Topik: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

  • Begini Kronologi Cawagub Papua KDRT dan Paksa Istri Lakukan Threesome

    Begini Kronologi Cawagub Papua KDRT dan Paksa Istri Lakukan Threesome

    Yapen, Beritasatu.com – Seorang calon wakil gubernur (cawagub) Papua berinisial YB tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, GR, serta memaksanya melakukan hubungan badan threesome bersama anggota keluarga lain di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.

    Kejadian tersebut berawal pada Minggu (1/12/2024, sekitar pukul 01.00 WIT, ketika YB meminta GR bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Yapen Selatan. Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengungkapkan awalnya korban mendatangi kamar hotel yang sudah lebih dahulu ditempati oleh YB.

    “Korban diminta pelaku untuk datang ke hotel guna menyelesaikan masalah rumah tangga mereka,” ujar Kombes Benny dalam keterangannya dilansir dari B-Network, Poros Timur.

    Namun, sesampainya di kamar hotel, situasi berubah menjadi tidak kondusif. YB diduga memaksa korban untuk menenggak minuman keras. Penolakan GR memicu ketegangan. “Pelaku memaksa korban menenggak minuman keras. Karena korban menolak, minuman tersebut tumpah dan membasahi pakaian korban,” jelas Benny.

    Situasi semakin mencurigakan ketika GR membuka gorden pintu kamar hotel. Ia terkejut melihat kakak perempuannya berada di dalam kamar dalam kondisi mabuk berat.

    “Pelaku (cawagub Papua) kemudian melakukan KDRT dengan memaksa korban membuka pakaian dan mengajaknya melakukan hubungan badan threesome dengan kakak perempuannya,” tambahnya.

    GR dengan tegas menolak dan berupaya melarikan diri dari kamar hotel. Namun, ancaman belum berakhir. Sekitar pukul 04.00 WIT, cawagub Papua YB mendatangi rumah korban dan kembali melakukan kekerasan.

    “Pelaku menyeret korban dengan menarik rambutnya dan menampar kepala korban sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri,” ungkap Benny.

    Setelah korban sadar, pelaku kembali menghubungi GR melalui telepon, mengancam akan melakukan kekerasan lebih lanjut jika ia tidak kembali ke hotel.

    Merasa terancam, GR melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Korban langsung menuju Polres Biak Numfor menggunakan speedboat untuk melaporkan insiden ini.

    Hingga kini, kasus cawagub Papua yang melakukan KDRT dan threesome tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

  • Ahli LPSK: Dokter Mae’dy Berhak Atas Ganti Rugi dalam Kasus KDRT

    Ahli LPSK: Dokter Mae’dy Berhak Atas Ganti Rugi dalam Kasus KDRT

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang lanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kembali digelar pada Rabu (4/12/2024).

    Dalam sidang tersebut, Syahrial Martanto, S.H., selaku Ahli Penilai Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyatakan bahwa korban, dokter Mae’dy, layak mendapatkan restitusi atau ganti rugi atas penderitaan fisik dan psikis yang dialaminya.

    Menurut Syahrial, restitusi diatur dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022. Korban tindak pidana, termasuk KDRT, berhak mengajukan restitusi untuk mengganti kerugian materil dan imateril yang dialami.

    “Korban KDRT masuk dalam kategori tindak pidana lain yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2022. Mereka berhak mengajukan ganti rugi atas kerugian nyata, seperti biaya perawatan medis dan psikologis,” jelasnya.

    Ahli juga menegaskan bahwa aturan tersebut mengikat semua jenis peradilan, termasuk peradilan militer, berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

    Syahrial memaparkan prosedur pengajuan restitusi yang dimulai dari permohonan tertulis korban kepada LPSK, penyidik, atau penuntut umum.

    Permohonan tersebut harus mencakup: informasi identitas korban, data tersangka atau terdakwa, kronologi kejadian, besaran kerugian yang timbul, dan permintaan jumlah restitusi.

    LPSK kemudian akan menelaah permohonan dan, jika disetujui, mengeluarkan surat keputusan yang memuat rincian ganti rugi.

