Topik: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

  • Suami Kejam dari Sumenep, Cabut Selang Oksigen Istri Hingga Meninggal

    Suami Kejam dari Sumenep, Cabut Selang Oksigen Istri Hingga Meninggal

    Sumenep (beritajatim.com) – Ulah AR (28), warga Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep, Madura terhadap istrinya, NS (27), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, benar-benar kejam.

    Seolah tak puas menganiaya fisik istrinya, pria ini dengan sengaja mencabut selang oksigen istrinya saat dirawat di Puskesmas Batang-batang. Padahal Istrinya dirawat di Puskesmas Batang-batang akibat luka setelah dipukul pelaku.

    “Kejadiannya saat perawat keluar dari ruangan tempat istrinya rawat inap, tersangka tiba-tiba masuk dan mencabut selang oksigen istrinya. Tangan istrinya juga diikat agar tidak bisa melawan. Akhirnya istrinya ini sesak nafas dan meninggal,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Selasa (08/10/2024).

    NS menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia meninggal di tangan AR, suaminya sendiri. NS disinyalir beberapa kali dianiaya oleh suaminya.

    Salah satunya terjadi pada 22 Juni 2024. Saat itu korban menghubungi orang tuanya, meminta agar menjemputnya karena dirinya dianiaya suaminya dengan cara dicekik.

    Orang tua korban pun langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke Lenteng. Saat itu orang tua korban melihat kondisi anaknya lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher.

    “Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar,” terang Widiarti.

    Tiga bulan setelah kejadian penganiayaan itu, korban kembali ke rumah suaminya, karena kondisi rumah tangganya mulai membaik. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang-batang.

    Namun pada 4 Oktober 2024, korban kembali cek cok mulut dengan suaminya. Suami korban emosi dan kembali melakukan penganiayaan pada korban. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    “Setelah penganiayaan itu, kondisi korban memburuk dan dibawa ke Puskesmas Batang-batang. Hanya bertahan sehari, keesokan harinya, korban meninggal dunia,” ujar Widiarti

    Di hadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa dia telah menganiaya istrinya. Dia mengaku jengkel pada istrinya, karena selalu menolak saat diajak berhubungan badan.

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tem/but)

  • Perempuan Asal Lenteng Sumenep Dianiaya Suaminya Hingga Meninggal

    Perempuan Asal Lenteng Sumenep Dianiaya Suaminya Hingga Meninggal

    Sumenep (beritajatim.com) – Nasib malang menimpa NS (27), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Perempuan cantik ini meninggal akibat disiksa suaminya.

    Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini ditangani Satreskrim Polres Sumenep. Tersangka pelaku KDRT, yakni suami NS beriniaial AR (28), warga Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep, saat ini telah ditahan di Polres Sumenep.

    “Kejadiannya di rumah mertua korban di Batang-batang. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang-batang,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (06/10/2024).

    Suami korban diduga telah beberapa kali melakukan KDRT pada korban. Salah satunya terjadi pada 22 Juni 2024. Saat itu korban menghubungi orang tuanya, meminta agar menjemputnya karena dirinya dianiaya suaminya dengan cara dicekik.

    Orang tua korban pun langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke Lenteng. Saat itu orang tua korban melihat kondisi anaknya lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher.

    “Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar,” terang Widiarti.

    Tiga bulan setelah kejadian penganiayaan itu, korban kembali ke rumah suaminya di Batang-batang, karena kondisi rumah tangganya mulai membaik.

    Namun pada 4 Oktober 2024, korban kembali cek cok mulut dengan suaminya. Suami korban emosi dan kembali melakukan penganiayaan pada korban. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    “Setelah penganiayaan itu, kondisi korban memburuk dan dibawa ke Puskesmas Batang-batang. Keesokan harinya, korban meninggal dunia,” ungkap Widiarti.

    Orang tua pelaku kemudian melaporkan ke Polres Sumenep, bahwa anaknya meninggal diduga karena KDRT. Anggota Satreskrim Polres Sumenep pun langsung melakukan penangkapan terhadap suami korban.

