengampu pelaksanaan penanganan minuman keras, narkotika, dan pelecehan seksual dan bullying agar mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan operasi bersama secara komprehensif.

    Ketiga, melakukan koordinasi, konsolidasi dan evaluasi sebelum dan sesudah pelaksanaan penindakan dan operasi bersama pemberantasan penyakit masyarakat.

    Keempat, membentuk dan membuat Susunan Kesekretariatan dalam proses penindakan dan penanganan pelanggaran penyakit masyarakat (Pekat). Kelima, melakukan pendataan terhadap kasus pelanggaran yang terjadi, melakukan pendataan terhadap kasus pelanggaran yang terjadi.

    Keenam, melakukan penanganan awal atas adanya laporan dugaan terjadinya pelanggaran di lingkungan warga masyarakat. Ketujuh, memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada warga masyarakat, orangm badan hukum terhadap potensi dan risiko penggunaan minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras, narkoba, dan pelecehan seksual dan bullying.

    Berikutnya, tim melaksanakan penindakan sesuai prosedur yang berlaku dalam operasi bersama pemberantasan penyakit masyarakat. Mereka juga mengamankan dan menangani hasil operasi bersama pemberantasan penyakit masyarakat, untuk diserahkan kepada unit kerja yang membidangi dan menangani.

    Terakhir, tim terpadu bettugas menindak dan melakukan operasi bersama pemberantasan penyakit masyarakat secara berkala kepada warga masyarakat, orang, badan hukum yang diduga sedang, akan dan atau telah melakukan pelanggaran.

    Menurut Hendy, dalam waktu dekat tim akan berkeliling mencari lokasi penjualan miras. “Memang ada yang diizinkan menjual miras, tapi dengan kategori kadar alkohol terbatas dan lokasinya pun ditentukan. Tidak boleh di dekat tempat pendidikan, sekolah, tempat ibadah,” kata Hendy.

    Selain itu, penjual miras tidak boleh meletakkan dagangannya dengan komoditas lain. “Ini harus ditaati semua pengusaha yang masih menjual minuman tersebut,” kata Hendy.

    Pembentukan tim ini menandakan bahwa persoalan miras sudah sangat serius. “Apalagi ini akan memasuki bulan suci Ramadan. Tim terpadu ini harus kontinyu dan konsisten dalam melakukan razia dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Hendy. [wir]

  • Gerakan Nurani Bangsa Dorong 10 PR Pemerintah Jelang HUT Ke-80 Indonesia

    Gerakan Nurani Bangsa Dorong 10 PR Pemerintah Jelang HUT Ke-80 Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Gerakan Nurani Bangsa menyampaikan 10 pesan kebangsaan menjelang 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

    Perwakilan Gerakan Nurani Bangsa Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid mengatakan bahwa dalam 80 tahun Indonesia berdiri berbagai pekerjaan rumah masih harus diselesaikan.

    Misalnya, pada 2023, deforestasi Indonesia mencapai 257.384 Ha. Posisi penyangga paru-paru dunia ketiga terbesar dan ruang hidup masyarakat terancam karena penggundulan hutan atau perubahan fungsi kawasan hutan.

    Terdapat 118 dari 450 Daerah Aliran Sungai dalam kondisi kritis. Deforestasi telah berdampak pada rusaknya ekosistem hutan tropis dan tersingkirnya masyarakat adat yang berada di sekitarnya.

    “Belum lagi persoalan lingkungan dan agrarian lainnya seperti sampah, banjir, kerusakan ekosistem pantai, kesulitan air bersih, pemanasan global dan konflik agraria di pesisir pantai dan pulau kecil,” ujarnya lewat rilisnya, Selasa (28/1/2025).

    Belum lagi, sektor Kesehatan tidak kalah mendesak untuk diberi perhatian khusus. Menurut data Kementerian kesehatan, rasio dokter terhadap jumlah penduduk pada tahun 2024 adalah 0,47 per 1000 penduduk. Sangat rendah dibandingkan standar WHO yaitu 1 per 1000 penduduk. Demikian juga isu kesehatan perempuan.

    Alih-alih menurun, sistem pencatatan kematian ibu Kementerian Kesehatan mencatat angka kematian ibu Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4.005 dan di tahun 2023 meningkat menjadi 4.129, yang berarti setiap 2 jam seorang Ibu meninggal saat persalinan.

    Kondisi yang sama dijumpai dalam kualitas Pendidikan. OECD menilai hanya sekitar 25,46 persen siswa Indonesia yang memiliki kompetensi dasar membaca dengan kemampuan interpretasi teks sederhana. Angka tersebut jauh di bawah rata-rata negara OECD yang mencapai 73,75 persen.

    Dilihat dari angka partisipasi sekolah, usia sekolah dasar mencapai 99,19%, usia sekolah menengah pertama 96,17 %, usia sekolah menengah atas dan kejuruan 74,64 %, sementara usia perguruan tinggi 19–23 tahun hanya mencapai 29,01 %.

