Topik: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

  • Rangga Tikam Istrinya karena Tak Dipinjami Uang untuk Judi Online, Mengaku Kesal Ocehan Korban – Halaman all

    Rangga Tikam Istrinya karena Tak Dipinjami Uang untuk Judi Online, Mengaku Kesal Ocehan Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MURATARA – Rangga Saputra (33), warga Desa Maur Baru Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatra Selatan (Sumsel) tikam istrinya Tesi Desmanita (26) hanya karena tak diberi uang untuk main judi online, Minggu (22/12/2024).

    Akibatnya sang istri mengalami luka tusuk di bagian pinggang.

    Dia pun harus dirujuk ke Rumah Sakit AR Bunda di Kota Lubuklinggau untuk penanganan lebih lanjut.

    Pelaku Rangga diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara, Minggu (22/12/2024) sekira pukul 12.10 WIB di kediaman Kepala Dusun (Kadus) Desa Bingin Rupit.

    Menurut Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani didampingi Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi, peristiwa itu terjadi Minggu (22/12/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

    Saat itu korban Tesi Desmanita sedang memasak di dapur.

    Tersangka Rangga menghampiri korban dan hendak meminjam uang kepada korban.

    Namun korban tidak mau memberi uang kepada tersangka.

    Alasannya karena suaminya itu suka menghabiskan uang untuk bermain judi online.

    Korban pun marah kepada tersangka sambil berkata ‘aku larai bae, aku dak tahan lagi’. 

    Mendengar ucapan korban tersebut, tersangka langsung mengambil pisau yang berada di dalam lemari.

    Selanjutnya, tersangka duduk di ruang tamu, namun korban masih marah kepada tersangka. 

    Karena kesal dengan ocehan korban, tersangka langsung menuju ke dapur dan menusuk korban sebanyak 1 kali di bagian pinggang hingga pisau yang digunakan menancap di tubuh korban. 

    Setelah korban ditusuk, tersangka lari ke rumah saudara Amri yang terletak di Desa Bingin Rupit. 

    Kemudian tersangka dibawa ke rumah Kadus Desa Bingin Rupit untuk mengamankan diri. 

    Tersangka berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 12.10 WIB di rumah Kadus Desa Bingin Rupit.

    “Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau tanpa gagang masih tertancap di tubuh korban dan 1 helai baju warna merah milik korban,” jelas Kasat. 

    Rangga Saputra (33), warga Desa Maur Baru Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatra Selatan (Sumsel) tikam istrinya Tesi Desmanita (26) hanya karena tak diberi uang untuk main judi online, Minggu (22/12/2024). (Dokumen Polisi)

    Kasat menjelaskan, dari hasil penyidikan, tersangka merupakan merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan dinyatakan positif narkoba usai dilakukan tes urine.

    Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

  • 2 Barang Bukti Kasus Melody Sharon Selingkuh hingga Seret Suami, Rekaman CCTV Jadi Saksi Bisu – Halaman all

    2 Barang Bukti Kasus Melody Sharon Selingkuh hingga Seret Suami, Rekaman CCTV Jadi Saksi Bisu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan ada dua barang bukti yang diserahkan pria asal Bekasi, Jawa Barat, AG (35), suami Melody Sharon (31), saat melaporkan sang istri terkait kasus perselingkuhan.

    Dua barang bukti itu adalah akta pernikahan AG dan Melody, serta rekaman CCTV.

    Rekaman CCTV yang diserahkan AG merupakan saksi bisu atas perselingkuhan Melody dan seorang pria.

    Dalam rekaman itu, tampak Melody memasuki gedung bersama seorang laki-laki pada Rabu (6/11/2024).

    Kini, atas kasus perselingkuhan yang menjeratnya, Melody tak hanya dilaporkan atas penganiayaan terhadap AG, tapi juga perzinaan.

    “Betul, kamu telah menerima laporan terkait Pasal 284 KUHP. Pelapornya perkara ini adalah Saudara AG,” jelas Ade, Senin (23/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

    Diketahui, laporan perzinaan itu dibuat AG pada Rabu (18/12/2024), ke Polda Metro Jaya.

    Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Sebelumnya, Melody telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap AG.

    Ia ditahan di Mapolres Jakarta Timur.

    “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).

    Kronologi Kejadian

    Kasus penganiayaan yang dilakukan Melody Sharon bermula saat AG melakukan video call dengan sang istri.

    Melody mengaku kepada AG, ia sedang berada di sebuah apartemen.

    “Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call.”

    “Tersangka kemudian berpamitan kepada korban untuk tidur,” ungkap Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat, dikutip dari TribunJakarta.com.

    Namun, lanjut Nicolas, AG merasa curiga terhadap keberadaan sang istri.

    Ia pun menelusuri keberadaan Melody, lalu mendapati sang istri berada di sebuah apartemen di wilayah Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

    Tiba di apartemen itu, AG meminta penjelasan kepada Melody, mengapa berada di lokasi itu.

    Melody yang menolak menjawab kemudian masuk ke dalam mobil.

    AG, yang masih meminta penjelasan, berusaha masuk ke dalam mobil.

    “Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Tersangka tetap melaju dengan kecepatan tinggi,” jelas Nicolas.

    Buntutnya, kaki AG tersangkut di bagian kursi depan dan tubuhnya terseret sejauh 200 meter.

    Setelah terjatuh, AG yang menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki berupaya menghubungi MS untuk meminta pertolongan, tapi tak mendapat respons.

    AG lantas melaporkan MS ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur, hingga akhirnya sang istri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

    “Pasal yang dilanggar 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara,” tuturnya.

    Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya hasil Visum et Repertum luka korban, dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian.

    Sebagai informasi, Melody Sharon dan AG diketahui telah dikaruniai dua anak dari pernikahan mereka.

    Selama pernikahan, Melody memiliki riwayat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Ia sebelumnya pernah menganiaya AG.

    “Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali,” ungkap Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

    Sosok Melody juga diketahui sempat aktif bermedia sosial.

    Dalam kurun waktu 2017-2021, ia pernah aktif di saluran YouTube dengan konten keseharian bersama anak-anaknya.

    Selain itu, Melody juga membuat konten tutorial make up hingga berkaraoke.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Suami Terseret Mobil Hingga 200 Meter Saat Pergoki Istri Berselingkuh di Jakarta Timur

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJakarta.com/Bima Putra)

  • Istri Pelaku KDRT di Jaktim Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus, Suami Tahu dan Selalu Maafkan – Halaman all

    Istri Pelaku KDRT di Jaktim Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus, Suami Tahu dan Selalu Maafkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – AG, suami yang diseret istrinya, Melody Sharon menggunakan mobil hingga mengalami patah tulang di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), selalu memaafkan istrinya yang selingkuh.

    Padahal, perselingkuhan Melody itu dengan dua pria sekaligus dan AG mengetahui hal tersebut.

    Namun, AG selalu memaafkan perbuatan istrinya itu.

    Hingga Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut AG terlalu baik.

    “Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok, sudah lama pengakuannya. Suaminya terlalu baik, suaminya tahu,” kata Nicolas, Sabtu (21/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Meski selalu dimaafkan oleh AG, Melody kembali melakukan perselingkuhan hingga dugaan perzinaan yang berujung dilaporkan ke polisi.

    “Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus. Dia (Tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon. Sudah punya anak mereka, dua.”

    “Mereka sudah berumah tangga sekitar 6 tahun,” sahut Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

    Selain Melody, Ade Ary turut mengungkapkan AG  melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.

    Keduanya dilaporkan atas dugaan perzinaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 284 KUHP.

    “Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG,” ujar Ade.

    Melody Sharon Akui Menyesal

    Saat memberikan pengakuan, Melody menangis mengaku menyesali perbuatannya.

    Kepada polisi, Melody mengaku bahwa dirinya masih menyayangi sang suami.

    “Sayang, saya masih sayang suami. Saya punya dua anak (dari korban AG),” ucap Melody saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Melody pun mengaku khilaf atas kekerasan yang dilakukannya kepada AG. 

