Topik: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

  • Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Suami Kecanduan Judi Online

    Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Suami Kecanduan Judi Online

    Surabaya (beritajatim.com) – Suami kecanduan judi online disebut menjadi motif seorang Polwan Polres Mojokerto Kota berinisial Briptu FN cekcok dan berujung pada membakar suaminya Briptu RDW hidup-hidup, Sabtu (08/06/2024).

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, Briptu FN dan Briptu RDW sempat cekcok terkait masalah keuangan keluarga mereka.

    Pasangan Suami Istri (Pasutri) Polisi yang telah dikarunia 3 anak ini cekcok diduga karena sang istri kesal karena ada uang yang hilang di rekening suaminya.

    Briptu FN yang sudah kesal, lantas menyiramkan bensin kepada suaminya. Saat pertengkaran itu, Briptu FN sudah memindahkan ketiga anaknya untuk diasuh oleh asisten rumah tangganya. Api menyala dari korek bensol yang dipantik dari tangan Briptu FN.

    Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara Briptu FN mengaku kesal karena suaminya kecanduan judi online. Uang untuk membiayai ketiga anak dari pasutri itu pun sering digunakan Briptu RDW bermain judi.

    “Motif daripada kejadian ini bahwa saudara almarhum ini Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya,” kata Dirmanto, Minggu (09/06/2024).

    Dirmanto menjelaskan saat kejadian, korban baru saja pulang dari kantor. Kemudian korban cekcok dengan istrinya. Karena tensi terus naik, Briptu FN yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kemudian menyiramkan bensin ke wajah dan tubuh briptu RDW.

    “Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api. Sehingga terpercik lah itu akhirnya membakar yang bersangkutan,” imbuh Dirmanto.

    Saat suaminya terbakar, Briptu FN sempat menolong suaminya. Ia pun turut membawa suaminya ke rumah sakit dan menyesal dengan perbuatannya.

    “Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini,” tutur Dirmanto.

    Kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini merupakan kejadian pertama. Polisi menduga, Briptu FN sudah tidak bisa menahan emosi dan rasa kesalnya sehingga melakukan penyiraman bensin kepada suaminya.

    Saat ini, kasus ini sudah ditangani Subdit IV Renakta Ditkrimum Polda Jawa Timur. Briptu FN juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Dirmanto menjelaskan kalau kondisi psikis dari Briptu FN masih trauma dan terguncang atas peristiwa ini.

    “Kita kasih pendampingan psikiater. Saat ini masih ditinjau semua,” kata Dirmanto.

    Kedepan, Polda Jawa Timur akan mulai melakukan mapping untuk mengetahui permasalahan yang terjadi pada anggotanya. Langkah itu sebagai antisipasi agar kedepannya tidak ada lagi kejadian serupa.

    “kita sudah mendapatkan mapping anggota-anggota yang memang mempunyai masalah dan kelihatan. Kadang-kadang anggota kan ini punya masalah tapi tidak kelihatan, yang tahu hanya mereka berdua. Ini kita terus lakukan mapping untuk upaya-upaya pencegahan agar hal-hal ini tidak terjadi lagi,” tutup Dirmanto.

    Diketahui, Briptu RDW saat ini telah meninggal dunia usai dirawat di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Briptu RDW mengalami luka bakar hingga 96 persen. (ang/ted)

  • Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Pelaku Kini Masih Trauma

    Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Pelaku Kini Masih Trauma

    Surabaya (beritajatim.com) – Polwan (Polisi Wanita) Polres Mojokerto berinisial Briptu FN (28) ditetapkan sebagai tersangka usai diduga tidak sengaja membakar suaminya hidup-hidup, Briptu RDW (27) anggota Polres Jombang. Dalam tragedi memilukan ini, Polda Jawa Timur turut berduka kepada keluarga korban dan berkomitmen menyelesaikan kasus dengan standar operasional yang berlaku.

    “Briptu FN sudah jadi tersangka. Saat ini masih ditangani oleh Subdit IV Ditreskrimum Renakta,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, Minggu (09/06/2024).

