Topik: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

  • Istri di Jaktim Lindas Suaminya Pakai Mobil Usai Tepergok Selingkuh, Korban Luka Patah Tulang – Halaman all

    Istri di Jaktim Lindas Suaminya Pakai Mobil Usai Tepergok Selingkuh, Korban Luka Patah Tulang – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang istri berinisial MS (31) melindas suaminya AG (35) menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur.

     

    Peristiwa itu terjadi setelah sang suami memergoki istrinya berselingkuh. 

     

     

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku saat ini sudah ditangkap.

    “Tersangka ditangkap,” katanya kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

     

    Nicolas menyebut penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada wanita MS.

     

    Namun demikian yang bersangkutan absen dalam pemanggilan tersebut.

    Status kasus ini sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

     

    Pada panggilan kedua, pelaku akhirnya hadir untuk menjalani pemeriksaan di mana MS ditetapkan menjadi tersangka.

     

    “Kedua kita panggil, tersangka datang. Selanjutnya kita melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan kita lakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara, kita naikkan kepada status penetapan tersangka dan selanjutnya kita melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

     

    MS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur atas tindak pidana kekerasan yang dilakukan terhadap suaminya.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

     

    Sebelumnya, kasus itu viral di media sosial ketika pria beranak dua memergoki istrinya berselingkuh dengan pria lain.

     

    Korban mengalami luka patah tulang akibat insiden tersebut.

  • Polres Pasuruan Kota Ungkap Ratusan Kasus Kriminal Sepanjang 2024

    Polres Pasuruan Kota Ungkap Ratusan Kasus Kriminal Sepanjang 2024

    Pasuruan (beritajatim.com) — Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap ratusan kasus kriminal sepanjang tahun 2024. Hal ini diumumkan langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, dalam rilis akhir tahun yang digelar di halaman Mapolres pada Jumat (20/12/2024).

    Pengungkapan ini mencerminkan komitmen Polres Pasuruan Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Dari ratusan kasus yang berhasil diungkap, kasus narkotika mendominasi dengan total 59 kasus. Kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk minuman keras, ganja, ekstasi, obat-obatan terlarang, dan ratusan butir pil berbahaya yang sering disalahgunakan.

    “Sasaran utama kami adalah peredaran narkoba, terutama di kalangan remaja. Kami telah berhasil menangkap 85 tersangka dari berbagai kasus yang ditangani,” tegas Kapolres Pasuruan Kota.

    Selain kasus narkotika, Polres Pasuruan Kota juga berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal lainnya, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), penipuan, penganiayaan, perjudian, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perlindungan anak, hingga kasus pembunuhan.

    Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain kasus pembunuhan di Nguling, Grati, dan Pasuruan Kota, serta kasus viral pencurian aki kendaraan truk yang sangat meresahkan masyarakat, khususnya para sopir truk.

    “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pasuruan. Kami berharap dengan pengungkapan kasus-kasus ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman,” imbuh AKBP Davis Busin Siswara.

    Dalam kegiatan tersebut, Kapolres bersama Forkopimda juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis serta barang bukti lain yang disita dari kasus-kasus yang ditangani. Pemusnahan ini menjadi simbol komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberantas peredaran minuman keras dan barang-barang ilegal lainnya yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

    Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari masyarakat, yang merasa lebih aman dengan kinerja Polres Pasuruan Kota. Komitmen dan dedikasi ini diharapkan terus ditingkatkan untuk menjaga situasi kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. [ada/beq]

  • Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus KDRT  Selebgram Bogor Cut Intan – Halaman all

    Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus KDRT  Selebgram Bogor Cut Intan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Jaksa penuntut umum menuntut Armor Toreador terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) enam tahun penjara.

    Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Jaksa menilai suami dari selebgram Bogor Cut Intan Nabila itu terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 44 ayat 2 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Setelah keluar dari Ruang Sidang Harifin A. Tumpa, Armor Toreador digiring oleh petugas dan dikawal oleh anggota polisi menuju sel sementara sebelum kembali ke Lapas Pondok Rajeg.

