Topik: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

  • Alasan Sidang Tuntutan Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda, Terdakwa Briptu Dila: Siap 

    Alasan Sidang Tuntutan Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditunda, Terdakwa Briptu Dila: Siap 

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

    TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO– Sidang tuntutan kasus pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) polwan bakar suami di Mojokerto, yang menewaskan Briptu Rian Dwi Wicaksono ditunda.

    Penundaan tersebut karena belum siapnya berkas penuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) dihadirkan di muka persidangan secara online dari Polda Jatim, di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Senin (25/11/2024) siang.

    Jaksa penuntut umum, Ismiranda Dwi Putri menyampaikan ke majelis hakim terkait penundaan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Briptu Dila.

    “Mohon izin ketua majelis, sementara dilakukan penundaan (Pembacaan tuntutan),” kata Ismiranda di muka sidang.

    Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengatakan sidang dalam agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum ditunda.

    “Terdakwa sudah dengar jaksa belum siap dalam tuntutan. Terdakwa jaga kesehatan untuk sidang berikutnya,” ujar majelis hakim.

    Ia mengungkapkan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, Selasa (3/12/2024) agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

    “Sidang dilanjutkan pekan depan dalam agenda tuntutan,” ucap Ida Ayu.

    Penasehat hukum dan terdakwa Briptu Dila menerima sidang tuntutan yang ditunda sampai pekan depan.

    “Siap yang mulia,” ungkap Briptu Dila.

    Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Briptu Dila perdana dihadirkan secara langsung dalam sidang lanjutan kasus pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polwan bakar suami di Mojokerto yang menyebabkan Briptu Rian Dwi Wicaksono meninggal dunia. 

    Briptu Dila terlihat mengenakan baju tahanan didampingi kuasa hukum dan, dikawal polisi wanita dari Polda Jatim menuju ruangan sidang, Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Selasa (19/11/2024). 

    Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny Tulak serta Janiati Longli. Dan Jaksa penuntut umum, Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri.

    Terdakwa Briptu Dila tak kuasa menahan tangis saat mengungkapkan kronologi peristiwa tragis di rumah dinas Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto, yang menewaskan korban sekaligus suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.

    Terdakwa membeberkan kronologi

    Sebelum kejadian tragis, pada Sabtu (8/6/2024), terdakwa Briptu Dila menghubungi  korban sekaligus suaminya, via WhatsApp menyuruhnya pulang. Ia sempat menelepon mertuanya, Sri Mulyaningsih menanyakan terkait suaminya yang hendak pinjam uang.

    Setibanya di rumah, terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam berganti pakaian dan ke garasi.

    Dia mengakui, mengambil bensin yang sudah disiapkan dari dalam rumah dan mengguyur ke tubuh korban dalam kondisi tangan terborgol di tangga libat garasi rumah.

    Briptu Dila mengambil korek api dan menyalakan tisu yang berjarak sekitar 1,5 meter dari korban, diduga ia berniat memperingatkan suaminya agar tidak main judi online lagi. Tiba-tiba api menyambar bensin mengenai tubuh korban.

    “Kejadiannya langsung nyambar begitu yang mulia,” ungkap terdakwa Briptu Dila.

    Terdakwa sempat menolong korban yang merintih kesakitan akibat luka bakar.

    Saking paniknya terdakwa berniat mengambilkan minum untuk korban namun malah menuangkan cairan pembersih lantai dari botol air mineral tanpa label.

    “Saya tidak tahu yang mulia, saya ambilnya di garasi karena belakangnya dekat dengan cucian. Biasanya ada botol air putih, untuk sikat gigi anak,” kata Briptu Dila.

    Dikatakan terdakwa, ia dan korban sempat membuat surat perjanjian jika mengulangi bermain judol akan bercerai, pada 2022 lalu.

    “Kita buat (Surat) perjanjian tahun 2022, kalau masih main judi online akan pisah dan ketahuan saat kejadian itu,” ungkapnya.

    Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, bahwa selama menikah gaji korban dibawa terdakwa.

    “Ini murni karena masalah ekonomi dan judi online. Korban tidak pernah main perempuan dan ini dibenarkan oleh terdakwa di muka sidang,” jelasnya.

    Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengakhiri sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan, yang dilakukan secara daring. Rencananya, terdakwa akan dihadirkan ke persidangan dalam agenda vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto.

