Topik: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

  • Inilah Sosok Briptu RDW, Anggota Polres Jombang yang Dibakar Istri

    Inilah Sosok Briptu RDW, Anggota Polres Jombang yang Dibakar Istri

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pihak keluarga Briptu RDW, anggota Polres Jombang yang meninggal akibat dugaan pembakaran yang dilakukan oleh istrinya yakni Polisi Wanita (Polwan) Briptu FN menilai jika korban adalah sosok suami yang sayang keluarga. Meski diakui korban suka bermain judi online.

    Judi online menjadi pemicu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami bapak tiga anak tersebut. Hal tersebut dibenarkan pihak keluarga, namun judi online sudah dilakukan korban sejak korban belum menikah dengan terdakwa dan terdakwa mengetahui hal tersebut.

    Kakak kandung korban, Fortunaria Haryaning Devi mengatakan, sosok korban tidak seperti yang diberitakan selama ini. “Dia tidak pernah main perempuan atau selingkuh. Dia sangat sayang sama istri dan anaknya, dia tidak ada niatan main dengan perempuan lain selain istrinya,” ungkapnya.

    Menurutnya, dalam keseharian korban yang berdinas di Polres Jombang ikut terlibat dalam pengasuhan ketiga anaknya. Pasalnya, pihak keluarga korban di Jombang sering dikirim video saat korban sedang mengasuh atau bersama ketiga buah harinya. Sehingga pihak keluarga terpukul dengan kejadian tersebut.

    “Saya sangat terpukul dan sakit saat kemarin ada pemberitaan adik saya yang main KDRT, sebenarnya adik saya yang menerima KDRT. Pernah adik saya di KDRT. Sebenarnya saya tidak ingin mengucapkan ini tapi yang ingin membela adik saya yang sudah tidak ada. KDRT tahun 2022, masih punya satu anak,” katanya.

    Saat ia pulang ke Jombang, lanjutnya, wajah dan tangan korban dalam kondisi lebam-lebam. Korban mengaku matanya ditonjok, perut ditendang dan saat tersungkur ke tanah, muka korban diludahi oleh terdakwa. Korban mengaku tidak mau membalas meski secara fisik, postur tubuh korban lebih besar.

    “Katanya daripada emosi mending diam. Dia ketahuan judi online, judi online itu sudah dilakukan sebelum menikah jadi Dila (terdakwa) sudah tahu Rian (korban) pernah bermain judi online pada saat pacaran. Saya sama ibu tidak tahu, tahunya dari Dila sendiri. Saya tahu satu kali itu, saat wajahnya lebam-lebam,” tuturnya.

    Sementara itu, kuasa hukum korban, Haris Eko Cahyono S.H.,M.H mengatakan, sidang kedua tersebut dengan agenda saksi dari pelapor. “Berdasarkan penuturan keluarga dan kakaknya terkait berita yang tidak berimbang pasca peristiwa itu. Kalau terkait judi online, memang benar,” tambahnya.

    Judi online sudah dilakukan korban sejak sebelum menikah dan terdakwa mengetahui hak tersebut dan korban sudah berupaya berhenti. Sementara rekening gaji korban sepenuhnya dibawa oleh terdakwa dan pihak keluarga tidak menemukan di rekening korban doposit untuk judi online.

    “Terkait KDRT, seolah-olah Rian (korban) sering melakukan KDRT terhadap istrinya. Memang betul pernah Rian melakukan KDRT terhadap istrinya namun Rian menemukan jika istrinya selingkuh dengan adik liting. Ada bukti chat sama voice note terhadap kakaknya yang berkeluh kesah,” lanjutnya.

    Pihak keluarga menyayangkan pasca kejadian terdakwa dan pihak keluarga terdakwa belum pernah meminta maaf. Terdakwa baru meminta maaf di muka persidangan pada sidang agenda pemeriksaan saksi dari pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (29/10/2024). Lantaran ada saksi dari mertua terdakwa.

    “Keluarga Dila (terdakwa) baru takziah dan mengucapkan belajar sungkawa terhadap keluarga itu akhir September. Terkait diberitakan kemarin, Briptu Rian suka judi online sampai menghabiskan uang ratusan juta sampai jual mobil. Itu tidak benar, mobil itu mobil Rian sendiri yang dibeli sebelum menikah,” tuturnya.

