Topik: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

  • Sidang Dokter Lakukan KDRT di PN Surabaya Panas

    Sidang Dokter Lakukan KDRT di PN Surabaya Panas

    Surabaya (beritajatim.com) – Dokter Meiti Muljanti kembali menjalani sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban Benjamin Kristanto selaku korban, sekaligus anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, dan Puji Hendra, sopir pribadi Benjamin.

    Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ratna tersebut ruang sidang mulai memanas ketika majelis hakim memberi kesempatan Meiti untuk mengajukan pertanyaan kepada para saksi. Tidak didampingi pengacara, Meiti melontarkan pertanyaan yang menyinggung dugaan perselingkuhan suaminya.

    “Apakah benar Benny sering berselingkuh?” tanya Meiti. Pertanyaan itu langsung dibantah oleh Benny.

    Meiti yang tampak emosional kemudian menunjukkan sebuah foto syur seorang perempuan yang diduga selingkuhan suaminya. Foto tersebut bahkan ditunjukkan ke saksi, majelis hakim, hingga pengunjung sidang.

    “Saksi Hendra, kamu tau foto siapa ini?” tanya Meiti dengan nada tinggi.

    Namun, hakim Ratna beberapa kali menegur Meiti karena dianggap keluar dari pokok perkara. “Ibu, nanti ada waktunya untuk memberikan keterangan. Saat ini hanya boleh mengajukan pertanyaan sesuai keterangan saksi,” tegas Ratna.

    Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Inara Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan dua saksi, yakni dr. Benjamin Kristanto.

    Di hadapan majelis hakim, Benjamin yang akrab disapa Benny menceritakan awal mula terjadinya KDRT. Ia mengaku sempat menasihati Meiti agar tidak sering bepergian, karena anak mereka sedang sakit. Namun, nasihat itu justru memicu cekcok.

    “Saat itu istri saya sedang memasak di dapur. Saya menasehati agar tidak pergi-pergi. Tapi istri tidak terima lalu menciprati saya dengan minyak panas, bahkan menempelkan penjepit masak yang masih panas ke tangan saya,” ujar Benny.

    Menurut Benny, ia tidak melakukan perlawanan. “Saya langsung pergi bersama sopir saya ke Polsek Wiyung untuk membuat laporan dan melakukan visum,” tambahnya.

    Saksi kedua, Puji Hendra, membenarkan kesaksian Benny dan tidak banyak menambahkan keterangan. [uci/ted]

  • 5 Anggota Polisi Ditembak di Pennsylvania AS, 3 Orang Tewas

    5 Anggota Polisi Ditembak di Pennsylvania AS, 3 Orang Tewas

    Jakarta

    Seorang pria bersenjata menembak lima anggota polisi di Pennsylvania. Tiga orang di antaranya dinyatakan tewas.

    “Saya dapat mengonfirmasi bahwa ada lima aparat penegak hukum yang ditembak hari ini, tiga di antaranya meninggal dunia,” kata Komisaris Polisi Negara Bagian, Christopher Paris dilansir AFP, Kamis (18/9/2025).

    Dua korban lainnya saat ini berada di rumah sakit. Keduanya dalam kondisi kritis, namun stabil.

    Paris mengatakan lima anggota polisi itu sedang menuju sebuah alamat untuk menginvestigasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, dalam perjalanan mereka diserang pria tersebut.

    Pelaku sendiri juga tewas dalam peristiwa ini. Pelaku ditembak oleh anggota polisi lainnya.

    “Saya dapat mengonfirmasi bahwa pelaku penembakan telah tewas,” tambah Paris, seraya menyatakan bahwa tersangka telah ditembak oleh polisi.

    Penembakan itu terjadi Rabu di kota Codorus, di York County, 210 kilometer barat daya Philadelphia. Saat ini petugas sedang menginvestigasi kasus penembakan ini.

    “Ada banyak detail yang belum siap kami rilis saat ini, mengingat sifat investigasi yang masih berlangsung,” kata Paris.

    Gubernur Pennsylvania Josh Shapiro mengatakan, “Ini adalah hari yang benar-benar tragis dan menghancurkan bagi York County dan seluruh Pennsylvania.”

