Topik: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

  • Istri yang dibakar suaminya di Jaktim sudah dirujuk ke RSCM

    Istri yang dibakar suaminya di Jaktim sudah dirujuk ke RSCM

    Jakarta (ANTARA) – Seorang istri berinisial CAU (24) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sekaligus dibakar oleh suaminya di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, sudah dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

    “Dirujuk ke RSCM dari Rumah Sakit Hermina Jatinegara kemarin. Dari RS Hermina sudah menghubungi Jaminan Kesehatan Jakarta (Jamkesjak),” kata Kepala Suku Dinas (Sudin) Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    CAU mengalami luka pada wajah dan bagian tubuh lainnya akibat dibakar oleh suaminya yang berinisial Y (26).

    Herwin menjelaskan, seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung oleh Jamkesjak. Program tersebut mencakup jaminan kesehatan bagi korban tindak pidana.

    Meski begitu, korban tetap harus melengkapi sejumlah persyaratan agar bisa mendapatkan pembebasan biaya perawatan.

    “Dengan syarat ada surat keterangan Kepolisian yang menjelaskan kronologi bahwa ini kejadian kekerasan dan pasien adalah korban,” katanya.

    Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Alfian Nurrizal mengatakan, seorang korban KDRT di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (13/10) mengalami luka serius pada bagian wajah.

    Korban mengalami luka bakar cukup parah di bagian wajah dan tubuh sehingga kondisinya membutuhkan tindakan media lanjutan berupa operasi plastik.

    Alfian menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Dinas Sosial dan rumah sakit agar korban mendapatkan pelayanan yang optimal.

    “Kami utamakan keselamatan korban dulu. Penegakan hukum tetap berjalan, tapi fokus kami saat ini adalah memastikan korban mendapat perawatan sebaik mungkin,” kata Alfian menegaskan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/10).

    Kepolisian telah mengantongi identitas pelaku. Namun, aparat masih menahan diri untuk memaparkan kronologi lengkap maupun motif dibalik kejadian tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Korban KDRT di Jaktim luka serius pada wajah

    Korban KDRT di Jaktim luka serius pada wajah

    Jakarta (ANTARA) – Seorang korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (13/10) mengalami luka serius pada bagian wajah.

    “Tentunya kita harus mengutamakan korban dulu, korban sedang kita tangani. Karena (luka) di bagian muka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Ia menjelaskan, korban adalah CAU (24), sedangkan terduga pelaku adalah suaminya sendiri berinisial Y (26).

    Alfian menyebut, pihaknya telah melakukan penanganan cepat terhadap korban setelah kejadian.

    “Korban sedang kami tangani karena tidak memiliki kartu pelayanan kesehatan. Akhirnya kami bantu buatkan dan Alhamdulillah dari pelayanan kesehatan bisa membantu,” ujar Alfian.

    Korban mengalami luka bakar cukup parah di bagian wajah dan tubuh sehingga kondisinya membutuhkan tindakan media lanjutan berupa operasi plastik.

    Kini korban dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan intensif.

    “Ini rencana kita rujuk ke RSCM untuk mendapatkan penanganan secara medis, kelengkapan alatnya juga. Karena luka muka, jadi mungkin harus dilakukan operasi plastik, saya juga kurang paham karena urusan medis terkait penanganan,” jelas Alfian.

    Alfian menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk dinas sosial dan rumah sakit, agar korban mendapatkan pelayanan yang optimal.

    “Kami utamakan keselamatan korban dulu. Penegakan hukum tetap berjalan, tapi fokus kami saat ini adalah memastikan korban mendapat perawatan sebaik mungkin,” kata Alfian menegaskan.

    Sementara itu, polisi telah mengantongi identitas pelaku. Namun, aparat masih menahan diri untuk memaparkan kronologi lengkap maupun motif dibalik kejadian tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.

    “Pelakunya sang suami. Tapi sekarang kami lebih fokus pada penyelamatan korban,” ujar Alfian.

    Alfian mengimbau, masyarakat agar segera melapor bila mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga di lingkungan sekitar, agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan korban tidak semakin terluka.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dr Meiti Dituntut 6 Bulan Penjara, Terbukti KDRT ke Suami yang Anggota DPRD Jatim

    Dr Meiti Dituntut 6 Bulan Penjara, Terbukti KDRT ke Suami yang Anggota DPRD Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut hukuman enam bulan penjara terhadap Dr. Meiti Muljanti, seorang dokter spesialis patologi di sebuah rumah sakit di Surabaya.

    Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Meiti dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, Dr Benjamin Kristianto, yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

    JPU Galih Riana Putra menyebut, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

    “Kondisi korban menjadi pertimbangan utama dalam menyusun tuntutan. Dampak dari insiden ini, korban tidak dapat beraktivitas selama tiga bulan,” ujar Jaksa Galih saat membacakan tuntutan di persidangan.

    Kasus ini berawal dari peristiwa pada 8 Februari 2022 di kawasan Wiyung, Surabaya. Saat itu, terdakwa datang untuk menjenguk anak mereka yang sedang sakit. Namun, di dapur rumah, keduanya terlibat pertengkaran saat menyiapkan bekal sekolah.

    Dalam persidangan sebelumnya, Meiti mengakui perbuatannya. Ia mengaku sempat mencipratkan minyak panas ke arah suaminya karena emosi. Selain itu, ia juga memukul korban menggunakan alat penjepit masak hingga mengenai tangan dan lengan Benjamin.

    Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. (ted)

  • Polisi Bongkar Makam IRT di Makassar, Ungkap Misteri Penyebab Kematian

    Polisi Bongkar Makam IRT di Makassar, Ungkap Misteri Penyebab Kematian

    Liputan6.com, Jakarta Suasana sunyi di pemakaman Panampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mendadak tegang ketika tim forensik Polrestabes Makassar melakukan ekshumasi terhadap makam seorang ibu rumah tangga bernama Irna (36).

    Awalnya ia dikira meninggal karena sakit, namun keluarga mencurigai Irna menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, menjelaskan bahwa laporan polisi dibuat oleh ibu kandung Irna, Minggu (28/9/2025), dua hari setelah korban dimakamkan pada Jumat (27/9/2025). Laporan tersebut dilayangkan karena pihak keluarga yakin Irna meninggal bukan akibat sakit, melainkan dianiaya oleh suaminya, Aming.

    “Kami melaksanakan ekshumasi terhadap jenazah almarhumah Ibu Irna, seorang ibu rumah tangga, berdasarkan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Devi Sujana, Rabu (8/10/2025).

    Setelah menerima laporan, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar segera melakukan pendalaman. Saksi-saksi pun diperiksa, termasuk ketiga anak kandung Irna dan Aming, yakni AD (16), AL (12), dan FT (8). Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga kuat Irna meninggal akibat tindak pidana KDRT.

    “Keterangan sementara dari saksi, termasuk anak korban, mengarah pada dugaan bahwa pelaku penganiayaan adalah suaminya sendiri, saudara Aming,” ungkapnya.

  • Alasan Ustaz Kondang EE di Bandung Belum Jadi Tersangka Dugaan KDRT
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        7 Oktober 2025

    Alasan Ustaz Kondang EE di Bandung Belum Jadi Tersangka Dugaan KDRT Bandung 7 Oktober 2025

    Alasan Ustaz Kondang EE di Bandung Belum Jadi Tersangka Dugaan KDRT
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung telah memeriksa penceramah ustaz kondang berinisial EE terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya. Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman mengatakan, ustaz EE telah dua kali diperiksa penyidik, termasuk pemeriksaan tambahan pada Jumat (3/10/2025).
    “Terlapor sudah dua kali dilakukan pemeriksaan, kemarin itu dilakukan pemeriksaan tambahan,” kata Abdul saat dihubungi, Senin (6/10/2025).
    Abdul menyebut, hingga saat ini sudah ada sembilan saksi yang diperiksa. Kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan karena penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
    “Artinya ketika perkara masuk dalam tahap penyidikan berarti menunjukkan penyidik sudah menemukan dua bukti yang cukup untuk ditingkatkan penyidikan,” ujarnya.
    Namun, polisi belum menetapkan tersangka karena masih menunggu keterangan dari beberapa saksi lain. “Belum ditetapkan tersangka karena kita masih ada lima saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik,” ucap Abdul.
    Ia menambahkan, pemanggilan saksi-saksi yang belum hadir akan dijadwalkan pekan ini. “Rencana pemanggilan diusahakan minggu ini, termasuk rencana pemanggilan AA,” kata Abdul.
    Diketahui, ustaz EE dilaporkan oleh anak kandungnya berinisial NAT (19) pada 4 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
    Dalam laporan tersebut, NAT diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan bukan hanya oleh ayahnya, tetapi juga oleh beberapa orang lain.
    “Ada beberapa lagi yang dilaporkan oleh pelapor. Namun saat ini kita masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Abdul.
    Terkait barang bukti, penyidik masih melakukan pendalaman dan telah meminta pelapor menjalani visum.
    “Dari hasil pemeriksaan, bentuk kekerasan berdasarkan keterangan dari si pelapor itu berupa pemukulan. Dan terhadap pelapor sendiri, kami sudah minta visum ke rumah sakit,” kata Abdul.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota Polisi di Sumsel Dilaporkan Istrinya, Diduga KDRT dan Selingkuh