    Padahal, setelah menganiaya suaminya itu, Melody justru tak peduli dengan kondisi suaminya yang mengalami patah tulang dan malah menelantarkan anak-anaknya.

    Sehingga, dengan kondisi yang demikian, AG mengasuh anak-anaknya sendiri.

    Sebagai informasi, berdasarkan hasil penyelidikan, tak cuma sekali Melody melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya.

    Saat ini, Melody sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. 

    Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas ulah kejinya kepada suaminya.

    Kronologi Kejadian

    Penganiayaan itu bermula dari AG yang mencurigai Melody sedang berselingkuh darinya.

    “Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call.”

    “Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur,” ungkap Nicolas, Jumat, dikutip dari TribunJakarta.com.

    Karena kecurigaan tersebut, AG pun berusaha untuk mencari tahu keberadaan istrinya itu.

    Sampai akhirnya, AG mengetahui Melody sedang berada di sebuah apartemen wilayah Kelurahan Ceger.

    Setelah itu, AG langsung bergegas menuju lokasi Melody itu, lalu meminta penjelasan istrinya soal alasannya berada di apartemen tersebut.

    Namun, Melody menolak menjawab pertanyaan suaminya dan memilih masuk ke dalam mobil.

    AG pun masih berupaya meminta penjelasan kepada Melody dan berusaha masuk ke dalam mobil juga.

    Meski demikian, Melody tampak tak peduli dengan keberadaan AG dan tetap melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi.

    “Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” ujar Nicolas.

    Karena Melody memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi itu, kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan mobil.

    Akibatnya, tubuh AG terseret hingga sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.

    AG pun menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki karena kejadian tersebut.

    Setelah itu, AG berusaha menghubungi Melody untuk meminta pertolongan, tapi tidak direspons sama sekali.

    AG kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Metro Jaya Jakarta Timur.

    Karena laporan tersebut, Melody akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik unit PPA.

    Adapun, barang bukti yang diamankan oleh polisi di antaranya adalah hasil visum milik AG dan rekaman CCTV yang merekam kejadian.

    Sebelumnya, kasus KDRT yang dialami AG itu juga sempat viral di media sosial.

    Pasalnya, kejadian itu diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melalui akun Instagram miliknya di @ahmadsahroni88.

    Dalam postingan legislator dari Partai NasDem itu juga menampilkan dokumentasi foto kondisi korban yang terluka dan menyebut istri korban berselingkuh dengan dua pria.

    “Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila gilaaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, naasnya hingga patah kaki di pinggir jalan jakarta timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila gilaaan dengan 2 orang laki laki. ( agak ngerih ini sih ),” kata Sahroni.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sempat Beri Kesempatan Kedua usai Diselingkuhi, Kapolres Sebut Suami Melody Sharon ‘Terlalu Baik’

    (Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Bima Putra/Nur Indah)

  • KDRT di Biak Numfor Papua Mayoritas Dipicu karena Pelaku Konsumsi Minuman Beralkohol

    KDRT di Biak Numfor Papua Mayoritas Dipicu karena Pelaku Konsumsi Minuman Beralkohol

    BIAK – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Biak Numfor, Papua mengungkapkan, pemicu munculnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dominan akibat mengonsumsi minuman beralkohol.

    “Dari beberapa fakta yang kami dapatkan dalam menangani kasus KDRT di layanan aplikasi SIMPONI, lebih disebabkan pengaruh minuman beralkohol,” ujar Kepala DP3AKB Biak Numfor Johanna Nap di Biak, Antara, Minggu, 22 Desember. 

    Diakuinya, munculnya korban KDRT bisa terjadi di mana saja terutama pada lingkungan keluarga di rumah tangga setempat.

    Johanna mengakui, untuk penanganan dan penindakan kasus KDRT pihaknya telah menggandeng unit perempuan perlindungan anak Polres, Kejaksaan Negeri, lembaga adat dan organisasi keagamaan gereja.

