Topik: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

  • Top 5 News: Prabowo Subianto Tak Tinjau Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis hingga Penggeledahan Rumah Hasto

    Top 5 News: Prabowo Subianto Tak Tinjau Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis hingga Penggeledahan Rumah Hasto

    Jakarta, Beritasatu.com – Istana buka suara terkait Presiden Prabowo Subianto tidak meninjau langsung peluncuran program makan bergizi gratis dan penggeledahan rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi menjadi berita terpopuler atau top 5 news sepanjang Selasa (7/1/2025).

    Berita lainnya yang tidak kalah menarik, yaitu respons Azizah Salsha soal Pratama Arhan pindah ke Thailand hingga lanjutan kasus anggota TNI AL tembak bos rental mobil.

    Berikut lima berita terpopuler atau top 5 news di Beritasatu.com yang dirangkum pada Rabu (8/1/2025)

    1. Istana Buka Suara Alasan Prabowo Absen Kick Off Program Makan Bergizi Gratis

    Istana buka suara terkait Presiden Prabowo Subianto yang tidak meninjau langsung peluncuran program makan bergizi gratis.

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan mengatakan, Presiden Prabowo direncanakan akan meninjau pelaksanaan program makan bergizi gratis. Namun, peninjauan tersebut tidak mesti dilakukan saat hari.

    2. Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi Berlangsung 4 Jam

    Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Bekasi.

    Penggeledahan berlangsung selama hampir empat jam, yang dimulai pada pukul 14.45 WIB. Penjagaan dilakukan secara ketat oleh Satgas Cakra Buana dan sejumlah personel kepolisian bersenjata laras panjang. 

    3. Respons Azizah Salsha Soal Pratama Arhan Pindah ke Thailand

    Pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan berlabuh ke Bangkok United FC yang bermain di Liga Kasta Thailand. Kepindahan Pratama Arhan ke Thailand, mendapat respons dari istrinya, Azizah Salsha juga jadi top 5 news Beritasatu.com.

    “Congratulations and good luck @pratamaarhan8,” kata Azizah Salsha di Instagram miliknya, Selasa (7/1/2025).

    4. Dihukum 4 Tahun 6 Bulan atas Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Pilih Tidak Banding

    Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan kepada Armor Toreador yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Atas putusan itu, Armor Toreador mengaku, tidak akan mengajukan banding.

    Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang memberikan hukuman 6 tahun penjara.

    5. Kasus Anggota TNI AL Tembak Bos Rental Mobil, Amnesty Internasional Desak Reformasi Peradilan Militer

    Amnesty Internasional mendesak DPR segera melakukan reformasi peradilan militer buntut kasus penembakan di _rest area kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Pabuaran, Jayanti, Tangerang, Banten yang melibatkan anggota TNI AL yang menembak bos rental mobil.

    “Pembunuhan di luar hukum oleh aparat terus terjadi. Perbuatan mereka jelas melanggar hak asasi manusia,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya Selasa (7/1/2025).

    Demikian top 5 news Beritasatu.com yang menarik perhatian pembaca. Namun, terdapat update berita lainnya yang tak kalah menarik, informatif, serta menghibur yang bisa pembaca simak lebih lanjut.

  • Wanita di Palembang Dianiaya dan Diancam Dibunuh Suami, Ini Gara-garanya – Halaman all

    Wanita di Palembang Dianiaya dan Diancam Dibunuh Suami, Ini Gara-garanya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita berinisial SH (31) warga IB II Palembang, Sumatra Selatan melaporkan suaminya, WN, ke Polrestabes Palembang setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (7/1/2025) siang, setelah SH merasa terancam nyawanya.

    Peristiwa ini bermula ketika WN menghubungi SH melalui telepon dan meminta agar SH mengantarkan anak mereka.

    Dalam percakapan tersebut, WN mengancam akan membunuh SH jika ia tidak memenuhi permintaannya.

    “Aku (WN) bunuh kamu jika tidak mau mengantarkan anak aku,” ujar SH menirukan ancaman suaminya.

    Merasa tertekan, SH akhirnya setuju untuk mengantarkan anak mereka ke tempat mertuanya yang berjualan di Jalan Merdeka, tepatnya di samping Pom Bensin Alex Noerdin, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.