    “Jika hakim mengabulkan restitusi, terdakwa wajib membayar dalam waktu 30 hari setelah keputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa dapat menyita harta terdakwa untuk dilelang,” tambah Syahrial.

    Kuasa hukum dokter Mae’dy, Mahendra Suhartono, berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil terkait permohonan restitusi ini. Ia menilai restitusi penting untuk memulihkan kondisi korban yang mengalami trauma mendalam akibat tindak pidana KDRT.

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota militer aktif dan membuka wacana pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi korban KDRT, termasuk dalam lingkup peradilan militer. [uci/ian]

  • RSUD Eka Candrarini Hampir Siap Beroperasi, Eri Cahyadi: Pasien BPJS Gratis Tapi Layanan Luar Biasa

    RSUD Eka Candrarini Hampir Siap Beroperasi, Eri Cahyadi: Pasien BPJS Gratis Tapi Layanan Luar Biasa

    Laporan Wartawam Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Persiapan pembukaan RSUD Eka Candrarini di Surabaya Timur nyaris tuntas.

    Di dalam waktu dekat, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berencana meresmikan fasilitas kesehatan baru di kawasan Jalan Medokan Asri Tengah, Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut Surabaya tersebut.

    “Alhamdulillah, persiapan jelang pembukaan ini sudah 99 persen. Tinggal pembersihan, dan penataan sederhana saja. Sehingga, ini sudah siap (diresmikan)” kata Cak Eri Cahyadi usai meninjau RSUD Eka Candrarini, Rabu (4/12/2024).

    “Saya minta seminggu ini untuk dibersihkan. Setelah semua fasilitas dan tenaga kesehatan siap, maka kami akan menentukan tanggal pembukaan,” kata Cak Eri.

    Setelah nantinya resmi dibuka, pelayanan Rumah Sakit akan dilakukan secara bertahap terlebih dahulu. Pada tahap awal, RSUD Eka Candrarini baru akan membukakan 155 bed dari total 327 bed.

    “Kami tak ingin layanan ini terganggu ketika RS ini resmi beroperasi. Sehingga kami lakukan secara bertahap untuk berikutnya dapat kami evaluasi secara berkala,” katanya.

    Pada peninjauan tersebut, Cak Eri memeriksa sejumlah fasilitas hingga beberapa poli. Di antaranya, lobby pendaftaran, anjungan pendaftaran mandiri, klinik bedah, klinik saraf, klinik obgyn, rawat inap, ICU, hingga sejumlah fasilitas poli untuk anak.

    Wali Kota Eri puas dengan sejumlah fasilitas yang dinyatakan tuntas. Meskipun disiapkan untuk melayani pasien dengan standar BPJS Kesehatan, Cak Eri menyebut fasilitas RS ini tak kalah dengan RS swasta bahkan tipe premium sekalipun.

    “Saya bahagia betul. Sekalipun RS pemerintah yang (memprioritaskan) pelayanan BPJS dan gratis, tetap memberikan pelayanan yang luar biasa,” kata Cak Eri.

    Ia mencontohkan fasilitas rawat inap kelas standar yang dilengkapi dengan pendingin ruangan, kamar mandi, dengan jumlah maksimal 4 bed. “Kamarnya bagus, nyaman, dan tentu pelayanan yang juga ramah,” katanya.

    Pasien akan mendapatkan layanan prima sejak saat pendaftaran. Alur antrian akan diatur sehingga akan mengantisipasi tumpukan pasien.

    Para perawat dan tenaga kesehatan juga wajib memberikan pelayanan yang ramah kepada seluruh pasien. “Insyaallah dengan kenyamanan rumah sakit, luasnya rumah sakit, maka akan membuat pasien dan nakesnya juga nyaman. Tidak lagi umpel-umpelan. Namun, tertata,” katanya.

    Untuk bisa mendapatkan pelayanan yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, pasien cukup membawa KTP. “Cukup dengan KTP, gratis. Pengobatan gratis namun, pelayanan seperti (Rumah Sakit) yang tidak gratis,” kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

    Untuk diketahui, Rumah sakit ini dibangun di atas lahan seluas 550 hektar. RSUD dibangun dengan delapan lantai.