    (zap/yld)

  • Seorang Dokter di Surabaya Lakukan KDRT Pada Suami Seorang Anggota DPRD Jatim

    Seorang Dokter di Surabaya Lakukan KDRT Pada Suami Seorang Anggota DPRD Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Benjamin Kristianto, anggota DPRD Jatim dari Partai Gerindra menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan isterinya sendiri. Akibatnya, sang isteri Meiti Muljanti diadili di PN Surabaya pada Kamis (11/9/2025).

    Meiti yang berprofesi sebagai dokter spesialis patologi National Hospital Surabaya menjalani sidang perdana. Meski status menjadi terdakwa, namun tidak dilakukan penahanan terhadap Meiti. Dia hanya diwajibkan menjalani wajib lapor.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Inara Putra Intaran kemudian membacakan surat dakwaan. Ia menjelaskan, perkara itu bermula Meiti datang menjenguk anaknya yang sedang sakit di Perumahan Taman Pondok Indah, Wiyung, Surabaya.

    “Bahwa pada Senin, 7 Februari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa datang menjenguk anaknya yang sedang sakit,” ujar JPU Galih.

    Kemudian esok harinya, sekitar pukul 06.40 WIB, Meiti berada di dapur menyiapkan bekal sekolah untuk anaknya.

    “Lalu pada 8 Februari 2022 sekitar pukul 06.40 WIB, terdakwa sedang memasak bekal di dapur. Saat itu, saksi korban Benjamin Kristianto datang menasihati terdakwa agar tetap tinggal di rumah untuk menjaga anak mereka yang sedang sakit. Terjadi perdebatan antara keduanya,” lanjutnya.

    Saat terjadi cekcok antara suami-istri itulah emosi pun seketika memuncak. “Terdakwa lalu mencipratkan minyak panas ke arah wajah dan tubuh korban,” tegas jaksa.

    Menurut JPU Galuh, aksi berlanjut dengan kekerasan fisik. “Dengan alat capit penggorengan, terdakwa memukul korban hingga mengenai lengan kiri dan tangan kanan korban,” ucap Galih.

    Tak berhenti di situ, Meiti juga mencekik leher Benjamin dan menarik telinga kirinya. “Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka memar dan berdarah di jari tangan kanan, serta luka memar dan lecet di siku lengan kiri,” jelas Galih, sambil membacakan hasil visum RS Wiyung Sejahtera.

    Jaksa menegaskan, luka-luka korban diduga akibat benturan benda tumpul dan cakaran kuku. Karena itu, JPU Galih menyatakan perbuatan Meiti dinilai memenuhi unsur kekerasan dalam rumah tangga. “Terdakwa dan korban masih berstatus suami-istri serta tinggal satu rumah. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” pungkas Galih.

    Usai dakwaan dibacakan, Meiti sempat menyatakan keberatan. Ia menyoal pencantuman pasal 44 ayat (4) dalam surat dakwaan. Hakim Ratna menanggapi dan menjelaskan dengan tenang. “Ibu begini ya, kalau soal itu nanti pak jaksa yang membuktikan. Keberatan itu hanya soal administrasi, seperti identitas, lokasi pengadilan,” ujarnya.

    Mendengar penjelasan hakim Ratna, Meiti pun kemudian bisa memahami. Meiti tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

    Usai persidangan, Meiti tidak banyak memberi komentar saat ditanya terkait perkara yang menjeratnya. “Nanti saya dikira mendahului. Nanti saja,” katanya singkat sambil berlalu keluar meninggalkan area PN Surabaya. [uci/ted]

  • Kejari Jakbar Tunggu 14 Hari Sebelum Pulangkan Korban KDRT Pria Arab Saudi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Kejari Jakbar Tunggu 14 Hari Sebelum Pulangkan Korban KDRT Pria Arab Saudi Megapolitan 11 September 2025