  • Usai Dimaafkan Isteri, Terdakwa Kasus KDRT Meninggal Dunia Usai Sidang

    Usai Dimaafkan Isteri, Terdakwa Kasus KDRT Meninggal Dunia Usai Sidang

    Surabaya (beritajatim.com) – Agus Prayoga Pangestu meninggal dunia usai menjalani sidang di PN Surabaya pada Selasa (19/11/2024) kemarin. Agus yang seorang dokter ini menghembuskan nafas terkhir saat dibawa ke rumah sakit usai pingsan di dalam mobil usai menjalani sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya Nurrachmasari Budi Pratiwi.

    Kuasa hukum almarhum Agus yakni Oscarius Yudhi Ari Wijaya, sang isteri sudah memaafkan Agus sebelum meninggal dunia. Agus sendiri kata Oscar tak ada riwayat penyakit khusus, cuma malam sebelum sidang dia mengeluh nafasnya sesak dan dadanya serasa terbakar. Agus kini telah dimakamkan di kampung halamannya, Lamongan.

    “Dengan meninggalnya terdakwa, kasus ini secara otomatis ditutup, dan tuntutan jaksa penuntut umum dibatalkan. Terdakwa sudah dimaafkan oleh istrinya dalam persidangan,” kata Oscarius.

    Justin Malau, pengacara Nurrachmasari bahwa Agus sebelum wafat telah mendapat maaf dari mantan istrinya. Karena terdakwa meninggal, maka perkara ini dianggap selesai. “Klien kami sudah tidak mempermasalahkan lagi. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya,” tutur Justin.

    Jaksa penuntut umum, R. Ocky Selo, dalam amar dakwaan, menyebutkan bahwa Agus melakukan kekerasan terhadap Nurrachmasari pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Kejadian tersebut terjadi di rumah di Jalan Juwono.. Agus dan Nurrachmasari, yang saat itu tengah berkonflik, tidak dapat mencapai kesepakatan untuk berdamai.

    Agus menyatakan bahwa jika Nurrachmasari tetap bersikeras untuk bercerai, ia akan membawa anak mereka yang berusia dua tahun. Namun, Nurrachmasari tidak setuju. KDRT itu akhirnya terjadi. [uci/kun]

  • Kementerian PPPA Berencana Usulkan Revisi UU Penghapusan KDRT

    Kementerian PPPA Berencana Usulkan Revisi UU Penghapusan KDRT

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berencana mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal ini dilakukan karena masih terdapat berbagai kelemahan dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga yang cenderung meningkat.

    “UU Penghapusan KDRT harus lebih kuat. Kami akan mengusulkan revisi ini ke DPR, dan untuk itu perlu masuk dalam Prolegnas terlebih dahulu,” kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA, Eni Widiyanti, di Jakarta, Jumat (16/11/2024) dilansir Antara.

    Eni menjelaskan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), 74% kekerasan yang terjadi terhadap perempuan terjadi di dalam rumah tangga. Sebagian besar pelaku adalah suami (54%), diikuti mantan pacar (13%), serta orang tua, guru, dan saudara.

    Meski Indonesia telah memiliki UU Penghapusan KDRT yang sudah berusia 20 tahun, angka kekerasan dalam rumah tangga tetap tinggi. “Kenapa kekerasan ini masih banyak terjadi, padahal kita sudah punya undang-undang yang mengaturnya?” ujar Eni.

    Menurutnya, penerapan UU  Penghapusan KDRT masih menghadapi berbagai kendala. Beberapa kasus KDRT yang dilaporkan ke polisi sering berakhir dengan penyelesaian secara damai (restorative justice). Selain itu, polisi seringkali tidak bisa melanjutkan penyelidikan jika laporan dicabut oleh korban.

    “Banyak kasus KDRT berakhir tragis, korban meninggal meskipun sebelumnya telah melapor dan laporan dicabut. Polisi tidak bisa mengambil tindakan karena ini merupakan delik aduan,” tambahnya.

    Eni juga menyoroti masalah siklus kekerasan dalam rumah tangga yang semakin memburuk. Kekerasan yang awalnya hanya berupa pukulan, bisa berujung pada kekerasan lebih parah, seperti penggorokan hingga kematian korban.

