Topik: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

  • Viral! Istri Selingkuh Seret Suami di Jakarta Timur – Halaman all

    Viral! Istri Selingkuh Seret Suami di Jakarta Timur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang istri berinisial MS di Jakarta Timur melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah kepergok berselingkuh oleh suaminya, AG.

    Kejadian ini berlangsung pada 8 November 2024, ketika AG, warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengalami luka parah akibat diseret mobil yang dikendarai oleh MS.

    Berawal dari Kecurigaan Suami

    Kejadian bermula dari kecurigaan AG terhadap istrinya, MS, yang diduga sedang berselingkuh.

    “Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call.”

    “Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024),

    Penemuan dan Penganiayaan

    AG kemudian menemukan MS berada di sebuah apartemen di Kelurahan Ceger.

    Ia pun meminta penjelasan, namun MS menolak dan masuk ke dalam mobil.

    Saat AG berusaha masuk ke dalam mobil, MS tetap melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

    Akibatnya, kaki depan AG tersangkut di kursi depan mobil dan tubuhnya terseret hingga sekitar 200 meter.

    “Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” ujar Nicolas.

    Kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS mengaku dalam keadaan sadar ketika menganiaya suaminya.

    Dia tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika.

    Akibat dan Pelaporan

    Akibat kejadian tersebut, AG mengalami patah tulang di bagian kaki dan luka-luka lainnya.

    Setelah berusaha menghubungi MS tanpa mendapatkan respons, AG melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

    MS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

    Ancaman Hukum

    Atas perbuatannya itu, MS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    “Pasal yang dilanggar 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara,” jelas Nicolas.

    Adapun, barang bukti yang diamankan oleh polisi di antaranya adalah hasil visum milik AG dan rekaman CCTV yang merekam kejadian.

    Kasus Viral di Media Sosial

    Kasus ini menjadi viral setelah diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, di akun Instagram-nya.

    Dalam unggahan tersebut, Sahroni menyoroti kondisi AG yang terluka dan menyebutkan bahwa MS berselingkuh.

    “Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila gilaaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, naasnya hingga patah kaki di pinggir jalan jakarta timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila gilaaan dengan 2 orang laki laki. ( agak ngerih ini sih ),” kata Sahroni.

    Dampak Terhadap Keluarga

    Setelah insiden tersebut, MS dituduh menelantarkan AG dan anak-anak mereka.

    AG kini harus menggunakan tongkat untuk beraktivitas sehari-hari, termasuk mengasuh anak.

    Bahkan, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya.

    “Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh korban. Korban saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya,” ujar Nicolas.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Tak Cuma KDRT, Melody Sharon Tersangka Lindas Suami usai Ketahuan Selingkuh Dilaporkan Pasal Zina – Halaman all

    Tak Cuma KDRT, Melody Sharon Tersangka Lindas Suami usai Ketahuan Selingkuh Dilaporkan Pasal Zina – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Melody Sharon (31) sudah ditetapkan menjadi tersangka usai melindas dan menyeret suaminya, AG (35) saat mengendarai mobil di Cipayung, Jakarta Timur.

    Nyatanya, korban tidak hanya melaporkan Melody terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya.

    Namun, Melody juga dilaporkan oleh AG terkait dugaan perzinaan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

    Selain Melody, Ade Ary mengungkapkan AG turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.

    “Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG,” ujar Ade kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2024).

    AG, kata Ade Ary, sudah mengetahui dugaan perselingkuhan Melody sejak 6 November 2024 silam.

    Hal itu diketahuinya lewat rekaman CCTV salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

    Melody, menurut keterangan AG, diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.

    “Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary.

    Kini, polisi masih mendalami laporan baru dari AG tersebut lewat barang bukti yang sudah dilampirkan korban.

    Kronologi Kejadian

    Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut penganiayaan berawal ketika AG merasa curiga bahwa Melody tengah berselingkuh dengan seorang pria.

