Topik: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

  • Kronologi Kasus Melody Sharon, Istri Seret Suami Pakai Mobil di Jakarta Timur – Halaman all

    Kronologi Kasus Melody Sharon, Istri Seret Suami Pakai Mobil di Jakarta Timur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kronologi kasus Melody Sharon (MS), seorang istri yang melakukan penganiayaan kepada suaminya, berinisial AG.

    Melody Sharon menyeret suaminya menggunakan mobil yang dikendarai di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 November 2024 lalu.

    Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, penganiayaan bermula ketika AG merasa curiga istrinya sedang berselingkuh dengan pria.

    “Sebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur,” kata Nicolas, Jumat (20/12/2024), dilansir TribunJakarta.com.

    Korban pun segera menuju lokasi apartemen istrinya.

    Hingga ia menemui sang istri dan meminta penjelasan terkait alasan berada di apartemen.

    MS menolak menjawab dan memilih masuk ke mobilnya.

    Sementara itu, AG meminta penjelasan hingga berusaha masuk ke dalam mobil.

    Namun, tersangka tetap melajukan mobilnya saat suaminya hendak masuk ke kendaraan.

    “Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” jelas Nicolas. 

    Akibatnya, kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan. Sedangkan tubuh korban terseret 200 meter sampai terjatuh.

    AG menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki.

    Meski dalam keadaan terluka, AG tetap berupaya menghubungi MS untuk meminta pertolongan, tetapi tersangka tak merespons.

    AG lantas melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

    Pengakuan Melody Sharon

    Setelah kejadian tersebut, Melody Sharon (MS) mengaku menyesali perbuatannya. 

    Tersangka penganiayaan suaminya mengatakan, masih menyayangi korban.

    Hal tersebut, disampaikan MS saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Timur, pada Jumat (20/12/2024).

    “Sayang, saya masih sayang suami. Saya punya dua anak (dari korban AG),” ucap Melody.

    Selingkuh dengan 2 Pria

    Diungkapkan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini, Melody Sharon, diduga berselingkuh dengan dua pria.

    “Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok,” kata , Sabtu (21/12/2024).

    Sri mengatakan, tersangka sudah lama berselingkuh, namun suaminya memaafkan. 

    “Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus. Dia (Tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon.”

    “Sudah punya anak mereka, dua. Mereka sudah berumah tangga sekitar 6 tahun,” jelasnya. 

    Kini, MS dilaporkan atas perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan terkait dugaan perzinaan.

    Kasus tersebut, sedang diusut penyidik Polda Metro Jaya.

    Diketahui, Melody Sharon kepergok berselingkuh. Namun, MS justru menyeret suaminya menggunakan mobil yang dikendarainya di Cipayung, Jakarta Timur.

    Akibat peristiwa itu, AG terluka dan mengalami patah tulang.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 5 Fakta Istri Kepergok Selingkuh Seret Suami Ratusan Meter di Cipayung, Sahroni Ngeri: Main Gila

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com)

  • Dari Dulu Selingkuh dan Dimaafkan, Melody Ngelunjak, Lindas Suami Pakai Mobil hingga Kaki Patah – Halaman all

    Dari Dulu Selingkuh dan Dimaafkan, Melody Ngelunjak, Lindas Suami Pakai Mobil hingga Kaki Patah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Entah apa yang ada di kepala Melody Sharon (31). Rupanya ia sudah lama selingkuh dengan pria lain.

    Namun, AG (35) sang suami masih menoleransi perbuatannya.

    Ia memaafkan ibu dari dua anaknya tersebut agar rumah tangganya yang berusia 6 tahun bisa dipertahankan.

    Tak sampai di situ, AG juga menyediakan kesibukan berupa usaha salon kecantikan buat Melody dengan harapan tak lagi selingkuh.

    “Sudah lama (selingkuh) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus. Dia (Tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon,” ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

    Bukannya menyadari kesalahan dan bertobat, Melody Sharon malah melanjutkan perselingkuhannya. Bahkan dengan dua pria sekaligus.

    Hingga suatu hari Melody kembali ketahuan oleh AG, suaminya.

    Ia panik. Sampai-sampai tak mau menolong AG yang jatuh terlindas dan terseret mobil yang dikendarainya. Peristiwa tersebut terjadi di Cipayung, Jakarta Timur.

    Melody tahu suaminya terseret mobil yang dikendarainya. Namun, ia tak mau berhenti dan tetap melajukan mobilnya dengan kencang. 