    Saat ini, korban Briptu RDW sudah meninggal dunia akibat luka bakar 96 persen. Ia meninggal di Rumah Sakit Jombang sebelum sempat dirujuk ke RSUD dr. Soetomo. Sementara itu, Briptu FN terancam dijerat dengan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

    “Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.

    Briptu FN disebut mengalami trauma berat setelah terjadi peristiwa ini. Pihak Polda Jawa Timur juga membantu memberikan pendampingan psikologis kepadanya.

    “Saat ini yang bersangkutan masih trauma yang mendalam. Sekarang sedang ditangani dan sedang difasilitasi untuk trauma healing Polda Jawa Timur,” tuturnya. (ang/but)

  • 20 Kasus KDRT Diproses Polres Bojonegoro Sepanjang 2023

    20 Kasus KDRT Diproses Polres Bojonegoro Sepanjang 2023

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepanjang 2023 di wilayah hukum Polres Bojonegoro mengalami peningkatan jika dibanding tahun sebelumnya (2022). Kebanyakan, penyebab KDRT itu karena perselingkuhan dan ekonomi.

    “Penyebab terjadinya keretakan rumah tangga dan KDRT, terbanyak terutama karena faktor perselingkuhan dan ekonomi,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, Jumat (29/12/2023).

    Kasus KDRT yang ditangani Polres Bojonegoro sepanjang 2023 sebanyak 20 perkara. Sedangkan untuk tahun 2022 ada 13 perkara. Selain KDRT, jumlah kejahatan perempuan dan anak yang lain juga meningkat.

    “Untuk penanganan perkara KDRT tahun ini mengalami peningkatan sebesar 53,84 persen jika dibanding tahun 2022,” ujar lulusan Akpol (Akademi Polisi) 2004 itu.

    Sedangkan untuk kasus kejahatan perempuan dan anak yang lain, seperti persetubuhan meningkat 17,64 persen dari tahun 2022 ada 17 perkara dan tahun 2023 terdapat 20 perkara. Kasus lain, seperti pencabulan stabil dengan jumlah 3 perkara.

    “Penganiayaan anak mengalami penurunan, dari tahun 2022 sebanyak 16 kasus, menjadi 6 kasus pada 2023,” ungkapnya.

    Selain itu tren kasus pemerkosaan mengalami penurunan, dari tahun 2022 ada 3 perkara menjadi hanya 1 perkara di tahun 2023.  Sedangkan kasus pengeroyokan stabil pada 8 perkara dan satu kasus pembuangan bayi pada 2022.

    Meningkatnya jumlah perkara kekerasan perempuan dan anak ini, pihaknya mengaku akan terus berkoordinasi dengan masyarakat maupun organisasi yang bergerak di bidang perlindungan anak dan perempuan agar kasusnya bisa ditekan.

    “Hukuman terhadap pelaku ini semoga juga bisa membuat efek jera bagi pelaku maupun yang lain agar tidak melakukan kasus yang sama,” pungkasnya.

    Sementara salah satu perkara KDRT yang saat ini masih dalam proses penanganan yakni laporan dari korban seorang dosen yang melaporkan suaminya karena diduga melakukan KDRT. Kasus tersebut rencananya akan digelar perkara pada awal 2024.

    Menanggapi meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pengurus Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Timur, Nafidatul Himah mengatakan, sudah saatnya negara hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    “Melihat dua data itu dan keduanya naik terutama kasus KDRT berarti secara tidak langsung Bojonegoro ini sudah darurat kekerasan perempuan dan anak,” ungkapnya.

    Sehingga pihaknya sangat menyayangkan dengan tingginya kasus kekerasan perempuan dan anak ini belum menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah. “Sudah saatnya negara hadir untuk melindungi masyarakatnya,” pungkasnya. [lus/suf]

  • Saksi Perkuat Kasus KDRT Perangkat Desa di Buduran Sidoarjo

    Saksi Perkuat Kasus KDRT Perangkat Desa di Buduran Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh
    Risaudin Asgaf (42) perangkat desa di Buduran terhadap Elis Syawaliah (40), memasuki pemeriksaan saksi.

    Kini petugas dari Unit Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan usai memanggil beberapa saksi untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP).