    Kecurigaan itu muncul saat Melody tengah video call dengan AG di sebuah apartemen lalu berpamitan untuk tidur.

    “Sebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur,” kata Nicolas, Jumat (20/12/2024).

    Rasa curiga AG membuat dirinya melakukan penelusuran terkait keberadaan istrinya itu lewat aplikasi pencarian.

    Akhirnya, AG berhasil mendapati Melody tengah berada di sebuah apartemen di wilayah Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

    Kemudian, korban langsung menujuk ke apartemen dan meminta penjelasan pelaku.

    Namun, Melody justru menolak menjawab pertanyaan suaminya dan masuk ke dalam mobil.

    “Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” ujar Nicolas.

    Lantas, Melody justru memacu kendaraannya sembari AG bergelantungan di mobil dan berakhir jatuh usai terseret sejauh 200 meter.

    Akibatnya, AG mengalami luka-luka dan patah tulang di bagian kaki sembari berupaya menghubungi Melody untuk meminta pertolongan.

    Hanya saja, Melody tidak merespons panggilan telepon dari AG.

    Dalam kasus ini, Melody telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Melody pun kini sudah ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

    “Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Hasanuddin Aco)

  • Viral! Istri Selingkuh Seret Suami di Jakarta Timur – Halaman all

    Istri yang Seret Suami Pakai Mobil Kepergok Selingkuh, Tak Peduli Kondisi Korban & Telantarkan Anak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang istri di Jakarta Timur berinisial MS tega menganiaya suaminya, AG, dengan diseret menggunakan mobil sejauh 200 meter di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 8 November 2024 lalu.

    Adapun, alasan MS melakukan penganiayaan tersebut karena dirinya kepergok selingkuh oleh sang suami.

    Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS mengaku dalam keadaan sadar ketika menganiaya suaminya tersebut.

    Di mana, MS tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika saat melakukan penganiayaan.

    MS pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    Sementara itu, kondisi AG diketahui mengalami luka parah hingga patah tulang di bagian kaki, akibat kejadian tersebut.

    Berdasar hasil penyidikan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS dan AG diketahui sudah memiliki anak dari hubungan pernikahan mereka.

    Namun, setelah kejadian tersebut, MS justru menelantarkan suami dan anaknya tersebut.

    Padahal, akibat luka patah tulang yang dialami AG itu, korban terpaksa harus menggunakan tongkat alat bantu untuk membantunya melakukan aktivitas sehari-hari.

    Dengan kondisi yang demikian, AG juga mengasuh anaknya.

    “Hingga saat ini, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh korban.”

    “Korban saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Sebelum ini, ternyata MS disebutkan juga kerap melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan.

    “Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali,” kata Nicolas.

    Pelaku Juga Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan

    Selain dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, MS juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perzinaan.

    “LP (laporannya) di Polda Metro Jaya terkait Pasal 284 KUHP perzinaannya. Maksudnya perzinaannya,” ungkap Nicolas, dikutip dari TribunJakarta.com.

    Namun, dalam hal ini, Polda Metro Jakarta Timur mengatakan hanya akan menangani kasus penganiayaan atau tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh AG saja.

    “Itu (zina) dilaporkan di Polda Metro Jaya Ditkrimum Polda Metro Jaya.”

    “Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujar Nicolas.

    Kronologi Kejadian

    Penganiayaan itu bermula dari AG yang mencurigai MS sedang berselingkuh darinya.

    “Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call.”

    “Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur,” ungkap Nicolas, Jumat, dikutip dari TribunJakarta.com.

    Karena kecurigaan tersebut, AG pun berusaha untuk mencari tahu keberadaan istrinya itu.

    Sampai akhirnya, AG mengetahui MS sedang berada di sebuah apartemen wilayah Kelurahan Ceger.

    Setelah itu, AG langsung bergegas menuju lokasi MS itu, lalu meminta penjelasan istrinya soal alasannya berada di apartemen tersebut.

    Namun, MS menolak menjawab pertanyaan suaminya dan memilih masuk ke dalam mobil.