    Setelah SH sampai di TKP, tiba-tiba WN juga tiba di TKP, dan langsung kembali berkata “Lihat anak kau takut lihat aku”.

    Setelah mengucapkan kalimat tersebut, WN langsung melakukan penganiayaan dengan menendang SH di bagian bahu sebelah kanan.

    Akibat tindakan kekerasan tersebut, SH mengalami luka lebam di bagian tubuhnya.

    “Saya tidak terima, Pak. Oleh itulah saya laporan ke sini berharap pelaku ini ditangkap,” ungkap SH kepada petugas.

    Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan adanya laporan KDRT yang diterima dari SH.

    “Laporan korban sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti segera oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” tegasnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Cut Intan Nabila Gugat Cerai, Armor Toreador: Saya Ikhlas

    Cut Intan Nabila Gugat Cerai, Armor Toreador: Saya Ikhlas

    Jakarta, Beritasatu.com – Armor Toreador menanggapi gugatan cerai yang diajukan selebgram Cut Intan Nabila di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang. Armor Toreador mengaku ikhlas dengan langkah yang diambil istrinya itu.

    “Bercerai merupakan jalan terbaik buat kami berdua demi anak-anak kami berdua. Saya ikhlas dan menerima atas berita tersebut,” jelas Armor Toreador dikutip dari channel YouTube, Selasa (7/1/2025).

    Armor Toreador juga membantah isu yang menyebut dirinya menolak diceraikan Cut Intan Nabila.

    “Di sini saya sekaligus mau meluruskan, terkait kabar bahwa saya mohon tidak diceraikan. Isu itu tidak benar alias hoaks, karena saya menyayangi Intan hanya untuk anak-anak,” ungkapnya lagi.

    Armor Toreador mengaku, selama berumah tangga dengan Cut Intan Nabila memiliki beragam persoalan yang harus dihadapi berdua.

    “Menikah muda adalah pilihan kami berdua, banyak kenangan yang dilalui secara indah. Kita saling menyayangi, tetapi dalam perjalanan waktu kami menikah tentu ada pertikaian,” ungkapnya.

    Sayangnya, Armor Toreador tidak mau membuka apa yang menjadi penyebab utama keretakan rumah tangga dengan Cut Intan Nabila hingga berujung kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    “Saya juga merasakan tersakiti selama berumah tangga dan semua itu sudah saya sampaikan di persidangan secara tertutup, sehingga aib rumah tangga tidak akan bisa lagi terbuka secara lebar,” lanjutnya.

    Terakhir, Armor Toreador berharap, Cut Intan Nabila bisa memberikan ruang bersama anak-anaknya apabila ia sudah menghirup udara bebas.

    “Insyaallah apa pun keputusan untuk rumah tangga kami, saya terima dengan baik dan lapang dada serta bisa bersilaturahmi demi anak-anak,” tukas tukas Armor Toreador yang ikhlas dengan gugatan cerai Cut Intan Nabila.

  • Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Bui di Kasus KDRT Selebgram Cut Intan

    Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Bui di Kasus KDRT Selebgram Cut Intan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Armor Toreador (25) divonis oleh majelis hakim 4 tahun 6 bulan penjara di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23) yang dikenal sebagai selebgram.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata majelis hakim membacakan putusan terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1) mengutip detikcom.

    Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara. Majelis hakim menyampaikan bahwa salah satu hal yang meringankan adalah Armor belum pernah dihukum penjara.

    Diketahui, sidang putusan atau vonis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Armor Toreador (25) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23), digelar hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

    Kasi Pidum Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma mengatakan keputusan terkait apakah sidangnya digelar terbuka atau tertutup, tergantung keputusan majelis hakim.

    “Semua kewenangan hakim (sidangnya terbuka atau tertutup),” ucapnya.

    Terpisah, pengacara Armor, Irawansyah, mengatakan pihaknya siap menjalani sidang vonis tersebut. Dia meminta doa diberikan putusan yang terbaik.

    “Siap, mohon doanya semoga diberikan putusan yang paling baik,” jelas Irawansyah.