    Melody Sharon ditahan Polres Metro Jakarta Timur setelah melakukan KDRT terhadap suaminya. Ia melindas suaminya pakai mobil saat tepergok selingkuh di apartemen Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024). (Kolase Tribunnews.com)

    AG yang tak kuat menahan pegangannya di mobil, hingga akhirnya jatuh dan kakinya patah karena terlindas.

    Menurut Iptu Sri, Melody sengaja tidak menolong suaminya yang jatuh dan terlindas ban mobil yang dikendarainya.

    “Bahkan dia ditelepon (suaminya), di-WhatsApp minta tolong bawa ke rumah sakit, enggak mau respons. Alasannya, dia menutupi kesalahan dia karena ketahuan selingkuh,” terang Sri.

    Melody kini ditetapkan tersangka dan dijerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Ia juga dilaporkan oleh sang suami dengan tuduhan perzinaan. Termasuk TS pria yang diduga selingkuhan Sharon.

    Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, 18 Desember 2024.

     

  • Fakta-Fakta Istri Selingkuh Lindas dan Seret Suami di Jaktim

    Fakta-Fakta Istri Selingkuh Lindas dan Seret Suami di Jaktim

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Seorang suami di Jakarta Timur berinisial AG (35) menjadi korban penganiayaan dengan cara dilindas dan diseret menggunakan mobil oleh sang istri hingga kakinya patah.

    Sang istri bernama Melody Sharon (31) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

    CNNIndonesia.com merangkum sejumlah fakta terkait peristiwa itu:

    Kepergok selingkuh

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan peristiwa itu bermula saat korban memergoki Melody sedang menjemput laki-laki lain.

    Sebelum peristiwa itu, korban sempat melakukan video call dengan Melody dan menyatakan sedang berada di apartemen.

    Dalam komunikasi itu, Melody juga berpamitan kepada korban akan tidur. Namun, korban merasa curiga.

    Selanjutnya (korban) mengecek posisi handphone tersangka ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP,” ucap Nicolas.

    Mendapat hal itu, korban lantas menuju ke lokasi tersebut dan menemukan mobil Melody terparkir di sana dengan kondisi mesin menyala.

    Setelahnya, korban menghampiri Melody, tetapi ditolak dan tak dihiraukan. Lalu, Melody masuk ke dalam mobil dan langsung melajukan kendaraannya.

    “Saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang, sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan,” tutur Nicolas.

    “Kemudian kurang lebih 200 meter korban yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah dan tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan,” imbuhnya.

    Sengaja tidak menolong korban

    Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan Melody dengan sengaja tidak menolong korban.

    Korban sempat meminta tolong untuk membawanya ke rumah sakit lantaran kakinya patah, tapi tak dihiraukan.

    “Dia sengaja enggak mau nolong, bahkan dia ditelepon, di-WhatsApp, enggak mau respons, ditelpon enggak mau angkat. Alasannya, dia nutupin kesalahan dia karena ketahuan selingkuh. Bahkan sama si suaminya ditelepon, di-WhatsApp, ‘tolongin aku, bawa ke rumah sakit’,” katanya.

    Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku kabur karena panik dan khilaf ketahuan selingkuh.

    Selingkuh dengan 2 pria

    Polisi mengungkap Melody ternyata berselingkuh dengan dua orang pria.

    “Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini.

    Sri mengatakan Melody sudah lama berselingkuh, namun suaminya selalu memaafkan.

    Melody dan suami sudah berumah tangga selama enam tahun lamanya, dan dikaruniai dua orang anak.

    “Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus. Dia (Tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon. Sudah punya anak mereka, dua. Mereka sudah berumah tangga sekitar 6 tahun,” ujarnya.

    Suaminya kini melaporkan Melody terkait dugaan perzinaan. Kasus tersebut tengah diusut penyidik Polda Metro Jaya.

    Di sisi lain, Melody juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur atas kasus KDRT terhadap suaminya, AG.

    Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

    Sering KDRT

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Melody kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya.

    “Kami sampaikan juga bahwa kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali. Itu hasil keterangan yang disampaikan kepada penyidik demikian,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

    (yoa/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Dari Dulu Selingkuh dan Dimaafkan, Melody Ngelunjak, Lindas Suami Pakai Mobil hingga Kaki Patah – Halaman all

    Lindas Suami Karena Ketahuan Selingkuh, Melody Mengaku Khilaf: Saya Masih Sayang Suami – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Melody Sharon alias MS (31) ditetapkan sebagai tersangka usai menyeret suaminya, AG (35) menggunakan mobil.