    AG pun masih berupaya meminta penjelasan kepada MS dan berusaha masuk ke dalam mobil juga.

    Meski demikian, MS tampak tak peduli dengan keberadaan AG dan tetap melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi.

    “Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” ujar Nicolas.

    Karena MS memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi itu, kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan mobil.

    Akibatnya, tubuh AG terseret hingga sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.

    AG pun menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki karena kejadian tersebut.

    Setelah itu, AG berusaha menghubungi MS untuk meminta pertolongan, tapi tidak direspons sama sekali.

    AG kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Metro Jaya Jakarta Timur.

    Karena laporan tersebut, MS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik unit PPA.

    Adapun, barang bukti yang diamankan oleh polisi di antaranya adalah hasil visum milik AG dan rekaman CCTV yang merekam kejadian.

    Sebelumnya, kasus KDRT yang dialami AG itu juga sempat viral di media sosial.

    Pasalnya, kejadian itu diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melalui akun Instagram miliknya di @ahmadsahroni88.

    Dalam postingan legislator dari Partai NasDem itu juga menampilkan dokumentasi foto kondisi korban yang terluka dan menyebut istri korban berselingkuh dengan dua pria.

    “Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila gilaaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, naasnya hingga patah kaki di pinggir jalan jakarta timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila gilaaan dengan 2 orang laki laki. ( agak ngerih ini sih ),” kata Sahroni.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Istri yang Seret Suami Hingga 200 Meter Saat Tepergok Selingkuh Kerap Lakukan KDRT

    (Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

  • Kepergok Selingkuh hingga Dijerat Pasal KDRT

    Kepergok Selingkuh hingga Dijerat Pasal KDRT

    Jakarta: Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pelaku seorang istri terhadap suaminya menjadi sorotan di Jakarta Timur. Melody Sharon (31) alias MS ditangkap oleh polisi karena melindas dan menyeret suaminya, AG (35), dengan mobil setelah kepergok berselingkuh. Berikut fakta-fakta terkait kasus tersebut.

    1. Kejadian Bermula dari Dugaan Perselingkuhan
    Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat 8 Desember 2024 dini hari. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa MS melakukan kekerasan terhadap AG setelah dipergoki menjemput pria lain.

    “Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain,” jelas Nicolas kepada wartawan, Jumat 20 Desember 2024.

    Baca juga: Kontak Darurat KDRT di SATUSEHAT Mobile

    2. Korban Melacak Lokasi Tersangka
    Saat kejadian, korban yang curiga melacak lokasi ponsel istrinya. Sebelumnya, tersangka berpura-pura hendak tidur dan beralasan berada di apartemen melalui panggilan video. Namun, pelacakan menunjukkan ponsel tersangka bergerak menuju lokasi kejadian di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.

    “Selanjutnya mengecek posisi handphone tersangka ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP,” kata Nicolas.
    3. Korban Diseret hingga Alami Patah Kaki
    Ketika AG mencoba mendekati MS, tersangka masuk ke mobilnya dan melaju dengan kecepatan tinggi. AG sempat mencoba masuk ke dalam mobil, tetapi malah diseret sejauh 200 meter.

    “Pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi. Korban mengalami luka-luka dan kaki sebelah kanan patah,” imbuh Nicolas.
    4. Tersangka Tidak Memberikan Pertolongan
    Setelah korban terjatuh, MS tidak memberikan bantuan atau pertolongan. Korban yang mengalami patah kaki bahkan sempat mencoba menghubungi istrinya, tetapi tidak dihiraukan.

    “Tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan,” ujar Nicolas.
    5. MS Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
    Polisi akhirnya menangkap MS setelah sebelumnya melayangkan dua panggilan pemeriksaan. Pada panggilan kedua, MS datang untuk diperiksa. Setelah gelar perkara, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

    “Kita lakukan gelar perkara, kita naikkan kepada status penetapan tersangka,” jelas Nicolas.
    6. Dijerat Pasal KDRT
    MS kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Dia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman penjara.

