Topik: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

  • Curhat Paula Verhoeven Sedih dan Bingung Sikap Anaknya Berubah Usai 6 Bulan Tinggal dengan Baim Wong

    Curhat Paula Verhoeven Sedih dan Bingung Sikap Anaknya Berubah Usai 6 Bulan Tinggal dengan Baim Wong

    TRIBUNJATIM.COM – Inilah curahan hati Paula Verhoeven.

    Ia sedih dan bingung ketika sikap anaknya berubah usai 6 bulan tinggal dengan Baim Wong.

    Paula Verhoeven merasa sedih dan bingung melihat perubahan sikap kedua anaknya, selama enam bulan belakangan ini.

    Anak-anak ketakutan, bahkan mengusir Paula saat ke rumah Baim Wong.

    Dalam unggahannya di Instagram @paula_verhoeven, Jumat (7/3/2025), Paula Verhoeven pun meluapkan perasaannya perihal kedua buah hatinya.

    Selama enam bulan anaknya tinggal bersama Baim, Paula kerap menangis jika merindukan kedua buah hatinya itu.

    “Mama sedih dan bingung…dg respon kalian ke mama skg. Rasanya hati mama tersayat2, udah berapa banyak tangis kangen yg mama lewatin 6bulan terakhir ini, mama udah ga tau lg…”

    “Campur aduknya perasaan mama yg ga bisa tidur dan ingin peluk kalian 6bulan lamanya.” tulisnya.

    Paula Verhoeven juga merasa sikap anak-anaknya tersebut tidak seperti itu saat masih tinggal bersama.

    Ia tak memungkiri sempat terbesit perasaan ingin menyerah, bukan tidak memperjuangkan, tapi Paula merasa hatinya sedih dan hancur saat melihat kedua anaknya seperti ketakutan saat dekat dengan dirinya sebagai ibu.

     
    “Dititik ini hati mama terbesit, ingin rasanya menyerah, bukan krn mama tidak memperjuangkan kalian, tp hati mama itu sedih dan hancur rasanya ngeliat kalian ketakutan setiap deket mama, perasaan asing sm anak2 yg mama kandung dan lahirkan,” tulis Paula.

    Paula tidak tahu apa yang terjadi dengan kedua anak laki-lakinya itu.

    Melihat kondisi anak-anaknya, perempuan 37 tahun ini tak urung merasa bersalah.

    “Mama ga tau apa yg terjadi di 6 bulan terakhir dg hidup kalian.”

    “Mama kasihan ngeliat kalian bingung dg kondisi ini, maafin mama ya nak kita ada dikondisi skg,” tulis Paula Verhoeven.

    Saksi Ahli Ungkap Dugaan KDRT Baim Wong Terhadap Paula Verhoeven

    Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

    Rabu kemarin, Paula Verhoeven kembali menghadirkan saksi ahli.

    Salah satu saksi ahli yang dihadirkan Paula dalam sidang cerainya melawan Baim Wong, yaitu Abimanyu, pakar telematika.

    Dari keterangan Abimanyu setelah sidang selesai, terdapat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong terhadap Paula.

    Kejadian itu sendiri terekam oleh CCTV di sebuah ruangan.

    Abimanyu menjelaskan, saat itu terjadi perselisihan antara Baim Wong dan Paula Verhoeven.

    “Ada bukti CCTV di dalam suatu ruangan di mana di sana terjadi semacam pertikaian antara kedua belah pihak,” terang Abimanyu, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (26/2/2025).

    “Jadi pihak pria tersebut berbicara keras kepada wanita.”

    “Kemudian ada suatu bentakan-bentakan.”

    “Sehingga membuat suasana jadi semakin tidak kondusif,” paparnya.

    Dalam pertengkaran tersebut, Baim Wong diduga marah sehingga melakukan kekerasan terhadap Paula Verhoeven.

    Bahkan, kata Abimanyu, akibat tindak KDRT yang dilakukan Baim sampai membuat Paula terpental.