    Kepada polisi, mengaku masih sayang suaminya.

    “Sayang, saya masih sayang suami. Saya punya dua anak (dari korban AG),” ucap Melody di Polres Metro Jakarta Timur, pada Jumat (20/12/2024).

    Melody mengaku khilaf atas kekerasan yang dilakukannya terhadap AG. 

    Ia pun mengungkap bahwa selama ini dua anaknya juga tinggal dengan dan dirawat oleh suaminya. 

    Diketahui Melody Sharon sebelumnya tepergok berselingkuh, ia lalu melindas dan menyeret AG menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur hingga 200 meter.

    Akibat peristiwa itu, AG terluka dan mengalami patah tulang.

    “Khilaf. (anak tinggal) Sama suami. (selama ini tersangka tinggal dimana?) Saya engga kemana-mana,” ucapnya.

     
    Selingkuh dengan 2 Orang

    Melody Sharon ternyata berselingkuh dengan dua orang pria.

    “Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini, Sabtu (21/12/2024).

    Sri mengatakan tersangka sudah lama berselingkuh, namun suaminya selalu memaafkan. 

    “Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus. Dia (Tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon. Sudah punya anak mereka, dua. Mereka sudah berumah tangga sekitar 6 tahun,” ujarnya.

    Tak cuma KDRT, AG juga melaporkan Melody Sharon terkait dugaan perzinaan.

    Kasus tersebut tengah diusut penyidik Polda Metro Jaya.

    Sengaja Tak Tolong Suami

    Setelah melindas dan menyeret AG, Melody Sharon sengajat tidak menolong korban.

    Padahal korban bahkan sempat meminta tolong tersangka untuk membawanya ke rumah sakit lantaran kakinya patah.

    “Ya, dia sengaja nggak mau nolong, bahkan dia ditelepon, di-WhatsApp, nggak mau respons, ditelpon nggak mau angkat. Alasannya, dia nutupin kesalahan dia karena ketahuan selingkuh. Bahkan sama si suaminya ditelepon, di-WhatsApp, ‘tolongin aku, bawa ke rumah sakit’,” ucap Sri Yatmini.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, tak cuma sekali tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya.

    Saat ini Melody Sharon sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. 

    Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atas ulah kejinya kepada suaminya.

     

  • Melody Sharon Tersangka Kasus KDRT Diberi Usaha Salon oleh Suami, Kini Hadapi Kasus Dugaan Perzinaan – Halaman all

    Melody Sharon Tersangka Kasus KDRT Diberi Usaha Salon oleh Suami, Kini Hadapi Kasus Dugaan Perzinaan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Entah apa yang ada dalam pikiran Melody Sharon (31) meski sudah hidup berkecukupan dari suaminya AG (35) masih tega melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

    Melody yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diketahui diberikan usaha salon oleh AG.

    Hal itu disampaikan Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

    “Dia (tersangka dikasih usaha sama suaminya, salon,” kata Nicolas.

    Menurutnya, kepribadian Melody menjadi berubah saat selingkuh hingga terbawa pengaruh pria tersebut.

    “Nggak (tempramen) mungkin karena pengaruh dari laki-laki itu mungkin ya,” ucap Kapolres.

    Melody tega melakukan KDRT dengan cara melindas dan menyeret suaminya usai dipergoki oleh suaminya berada di sebuah apartemen bersama pria lain.

    Dari hasil pengembangan ternyata Melody tidak hanya selingkuh dengan satu pria tapi ada satu pria lainnya.

    Nicolas membeberkan Melody sempat tidak merasa bersalah atas perbuatannya yang membuat sang suami AG mengalami luka patah tulang.

    Saat pemeriksaan BAP belum juga menyatakan perbuatannya tersebut salah.

    “Mungkin karena diyakini oleh penasihat hukumnya, tapi kami tegaskan kamu terjerat. Baru saat press release dia akui menyesal ‘iya saya nyesel’ katanya,” ucap Nicolas.

    Dalam kasus ini, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Melody juga menghadapi laporan polisi baru dari suaminya kasus dugaan perzinaan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

    Selain Melody, Ade Ary mengungkapkan AG turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.

    “Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG,” ujar Ade kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2024).

    AG, kata Ade Ary, sudah mengetahui dugaan perselingkuhan Melody sejak 6 November 2024 silam.

    Hal itu diketahuinya lewat rekaman CCTV salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

    Melody, menurut keterangan AG, diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.

    “Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary.