    Jakarta: Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pelaku seorang istri terhadap suaminya menjadi sorotan di Jakarta Timur. Melody Sharon (31) alias MS ditangkap oleh polisi karena melindas dan menyeret suaminya, AG (35), dengan mobil setelah kepergok berselingkuh. Berikut fakta-fakta terkait kasus tersebut.

    1. Kejadian Bermula dari Dugaan Perselingkuhan

    Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat 8 Desember 2024 dini hari. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa MS melakukan kekerasan terhadap AG setelah dipergoki menjemput pria lain.
     
    “Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain,” jelas Nicolas kepada wartawan, Jumat 20 Desember 2024.
     
    Baca juga: Kontak Darurat KDRT di SATUSEHAT Mobile

    2. Korban Melacak Lokasi Tersangka

    Saat kejadian, korban yang curiga melacak lokasi ponsel istrinya. Sebelumnya, tersangka berpura-pura hendak tidur dan beralasan berada di apartemen melalui panggilan video. Namun, pelacakan menunjukkan ponsel tersangka bergerak menuju lokasi kejadian di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.
    “Selanjutnya mengecek posisi handphone tersangka ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP,” kata Nicolas.

    3. Korban Diseret hingga Alami Patah Kaki

    Ketika AG mencoba mendekati MS, tersangka masuk ke mobilnya dan melaju dengan kecepatan tinggi. AG sempat mencoba masuk ke dalam mobil, tetapi malah diseret sejauh 200 meter.
     
    “Pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi. Korban mengalami luka-luka dan kaki sebelah kanan patah,” imbuh Nicolas.

    4. Tersangka Tidak Memberikan Pertolongan

    Setelah korban terjatuh, MS tidak memberikan bantuan atau pertolongan. Korban yang mengalami patah kaki bahkan sempat mencoba menghubungi istrinya, tetapi tidak dihiraukan.
     
    “Tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan,” ujar Nicolas.

    5. MS Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polisi akhirnya menangkap MS setelah sebelumnya melayangkan dua panggilan pemeriksaan. Pada panggilan kedua, MS datang untuk diperiksa. Setelah gelar perkara, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
     
    “Kita lakukan gelar perkara, kita naikkan kepada status penetapan tersangka,” jelas Nicolas.

    6. Dijerat Pasal KDRT

    MS kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Dia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman penjara.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Penjelasan Melody Sharon Kepergok Selingkuh dengan Pria Lain Lalu Seret Suami Pakai Mobil – Halaman all

    Penjelasan Melody Sharon Kepergok Selingkuh dengan Pria Lain Lalu Seret Suami Pakai Mobil – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang wanita bernama Melody Sharon alias MS (31) melakukan penganiayaan terhadap suaminya AG (35) di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024).

    Suami diseret oleh istri menggunakan mobil hingga ratusan meter.

    Akibatnya sang suami luka parah.

    Berikut beberapa fakta kasus ini yang perlu diketahui.

    1. Kronologi

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penganiayaan bermula ketika AG merasa curiga bahwa Melody Sharon sedang berselingkuh dengan seorang pria.

    “Sebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur,” kata Nicolas, Jumat (20/12/2024).

    Curiga dengan keberadaan sang istri, AG lalu berupaya menelusuri keberadaan Melody Sharon hingga akhirnya didapati bahwa pelaku sedang berada di sebuah apartemen wilayah Kelurahan Ceger.

    Setelah memastikan keberadaan MS, AG lalu bergegas menuju lokasi hingga akhirnya dapat menemui sang istri dan meminta penjelasan atas alasannya berada di apartemen.

    Tapi Melody Sharon menolak menjawab dan memilih masuk ke dalam mobilnya, sementara AG tetap berupaya meminta penjelasan hingga akhirnya korban berusaha masuk ke dalam mobil.

    “Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” ujarnya.

    Nicolas menuturkan akibat Melody Sharon memacu kendaraannya tersebut kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan, lalu tubuh korban terseret sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.