    “Sampai kemudian terjadi kontak tubuh secara keras,” jelas Abimanyu.

    “Di CCTV bukti benturan keras dan benar-benar memang terkena.”

    “Sampai yang satunya waktu dihajar gitu sampai terpental,” pungkasnya.

    Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

  • Kesal Istri Tidak Pulang Selama 4 Bulan, Seorang Suami di Tuban Diduga Lakukan KDRT

    Kesal Istri Tidak Pulang Selama 4 Bulan, Seorang Suami di Tuban Diduga Lakukan KDRT

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang istri bernama SN (24) asal Kecamatan/Kabupaten Tuban diduga alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya, berakhir dilaporkan Polisi.

    Diduga SN istri dari Untung Setiawan (33) yang tega menghajarnya pada jumat 7 Maret 2025 hingga babak belur, lantaran istri jarang pulang.

    Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander mengatakan bahwa peristiwa KDRT itu berawal dari suaminya yang kesal karena istrinya sudah 4 bulan tidak pulang ke rumah.

    “Iya, tersangka kesal karena istrinya jarang pulang,” tutur AKP Dimas Robin Alexander.

    Karena perihal tersebut, tersangka meluapkan kekesalannya saat SN tiba-tiba pulang ke rumah dan langsung menghajarnya.

    “Korban ini sebelumnya pergi dari rumah tanpa pamit,” terang Dimas sapanya.

    Akhirnya keduanya pun berujung cekcok dan tersangka melakukan penganiayaan dengan melempar gerobak kecil kepada istrinya hingga tersungkur.

    “Pada saat pertengkaran, istri (SN) ini dilempar dengan gerobak kecil, sehingga patah jari kelingking dan luka ringan di bagian tubuh,” terang Dimas.

    Akibatnya, Untung dilaporkan istrinya ke Polisi dan kini telah diamankan di Mapolres setempat. Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini mengaku pontang-panting mencari uang dengan bekerja sebagai sopir angkutan umum. Namun, didapati istri selama 4 bulan tidak pulang.

    “Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. [ayu/ted]

  • Wanita Pemandu Lagu Ini Ungkap Kekejaman Suami di Persidangan

    Wanita Pemandu Lagu Ini Ungkap Kekejaman Suami di Persidangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sulastri, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian atas kebrutalan suaminya, David Variagung, yang kini menjadi terdakwa.

    Dalam sidang, Sulastri mengungkap peristiwa tragis yang dialaminya pada 9 November 2024 lalu. Jika tidak ada tetangga yang segera mengamankan suaminya, ia tak tahu bagaimana nasibnya saat itu.

    Di hadapan majelis hakim Sih Yuliarti, Sulastri menjelaskan bahwa menjadi Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu di tempat hiburan malam bukanlah pilihannya. Keterbatasan pekerjaan membuatnya terpaksa menjalani profesi tersebut. “Saya harus kerja di dunia malam sebagai LC karena suami tidak menafkahi,” ujar Sulastri di persidangan.

    Namun, keputusan itu justru memicu petaka. David, pria yang seharusnya menjadi pelindungnya, diliputi api cemburu. “Dia cemburu,” tambahnya.

    Peristiwa kelam itu terjadi saat Sulastri pulang ke rumah kos mereka di Sememi Jaya 2, Surabaya, menjelang senja. Ia dibonceng oleh seorang pria bersama anak semata wayangnya.

    Melihat itu, David tersulut emosi. Tanpa pikir panjang, pria kelahiran Jombang ini menganiaya Sulastri di dalam kamar kos. Tak puas, David bahkan menyeretnya keluar hingga disaksikan banyak tetangga. “Saya dipukuli, diinjak-injak. Dia bahkan bawa sajam,” kenang Sulastri.

    Beruntung, warga segera bertindak dengan merebut senjata tajam dari tangan David sebelum situasi semakin memburuk. Mereka lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.

    Dalam persidangan online, David tak banyak bicara. Saat hakim bertanya apakah ia membenarkan keterangan istrinya, ia mengangguk dan berkata lirih, “Iya, Yang Mulia, benar, dan saya menyesal.”