    Kejari Jakbar Tunggu 14 Hari Sebelum Pulangkan Korban KDRT Pria Arab Saudi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyatakan akan menunggu selama 14 hari sebelum memproses pemulangan Alifah Futri (22), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh WNA Arab Saudi.
    Langkah itu dilakukan karena putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Kamis (11/9/2025) belum berkekuatan hukum tetap atau
    inkracht
    .
    Menurut Hendri, pihak tergugat, termasuk pelaku KDRT Hamad Saleh (39) yang berkewarganegaraan Arab Saudi, masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
    “Kami semuanya menghormati bahwa ini putusan belum inkracht. Kami masih menunggu 14 hari lagi, apakah ada upaya banding,” kata Hendri kepada wartawan, Kamis.
    Apabila tidak ada banding, Hendri memastikan pihaknya akan menempuh proses rogatori, yakni melimpahkan berkas hasil persidangan di PA Jakbar kepada pengadilan di Arab Saudi.
    “Ketika ini nanti sudah inkracht, kami akan melakukan satu langkah administratif memastikan bahwa perkawinannya akan dibatalkan,” ujarnya.
    Hendri mengakui, proses rogatori akan menjadi tantangan tersendiri karena harus melalui tahapan administratif yang panjang sebelum korban dapat dipulangkan ke Indonesia.
    “Kami akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, bagaimana agar nanti WNI kita yang sekarang sedang di Saudi bisa dibawa pulang,” jelasnya.
    Ia menambahkan, saat ini Alifah sudah berada di rumah aman atau safe house milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh.
    “Sejak bulan Februari 2025 itu, sudah ada di
    safe house,
    di KBRI di sana. Sudah aman. Alhamdulillah orang tua juga satu minggu sekali bisa menghubungi via telepon,” kata Hendri.
    Sebelumnya, PA Jakarta Barat mengabulkan gugatan Kejari Jakbar atas pembatalan pernikahan Alifah Futri dengan Hamad Saleh. Gugatan tersebut didaftarkan pada 30 April 2025 dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2025/PA.JB.
    Putusan diketok oleh majelis hakim pada Kamis (11/9/2025) siang. Dalam amar putusan, Hakim Ketua Drs. Amiruddin menyatakan gugatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dikabulkan.
    “Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,” ucap Amiruddin.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Orangtua Korban KDRT WNA Cium Tangan Hakim Setelah Pernikahan Anak Dibatalkan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Orangtua Korban KDRT WNA Cium Tangan Hakim Setelah Pernikahan Anak Dibatalkan Megapolitan 11 September 2025

    Orangtua Korban KDRT WNA Cium Tangan Hakim Setelah Pernikahan Anak Dibatalkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Senyum tipis akhirnya merekah di wajah Ujang Supiyani dan istrinya setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat membatalkan pernikahan anak mereka, Alifah Futri (22), yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, warga negara Arab Saudi.
    Usai sidang ditutup, pasangan asal Bogor itu terlihat menengadahkan tangan dan mengusap wajah sebagai ungkapan syukur. Mereka lalu berjalan menghampiri majelis hakim, mencium tangan para hakim sebagai bentuk terima kasih.
    Hakim Ketua Amiruddin turut menyampaikan harapan agar putusan ini membuka jalan bagi keluarga korban untuk segera berkumpul kembali.
    “Kami doakan, semoga setelah putusan ini, seluruh proses ke depannya berjalan lancar sampai tergugat bisa kembali ke pelukan kedua orang tuanya,” ujar Amiruddin setelah persidangan.
    Bagi Ujang dan istrinya, keputusan tersebut menghadirkan secercah harapan baru. Mereka merasa lega perjuangan panjang selama persidangan akhirnya berbuah hasil.
    “Hasil persidangan tadi cukup memuaskan, saya pribadi dan keluarga juga sangat berterima kasih, terutama yang sudah banyak sangat membantu atas berjalannya sidang ini dari awal sampai akhir,” kata Ujang kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
    Ia juga menyampaikan rasa syukur atas upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang berhasil memenangkan gugatan untuk membatalkan pernikahan anaknya.
    “Terutama saya sangat berterima kasih Bapak (Hendri Antoro) yang sudah membuktikan apa yang menjadi niat beliau untuk membantu persidangan ini sampai selesai,” ujarnya.
    Sebelumnya, PA Jakarta Barat resmi mengabulkan gugatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat atas pembatalan pernikahan antara Alifah Futri, perempuan asal Bogor, dan Hamad Saleh, pria berkebangsaan Arab Saudi yang diduga melakukan KDRT.
    Putusan itu dijatuhkan dalam persidangan di Ruang Sidang Utama PA Jakbar, Kamis (11/9/2025) siang, untuk perkara nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB.
    Gugatan tersebut diajukan oleh Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), dengan Hamad Saleh dan Alifah Futri Sufinurani sebagai tergugat.
    Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua Drs. Amiruddin menegaskan pernikahan tersebut tidak sah secara hukum.
    “Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PA Jakbar kabulkan gugatan pembatalan perkawinan WNI dengan WNA Arab

    PA Jakbar kabulkan gugatan pembatalan perkawinan WNI dengan WNA Arab

    Jakarta (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat mengabulkan gugatan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat ihwal pembatalan perkawinan seorang WNI dengan warga negara Arab Saudi.