    Sebagian uang untuk pembelian mobil tersebut uang dari ibu korban dan pinjam bank. Mobil tersebut dijual, lanjutnya, karena keperluan untuk biaya menikah dengan terdakwa pada 2021 lalu. Sebagian uang hasil penjualan mobil dikembalikan ke ibu korban dan menutup pinjaman di bank.

    “Ini yang harus diturunkan sehingga masyarakat tidak menjelek-jelekan Briptu Rian seakan sosok yang suami yang menzolimi istrinya. Tidak seperti itu, pada dasarnya fakta di lapangan. Briptu Rian adalah suami yang penyayang terhadap anak-anak. Dia yang dekat dengan anak-anaknya, dia sosok yang cinta keluarga,” paparnya.

    Menurutnya korban tidak memiliki maupun main perempuan lain. Terdakwa juga mengakui jika polemik tersebut bukan karena perempuan lain atau pihak ketiga. Terkait uang gaji 13, pihaknya tidak mengetahui habis untuk dibuat apa karena korban yang hendak pinjam sang ibu Rp2 juta tidak menyampaikan.

    “Ibu belum sempat bertanya panjang, mau mandi, mau ambil ke ATM, korban pamit pulang karena sudah di WA terdakwa. Benar diakui ada bukti, terungkap dalam dakwaan bahwasanya ada chat WA terdakwa kepada korban, ‘Kamu tidak mau pulang, anakmu yang tak bakar’. Sehingga Rian bergegas pulang, setelah tiba di rumah begitu kejadiannya,” jelasnya.

    Pihak keluarga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa objektif dalam memberikan tuntutan dan juga Majelis Hakim karena keadilan harus didapat pelaku maupun korban. Terkait tiga anak korban jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Bidang Hukum Polda Jawa Timur terkait pembagian ketiga anak korban.

    “Anak pertama atau yang kembar dikasihkan hak asuhnya ke keluarga korban, pihak keluarga menerima itu. Bidhum Polda sudah membahas itu tapi keputusan final nanti menunggu vonis dari hakim. Dan saya mewakili keluarga apapun keputusan dari Majelis Hakim itulah yang terbaik bagi Dila dan juga anak-anaknya,” pungkasnya. [tin/but]

  • Jadi Korban Kekerasan Suami, Dokter Mae’dy Mendapat Dukungan Komnas Perempuan

    Jadi Korban Kekerasan Suami, Dokter Mae’dy Mendapat Dukungan Komnas Perempuan

    Surabaya (beritajatim.com) – Dokter Mae’dy yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya yakni Terdakwa Lettu Laut (K) Dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, mendapat dukungan dari Komnas Perempuan.

    Inggrit Carolina Nafi kuasa hukum Dr. Mae’dy mengatakan, kliennya memang didampingi Lembaga Persmpuan Savy Amira sebelum pihaknya menangani perkaranya. Dan telah melaporkan perkaranya kepada Komnas Perempuan sehingga Komnas Perempuan mengirimkan surat rekomendasi kepada majelis hakim.

    “Kami Tim Penasehat Hukum menerima tembusan Surat Rekomendasi tersebut dari Komnas Perempuan dan kami sangat mengapresiasi Surat Rekomendasi tersebut karena memang kita berharap adanya penegakan hukum yang melindungi hak-hak perempuan dan menegakkan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.

    Komnas perempuan lanjut Inggrit berkomitmen untuk memberikan perhatian serius terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan termasuk dokter Mae’dy. Selain itu dalam rekom komnas perempuan juga menyebutkan bahwa Komnas Perempuan akan mengawal kasus ini

    Sementara majelis hakim Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH, hakim Anggota Letkol Kum Wing Eko Joedha Harijanto, SH,MH dan Lekol Chk Muhammad Saleh, SH, MH menunda sidang hari ini yang mestinya memeriksa saksi dari pihak Terdakwa.

    Ketika sidang yang digelar di ruang utama PN Militer Surabaya sudah digelar akan tetapi saksi dari pihak Terdakwa tidak juga datang. Majelis hakim pun menunda sidang dua pekan mendatang memberikan kesempatan terakhir pada terdakwa untuk mendatangkan saksi.

    Sebelumnya, tiga saksi menjalani pemeriksaan dalam persidangan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Selasa (22/10/2024). Satu dari tiga saksi tersebut adalah ahli psikologi forensik LPSK Riza Wahyuni, S.Psi., M.Si.