    “Sebagai organisasi perangkat daerah DP3AKB terus mengedukasi keluarga untuk tidak melakukan KDRT terhadap istri, anak atau keluarga inti lainnya,” harap Johanna.

    Sementara itu, Tenaga Ahli DPRK Biak Anton Situmorang mengingatkan kaum perempuan di kampung jika menjadi korban KDRT untuk berani melaporkan kasusnya kepada aparat berwenang supaya ditindak sesuai hukum yang berlaku.

    Apalagi di era digital saat ini, lanjut dia, semua yang kita lakukan dapat direkam banyak orang sehingga butuh kehati-hatian dalam menayangkan apa yang menjadi kebutuhan publik.

    “Perempuan harus berani dalam melaporkan kasus kekerasan dialaminya kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” imbuh Anthon.

    Berbagai program pemerintah melalui DP3AKB untuk mencegah kasus KDRT menggencarkan edukasi dengan melibatkan lembaga keagamaan, organisasi perempuan,LSM hingga organisasi perangkat daerah.

  • Kriminal sepekan, korupsi Disbud DKI hingga kasus Firli Bahuri

    Kriminal sepekan, korupsi Disbud DKI hingga kasus Firli Bahuri

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal yang tayang di kanal Metro pada sepekan ini masih menarik untuk Anda simak kembali hari ini, mulai dari kasus korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta hingga Hakim PN Jaksel tolak gugatan praperadilan terkait kasus Firli Bahuri.

    Berikut rangkumannya:

    Aniaya suami, istri jadi tersangka KDRT di Jakarta Timur

    Polres Metro Jakarta Timur menetapkan seorang wanita berinisial MS (31) sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya AG (35) di sebuah apartemen kawasan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (8/11).

    “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    Korupsi Disbud, Pemprov DKI nonaktifkan Iwan Henry sebagai Kadisbud

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menonaktifkan Iwan Henry Wardhana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Kamis ini sebagai imbas dugaan korupsi di lingkup Dinas Kebudayaan terkait anggaran tahun 2023.

    “Rencananya akan diisi oleh Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Pusat (Kasudinbud Jakpus) sebagai Pelaksana tugas (Plt.) Dinas kebudayaan per hari ini,” kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin yang dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    Kapolres Jaktim minta maaf lambat tangani kasus anak bos toko roti

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly meminta maaf ke publik bila ada kesan lambat dalam penanganan dugaan kasus penganiayaan oleh anak bos toko roti berinsial GSH (35) kepada karyawannya berinsial DAD di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

    “Kami mohon maaf. Memang dalam penanganan terkesan lambat atau lama,” kata Nicolas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    Lima pelaku penganiayaan adik kelas di SMAN 70 Jakarta pindah sekolah

    Sebanyak lima pelaku yang diduga menganiaya adik kelas berinisial F alias C yakni A, B, M, dan R di SMAN 70 Jakarta telah pindah sekolah usai kasus tersebut terkuak.

    “Apapun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kita tegakan, dan sudah kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain,” kata Kepala SMAN 70 Jakarta, Sunaryo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Hakim PN Jaksel tolak gugatan praperadilan terkait kasus Firli Bahuri

    Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

    “Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya dalam perkara ini akan disematkan pada para pemohon sebesar nihil,” kata hakim tunggal Lusiana Amping dalam sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Hernawan Wahyudono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Istri Pelaku KDRT di Jaktim Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus, Suami Tahu dan Selalu Maafkan – Halaman all

    Istri Tega Seret Suami hingga Patah Kaki, Melody Menyesal Setelah Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Melody Sharon, 31 tahun, istri yang tega melindas dan menyeret suaminya, AG, 35 tahun, menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur, kini menyesali perbuatannya.

    Hal ini diungkapkan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

    Pengakuan Melody

    Melody mengaku bahwa awalnya ia merasa tidak bersalah.

    “Waktu di pemeriksaan BAP sih belum ada menyesal, tapi saat press release ditanya, ‘Iya, saya nyesel’,” ungkapnya.