    Elmi Zuhdi kerabat sekaligus salah satu saksi yang telah menjalani BAP mengatakan, pihaknya sebenarnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 27 Desember nanti. Namun dari pertimbangan pihak kepolisian, dia diperiksa pada Kamis (21/12/2023) kemarin.

    Menurut pengakuannya, dia diperiksa atas sepengetahuan kasus KDRT yang diderita kerabatnya. Dia mengaku memberikan kesaksian sesuai dengan duduk perkara yang dialami hampir 2 tahun oleh Elis Syawaliah (korban), dari perbuatan suaminya itu.

    “Saya mengungkapkan apa yang saya ketahui karena memang benar KDRT itu dialami saudari Elis sudah sejak lama,” kata Elmi saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2023).

    Surat panggilan saksi M. Elmi Yuhdi

    Hal yang sama juga diungkapkan Fitroni kakak kandung korban yang menjalani BAP dihari yang sama dengan Elmi Zuhdi. Ia mengatakan bahwa adiknya kerap mengeluh terhadap kelakuan kasar sang suami dalam berumah tangga.

    “Memang benar, adik saya kerap mengeluh sikap dari sang suami. Ini adalah kali kedua laporan ke polisi yang sebelumnya mengambil jalan mediasi. Kali ini kayaknya sudah bulat kemauan adik saya,” tegas Fitroni.

    Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Utun membenarkan bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B525/XI/2023/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM// saat ini telah memasuki tahap penyelidikan.

    “Saat ini sudah masuk tahap penyelidikan saksi sudah di BAP,” jawab nya singkat saat dihubungi melalui pesan singkat. (Isa/Aje)

  • Guru Korban KDRT Desak Polresta Sidoarjo Serius Tangani Laporannya

    Guru Korban KDRT Desak Polresta Sidoarjo Serius Tangani Laporannya

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Esya (40) warga Buduran Kabupaten Sidoarjo yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari Ris (44) suaminya sendiri, berharap polisi serius dalam menangani laporan perkaranya.

    Esya berharap, polisi betul-betul menindaklanjuti perkaranya sesuai prosedur. Ia nekat melaporkan suaminya untuk kali kedua setelah perlakuan kasar suaminya tak berubah.

    “Kemarin saya sudah menjalani panggilan kepolisian yang pertama. Harusnya mungkin setelah ini yang dipanggil ya pelakunya. Semoga berjalan sesuai prosedur hukum,” kata Esya Minggu (19/11/2023).

    Wanita berprofesi sebagai guru itu berharap polisi dapat maksimal dalam menanganinya kasusnya.
    “Kemarin pihak kepolisian katanya menunggu hasil visum Et Repertum, semoga benar-benar ditangani maksimal,” imbuhnya.

    Esya juga mengaku trauma, berbagai macam kekerasan yang dialaminya membuat Esya benar-benar getol menginginkan sang suami menerima balasan yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.

    Sementara itu, Kanit PPA Polresta Sidoarjo Iptu Utun saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut menjawab singkat bahwa masih di periksa. “Tak cek e (saya cek dulu red,),” jawab Iptu Utun.

    Terpisah, Kepala Desa Dukuh Tengah Kecamatan Buduran H. Chusnul A menyatakan dirinya tidak berani memberikan tanggapan soal kasus yang diduga menimpa bawahannya.

    “Saya nggak bisa kasih tanggapan. Itu persoalan internal keluarga. Ben (biar) mereka berdua saja yang menyelesaikan,” jawabnya via pesan WhatsApp. (isa/ted)

  • Terlapor Dugaan KDRT di Bojonegoro Seorang Oknum PNS dan Korban Tenaga Pengajar

    Terlapor Dugaan KDRT di Bojonegoro Seorang Oknum PNS dan Korban Tenaga Pengajar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Terlapor dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial AY (41) asal Kabupaten Bojonegoro merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Surabaya.

    Hal itu disampaikan oleh korban, seorang perempuan berinisial RN (30) asal Kabupaten Bojonegoro usai mempertanyakan tindaklanjut atas laporannya ke Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/11/2023) siang.