    “Suami korban sebagai tersangka pelaku KDRT yang menyebabkan istrinya meninggal ini kami tangkap di rumah orang tuanya di Batang-batang,” ujar Widiarti.

    Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan memukul wajah istrinya.

    “Alasan pelaku, dia emosi karena istrinya ini selalu menolak saat diajak berhubungan badan,” tuturnya.

    Barang bukti yang diamankan berupa daster berwarna orange, sebuah bra berwarna hitam dan satu kerudung berwarna hijau.

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tem/but)

  • Pendeta di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT 

    Pendeta di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT 

    Surabaya (beritajatim.com) – Pendeta di Sidoarjo, Hendryanto Udjari atau Moses Henry ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia dilaporkan ke polisi oleh sang istri Sherly pada Jumat, 9 Agustus 2024 kemarin.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada Moses Henry dan melakukan gelar perkara termasuk pra rekonstruksi. Hasilnya, Moses Henry ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

    “Kita sudah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Kami tetapkan H sebagai tersangka,” kata Aris Purwanto, Selasa, 3 September 2024.

    Dalam peristiwa ini, polisi menyita berbagai alat bukti untuk menjerat Moses Henry. Seperti pisau dapur, satu dress hijau, satu handphone dan rekaman CCTV. Kepolisian juga sudah mengantongi hasil visum dan tes psikologis dari saksi ahli.

    “Flashdisk dan rekaman video sudah kita kirim ke labfor untuk dilakukan uji laboratorium,” imbuh Aris.

    Diketahui sebelumnya, Pendeta di Sidoarjo Moses Henry dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Jumat, 9 Agustus 2024 lalu. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terekam kamera CCTV.

    Dari video yang diterima beritajatim.com, Moses Henry melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan pipa. Moses Henry diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya selama bertahun-tahun. Kasus ini di posting melalui akun TikTok milik Cak Sholeh @sholeh008, yang sekaligus kuasa hukum korbannya.

    “Bertahun-tahun mengalami KDRT, pelakunya adalah suaminya sendiri yang merupakan pengacara dan tokoh agama. Suaminya itu berinisial MH,” seperti diakses beritajatim.com, Rabu, 28 Agustus 2024. [ang/beq]

  • Drama Saling Lapor Pendeta Sidoarjo dengan Istri di Polrestabes Surabaya

    Drama Saling Lapor Pendeta Sidoarjo dengan Istri di Polrestabes Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com)-  Drama saling lapor pendeta Sidoarjo dengan istrinya di Polrestabes Surabaya terus bergulir. Setelah Sherly, istri pendeta Sidoarjo itu melaporkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kini Moses Henry melaporkan balik istrinya terkait KDRT dan penyebaran video dengan unsur pornografi.

    Laporan terhadap Moses Henry atau Hendryanto Udjari salah satu pendeta di Sidoarjo di Polrestabes Surabaya terbit dengan nomor LP/B/763/VIII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Agustus 2024. Laporan itu terkait aksi Moses Henry yang diduga melakukan KDRT kepada Sherly saat bertengkar di hadapan dua anaknya. Laporan terkait KDRT itu dilampiri dengan rekaman video yang juga viral di media sosial.

    Atas laporan istrinya itu, Moses juga melaporkan Sherly dan tertuang dalam laporan bernomor LP/B/785/VIII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Agustus 2024.

    Atas peristiwa saling lapor antar keduanya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, pihaknya akan memproses setiap laporan dengan profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya saat ini lebih dulu menangani laporan Sherly yang sudah masuk tahap penyidikan.

    “Laporan polisi yang diajukan Moses memang sudah terbit, tetapi kami belum memprosesnya karena saat ini kami masih fokus pada laporan dari Sherly,” kata Aris.

    Dalam kasus KDRT yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Moses Henry sudah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan pada Kamis (30/08/2024) kemarin. Ia dimintai keterangan hingga 2,5 jam dan setelah selesai ia diperbolehkan pulang. Moses mengatakan bahwa ia masih ingin berdamai dengan istrinya atas drama saling lapor di Polrestabes Surabaya itu.