    Nantinya, RS ini akan memiliki lebih banyak layanan untuk ibu dan anak. Di antaranya layanan spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn), vertilitas hingga layanan untuk ibu dan anak yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

    Melalui kerja sama operasi (KSO) antara PT Pembangunan Perumahan (PP) dan PT Adhi Karya, proyek ini menganggarkan total Rp494 miliar (multiyears). Berlangsung multi-years, pembangunan rumah sakit ini dimulai 2023 lalu.

  • Jaksel dukung hak perempuan dan anak untuk tegakkan anti kekerasan

    Jaksel dukung hak perempuan dan anak untuk tegakkan anti kekerasan

    setiap bentuk kekerasan baik itu fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi telah meninggalkan luka yang mendalam bagi korban

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mendukung penuh regulasi terkait kesejahteraan masyarakat yang memperhatikan hak-hak atas perempuan dan anak demi menegakkan kebijakan yang anti kekerasan.

    Berbicara dalam diskusi bertema “Pencegahan Kekerasan Dalam Rangka Gerakan 16 Hari Anti Kekerasan Perempuan Dan Anak Di Provinsi DKI Jakarta” di ruang Antasari Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Tomy menyoroti masih besarnya tantangan untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    “Maka itu, materi yang saya bawakan soal seputar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ucap Tomy.

    Oleh karena itu pentingnya pencegahan kekerasan dengan melibatkan semua elemen masyarakat baik pemerintah hingga organisasi masyarakat.

    “Saya percaya bahwa perubahan dimulai dari langkah-langkah kecil namun konsisten,” ucapnya.

    Terlebih, dia mencontohkan salah satu kasus dimana seorang anak bisa melakukan kekerasan terhadap orang tuanya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak.

    Menurut dia, kurangnya komunikasi antar orangtua dan anak tidak maksimal sehingga berujung timbulnya kekerasan.

    Sementara, Kepala Sudin PPAPP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Darwoto mengatakan telah menyiapkan sejumlah program untuk menggencarkan anti kekerasan pada perempuan dan anak.

    “Nanti 2025 kami sudah menyusun rencana kegiatan-kegiatan aksi, salah satunya memberikan perlindungan atau pendampingan kepada masyarakat yang mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Darwoto.

    Pihaknya telah menyediakan Pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) yang tersebar di 62 Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Jakarta Selatan. Layanan ini tersedia gratis bagi masyarakat.

    Sebanyak 275 peserta dari PKK, Dasawisma, Karang Taruna, Pengelola RPTRA, RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga komunitas atau pendamping disabilitas menghadiri diskusi tersebut.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Anak yang bunuh ayah dan nenek masih jalani ujian selama pemeriksaan

    Anak yang bunuh ayah dan nenek masih jalani ujian selama pemeriksaan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Anak yang bunuh ayah dan nenek masih jalani ujian selama pemeriksaan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 02 Desember 2024 – 22:44 WIB

    Elshinta.com – Anak berinisial MAS (14) yang menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Lebak Bulus, Cilandak, masih menjalani ujian sekolah selama pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Jadi pihak sekolah juga tadi melaksanakan ujian. Hari ini untuk anak berkonflik dengan hukum lagi ujian,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/12). 

    Nurma mengatakan, selain memberikan keterangan, pihak sekolah juga mengusahakan agar MAS yang duduk di bangku Kelas 1 SMA bisa mengikuti ujian secara daring melalui zoom.

    Ujian itu terhitung mulai dari Senin ini hingga seminggu. Hal itu demi memastikan hak pendidikannya.

    Dia mengatakan, MAS tergolong anak yang pintar dan ramah, layaknya anak-anak sebaya. Terlebih, tidak ada keterangan aneh dari guru bimbingan konseling (BK).

    “Tidak ada gejala yang aneh kalau menurut keterangan dari guru BK,” katanya.

    Usai adanya hasil pemeriksaan Apsifor, MAS akan ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).

    Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang digunakan dalam kasus pidana yang melibatkan pembunuhan dan penganiayaan. Lalu, Pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    MAS membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.

    Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi.

    Karena petugas keamanan telah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung memanggil pelaku.

    Sumber : Antara

  • Venna Melinda Resmi Cerai dari Ferry Irawan

    Venna Melinda Resmi Cerai dari Ferry Irawan

    Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan ulang cerai Venna Melinda atas Ferry Irawan. Venna diputuskan cerai secara verstek dari Ferry. 

    “Setelah melakukan musyawarah, hakim mengabulkan gugatan (cerai) Venna Melinda terhadap Ferry Irawan secara verstek,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

    Menurut Suryana, putusan cerai Venna Melinda diambil secara verstek lantaran Ferry Irawan sebagai tergugat tidak pernah menghadiri sidang perceraian yang diajukan kembali oleh ibunda Verrell Bramasta itu.

    Majelis hakim kemudian memutuskan perceraian keduanya pada September 2023. Namun, Ferry Irawan tidak membacakan ikrar talak lantaran tengah menjalani hukuman atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

    Seusai bebas, Ferry juga tidak mengikrar talak kepada Venna Melinda, sehingga majelis hakim menggugurkan kasus perceraian tersebut dan menganggap keduanya masih berstatus suami istri.

    Venna Melinda kemudian mengajukan kembali gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada September 2024. 

    Ferry Irawan sudah dua kali dipanggil oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tetapi tidak pernah hadir. Akhirnya pada sidang ketiga, hakim memutuskan mengabulkan gugatan cerai Venna Melinda.

  • Niat Suami Siapkan Golok untuk Bacok Selingkuhan Pasangan, Malah Berujung Tikam Istri: Sendiri

    Niat Suami Siapkan Golok untuk Bacok Selingkuhan Pasangan, Malah Berujung Tikam Istri: Sendiri

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang pria bernama Luthfi Ramdhani (30) nekat membacok istrinya berinisial TA (24).

    Diduga, pria itu terbakar cemburu karena kecurigaan tersangka.

    Ternyata sebelum membacok, pria itu sempat mempersiapkan senjata tajam.

    Senjata itu niatnya untuk menyerang teman pria istrinya.

    “Sebenarnya si pelaku ini mempersiapkan golok itu untuk teman laki-lakinya gitu. Tapi ternyata kan (korban) pulangnya sendiri,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok Iptu Santy kepada Kompas.com, Senin (2/12/2024).

    Menurut keterangan Luthfi, ia telah menunggu momen sang istri menemui pria yang dicurigainya.

    Pada Jumat (29/11/2024) pukul 21.00 WIB, TA sengaja pergi ke luar untuk makan dengan kondisi telah menitipkan anaknya ke rumah nenek korban.

    “Sampai sekitar 22.30 WIB saat itu ternyata sudah ada pelaku di rumah nenek korban dan langsung marah-marah kepada korban,” terang Santy.

    Adu mulut sempat terjadi sebelum akhirnya korban menuju arah garasi dan hendak menyalakan motor.

    Namun, Luthfi lekas memukul kepala korban hingga membuatnya kembali turun dari motor.

    “Pelaku tetap memukulkan benda tersebut ke badan korban berkali-kali hingga akhirnya nenek korban dan bibi korban melerainya,” ujar Santy.

    Meski demikian, polisi masih menyidiki teman pria yang dimaksud tersangka sebab sejauh ini belum ada bukti yang mengarah ke sana.

    Adapun korban mengalami luka di kepala, dahi, bahu, dan leher.

    Ia langsung menerima penanganan medis hingga jahitan di RS Bhakti Yudha.

    Luthfi terancam dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan masing-masing ancaman pidana selama 5 dan 10 tahun penjara.

    Sementara itu, kasus pembacokan lainnya juga pernah terjadi di Karawang, Jawa Barat.

    Nasib seorang wanita panggilan alias PSK yang meninggal setelah pilih-pilih pelanggan.

    Peristiwa nahas ini terjadi di Kabupaten Karawang Jawa Barat.

    Ia meninggal setelah ditusuk oleh calon pelanggannya.

