Topik: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

  • Dokter dan istri di Pulogadung sering lakukan penganiayaan ke ART lain

    Dokter dan istri di Pulogadung sering lakukan penganiayaan ke ART lain

    Jakarta (ANTARA) – Seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya berinisial SSJH (35) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur, sering melakukan penganiayaan serupa ke ART lain sebelumnya.

    “Terkait perbuatan tersangka berulang atau tidak, ada informasi-informasi yang kami dapat pernah juga ART (sebelumnya) melakukan mengalami hal yang sama,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat.

    Namun, kata Nicolas, ART yang juga pernah mengalami penganiayaan oleh tersangka menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan damai tanpa melibatkan pihak Kepolisian.

    “Tapi sudah dilakukan upaya damai, tidak melaporkan ke pihak Kepolisian. Jadi dimediasi oleh lingkungan RT dan dapat didamaikan oleh lingkungan RT, tidak dilaporkan ke pihak Kepolisian,” ujar Nicolas.

    Nicolas menyebutkan, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus ini sambil berkoordinasi dengan Polres Banyumas dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Banyumas untuk mendapatkan informasi terbaru terkait kondisi korban SR.

    Polisi menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang menganiaya ART berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada 8 April 2025.

    Penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi pada 21 Maret, lalu Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.

    Kasus penganiayaan juga viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan pada Jumat (21/3) melalui postingan salah satu Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI.

    Adapun korban bekerja menjadi tukang masak, membersihkan rumah dan mengasuh tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025.

    Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

    “Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta,” tegas Nicolas.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • ART di Jaktim diantar ke terminal dan diminta tutupi luka penganiayaan

    ART di Jaktim diantar ke terminal dan diminta tutupi luka penganiayaan

    Jakarta (ANTARA) – Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya berinisial SSJH (35) mengantar asisten rumah tangga berinisial SR (24) yang dianiaya ke Terminal Lebak Bulus dan diminta untuk menutupi luka akibat penganiayaan.

    “Pada Kamis (20/3) tersangka perempuan (SSJH) mengantar korban kebakaran Terminal Bus Lebak Bulus untuk memulangkan korban ke Banyumas (Jawa Tengah) naik bus dan menyuruh korban menutupi lukanya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat.

    Pelaku meminta korban untuk menutupi luka-luka di tubuhnya dengan memakai jaket, kerudung dan masker.

    Penganiayaan yang dialami korban, kata Nicolas terungkap saat tetangga di sekitar rumah korban di Banyumas mengunggah video kondisi korban di media sosial. Saat itu, korban terlihat penuh luka bekas penganiayaan.

    “Ketahuan dianiaya pas tiba di rumah (Banyumas), tetangga korban lihat ada luka-luka, biru-biru jadi tetangga korban memvideokan lalu di-‘upload’ dan diviralkan Wakil Ketua DPR RI,” katanya.

    Nicolas mengatakan korban yang merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah majikannya tersebut sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas, akibat luka berat bekas penganiayaan.

    Polres Metro Jakarta Timur juga melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama Polres Banyumas, RSUD Banyumas dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Banyumas untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan, pendampingan, pemulihan dan layanan psikolog kepada korban.

    “Kami dari Polres Jakarta Timur sudah bekerjasama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Banyumas, Polres Banyumas maupun Pihak UPT PPA yang ada di Banyumas dan lembaga-lembaga terkait lainnya,” katanya.

    Polisi sudah menangkap tersangka penganiayaan SR (24) pada 8 April 2025. Barang bukti yang diamankan berupa hasil pemeriksaan kedokteran atau Visum ET Repertum (VER), pakaian korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil psikologi korban dan hasil pemeriksaan psikiater korban.

    Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

    “Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta,” tegas Nicolas.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Update Kasus KDRT Adelia Septa, Suami Belum Ditetapkan Tersangka Meski Sudah Jalani Pemeriksaan

    Update Kasus KDRT Adelia Septa, Suami Belum Ditetapkan Tersangka Meski Sudah Jalani Pemeriksaan

    JABAR EKSPRES – Polisi masih mendalami kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan asal Bandung bernama Adelia Septa.

    Penyelidikan pun terus berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terduga pelaku.

    Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan pemeriksaan sudah dilakukan terhadap lebih dari lima orang saksi.

    Di antara mereka adalah tenaga medis yang melakukan visum serta orang yang dilaporkan sebagai pelaku.

    BACA JUGA: Kasus KDRT Viral di Media Sosial, Polisi Naikkan Status Penyidikan

    “Kami sudah periksa lebih dari lima saksi, termasuk dokter dan terlapor,” kata Luthfi saat dihubungi, Kamis (10/4/2025).

    Luthfi menegaskan bahwa status terlapor saat ini masih sebagai saksi. Pihaknya pun belum menetapkan tersangka karena masih dalam tahap pengumpulan bukti.