    Sambil berjalan, Armor Toreador enggan untuk mengomentari hasil sidang putusan tersebut kepada awak media.

    “Nanti komentar after (setelah, red) vonis yah,” ujarnya kepada wartawan seraya tersenyum, Rabu (18/12/2024).

    Sementara itu,Kuasa Hukum Armor Toreador, Irawansyah mengaku tidak menerima putusan tersebut.

    Ia merasa keberatan atas putusan tersebut karena menilai adanya keganjilan dalam prosesnya.

    “Jelas kami keberatan baik video yang dishare oleh Intan, CCTV, dan visum dijadikan barang bukti, karena itu ya menurut kami tidak sah, karena video itu editan, CCTV editan, visum itu dikelurkan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia mengaku telah menyiapkan pembelaan untuk meringankan hukuman kliennya itu yang akan dipaparkan pada sidang berikutnya.

    “Kita siapkan pledoi, pembelaaan, nanti tanggal 24 sidangnya,” katanya.

    Irawansyah mengatakan kliennya itu menerima sejak awal telah menerima proses hukum yang dijalaninya.

    “Dia menerima karena dia gak ngerti hukum, gak ngerti dia yang seperti apa, justru kita yang keberatan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

    Irawansyah menyebut, keberatannya itu didasari oleh alat bukti yang dianggapnya tidak sah.

    Selain itu, persoalan perganitan JPU yang menangani kasus kliennya itu membuatnya tidak puas akan tuntutan yang dibacakan.

    “Dalam pertimbangan-pertimbangan itu jujur yah (JPU) yang biasa bersidang itu sudah pindah ke Bangka Belitung diganti sama jaksa yang engga pernah sidang, ya gak nyambung,” katanya.

     

    Penulis: Muamarrudin Irfani

  • Briptu Dila Dituntut JPU 4 Tahun, Pihak Keluarga Korban Mengaku Kecewa

    Briptu Dila Dituntut JPU 4 Tahun, Pihak Keluarga Korban Mengaku Kecewa

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

    TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO – Pihak keluarga korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono kecewa dengan jaksa penuntut umum, hanya menuntut terdakwa Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah pidana selama empat tahun.

    Kasus pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terbukti secara hukum dilakukan oleh terdakwa Briptu Dila, bahkan perbuatan terdakwa merenggut nyawa almarhum Briptu Rian dengan cara yang tragis.

    Kuasa hukum pelapor, Haris Eko Cahyono, mengatakan pihak keluarga Briptu Rian menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya empat tahun lebih rendah dari dakwaan terhadap terdakwa.

    “Pihak keluarga tidak menduga dan sedikit kaget dengan besaran tuntutan 4 tahun yang dikeluarkan oleh JPU,” ungkap Haris Eko Cahyono, Selasa (17/12/2024).

    Terdakwa Briptu Dila didakwa pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

    Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Angga Rizky Bagaskoro dalam sidang perdana yang menghadirkan terdakwa Briptu Dila secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (22/10/2024) lalu.

    “Karena ancaman dari perbuatan atau pasal yang didakwakan oleh JPU adalah maksimal 15 tahun,” tegas Haris.

    Dikatakan Haris, mewakili kliennya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan perbuatan yang sudah dilakukan terdakwa.

    Majelis hakim bersikap obyektif  dalam mengambil keputusan dan, adil bagi keluarga korban.

    “Harapan kami, hakim bisa obyektif nantinya ketika memutus perkara ini. Sehingga juga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” jelasnya.

    Haris memastikan, pihaknya bersama keluarga korban akan terus mengawal jalannya sidang hingga terdakwa Briptu Dila divonis maksimal.