    Pengabulan gugatan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin dengan nomor 1175/Pdt.G/2025/PA.JB di Kantor PA Jakarta Barat, Kamis.

    Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut meski belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    “Kami masih menunggu 14 hari lagi apakah ada upaya banding dari tergugat. Andaikan tidak tentu nanti akan kami melakukan satu langkah hukum, langkah administrasi selanjutnya,” katanya.

    Hendri menjelaskan, proses persidangan berjalan lancar meski sempat menghadapi tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri.

    “Tidak ada kendala, hanya tantangan karena harus melalui proses rogatori yang memang SOP dari Mahkamah Agung,” kata dia.

    Menurut Hendri, langkah hukum ini ditempuh setelah pihaknya mendapat arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) untuk melakukan gugatan pembatalan perkawinan.

    Setelah melakukan telaah dan klarifikasi dengan berbagai pihak, termasuk KUA, Kemenag, hingga keluarga, JPN akhirnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama.

    “Ketika (putusan) ini nanti sudah inkrah, kami akan melakukan satu langkah administratif. Memastikan bahwa perkawinannya akan dibatalkan,” ujarnya.

    Sementara mengenai kondisi korban, Hendri mengatakan sudah berada di rumah aman (safe house) KBRI Riyadh sejak Februari 2025 dan dalam kondisi terlindungi.

    “Dan kalau tidak salah setiap minggu sekali orang tuanya masih bisa telepon,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tengah berupaya untuk memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

    Pendaftaran gugatan telah dilakukan pada Rabu (30/4).

    “Gugatan diajukan atas dasar informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang menerangkan bahwa telah terjadi KDRT terhadap WNI perempuan,” kata Hendri pada Jumat (2/5).

    Hendri mengatakan bahwa sebelum tinggal di Arab Saudi, korban menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat.​​​​​​​

    Setelah didalami, kata Hendri, didapati bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur dengan alasan sebagaimana Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Berdasarkan pasal 22 yang menyebutkan “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”.

    Selain itu dalam pasal 26 ayat (1) juga menyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi, dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa dan suami atau istri.

    “Gugatan pembatalan perkawinan ini sebagai wujud nyata kehadiran Negara dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram,” ujar Hendri.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejari Jakbar Tunggu 14 Hari Sebelum Pulangkan Korban KDRT Pria Arab Saudi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 September 2025

    Kronologi WNI Bogor Dijebak Nikah dengan WN Arab Saudi hingga Jadi Korban KDRT Megapolitan 11 September 2025