    Wanita panggilan itu diketahui berinisial RV.

    Ia meninggal akibat dibunuh oleh MH (43) yang sempat mengajak korban kencan.

    MH semula berharap untuk bisa kencan dengan RV.

    Namun ajakan dari pelaku malah ditolak korban hingga berujung maut.

    Korban tewas ditusuk menggunakan pisau dapur di warung kopi, Desa Kertasari Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

    Alasan pembunuhan terhadap RV tidak mau diajak kencan, tetapi malah melayani lelaki lain. 

    Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, MH melihat RV bersama seorang lelaki lain.

    MH langsung menenteng pisau dapur dan langsung menusukkan pada bagian bawah ketiak RV. 

    Darah langsung mengucur deras dari tubuh RV hingga kemudian roboh. 

    Warga yang melihat kejadian tersebut langsung menolong RV.

    Namun karena darah banyak mengucur akhir korban dibawa ke Rumah Sakit Hastien.  

    “Korban tidak tertolong meninggal saat dibawa ke rumah sakit,” kata Edwar.  

    Polisi menangkap MH selang beberapa waktu setelah pembunuhan terjadi.

    MH tidak melawan saat ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Rengasdengklok. 

    “Sekarang pelakunya masih menjalani pemeriksaan,” kata Edwar. 

    Motifnya, kata Edwar, MH cemburu karena RV tidak mau diajak kencan, tapi malah melayani lelaki lain. 

    Alasan RV tidak mau karena MH dalam kondisi mabuk.

    “Saat dini hari MH kembali datang, RV sedang bersama lelaki lain,” ujar Edwar. 

    Sementara itu, nasib serupa juga dialami seorang wanita yang ditemukan tewas di lemari baju, Rabu (25/9/2024).

     Wanita yang ditemukan meninggal di Jambi itu bernama Resti Widia.

    Ia ditemukan meninggal dalam kondisi tangan terikat ke belakang.

    Resti Widia diketahui merupakan warga asal Subang, Jawa Barat berusia 30 tahun.

    Menurut temannya, Aulia, sebelum ditemukan tewas dengan cara tak wajar, sempat berkomunikasi dengan almarhum.

    Namun, Aulia tak menceritakan secara rinci mengenai isi pembicaraan tersebut, akan tetapi Resti Widia sangat ingin pulang kampung.

    Sehari sebelum meninggal, warga sekitar tempat kos Resti Widia sempat melihat almarhum beraktivitas.

    Setelah itu, mereka tidak mengetahui keberadaannya.

    Selama berhari-hari handphone korban tak aktif dan tak diketahui kabarnya.

    Aulia lalu mendatangi tempat kos Resti Widia. Alangkah kagetnya dia, karena temannya sudah tak bernyawa.

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Muhamad Aulia Nasution, mengatakan teman korban semakin curiga melihat pintu kamar terkunci dari luar dan ada bekas congkelan.

    “Jadi teman-teman korban sempat mencari tau keberadaan korban dengan cara berkomunikasi lewat handphone, namun karena handphone korban tidak aktif, teman korbanpun merasa ada yang aneh, sehingga mencari tahu sampai ke kosan korban,” paparnya, Kamis (26/9/2024), dikutip dari TribunJambi.com.

    Menurut keterangan temannya, Aulia, Resti Widia sempat komunikasi hendak balik kampung halaman. 

    Tapi saat teman korban hendak komunikasi lagi, ponsel sudah tidak pernah aktif lagi.

    “Dari keterangan teman korban, (Resti) sempat mau balik kampung halaman. Namun nahas, korban malah ditemukan meninggal mengenaskan dalam lemari yang saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Aulia. 

    Awal Mula Ditemukan

    Sebelumnya, jasad Resti Widia ditemukan berawal dari teman korban yang meluncur ke rumah kos di RT 07, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu (25/9/2024) malam.

    Saat membuka pintu, dia kaget.

    Temuan mayat perempuan di dalam lemari membuat heboh warga Kota Jambi.

    Kecurigaan teman Resti muncul saat melihat dari jauh pintu dalam posisi tertutup.