    “Masih sebagai saksi,” ungkapnya.

    Menurutnya, penetapan tersangka akan dilakukan jika minimal dua alat bukti sudah dianggap cukup kuat.

    “Jika sudah terbukti, kami akan segera gelar perkara,” jelasnya.

    Sebelumnya, Sebuah video memperlihatkan seorang wanita bernama Adelia Septa menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya hingga viral di media sosial.

    BACA JUGA: Viral Video Seorang Wanita Jadi Korban KDRT oleh Suaminya, Polisi Janji Tangani Kasus Secara Profesional

    Dalam unggahan di media sosialnya, Adelia terlihat memposting beberapa video dirinya yang mengalami KDRT.

    Terlihat dalam beberapa video, korban mengalami kekerasan, bahkan dalam foto yang diunggahnya, ia mengalami luka lebam di bagian wajah.

    Selain memposting video kekerasan yang diduga dilakukan oleh suaminya, Adelia juga menceritakan di media sosialnya di mana dirinya pernah melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Bandung pada pertengahan tahun 2023.

  • Istri di Jaktim Dipukuli Suami Karena Tanya Soal Tabungan – Halaman all

    Istri di Jaktim Dipukuli Suami Karena Tanya Soal Tabungan – Halaman all

    Korban coba bertanya soal tabungan kepada suaminya. Suaminya kemudian memukul istrinya karena tersulit emosi.

    Tayang: Selasa, 8 April 2025 13:38 WIB

    Tribunnews.com

    DIPUKUL SUAMI – Seorang istri berinisial SNH (34) di Jakarta melaporkan suaminya karena dianiaya. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Seorang istri berinisial SNH (34) di Jakarta melaporkan suaminya karena dianiaya.

    SNH menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena menanyakan mengenai tabungan. Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Pendidikan X, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

    “Korban sudah melapor ke Polres Metro Jakarta Timur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (8/4/2025).

    Ade Ary menjelaskan, kejadian bermula saat korban ingin mandi di rumahnya. Korban merasa ada yang aneh ketika melihat kamar mandi dalam kondisi rapi.

    Tak berselang lama, korban coba bertanya soal tabungan kepada pelaku. Pertanyaan itu lantas membuat pelaku emosi.

    “Kemudian pelaku malah emosi dan terlibat cekcok dengan korban,” ungkap Kabid Humas.

    Ade Ary mengungkapkan, pelaku memukul wajah istrinya hingga korban menderita luka lebam dan sakit di bagian kepala.

     
    “Saat ini Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan penyelidikan,” ujar Ade Ary.
     

    Penulis: Annas Furqon Hakim

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Singgung Soal Tabungan, Istri di Duren Sawit Malah Diamuk dan Dipukuli Suami

    Singgung Soal Tabungan, Istri di Duren Sawit Malah Diamuk dan Dipukuli Suami

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Istri berinisial SNH (34) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya.

    Peristiwa itu terjadi di Jalan Pendidikan X, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

    “Korban sudah melapor ke Polres Metro Jakarta Timur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (8/4/2025).

    Ade Ary menjelaskan, kejadian bermula saat korban ingin mandi di rumahnya. Korban merasa ada yang aneh ketika melihat kamar mandi dalam kondisi rapi.

    Tak berselang lama, korban coba bertanya soal tabungan kepada pelaku. Pertanyaan itu lantas membuat pelaku emosi.

    “Kemudian pelaku malah emosi dan terlibat cekcok dengan korban,” ungkap Kabid Humas.

    Ade Ary mengungkapkan, pelaku memukul wajah istrinya hingga korban menderita luka lebam dan sakit di bagian kepala.

    “Saat ini Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan penyelidikan,” ujar Ade Ary.
     
     
    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
     
     
     

  • Dipicu Tanya Uang Tabungan, Seorang Istri di Jakarta Timur Jadi Korban KDRT – Halaman all

    Dipicu Tanya Uang Tabungan, Seorang Istri di Jakarta Timur Jadi Korban KDRT – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang istri inisial SNH (34) di Jakarta Timur, menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya karena persoalan sepele. 

    Peristiwa itu terjadi di Jalan Pendidikan X, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Minggu (6/4/2025). 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam membenarkan adanya tindak pidana KDRT yang dialami pelapor.

    Kronologi KDRT ini berawal saat korban hendak mandi di kamar mandi rumahnya.

    SNH iseng bertanya ke pelaku soal tabungan yang dimiliki.

    “Awalnya korban ingin mandi di kamar mandi yang berada di kamar. Lalu, ada pertanyaan tabungan korban kepada pelaku,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

    Bukannya dijawab baik-baik, pelaku malah naik pitam tanpa alasan yang jelas.

    Cekcok pun tak terelakkan di antara keduanya.