    Kasus KDRT Armor terhadap Cut Intan ini viral setelah video yang menunjukkan perbuatan Armor beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Polres Bogor kemudian turun tangan dan menangkap Armor atas laporan dugaan KDRT.

    Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

    Baca berita lengkapnya di sini.

    (tim/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sidang Putusan Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila Digelar Hari Ini

    Sidang Putusan Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila Digelar Hari Ini

    Bogor, Beritasatu.com – Setelah melalui rangkaian persidangan selama lebih dari dua bulan, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa selebgram Cut Intan Nabila oleh suaminya, Armor Toreador, akan memasuki tahap pembacaan putusan pada Selasa (7/1/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

    Pengacara terdakwa Gustivante Irawansyah merasa yakin kliennya akan bebas dari dakwaan.

    “Hari ini, Selasa 7 Januari 2025, akan ada sidang putusan pada siang hari setelah waktu zuhur,” ungkap Irawansyah kepada Beritasatu.com.

    Irawansyah menyatakan keyakinannya bahwa bukti dan kesaksian dalam persidangan tidak cukup kuat untuk menjerat Armor Toreador.

    “Setelah kejadian, Intan sempat mandi sebelum mengunggah video CCTV yang viral itu. Selain itu, tidak ada luka berat, hanya memar,” jelas Irawansyah.

    Kasus dugaan penganiayaan ini menjadi sorotan publik setelah video CCTV yang diunggah oleh Intan Nabila viral di media sosial pada Agustus 2024. Video tersebut menunjukkan tindakan penganiayaan oleh Armor Toreador. Armor ditangkap oleh aparat Polres Bogor di sebuah hotel di Jakarta.

    Persidangan kasus KDRT yang melibatkan Cut Intan Nabila ini dimulai pada akhir November 2024 dan terus menyita perhatian masyarakat.

  • Akhir 2024, Ada Ribuan Janda Baru di Gresik

    Akhir 2024, Ada Ribuan Janda Baru di Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Akhir 2024, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik mencatat kasus perceraian yang meningkat sangat drastis. Tahun lalu ada ribuan istri mengajukan cerai gugat yang penyebabnya bervariatif.

    Data PA setempat mencatat ada sekitar 1.511 perkara cerai gugat mulai 1 Januari hingga 24 Desember 2024. Sementara untuk cerai talak ada 541 di periode yang sama.

    Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Gresik, Fifit Fitri Lutfianingsih mengatakan, dari 1.511 perkara cerai gugat yang diajukan ada 1.221 perkara gugat cerai yang telah diputus. Selanjutnya, dari perkara cerai talak yang diterima Pengadilan Agama Gresik, 422 perkara sudah diputus.

    “Perkara yang masih proses atau belum diputus masih ada. Kemudian ada juga penggugat yang mencabut gugatannya setelah ada mediasi,” katanya, Kamis (2/1/2024).

    Fifit Fitri menjelaskan faktor penyebab tingginya perceraian di Kabupaten Gresik bervariasi. Misalnya permasalahan ekonomi, judi online, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan.

    “Faktor penyebabnya bervariasi, tapi yang lebih mendominasi permasalahan ekonomi dan KDRT,” paparnya.

    Ia menambahkan, ada beberapa tips meminimalisir perceraian. Contohnya berkomunikasi dan saling pengertian. Membangun kepercayaan sesama pasangan, mengelolah konflik, membangun keharmonisan, dan membangun komitmen.

    “Melalui cara sederhana itu mudah-mudaham bisa membangun keluarga harmonis dan langgeng,” imbuhnya. [dny/suf]

    Rincian perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Gresik 1 Januari-24 Desember 2024

    1- Bulan Januari Cerai Talak 64, Cerai Gugat
    2. Bulan Februari Cerai Talak 49, Cerai Gugat 139
    3. Bulan Maret Cerai Talak 32, Cerai Gugat 186
    4. Bulan April Cerai Talak 40, Cerai Gugat 106
    5 Bulan Mei Cerai Talak 61, Cerai Gugat 172.
    6. Bulan Juni Cerai Talak 47, Cerai Gugat 131.
    7. Bulan Juli Cerai Talak 57, Cerai Gugat 155.
    8. Bulan Agustus Cerai Talak 57, Cerai Gugat 134.
    9. Bulan September Cerai Talak 39, Cerai Gugat 110.
    10 Bulan Oktober Cerai Talak 51, Cerai Gugat 142.
    11. Bulan November Cerai Talak 43, Cerai Gugat 139.
    12. Bulan Desember Cerai Talak 38, Cerai Gugat 127.