    Menurut Iptu Sri Yatmini, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Melody sempat menangis saat mengungkapkan penyesalan tersebut.

    Melody juga menyatakan bahwa ia masih sayang kepada suaminya dan mengingat kedua anak mereka.

    “Sayang, saya masih sayang suami. Saya punya dua anak dari korban,” kata Melody di Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat, 20 Desember 2024.

    Kronologi Kejadian

    Insiden nahas ini terjadi pada 8 November 2024.

    Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa AG menghubungi Melody yang mengaku hendak tidur di apartemen mereka di Jakarta Barat.

    Namun, saat AG mengecek ponsel Melody, ia menemukan bahwa ponsel istrinya bergerak ke arah Jakarta Timur.

    AG pun langsung menyusul Melody ke Cipayung.

    “Suami memarkirkan mobilnya bersebelahan dengan mobil istri. Dia mengetuk pintu dan menanyakan, ‘Kamu ngapain jam 2 di daerah sini? Kamu mau ketemu pacar kamu?’” jelas Kombes Pol Nicolas.

    Dalam keadaan panik, Melody beralih ke kursi pengemudi dan tancap gas, meskipun suaminya belum sepenuhnya masuk ke dalam mobil.

    “Alvon yang baru masuk setengah badannya ke mobil terseret. Istri menancapkan mobilnya dengan kecepatan tinggi, sehingga membuat kaki suaminya terseret sejauh 200 meter,” tambah Kombes Pol Nicolas.

    Akibat kejadian tersebut, AG mengalami luka-luka dan patah kaki.

    Status Hukum

    Saat ini, Melody telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

    Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Istri Pelaku KDRT di Jaktim Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus, Suami Tahu dan Selalu Maafkan – Halaman all

    Kepergok Selingkuh hingga Lindas Suami, Melody Sempat Merasa Tak Bersalah, Kini Menyesal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Melody Sharon (31), istri yang tega melindas dan menyeret suaminya, AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur, kini menyesali perbuatannya. 

    Hal itu ia ungkap setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

    “Waktu di pemeriksaan BAP (berita acara pemeriksaan) sih belum ada menyesal, tapi waktu press release itu ditanya, ‘Iya, saya nyesel’, katanya.”

    “Kemarin ngakunya menyesal, sempat menangis,” kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini, Minggu (22/12/2024).

    Sri mengatakan, Melody sempat merasa tak bersalah dan mengelak tindakannya sendiri. 

    “Iya, jadi dia merasa nggak salah, nggak ngapa-ngapain katanya,” jelasnya.

    Melody mengaku masih sayang suami dan ingat kedua anaknya. 

    “Sayang, saya masih sayang suami. Saya punya dua anak (dari korban AG),” ucap Melody di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).

    Melody mengaku khilaf atas kekerasan yang dilakukannya terhadap AG. 

    Ia pun mengungkap bahwa selama ini dua anaknya juga tinggal dengan dan dirawat oleh suaminya. 

    Diketahui, saat ini Melody sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

    Melody dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

    Kronologi

    Insiden nahas yang dialami AG itu terjadi pada 8 November 2024.

    Melody nekat menyeret sang suami menggunakan mobil gara-gara kepergok berselingkuh.

    Berdasarkan cerita korban dan pelaku, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengurai kronologi kejadian.

    Awalnya AG bercerita bahwa ia menghubungi istrinya yang mengaku hendak tidur di apartemen mereka di kawasan Jakarta Barat.

    Kala itu Melody pun sempat video call dengan suaminya dan mengaku mau tidur karena kelelahan setelah bertemu teman.

    “Awal mulanya si istri izin sama suami untuk nginap di apartemen mereka di Jakarta Barat. Malam hari istri menelepon suami, video call dan menyampaikan bahwa istri sudah capek karena bertemu temannya terus mau nginap di apartemen dan mau tidur,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Minggu (22/12/2024). 

    Namun, saat mengecek ponsel sang istri, AG heran karena HP Melody bergerak ke arah Jakarta Timur.