    Penduduk yang bekerja masih didominasi oleh pekerja berpendidikan SD ke bawah (36,5 %). Budaya kekerasan, terutama kekerasan di dunia pendidikan dan kekerasan berbasis gender (KBG), terus meningkat. Terdapat 573 kasus kekerasan di dunia pendidikan pada 2024, naik 100% dari jumlah kasus 2023.

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat bahwa selama tahun 2024 terdapat 24.596 kasus kekerasan terhadap perempuan dari total 28.350 jumlah kasus kekerasan di Indonesia.

    Selain KBG, persoalan keterwakilan perempuan dalam politik juga menjadi tantangan dalam memastikan perspektif keadilan gender dalam penyusunan kebijakan publik.

    Gerakan Nurani Bangsa meyakini perlunya upaya khusus untuk merawat bangsa dan negara Indonesia, utamanya di awal kepemimpinan baru Indonesia dan menjelang 80 tahun Indonesia sebagai negara berdaulat.

    1. Demokrasi sebagai manifestasi ‘dari, oleh, dan untuk rakyat’ merupakan hal mendasar dalam menjaga dan menata kehidupan bersama berbangsa dan bernegara di tengah masyarakat kita yang majemuk. Demokrasi merupakan wujud kedaulatan rakyat di mana peningkatan kualitas penerapannya menjadi keniscayaan. Penyelenggara Negara perlu mengawal perspektif ini dalam setiap langkahnya.

    2. Semua elemen bangsa (penyelenggara negara, pemerintah, masyarakat dan pelaku bisnis) perlu menjaga dan merawat nilai-nilai kebangsaan dan kemasyarakatan demi keutuhan dan kesatuan bangsa Indonesia, sebagaimana amanat konstitusi.

    3. Seluruh agenda berbangsa dan bernegara perlu disandarkan pada kemaslahatan rakyat dan masa depan negara bangsa secara berkelanjutan, tidak terjebak pada kepentingan segelintir orang dan kepentingan jangka pendek.

    4. Presiden dan para pembantunya agar menjalankan program dan kebijakan yang mampu memperbaiki kualitas pendidikan, layanan kesehatan, kelestarian lingkungan dan sumber daya alam serta penyediaan lapangan kerja, sehingga kualitas hidup warga tetap terjaga dan kian meningkat.

    5. Seluruh penyelenggara pemerintahan, khususnya aparat keamanan dan aparat penegak hukum, harus melindungi dan menjaga kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara di era demokrasi, yang merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi serta menegakkan hukum secara profesional, berintegritas dan berkeadilan.

    6. Para penyelenggara negara di jajaran eksekutif, legislatif, yudikatif, serta pada semua institusi negara dan instansi pemerintahan, haruslah benar-benar menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan nilai-nilai anti-korupsi.

    7. Presiden dan pembantunya, serta para pemimpin daerah, agar bekerja dengan sungguh-sungguh memberikan teladan melalui efektivitas dan efisiensi birokrasi, mewujudkan pemerintahan yang bersih, menjunjung tinggi nilai etik dan moral demi kebaikan dan kesejahteraan bersama.

    8. Pemerintah dan lembaga legislatif hendaknya membuat dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara lebih adil dan bijak. Setiap kebijakan fiskal haruslah berorientasi pada kesejahteraan sosial.

    9. Terkait situasi khusus Papua, agar seluruh pihak terkait mampu membangun Papua yang damai dan adil dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup dan ruang hidup warga berdasar kearifan lokal.

    10. Semua penyelenggara negara menjadikan ajaran universal agama dan nilai luhur bangsa, khususnya yang terkristalisasi pada Pancasila, sebagai dasar sekaligus orientasi dalam mengemban amanah bangsa. Dengan demikian kepercayaan masyarakat terus terjaga, berpartisipasi bersama mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

  • Kasus KDRT di Pamekasan Turun, Tapi Pelecehan Relatif Tinggi

    Kasus KDRT di Pamekasan Turun, Tapi Pelecehan Relatif Tinggi

    Pamekasan (beritajatim.com) – Angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan pada 2024 di kabupaten Pamekasan mengalami penurunan signifikan dibanding kasus serupa pada 2023 silam.

    Berdasar data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pamekasan, terdapat sebanyak 18 kasus KDRT pada 2023, dan turun menjadi 6 kasus serupa pada 2024.

    “Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa pada 2024, turun signifikan dibanding 2023. Tercatat dari 18 kasus pada 2023, turun menjadi 6 kasus pada 2024,” kata Kepala DP3AP2KB Pamekasan, Munapik, Senin (27/1/2025).

    Hanya saja, kasus pelecehan dan penelantaran perempuan pada 2024 relatif masih cukup tinggi dengan total 14 kasus. “Namun angka ini mengalami penurunan signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan total sebanyak 42 kasus,” ungkapnya.