    Kecurigaan itu bertambah kuat, saat dia tiba di depan kamar dan melihat ada bekas congkelan di pintu. 

    Akhirnya, mereka membuka pintu kamar.

    Begitu kamar terbuka, tercium bau busuk. 

    Saat pintu bisa terbuka, dia sontak terkejut melihat tubuh Resti telah berada di dalam lemari dalam kondisi meninggal dunia, lalu mereka melapor ke polisi.

    Mayat itu kemudian dievakuasi pihak kepolisian, dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk divisum dan tindak lanjut dari dokter untuk penyelidikan. 

    Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suwondo, mengatakan saat ditemukan tubuh korban dalam kondisi tangan diikat di belakang.  

    “Kondisi tangan terikat ke belakang,” ujarnya.

    Suwondo mengatakan korban merupakan seorang perantau yang sudah menetap di Jambi, tercatat sebagai warga Jelutung, Kota Jambi.

    “Identitas korban Resti Widi (30), asli Subang, Jawa Barat,” ujarnya.

    Polisi masih melakukan penyelidikan, karena perempuan malang tersebut diduga kuat menjadi korban pembunuhan.

    “Perempuan yang ditemukan dalam lemari itu diduga korban pembunuhan,” katanya.

    Hidup Berpindah-pindah

    Diketahui Resti Widia merupakan seorang perantau yang sudah menetap di Jambi. 

    Sejumlah kabar simpang siur pun ramai di medsos soal kehidupan Resti Widia.

    Tribunjambi.com pun sempat melakukan wawancara dengan seorang kerabat, inisial WD (31).

    Diungkapkan WD jika Resti Widia beberapa kali kerap berpindah tempat tinggal kos alias nomaden.

    “Ia dia dulu di kosan di daerah Handil, terus pindah lagi,” ucapnya.

    Disinggung soal pekerjaan yang digosipkan sebagai PSK online, WD pun tidak mengetahui kabar tersebut.

    “Kurang tahu juga bang, tapi dapat informasi gitu sih,” tambahnya.

    Sementara itu, sejumlah barang milik Resti Widia turut hilang pasca ditemukan korban dengan kondisi mengenaskan.

    “Barang yang hilang adalah tabungan dan kalung; mungkin ada juga barang lain yang belum kita ketahui,” kata Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suwondo.

    Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan kembali mendatangi lokasi kejadian untuk mengecek barang-barang milik korban yang mungkin hilang.

    “Mungkin ada barang lain, makanya kita akan ulang lagi ke TKP,” ujarnya.

    Dalam kasus kematian Resti Widia, polisi mengklasifikasikan ini sebagai kasus pembunuhan.

    “Sementara ini kasusnya masih dalam kategori pembunuhan,” tambah Suwondo.

    Sebelumnya, polisi telah memeriksa 12 orang saksi terkait dugaan pembunuhan terhadap Resti Widia, yang mayatnya ditemukan di dalam lemari pakaian kamar kost. 

    Korban terakhir kali dilihat oleh penghuni kos lainnya pada malam hari, 24 September 2024.

    Kapolsek Jambi Selatan menyatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan dari para saksi di tempat kejadian.

    “Keterangan dari 12 saksi sudah kita ambil,” katanya, Jumat (27/9/2024).

    Suwondo juga menyebut bahwa pihak keluarga korban setuju untuk dilakukan otopsi oleh dokter forensik setelah jasadnya tiba di Jambi.

    “Pihak keluarga menyetujui otopsi setelah sampai di Jambi dari Banten,” sebutnya.

    Selain itu, pihak keluarga telah membuat laporan resmi atas kematian Resti Widia. 

    Kasus ini sedang ditangani oleh Polsek Jambi Selatan dengan dukungan dari Jatanras Polresta dan Polda Jambi.

  • Tengah Proses Cerai, Wanita di Surabaya Malah Dianiaya Pacar

    Tengah Proses Cerai, Wanita di Surabaya Malah Dianiaya Pacar

    Surabaya (beritajatim.com) – FM seorang wanita di Surabaya harus menelan pil pahit atas perlakukan sang pacar yang seorang warga Belgia yakni Nick D Munyk.