    Anggota Polisi di Sumsel Dilaporkan Istrinya, Diduga KDRT dan Selingkuh

    Liputan6.com, Jakarta Nama Briptu F tengah jadi perhatian di Kepolisan Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel). Dia dilaporkan istrinya sendiri, VS (26), atas dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan. 

    VR sudah melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada Selasa (1/9/2025) lalu. Dia mengalami trauma dan tekanan psikis, karena selama ini Briptu Fachri diduga sudah 3 tahun berselingkuh dengan salah satu mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) di kampus swasta di Palembang. 

    Pelaporan ini ternyata bukan kali pertama. Dua Minggu sebelumnya, VR sempat mendatangi Propam Polda Sumsel dengan laporan serupa, namun tidak ada tindak lanjut.

    Dia juga sempat bicara baik-baik dengan selingkuhan suaminya agar menjauhi Briptu F. Namun permintaannya tak pernah diindahkan mahasiswi itu maupun suaminya.

    “Dia itu anak perwira polisi di Muara Enim. Sudah lapor propam juga. Bukannya berhenti, mereka justru semakin menjadi-jadi. Saya pernah ditalak suami lewat telepon, saat kami berbincang bertiga. Saya merasa harga diri saya diinjak,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

  • Suami yang bakar istrinya di Cakung konsumsi narkoba

    Suami yang bakar istrinya di Cakung konsumsi narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan, pelaku MA (29) yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas di Jalan Borobudur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9) kedapatan mengonsumsi narkoba.

    Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menjelaskan, saat proses penangkapan, polisi mendapati tersangka sedang berada di kamar mandi dan tengah mengonsumsi narkotika.

    “Untuk kasus narkotika dalam hal ini betul pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sedang mengkonsumsi narkotika di kamar mandi,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini di Jakarta Timur, Selasa.

    Sri menjelaskan, setelah membakar istrinya yakni SNC (31) dan menganiaya mertuanya, M (50), tersangka tidak memberikan pertolongan apapun dan langsung melarikan diri.

    “Kemudian alih-alih memberikan pertolongan tersangka ini malah melarikan diri di sekitar semak-semak di sekitar tempat kejadian,” ujar Sri.

    Tersangka berhasil ditahan sejak Sabtu (20/9) sekitar pukul 19.30 WIB.

    “Pada 20 September tepatnya di menjelang pagi hari tersangka dapat diamankan oleh rekan-rekan kami, kami kerja sama dengan Polsek Cakung berhasil amankan tersangka,” jelas Sri.

    Terkait kasus narkotika, kata Sri, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

    “Karena kami di PPA sifatnya lex spesialist (hukum bersifat khusus), jadi terkait narkotika akan ditangani oleh Satnarkoba. Kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan di sana,” ucap Sri.

    Kasus ini menambah catatan kelam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut. Polisi kini mendalami dua aspek, yakni tindak pidana pembunuhan berencana sekaligus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan tersangka.

    Adapun motif MA (29) yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas berawal saat kesal dengan sang istri yang tidak merespon saat diminta membuatkan mi instan.

    Emosi tersangka langsung naik hingga terjadi cekcok dan korban melarikan diri ke kamar ibunya yakni M (50) yang juga menjadi korban penganiayaan tersangka.

    Tersangka juga membawa cairan tiner dalam botol plastik dan menyiramkan tiner ke wajah, rambut, dada, dan leher istrinya.

    “Tiner itu dilemparkan ke mukanya dengan tutup yang terbuka ke muka korban mengenai muka rambut berikut dada dan leher badan korban. Lalu tersangka memantik korek api sehingga dibakar muka korban,” jelas Sri.