    Polisi masih mendalami laporan baru dari AG tersebut lewat barang bukti yang sudah dilampirkan korban.

  • Kejamnya Melody Lindas dan Seret Suami Usai Tepergok ‘Main Gila’ dengan Dua Pria, Ini Tampangnya – Halaman all

    Kejamnya Melody Lindas dan Seret Suami Usai Tepergok ‘Main Gila’ dengan Dua Pria, Ini Tampangnya – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebagai seorang istri dan ibu dari dua anak, Melody Sharon (31) tega menghianati suaminya.

    Melody kini ditetapkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

    Tersangka tega melindas dan menyeret suaminya AG (35) menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur.

    Setelah melindas dan menyeret suaminya, Melody juga meninggalkan korban begitu saja.

    Padahal suaminya dalam kondisi memprihatinkan luka patah kaki.

    AG meminta pertolongan MS namun tidak digubris.

    Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa tersangka dalam kondisi panik dan sengaja tidak memberikan pertolongan.

    “Ya dia sengaja nggak mau nolong bahkan dia ditelepon dan WA tidak mau respons. Alasannya ya dia menutupi kesalahan karena ketahuan selingkuh,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12/2024).

    Nicolas membeberkan bahwa dari keterangan, Melody diduga selingkuh dengan dua pria.

    “Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok, sudah lama pengakuannya. suaminya terlalu baik, suaminya tahu,” lanjut Kapolres.

    Pernikahan Melody dengan AG diketahui sudah berjalan selama enam tahun dan dikaruniai dua anak.

    Dalam kasus ini, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Melody pun kini sudah ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

    “Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan,” pungkasnya.

    Dilaporkan Dugaan Perzinaan

    Di sisi lain, Melody turut dilaporkan AG kepada Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

    Selain Melody, Ade Ary mengungkapkan AG turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.

    “Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG,” ujar Ade kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2024).

    AG, kata Ade Ary, sudah mengetahui dugaan perselingkuhan Melody sejak 6 November 2024 silam.

    Hal itu diketahuinya lewat rekaman CCTV salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

    Melody, menurut keterangan AG, diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.

    “Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary.

    Kini polisi masih mendalami laporan baru dari AG tersebut lewat barang bukti yang sudah dilampirkan korban.

  • Nasib Buruk Istri Selingkuh Lalu Seret Suami di Jaktim, Terancam 2 Pasal: KDRT dan Perzinaan – Halaman all

    Nasib Buruk Istri Selingkuh Lalu Seret Suami di Jaktim, Terancam 2 Pasal: KDRT dan Perzinaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Melody Sharon (MS), istri yang ketahuan selingkuh dan menyeret suaminya di Cipayung, Jakarta Timur menuai nasib buruk.

    Kini, ia dilaporkan sang suami AG atas dua kasus, yakni kasus penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kasus dugaan tindak pidana perzinaan.

    Dua kasus itu kini telah ditangani dua instansi polisi yang berbeda.

    Laporan kasus penganiayaan atau KDRT ditangani Polres Metro Jakarta Timur.

    Sementara itu, kasus dugaan tindak pidana perzinaan ditangani Polda Metro Jaya.

    “LP (laporannya) di Polda Metro Jaya terkait Pasal 284 KUHP perzinaannya. Maksudnya perzinaannya,.”

    “Itu (zina) dilaporkan di Polda Metro Jaya Ditkrimum Polda Metro Jaya. Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024) dilansir TribunJakarta.com.

    Tindak KDRT dialami AG ketika sedang memergoki istrinya berselingkuh dengan seorang pria di sebuah apartemen di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur 8 November 2024 lalu.

    MS yang ketahuan lantas masuk ke mobil dan tancap gas.

    AG yang berupaya masuk ke mobil justru ikut terseret sejauh 200 meter.

    Atas perbuatannya MS disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    MS pun kini harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan mendekam di penjara.

    “Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan,” tutur Nicolas.

    Tabiat MS: Selingkuh dengan 2 Pria

    Tabiat MS dibongkar Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini.

    Saat sang suami dimintai keterangan, terungkap bahwa istrinya tidak hanya selingkuh dengan satu pria, tetapi dua pria.

    “Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok,” kata Sri ke awak media, Sabtu (21/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

    Sri menuturkan istri AG memang telah melakukan perselingkuhan dalam waktu yang lama.

    Namun, AG selalu memaafkan MS.

    “Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus,” jelas Sri.

    Padahal, keduanya telah menikah selama enam tahun dan dikaruniai dua orang anak.