    “Karena tuntutan sudah dilayangkan oleh JPU, maka pihak keluarga akan terus memantau jalannya persidangan hingga putusan akhir,” pungkasnya. 

  • 5 Info Terbaru Satu Keluarga Tewas di Tangsel: KDRT, Judi Online dan Balita Terbaring di Jasad Ibu – Halaman all

    5 Info Terbaru Satu Keluarga Tewas di Tangsel: KDRT, Judi Online dan Balita Terbaring di Jasad Ibu – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Warga di kawasan Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) Banten digegerkan dengan penemuan satu keluarga yang tewas pada Minggu (15/12/2024).

    Korban tewas adalah AF (31) seorang ayah.

    Dia ditemukan tewas bersama anaknya AA (3) dan istrinya YL (28).

    Adalah Yani (39), kakak YL, orang yang pertama kali menemukan jasad sekeluarga itu di rumah mereka.

    Dia kemudian memanggil warga lainnya untuk mendobrak pintu tersebut.  

    Berikut fakta terbaru dari kasus tewasnya satu keluarga ini seperti dirangkum Tribunnews.com pada Senin (16/12/2024).

    Diduga Bunuh Diri

    Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin menjelaskan YL dan AA didapati telah tewas terbaring kaku di dalam kamar.

    Sementara itu, AF ditemukan tewas tergantung di plafon dapur.

    Ketiga jasad tersebut ditemukan di lokasi yang berbeda di dalam rumah.

    Pihak kepolisian telah membawa ketiga jenazah ke RS Fatmawati untuk dilakukan visum.

    Namun hingga saat ini, penyebab kematian ketiga orang tersebut masih dalam proses penyidikan.

    2. Pernah KDRT

    Kakak warga yang tewas di Ciputat, Yani (39), mengungkapkan bahwa AF (31) kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YL (28), sebelum tragedi memilukan terjadi.

    Menurut Yani, AF sering marah dan beberapa kali terlibat perkelahian dengan YL.

    “Suaminya suka marah, dia (YL) suka cerita. Namanya suami, kan. Pernah (KDRT) tapi ada suami saya dan ditahan,” kata Yani di Kampung Poncol, Cirendeu, Ciputat Timur, Minggu malam.

    Yani menceritakan, AF pernah mengancam YL dengan pisau.

    “Dulu mah iya saya paranin (datangin) karena mereka berantemnya pas masih siang atau sore, itu kan masih ramai. Sudah pernah bawa pisau, sudah mengancam adik saya tapi saya pisahin. Saya tahan sama suami saya. Jangan gitu sama istri,” tambahnya.

    Namun, Yani menyatakan belakangan ini hubungan YL dan AF tampak rukun.

    Mereka terlihat sering menghabiskan waktu bersama, termasuk jalan-jalan ke Ancol dan Monas.

    3. Diduga Terjerat Pinjol

    Yani (39) juga mengungkapkan bahwa mereka sempat terlibat dalam pinjaman online (pinjol) sekitar satu tahun yang lalu.

    Yani menceritakan YL pernah memberitahunya mengenai kedatangan penagih utang ke rumah mereka.

    “Waktu itu kan dateng itu ya orang Home Credit. Dia nyari ke mari alamatnya, kan alamatnya sama (dengan) saya. Saya bilang sama adik saya, ‘kamu dicariin sama Home Credit. Kamu minjem duit?’ ‘Enggak kak, (aku) enggak minjem duit’. Ternyata lakinya (AF),” ungkap Yani saat ditemui di kediamannya.

    Yani menambahkan bahwa AF terpaksa menggunakan data pribadi YL untuk meminjam uang karena ia tidak bisa menggunakan data pribadinya sendiri.

    “Lah terus kok pake data lu?’ ‘Iya dipinjam. Soalnya pake data AF enggak bisa. Kalau enggak dikasih dia marah kak’. ‘Buat apa? minjem duitnya gede?’ ‘Gede’,” jelas Yani, menirukan percakapan dengan YL.