    Selain itu, Eni menjelaskan adanya kesulitan dalam menerapkan UU  Penghapusan KDRT untuk istri dalam perkawinan siri. “Ini karena adanya perbedaan penafsiran. Padahal, UU  Penghapusan KDRT seharusnya bisa digunakan untuk melindungi semua pihak yang tinggal dalam satu rumah, termasuk istri siri, pekerja rumah tangga, sopir, atau tukang kebun,” katanya.

  • Polres Probolinggo Ungkap Berbagai Kasus, Mulai Narkoba hingga Pembuangan Bayi

    Polres Probolinggo Ungkap Berbagai Kasus, Mulai Narkoba hingga Pembuangan Bayi

    Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan 22 kasus yang terjadi selama November, Kamis (14/11/2024). Kasus yang diungkap beragam, mulai dari narkoba, curanmor, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kasus yang cukup menghebohkan yaitu pembuangan bayi di Kecamatan Krucil.

    Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fazar menjelaskan bahwa kasus pembuangan bayi menjadi salah satu yang menonjol. Pelaku adalah sepasang kekasih di bawah umur yang tega membuang bayinya yang baru lahir di pinggir sungai.

    “Pelaku perempuan masih di bawah umur dan masih dalam proses pemulihan. Namun, status tersangka tetap melekat padanya,” ujarnya.

    Selain kasus pembuangan bayi, Polres Probolinggo juga berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba dan judi online. Para pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Motif di balik pembuangan bayi ini adalah karena para pelaku takut diketahui oleh keluarga mereka. Pasalnya, mereka melakukan hubungan di luar nikah dan kehamilan yang terjadi tidak direncanakan.

    “Pelaku perempuan berusaha menyembunyikan kehamilannya dengan mengenakan pakaian longgar. Saat melahirkan, ia meminta pacarnya untuk mengambil bayi tersebut dan membuangnya,” tambah Putra.

    Para pelaku terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 305, 306, dan 307 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

    Kasus ini menjadi pengingat tentang pentingnya pendidikan seks bagi remaja. Dengan adanya pendidikan seks yang memadai, diharapkan remaja dapat lebih memahami tentang seksualitas, konsekuensi dari hubungan seks di luar nikah, serta pentingnya tanggung jawab terhadap diri sendiri dan orang lain. [ada/suf]

  • Sidang KDRT, Raditya Bagus Akui Lakukan Kekerasan Terhadap Istri dan Anak Tiri

    Sidang KDRT, Raditya Bagus Akui Lakukan Kekerasan Terhadap Istri dan Anak Tiri

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kembali digelar di Pengadilan Militer Surabaya, Rabu (13/11/2024). Dalam persidangan ini, terdakwa memberikan keterangan sebagai pelaku KDRT fisik dan psikis terhadap istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawoljie, serta anak-anaknya.

    Pada kesempatan ini, terdakwa tidak dapat menghadirkan ibu mertuanya sebagai saksi, meskipun pihak keluarga terlibat dalam beberapa insiden yang menjadi bagian dari perselisihan. Terdakwa juga mengakui pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya terkait masalah rumah tangga.

    Perselisihan ini berawal pada 28 April 2024, ketika ibu dr. Maedy meminta bantuan terdakwa untuk memperpanjang rujukan pengobatan di RSPAL dr. Ramelan. Karena keterbatasan waktu di hari Minggu, terdakwa menyarankan rujukan diperpanjang pada hari berikutnya dan meminta putri pertama dr. Maedy mengantar sang nenek. Namun, dr. Maedy keberatan dengan rencana tersebut.

    Ketika terjadi adu argumen di kamar, terdakwa mengaku spontan mengambil guling dan melemparkannya ke arah dr. Maedy sebagai “peringatan” untuk bersikap lebih sopan. Putri pertama dr. Maedy yang melihat kejadian tersebut mencoba melindungi ibunya, namun terdakwa melakukan tindakan body cover dan mendorong anak tersebut, bahkan meludahinya.

    Usai keributan di lantai dua, situasi semakin panas ketika terdakwa mengaku mengambil dua pisau dari dapur dan menempelkan bagian tajamnya ke sisi perutnya. Menurut pengakuannya, tindakan tersebut dilakukan untuk menakut-nakuti dr. Maedy dan anak-anaknya agar mendengarkannya.

    Namun, hakim anggota mempertanyakan posisi pisau yang diarahkan ke tubuh terdakwa.

    “Apakah ujung pisaunya diarahkan ke Anda atau ke para korban? Karena hal tersebut mempengaruhi konteks tindakannya,” tegas hakim.