    “Sudah punya anak mereka dua. Mereka sudah berumah tangga sekitar enam tahun,” lanjut Sri.

    Karena ketahuan selingkuh, MS pun melakukan penganiayaan kepada sang suami.

    Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS mengaku melakukan penganiayaan dalam keadaan sadar.

    Ia tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika saat melakukan penganiayaan.

    Sementara itu, kondisi AG diketahui mengalami luka parah.

    Akibat kejadian itu, AG mengalami patah tulang di bagian kaki.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Istri yang Seret Suaminya Hingga 200 Meter juga Dilaporkan karena Dugaan Perzinaan, https://jakarta.tribunnews.com/2024/12/20/istri-yang-seret-suaminya-hingga-200-meter-juga-dilaporkan-karena-dugaan-perzinaan

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJakarta.com/Bima Putra)(Kompas.com)

  • Polisi Beber Alasan Istri Selingkuh Tetap Kabur Usai Lindas Suami

    Polisi Beber Alasan Istri Selingkuh Tetap Kabur Usai Lindas Suami

    Jakarta, CNN Indonesia

    Melody Sharon (31) wanita yang melindas dan menyeret suaminya, AG (35) hingga 200 meter, sengaja melakukan aksi keji tersebut lantaran panik dan takut karena kepergok selingkuh.

    Alih-alih menolong, Melady justru tancap gas meninggalkan suaminya yang terluka akibat terlindas dan terseret mobil.

    “(Alasan kabur) panik dan khilaf,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (21/12).

    Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan tersangka dengan sengaja tidak menolong korban. Korban bahkan sempat meminta tolong tersangka untuk membawanya ke rumah sakit lantaran kakinya patah, tapi tak dihiraukan.

    “Ya, dia sengaja nggak mau nolong, bahkan dia ditelepon, di-WhatsApp, nggak mau respons, ditelpon nggak mau angkat. Alasannya, dia nutupin kesalahan dia karena ketahuan selingkuh. Bahkan sama si suaminya ditelepon, di-WhatsApp, ‘tolongin aku, bawa ke rumah sakit’,” jelasnya.

    Melody Sharon menabrak dan menyeret suaminya dalam kondisi sadar. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya.

    Saat ini Melody Sharon sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atas ulah kejinya kepada suaminya.

    Sebelumnya, pria berinisial AG (35) terluka usai dilindas dan terseret oleh mobil yang dikendarai istrinya bernama Melody Sharon (31) di Cipayung, Jakarta Timur. Polisi mengungkap korban terseret hingga 200 meter.

    Pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun, oleh tersangka, mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang, sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan. Karena hal tersebut, korban mengalami patah kaki. Korban sempat menelepon istrinya tersebut seusai kejadian, namun tak dihiraukan.

    Tersangka melakukan hal tersebut usai terpergok selingkuh oleh AG.

    Baca selengkapnya di sini.

    (tim/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Nasib Buruk Istri Selingkuh Lalu Seret Suami di Jaktim, Terancam 2 Pasal: KDRT dan Perzinaan – Halaman all

    Tabiat Melody Sharon Pelindas Suaminya: Selingkuh dengan 2 Pria, Kerap Lakukan KDRT – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Rekam jejak Melody Sharon (31) yang melindas suaminya berinisial AG (35) di Cipayung, Jakarta Timur, diungkap oleh pihak kepolisian.

    Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, menuturkan ternyata Melody tidak hanya selingkuh dengan satu pria, tetapi dua pria.

    “Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok,” kata Sri, Sabtu (21/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

    Sri menuturkan Melody telah melakukan perselingkuhan dalam waktu yang lama. Namun, AG, kata Sri, selalu memaafkan Melody.

    “Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus,” katanya.

    Dia mengatakan Melody dan AG telah menikah selama enam tahun dan dikaruniai dua orang anak.

    “Sudah punya anak mereka dua. Mereka sudah berumah tangga sekitar enam tahun,” katanya.

    Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menuturkan Melody memang memiliki riwayat suka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama menikah dengan AG.

    “Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024), dikutip dari Tribun Jakarta.

    Lebih lanjut, Melody juga diketahui sempat aktif bermedia sosial.

    Dalam kurun waktu 2017-2021, ia pernah aktif di saluran YouTube dengan konten keseharian bersama anak-anaknya.

    Selain itu, Melody juga membuat konten tutorial mekap hingga berkaraoke.