    Yani juga mengungkapkan bahwa nomor teleponnya sempat digunakan oleh keluarga YL untuk meminjam dana. Dia juga sering dihubungi oleh perusahaan tersebut karena keluarga YL tidak melakukan pembayaran.

    “Sudah itu dia pakai nomor telepon saya. Home Creditnya nelepon ke saya. Saya bilang saya mpok-nya karena dia belum bayar,” tambahnya.

    Namun, Yani tidak mengingat adanya kasus serupa pada tahun 2024.

    4. Tim Inafis Datangi Lokasi

    Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis)  Polri telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengambil sejumlah barang bukti tadi malam.

    Sekitar pukul 20:30 WIB, tim Inafis mendatangi lokasi rumah dari satu keluarga yang ditemukan tewas bersamaan.

    Setelah kurang lebih 30 menit, tim Inafis keluar dari lokasi kejadian dengan membawa selimut, kursi kecil dan sebuah matras.

    5. Kondisi Mayat Saat Ditemukan

    AA, balita, ditemukan tewas dengan kondisi leher terluka dan mulutnya berbusa. 

    Hal itu diungkapkan oleh Yani.

    “Berbusa (mulut AA). Udah gitu di sininya berdarah (nunjuk arah pinggir bibir). Di sininya (leher) ada semacam bekas geretan gitu. Biru lehernya kayak habis diiket,” kata Yani.

    AA ditemukan di kamar tidur rumah tersebut. 

    Di sampingnya, berbaring jasad sang ibu.  

    Yani dan keluarga sempat membawa AA ke klinik terdekat. 

    Akan tetapi, AA sudah tewas sejak ditemukan.

    Ada sebuah tali tambang biru di sebelah jenazah keponakannya.  

    Tubuh AA, dikelilingi bantal di kanan dan kirinya. Kepalanya berbaring di atas bantal. 

    Sementara itu, posisi YL selayaknya orang tidur. 

    Matanya terpejam, nampak tenang.

    Usai ditemukan, ketiga jenazah tersebut dibawa ke RS Fatmawati untuk divisum. 

    Hingga kini, polisi belum mengetahui penyebab tewasnya ketiga orang tersebut.

    Disclaimer: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

    Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

    Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jakarta/Kompas.com

     

     

  • Wanita Korban KDRT Memenangkan Gugatan Perceraian, Nafkah dan Hak Asuh Anak

    Wanita Korban KDRT Memenangkan Gugatan Perceraian, Nafkah dan Hak Asuh Anak

    Surabaya (beritajatim.com) – Hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan FM seorang wanita di Surabaya. Dia adalah istri yang alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari suami CY yang juga seorang pengusaha di Surabaya.

    Kuasa hukum FM yakni Adi Cipta Nugraha mengatakan pihaknya bersyukur dengan dikabulkannya petitum. Dengan begini kata Adi, hak penggugat sebagai perempuan dapat terlindungi secara materiil dan immateriil.

    “Untuk ke depan kami sebagai pengacara berharap supaya para perempuan dapat terus berjuang dan menjaga harkat martabatnya sebagai istri dan ibu. Kami siap kawal untuk itu,” ujar Adi Cipta Nugraha, Jumat (13/12/2024).

    Lebih lanjut Adi mengatakan, untuk nafkah Rp 16 juta yang harus dibayarkan CY terhadap kliennya tersebut sebenarnya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga anak-anaknya dewasa. Namun Adi sebagai pengacara penggugat tetap mengapresiasi majelis hakim.

    Perlu diketahui, FM menggugat suaminya karena melakukan KDRT. Perceraian terpaksa diajukan oleh FM lantaran tak tahan dengan sikap suami yang temperamen dan kasar.