    “Namun kasus kekerasan pada anak perempuan justru mengalami peningkatan pada 2024, yakni sebanyak 15 kasus berdasar laporan yang kami terima. Angka ini lebih tinggi dibanding kasus serupa pada 2023 yang tercatat 10 kasus, mayoritas kasus pelecehan seksual,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga tengah memperhatikan serius tentang kasus yang melibatkan anak laki-laki. “Pada 2024, tercatat 3 kasus yang melibatkan anak laki-laki sebagai pelaku. Seperti kasus pencurian hingga kasus penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

    “Sedangkan pada 2023, tercatat sebanyak 9 kasus yang didominasi kekerasan fisik dan pencurian. Hal ini tentunya menjadi perhatian kami untuk melaksanakan program edukasi dan penyuluhan di tingkat keluarga,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga menilai sangat penting untuk kembali menggalakkan komunitas untuk meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan pada perempuan dan anak. “Sehingga kolaborasi lintas sektor akan terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak di Pamekasan,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Waka MPR Soroti Banyaknya Kasus Kekerasan Perempuan & Anak Tak Tertangani

    Waka MPR Soroti Banyaknya Kasus Kekerasan Perempuan & Anak Tak Tertangani

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menegaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditangani secara serius. Upaya ini penting demi memutus rantai tindak kekerasan yang terjadi di masyarakat.

    “Kasus-kasus kekerasan yang tidak tertangani tidak hanya melukai individu korban tetapi juga menciptakan efek domino ketidakpercayaan terhadap sistem hukum dan lemahnya perlindungan. Akibatnya, korban enggan bersuara sehingga memperkuat siklus kekerasan berulang,” katanya dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

    Dia menjelaskan berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang 2024 telah terjadi sebanyak 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut Kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak/Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO) baru menangani 105.475 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Menurut Lestari, sejumlah pihak terkait harus segera mengambil langkah strategis untuk menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belum tertangani hingga saat ini.

    “Penuntasan kasus yang belum tertangani itu langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam melindungi setiap warganya,” ujarnya.

    Wanita yang akrab disapa Rerie ini mengaku prihatin melihat banyaknya kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berlarut-larut dan tidak memihak korban.

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu pun mendesak agar aparat penegak hukum mengambil langkah segera untuk menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak tertangani.

    “Sehingga komitmen pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi dalam melindungi setiap warga negara dapat diwujudkan,” pungkasnya.

    (akn/akn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • PPPA DKI: hampir 60 persen kekerasan perempuan dan anak terjadi di rumah

    PPPA DKI: hampir 60 persen kekerasan perempuan dan anak terjadi di rumah

    Dinas PPPA DKI Jakarta pun menyediakan layanan aduan 24 jam setiap hari melalui sambungan telepon

    Jakarta (ANTARA) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta mengungkap kasus-kasus kekerasan ibu dan anak berdasarkan laporan yang masuk mayoritas terjadi di rumah.

    “Sebanyak 1.198 atau 58,7 persen dari kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kami tangani terjadi di rumah,” kata Anggota Dinas PPPA DKI Jakarta Maria Ulfa di Jakarta, Jumat.

    Sementara itu, 180 kasus terjadi di lingkungan sekolah, 123 kasus di jalanan, 112 kasus di tempat indekos, 94 kasus di hotel, 74 kasus di apartemen, 52 kasus di kontrakan, 32 kasus di toko, 23 kasus di taman, 20 kasus di kantor swasta, dan 123 kasus terjadi di tempat lainnya.

    Maria Ulfa mengatakan pihaknya memperlebar kanal pengaduan secara khusus di rumah dan sekolah terkait dengan banyaknya pengaduan di kedua tempat tersebut.

    “Kita punya 76 ribu lebih Dasawisma yang masing-masing sanggup memantau 10 rumah di DKI Jakarta. Jadi kita perluas sayap pengaduan, kita pantau sampai ke akar rumput. Kemudian di sekolah kita juga rutin sosialisasi untuk melaporkan apabila terjadi tindak kekerasan, misalnya tentang jenis kasus, kontak, dan lokasi posko pengaduan kita,” ungkapnya.

    Dalam penanganan kasus, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta menyediakan layanan hukum, psikis, dan juga rumah aman bagi korban.

    “Kami layanan berbasis layanan hukum dan layanan psikologi. Nanti ada tim, biasanya kalau di kami itu ada tenaga ahli, ada advokat, ada psikolog, klinis. Untuk kewilayahan di pos pengaduan itu ada paralegal dan konselor, juga pendampingan bagi korban,” katanya.

    Pada tahun 2024, Dinas PPPA DKI menangani 2.041 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jumlah tersebut meningkat drastis dari tahun 2023, yakni 1.682 kasus.

    “Salah satunya itu tadi, karena kita memperlebar sayap atau kanal pengaduan kekerasan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Dinas PPPA DKI Jakarta juga meminta masyarakat untuk peka dan berani melapor tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada kepolisian atau kanal aduan lainnya.

    Dinas PPPA DKI Jakarta pun menyediakan layanan aduan 24 jam setiap hari melalui sambungan telepon.

    “Kita 24 jam di hotline (pusat layanan) 0813-176-176-22. Itu 24 jam. Ketika ada terjadi kekerasan silahkan melaporkan ke hotline itu. Ada unit reaksi cepat yang bertugas di luar jam kerja 7×24 jam dalam 1 minggu,” ungkap Maria kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (15/1).

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025