    Kronologi Melody Lindas AG hingga Patah Kaki, Berawal Korban Curiga Tersangka Selingkuh

    Sebelumnya, Kombes Nicolas mengatakan penganiayaan berawal ketika AG merasa curiga bahwa Melody tengah berselingkuh dengan seorang pria.

    Kecurigaan itu muncul saat Melody tengah video call dengan AG di sebuah apartemen lalu berpamitan untuk tidur.

    “Sebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur,” kata Nicolas, Jumat (20/12/2024).

    Rasa curiga AG membuat dirinya melakukan penelusuran tentang keberadaan istrinya itu lewat aplikasi pencarian.

    Akhirnya AG berhasil mendapati Melody tengah berada di sebuah apartemen di wilayah Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

    Kemudian, korban langsung menujuk ke apartemen dan meminta penjelasan pelaku.

    Namun, Melody justru menolak menjawab pertanyaan suaminya dan masuk ke dalam mobil.

    “Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” ujar Nicolas.

    Lantas, Melody justru memacu kendaraannya sembari AG bergelantungan di mobil dan berakhir jatuh setelah terseret sejauh 200 meter.

    Akibatnya, AG mengalami luka-luka dan patah tulang di bagian kaki sembari berupaya menghubungi Melody untuk meminta pertolongan.

    Hanya saja, Melody tidak merespons panggilan telepon dari AG.

    Dalam kasus ini, Melody telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Melody pun kini sudah ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

    “Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan,” pungkasnya.

    Melody Juga Dilaporkan AG soal Dugaan Perzinaan

    Di sisi lain, Melody turut dilaporkan AG kepada Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

    Selain Melody, Ade Ary mengungkapkan AG turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.

    “Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG,” ujar Ade kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2024).

    AG, kata Ade Ary, sudah mengetahui dugaan perselingkuhan Melody sejak 6 November 2024 silam.

    Hal itu diketahuinya lewat rekaman CCTV salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

    Melody, menurut keterangan AG, diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.

    “Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary.

    Kini polisi masih mendalami laporan baru dari AG tersebut lewat barang bukti yang sudah dilampirkan korban.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul “Suami Terseret Mobil Hingga 200 Meter Saat Pergoki Istri Berselingkuh di Jakarta Timur”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Hassanudin Aco)(Kompas.com/Febryan Kevin Candra Kurniawan)(Tribun Jakarta/Bima Putra)

  • Viral! Istri Kepergok Selingkuh, lalu Seret Suami Pakai Mobil hingga Terluka Parah – Halaman all

    Viral! Istri Kepergok Selingkuh, lalu Seret Suami Pakai Mobil hingga Terluka Parah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang istri berinisial MS ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya suaminya, AG, dengan menyeretnya menggunakan mobil sejauh 200 meter.

    Kejadian ini berlangsung di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

    Penganiayaan ini terjadi setelah MS kepergok selingkuh oleh AG.

    Kronologi Kejadian

    Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, MS tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika saat melakukan penganiayaan tersebut.

    Kejadian bermula ketika AG mencurigai MS sedang berselingkuh.

    AG berusaha mencari tahu keberadaan istrinya dan menemukan MS di sebuah apartemen.

    Saat AG meminta penjelasan, MS justru masuk ke dalam mobil dan mengabaikan suaminya yang berusaha masuk ke dalam kendaraan.

    “Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” ujar Nicolas.

    Karena MS memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi itu, kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan mobil.

    Tubuh AG kemudian terseret hingga sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.

    Akibat insiden ini, AG mengalami luka parah, termasuk patah tulang di bagian kaki.

    Kondisi Korban dan Tindakan Selanjutnya

    Setelah kejadian, AG berusaha menghubungi MS untuk meminta pertolongan, namun tidak mendapatkan respons.

    AG kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.

    Saat ini, AG masih menggunakan alat bantu untuk aktivitas sehari-hari dan harus mengasuh anak mereka.

    “Hingga saat ini, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh korban.”

    “Korban saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya,”  tambah Nicolas.

    Tindak Lanjut Hukum

    MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    Selain itu, MS juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan.

    “LP (laporannya) di Polda Metro Jaya terkait Pasal 284 KUHP perzinaannya. Maksudnya perzinaannya,” ungkap Nicolas

    Namun, dalam hal ini, Polda Metro Jakarta Timur mengatakan hanya akan menangani kasus penganiayaan atau tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh AG saja.

    “Itu (zina) dilaporkan di Polda Metro Jaya Ditkrimum Polda Metro Jaya.”

    “Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujar Nicolas.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).