    “Maaf, saya tidak bisa menjelaskan secara rinci apa yang ditanyakan. Intinya, saya di sana menyatakan ingin berdamai,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, Moses Henry mengaku ia dijebak lantaran tidak memenuhi permintaan istrinya untuk memberikan uang sebesar Rp 20 Miliar. Pria dengan nama asli Hendryanto Udjari itu juga mengaku bahwa sang istri sudah lama memancing emosinya.

    “Sudah lama ia coba untuk memancing emosi saya, tapi tidak saya hiraukan. Pada sebuah kesempatan saya dalam kondisi lelah dan akhirnya terpancing emosi,” ujar Moses, Kamis (29/08/2024).

    Moses membantah tudingan istrinya yang menyebut dia telah melakukan KDRT selama 20 tahun. Mantan Caleg DPRD Kabupaten Sidoarjo dari partai Hanura ini sempat memperlihatkan kehidupan glamor dari istrinya di media sosial. Salah satu yang ditunjukan adalah pesta ulang tahun dari istrinya bersama teman-temannya.

    “Bisa dilihat dari sosial media Sherly, dia sering memposting kehidupan hura-hura. Tapi saat ini 3.688 dari 4.739 postingannya sudah dihapus. Bagaimana mungkin seperti itu bisa dikatakan menderita?”, imbuh Moses. [ang/aje]

  • Dilaporkan KDRT, Pendeta Sidoarjo Ngaku Dijebak karena Tak Kasih Uang Rp20 Miliar

    Dilaporkan KDRT, Pendeta Sidoarjo Ngaku Dijebak karena Tak Kasih Uang Rp20 Miliar

    Surabaya (beritajatim.com) – Dilaporkan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pendeta Sidoarjo, Moses Henry mengaku dijebak lantaran tidak memenuhi permintaan istrinya untuk memberikan uang sebesar Rp 20 miliar. Pria dengan nama asli Hendryanto Udjari itu juga mengaku bahwa sang istri sudah lama memancing emosinya.

    “Sudah lama ia coba untuk memancing emosi saya, tapi tidak saya hiraukan. Pada sebuah kesempatan saya dalam kondisi lelah dan akhirnya terpancing emosi,” ujar Moses, Kamis (29/08/2024).

    Moses membantah tudingan istrinya yang menyebut dia telah melakukan KDRT selama 20 tahun. Mantan Caleg DPRD Kabupaten Sidoarjo dari partai Hanura ini sempat memperlihatkan kehidupan glamor dari istrinya di media sosial. Salah satu yang ditunjukan adalah pesta ulang tahun dari istrinya bersama teman-temannya.

    “Bisa dilihat dari sosial media Sherly, dia sering memposting kehidupan hura-hura. Tapi saat ini 3.688 dari 4.739 postingannya sudah dihapus. Bagaimana mungkin seperti itu bisa dikatakan menderita?”, imbuh Moses.

    Moses menceritakan bahwa istrinya memiliki sifat manipulatif. Emosi Sherly tiba-tiba bisa berubah dari marah, sedih, dan senang. Ia mengatakan bahwa keadaan jiwa istrinya harus diperiksa. Istrinya juga kerap merusak barang-barang milik Moses ketika marah.

    Terkait dengan video Moses yang viral di media sosial, ia mengatakan setelah bertengkar hebat dengan istrinya seperti yang ada di video, ia langsung meminta maaf kepada anak istrinya. Kemudian, sebagai bentuk maaf, Moses juga sempat makan bersama.

    “Setelah kejadian yang videonya diviralkan itu, saya langsung memeluk anak-anak saya dan meminta maaf. Kemudian kami makan bersama,” ungkapnya.

    Moses juga mengaku bahwa dirinya kerap dipukul di depan mertua dan Asisten Rumah Tangga (ART) serta anak-anak mereka. Moses menunjukan beberapa foto luka lebam yang dialaminya. Ia juga menunjukan foto koleksi jas Moses yang dirusak oleh istrinya.

    Menurut Moses, rumah tangganya mulai renggang 3 tahun belakangan. Ia menduga bahwa istrinya memiliki Pria Idaman Lain (PIL) seorang Warga Negara Asing (WNA).