    Ahli yang juga Ketua Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) Perwakilan Jawa Timur ini pada pokoknya mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan psikologi terhadap dokter Mae’dy dan ketiga anaknya.

    Dari hasil wawancara kognitif yang dilakukan ahli terhadap dokter Mae’dy dan ketiga anaknya disimpulkan bahwa dokter Mae’dy dan ketiga anaknya mengalami depresi berat. Dan gangguan psikis yang dialami dokter Mae’dy dan anak-anaknya disebabkan oleh perbuatan Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.

    Ditambahkan ahli, ketika dokter Mae’dy dan ketiga anaknya menjalani pemeriksaan juga ditanyakan tentang masa lalu mereka, termasuk rumah tangga dokter Mae’dy sebelumnya.

    “Namun permasalahan sebelumnya oleh saksi 1 (dokter Mae’dy) sudah bisa melewatinya. Memang betul ada permasalahan sebelumnya, tapi pencetusnya adalah kondisi yang dialami terakhir kali. Apa yang menjadi triger (penyebab utama) adalah peristiwa yang terjadi terakhir. Jadi ada orang mengalami depresi, penyebabnya banyak, tapi faktor utama adalah peristiwa terakhir,” beber ahli.

    Masih kata ahli, dari depresi yang dialami dokter Mae’dy dan ketiga anaknya harus diambil tindakan yakni dengan mengkonsumsi obat.

    “Maedy minum obat anti depresan. Kalau dokter psikaiter sudah memberikan obat berarti dalam kondisi tidak main-main. Dalam kondisi ringan masih bisa dilakukan intervensi piskologi. Tapi kalau depresi sedang dan berat maka harus diberikan obat,” tegas saksi.

    Masih kata ahli, dalam keseharian dokter Mae’dy dan kedua anaknya masih bisa beraktivitas tapi harus diberikan obat, paling tidak enam bulan.

    “Pengobatan psikatri itu meminimalisir stagnan pasien. Dia butuh penanganan psikater. Selain obat-obatan juga melakukan terapi,” ucap ahli.

    Sementara saksi Djunaedi dan saksi Hoesniati yang tak lain adalah adik dari mama dokter Mae’dy menceritakan bagaimana peristiwa yang terjadi pada pada 29 April 2024. Namun sayangnya kedua saksi tak melihat langsung peristiwa yang terjadi. Namun hanya mendapat cerita dari ibu dokter Mae’dy.

    Mendengar keterangan dua saksi yang tak melihat secara langsung kejadian pada 29 April 2024, ketua majelis hakim pun menegur penasihat hukum Terdakwa.

    “Pengertian saksi itu yang melihat, mendengar, mengalami sendiri. Saksi terlalu jauh keterangannya. Terlebih lagi, saat kejadian saksi tidak ada di TKP,” tegas hakim ketua. [uci/ian]

  • Ibu Kandung dan Ayah Tiri Aniaya Bocah 5 Tahun Gara-Gara Kesal Anak Tak Mengenalinya – Page 3

    Ibu Kandung dan Ayah Tiri Aniaya Bocah 5 Tahun Gara-Gara Kesal Anak Tak Mengenalinya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap seorang anak kembali terjadi. RML (5) alami luka-luka di sekujur tubuh. Pelaku tak lain, ibu kandung dan ayah tiri.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan kronologi kejadian. Dia mengatakan, korban sedari bayi tinggal di daerah Kupang, NTT. Korban kemudian dijemput oleh ibu kandungnya untuk dibawa ke Jakarta pada Juni 2024.

    Ade Ary mengatakan, korban bersama ibu kandung dan ayah tiri tinggal di Jalam Lingkar Sari Tengah, Pasar Rebo Jakarta Timur.

    “Korban karena sejak bayi tinggal di Kupang sehingga anak korban tidak mengenal ibunya,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10/2024).

    Ade Ary menerangkan, ibu kandung korban sakit hati mendengar hal itu. Sehingga, dia menganiaya anaknya. Tak hanya ibu kandung, ayah tiri ikut menganiaya korban.

    “Para pelaku sakit hati dengan korban karena korban tidak mau mengakui sebagai orang tua,” ujar dia.

    Ade Ary mengatakan, kekerasan itu dialami oleh korban sejak September 2024 hingga 28 Oktober 2024. Hal itu diungkap dari keterangan korban kepada tetangga.