    “Suami monitoring telepon istri, ternyata HP istri bergerak walaupun tadi istri video call dengan suami tapi kok bergerak ke arah Cipayung,” imbuh Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

    Tanpa pikir panjang, AG pun langsung menyusuli sang istri yang bergerak ke arah Cipayung, Jakarta Timur.

    Tak disangka di sana Alvon menemukan mobil sang istri di parkiran apartemen.

    Melihat keberadaan sang istri, Alvon langsung menemuinya dan mengurai pertanyaan menohok.

    Hal itulah yang jadi pemantik Melody merasa panik hingga berbuat nekat.

    “Suaminya tinggal di Bekasi, mengejar istri bertemu di parkiran di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Suami memarkirkan mobilnya bersebelahan dengan mobil istri. Suami mengetuk pintu sebelah kiri dan suami menanyakan ‘kamu ngapain jam 2 di daerah sini? kamu mau ketemu pacar kamu ya?’,” kata Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

    Melody Sharon yang semula duduk di kursi penumpang malam bergegas pindah ke belakang setir.

    Melody yang panik langsung tancap gas padahal suaminya belum sepenuhnya masuk ke mobilnya.

    Pada momen itulah Alvon yang baru masuk setengah badannya ke mobil terseret.

    Alvon sempat menahan tubuhnya agar tidak terpelanting ke lantai dengan tangan kanannya.

    Namun, Melody nekat tancap gas dengan kecepatan tinggi sehingga membuat kaki sang suami terseret sejauh 200 meter.

    “Kemudian istri panik, istri pindah ke jok sopir, dan selanjutnya menancapkan mobilnya dan menyerat suaminya walaupun kaki kanan suaminya sudah di mobil dia berpegang pada pintu sebelah kiri,” ungkap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

    Tak kuat menahan sakit, Alvon pun melepaskan pegangannya dan langsung terjatuh.

    “Setelah 200 meter, suaminya tidak kuat lagi menahan (pegangan dan terjatuh), dia mengalami luka-luka dan kakinya patah,” ujar Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

    (Tribunnews.com/Milani/Wahyu Aji) 

  • Polisi Akan Periksa Kondisi Psikologis MS, Istri yang KDRT Suami di Jaktim – Page 3

    Polisi Akan Periksa Kondisi Psikologis MS, Istri yang KDRT Suami di Jaktim – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi berencana memeriksa kondisi psikologis MS (31), tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly membenarkan, akan menggandeng ahli guna mengetahui kondisi psikologis dari tersangka.

    “Iya diperiksa kejiwaannya,” kata Nicolas dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).

    Nicolas mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan tim dokter. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

    “Masih koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Polri,” ucap dia.

    Sebelumnya MS (31) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya. .

    Kasus ini sempat viral di media sosial, salah satunya setelah diunggah politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni lewat akun Instagram pribadinya, @ahmadsharoni88.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, pihak kepolisian mengusut kasus KDRT ini setelah menerima laporan dari perwakilan keluaga korban.

    Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/3722/XI/2024/SPKT/Res.Jaktim/PMJ pada 8 November 2024 lalu.

    Nicolas mengatakan, pihak kepolisian kemudian memanggil saksi-saksi, termasuk terduga pelaku MS (31). Namun setelah dua kali dilayangkan surat panggilan pemeriksaan, istri korban tak pernah hadir. Pun demikian pada saat tahap penyidikan.

    Meski begitu, penyidik tetap melakukan gelap perkara dan hasilnya menetapkan MS sebagai tersangka kasus KDRT. Atas hal itu, penyidik mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

    “Kita lakukan penegakan hukum terhadap tersangka berinisial MS,” ujar Nicolas dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

    Nicolas menerangkan, korban KDRT inisial AG (35) merupakan suami sah dari tersangka. Dia diseret menggunakan mobil yang dikendarai oleh tersangka dengan kecepatan tinggi. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan patah kaki kanan.

    “Sampai saat ini korban masih tetap pakai tongkat karena luka berat tadi yang dialaminya,” ujar Kapolres Jaktim.