    David dan Sulastri menikah sejak 2019 dan dikaruniai seorang anak. Namun, kesulitan ekonomi membuat rumah tangga mereka goyah. Alih-alih mencari nafkah, David justru membiarkan istrinya berjuang sendiri hingga akhirnya menjadi LC.

    Kini, David harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia didakwa dengan Pasal 44 ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    Bagi Sulastri, luka fisik mungkin akan sembuh. Namun, luka di hatinya? Itu urusan lain. Kini, ia hanya ingin berjuang dan hidup tenang demi anak semata wayangnya. [kun]

  • Bolak-balik Jeruji Besi, Ini Deretan Kasus Nikita Mirzani

    Bolak-balik Jeruji Besi, Ini Deretan Kasus Nikita Mirzani

    Jakarta, Beritasatu.com – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan masuk penjara setelah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan sejumlah Rp 4 miliar terhadap dokter Reza Gladys pada Selasa (4/3/2025) malam.

    Bukan jadi pengalaman pertama, ternyata Nikita sudah pernah mendapatkan hukuman penjara berkali-kali.

    Berikut ini deretan kasus Nikita Mirzani yang membuatnya harus bolak-balik jeruji besi, yang dikutip dari berbagai sumber, Rabu (5/3/2025).

    Deretan Kasus Hukum Nikita Mirzani

    1. Dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys

    Kasus hukum terbaru yang menjerat Nikita Mirzani adalah dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, seorang pengusaha skincare. Kasus ini bermula ketika Nikita diduga memberikan ulasan negatif tentang produk skincare milik Reza melalui siaran langsung di TikTok.

    Merasa dirugikan, Reza mencoba mengklarifikasi langsung kepada Nikita. Namun, respons yang diterimanya justru berupa ancaman penyebaran informasi negatif lainnya jika tidak memberikan uang sebesar Rp 4 miliar.

    Akibatnya, Nikita bersama asisten pribadinya, Mail Syahputra, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, Nikita telah ditahan selama 20 hari sejak Selasa (4/3/2025) untuk penyelidikan lebih lanjut.

    2. Pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra

    Pada 2022, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh Polres Serang Kota dan dipenjara selama 20 hari atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra. Dito melaporkan Nikita karena unggahan di media sosial yang dianggap mengandung unsur penghinaan.

    3. Dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief

    Pada 2020, Nikita diduga melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Dalam kasus ini, dia divonis enam bulan penjara tanpa harus menjalani masa tahanan. Saat itu, Nikita sedang hamil anak dari Dipo.

    4. Dugaan diskriminasi terhadap anak

    Pada 2018, mantan suami Nikita, Sajad Ukra, melaporkannya atas dugaan menghalangi pertemuannya dengan anak mereka. Kasus ini membuat Nikita ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pada September 2020, Nikita melaporkan balik Sajad Ukra ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan pemalsuan surat.

    5. Dugaan penganiayaan terhadap Lucky

    Pada 29 Oktober 2016, Nikita diduga menganiaya Lucky, asisten pribadi almarhum Julia Perez, di sebuah klub malam di Jakarta. Namun, kasus ini akhirnya berujung damai pada 2018.

    6. Penganiayaan terhadap Olivia Mai Sandie dan Beverly Sheila Sandie

    Kasus ini menjadi yang pertama kali membuat Nikita masuk penjara pada 2012. Ia dinyatakan bersalah atas penganiayaan terhadap Olivia Mai Sandie dan Beverly Sheila Sandie di sebuah kafe. Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 57 hari penjara setelah terbukti merugikan korban.