    Setelah terjatuh AG yang menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki berupaya menghubungi Melody Sharon  untuk meminta pertolongan, tapi tersangka justru tak merespon.

    AG pun lalu melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

    2. Polisi Punya Rekaman CCTV

    Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya hasil Visum et Repertum luka korban dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian.

    Pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara.

    3. Bukan Hanya Sekali Istri Aniaya Suami

    Tak hanya kasus penganiayaan, Melody Sharon juga dilaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perzinaan.

    “LP (laporannya) di Polda Metro Jaya terkait Pasal 284 KUHP perzinaannya. Maksudnya perzinaannya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).

    Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan hanya menangani kasus penganiayaan atau tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan AG.

    AG mengalami tindak KDRT ketika sedang memergoki sang istri berselingkuh pada sebuah apartemen di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur 8 November 2024 lalu.

    “Itu (zina) dilaporkan di Polda Metro Jaya Ditkrimum Polda Metro Jaya. Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujar Nicolas.

    Berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, pasangan suami istri itu sudah memiliki anak dari hubungan pernikahan mereka.

    “Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat memberi keterangan, Jumat (20/12/2024).

    4. Tersangka Ditahan

    Kini, polisi telah menahan Melody Sharon (31) atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap suaminya, AG (35).

    “Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan,” tutur Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

    Dalam kasus KDRT yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur, AG terluka karena terseret sejauh 200 meter akibat Melody Sharon tancap gas ketika AG hendak masuk ke dalam kendaraan.

    Atas perbuatannya Melody Sharon disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    “Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan,” tutur Nicolas.

    5. Penjelasan Melody Sharon kepada Polisi

    Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Melody Sharon mengaku dalam keadaan sadar ketika menganiaya suaminya.

    Juga dia mengaku tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika.

    “Barang bukti yang dapat kami sita yaitu VeR hasil pemeriksaan psikologi korban. Berikutnya satu buah kaos milik korban, satu pasang sandal milik korban, satu buah rekaman CCTV,” tutur Nicolas.

    6. Videonya Diungkap Anggota DPR

    Sebelumnya, sebuah video penganiayaan yang melibatkan seorang suami dan istrinya viral di media sosial. Peristiwa ini menyebabkan sang suami mengalami patah kaki akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh istrinya.

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan kejadian tersebut melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, Sahroni menampilkan foto seorang pria dan wanita yang terlihat berduaan, berjalan menuju sebuah gedung parkir.

    Ia juga menyertakan foto pasangan tersebut yang berpose mesra.

    “Seorang suami dengan dua anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila-gilaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri,” tulis Sahroni dalam postingan yang dikutip pada Selasa (17/12/2024).

    Lebih lanjut, Sahroni menjelaskan bahwa sang istri tega menyeret kaki suaminya hingga mengalami patah. Ia menduga bahwa istri tersebut berselingkuh dengan lebih dari satu pria.

    “Nahasnya hingga patah kaki di pinggir jalan Jakarta Timur, tidak hanya satu orang tapi si istri bermain gila-gilaan dengan dua orang laki-laki. (agak mengerikan ini sih),” tambah dia.

     

     

  • Suami di Jakarta Timur Jadi Korban KDRT Usai Pergoki Istrinya Selingkuh, Pelaku Ditangkap Polisi – Halaman all

    Suami di Jakarta Timur Jadi Korban KDRT Usai Pergoki Istrinya Selingkuh, Pelaku Ditangkap Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – MS (31) seorang istri di Jakarta Timur ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Metro Jakarta Timur akibat melindas suaminya AG (35).

    Sang istri tega melakukan itu setelah sang suami memergokinya selingkuh dengan pria lain.

    Peristiwa istri lindas suami tersebut terjadi di Cipayung, Jakarta Timur.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku saat ini sudah ditangkap.

    “Tersangka ditangkap,” katanya kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

    Nicolas menyebut penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada wanita MS.