    Rumah tangga yang dibina sejak tahun 2017 ini terpaksa kandas lantaran sikap suami yang melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap FM. Karena takut membawa dampak buruh pada sang anak, FM terpaksa mengajukan gugatan cerai ke PN Surabaya. [uci/but]

  • Komnas Perempuan Luncurkan Pemantauan Kasus Femisida 2024, Tertinggi di Jawa Barat – Halaman all

    Komnas Perempuan Luncurkan Pemantauan Kasus Femisida 2024, Tertinggi di Jawa Barat – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melihat hingga hari ini bahwa perempuan dan anak perempuan korban femisida belum memperoleh keadilan.

    Selain itu, keluarga terdampak termasuk anak-anak korban, belum mendapat pemulihan menyeluruh.

    Kasus femisida adalah pembunuhan yang terjadi terhadap perempuan.

    Karenanya, Komnas Perempuan melakukan pemantauan tentang pembunuhan perempuan berbasis gender atau femisida tahun 2024 yang diluncurkan Komnas Perempuan, bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember 2024.

    Pemantauan dilakukan melalui pemberitaan media online untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2024, dengan menyaring 33.225 berita dan ditemukan 290 kasus dengan indikasi femisida. 

    Peluncuran ini merupakan bagian dari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP). 

    Hasil pemantauan femisida menunjukkan peristiwa paling banyak terjadi di provinsi Jawa Barat, dengan jenis femisida intim masih menempati tempat tertinggi. 

    Dengan jenis femisida intim masih menempati tempat tertinggi dan terdapat isu yang memerlukan penelitian lebih lanjut.

    Seperti femisida terhadap perempuan yang dilacurkan (pedila), perempuan lansia, lilitan utang pinjol, dan beban berlapis istri, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan seksual yang berujung femisida. 

    Pemantauan tahun ini juga memotret tumbuhnya berbagai prakarsa organisasi masyarakat sipil untuk mengembangkan dan memperluas pengetahuan tentang femisida.

    Baik melalui pendokumentasian, kampanye publik, penelitian maupun penanganan kasus melalui amicus curiae dan restitusi. 

    Lebih lanjut Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyampaikan, femisida intim yaitu pembunuhan yang dilakukan suami mendominasi laporan ini yaitu mencapai 26 persen (71 kasus).

    Diikuti dengan femisida yang dilakukan oleh pacar mencapai 17 persen (47 kasus).

    Lalu dilanjutkan oleh anggota keluarga sebesar 11  persen (29 kasus) dan pengguna layanan seksual sebesar 6 perse  (16 kasus). 

    Pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian ini umumnya menggunakan benda-benda yang ada di sekitar peristiwa.

    Seperti batu, bambu, palu,balok, kain, sabuk atau tali, disusul dengan penggunaan kekuatan fisik atau digabungkan dengan penggunaan benda tumpul dan/atau senjata tajam yang menunjukkan tingkat sadistis pembunuhan. 

    Ciri-ciri khas lainnya dari femisida yang terpantau adalah tubuh atau organ seksual yang dirusak, penelanjangan, mutilasi, kekerasan seksual sebelum,selama dan sesudah kematian, disembunyikan sampai dengan dibakar. 

    “Alasan tertinggi yang terungkap adalah cemburu atau sakit hati, penolakan hubungan seksual, masalah finansial dan kekerasan seksual,” ungkap Siti Aminah, pada website resmi, Kamis (12/12/2024). 

    Ia mengajak masyarakat untuk berhati-hati dengan narasi cemburu yang digunakan untuk menjustifikasi tindakan para pelaku femisida.

    Serta, menempatkan korban sebagai pihak yang memprovokasi. 

    “Apa pun alasannya, tidak dibenarkan menyakiti sampai membunuh orang lain,” tegas Siti Aminah Tardi. 