     

  • Polisi: Melody Sharon Tak Menyesal Lakukan KDRT ke Suami, Bahkan Sempat ke Bali dengan Selingkuhan – Halaman all

    Polisi: Melody Sharon Tak Menyesal Lakukan KDRT ke Suami, Bahkan Sempat ke Bali dengan Selingkuhan – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Melody Sharon (31), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Alvon Gunawan AG (37), tidak menyesal melindas dan menyeret pendamping hidupnya itu dengan mobil, usai kepergok selingkuh bersama pria lain.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebut, bahkan sebelum ditangkap polisi, Melody Sharon juga masih bepergian dengan selingkuhannya ke Bali.

    “Sebelum ditangkap tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali,” kata Nicolas saat dikonfirmasi, Minggu (22/12/2024).

    Lanjut Nicolas, penyesalan itu baru muncul setelah Melody Sharon berhasil ditangkap oleh pihaknya pasca-melakukan aksi tega tersebut dan adanya laporan dari korban.

    “Setelah ditangkap dan mau ditahan baru merasa menyesal dan bersalah,” ucapnya.

    Nicolas mengatakan, Melody Ssharon langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Meski begitu, Melody Sharon masih akan dilakukan proses pemeriksaan lanjutan salah satunya pengecekan kejiwaan.

    Kendati demikian, Kapolres belum menyebutkan jadwal pemeriksaan kejiwaan terhadap Melody, sebab saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan RS Polri.

    “Ditahan di Polrestro Jaktim. Dan Akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh tim psikiatri, (untuk jadwal) masih koordinasi dengan pihak RS Polri,” pungkasnya.

    Adapun Dalam kasus ini, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

  • Kasus Melody Sharon, Istri Seret Suami di Jakarta Timur: Pengakuan dan Tindakan Hukum – Halaman all

    Kasus Melody Sharon, Istri Seret Suami di Jakarta Timur: Pengakuan dan Tindakan Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus penganiayaan yang melibatkan Melody Sharon (MS) dan suaminya berinisial AG terjadi di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 8 November 2024.

    Penganiayaan ini bermula dari kecurigaan AG terhadap istrinya yang diduga berselingkuh.

    Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, peristiwa tersebut terjadi saat AG mendapati istrinya berada di apartemen.

    “Sebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur,” jelas Nicolas, Jumat (22/12/2024).

    AG yang merasa curiga segera menuju apartemen dan meminta penjelasan kepada MS.

    Namun, alih-alih menjawab, MS memilih untuk masuk ke dalam mobilnya.

    Ketika AG berusaha masuk ke dalam mobil, MS tetap melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi, sehingga kaki depan AG tersangkut dan tubuhnya terseret sejauh 200 meter.

    Akibat insiden ini, AG mengalami luka-luka dan patah tulang di bagian kaki.

    Meskipun dalam keadaan terluka, AG berusaha menghubungi MS untuk meminta pertolongan, namun tidak ada respons dari istrinya.

    AG akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

    Pengakuan Melody Sharon dan Tindakan Hukum

    Setelah kejadian, Melody Sharon mengaku menyesali perbuatannya.

    “Saya masih sayang suami. Saya punya dua anak dari korban AG,” ungkap MS saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (22/12/2024).

    Dugaan Perselingkuhan

    Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, mengungkapkan bahwa Melody Sharon diduga berselingkuh dengan dua pria.

    “Iya betul dugaan berselingkuh sama dua cowok,” kata Sri pada Sabtu (21/12/2024).

    Sri menjelaskan bahwa perselingkuhan ini sudah berlangsung lama, meskipun AG sempat memaafkan MS.

    “Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus. Dia (Tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon,” jelas Sri.

    Pasangan ini telah menikah selama sekitar enam tahun dan memiliki dua anak.

    “Sudah punya anak mereka, dua. Mereka sudah berumah tangga sekitar 6 tahun,” imbuhnya.

    Saat ini, Melody Sharon dilaporkan atas perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dugaan perzinaan.

    Kasus ini sedang dalam penyelidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

     

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).