    Data perkara perceraian yang telah diputus Pengadilan Agama (PA) Gresik selama 1 Januari hingga 24 Desember 2024.

    1. Bulan Januari Cerai Talak 35, Cerai Gugat 91.
    2. Bulan Februari Cerai Talak 28, Cerai Gugat 104.
    3. Bulan Maret Cerai Talak 26, Cerai Gugat 103.
    4. Bulan April Cerai Talak 18, Cerai Gugat 40.
    5. Bulan Mei Cerai Talak 50, Cerai Gugat 100.
    6. Bulan Juni Cerai Talak 40, Cerai Gugat 157.
    7. Bulan Juli Cerai Talak 55, Cerai Gugat 141.
    8. Bulan Agustus Cerai Talak 39, Cerai Gugat 103.
    9. Bulan September Cerai Talak 42, Cerai Gugat 112.
    10. Bulan Oktober Cerai Talak 51, Cerai Gugat 125.
    11. Bulan November Cerai Talak 38, Cerai Gugat 145.
    12. Bulan Desember Cerai Talak 49, Cerai Gugat 127.

  • Suami di Sumenep Tega Aniaya Istri Hingga Meninggal

    Suami di Sumenep Tega Aniaya Istri Hingga Meninggal

    Sumenep (beritajatim.com) – AH (46), warga Kecamatan Kota Sumenep tega menganiaya NC (42), istrinya sendiri dengan tangan kosong sampai meninggal dunia. AH kini telah mendekam di penjara.

    “Sekarang AH sudah kami tahan di Polres Sumenep karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya meninggal,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Rabu (1/1/2025).

    Kejadian memilukan itu berawal ketika pelaku mendengar isu perselingkuhan istrinya. Kemudian, tersangka AH dengan nada keras menunjukkan sebuah postingan TikTok pada istrinya.

     

    Postingan itu berisi nasihat ketaatan istri pada suami. Namun ternyata, NC menjawab dengan nada keras juga.

    “Akibatnya tersangka AH emosi dan menuduh korban NC telah berselingkuh. Tersangka kemudian menampar pipi kanan dan kiri korban berkali-kali dengan keras, sehingga badan korban NC mundur ke belakang dan kepala terbentur tembok,” ungkap Henri.

    Seperti belum puas, tersangka AH dengan tangan kosong memukul jari tangan NC menggunakan tangan kanannya dengan posisi mengepal. Lalu memukul paha kiri dan kanan korban menggunakan tangan kanan berkali-kali dengan posisi mengepal.

    “Akibat pukulan tersangka bertubi-tubi, korban pun tidak berdaya. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan,” terang Kapolres.

    Selanjutnya Unit Resmob mengamankan tersangka AH. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya NC.

    Karena itu, tersangka pun langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (3), (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp45 juta. [tem/beq]

  • Kades Aniaya Istri Sah di Mamuju, Kena Gerebek Berduaan Wanita Lain dalam Kamar Kos – Halaman all

    Kades Aniaya Istri Sah di Mamuju, Kena Gerebek Berduaan Wanita Lain dalam Kamar Kos – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Mamuju – Seorang Kepala Desa (Kades) berinisial AI di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dilaporkan oleh istrinya, Siti Nurazizah, ke Polresta Mamuju atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Laporan tersebut diajukan pada Senin malam, 30 Desember 2024, dengan nomor laporan STTLPB281/XII/2024/SPKT Polresta Mamuju.

    Siti Nurazizah mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula saat ia menggerebek suaminya yang sedang bersama wanita lain di sebuah kamar kos di Mamuju.

    “Saya dipukul pada saat saya gerebek suami saya kades sedang bersama wanita lain di kos-kosan,” ungkapnya saat ditemui di sebuah warkop di Mamuju pada Selasa, 31 Desember 2024.