    “Koran sering tidak di kasih makan, sering mendapatkan kekerasan itu dari para pelaku dengan cara pelaku memukul bersama-sama dengan menggunakan alat bantu sapu lidi dan ikat pinggang, jadi para pelaku jika salah satu memukul korban kemudian pelaku juga bersama-sama memukul,” ujar dia.

  • Ahli Psiko Forensik Sebut Terdakwa Dokter Bagus Menjadi Pemicu Utama Trauma Dr Maedy dan Anaknya

    Ahli Psiko Forensik Sebut Terdakwa Dokter Bagus Menjadi Pemicu Utama Trauma Dr Maedy dan Anaknya

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga saksi menjalani pemeriksaan dalam persidangan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Terdakwa Lettu Laut (K) Dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, Selasa (22/10/2024). Satu dari tiga saksi tersebut adalah ahli psikologi forensik LPSK Riza Wahyuni, S.Psi., M.Si.

    Ahli yang juga Ketua Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) Perwakilan Jawa Timur ini pada pokoknya mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan psikologi terhadap dokter Mae’dy dan ketiga anaknya.

    Dari hasil wawancara kognitif yang dilakukan ahli terhadap dokter Mae’dy dan ketiga anaknya disimpulkan bahwa dokter Mae’dy dan ketiga anaknya mengalami depresi berat. Dan gangguan psikis yang dialami dokter Mae’dy dan anak-anaknya disebabkan oleh perbuatan Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.

    Ditambahkan ahli, ketika dokter Mae’dy dan ketiga anaknya menjalani pemeriksaan juga ditanyakan tentang masa lalu mereka, termasuk rumah tangga dokter Mae’dy sebelumnya.

    “Namun permasalahan sebelumnya oleh saksi 1 (dokter Mae’dy) sudah bisa melewatinya. Memang betul ada permasalahan sebelumnya, tapi pencetusnya adalah kondisi yang dialami terakhir kali. Apa yang menjadi triger (penyebab utama) adalah peristiwa yang terjadi twrakhir. Jadi ada orang mengalami depresi, penyebabnya banyak, tapi faktor utama adalah peristiwa terakhir,” beber ahli.

    Masih kata ahli, dari depresi yang dialami dokter Mae’dy dan ketiga anaknya harus diambil tindakan yakni dengan mengonsumsi obat.

    “Maedy minum obat anti depresan. Kalau dokter psikaiter sudah memberikan obat berarti dalam kondisi tidak main-main. Dalam kondisi ringan masih bisa dilakukan intervensi piskologi. Tapi kalau depresi sedang dan berat maka harus diberikan obat,” tegas saksi.

    Masih kata ahli, dalam keseharian dokter Mae’dy dan kedua anaknya masih bisa beraktifitas tapi harus diberikan obat, paling tidak enam bulan.

    “Pengobatan psikatri itu meminimalisir stagnan pasien. Dia butuh penanganan psikater. Selain obat-obatan juga melakukan terapi,” ucap ahli.

    Sementara saksi Djunaedi dan saksi Hoesniati yang tak lain adalah adik dari mama dokter Mae’dy menceritakan bagaimana peristiwa yang terjadi pada pada 29 April 2024. Namun sayangnya kedua saksi tak melihat langsung peristiwa yang terjadi. Namun hanya mendapat cerita dari ibu dokter Mae’dy.

    Mendengar keterangan dua saksi yang tak melihat secara langsung kejadian pada 29 April 2024, ketua majelis hakim pun menegur penasihat hukum Terdakwa.

    “Pengertian saksi itu yang melihat, mendengar, mengalami sendiri. Saksi terlalu jauh keterangannya. Terlebih lagi, saat kejadian saksi tidak ada di TKP,” tegas hakim ketua.

    Terpisah, kuasa hukum korban yakni May Cendy Aninditya mengatakan bahwa Terdakwa menghadirkan saksi dari adik mama saksi korban yang tidak mengetahui apa-apa adalah salah satu upaya pencitraan diri seolah menantu yang baik.

    “Dan berusaha mengaburkan objek perkara yaitu KDRT fisik dan psikis,” ujar Cendy. [uci/ian]

  • Oknum Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jalani Persidangan

    Oknum Polwan Bakar Suami di Mojokerto Jalani Persidangan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Oknum Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang, Briptu RDW ini mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan secara online dari Polda Jatim.