  • Kekerasan Terhadap Perempuan di Jateng Meningkat Sepanjang 2024, Terbanyak Semarang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Desember 2024

    Kekerasan Terhadap Perempuan di Jateng Meningkat Sepanjang 2024, Terbanyak Semarang Regional 11 Desember 2024

    Kekerasan terhadap Perempuan di Jateng Meningkat Sepanjang 2024, Terbanyak Semarang
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan HAM (
    LRC-KJHAM
    ) melaporkan adanya 102 kasus
    kekerasan terhadap perempuan
    yang terjadi sepanjang tahun 2024.
    Kasus-kasus ini tersebar di 24 kabupaten/kota di Jawa Tengah, dengan
    Kota Semarang
    menjadi daerah dengan temuan kasus terbanyak.
    Kepala Divisi Bantuan Hukum LRC KJHAM Nihayatul Mukaromah mengungkapkan bahwa selama periode 2020-2023, terdapat total 545 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban mencapai 624.
    “Tujuh kabupaten/kota dengan kasus terbanyak adalah Kota Semarang dengan 46 kasus, Kabupaten Demak dengan 5 kasus, Kota Surakarta dengan 4 kasus, dan Kabupaten Sragen juga dengan 4 kasus,” tuturnya melalui pesan tertulis pada Selasa (10/12/2024).
    Daerah lain dengan kasus tertinggi adalah Kabupaten Jepara, Kendal, dan Magelang, masing-masing dengan 3 kasus.
    Dari 102 kasus yang terjadi di tahun 2024, sebanyak 84 kasus atau 81 persen termasuk dalam kategori
    kekerasan seksual
    .
    Jenis-jenis kasus tersebut meliputi pelecehan seksual (40 kasus), perkosaan (19 kasus), Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) (16 kasus), dan eksploitasi seksual (14 kasus).

    Kekerasan Seksual
    Berbasis Elektronik (KSBE) tercatat sebanyak 6 kasus, pelecehan seksual non fisik 3 kasus, Kekerasan dalam Pacaran (KdP) 2 kasus, pemaksaan aborsi 2 kasus, dan kekerasan berbasis SOGIESC 1 kasus,” jelas Nihayatul.
    LRC-KJHAM juga mencatat adanya 5 kasus femisida di tahun 2024, di mana korban dibunuh di rumah kos oleh orang yang tidak dikenal.
    Beberapa kasus melibatkan perempuan pekerja seks yang dibunuh oleh pelanggannya, serta korban yang ditemukan tewas setelah dibunuh dan diperkosa oleh kenalan melalui aplikasi kencan.
    “Korban ditemukan dalam plastik karena dibunuh oleh 3 pelaku yang merupakan pelajar, mahasiswa, dan teman korban,” tambahnya.
    Nihayatul menjelaskan bahwa sebagian besar kasus terjadi di ranah privat, yaitu sebanyak 64 kasus atau 65 persen.
    Sementara itu, 33 kasus atau 35 persen terjadi di ranah publik, seperti hotel, rumah kosong, media sosial, rumah sakit, dan toko.
    Kasus kekerasan terhadap perempuan dapat menimpa semua usia, baik perempuan dewasa maupun anak-anak.
    “Pada tahun 2024, kasus kekerasan terhadap perempuan paling banyak terjadi pada perempuan dewasa, yaitu 62 orang atau 57,4 persen. Sedangkan korban dengan usia anak mencapai 42 orang atau 38,9 persen,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dokter Mae’dy Minta Hakim Pengadilan Militer Kabulkan Permohonan Restitusi

    Dokter Mae’dy Minta Hakim Pengadilan Militer Kabulkan Permohonan Restitusi

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahendra Suhartono, kuasa hukum dokter Mae’dy tegaskan pihaknya tetap meminta agar majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH untuk mengabulkan permohonan restitusi (ganti rugi) yang diajukan pihaknya.

    Hal itu diungkapkan Mahendra saat membacakan tanggapan atas jawaban dari kuasa hukum Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dalam sidang sebelumnya.

    Pertama-tama Mahendra menjelaskan Permohonan restitusi yang diajukan Pemohon melalui LPSK yang mana dalam permohonan tersebut telah dilakukan penilaian dan dilampirkan pula bukti-bukti yang kuat sehingga Restitusi Pemohon dikabulkan oleh LPSK.