    Menurut perempuan yang juga seorang pengajar salah satu universitas di Kabupaten Bojonegoro itu, hubungan rumah tangganya belakangan memang kurang harmonis. Pertengkaran sering terjadi, bahkan ia mengaku sudah beberapa kali diminta pisah.

    Penyebabnya, menurut korban, terlapor sering merasa cemburu. Selain itu, lanjut dia, juga karena pengaruh campur tangan orang tua. “Masak hanya ngelike postingan teman sesama pengajar di media sosial saja jadi perkara, dan tidak boleh berteman dengan beberapa orang,” terangnya.

    Sebelumnya, lanjut perempuan yang mempunyai dua anak itu, pada Desember 2022 sudah mulai sering cekcok dengan suaminya. Bahkan, Ia mengaku pernah meminta jalan keluar ke kantor suaminya karena jarang pulang ke istri dan lebih memilih pulang kerumahnya sendiri. Ia juga sempat diminta untuk mengajukan cerai pada Januari 2023.

    “Sama kantor akhirnya juga dipantau. Tapi untuk cerai belum bisa, alasannya karena pihak ketiga, dan kami diminta untuk memilih tinggal di rumah sendiri,” ujarnya yang mengaku juga pernah ditalak pada Agustus 2023 lalu saat di rumahnya yang ada di Gresik.

    Hingga puncaknya, perseteruan rumah tangganya itu terjadi pada Jumat (10/11/2023) malam saat dalam perjalan pulang ke Bojonegoro. Saat sampai di Desa Gajah Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro ia sempat cek-cok dan berujung pada dugaan aksi KDRT hingga hidungnya berdarah.

    Pemicu terjadinya cek-cok itu alasan terlapor karena korban terlalu lama keluar bersama teman-teman perempuannya. Padahal, korban mengaku juga sudah meminta izin. Atas kejadian itu, kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Bojonegoro.

    Sementara Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto mengatakan, laporan kasus dugaan KDRT tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. “Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Nanti kalau sudah ada yang diklarifikasi kami informasikan lebih lanjut,” pungkasnya. [lus/kun]

    BACA JUGA: Diduga Alami KDRT, Hidung Wanita di Bojonegoro Bengkok

  • Terlapor Dugaan KDRT di Bojonegoro Seorang Oknum PNS dan Korban Tenaga Pengajar

    Diduga Alami KDRT, Hidung Wanita di Bojonegoro Bengkok

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Wanita  berinisial RN (30) asal Kabupaten Bojonegoro melaporkan kejadian yang dia alami ke Mapolres setempat. Ia melaporkan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, berinisial AY (41) asal Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

    Seorang pengajar salah satu universitas di Bojonegoro itu mengaku, mendapat perlakuan kekerasan dari suaminya pada Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Gajah Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Saat itu, ia bersama suaminya sedang perjalanan pulang dari Gresik ke Bojonegoro.

    “Saat di dalam mobil itu sempat terjadi cek-cok karena katanya saya keluar bersama teman sesama perempuan ini terlalu lama. Padahal saya juga sudah izin sebelum keluar,” ujarnya saat ditemui di area Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/11/2023).

    Ia menerangkan, selama keluar dengan teman-temannya itu hanya sekitar 2 jam. Selain itu juga karena ada urusan terkait pekerjaan, yakni ada rencana kerjasama dengan pihak sekolah.

    BACA JUGA:
    Kejari Bojonegoro Periksa Kadinsos dan Bappeda Dugaan Penyimpangan Pengadaan Mobil Siaga Desa

    Hingga akhirnya, ia mendapat bogeman dari suaminya hingga darah segar mengucur dari hidung. Kemudian, dia memaksa keluar dari mobil dan meminta pertolongan warga dengan masuk ke warung makan. Salah satu temannya yang berada di sekitar lokasi juga dimintai tolong untuk mengantar ke rumah sakit. Namun, dilarang oleh pelaku.

    “Teman saya ini malah diancam akan dilaporkan ke polisi jika membawa saya ke rumah sakit dengan tuduhan membawa kabur istri orang,” jelasnya.