    Sidang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto dengan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja. Sidang yang digelar sekitar pukul 09.30 WIB tersebut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angga Rizky Baskoro dan Rizka Apriliana secara langsung di Ruang Cakra PN Mojokerto.

    Sementara tiga Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Briptu FN dari Bidang Hukum Polda Jatim di persidangan. JPU mendakwa Briptu FN dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

    Humas PN Mojokerto, Fransiskus Wilfrirdus Mamo mengatakan, sidang dengan agenda dakwaan. “Dakwaan sudah dibacakan, untuk saksi minggu depan (sidang). Untuk perkara ini disidangkan secara online. Ini berdasarkan permintaan dari pihak Polda Jatim,” ungkapnya, Selasa (22/10/2024).

    Masih kata Frans, persidangan digelar secara online berdasarkan sejumlah pertimbangan. Diantaranya, keamanan dari terdakwa, pertimbangan kemanusiaan karena terdakwa mempunyai tiga anak yang masih kecil, dua diantaranya kembar dan terdakwa masih memberikan asi kepada keduanya.

    “Dengan pertimbangan itu, majelis mengambulkan itu. Tetapi dari pihak Polda Jatim menjamin sewaktu-waktu apabila diperlukan yang bersangkutan bisa dihadirkan secara offline di persidangan. Sewaktu-waktu apabila majelis menganggap perlu, bisa (offline). Pihak Polda Jatim juga bersedia untuk menghadirkan terdakwanya,” katanya.

    Sementara sidang kedua dengan agenda menghadirkan keterangan saksi digelar secara online. Namun tegasnya, semua tergantung situasi persidangan. Dakwaan tunggal dengan UU KDRT Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun, minimal 12 tahun penjara. Sidang digelar secara terbuka.

    “Iya hari ini, sidang perdana kasus KDRT dengan terdakwa FN dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa didakwa Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tambah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Joko Sutrisno.

    Sebelumnya, seorang anggota Polres Jombang, Briptu RDW (28) harus menjalani perawatan di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Sabtu (8/6/2024). Korban mengalami luka bakar diduga akibat dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh istrinya, Briptu FN (28).

    Briptu FN (28) merupakan anggota Polwan Polres Mojokerto Kota. Saat itu, keduanya terlibat pertengkaran hingga terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Akibatnya, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang ini harus dibawa ke IGD rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

    Setelah menjalani perawatan di ICU RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, korban yang mengalami dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut akhirnya meninggal dunia. Korban meninggal dunia karena mengalami luka bakar hingga 96 persen. [tin/beq]

  • Aliansi Peduli Neneng Duga Ada Fakta yang Ditutupi dalam Kasus KDRT di Sumenep

    Aliansi Peduli Neneng Duga Ada Fakta yang Ditutupi dalam Kasus KDRT di Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan AR (28), warga Desa Jenangger Kecamatan Batang- Batang Kabupaten Sumenep, Madura terhadap NS (27), istrinya yang menyebabkan NS alias Neneng meninggal, mendapat perhatian serius Aliansi Peduli Neneng.

    Mereka mendesak Polres untuk mengusut tuntas kasus KDRT yang berakhir dengan kematian korban (Neneng: red). Aliansi Peduli Neneng melihat ada beberapa fakta yang ditutup-tutupi dalam kasus ini. Termasuk pengakuan AR yang membunuh istrinya karena tidak bersedia diajak berhubungan badan.

    “Keluarga korban menyangsikan pengakuan pelaku, mengingat pelaku ini sudah sering melakukan kekerasan sejak masih tunangan. Ketika sudah menikah, ada persoalan kecil saja, pelaku langsung memukuli korban,” kata koordinator Aliansi Peduli Neneng, Ahmad Hanafi di hadapan penyidik Polres Sumenep, Senin (15/10/2024).

    Ia juga menduga keluarga pelaku sengaja menutup-nutupi kejadian sebenarnya. Fakta itu jelas terbukti ketika orang tua korban tidak diberitahu secara langsung bahwa korban sudah meninggal.

    “Orang tua korban ini tahu kalau anaknya meninggal, justru dari tetangga pelaku, bukan dari keluarga pelaku. Ini kan aneh. Mangkanya polisi harus benar-benar mengungkap. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

    Karena itu, Aliansi Peduli Neneng menyampaikan beberapa tuntutan. Di antaranya, polisi harus mengusut tuntas kasus ini dengan transparan dan cepat. Kemudian pihak-pihak yang diduga terlibat diharapkan segera ditangkap.