    Akibatnya, korban SNC mengalami luka bakar serius di wajah dan tubuh. Sementara ibu korban yakni M juga dianiaya hingga wajah lebam, mata bengkak, dan sekujur tubuh sakit akibat diinjak dan dipukul tersangka.

    Sang istri alias SNC dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit kawasan Pondok Kopi, Minggu (21/9) pukul 07.30 WIB. Sementara ibu korban, M masih dirawat di rumah sakit yang sama.

    Setelah dinyatakan meninggal, jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU PKDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat.

    Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

    Polisi memastikan akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke tahap selanjutnya.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini motif suami bakar rumah dan istrinya hingga tewas di Cakung

    Ini motif suami bakar rumah dan istrinya hingga tewas di Cakung

    tersangka kesal dengan istri yang seolah-olah tidak merespon apa yang dimintanya

    Jakarta (ANTARA) – Polisi mengungkap motif pelaku MA (29) yang membakar rumah kontrakan dan istrinya hingga tewas di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06/RW 05, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9).

    “Modus atau motif pelaku MA (29) dalam hal ini tersangka kesal dengan istri yang seolah-olah tidak merespon apa yang dimintanya kepada korban,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini di Jakarta Timur, Selasa.

    Kasus ini dilaporkan ke polisi Kamis (18/9) dengan nomor LP/B/3511/IX/2025/SPKT Polres Metro Jakarta Timur oleh pelapor bernama Paiman, selaku Ketua RT setempat.

    Korban dalam perkara tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian ini, yakni istri pelaku SNC (31) dan ibu mertua tersangka M (50).

    Sri menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka meminta tolong kepada istrinya membuatkan mi instan. Namun, tersangka menganggap sang istri tidak langsung menuruti permintaannya dan sibuk dengan ponselnya.

    Emosi tersangka langsung naik hingga terjadi cekcok dan korban melarikan diri ke kamar ibunya.

    “Korban memainkan handphone (HP). Lalu terjadi percekcokan, karena memang tersangka sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), istri dalam hal ini korban lari ke kamar ibunya,” jelas Sri.

    Ketika korban lari ke kamar orang tuanya, tersangka tetap melakukan kekerasan meski sudah dilerai oleh mertua tersangka.

    Tersangka justru membawa cairan tiner dalam botol plastik. Saat korban bertanya maksud pelaku, MA malah menyiramkan tiner ke wajah, rambut, dada, dan leher istrinya.

    “Tiner itu dilemparkan ke mukanya dengan tutup yang terbuka ke muka korban mengenai muka rambut berikut dada dan leher badan korban. Lalu tersangka memantik korek api sehingga dibakar muka korban,” ucap Sri.

    Akibatnya, korban SNC mengalami luka bakar serius di wajah dan tubuh. Sementara ibu korban yakni M juga dianiaya hingga wajah lebam, mata bengkak, dan sekujur tubuh sakit akibat diinjak dan dipukul tersangka.

    “Ibu dari korban juga luka di wajah, mata lebam, dan badannya merasa sakit karena diinjak-injak pelaku,” ujar Sri.

    Alih-alih menolong, tersangka justru berteriak seolah terjadi kebakaran untuk mengelabui warga. Setelah itu, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak sekitar lokasi kejadian.

    Tidak terhenti di situ, Polres Metro Jakarta Timur mencurigai hal ini bukan kebakaran. Korban SNC (istri) itu yang masih bisa memberikan keterangan juga menjelaskan dirinya telah dibakar oleh suaminya.

    Sang istri alias SNC dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit kawasan Pondok Kopi, Minggu (21/9) pukul 07.30 WIB. Sementara ibu korban (mertua tersangka) berinisial M masih dirawat di rumah sakit yang sama.

    Setelah dinyatakan meninggal, jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.

    Tersangka berhasil ditahan sejak Minggu (21/9) sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua setel pakaian milik korban, satu setel pakaian pelaku, botol berisi sisa cairan tiner, korek api warna hijau.

    Lalu, kasur dan seprai bekas terbakar, obeng bergagang hitam, batik sapit kuku macan sarung besi, dan jaket biru dongker bertuliskan “Dead” milik korban.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU PKDRT, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.

    Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

    Polisi memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke tahap selanjutnya.

    Sebelumnya, kebakaran melanda sebuah rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06 RW 05, Kecamatan Cakung, dipicu oleh pertengkaran rumah tangga, Kamis (18/9).

    Kebakaran rumah kontrakan dengan luas area terbakar 3×6 meter itu dilaporkan oleh salah satu warga sekitar yang datang langsung ke posko Dinas Gulkarmat Jakarta sekitar pukul 08.32 WIB.

    Sebanyak dua unit mobil pompa dengan 10 personel dikerahkan ke lokasi. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp15 juta.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Motif Cemburu, Suami Bakar Istri hingga Rumah Ludes di Cakung – Page 3

    Motif Cemburu, Suami Bakar Istri hingga Rumah Ludes di Cakung – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi mengungkap motif kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan rumah di Jalan Borobudur Raya, Kampung Pulo Jahe, Cakung, Jakarta Timur, ludes terbakar. Pelaku berinisial MA (29) nekat membakar istrinya lantaran diliputi rasa cemburu buta.

    Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro, mengatakan pertengkaran rumah tangga menjadi pemicu utama.

    “Keterangan sementara ribut karena cemburu,” kata Widodo dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2024).

    MA ditangkap aparat semalam di kawasan Cakung Timur. Saat ini kasus ditangani Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

    “Lengkapnya menunggu rilis di Polres,” tandas Widodo.

    Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menambahkan dua saksi, R dan EA, telah dimintai keterangan. Menurut mereka, MA kerap cekcok dengan istrinya S dan bersikap arogan hingga membuat tetangga geram.

    “Namun tidak memperdulikan sikap pelaku,” kata Reonald dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/9/2025).

    Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Briptu Fadhilatun Nikmah, karena terbukti melakukan KDRT yang menyebabkan suaminya Briptu Ryan Dwi Wicaksono meninggal dunia. Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa menerima …

  • Sidang Dokter Lakukan KDRT Tunjukkan Foto Syur Benny Anggota DPRD Jatim

    Sidang Dokter Lakukan KDRT Tunjukkan Foto Syur Benny Anggota DPRD Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Dokter Meiti Muljanti kembali menjalani sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban Benjamin Kristanto selaku korban, sekaligus anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, dan Puji Hendra, sopir pribadi Benjamin.

    Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ratna tersebut ruang sidang mulai memanas ketika majelis hakim memberi kesempatan Meiti untuk mengajukan pertanyaan kepada para saksi. Tidak didampingi pengacara, Meiti melontarkan pertanyaan yang menyinggung dugaan perselingkuhan suaminya.

    “Apakah benar Benny sering berselingkuh?” tanya Meiti. Pertanyaan itu langsung dibantah oleh Benny.

    Meiti yang tampak emosional kemudian menunjukkan sebuah foto syur seorang perempuan yang diduga selingkuhan suaminya. Foto tersebut bahkan ditunjukkan ke saksi, majelis hakim, hingga pengunjung sidang.

    “Saksi Hendra, kamu tau foto siapa ini?” tanya Meiti dengan nada tinggi.

    Namun, hakim Ratna beberapa kali menegur Meiti karena dianggap keluar dari pokok perkara. “Ibu, nanti ada waktunya untuk memberikan keterangan. Saat ini hanya boleh mengajukan pertanyaan sesuai keterangan saksi,” tegas Ratna.

    Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Inara Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan dua saksi, yakni dr. Benjamin Kristanto.

    Di hadapan majelis hakim, Benjamin yang akrab disapa Benny menceritakan awal mula terjadinya KDRT. Ia mengaku sempat menasihati Meiti agar tidak sering bepergian, karena anak mereka sedang sakit. Namun, nasihat itu justru memicu cekcok.

    “Saat itu istri saya sedang memasak di dapur. Saya menasehati agar tidak pergi-pergi. Tapi istri tidak terima lalu menciprati saya dengan minyak panas, bahkan menempelkan penjepit masak yang masih panas ke tangan saya,” ujar Benny.

    Menurut Benny, ia tidak melakukan perlawanan. “Saya langsung pergi bersama sopir saya ke Polsek Wiyung untuk membuat laporan dan melakukan visum,” tambahnya.

    Saksi kedua, Puji Hendra, membenarkan kesaksian Benny dan tidak banyak menambahkan keterangan. [uci/ted]