    Namun demikian yang bersangkutan absen dalam pemanggilan tersebut.

    Status kasus ini sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

    Pada panggilan kedua, pelaku akhirnya hadir untuk menjalani pemeriksaan di mana MS ditetapkan menjadi tersangka.

    “Kedua kita panggil, tersangka datang. Selanjutnya kita melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan kita lakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara, kita naikkan kepada status penetapan tersangka dan selanjutnya kita melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

    MS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur atas tindak pidana kekerasan yang dilakukan terhadap suaminya.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

    Sebelumnya, kasus itu viral di media sosial ketika pria beranak dua memergoki istrinya berselingkuh dengan pria lain.

    Korban mengalami luka patah tulang akibat insiden tersebut.

    Suami Terseret 200 Meter

    Curiga dengan keberadaan sang istri, AG lalu berupaya menelusuri keberadaan MS.

    MS akhirnya mendapati istrinya berada di sebuah apartemen di wilayah Kelurahan Ceger.

    Setelah memastikan keberadaan MS, AG lalu bergegas menuju lokasi hingga akhirnya dapat menemui sang istri.

    Ia meminta penjelasan Melody atas alasannya berada di apartemen.

    Tapi MS menolak menjawab dan memilih masuk ke dalam mobilnya.

    Sementara AG tetap berupaya meminta penjelasan hingga akhirnya korban berusaha masuk ke dalam mobil.

    “Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” ujarnya.

    Nicolas menuturkan akibat MS memacu kendaraannya tersebut kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan, lalu tubuh korban terseret sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.

    Setelah terjatuh AG yang menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki berupaya menghubungi MS untuk meminta pertolongan, tapi tersangka justru tak merespon.

    AG pun lalu melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur, hingga akhirnya MS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

    “Pasal yang dilanggar 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara,” tuturnya.

    Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya hasil Visum et Repertum luka korban, dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian. (Tribunnews.com/WartaKota)

     

  • Kriminal kemarin, laporan Natasha Wilona hingga pemerasan di acara DWP

    Kriminal kemarin, laporan Natasha Wilona hingga pemerasan di acara DWP

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan dan kriminalitas menghiasi Jakarta yang terjadi pada Jumat (20/12), mulai dari Natasha Wilona melaporkan produsen barang kosmetik inisial M ke Polda Metro Jaya hingga Polisi mendalami laporan seorang penonton dari Malaysia yang diduga ditangkap dan diperas oleh oknum anggota polisi melalui tes urine terkait dugaan narkoba pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) yang digelar pada 13-15 Desember 2024 di JIExpo Kemayoran.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    Produsen produk kosmetik M dilaporkan artis Wilona ke Polda Metro Jaya

    Artis dan figur publik Natasha Wilona melaporkan produsen barang kosmetik inisial M ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan wajahnya di produk kecantikan itu.

    “Kasus tersebut bermula saat Natasya Wilona mempunyai perjanjian dengan produk kecantikan, berdasarkan surat kontrak perjanjian kerja sama dengan PT IMA telah berakhir pada Oktober 2020,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Tersangka penganiaya karyawan toko roti jalani pemeriksaan kejiwaan

    Tersangka penganiaya, GSH (35) terhadap karyawan toko roti, DAD, menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

    “Tersangka GSH, kita serahkan kepada ahli psikiatri untuk melakukan pemeriksaan (kejiwaan). Saat ini tersangka sudah berada di RS Polri Kramatjati dalam rangka observasi dan tindakan-tindakan medis lain yang dilakukan para ahli,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta, Jumat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Aniaya suami, istri jadi tersangka KDRT di Jakarta Timur

    Polres Metro Jakarta Timur menetapkan seorang wanita berinisial MS (31) sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya AG (35) di sebuah apartemen kawasan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (8/11).

    “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Jumat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Kapolda Metro Jaya: Pengamanan Nataru tanggung jawab bersama

    Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto berpesan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi tanggung jawab bersama bukan hanya dari Kepolisian saja.