    “Kami juga menuntut agar polisi mendalami motif pembunuhan, karena pengakuan pelaku diragukan. Kemudian berikan hukuman berat dan setimpal kepada pelaku, karena dengan alasan apa pun, membunuh itu sangat kejam,” tandas Hanafi.

    Sementara Kanit Pidum Ipda Sirat memastikan bahwa penyidikan kasus KDRT tersebut terus berjalan. Semua bukti serta fakta sudah terungkap dengan jelas.

    “Kami serius menangani kasus KDRT itu hingga tuntas. Terima kasih untuk dukungan dan masukan bagi penyidik,” ujarnya.

    Pada 5 Oktober 2024, NS meninggal setelah mengalami KDRT. NS disinyalir telah beberapa kali dianiaya oleh suaminya. Salah satunya terjadi pada 22 Juni 2024. Saat itu korban menghubungi orang tuanya, meminta agar menjemputnya karena dirinya dianiaya suaminya dengan cara dicekik.

    Orang tua korban pun langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke Lenteng. Saat itu orang tua korban melihat kondisi anaknya lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher. Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar.

    Beberapa waktu setelah kejadian penganiayaan itu, korban kembali ke rumah suaminya, karena kondisi rumah tangganya mulai membaik. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang-batang.

    Namun pada 4 Oktober 2024, korban kembali cek cok mulut dengan suaminya. Suami korban emosi dan kembali melakukan penganiayaan pada korban. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    Selain itu, korban juga mengalami sesak nafas. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Batang-batang oleh pelaku. Setiba di Puskesmas, perawat langsung memasang oksigen pada korban. Setelah selesai memasang oksigen, perawat keluar ruangan. Saat itulah pelaku kemudian mendekati istrinya dan mengelus-elus dada istrinya yang mengeluhkan masih terasa sesak. Setelah itu, pelaku malah mencabut selang oksigen hingga korban makin sesak nafas dan meninggal. (tem/ian)

  • Koalisi Perempuan Indonesia Desak Polres Sumenep Gunakan Pasal Berlapis Jerat Pelaku

    Koalisi Perempuan Indonesia Desak Polres Sumenep Gunakan Pasal Berlapis Jerat Pelaku

    Sumenep (beritajatim.com) – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep mendesak Polres untuk menggunakan pasal berlapis dalam menjerat hukuman pada pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

    “Penyidik Polres harusnya tidak cukup hanya menjerat pelaku dengan undang-undang KDRT. Pelaku sudah layak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana,” kata Ketua KPI Sumenep, Nunung Fitriana, Jumat (11/10/2024).

    Ia menjelaskan, kasus KDRT oleh suami terhadap istri hingga menyebabkan istrinya meninggal, belakangan ini beberapa kali terjadi di Sumenep secara beruntun. Mulai peristiwa suami mencekik istri di Batuputih, kemudian suami menganiaya istri hingga tega mencopot selang oksigennya di Batang-batang, dan yang baru saja terjadi di Desa Gadding Manding, suami menebas istrinya dengan celurit.

    “Kalau undang-undang KDRT maksimal hukumannya 15 tahun penjara. Beda dengan KUH Pidana tentang pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana. Ini supaya memberi efek jera pada pelaku,” ujarnya.

    Ia mengaku segera melakukan komunikasi dengan penyidik Polres terkait kasus tersebut. Ia berjanji akan mengawal penanganan kasus penganiayaan suami terhadap istri tersebut. Selain itu, ia juga akan mengunjungi keluarga korban KDRT untuk menggali lebih dalam, apa yang sebenarnya melatarbelakangi KDRT tersebut.

    “Kami akan mencari ‘second opinian’. Tidak hanya sekedar keterangan pelaku di hadapan penyidik Polres. Mungkin setelah 7 hari meninggalnya korban, baru kami akan mengunjungi keluarga korban. Karena kalau tradisi di Madura ini kan setelah 7 harinya baru bisa diajak bicara,” terang Nunung.

    Ia mengaku prihatin dengan kasus-kasus KDRT yang terjadi di Sumenep. Menurutnya, pernikahan yang tidak dipersiapkan dengan matang dari sisi mental, maka akan rawan mengalami ‘guncangan’ di tengah perjalanan.