    “Dia (Sherly) punya pacar WNA mahasiswa S3.Bahkan dia berani memposting di sosial media, tapi dengan mode private. Beberapa jas saya juga dikasihkan ke pacarnya itu,” bebernya.

    Atas kasus ini, Moses berharap agar rumah tangganya bisa diselamatkan dan permasalahan bisa selesai melalui jalur hukum. Ia menegaskan apabila sang istri tetap tidak mau untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, ia juga tetap akan teguh atas laporannya atas dugaan KDRT dan penyebaran video bermuatan pornografi.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan bahwa laporan SY istri Moses telah memasuki babak penyidikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Polisi juga sudah melakukan wawancara klarifikasi kepada korban dan mengantongi bukti visum.

    “Kami sudah lakukan pra rekonstruksi dan mengumpulkan barang bukti. dari laporan hasil penyelidikan, penyidik menindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara dengan hasil naik ke tahap penyidikan,” kata AKBP Aris Purwanto.

    Dari kasus ini dugaan KDRT yang dilaporkan oleh istri Moses, Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dan melakukan penyitaan barang bukti.

    “bahwa proses penyidikan saat ini sudah berjalan sesuai prosedur dan tahapan penyidikan, perkembangan yang lain akan disampaikan lebih lanjut,” pungkas Aris. (ang/kun)

  • Dilaporkan ke Polisi, Pendeta di Sidoarjo Lakukan KDRT ke Istri

    Dilaporkan ke Polisi, Pendeta di Sidoarjo Lakukan KDRT ke Istri

    Surabaya (beritajatim.com) – Pendeta di Sidoarjo Moses Henry dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Jumat (09/8/2024) lalu. Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terekam kamera CCTV.

    Dari video yang diterima Beritajatim.com, Moses Henry melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan pipa. Moses Henry diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya selama bertahun-tahun. Kasus ini di posting melalui akun TikTok milik Cak Sholeh @sholeh008, yang sekaligus kuasa hukum korbannya.

    “Bertahun-tahun mengalami KDRT, pelakunya adalah suaminya sendiri yang merupakan pengacara dan tokoh agama. Suaminya itu berinisial MH,” seperti yang dilihat Beritajatim.com, Rabu (28/08/2024).

    Dalam unggahan video tersebut, tampak pula ditampilkan sejumlah luka lebam di tubuh Sherly, mulai dari kepala, tangan hingga pelipis mata sebelah kiri. Menurut Sholeh, Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/763/VIII/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Moses Henry dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan memeriksa 3 saksi atas kejadian yang menimpa korban SY. Sampai saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman.

    “Masih pemeriksaan. Saat ini kami sudah memeriksa 3 saksi dan mengamankan barang bukti. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tutur Aris saat diwawancarai Beritajatim.com.

    Diketahui, Moses Henry pernah mencalonkan diri sebagai legislatif Kota Sidoarjo pada periode 2024-2029 dari partai Hanura. (ang/kun)

  • Ekonomi Hingga Judi Online Pemicu Keretakan Rumah Tangga di Mojokerto

    Ekonomi Hingga Judi Online Pemicu Keretakan Rumah Tangga di Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – kesenjangan ekonomi menjadi faktor dominan penyebab keretakan rumah tangga di Mojokerto. Hal itu menyusul data di PA (Pengadilan Agama) tentang adanya 2.027 pasangan suami istri (pasutri) di Mojokerto resmi mengajukan permohonan perceraian.

    Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Mojokerto Farhan Hidayat mengatakan, faktor utama pengajuan permohonan perceraian adalah ekonomi dengan 936 perkara. “Faktor terbanyak kedua adalah pertengkaran yang tak kunjung berakhir, dengan 396 perkara,” ungkapnya, Senin (5/8/2024).

    Di samping itu, lanjut Farhan, penyebab ketiga terbanyak yakni Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan 59 perkara. Kemudian perselingkuhan akibat pihak ketiga atau keberadaan wanita idaman lain maupun pria idaman lain, yang menyebabkan rumah tangga tak harmonis yakni mencapai 57 perkara.