    Korban menjelaskan bahwa kekerasan fisik yang dialaminya bukanlah yang pertama kali.

    Sejak awal pernikahan mereka dua tahun lalu, Siti mengaku sering mengalami tindakan kekerasan dari suaminya.

    “Dia kerap memberikan kekerasan terhadap diri saya, seperti leher saya dicekik hingga dipukuli di bagian tubuh,” jelasnya.

    Kronologi Kekerasan

    Siti Nurazizah juga menceritakan bahwa kekerasan pertama kali terjadi ketika ia mendapati suaminya bermain judi.

    Meski telah memberikan peringatan dan nasihat, suaminya justru marah dan melakukan tindak kekerasan.

    “Awalnya saya ingatkan pelan-pelan. Saya bilang ke dia, Kades, kalau menurut saya itu bagus, lanjutkan. Tapi kan merugikan bagi saya karena keluar jam 9, nanti jam 2 malam baru pulang,” tuturnya.

    Korban mengaku pernah diancam dengan parang oleh suaminya, namun ia bersyukur ada bendahara desa yang berhasil menyelamatkannya dari situasi tersebut.

    (Tribunsulbar.com/Abd Rahman)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Penyebab KDRT di kalangan perempuan sering disebabkan masalah ekonomi

    Penyebab KDRT di kalangan perempuan sering disebabkan masalah ekonomi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris mengemukakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di kalangan perempuan sering disebabkan masalah ekonomi sehingga perlu adanya upaya untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi.

    “Kasus KDRT terhadap perempuan sering kali berakar pada masalah ekonomi. Karena itu, kita perlu fokus pada program-program pemberdayaan ekonomi, terutama bagi generasi muda,” kata Andi di Jakarta, Selasa.

    Andi menilai pemerintah harus memastikan ada lebih banyak lapangan pekerjaan yang bisa diakses oleh generasi muda, agar mereka tidak terjebak dalam kondisi yang memperburuk sehingga terjadi KDRT.

    Selain itu, Yuliani juga menekankan pentingnya peran pendidikan dalam menghadapi tantangan ekonomi masa depan.

    Karena itu, dia menyarankan agar kurikulum pendidikan di tingkat SMK dan SMA serta universitas perlu disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja yang berkembang.

    Banyak lulusan sekolah saat ini, menurut dia, yang tidak siap menghadapi tantangan dunia kerja karena keterbatasan keterampilan yang relevan.

    “Karena itu, kita perlu segera memperbaharui kurikulum pendidikan agar lulusannya dapat siap bersaing di dunia kerja,” katanya.

    Menurut Yuliani, hal ini bertujuan untuk mencetak generasi muda yang memiliki kecerdasan dan keterampilan yang dibutuhkan oleh pasar kerja sehingga dapat mengurangi angka pengangguran dan mengurangi potensi terjadinya KDRT.

    Ketua Umum Yayasan Kemanusiaan Rombongan Ibu-Ibu Eksis (Rombsis) Indonesia Andi Idhanursanty menjelaskan bahwa pendidikan tentang KDRT harus dimulai dari keluarga, terutama dari orang tua.

    Idha menilai sosok ibu sebagai figur sentral dalam keluarga, berperan penting dalam membentuk karakter dan perilaku anak-anak.

    Karena itu, ibu-ibu diharapkan tidak hanya memberikan pendidikan agama dan pendidikan formal kepada anak-anak, tetapi juga menjadi contoh yang baik dalam hal nilai-nilai kehidupan.

    “Keberhasilan anak-anak itu tergantung pada pendidikan yang diberikan oleh orang tua. Ibu adalah sosok yang sangat penting dalam membimbing anak-anak,” ujar Idha.

    Idha juga menekankan pentingnya kesadaran tentang keberadaan KDRT dan perlunya ibu-ibu untuk mengikuti kegiatan edukasi guna memahami bagaimana menjadi perempuan yang bermanfaat, baik untuk keluarga maupun masyarakat.