    “Ini persoalan mental pasangan suami istri. Harus benar-benar dipersiapkan menjelang pernikahan agar bisa melewati persoalan-persoalan yang muncul di tengah perjalanan pernikahan,” tukasnya.

    Sementara Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengaku pihaknya siap untuk menuntaskan pengungkapan kasus KDRT suami terhadap istri yang menyebabka sang istri meninggal dunia.

    Ketika ditanya kemungkinan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana, Widiarti mengatakan, tim penyidik Polres Sumenep masih mendalami kasus itu.

    “Masih kami dalami dan kami kembangkan kemungkinan-kemungkinannya. Ditunggu saja hingga proses penyidikan ini selesai. Yang jelas, pasti akan kami tuntaskan proses hukum dalam kasus ini,” tandasnya. (tem/kun)

  • Sadis! Suami di Sumenep Tebas Istri dengan Celurit, Meninggal

    Sadis! Suami di Sumenep Tebas Istri dengan Celurit, Meninggal

    Sumenep (beritajatim.com) – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Sumenep. Seorang suami berinisial EL (38) warga Desa Gadding, Kecamatan Manding, tega menganiaya istrinya berinisial SW (46) menggunakan celurit. Akibatnya, korban luka parah dan akhirnya meninggal.

    “Kejadiannya di rumah tersangka di Desa Gadding, Manding. Korban meninggal di rumah sakit karena luka yang cukup parah akibat sabetan senjata tajam,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (10/10/2024).

    Peristiwa tragis itu berawal ketika tersangka tengah mengasah celurit di rumah saudaranya, melihat istrinya akan keluar rumah. Ketika ditanya, istrinya mengatakan akan pulang ke rumah orang tuanya. Tersangka kemudian membujuk istrinya agar mengurungkan niatnya untuk pergi dari rumah. Namun permintaan itu ditolak. Korban mengaku sudah tidak kuat hidup bersama tersangka, karena sering cek cok.

    Mendengar penolakan istrinya, tersangka langsung tersulut emosi. Tangannya yang sedang memegang celurit langsung diayunkan ke tubuh istrinya. Istrinya sempat berusaha menangkis sabetan celurit itu dengan tangan kanan. Akibatnya, jari-jari tangannya putus.

    Tersangka seperti kalap. Ia terus membabi buta menyerang istrinya. Warga sekitar yang melihat kejadian itu tidak berani mendekat mengingat tersangka membawa senjata tajam.

    “Korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya. Tidak hanya jari-jari tangannya yang putus. Punggung dan paha korban juga robek. Kemudian perut korban juga robek parah,” ungkap Kapolres.

    Korban langsung dilarikan ke RSUD dr H. Moh. Anwar untuk mendapatkan penanganan intensif. Namun karena luka korban terlalu parah, korban akhirnya meninggal di rumah sakit.

    “Tersangka kemudian kami tangkap dan ditahan di Polres. Ada beberapa barang bukti yang kami amankan, diantaranya celurit yang digunakan untuk melukai korban. Kemudian baju dan kerudung korban ada bercak darah,” ujarnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 Ayat (3),(2),(1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tem/but)

  • Keluarga Korban Ragukan Motif KDRT Karena Tolak Hubungan Suami Istri

    Keluarga Korban Ragukan Motif KDRT Karena Tolak Hubungan Suami Istri

    Sumenep (beritajatim.com) – Pengakuan AR (28), warga Desa Jenangger Kecamatan Batang- Batang Kabupaten Sumenep, Madura, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap NS (27), istrinya, karena istrinya selalu menolak diajak berhubungan badan, diragukan keluarga korban.

    “Tidak masuk akal kalau KDRT itu disebut karena keponakan saya ini tidak bersedia diajak berhubungan suami istri. Lha wong mereka itu sampai punya anak umur 8 bulan kok dibilang selalu menolak hubungan badan. Tidak logis alasan itu,” ujar Paman almarhumah NS, Babun, Rabu (09/10/2024).

    Ia mengaku keluarga besar korban, almarhumah NS, keberatan dengan informasi tersebut. Ia menilai itu hanya alibi pelaku di hadapan aparat kepolisian.

    “Pelaku, si suaminya ponakan saya ini memang sering main pukul sejak mereka masih tunangan. Tapi ponakan saya masih mau menerima dan melanjutkan pernikahan sampai punya anak,” ujar Babun.