    “Terbaru, faktor judi online dan mabuk-mabukan atau narkoba juga turut berkontribusi menyumbang tingginya angka perceraian, yakni sebanyak 55 perkara. Faktornya bermacam-macam, namun ekonomi masih yang paling besar,” tegasnya.

    Sebelumnya, sebanyak 2.027 pasangan suami istri (pasutri) di Mojokerto resmi mengajukan permohonan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto. Jumlah tersebut mengajukan permohonan perceraian selama tujuh bulan terakhir, terhitung mulai Januari hingga Juli 2024.

    Jumlah pengajuan permohonan perceraian tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun 2023 lalu. Di mana, tujuh bulan di tahun 2023 jumlahnya mencapai 1.940 perkara cerai talak maupun gugat yang masuk ke meja majelis hakim. [tin/suf]

  • Tampar Istri, Suami di Surabaya Ini Dihukum 1 Bulan Penjara

    Tampar Istri, Suami di Surabaya Ini Dihukum 1 Bulan Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan hukuman selama satu bulan penjara pada Deddy Kurniawan. Deddy adalah seorang petugas kesehatan Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya sekaligus terdakwa pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri berinisial IAK.

    Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang tidak memberatkan dan tidak mengakibatkan luka.

    “Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan tetap memberikan nafkah kepada anaknya. Menghukum terdakwa Deddy Kurniawan dengan pidana penjara selama 1 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata hakim membacakan putusan.

    Putusan dari hakim ini ternyata selisih 2 bulan lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU Kejari Surabaya Damang Anubowo yang menuntut hukuman 3 bulan penjara.

    Ditanya oleh ketua majelis hakim, apakah terdakwa dan Jaksa akan mengajukan banding? Terdakwa dan Jaksa sepakat menyatakan menerima.

    Sebelumnya Jaksa Kejari Surabaya Damang Anubowo dalam dakwaan menyatakan, KDRT inj bermula dari percecokan antara terdakwa Deddy Kurniawan dengan istrinya yang berinisial IAK, pada Kamis 26 Juni 2023 di rumah DK dan IAK di Jalan Mojo 3E Kecamatan Gujeng, Surabaya. Cekcok terkait pembayaran anaknya yang akan daftar masuk TK.

    “Karena emosi terdakwa Deddy mendorong IAK yang saat itu berhadapan dengan terdakwa Deddy ke kasur. Lantas kedua tangan IAK disilangkan oleh terdakwa Deddy selanjutnya ditahan dan ditekan,” kata Jaksa Damang di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya.

    Saat IAK berteriak, pipi kanan dan pipi kirinya ditampar sebanyak lebih dari 2 kali oleh terdakwa Deddy Kurniawan.

    Sewaktu IAK berteriak minta tolong, mulutnya malah dibekap oleh terdakwa Deddy. Saat IAK berusaha melepaskan diri dari bekapan, kedua lengan IAK dicengkeram oleh terdakwa Deddy hingga IAK kesakitan.

    “Aksi kekerasan itu berhenti, ketika pembantu rumah tangga (PRT) pasangan Deddy dan IAK datang,” lanjut Jaksa Damang.

    Hasil dari perbuatan Deddy tersebut, pipi kanan dan pipi kiri IAK mengalami memar. Bibir bagian atas IAK robek dan berdarah. Lengan kanan dan kiri IAK memar ada bekas tangan.

    Berdasarkan hasil visum et repertum Rumah sakit PHC nomor 502/VIS/VI/46/RS.PHC Surabaya Tahun 2023 yang dibuat Tanggal 26 Juni 2023 Oleh Dokter Ratih Dya Pitaloka disimpulkan memar yang terjadi pada IAK akibat benda tumpul.

    “Terdakwa Deddy Kurniawan dan IAK menikah di KUA Bangsal dengan kutipan Akta Nikah Nomor
    0114/043/IV/2018 tanggal 30 April 2018 dan telah dikaruniai 2 orang anak,” pungkas Jaksa Damang.