    Aksi KDRT yang dialaminya ini diibaratkan seperti bola salju. Alasannya, sering kali korban dengan suaminya yang menikah kurang lebih satu tahun silam itu sering cek-cok. Pertengkaran yang terjadi sebagian besar karena pelaku selalu merasa cemburu dan ikut campur orang tua dalam rumah tangganya.

    BACA JUGA:
    Penyelenggara Piala Soeratin di Bojonegoro Diperiksa Polisi

    Sementara akibat KDRT yang dialami itu, hasil visum yang dilakukan menyebutkan tulang hidungnya retak. Korban juga mengaku kini kondisi hidungnya bengkok dan masih sering merasa sakit.

    Sementara Kasi Humas Polres Bojonegoro Iptu Supriyanto mengatakan, laporan kasus dugaan KDRT tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

    “Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Nanti kalau sudah ada yang diklarifikasi kami informasikan lebih lanjut,” pungkasnya. [lus/beq]

  • Tak Kuat Ulah Suami, Pengajar Asal Buduran Lapor Polisi

    Tak Kuat Ulah Suami, Pengajar Asal Buduran Lapor Polisi

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Setelah dua kali mengalami dugaan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Ris (44) suaminya sendiri, Esya (40) pengajar asal Buduran, Sidoarjo, memilih membawa kasusnya ke ranah hukum.

    Esya melaporkan perbuatan Ris yang merupakan perangkat di desanya itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.

    Bahkan atas tekad bulatnya itu, Esya tidak merasa khawatir nantinya akan bisa berujung perpisahan dengan suaminya yang gampang main tangan dan sudah tidak setia itu.

    “Saya sudah merasa tidak dihargai sebagai istri lagi,” ucap Esya didampingi penasehat hukumnya Roni SH, Sabtu (4/11/2023).

    BACA JUGA:
    Rumah di Sidoarjo Diduga Dirampok, Penghuni Meregang Nyawa

    Kejadian kekerasan yang dialaminya terhitung sudah tiga kali. Tahun 2020 pernah dicekik bagian lehernya dan dilempar sepatu.

    Usai kejadian, kasusnya dilaporkan ke polisi. Namun, laporan itu ia cabut karena suaminya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di dalam maupun di luar rumah

    “Karena dulu dimediasi pihak polisi dan suami sanggup menjadi lebih baik lagi, akhirnya laporan saya cabut. Tapi setelahnya, saya menilai suami saya masih berkelakuan sama dan tidak berubah,” terangnya.

    Surat laporan korban Esya atas perbuatan suaminya di Polresta Sidoarjo

    Kaum hawa berprofesi sebagai guru itu menceritakan, kekerasan yang dialaminya awal bulan lalu berawal, dirinya yang akan berangkat mengajar di pagi hari, mempertanyakan soal uang belanja kepada suaminya.

    Namun pertanyaan itu dibalas dengan sikap yang tidak diharapkan hingga akhirnya terjadi cekcok mulut dan bertengkar. Ditanya baik-baik malah bersikap tidak baik. Cincinnya yang dipegang oleh suami, ia rebut, tapi suaminya tetap mempertahankan hingga dirinya terpelanting jatuh memutar.

    “Ini bibirnya saya sampai biru kena tangan suami karena tidak boleh mengambil cincin saya sendiri. Luka bibir dan tangan saya juga sudah divisum oleh polisi saat laporan,” ungkapnya sambil menunjukkan bagian bibir yang memar.

    BACA JUGA:
    Bos Sipoa Meninggal Dunia di Lapas Porong Sidoarjo

    Esya mengaku, perbuatan suaminya itu muncul setelah ada dugaan punya hubungan khusus dengan wanita lain. “Saya sudah mendengar dan melihat kenyataan di luar. Kalau seperti ini, kenapa dipertahankan. Malah suami saya juga koar-koar di luar dan ke banyak orang kalau dirinya sudah tidak harmonis dengan saya lagi,” tandasnya.

    Ris dihubungi melalui ponselnya nomor, tidak memberikan tanggapan. Begitu juga konfirmasi wartawan ini via pesan aplikasi WhatsApp juga tidak dibalas.