    Kronologi WNI Bogor Dijebak Nikah dengan WN Arab Saudi hingga Jadi Korban KDRT
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat resmi membatalkan pernikahan antara WNI bernama Alifah Futri dan suaminya berkebangsaan Arab Saudi, Hamad Saleh.
    Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Kamis (11/9/2025) setelah terungkap bahwa pernikahan tersebut tidak sah dan berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
    Kasus ini bermula dari gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2025/PA.JB pada 30 April 2025.
    Ayah korban, Ujang Supiyani, menceritakan awal mula putrinya dijodohkan dengan Hamad.
    Pada Agustus 2024, enam orang tidak dikenal datang ke rumahnya di Bogor untuk berkenalan dan meminang Alifah yang kala itu berusia 21 tahun.
    “Orang itu datang ke rumah ingin berniat baik, berkenalan dengan keluarga saya, dan mereka berniat meminang anak saya,” kata Ujang.
    Ujang sempat meminta agar putrinya menjalani proses
    ta’aruf
    terlebih dahulu. Namun, komunikasi dengan pihak Hamad sempat terputus hingga akhirnya keluarga diminta bertemu langsung di Jakarta.
    Menurut Ujang, ia merasa dijebak. Awalnya keluarga dijanjikan akan bertemu di Hotel Amaroossa, Jakarta, namun ternyata dibawa ke sebuah ruko agen wisata bernama Aini Tour and Travel di Jalan Condet, Jakarta Timur.
    Di lokasi itu sudah hadir Hamad bersama sejumlah orang, termasuk penghulu dan saksi.
    “Pada saat itu, dengan penuh tekanan saya ditarik paksa untuk akad nikah terlebih dahulu, supaya semuanya lancar katanya,” tutur Ujang.
    Usai prosesi, Ujang dan istrinya dipulangkan ke Bogor, sementara Alifah langsung dibawa untuk tinggal bersama Hamad. Tiga hari kemudian, Alifah ikut suaminya pindah domisili ke Arab Saudi.
    Tidak lama setelah berada di Arab Saudi, Alifah menghubungi keluarganya dan mengaku menjadi korban KDRT.
    “Tiba-tiba 2 minggu atau 3 minggu kemudian dikabari anaknya telepon katanya disiksa sama suaminya,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakarta Barat, Anggara Hendra Setya Ali, Selasa (2/9/2025).
    Mendapat laporan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro menggugat ke PA Jakarta Barat untuk membatalkan perkawinan.
    “Kami melakukan langkah-langkah sesuai dengan tupoksi kami, bahwa Jaksa Pengacara Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan gugatan pembatalan perkawinan, sesuai dengan UUD 1945 maupun UU Kejaksaan,” kata Hendri, Kamis.
    Setelah melalui proses hukum sekitar lima bulan, PA Jakarta Barat akhirnya mengabulkan gugatan tersebut.
    “Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,” ucap Hakim Ketua Drs. Amiruddin.
    Hakim juga menegaskan bahwa akta nikah tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
    “Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat untuk mencoret akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Putusan Percobaan Dianulir, Dokter Raditya Bagus Dihukum 5 Bulan Penjara Oleh Mahkamah Agung

    Putusan Percobaan Dianulir, Dokter Raditya Bagus Dihukum 5 Bulan Penjara Oleh Mahkamah Agung

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang menguatkan hukuman pidana lima bulan penjara terhadap dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, seorang dokter yang terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Putusan tersebut dibacakan pada 22 Juli 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hidayat Manao SH MH, yang menyatakan bahwa dr. Raditya terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dokter Maedy tanpa menghalangi pekerjaan korban.

    Putusan ini menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Militer yang sebelumnya juga menghukum dr. Raditya dengan pidana lima bulan penjara. Namun, keputusan ini menganulir putusan Pengadilan Militer Surabaya yang memberikan hukuman percobaan kepada dokter tersebut.

    “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Agung pada Juli 2025.

    Kuasa Hukum Korban Apresiasi Putusan MA

    Keputusan Mahkamah Agung ini disambut positif oleh kuasa hukum korban, Mahendra Suhartono. Mahendra mengapresiasi putusan tersebut, yang dianggapnya sebagai bentuk keadilan bagi korban dan bukti bahwa hukum di Indonesia berlaku tanpa pandang bulu, termasuk bagi anggota TNI.

    “Hal tersebut membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia, siapapun baik masyarakat maupun anggota TNI sekalipun yang melakukan tindakan pidana KDRT harus dihukum, terlebih bagi seorang residivis,” ujar Mahendra pada Jumat (5/9/2025).

    Namun, meskipun putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Mahendra menyayangkan belum dilaksanakannya eksekusi putusan oleh Oditur Militer. Padahal, putusan tingkat kasasi telah diputuskan sejak 22 Juli 2025. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam pelaksanaan hukum.

    “Kami pun bertanya-tanya mengapa sampai dengan saat ini putusan tersebut tidak dilaksanakan? Ada apa ini? Padahal tidak ada alasan yang patut untuk menghambat proses eksekusi putusan,” ungkap Mahendra.

    Tuntutan Eksekusi Cepat

    Mahendra berharap agar Oditur Militer segera melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang sudah inkracht ini. Ia khawatir jika penundaan terus berlanjut, akan muncul kesan bahwa “Jiwa korsa TNI mengalahkan keadilan untuk masyarakat”.

    “Kami berharap agar putusan yang sudah inkracht ini dapat dilaksanakan sesegera mungkin supaya tidak timbul kesan buruk di masyarakat,” tegas Mahendra.