  • Menolak ‘Ngutang’ untuk Beli Rokok, Istri di Lampung Tengah Dianiaya Suami hingga Babak Belur

    Menolak ‘Ngutang’ untuk Beli Rokok, Istri di Lampung Tengah Dianiaya Suami hingga Babak Belur

    Liputan6.com, Lampung – Seorang wanita di Lampung Tengah mengalami penganiayaan brutal oleh suaminya sendiri hanya karena menolak permintaan untuk berutang demi membeli rokok. Korban, berinisial SI (42), dianiaya oleh suaminya, AM (48), di rumah mereka yang berlokasi di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, pada Rabu (26/2/2025) pagi.

    Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mengungkapkan bahwa insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini bermula saat AM meminta istrinya untuk berutang rokok di warung dekat rumah. 

    Namun, SI menolak dengan alasan masih pagi. Penolakan tersebut membuat AM marah dan berencana menjual kulkas mereka, tetapi usahanya dicegah oleh korban.

    Cekcok pun terjadi hingga akhirnya AM meluapkan amarah dengan melayangkan pukulan ke wajah istrinya sebanyak tiga kali. Tak berhenti di situ, ia juga menarik baju korban, menendang perut, punggung, tangan, dan kepala istrinya hingga tersungkur ke lantai.

    “Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka lebam di lengan, punggung kaki kiri, benjolan di kepala, serta nyeri di bagian punggung,” kata AKP Edi Suhendra, Selasa (4/3/2025).

    Merasa terancam dan terluka, korban akhirnya memutuskan pergi dari rumah dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Padang Ratu. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya pada Senin (3/3/2025).

    Kini, AM telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

    “Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana. Kami mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus KDRT agar segera melapor ke pihak berwajib,” dia memungkasi.

  • Dokter Spesialis National Hospital Jadi Tersangka KDRT

    Dokter Spesialis National Hospital Jadi Tersangka KDRT

    Surabaya (beritajatim.com) – Dokter Spesialis yang bekerja di National Hospital berinisial MM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus itu kini tengah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    “Iya benar kasusnya ditangani oleh Unit PPA,” kata AKP Rina Shanti, Kasi Humas Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi Beritajatim, Minggu (02/03/2025).

    Rina menjelaskan, saat ini dokter spesialis perempuan berinisial MM itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak penyidik Unit PPA masih melakukan pemberkasan untuk melengkapi proses hukum di kejaksaan.

    “Sekarang statusnya sudah ditingkatkan sebagai tersangka, dan penyidik sedang melakukan proses pemberkasan untuk dikirim ke Kejaksaan,” pungkas mantan Kanit PPA tersebut.

    Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Beritajatim com, penyidik PPA tidak melakukan penahanan kepada MM walaupun sudah berstatus sebagai tersangka. MM juga disebut masih aktif bekerja di National Hospital.

    Berdasarkan penelusuran, MM dijerat dengan Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor. 23 Tahun 2024 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. (ang/but)

  • Dituduh Lakukan KDRT terhadap Paula Verhoeven, Pengacara Baim Wong: Klien Saya Hanya Tertawa

    Dituduh Lakukan KDRT terhadap Paula Verhoeven, Pengacara Baim Wong: Klien Saya Hanya Tertawa

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid menyebut, kliennya telah mengetahui tuduhan yang disampaikan oleh pihak Paula Verhoeven yang menyebut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    “Baim hanya ketawa saja, karena bagi Baim enggak penting,” jelas pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid dikutip dari channel YouTube, Kamis (27/2/2025).

    “Bagi Baim semua ini harus diluruskan. Di dalam persoalan perceraian itu tidak dicari siapa yang menyebabkan rumah tangga itu putus,” ujarnya lagi.

    Fahmi Bachmid meminta kepada masyarakat jangan terlena atas tudingan yang dilontarkan pihak Paula Verhoeven, yang seakan ingin menghilangkan stigma perselingkuhan yang diduga dilakukan Paula Verhoeven terhadap Baim Wong.

    “Ini ada bukti seseorang patut diduga telah melanggar syariat Islam, diduga terjadi perselingkuhan, diduga terjadi berduaan dengan seseorang yang bukan dengan muhrimnya dan itu melanggar syariat Islam dan itu tidak boleh dilupakan,” ucapnya.