    Ada beberapa dalil yang dikemukakan Mahendra guna menolak jawaban dari Pihak Termohon, yang mana Mahendra selaku kuasa hukum dokter Mae’dy pemohon restitusi tidak sependapat dengan pernyataan termohon dalam hal ini kuasa hukum Terdakwa dokter Radiyta Bagus yang mengatakan bahwa kerugian matreil yang dikeluarkan dokter Maedy paska insiden KDRT yang dilakukan dokter Raditya adalah sebuah konsekuensi dari Pemohon dengan melaporkan Termohon kepada aparat penegak hukum. Dimana orang yang melaporkan selalu dan dipastikan menerima konsekuensi dalam proses mulai dari penyidikan sampai dengan persidangan yang memerlukan waktu, tenaga dan biaya.

    “Dalil tersebut jelas-jelas menunjukkan Termohon tidak peduli dampak perbuatan yang dilakukannya bagi Pemohon dan hal tersebut semakin membuktikan bahwa Termohon tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya padahal adanya restitusi yang diajukan oleh Pemohon adalah Penyebab tindakan KDRT yang dilakukan oleh Termohon,” ujar Mahendra.

    “Di samping itu dalil tersebut juga janggal, apakah sebagai korban tindak pidana tidak perlu melaporkan ke aparat penegak hukum? Lalu langkah apa yang harus ditempuh ketika menjadi korban tindak pidana?,” ujar Mahendra.

    Dalam tanggapannya, Mahendra juga keberatan dengan pernyataan pihak kuasa hukum dokter Raditya Bagus bahwa Pemohon dan anak-anak Pemohon masih menjadi tanggungan Termohon selaku anggota TNI AL dan berhak mendapatkan perawatan Kesehatan baik perawatan medis maupun psikologis secara gratis dari fasilitas Kesehatan TNI AL.

    Terhadap dalil-dalil tersebut Pemohon menolak secara tegas, perlu diketahui perbuatan Termohon mengakibatkan Pemohon beserta anak-anak Pemohon mengalami gangguan psikis salah satunya takut melihat seseorang menggunakan seragam Dinas TNI AL.

    “Di samping itu Pemohon memiliki hak untuk menentukan pelayanan Kesehatan di rumah sakit mana saja bahkan hak tersebut dijamin oleh negara dalam ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945.

    Mahendra juga keberatan dengan dalil termohon bahwa Jika Pemohon memilih berobat di luar fasilitas Kesehatan TNI AL atau Fasilitas diluar rujukan maka hal tersebut sudah menjadi resiko sendiri dan diluar tanggung jawab dari Termohon selaku anggota TNI AL.

    “Terhadap dalil-dalil tersebut Pemohon menolak secara tegas, kerugian yang diderita Pemohon adalah akibat perbuatan yang dilakukan oleh Termohon sehingga sudah sepatutnya Termohon memberikan ganti kerugian / restitusi kepada Pemohon. Selain itu dalil tersebut juga semakin membuktikan bahwa tidak ada rasa penyesalan ataupun perasaan bersalah terhadap apa yang sudah diperbuat Termohon kepada Pemohon,” ungkap Mahendra.

    Mahendra juga keberatan dengan dalil termohon bahwa Dalam hal Pelapor merasa perlu mendapatkan pendampingan dari Pengacara atau Kuasa Hukum, Pemohon dapat mengajukan permohonan bantuan hukum dinas TNI AL dan bebas memilih dari kantor Dinas Hukum TNI AL manapun yang berada di Surabaya.