    Perbuatan terdakwa Deddy Kurniawan diancam dengan Pasal 44 Ayat 4 UU.RI Nomer 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). [uci/but]

  • Sharon Milan dan Willy Soedargo: Dari Kasus KDRT hingga Damai

    Sharon Milan dan Willy Soedargo: Dari Kasus KDRT hingga Damai

    Surabaya (beritajatim.com) – Pada April 2024, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Sharon Milan di Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi perbincangan nasional. Pengacara terkenal Hotman Paris dan podcast artis Uya Kuya juga ikut membahasnya.

    Sharon Milan melaporkan suaminya, Willy Soedargo, ke Polresta Banyuwangi, yang langsung menahan pria pengusaha tersebut selama 1,5 bulan.

    Namun, yang mengejutkan adalah Sharon dan Willy akhirnya berdamai dan hidup rukun sebagai pasangan suami istri (Pasutri), tanpa melanjutkan kasus ke pengadilan.

    Kisah ini dimulai dari curhatan Sharon Milan di akun Instagramnya pada pertengahan April 2024. Ia mengaku menjadi korban KDRT selama delapan tahun pernikahan.

    Bahkan saat melahirkan anak ketiga, Sharon mengalami perlakuan kasar dari suaminya. Ia juga menuduh Willy memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) dan menculik anak-anak mereka.

    Sharon meminta bantuan Hotman Paris melalui Instagram, yang serius menanggapi curhatannya. Hotman bahkan meminta perhatian dari Polresta Banyuwangi dan Kapolda Jatim terkait kasus dugaan KDRT ini. Kasus Sharon Milan menjadi viral dan ia juga berbicara di podcast Uya Kuya TV.

    Suami Sharon Milan, Willy Soedargo Ditahan Polresta Banyuwangi

    Mendapat perhatian publik dan tokoh-tokoh nasional, Polresta Banyuwangi langsung memproses laporan Sharon Milan. Tanpa proses panjang, Willy Soedargo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan.

    “Senin (15 April 2024) kemarin sudah kami periksa dan kami tetapkan tersangka, langsung kami tahan,” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega saat itu.

    Menurut Kasatreskrim, penetapan tersangka Willy didasarkan sejumlah temuan bukti, keterangan saksi-saksi, dan diperkuat dengan hasil visum korban.

    Sedang pasal yang disangkakan terhadap Willy adalah Pasal 44 ayat (1) subsidair Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Penahanan Willy membuat Sharon Milan senang. Ia pun memuji kinerja Polresta Banyuwangi dan menyampaikan terima kasihnya kepada Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, M Si dan Kasat Reskrim Kompol Andrew Vega, SIK.

    “Dengan bantuan bapak Kapolres, Pak Nanang, Kasat Reskrim, Pak Vega, yang dengan sigap membantu saya, mengusut kasus saya ini dan memberikan saya keadilan, akhirnya saya bisa bertemu dengan ketiga anak saya,” tulis Sharon Milan di akun instagramnya pada 20 April 2024.

    Sharon Milan dan Willy Soedargo Suami Akhirnya Berdamai, Kasus KDRT Ditutup

    Kasus KDRT yang melibatkan Sharon Milan dan suaminya, Willy Soedargo ini memang pelik. Namun tidak disangka, keduanya akhirnya bisa berdamai dan melanjutkan mahligai rumah tangga mereka.

    Ternyata, kasus KDRT diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

    Informasi yang didapat wartawan, penyelesaian RJ dalam perkara KDRT Sharon Milan ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

    Meski demikian, surat ketetapan RJ ini bisa dicabut kembali jika di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum.

    Atau ada putusan Pra Peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah.

    Usut punya usut, yang berhasil mendamaikan Sharon Milan dan suaminya Willy Soedargo, yakni Billy Handiwiyanto, S.H., M.H. dari Handiwiyanto law Office Surabaya, Putra Advokat Senior Dr. George Handiwiyanto, S.H., M.H.

    Saat dikonfirmasi via telepon, ia membenarkan menjadi kuasa hukum Willy Soedargo dan sekarang perkaranya sudah selesai.

    Menurut Billy, filosofi dari UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT ini adalah melindungi wanita yang menjadi korban KDRT.