    Ia juga mengingatkan agar ibu-ibu dapat menjaga sumber penghasilan yang halal dan tidak terjebak dalam praktik-praktik yang merugikan keluarga, seperti kerja paksa atau kekerasan dalam rumah tangga.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Perubahan Drastis Sesal Melody Sharon Setelah & Sebelum Ditangkap, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti – Halaman all

    Perubahan Drastis Sesal Melody Sharon Setelah & Sebelum Ditangkap, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Melody Sharon (31) yang selingkuh hingga tega melindas sang suami, AG (35) mengaku menyesal.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkap perubahan drastis sikap Melody Sharon sebelum dan setelah ditangkap.

    Menurutnya Melody sempat merasa tak bersalah dengan penganiayaan yang ia lakukan.

    Ibu dua anak itu juga bahkan tidak menanyakan kabar anak-anaknya usai kejadian naas tersebut.

    “Sebelum ditangkap, tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak, bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali,” kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).

    Namun, perasaan itu berubah usai ditangkap polisi. 

    Melody mengaku menyesal atas perbuatannya yang menyeret suaminya.

    “Setelah ditangkap dan mau ditahan, baru merasa menyesal dan bersalah,” katanya.

    Peristiwa Penganiayaan

    Diketahui Melody Sharon nekat melindas sang suami dengan mobil di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024).

    Hingga akhirnya AG melaporkan Melody kepada polisi dan kini Melody telah berstatus tersangka.

    Setelah kejadian penganiayaan itu, aspek kehidupan Melody pun menjadi perhatian, termasuk soal kondisi ekonominya.

    Diketahui Melody adalah seorang pengusaha.

    Dirinya diberikan usaha salon oleh sang suami, AG.

    “Dia (tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon,” kata Kombes Nicolas.

    Menurutnya, kepribadian Melody menjadi berubah saat selingkuh hingga terbawa pengaruh pria tersebut.

    “Nggak (tempramen) mungkin karena pengaruh dari laki-laki itu mungkin ya,” ucap Kombes Nicolas.

    Melody tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara melindas dan menyeret suaminya usai dipergoki oleh suaminya berada di sebuah apartemen bersama pria lain.

    Dari hasil pengembangan penyelidikan, ternyata Melody tidak hanya selingkuh dengan satu pria, tetapi juga dengan satu pria lainnya.

    Kombes Nicolas membeberkan Melody sempat tidak merasa bersalah atas perbuatannya yang membuat sang suami AG mengalami luka patah tulang.

    Kronologi Penganiayaan

    Sementara itu, perihal kronologi, awalnya Melody dan AG melakukan panggilan video.

    Dalam panggilan video tersebut Melody pamit kepada AG untuk tidur.

    Namun, AG merasa curiga lalu mengecek lokasi ponsel istrinya. Ternyata, lokasi ponsel menunjukkan Melody tak lagi di apartemen, tetapi menuju sebuah tempat di Cipayung, Jakarta Timur, mengutip Kompas.com.

    “Korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi handphone tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur,” katanya.

    AG lantas mencari keberadaan istrinya dengan mengikuti lokasi yang ditunjukkan ponsel Melody.

    “Ternyata benar mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala,” ujar Kombes Nicolas.

    AG Terseret Mobil hingga 200 Meter

    Setelah mengetahui hal ini, AG mendatangi mobil istrinya. Dia berusaha masuk ke mobil yang ditumpangi istrinya itu. Namun, sang istri tak membukakan pintu mobil. Melody malah terus melajukan mobilnya hingga AG terseret.

    “Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah,” ungkap Nicolas.

    “Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain,” kata Kombes Nicolas di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024). 

    Melody Tolak Tolong Suami

    Akibat terseret hingga 200 meter, AG mengalami luka-luka. Bahkan, korban mengalami patah tulang.

    Kombes Nicolas juga mengatakan AG sempat menghubungi sang istri untuk meminta pertolongan.

    Namun, permintaan itu tak direspons oleh Melody, bahkan sang istri tidak menolong suaminya.

    “Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitas,” kata Kombes Nicolas. 

    Melody Sharon Jadi Tersangka

    AG pun lalu melaporkan kasus penganiayaan itu kepada SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

    Akhirnya MS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Atas perbuatannya, Melody terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

    “Pasal yang dilanggar 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara,” tutur Kombes Nicolas.

    Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya hasil visum et repertum luka korban dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian. (*)