    Bahkan, korban juga sampai terkena bogem mentah di bagian wajah sampai menimbulkan luka lebam.

    “Pelaku malah emosi dan terlibat cekcok dengan korban kemudian korban mengalami sakit di wajah dan sakit kepala sebelah kanan akibat dipukul,” ujarnya.

    Tak terima diperlakukan kasar, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya menuturkan kasus ini masih dalam penyelidikan.

    “Ditangani Polres Metro Jakarta Timur, pelaku dalam lidik,” pungkasnya.

  • Cemburu Buta, Suami di Lampung Selatan Habisi Nyawa Istrinya

    Cemburu Buta, Suami di Lampung Selatan Habisi Nyawa Istrinya

    Lampung Selatan, Beritasatu.com – Seorang suami di Kabupaten Lampung Selatan tega menghabisi nyawa istrinya. Korban dianiaya pelaku hingga tewas di sebuah rumah kontrakan, karena dituduh telah berselingkuh dengan pria lain.

    Cemburu membuat Herman naik pitam dan gelap mata, ia tega menganiaya Winda Yani (24) istrinya hingga tewas dengan luka benturan di kepala dan jeratan di leher.

    Jasad Winda Yani ditemukan oleh warga terbujur kaku di kamar kontrakan yang berada di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Minggu (23/3/2025).

    Saat ditemukan, terdapat luka di bagian kepala dan lehernya masih terjerat kabel listrik. Dari hasil olah tempat kejadian (Olah TKP) di lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti, kabel colokan listrik, bantal, celana korban, kain selimut dan beberapa potong pakaian milik korban.

    Dari serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap Herman (26) yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri. Herman diringkus polisi di rumah orang tuanya di Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Sabtu (1/4/2025).

    Di hadapan polisi, Herman mengakui perbuatan kejinya telah menghabisi nyawa istrinya, Winda Yani. Ia menyebut, saat bertengkar, korban memaksa meminta cerai dan mengeluarkan kata-kata kasar.

    “Kami bertengkar dahulu, dia (korban) memaksa minta cerai. Keluarlah kata-kata kasar dari mulut dia,” ucap Herman kepada wartawan di Polres Lampung Selatan, Jumat (4/4/2025).

    Menurut Herman, saat itu ia tidak berniat membunuh korban. Karena korban memaksa meminta cerai, ia naik pitam lalu menganiaya korban hingga tewas.

    “Saat itu saya enggak berniat membunuh, saya masih sabar. Istri memaksa minta cerai, timbul emosi saya. Spontan saja karena emosi,” ujarnya.

    Herman menambahkan, ia mengetahui istrinya telah selingkuh dengan pria lain sejak lama.

    “Sudah satu tahun lebih saya tahu dia selingkuh dengan pria lain,” imbuhnya.

    Pengakuan pelaku menghabisi nyawa korban sesuai dengan hasil pemeriksaan polisi. Diketahui tersangka melakukan kekerasan dengan tangan kosong dan kabel listrik yang digunakan untuk mengikat leher korban.

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, peristiwa tewasnya korban Winda Yani tersebut merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung pada kematian.

    “Alhamdulillah, berkat kerja keras tim khusus dibantu Polsek Penengahan, kami berhasil mengungkap kejadian di rumah kontrakan korban,” kata AKBP Yusriandi Yusrin.

    Terkait kronologi pembunuhan, Yusriandi menjelaskan, peristiwa penghilangan nyawa tersebut bermula saat korban, sedang mengalami ketegangan dalam rumah tangga, berencana untuk bercerai dari suaminya. Namun, suaminya, tidak terima dan melakukan tindak kekerasan.

    Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku saat ini ditahan di Polres Lampung Selatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Pelaku di Lampung Selatan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian. Dengan pasal yang menjeratnya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

  • Berkas Perkara Kasus KDRT Mantan Karyawan BUMN di Gresik Segera Disidangkan

    Berkas Perkara Kasus KDRT Mantan Karyawan BUMN di Gresik Segera Disidangkan

    Gresik (beritajatim.com) – Berkas perkara Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Ichlas Budhi Pratama (IBP), mantan karyawan BUMN itu terancam hukuman lebih berat.

    Pasca terjerat kasus pornografi dengan Viska Dhea Ramadhani (VDR), dia juga akan didakwa dengan pasal perzinaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sidang perdana akan segera digelar pada pekan depan.

    Untuk merampungkan berkas perkara tersebut, Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik masih melengkapi sejumlah berkas perkara. Atas kasus dugaan perzinahan dan KDRT.

    “Saat ini masih terus kami lengkapi,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, Jumat (4/4/2025).

    Sebelumnya, POD istri sah Ichlas
    mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan fisik maupun psikis hingga membuatnya trauma. Melengkapi berkas perkara ini, 4 saksi dan ahli telah memberi keterangan sebelum sidang digelar.