    Mayor Chk Sahroni Hidayat, yang bertindak sebagai Oditur Militer, memperingatkan terdakwa agar memberikan keterangan dengan jujur. Namun, terdakwa tetap menyangkal telah melakukan pemukulan terhadap putri pertama dr. Maedy.

    Dalam persidangan ini, Oditur Militer berulang kali memperingatkan terdakwa untuk memberikan kesaksian dengan jujur dan tidak berkelit.

    “Ingat, Anda telah disumpah, jangan sampai berbohong,” tegas Oditur Militer kepada terdakwa.

    Sidang lanjutan akan digelar untuk mendalami lebih lanjut keterangan terdakwa dan bukti-bukti tambahan yang relevan. [uci/beq]

  • Ini Komitmen Pemkot Surabaya untuk Pemerataan Akses Layanan Kesehatan

    Ini Komitmen Pemkot Surabaya untuk Pemerataan Akses Layanan Kesehatan

    Ini Komitmen Pemkot Surabaya untuk Pemerataan Akses Layanan Kesehatan
    Tim Redaksi
    K
    OMPAS.com
    – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan pemerataan akses
    layanan kesehatan
    bagi warganya. Salah satunya, tampak dari peningkatan layanan di RSUD Dr M Soewandhie yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
    Warga Margorukun, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Ch (49), mengaku puas dengan layanan kesehatan yang diterimanya di rumah sakit tersebut. Ia menyatakan bahwa kemudahan pendaftaran
    online
    mempersingkat waktu tunggu untuk kontrol kesehatan rutin di poli jantung.
    “Kebetulan selama satu tahun terakhir saya rutin kontrol di poli jantung. Antreannya tidak terlalu lama. Kalau daftar
    online
    , kami tahu estimasi waktu datangnya, jadi tidak perlu menunggu lama-lama,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (7/11/2024).
    Peningkatan pelayanan di RSUD Dr M Soewandhie tak lepas dari perhatian langsung
    Wali Kota Surabaya

    Eri Cahyadi
    yang melakukan inspeksi pada November 2022. Rumah sakit yang berlokasi di Jalan Tambak Rejo ini telah menjadi andalan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
    Selain RSUD Dr M Soewandhie,
    Pemkot Surabaya
    juga mengelola RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) di Jalan Kendung, Kecamatan Benowo. Rumah sakit ini menjadi tumpuan utama bagi warga Surabaya Barat sejak diresmikan pada 26 Agustus 2010.
    “Sejak ada RSUD BDH yang dekat rumah, saya jadi lebih mudah mengakses layanan kesehatan. Jika darurat, bisa langsung datang,” ungkap warga Kendung, Sememi, Kecamatan Benowo, Nur.
    Nur menambahkan, dirinya kini lebih memilih RSUD BDH daripada RSUD Dr Soetomo yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Sebab, lokasinya lebih dekat serta pelayanan yang memadai.
    Untuk memperluas akses layanan kesehatan, Pemkot Surabaya saat ini membangun RSUD Eka Candrarini atau yang lebih dikenal sebagai RSUD Surabaya Timur. Rumah sakit ini berlokasi di Jalan Medokan Asri Tengah dan dirancang untuk melengkapi layanan yang sudah ada di RSUD Dr M Soewandhie dan RSUD BDH.
    “RSUD Surabaya Timur akan mengurai antrean di rumah sakit yang sudah ada, sekaligus menyediakan layanan khusus untuk ibu dan anak, termasuk spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) serta perlindungan bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujar Eri saat peletakan batu pertama pembangunan rumah sakit tersebut.
    Eri berharap, rumah sakit yang ditargetkan mulai beroperasi pada November 2024 itu dapat memberikan layanan kesehatan yang optimal.
    “Rumah sakit ini diprioritaskan untuk ibu dan anak, tetapi melayani semua jenis penyakit,” jelasnya.
    Warga Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Tasya, menyambut baik pembangunan RSUD Surabaya Timur.
    “Kalau ada rumah sakit pemkot yang dekat, tentu biaya lebih ringan dibandingkan rumah sakit swasta. Semoga fasilitas dan pelayanannya cepat dan optimal,” harapnya.
    Tak berhenti di situ, Pemkot Surabaya juga merencanakan pembangunan dua rumah sakit tambahan pada 2025, masing-masing di kawasan Surabaya Selatan dan Surabaya Utara. Langkah ini diambil untuk memastikan pemerataan akses layanan kesehatan di seluruh penjuru kota.
    “Tahun depan, kami akan membangun dua rumah sakit lagi di wilayah selatan dan utara. Dengan demikian, pemerataan layanan kesehatan di Surabaya akan semakin optimal,” kata Eri.
    Menurut Eri, tambahan rumah sakit ini diharapkan dapat mengurangi beban layanan di RSUD Dr M Soewandhie dan RSUD BDH, yang kini melayani lebih dari 2.000 pasien setiap hari.
    Dengan keberadaan rumah sakit baru, kapasitas layanan akan terbagi lebih merata sehingga setiap rumah sakit dapat melayani sekitar 500 pasien per hari.
    “Dengan hadirnya pemerintah, pelayanan kesehatan diharapkan semakin maksimal dan bermanfaat bagi masyarakat Surabaya,” imbuhnya.
    Langkah Pemkot Surabaya mendapat apresiasi dari anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan. Ia menilai pembangunan rumah sakit baru sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
    “Kami mendukung pembangunan RSUD Surabaya Timur serta rumah sakit di kawasan selatan dan utara. Penting agar layanan kesehatan mudah diakses warga dan meningkatkan usia harapan hidup,” kata Johari.
    Ia juga mengimbau agar Pemkot Surabaya terus mengedukasi warga tentang pola hidup sehat melalui petugas kesehatan di tingkat RT dan RW. Menurut Johari, keberadaan Universal Health Coverage (
    UHC
    ) di Surabaya mempermudah warga mengakses layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP.
    “Harapan kami, RSUD Surabaya Timur segera dioperasionalkan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” tandasnya.
    Langkah strategis Pemkot Surabaya itu menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan pemerataan akses layanan kesehatan yang berkualitas, terjangkau, dan mudah diakses oleh seluruh warga kota. (ADV)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolres Lamongan Sidak Hp Seluruh Anggota, Pastikan Tak Terlibat Judi Online