    Kepala Desa Dukuh Tengah Kecamatan Buduran H. Chusnul A menyatakan dirinya tidak berani memberikan tanggapan soal kasus yang diduga menimpa bawahannya.

    “Saya nggak bisa kasih tanggapan. Itu persoalan interen keluarga. Ben (biar) mereka berdua saja yang menyelesaikan,” jawabnya via pesan WhatsApp [isa/beq]

  • Diduga Pukul Istri, Seorang Dokter Gigi Diadili

    Diduga Pukul Istri, Seorang Dokter Gigi Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Diduga memukul istrinya, Raditya Arrdhi Sradhana seorang dokter gigi di rumah sakit Unair Surabaya diadili. Sang istri yang dipukul adalah Ary Fitrianita, S.pd. Dalam sidang yang dipimpin hakim Abu Achmad Sidqi Amsya ini, Terdakwa memberikan keterangan di persidangan.

    Dalam pemeriksaan Terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana mengatakan, sebelum kejadian tidak pernah ada keributan antara dirinya dengan sang isteri. Dan kejadian di malam hari, tidak direncanakan sebelumnya.

    Terdakwa Raditya juga bercerita dirinya sehari-hari bekerja sebagai dokter gigi di RS Unair, selain itu dia juga membantu di klinik milik ayahnya. Saat ditanya siapa perempuan yang menelepon dia malam itu? Terdakwa menjawab bahwa yang menelepon adalah Amel.

    Terdakwa mengaku sempat berusaha mengklarifikasi hal tersebut pada istrinya namun gagal. Bahkan, Terdakwa juga meminta bantuan orangtua untuk mengklarifikasi pada isterinya namun tak berhasil. “Saya pribadi setelah kejadian, besoknya saya mencoba menemui di penitipan anak, tapi pengasuh anak di penitipan mengatakan mas jangan dibawa nanti ibunya marah,” jelasnya.

    Pada sidang sebelumnya, JPU Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan saksi Ary Fitrianita, S.pd dan kakaknya. Saksi Ary Fitrianita mengatakan bahwa dirinya di Surabaya tinggal seorang diri tanpa ada keluarga.

    BACA JUGA:
    27 Persen Perempuan Pernah Alami Kekerasan Seksual dan KDRT

    Terkait kejadian yang dialami saksi yang pada intinya adanya saling rebut handphone karena adanya panggilan telephone dari seorang perempuan, kemudian terdakwa memukul saya pada bagian pipi. “Terdakwa memukul saya pada bagian pipi,” katanya.

    Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi banyak yang tidak benar. ” Saya tidak memukul saksi, luka pada pipinya itu karena gesekan dengan tas,” ujarnya. “Ini hanya rebutan HP, tidak ada pemukulan,” elak terdakwa Raditya di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

    JPU Yustus dalam sidang juga membacakan hasil Visum ditanda tangani dr Ismi Fara Nabila, pada intinya menyatakan ditemukan luka lebam pada pipi kanan dengan ukuran 4 cm yang disebabkan oleh benturan benda tumpul.

    BACA JUGA:
    4 Jenis Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Nomor Terakhir Sering Tak Disadari

    Diketahui, bahwa pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar 18.45 wib, di Apartemen Educity Tower Jalan Kalisari Dharma Selatan Kecamatan Molyorejo Surabaya, saat terdakwa membeli makanan tanpa membawa HP, kemudian HP terdakwa berbunyi lalu diangakat oleh saksi Ary Fitrianita, S.pd namun dimatikan. Akan tetapi saksi Ary Fitrianita sempat memfoto dan diketahui panggilan itu dari seorang perempuan.

    Setelah satu menit, telepon terdakwa berdering kembali, lalu saksi Ary mengakatnya, namun bertepatan dengan terdakwa sudah kembali, sehingga terdakwa merebut handphone miliknya. Lalu, memukul saksi Ary Fitrianita pada bagian pipinya sebanyak satu kali.