    Fahmi Bachmid menyebut, apabila Baim Wong disebut melakukan tindakan KDRT maka Paula Verhoeven harus melampirkan bukti pelaporan kepada kepolisian.

    “Ada dua hal paling terpenting bahkan tiga yakni tidak pernah ada laporan polisi, kemudian tidak pernah adanya pemeriksaan visum dan terakhir videonya patut diragukan keasliannya,” tutup pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid yang menanggapi soal tuduhan Baim Wong melakukan KDRT kepada Paula Verhoeven.

  • Tepis Tudingan KDRT terhadap Paula Verhoeven, Ini 3 Dalih Pengacara Baim Wong

    Tepis Tudingan KDRT terhadap Paula Verhoeven, Ini 3 Dalih Pengacara Baim Wong

    Jakarta, Beritasatu.com – Pihak Baim Wong memberikan tanggapan soal dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Paula Verhoeven yang terungkap di persidangan perceraian keduanya.

    “Saya melihat apa yang disampaikan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena di dalam persoalan KDRT sangat ironis jika seseorang mengaku ahli tetapi tidak paham proses KDRT itu harus melapor ke polisi,” kata pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid dikutip dari channel YouTube, Kamis (27/2/2025).

    “Maka, polisi akan membuat rekomendasi untuk dilakukan visum dan itu pasti dilakukan rumah sakit pemerintah yang biasanya dilakukan oleh Rumah Sakit Pertamina atau Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” lanjutnya.

    Fahmi Bachmid menyebut, apabila keterangan yang menyebut Baim Wong melakukan KDRT tanpa memiliki kapasitas hukum yang kuat maka tidak bisa dikatakan seseorang melakukan KDRT.

    “Hasil visum itu adalah ahli yang menjelaskan maka siapa pun itu tidak bisa menjelaskan dan punya hak ada atau tidaknya KDRT karena tidak mempunyai kapasitas,” ujarnya.

    “Yang terpenting dari semuanya apabila bukti terkait dengan video maka harus dilakukan verifikasi melalui pengujian lab forensik maka apabila tidak dilakukan tentu tidak memiliki kekuatan hukum,” ucapnya.

    Selain bukti visum, Fahmi Bachmid menyebut tindakan KDRT juga harus melampirkan bukti pelaporan kepada kepolisian.

    “Ada dua hal paling terpenting bahkan tiga yakni tidak pernah ada laporan polisi, kemudian tidak pernah adanya pemeriksaan visum dan terakhir videonya patut diragukan keasliannya,” tutup pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid yang menanggapi soal tuduhan Baim Wong melakukan KDRT kepada Paula Verhoeven.

  • Viral Pengakuan Paula Verhoeven Diduga Alami KDRT: Tidak Mudah karena Aku Merasakannya

    Viral Pengakuan Paula Verhoeven Diduga Alami KDRT: Tidak Mudah karena Aku Merasakannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Fakta mengejutkan terungkap pada persidangan perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven. Saksi ahli mengungkap dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pernyataan Paula Verhoeven mengenai pengalaman KDRT kembali viral di media sosial.

    Pengakuan tersebut terungkap ketika pengacara Ana Sofia Yuking mempertanyakan kepada Paula Verhoeven tentang pandangannya terhadap kekerasan dalam rumah tangga, yang sering terjadi di Indonesia.

    “Suaminya melakukan kekerasan finansial karena tidak mau menafkahi, lalu ada pula suami yang kasar terhadap istrinya, ada juga suami yang meninggal dunia. Lalu bagaimana pandangan Paula terhadap hal ini?” tanya Ana Sofia Yuking.

    Mendengar pertanyaan tersebut, Paula Verhoeven mengungkapkan perasaannya tentang situasi yang sering dialami perempuan di Indonesia, yang terkadang terasa mengejutkan dan membingungkan.