    Dengan kejadian ini, perhatian masyarakat kini tertuju pada pelaksanaan putusan dan bagaimana hukum di Indonesia dapat ditegakkan tanpa adanya diskriminasi. [uci/suf]

  • Terjadi Lagi! Lapor Polisi tapi Dicueki, HRD di Purwakarta Tewas Setelah Dapat Teror 3 Bulan

    Terjadi Lagi! Lapor Polisi tapi Dicueki, HRD di Purwakarta Tewas Setelah Dapat Teror 3 Bulan

    GELORA.CO – Dea Permata Karisma (27), yang bekerja sebagai HRD di perusahaan swasta di Purwakarta ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya di Komplek PJT II Blok D, Selasa (12/8/2025) siang.

    Ia tewas dalam kondisi tubuhnya penuh luka tusuk.

    Detik-detik terakhir Dea Permata Karisma sebelum dibunuh itu diungkap tetangganya yang bernama Salbiah.

    ‎”Tadi sekitar jam 10 pagi, saya mau beli sayur. Bu Dea juga keluar, kayaknya mau belanja. Jam 11 siang, kami pulang hampir bersamaan,” ujar Salbiah.

    ‎Saat itu, kata Salbiah, Dea terlihat normal.

    “Saya sempat sapa dia yang lagi makan. Dia bilang buru-buru karena mau hujan dan jemurannya banyak,” ujar Salbiah.

    ‎Tak disangka, beberapa jam kemudian, pembantu Dea berlari ketakutan sambil berteriak.

    “Ibu-ibu, Bu Dea dibunuh,” kata Salbiah menirukan pembantu korban.

    ‎Salbiah dan warga lain langsung bergegas ke rumah Dea.

    “Saya mau masuk, tapi di depan pintu ke dapur sudah ada jejak darah. Saya enggak berani lanjut, takut,” katanya.

    ‎”Kayak bekas kaki habis menginjak darah,” tambahnya.

    Saat itu, jenazah Dea Permata Karisma sedang dievakuasi oleh petugas.

    Sekitar pukul 16.00 WIB, garis polisi pun sudah terpasang di kediaman korban.

    Selain itu, polisi juga langsung melakukan olah TKP.

    ‎Kapolres Purwakarta, AKBP I Putu Dewa Gede Anom Jaya membenarkan peristiwa penemuan jasad wanita muda tersebut.

    ‎”Hari ini, Selasa (12/8), kami tim identifikasi dari Polres Purwakarta melakukan olah TKP di rumah yang ditemukan perempuan dalam kondisi meninggal dunia,” ucapnya.

    ‎Ia mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami peristiwa tersebut, mulai dari olah TKP hingga memintai keterangan dari sejumlah saksi.

    ‎”Jenazah korban akan diotopsi guna memastikan sebab-sebab kematiannya,” kata Anom.

    Sudah Lapor Tapi Dicueki

    Sebelum kejadian tragis itu, Dea sempat mendapatkan beragam teror.

    Rumah Dea pernah dilempari cat, dan ia juga diancam pembunuhan melalui pesan singkat WhatsApp.

    Teror ini berlangsung berturut-turut selama tiga bulan, membuat Dea gelisah dan khawatir. 

    Ayah korban, Sukarno (65), mengungkap bahkan pelaku bahkan pernah masuk ke rumah Dea, namun dipergoki oleh pembantu rumah tangga dan langsung melarikan diri. 

    Sang ibu, Yuli Ismawati (55), juga membenarkan adanya ancaman tersebut. 

    Ia bahkan menyarankan putrinya memasang CCTV di rumah dan melaporkan kejadian itu ke pihak berwenang. 

    Dea akhirnya menuruti perintah sang ibu.

    Ia melaporkan teror yang diterimanya ke Polsek Jatiluhur.

    “Sudah lapor Babinsa, sampai ke Polsek Jatiluhur, tapi engga ada yang datang,” ungkap Yuli sambil menangis.

    Bukan yang Pertama Kali

    Polisi tidak menindak secara serius laporan warga bukan baru pertama kali terjadi.

    Pada Desember 2021, DR, seorang ibu di Kota Bekasi, mengadukan dugaan pencabulan terhadap anak perempuannya yang berumur 11 tahun. 

    Bukannya menerima pelaporan itu, polisi diduga menyuruh DR untuk meringkus A, terduga pelaku sekaligus tetangganya. 