    “Sedang penyelesaian perkaranya mendahulukan mediasi dan/atau menggunakan asas ultimum remedium,” pungkas Billy. (ted)

  • Selama 5 bulan, Ada 1.122 Janda dan Duda Baru di Blitar

    Selama 5 bulan, Ada 1.122 Janda dan Duda Baru di Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Angka perceraian di Blitar Raya masih cukup tinggi. Selama 5 bulan awal tahun 2024 ini, tercatat sudah ada 1.122 pasangan yang memutuskan bercerai.

    Artinya selama awal tahun 2024 ini, ada 1.122 janda dan duda baru di Bumi Penataran. Faktor penyebab perceraian tersebut adalah permasalahan ekonomi dan pertengkaran.

    Data di pengadilan agama kelas IA Blitar selama bulan januari hingga Mei tercatat ada 1508 pengajuan perceraian baik cerai talak maupun cerai gugat. Dari pengajuan kasus perceraian ini ada 264 cerai talak yang dikabulkan dan 858 cerai gugat yang dikabulkan.

    sehingga total ada 1122 pasangan yang sudah resmi bercerai dan ada 386 pasangan dicabut dan tidak dikabulkan perceraiannya oleh hakim.

    “Paling banyak penyebab perceraian karena pertengkaran terus menerus. Karena banyak pasangan yang kurang pemahaman dalam membina rumah tangga. Apalagi terkait masalah ekonomi. Mahkamah Agung sudah mewanti-wanti, untuk mempersulit masalah perceraian ini,’’ ujar Plt Humas Pengadilan Agama kelas IA Blitar, Ahmad Syaukani, Senin (10/06/2024).

    Secara aturan ada beberapa regulasi yang memberikan syarat pada pengajuan cerai talak dapat dikabulkan, jika suami tidak memberikan nafkah lagi selama 1 tahun. Selain itu, jika ada alasan cerai pertengkaran terus menerus dan berpisah.

    Harus memenuhi syarat untuk 6 bulan perpisahan dan telisik pertengkarannya. Jika tidak ada pertengkaran tiba-tiba salah satu pasangan pergi, perceraian dapat dikabulkan jika sudah berpisah selama 2 tahun

    Semua regulasi itu digunakan untuk pencegahan awal dari perceraian. Tidak hanya itu, PA juga memberikan pemahaman kepada para advokat, agar dapat bijak dalam mendampingi kliennya. Sehingga PA tidak terkesan untuk menjadi tempat mudahnya terciptanya perceraian.

    Menurutnya, pasangan suami istri (pasutri) tetap difasilitasi untuk mediasi. Hal itu sesuai regulasi yang berlaku, yakni merujuk produk hukum Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Utamanya dalam menangani perkara kontensius.

    Hasil dari mediasi itu diklasifikasikan sesuai dengan keputusan hakim dan pasutri yang mengajukan perceraian. Oleh karena itu, hakim bisa saja memutuskan permohonan cerai itu dikabulkan, dicabut, atau ditolak.

    “Banyak pasangan mengaku belum siap menghadapi permasalahan rumah tangga sehingga sering memicu perselisihan secara terus menerus. Perceraian ini banyak terjadi pada pasangan usia produktif atau dibawah 30 tahun,’’ ungkapnya.

    Sementara itu, untuk perceraian karena faktor ekonomi mayoritas karena suami malas bekerja dan justru bergantung kepada istri. Perempuan dianggap bisa membantu bekerja, Sehingga hal ini juga memicu terjadi pertengkaran hingga perceraian.

    Syaukani menyebut tidak hanya dua faktor ini yang menjadi penyebab perceraian, ada faktor meninggalkan salah satu pihak seperti suami yang tiba tiba hilang kontak selama beberapa tahun. Selain itu, poligami lalu istri tidak terima, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Zina, mabuk, judi dan beberapa faktor lain.

    “Pengajuan kasus perceraian di pengadilan agama Blitar diketahui paling banyak istri yang menggugat cerai. Namun PA berusaha untuk dapat mediasi pasangan yang mengajukan cerai. Kami berusaha untuk menekan angka perceraian, meskipun begitu semua keputusan ada di setiap pasangan,’’ pungkasnya.(owi/kun)