    Perbuatan terdakwa Raditya Arrdhi Sradhana mengakibatkan saksi Ary Fitrianita mengalami memar pada pipi bagian kanan dan ada bekas cengkraman di leher bagian kiri dan didakwa “Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indinesia Nomer 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. [uci/suf]

  • Kasus Pengeroyokan Terjadi di Samping Polrestabes Surabaya

    Kasus Pengeroyokan Terjadi di Samping Polrestabes Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Aksi pengeroyokan terjadi di samping Polrestabes Surabaya, Selasa (3/10/2023). Akibat kejadian itu, pria bernama Yusra Valentino (46) warga perumahan Dian Istana Wiyung mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit PHC.

    Diwawancarai wartawan, Yusra Valentino mengatakan bahwa aksi pengeroyokan itu terjadi setelah ia mendatangi Polrestabes Surabaya untuk menanyakan kelanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sebelumnya ia laporkan.

    Saat berada di depan Gedung Anindita Satreskrim Polrestabes Surabaya, tiba-tiba didatangi oleh 3-4 preman sambil membentaknya. Kemudian mereka mengarahkan keluar mapolres. “Karena tidak tahu permasalahannya apa dan merasa tidak bersalah, saya pun menuruti permintaan para preman itu keluar,” kata Yusra.

    Ia mengatakan sempat dibawa ke depan Polrestabes Surabaya di Jalan Sikatan. Setelah itu ia terus digiring hingga ke samping Polrestabes Surabaya. Sampai di samping kantor kepolisian itu, sudah ada belasan preman yang menunggu.

    Yusra lantas dikeroyok dan dipukuli. Ia juga dikepruk dengan kursi plastik milik penjual bakso yang biasa mangkal di samping Polrestabes Surabaya. Saat dikeroyok, munculah perempuan berinisial YL yang sebelumnya ia laporkan atas kasus KDRT.

    Disitu YL dan para preman berusaha mengintimidasi Yusra agar mencabut laporan kasus KDRT. Namun Yusra menolak karena ia ingin permasalahannya diselesaikan secara hukum. “Sempat ada polisi jaga yang mendatangi. Namun preman itu menjawab tidak ada apa-apa, cuma bercanda. Padahal saya sedang dipukuli di situ (samping Polrestabes Surabaya,” paparnya.

    Tidak berhenti disitu, Yusra lantas dibawa ke salah satu mobil preman itu. Selama di mobil ia dipukuli dengan brutal. Ia sempat mengirimkan share location live kepada adiknya dan meminta pertolongan. “Para preman naik lima mobil membawa saya melewati tol Dupak. Selama dalam perjalanan kepala saya ditutupi lalu terus dipukuli jadi tidak tahu mau dibawa kemana,” bebernya.

    Hingga akhirnya Yusra sampai di sebuah rumah yang diketahui di daerah Gunungsari. Di rumah itu juga ternyata ada preman yang sudah menunggu. Di sana ia kembali dipukul dengan slang, potongan besi hingga dikepruk helm. “Tidak hanya itu, saya juga sempat disuruh ikut nyabu, tapi saya tolak. Malah saya kembali dihajar preman-preman itu,” katanya.

    Yusra akhirnya baru bisa keluar dari cengkeraman para preman setelah dijemput oleh adiknya. Adiknya melacak lokasi penyekapan berdasarkan sherlock di pesan whatsapp yang dikirimkannya dalam perjalanan.

    “Pada Rabu (4/10) pagi, saya baru dilepas oleh preman itu. Namun lebih dulu tanda tangan surat kesepakatan yang isinya mantan istri boleh menjenguk anaknya. Anak saya anak dia juga. Selama ini saya tidak melarang ibu menjenguk dia  anak,” tandasnya.

    Setelah diperbolehkan pergi, Yusra lalu diantar oleh adiknya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Ia pun melaporkan kejadian penganiayaan di samping Polrestabes Surabaya ke SPKT pada Kamis, (05/10/2023) dengan luka-luka di sekujur tubuh. Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/B/1083/X/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. (ang/kun)

    BACA JUGA: MH Tersangka Dugaan Pengeroyokan Siswa Bisa Masuk Bintara, Propam Polda Jatim Turun ke Sidoarjo