    Saat ini yang bisa dilakukan keluarga korban hanya berharap agar pelaku mendapatkan hukuman berat atas penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

    “Gara-gara suaminya, ponakan saya meninggal. Kami dari pihak keluarga meminta agar pelaku ini dihukum seberat-beratnya,” tandas Babun.

    NS disinyalir telah beberapa kali dianiaya oleh suaminya. Salah satunya terjadi pada 22 Juni 2024. Saat itu korban menghubungi orang tuanya, meminta agar menjemputnya karena dirinya dianiaya suaminya dengan cara dicekik.

    Orang tua korban pun langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke Lenteng. Saat itu orang tua korban melihat kondisi anaknya lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher.

    “Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik. Akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar,” terang Widiarti.

    Beberapa waktu setelah kejadian penganiayaan itu, korban kembali ke rumah suaminya, karena kondisi rumah tangganya mulai membaik. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang Batang.

    Namun pada 4 Oktober 2024, korban kembali cek cok mulut dengan suaminya. Suami korban emosi dan kembali melakukan penganiayaan pada korban. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    Selain itu, korban juga mengalami sesak nafas. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Batang Batang oleh pelaku. Setiba di Puskesmas, perawat langsung memasang oksigen pada korban. Setelah selesai memasang oksigen, perawat keluar ruangan.

    Saat itulah pelaku kemudian mendekati istrinya dan mengelus-elus dada istrinya yang mengeluhkan masih terasa sesak. Setelah itu, pelaku malah mencabut selang oksigen hingga korban makin sesak nafas dan meninggal. (tem/ian)

  • Kronologis Suami Kejam Aniaya Istri Hingga Meninggal di Sumenep

    Kronologis Suami Kejam Aniaya Istri Hingga Meninggal di Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – Tindakan AR (28), warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang- Batang, Kabupaten Sumenep, sungguh kejam.  Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap NS (27), tega mencabut selang oksigen istrinya saat dirawat di Puskemas Batang-batang.

    Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menceritakan kronologis kejadian tragis itu. Korban setelah dianiaya suaminya, mengeluhkan dadanya sakit. Kemudian oleh suaminya dibawa ke Puskesmas Batang-batang.

    Sesampai di Puskesmas Batang-batang, perawat langsung memberikan pertolongan dengan memasang oksigen, karena korban mengeluh sesak nafas. Setelah oksigen terpasang, perawat pun keluar ruangan.

    “Nah, setelah perawat keluar ruangan, pelaku mendekati istrinya dan mengelus-elus dadanya karena mengeluh sesak. Tapi ternyata pelaku sambil mengelus dada istrinya, dia mencabut selang oksigen,” ungkap Widiarti, Rabu (9/10/2024).

    Akibatnya, sang istri pun sesak nafas dan akhirnya meninggal. Informasi masyarakat, pelaku sempat mengikat tangan korban agar tidak melakukan perlawanan.

    “Tersangka melakukan aksi mencabut selang oksigen itu dengan sadar, saat oksigen baru selesai dipasang oleh perawat,” ujar Widiarti.

    NS disinyalir telah beberapa kali dianiaya oleh suaminya. Salah satunya terjadi pada 22 Juni 2024. Saat itu korban menghubungi orang tuanya, meminta agar menjemputnya karena dirinya dianiaya suaminya dengan cara dicekik.

    Orang tua korban pun langsung menjemput korban dan membawanya pulang ke Lenteng. Saat itu orang tua korban melihat kondisi anaknya lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher.

    “Selain itu, korban juga mual-mual. Karena kondisi korban tidak kunjung membaik, akhirnya orang tua korban membawa korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar,” terang Widiarti.

    Beberapa waktu setelah kejadian penganiayaan itu, korban kembali ke rumah suaminya, karena kondisi rumah tangganya mulai membaik. Setelah menikah, korban memang ikut suaminya, tinggal di rumah mertuanya di Batang-batang.

    Namun pada 4 Oktober 2024, korban kembali cek cok mulut dengan suaminya. Suami korban emosi dan kembali melakukan penganiayaan pada korban. Wajah korban dipukul dengan tangan kanan, hingga menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    Di hadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa dia telah menganiaya istrinya. Dia mengaku jengkel pada istrinya, karena selalu menolak saat diajak berhubungan badan. Namun keluarga korban membantah keterangan tersangka.

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 44 Ayat (2), (3),(4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [tem/beq]