    Karena kesal dan kecewa dengan respons kepolisian, ia pun mulai menelusuri jejak si terduga pelaku. 

    Dia juga mengajak korban ke RSUD Bekasi untuk dilakukan visum.

    Lantas ia mendapatkan informasi dari Ketua Rukun Tetangga bahwa A hendak pergi ke Surabaya. 

    Kemudian DR bersama empat anggota keluarganya berinisiatif menyambangi Stasiun Bekasi, ternyata A berada di sebuah warung sekitar stasiun. 

    A pun ditangkap dan dibawa ke Polres Bekasi Kota.

    Pada September 2023, Mega Suryani Dewi (24), ibu muda yang tewas di tangan suaminya, Nando (25), pernah melayangkan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi. 

    Laporan KDRT itu dilayangkan Mega pada Agustus 2023, satu bulan sebelum nyawanya dihabisi Nando pada 7 September 2023 rumah kontrakannya, di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. 

    Jasad Mega baru ditemukan dua hari kemudian, Sabtu (9/9/2023), setelah pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat. 

    Kakak Mega, Deden (27), menyebut adiknya sempat datang ke kantor polisi untuk melaporkan sekaligus melakukan visum. 

    Namun, saat akan diproses, Nando menyangkal semua tuduhan yang dilayangkan Mega ke polisi. 

    “Sudah sempat dilaporkan, sudah sempat visum juga, cuma dari pihak pelaku menyangkal dan (polisi) memutuskan buat disetop,” kata Deden di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (11/9/2023). 

    Deden menyesalkan keputusan polisi tidak menangkap Nando sejak laporan KDRT dilayangkan.

    Pada Desember 2023, seorang pria bernama Panca Darmansyah, sehari sebelum membunuh empat anaknya di Jagakarsa melakukan KDRT terhadap istrinya.

    Istri Panca Darmansyah lalu melaporkan sang suami ke Polsek Jagakarsa.

    Sayangnya, polisi tak langsung melakukan penahan kepada Panca Darmansyah.

    Polsek Jagakarsa mengaku telah mengirimkan surat panggilan terhadap Panca Darmansyah. 

    Namun, Panca tidak memenuhi panggilan tersebut. 

    Dia berdalih harus menjaga empat anaknya karena sang istri dirawat di rumah sakit akibat KDRT yang dilakukannya. 

    Bukannya menjaga, Panca justru membunuh keempat anaknya itu. 

    Jasad keempat anaknya ditemukan berjejer di kamar rumah kontrakan.

  • Ayah di Banjarmasin Aniaya Anak Kandung, Disaksikan Istri hingga Tetangga
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Juli 2025

    Ayah di Banjarmasin Aniaya Anak Kandung, Disaksikan Istri hingga Tetangga Regional 4 Juli 2025

    Ayah di Banjarmasin Aniaya Anak Kandung, Disaksikan Istri hingga Tetangga
    Penulis
    BANJARMASIN, KOMPAS.com
    – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta
    Banjarmasin
    menetapkan AN (26) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya berinisial FN (5).
    “Kami menangkap AN, saat ini sedang menjalani pemeriksaan atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa, Jumat (4/7/2025).
    AN diketahui mengangkat lalu membanting anaknya ke arah pintu rumah, menyebabkan luka pecah berdarah di bibir dan memar di pipi.
    Tak hanya itu, ia juga menyulut rokok ke punggung korban dan melempar botol kecap plastik ke dahi FN, menyebabkan bengkak dan trauma.
    Aksi kekerasan tersebut disaksikan langsung oleh HD, istri tersangka, serta YG, tetangga rumah.
    “Aksi ini dilakukan di hadapan saksi dan korban merupakan anak kandungnya sendiri,” jelas Kompol Eru.
     
    Ibu kandung korban, berinisial NM, menjadi pihak yang melaporkan kekerasan tersebut kepada polisi.
    Tersangka ditangkap Tim Ops Macan Resta Satreskrim pada Kamis sore sekitar pukul 15.40 WITA di rumahnya di Jalan Purna Sakti, Banjarmasin Barat.
    Ia tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
    “AN ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif,” kata Kompol Eru, mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
    Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan: Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Jo. UU No. 17 Tahun 2016 karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.