    Kapolres Lamongan Sidak Hp Seluruh Anggota, Pastikan Tak Terlibat Judi Online

    Lamongan (beritajatim.com) – Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) untuk pengecekan handphone (Hp) seluruh anggota, tanpa terkecuali, Senin (11/11/2024).

    Seluruh anggota dikumpulkan di halaman Mapolres Lamongan. Kemudian Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasipropam, mengecek satu persatu Hp anggotanya.

    Sidak tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam aktivitas judi online, sebagai bagian dari komitmen Polres Lamongan dalam menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan kepolisian. “Pengecekan ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari para pejabat utama, kapolsek jajaran, hingga seluruh personel,” kata Bobby.

    Pada kesempatan itu, Bobby juga menekankan bahwa keterlibatan dalam praktik judi online sangat dilarang bagi setiap anggota kepolisian. “Judi online tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat berdampak buruk terhadap pelaksanaan tugas, serta merugikan diri sendiri, keluarga, dan karir,” tuturnya.

    Kapolres juga menyoroti dampak negatif judi online yang tidak hanya menimbulkan hancurnya kondisi finansial, tetapi juga merusak hubungan sosial. “Efeknya dapat menimbulkan masalah seperti hutang besar, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, penelantaran keluarga, perceraian, hingga disersi,” ucap Bobby.

    Dengan adanya sidak ini, Bobby berharal seluruh anggota Polres Lamongan dapat menjaga integritas dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, sekaligus menghindari aktivitas yang berpotensi merusak diri dan keluarga. (fak/kun)

  • Sakit Hati, Menantu Bunuh Mertua di Kandang Kambing

    Sakit Hati, Menantu Bunuh Mertua di Kandang Kambing

    Purworejo, Beritasatu.com – Seorang menantu tega membunuh mertua sendiri di Desa Kaligintung, Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

    Maniyo (46), tega membunuh mertuanya sendiri yang sudah lanjut usia di sebuah kandang kambing yang berada di samping rumah korban. Diduga pelaku merasa sakit hati dengan ucapan-ucapan korban.

    Korban, Ali Suparman (70), yang merupakan ayah mertua pelaku, ditemukan tewas dengan luka di leher akibat senjata tajam di sebuah kandang kambing pada Kamis sore, 31 Oktober 2024 dalam keadaan bersimbah darah.

    Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan, saat ditemui di kantornya pada Kamis (7/11/2024), korban sebelumnya ditemukan bersimbah darah di kandang kambing miliknya dengan luka gorok di leher.

    Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi akhirnya menangkap terduga pelaku menantu bunuh mertua yang tak lain adalah Maniyo, (46). Awalnya, pelaku sempat membantah keterlibatannya dalam peristiwa tersebut dan bahkan mengarang cerita dengan menyatakan ayah mertuanya bunuh diri.

    “Pelaku tidak kabur, tetapi sempat tidak mengakui perbuatannya dan sempat bermain watak,” kata Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus saat ditemui, Kamis (7/11/2024).

    Meskipun awalnya tidak mengakui perbuatannya, melalui serangkaian penyelidikan dan bukti yang terkumpul, polisi akhirnya menetapkan Maniyo sebagai tersangka. Maniyo pun ditangkap di rumahnya oleh Satreskrim Polres Purworejo.

    “Kasus ini sudah kami tangani dengan penyelidikan mendalam, dan tersangka kini telah kami tahan,” kata AKP Catur Agus Yudo Praseno.

    AKP Catur menyebut, berdasarkan keterangan pelaku menantu bunuh mertua, ia tega menghabisi nyawa mertuanya sendiri lantaran sakit hati. Tersangka membunuh korban dengan menggunakan pisau dapur.

    “Motifnya sakit hati, di mana pelaku setiap harinya hidup bersama korban. Menurut keterangan pelaku adanya akumulasi rasa sakit hati terhadap ucapan korban,” kata Kasatreskrim.

    Kasus pembunuhan itu kemudian dilaporkan ke polisi. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD dr Tjitrowardojo dan diautopsi pada Jumat (1/11/2024) guna mengungkap penyebab kematian korban.

    Atas perbuatan keji pelaku menantu bunuh mertua, polisi telah menjeratnya dengan pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2024 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan disubsiderkan terkait dengan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dan tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

  • Polisi tangkap pria diduga tusuk istri pakai gunting di Pasar Minggu

    Polisi tangkap pria diduga tusuk istri pakai gunting di Pasar Minggu

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menangkap pria berinisial RS (30) yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menusuk istrinya inisial WS (27) memakai gunting di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/11) dini hari pukul 01.00 WIB.

    “Kami melakukan pengamanan diduga pelaku atau suami korban yang berada di ruang tunggu depan Puskesmas Pasar Minggu,” kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela di Jakarta, Kamis.

    Anggiat menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari Binmas Pejaten Timur mengenai adanya korban dugaan KDRT yang dirawat di Puskesmas Pasar Minggu.

    Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapat luka tusuk di bagian punggung, telapak tangan, paha kanan dan betis.

    Setelah itu, polisi melakukan interogasi kepada pelaku yang melakukan aksinya di rumah kontrakan di Jalan Hankam, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    “Motif kesal dimarahi karena dilarang keluar malam, jangan minum-minum dan obat-obatan,” katanya.

    Kepolisian juga melakukan penggeledahan dengan menemukan satu buah gunting berwarna hijau yang digunakan pelaku untuk melakukan penusukan, satu sprei kasur terdapat bercak darah dan satu lembar dokumen surat nikah siri.

    Korban sudah membuat laporan polisi dan ditangani oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar Minggu. Pelaku beserta barang bukti dibawa untuk penindakan lebih lanjut.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Viral Wanita di Bogor Histeris Diduga Korban KDRT, Polisi Selidiki

    Viral Wanita di Bogor Histeris Diduga Korban KDRT, Polisi Selidiki

    Jakarta

    Video seorang wanita histeris di jalanan perumahan kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial (medsos). Wanita tersebut tampak menangis sambil tersungkur di jalanan.

    Dalam video yang dilihat detikcom, Rabu (30/10/2024), wanita tersebut terdengar meminta pertolongan. Sejumlah warga tampak berada di lokasi.

    “Aku takut, tolongin aku ya Allah,” ucap wanita tersebut histeris.

    Dinarasikan bahwa wanita tersebut merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya. Disebutkan pula bahwa korban telah melaporkan kejadian itu kepada polisi.

    Dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana mengatakan laporan sudah masuk. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

    “Masih lidik (penyelidikan) dan baru buka LP (laporan polisi),” kata Desi.

    “Hasil visum belum keluar,” ujarnya.

    (rdh/lir)