    Disisi lain lanjut Komang, pihaknya telah merampungkan proses pelimpahan perkara IBP atas pornografi. Hal tersebut diperkuat dengan barang tiga buah handphone, pakaian, termasuk file berisi rekaman video hubungan badan berdurasi 94 detik.

    “Untuk selanjutnya, proses hukum lebih lanjut sudah menjadi kewenangan pihak kejaksaan,” paparnya.

    Secara terpisah, Kasipidum Kejari Gresik Bram Prima Putra menyatakan berkas perkara yang sempat membuat geger masyarakat Kota Gresik itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sehingga, pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan dari Majelis Hakim.

    “Dakwaan untuk perkara pornografi sudah kami susun. Kemungkinan setelah libur lebaran sudah ada keputusan jadwal sidang,” urainya.

    Bram menambahkan, IBP dan VDR akan didakwa dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 atau pasal 34 junto pasal 8 UU/44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya pun tidak main-main yakni pidana penjara maksimal 12 tahun.

    “Kami juga akan menambahkan dakwaan atas perkara lainnya, berkaitan dengan perzinaan dan KDRT,” pungkasnya. [dny/ian]

  • Kasus KDRT Viral di Media Sosial, Polisi Naikkan Status Penyidikan

    Kasus KDRT Viral di Media Sosial, Polisi Naikkan Status Penyidikan

    JABAR EKSPRES – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh seorang wanita berinisial A oleh suaminya yang viral di media sosial kini sudah naik tahap penyidikan.

    Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan bahwa saat ini kepolisian secara profesional sedang melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut.

    “Untuk terkait kasus KDRT kita tangani secara profesional kita sedang memeriksa saksi-saksi kemudian sudah ada langkah-langkah selanjutnya sudah naik penyidikan,” ujarnya pada Jumat (28/3/2025).

    Tak hanya itu, Aldi juga mengatakan bahwa pihaknya pun akan memeriksa terduga pelaku.

    “Terduga, nanti saya cek ya. Yang jelas sudah naik ke penyidikan,” katanya.

    BACA JUGA: Viral Video Seorang Wanita Jadi Korban KDRT oleh Suaminya, Polisi Janji Tangani Kasus Secara Profesional

    Aldi juga memastikan, korban A saat ini sedang berada dalam perlindungan keluarganya. Jika terjadi ancaman, pihaknya meminta agar segera menghubungi 110 atau kepolisian terdekat.

    “Korban ada di sebuah rumah di keluarganya ya rumah aman lah ya. Terus saya juga sudah komunikasi dengan korban ketika ada ancaman, ketika ada semacam tekanan silakan menghubungi 110 atau menghubungi kepolisian terdekat atau menghubungi semua kontak-kontak kepolisian terdekat yang telah di-share,” tutupnya.

    Sebelumnya, Sebuah video memperlihatkan seorang wanita berinisial A menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya hingga viral di media sosial.

    Dalam unggahan di media sosialnya, A terlihat memposting beberapa video dirinya yang mengalami KDRT.

    BACA JUGA: BAZNAS Jabar Bantu Pengobatan Korban KDRT di KBB

    Terlihat dalam beberapa video, A mengalami kekerasan, bahkan dalam foto yang diunggahnya A ini mengalami luka lebam di bagian wajah.

    Selain memposting video kekerasan yang diduga dilakukan oleh suaminya, A juga menceritakan di media sosialnya jika dirinya pernah melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Bandung pada pertengahan tahun 2023.

  • Kejari Surabaya Terima Berkas Perkara Dugaan KDRT Dokter National Hospital Meiti Muljanti

    Kejari Surabaya Terima Berkas Perkara Dugaan KDRT Dokter National Hospital Meiti Muljanti

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima berkas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Meiti Muljanti, seorang dokter spesialis patologi di National Hospital Surabaya. Berkas ini dilimpahkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

    Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas tersebut.

    “Sudah kami terima berkas perkaranya, Pak,” ujarnya.

    Pelimpahan berkas perkara tahap satu ini merupakan langkah awal bagi jaksa penuntut umum dalam meneliti kelengkapan dokumen sebelum menentukan langkah selanjutnya.

    Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan melanjutkan ke tahap dua, yaitu menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses persidangan. Sebaliknya, jika masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi atau disebut P19.

    Diketahui, Kejari Surabaya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor B/156-A/II/RES.1.24./2025/SATRESKRIM pada 14 Februari 2025. SPDP ini mencantumkan nama Meiti Muljanti sebagai tersangka dalam kasus yang sedang diproses oleh kepolisian.

    Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tersangka merupakan seorang tenaga medis di salah satu rumah sakit ternama di Surabaya. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku, dengan Kejari Surabaya memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan secara transparan dan profesional. [uci/ian]