    “Saya ingin tekankan kembali bahwa keberhasilan pengamanan Nataru merupakan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, terus tingkatkan soliditas dan sinergitas dalam pelaksanaan tugas,” kata Karyoto saat memimpin upacara Apel Gelar Pasukan Lilin 2024 dalam rangka pengamanan Nataru di Lapangan Silang Monas Barat, Jakarta Pusat, Jumat.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi dalami dugaan pemerasan penonton DWP oleh oknum anggota

    Polda Metro Jaya mendalami laporan seorang penonton dari Malaysia yang diduga ditangkap dan diperas oleh oknum anggota polisi melalui tes urine terkait dugaan narkoba pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) yang digelar pada 13-15 Desember 2024 di JIExpo Kemayoran.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pendalaman yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Wanita Seret Suami Selingkuh di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

    Wanita Seret Suami Selingkuh di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polisi menetapkan seorang wanita berinisial MS (31) sebagai tersangka buntut aksinya menyeret suaminya, AG (35), hingga kakinya patah.

    Aksi tersebut dilakukan MS usai memergoki suaminya selingkuh.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya sudah dua kali memanggil MS untuk diperiksa. Namun, pada panggilan pertama, MS absen.

    “Kedua kita panggil, tersangka datang. Selanjutnya kita melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan kita lakukan gelar perkara,” kata Nicolas kepada wartawan, Jumat (20/12).

    “Setelah dilakukan gelar perkara, Kita naikkan kepada status penetapan tersangka dan selanjutnya kita melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

    Nicolas menerangkan peristiwa itu bermula saat korban memergoki MS sedang menjemput laki-laki lain.

    Sebelum peristiwa itu, korban sempat melakukan video call dengan MS dan menyatakan sedang berada di apartemen.

    Dalam komunikasi itu, MS juga berpamitan kepada korban akan tidur. Namun, korban merasa curiga.

    “Selanjutnya (korban) mengecek posisi handphone tersangka ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP,” ucap Nicolas.

    Mendapat hal itu, korban lantas menuju ke lokasi tersebut dan menemukan mobil MS terparkir di sana dengan kondisi mesin menyala.

    Setelahnya, korban menghampiri MS, tetapi ditolak dan tak dihiraukan. Lalu, MS masuk ke dalam mobil dan langsung melajukan kendaraannya.

    “Dan pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang, sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan,” tutur Nicolas.

    “Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah dan tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan,” imbuhnya.

    Kemudian, korban berusaha menghubungi MS melalui telepon dan Whastapp untuk meminta pertolongan. Namun, tak dihiraukan oleh MS.

    “Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh oleh korban yang saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya. Jadi sampai saat ini korban masih tetap pakai tongkat karena luka berat tadi yang dialaminya,” ucap Nicolas.

    Usai menyandang status tersangka, kini MS pun telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. MS dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

    “Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kalau dia perempuan ya kita berlakukan sebagai perempuan, kalau laki-laki kita berlakukan sebagai laki-laki,” kata Nicolas.

    Sebelumnya, seorang suami di Jakarta Timur diduga menjadi korban penganiayaan dengan cara diseret menggunakan mobil oleh sang istri hingga kakinya patah.

    Informasi soal peristiwa itu turut diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di akun Instagramnya @ahmadsahroni88.

    Dalam unggahan itu, disebutkan peristiwa terjadi setelah sang suami memergoki istrinya selingkuh dengan pria lain.

    “Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila-gilaaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, nahasnya hingga patah kaki di pinggir jalan Jakarta Timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila-gilaan dengan 2 orang laki laki. (Agak ngeri ini sih),” demikian keterangan dalam unggahan itu.

    (rhs/sfr)

    [Gambas:Video CNN]

  • Seorang Istri di Jakarta Timur Dilaporkan Suami ke Polisi Karena Kerap KDRT – Halaman all

    Seorang Istri di Jakarta Timur Dilaporkan Suami ke Polisi Karena Kerap KDRT – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- MS, seorang istri di Cipayung, Jakarta Timur, diduga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya, AG. 