    “Dalil-dalil tersebut tidaklah tepat, pemohon mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Komandan Korps Marinir TNI AL, Panglima TNI, Kepala Dinas Kesehatan TNI AL, dan Kasal pada tanggal 27 Agustus 2024 namun tidak ada tanggapan terhadap surat tersebut. Disamping itu sejak kejadian KDRT yang dilakukan oleh Termohon membuat Pemohon dan anak-anak Pemohon trauma melihat seseorang menggunakan seragam dinas TNI AL dan terlebih Pemohon juga sempat membaca putusan pengadilan serta berita bahwa ada Oknum Anggota TNI AL yang tergabung Personel Hukum dari Kantor Bantuan Hukum Pangkalan Korps Marinir Surabaya pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sehingga oleh karenanya dengan segala keterbatasan demi memperjuangkan keadilan bagi Pemohon dan anak-anak Pemohon, Pemohon memilih menggunakan Kuasa Hukum di luar anggota TNI AL,” ujar Mahendra.

    Mahendra dalam tanggapannya juga mengutip pendapat Bisma Siregar dalam buku yang berjudul Hati Nurani Hakim Dan Putusannya, Suatu pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bisma Siregar karangan Antonius Sudirman, Hal. 182 “Keadilan bukan sembarang keadilan melainkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Keadilan itu sendiri menyangkut penilaian yang didasari hati nurani setiap insan hamba Tuhan”.

    Berdasarkan pendapat tersebut Mahendra meminta kepada Majelis Hakim untuk merenungkan walaupun saat ini masih belum terdapat putusan yang mengabulkan restitusi dilingkup peradilan militer namun bukan berarti putusan yang mengabulkan restitusi tidak akan pernah ada di peradilan militer. Inilah waktu yang tepat untuk majelis hakim mempertimbangkan menggunakan hati nurani sebagai insan hamba tuhan dalam permohonan yang diajukan oleh Pemohon. [uci/but]

  • Anggota DPR: Hari HAM refleksi untuk hapus kekerasan perempuan-anak

    Anggota DPR: Hari HAM refleksi untuk hapus kekerasan perempuan-anak

    Ini adalah persoalan kolektif yang mencerminkan wajah masyarakat kita

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPR RI Novita Hardini mengatakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang diperingati pada 10 Desember, Selasa ini, harus menjadi momen refleksi bersama untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Menurut dia, Hari HAM Sedunia adalah pengingat untuk memperjuangkan kebebasan, keadilan, dan martabat, yang seharusnya dimiliki oleh setiap individu manusia tanpa terkecuali.

    “Namun kenyataannya, perempuan dan anak masih sering menjadi korban kekerasan yang merongrong rasa kemanusiaan kita,” kata Novita dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Dia menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga serangan terhadap nilai moral dan sosial. Setiap bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi, merenggut hak mereka untuk hidup aman dan bermartabat.

    Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, Novita mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi setiap hari. Empat bentuk kekerasan yang menjadi perhatian utama adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, kekerasan berbasis gender online (KBGO), dan femisida.

    Menurut dia, Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA) pun mencatat kekerasan terhadap perempuan berjumlah 22.032 kasus dan kekerasan terhadap anak 15.703 kasus.

    Selain itu, data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat 3.811 kasus perundungan terhadap anak di sekolah dan krisis kemanusiaan di Papua periode 2018-2024 sebanyak 132 kasus.

    Kemudian ada juga 289.111 kasus diskriminasi terhadap gender khususnya perempuan termasuk diskriminasi terhadap suku, agama, Ras, menurut data Komnas Perempuan pada Tahun 2023. Lalu ada juga kasus pembunuhan dengan jumlah korban 242 masyarakat sipil menurut data Amnesty International Indonesia per Oktober 2024.

    Untuk itu, dia mengajak semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, untuk terlibat aktif dalam menciptakan solusi nyata. Pendidikan dan sosialisasi yang masif adalah hal yang penting untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    “Laporkan kekerasan, dukung korban, dan didik generasi muda kita dengan nilai-nilai hormat, empati, dan keberanian melawan ketidakadilan. Ini adalah langkah kecil yang akan membawa perubahan besar,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024