    Ditengah luka hati atas suaminya CY yang saat ini sedang dia gugat cerai di PN Surabaya, FM mencoba berlabuh ke tangan Nick. Namun, sayangnya sang bule malah memperlakukan FM secara brutal sehingga FM harus dilarikan ke rumah sakit.

    Adi Cipta Nugraha selaku Pengacara MF, menyesalkan peristiwa penganiayaan tersebut. Dia sebagai pengacara awalnya tidak mengetahui kliennya menjalin hubungan asmara dengan pria lain. Kliennya tidak pernah bercerita kepadanya.

    “Ketika perkara perceraian belum putus, ternyata MF menjalin hubungan dengan pria lain yang tidak jelas asal usulnya. Sangat disayangkan,” kata Adi, Senin (2/12/2024).

     

    Kini Nick telah ditangkap polisi. Adi berharap kasus ini dapat diproses hukum secara adil. “Biar proses hukum berjalan. Kami mengimbau Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak turun dalam kasus ini,” tuturnya.

    Advokat: Adi Cipta Nugraha.

    MF dianiaya Nick saat sedang berhubungan badan dalam kondisi mabuk. Pria asing itu menggunakan benda berbahaya saat berhubungan hingga MF terluka dan harus dirawat di rumah sakit.

    Sedangkan, MF sebelumnya menggugat cerai suaminya, CY karena kerap mendapat perlakuan kasar. Salah satu pemicunya, karena CY melarang MF berhubungan dengan orangtuanya.

    MF sempat melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polrestabes Surabaya. Namun, dicabut setelah CY yang merupakan pengusaha porselen itu berusaha merayunya. Namun, CY mengulangi tindakan kekerasannya terhadap istrinya setelah ketahuan memiliki wanita idaman lain.

    Penganiayaan tersebut terjadi di hadapan kedua anak mereka yang masih kecil. Peristiwa ini tak termaafkan bagi MF. Sebab, kekerasan yang disaksikan anak-anak telah menimbulkan trauma psikologis yang mendalam.

    MF memilih untuk tidak melaporkan kembali kekerasan yang dilakukan CY kepada pihak berwajib. Ia lebih memilih jalur perceraian di Pengadilan Negeri Surabaya ketimbang jalur pidana. Sidang perceraian masih berlangsung.

    “Harkat dan martabat istri sebagai perempuan seharusnya dilindungi dalam rumah tangga. Korban kekerasan hendaknya tak ragu untuk melaporkan pelaku atau mencari bantuan hukum,” tegas Adi. [uci/ted]

  • Kasus KDRT WNA Australia di Pasuruan Dijemput Paksa, Korban Minta Keadilan

    Kasus KDRT WNA Australia di Pasuruan Dijemput Paksa, Korban Minta Keadilan

    Pasuruan (beritaJatim.com) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) Australia, Young Mo Kang, terhadap istrinya, Wahyu Novita Sari, memasuki babak baru. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, akhirnya Young Mo Kang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pasuruan pada Kamis (28/11).

    Namun, kasus ini justru menuai kontroversi. Kuasa hukum korban, Erwin Indra Prasetyo, mengungkapkan kekecewaannya atas penanganan kasus ini. Menurutnya, ada dugaan upaya untuk meringankan hukuman pelaku dengan menerapkan Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan. “Kami menduga ada upaya untuk melindungi pelaku karena statusnya sebagai warga negara asing,” ujar Erwin.

    Korban, Wahyu Novita Sari, juga merasa kecewa dengan perkembangan kasusnya. Ia berharap polisi dapat menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai, yaitu Pasal 44, 45, dan 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). “Saya berharap polisi bisa bertindak tegas dan memberikan keadilan bagi saya,” ungkap Wahyu.

    Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Ahmad Doni Medianto, belum memberikan tanggapan.

    Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban KDRT, terutama bagi perempuan. Kuasa hukum korban dan korban sendiri berharap agar kasus ini dapat ditangani secara serius dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Erwin. (ada/kun)

  • Upaya Jelekkan Partai Jelang Pilkada

    Upaya Jelekkan Partai Jelang Pilkada

    GELORA.CO  – Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus buka suara soal dikaitkannya Alwin Jabarti Kiemas yang merupakan tersangka judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alwin Jabarti Kiemas sebagai keponakan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    Deddy menegaskan tidak ada keponakan Megawati yang bernama Alwin Jabarti Kiemas.

    Dia mengungkapkan dikaitkannya Megawati dengan Alwin tersebut sebagai upaya menjelek-jelekan PDIP menjelang pencoblosan Pilkada Serentak 2024 yang bakal digelar pada Rabu (27/11/2024).

    “Ya ada usaha untuk menjelek-jelekkan PDIP Perjuangan dan Bu Mega lewat kasus ini. Mungkin maksudnya agar berdampak terhadap hasil Pilkada.”

    “Padahal tidak ada hubungannya sama sekali, tidak ada relasi apapun terkait judol, tetapi ada upaya framing luar biasa,” jelasnya ketika dihubungi, Senin (25/11/2024).

    Dia mengibaratkan hal tersebut dengan menjelekkan seorang presiden karena anak salah satu menteri melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

    Namun, Deddy tidak menjelaskan siapa sosok anak menteri yang dimaksud.

    “Itu kaya menjelekkan seorang presiden karena anak salah satu menteri melakukan KDRT. Kan nggak nyambung,” kata Deddy dengan diikuti emoji tertawa.

    Sebelumnya, akun X yaitu @PartaiSocmed menyebut bahwa Alwin Jabarti Kiemas adalah keponakan Megawati.

    Adapun hal tersebut dituliskan akun itu pada Minggu (24/11/2024).

    “Disclaimer, nama orangnya Alwin Jabarti Kiemas. Dia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berhubung Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati, maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati.”

    “Apalagi ke berbagai pihak, dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP,” tulis @PartaiSocmed, dikutip pada Senin (25/11/2024).

    Akun itu juga menyebut bahwa Alwin Jabarti Kiemas ditangkap polisi terkait kasus judi online (judol) di lingkungan Komdigi.

    Dia menuturkan Alwin merupakan pemilik situs judi online yang membayar pegawai Komdigi untuk membuka blokir.

    “Ternyata dia bersama dengan Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto adalah trio, merekalah boss para bandar judi online yang ingin dilindung situs-situs judolnya,” tulis akun tersebut.

    Polisi Benarkan Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Mafia Judi Online Komdigi

    Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Tripurta mengungkap identitas para tersangka yang ditangkap dalam kasus mafia buka akses judi online dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, pada Senin siang.

    Salah satu tersangka yang diungkap identitasnya adalah sosok bernama Alwin Jabarti Kiemas.

    Dia membenarkan pertanyaan wartawan terkait peran Alwin yaitu melakukan verifikasi situs judi online agar tidak diblokir.

    “Baik pertanyaan itu kami jawab, benar,” ujarnya.

    Wira juga mengungkapkan sosok T yang menjadi tersangka adalah eks Komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony.

    Dia menyebut Zulkarnaen memiliki peran untuk merekrut para tersangka lainnya,” jelasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menuturkan ada 24 tersangka yang sudah ditetapkan.

    “Total telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” ujarnya.

    Karyoto menuturkan peran tiap tersangka yaitu empat orang sebagai bandar atau pengelola situs judi yaitu berinisial A, BN, HE, dan J (DPO).

    Kemudian, ada tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni B, BS, BK, HF, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).

    Sementara, ada tiga tersangka yang memiliki peran sebagai pengepul daftar situs judi online sekaligus penampung uang setoran dari agen yakni A alias M, DM, dan MN.

    “Dua orang memfilter dan memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ,” jelas Karyoto.

    Sementara tersangka yang merupakan pegawai Komdigi berjumlah sembilan orang yaitu berinisial DI, SA, FD, YR, YP, RP, RD, AP, dan RR.

    Karyoto juga mengungkap ada tersangka yang berperan untuk melakukan pencucian uang yaitu D dan E.

    “Satu orang merekrut dan mengoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” pungkasnya