    “Kalau dengar seperti itu, sebenarnya kita harus lebih banyak bersyukur. Sebenarnya itu pilihan, pastinya tidak mudah juga buat perempuan yang mengalaminya. Memang kita akan kaget dengan apa yang harus dilakukan,” ungkap Paula Verhoeven dikutip dari podcast Ana Sofa Yuking, Kamis (27/2/2025).

    Paula Verhoeven menekankan dalam sebuah pernikahan, baik suami maupun istri harus bekerja sama untuk mengatasi permasalahan yang muncul, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan masalah lainnya.

    “Saya yakin setiap rumah tangga pasti ada masalah, seperti KDRT, masalah finansial, atau kekerasan verbal. Itu semua bisa dihadapi dengan bijaksana. Kembali lagi, kita harus meminta bimbingan dari Allah,” tambahnya.

    Meskipun pernah mengalami pengalaman yang tidak mengenakkan dalam rumah tangga, Paula tetap menyerahkan segalanya kepada Sang Pencipta.

    “Bagi saya, apalagi sebagai perempuan, apa pun kondisinya kita harus bisa melewatinya. Survival mood akan muncul dengan sendirinya,” tuturnya.

    “Maksudnya dalam artinya kita minta bimbingan kepada Allah saja. Pertama memang tidak mudah, karena aku memang merasakannya,” tuturnya.

    Paula Verhoeven yakin apa pun masalah yang dihadapi, semuanya sudah diberikan oleh Allah dan pasti bisa dilalui dengan kekuatan iman.

    “Karena saya yakin, apa pun masalahnya sudah diberikan oleh Allah dan kita pasti bisa melewati semua itu,” tutup Paula Verhoeven, yang mengungkapkan pengalamannya selama berumah tangga dengan Baim Wong.

  • Dituduh Lakukan KDRT terhadap Paula Verhoeven, Pengacara Baim Wong: Bohong Itu!

    Dituduh Lakukan KDRT terhadap Paula Verhoeven, Pengacara Baim Wong: Bohong Itu!

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Baim Wong dituduh oleh pihak Paula Verhoeven melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tuduhan itu dibantah Baim Wong.

    “Kalau soal pembicaraan serius itu benar, tetapi kalau dibilang sampai terpental itu bohong,” tegas pengacara Baim Wong, Usman A Lawara dikutip dari channel YouTube, Kamis (27/2/2025).

    Usman A Lawara mengatakan pada saat persidangan, pada rekaman CCTV yang diperlihatkan tidak ada tanda-tanda Baim Wong melakukan KDRT.

    “Kalau penglihatan kami tidak ada kontak fisik. Percakapan serius memang ada, kalau kontak fisik menurut kami enggak ada,” katanya.

    “Apabila pihak Paula mengatakan demikian, buat kami terlalu berlebihan,” ucapnya.

    Pihak Baim Wong malah mempertanyakan soal tuduhan kepada suami Paula Verhoeven yang disebut melakukan KDRT yang dinilai tidak mendasar.

    “Terpental itu dari mana? Dari fakta persidangan tadi tidak ada yang terpental, tetapi kalau ada kesimpulan seperti demikian terserah mereka karena mereka yang mengajukan saksi ahli,” lanjutnya.

    “Apalagi terpental, kontak fisik tidak ada. Perdebatan di dalam persidangan memang benar, terjadi cukup panjang. Jadi, tolong janganlah membuat statemen terlalu berlebihan,” tuturnya.

    Usman A Lawara menyebut, apabila pada persidangan terjadi perdebatan merupakan bagian yang wajar karena Baim Wong dan Paula Verhoeven sama-sama mencari pembenaran.

    “Sama-sama saling mencari kebenaran, tetapi perdebatan itu jangan diartikan sebagai upaya melakukan perlawanan tidak jelas,” bebernya.

    “Harus diartikan mencari keadilan bersama. Inilah yang diuji bersama di persidangan. Mereka hanya sebatas adu argumen saja, tetapi kalau kontak fisik tidak ada,” tutup pengacara Baim Wong, Usman A Lawara yang membantah tuduhan dari Paula Verhoeven yang menyebut kliennya melakukan KDRT.