    Terbaru adalah MS menyeret AG menggunakan mobil karena MS tepergok selingkuh.

    “Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat memberi keterangan, Jumat (20/12/2024).

    Berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS dan AG sudah memiliki anak dari hubungan pernikahan mereka.

    Tapi setelah MS menyeret suaminya menggunakan mobil sejauh 200 meter hingga korban terluka mengalami patah tulang di bagian kaki, tersangka justru menelantarkan suami dan anaknya.

    Padahal akibat luka patah tulang dialami AG terpaksa harus menggunakan tongkat alat bantu untuk membantunya melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk mengasuh anaknya.

    “Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh korban. Korban saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya,” ujar Nicolas.

     

    Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS mengaku dalam keadaan sadar ketika menganiaya suaminya, tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika.

    Atas perbuatannya MS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    MS yang sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas tindak penganiayaan dilakukan terhadap sang suami.

    “Barang bukti yang dapat kami sita yaitu VeR hasil pemeriksaan psikologi korban. Berikutnya satu buah kaos milik korban, satu pasang sandal milik korban, satu buah rekaman CCTV,” tutur Nicolas.

    Sebelumnya, MS menganiaya AG dengan cara menyeret korban menggunakan mobil yang dikendarai sejauh 200 meter hingga korban mengalami patah tulang di bagian kaki pada 8 November 2024 lalu.

    Kejadian bermula ketika AG memergoki sang istri hendak menjemput seorang pria pada sebuah apartemen di wilayah Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

    Ketika AG hendak meminta penjelasan, MS justru masuk ke dalam mobil lalu memacu kendaraan sehingga kaki kanan korban tersangkut lalu terseret kendaraan dikemudikan AG.

    Setelah korban terjatuh MS tetap memilih tancap gas tanpa memberikan pertolongan, kasus ini lalu dilaporkan AG ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Metro Jakarta Timur.

    Kasus KDRT yang dialami AG sempat viral di media sosial karena diunggah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melalui akun Instagram miliknya di @ahmadsahroni88.

    Dalam postingan legislator dari Partai NasDem itu juga menampilkan dokumentasi foto kondisi korban yang terluka, dan menyebut istri korban berselingkuh dengan dua pria.

    Namun terkait perselingkuhan atau perzinaan dilakukan MS tidak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, korban hanya melaporkan kasus tindak penganiayaan dialami.

    Penulis: Bima Putra

  • Aniaya suami, istri jadi tersangka KDRT di Jakarta Timur

    Aniaya suami, istri jadi tersangka KDRT di Jakarta Timur

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan seorang wanita berinisial MS (31) sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya AG (35) di sebuah apartemen kawasan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (8/11).

    “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Jumat.

    Kasus penganiayaan tersebut berawal ketika korban AG (35) mencurigai istrinya melakukan aksi perselingkuhan dengan pria lain. Pasangan suami istri itu tinggal di perumahan klaster kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi.

    “Tersangka sebelum kejadian menjelaskan kepada korban bahwa dia berpamitan untuk tidur melalui sambungan VC (video call),” ujarnya.

    Namun, korban merasa curiga dan kembali mengecek posisi telepon seluler tersangka dan hasilnya tersangka bergerak menuju Jakarta Timur dan berhenti di tempat kejadian perkara (TKP).

    “Selanjutnya korban mencari keberadaan tersangka. Ternyata benar mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala,” katanya.

    Bahkan, pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan dan tetap melajukan mobil yang dinaiki dengan kecepatan tinggi.

    Pada saat itu, kata Nicolas, tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil depan jok sebelah kiri. Namun oleh tersangka, mobil yang dinaiki tetap melaju kencang.

    “Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter, korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah,” katanya.

    “Tersangka juga tidak menjawab panggilan telepon korban. Hingga saat ini, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktifitas,” ucapnya.

    Akibat perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024