Topik: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

  • Seorang ASN di KBB Diduga Alami KDRT oleh Istrinya hingga Alami Luka Lebam di Wajah, Begini Kronologinya Kata Polisi!

    Seorang ASN di KBB Diduga Alami KDRT oleh Istrinya hingga Alami Luka Lebam di Wajah, Begini Kronologinya Kata Polisi!

    JABAR EKSPRES – Seorang pria berinisial C, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh istrinya.

    Peristiwa tersebut pun diduga terjadi di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung pekan kemarin.

    Diketahui, kasus ini berawal dari banyaknya unggahan media sosial yang memposting Instagram dari kakak korban jika korban diduga dilakukan KDRT oleh istrinya.

    Bahkan dalam postingan tersebut dinarasikan jika korban sudah 6 bulan tidak memberikan kabar kepada keluarganya dan pada saat bertemu sudah dalam kondisi mengalami luka lebam.

    BACA JUGA: Pemkab Subang dan Pemprov Jabar Tinjau Penambangan Ilegal, Usai Disidak Dedi Mulyadi

    Menanggapi hal itu, Kapolsek Ciparay Iptu Ilmansyah membenarkan bahwa korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa yang menimpanya pada Rabu (15/1) lalu ke Polsek Ciparay.

    Namun, ternyata pelaporan tersebut dilakukan atas desakan dari keluarga korban sedangkan korban sendiri mengaku enggan melaporkan istrinya tersebut.

    “Iya kami sudah menerima kedatangan keluarga korban beserta korban si ASN itu cuma perlu digaris bawahi korban tidak mau laporan, dorongan dan desakan pihak keluarga akhirnya bikin laporan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).

    Ilmansyah menjelaskan, setelah membuat laporan, pihaknya langsung melakukan visum kepada korban dan juga akan melakukan penyelidikan yang dijadwalkan pada Sabtu (18/1) kepada saksi yakni istri korban.

    BACA JUGA: KPU Kabupaten Bandung Tunggu Hasil Sidang MK Sebelum Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Namun, sebelum pemeriksaan dilakukan korban mendatangi polsek Ciparay dan langsung mencabut laporannya.

    “Jadi emang Sabtu (18/1/2025) kemarin rencananya akan dilakukan pemeriksaan kepada istri korban, cuman korban datang sendiri ke polsek dan mencabut laporannya,” katanya.

    Pihaknya juga menegaskan jika pencabutan laporan ini atas kemauannya sendiri. Pihak kepolisian juga tidak melakukan komunikasi sebelumnya yang membuat korban mencabut laporan.

    “Jadi korban datang ke polsek jam 8 pagi dengan tujuan untuk mencabut laporan. Kami tidak janjian tidak ada komunikasi sama sekali dengan korban atau keluarga,” kata dia.

    BACA JUGA: Selama 4 Tahun, Angka Pengangguran di Kabupaten Bandung Diklaim Turun 

  • Kejahatan Sertu Hendri Buronan Mabes TNI dan Puspom: Merampok, Menipu, hingga Tembak Prajurit TNI  – Halaman all

    Kejahatan Sertu Hendri Buronan Mabes TNI dan Puspom: Merampok, Menipu, hingga Tembak Prajurit TNI  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sertu Hendri kini resmi menjadi buronan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dan Pusat Polisi Militer (Puspom).

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Hariyanto menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu menegakkan hukum kepada siapapun prajurit TNI yang bersalah, termasuk desersi Sertu Hendri.

    “Saya memastikan bahwa TNI akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum, termasuk prajurit aktif.”

    “Mabes TNI dan Puspom TNI siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangkap dan memproses Sertu Hendri sesuai aturan yang berlaku,” katanya kepada Tribunnews.com, pada Rabu (15/1/2025) kemarin.

    Mayjen Hariyanto melanjutkan, Mabes TNI dan Puspom sudah melakukan koordinasi terkait pengejaran Sertu Hendri.

    Ia memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    “Saat ini, langkah koordinasi dengan tim gabungan terus dilakukan,” tandasnya.

    Perlu diketahui Sertu Hendri sudah jadi disersi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024.

    Ia terlibat sejumlah tindak kejahatan mulai perampokan, penipuan, hingga penembakan anggota TNI.

    Berikut informasi lengkapnya dirangkum Tribunnews.com, Minggu (19/1/2025):

    Sertu Hendri diketahui terlibat sejumlah kejahatan selama bertugas.

    Kala bertugas di Korem 042/Gapu, Jambi, dia melakukan perampokan.

    Komandan Subdenpom Persiapan Belitung, Letda Cpm M Jaka Budi Utama, membenarkan fakta tersebut.

    Sertu Hendri tercatat pernah perampok di wilayah Palembang pada 2023 lalu.

    “Dia disersi karena terlibat perampokan di Palembang. Saat bertugas di Belitung sebelumnya,” katanya, dikutip dari BangkaPos.com.

    M Jaka melanjutkan, Sertu Hendri juga sempat terlibat kasus penipuan.

    Adapun modusnya jual beli tanah di daerah Belitung.

    Sertu Hendri saat itu bertugas Kodim 0414 Belitung.

    “Dia juga pernah dilaporkan terkait penipuan jual beli tanah,” ungkap M Jaka.

    Atas tindakannya, Mahkamah Militer menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.

    Terbaru, Sertu Hendri melakukan penembakan kepada anggota Subdenpom Persiapan Belitung bernama Serma Rendi.

    M Jaka membeberkan, penembakan terjadi saat proses penangkapan pelaku pada Minggu (12/1/2025) malam.

    Awalnya, istri siri Sertu Hendri melapor menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

    “Yang bersangkutan ini diduga menganiaya dan meneror istri sirinya.”

    “Setelah dicek ternyata Sertu Hendri ini desertir dan DPO,” ujar M Jaka.

    M Jaka melanjutkan, ia bersama tujuh anggotanya mendatangi kos tempat persembunyian Sertu Hendri.

    Lokasinya di Jalan Kamboja, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

    Awalnya, petugas baik-baik mengetuk pintu menanyakan identitas pelaku.

    Sikap baik petugas dibalas tindakan nekat Sertu Hendri.

    Ia langsung mengancam akan menembak personel yang sedang bertugas.

    “Dia menodongkan senjata kepada personel, termasuk saya. Waktu itu yang berhadapan langsung ada saya, Pratu Aditya dan kami berlindung di belakang mobil,” katanya.

    M Jaka lantas memerintahkan anggotanya untuk mundur dan menjaga jarak dengan pelaku.

    Sertu Hendri memanfaatkan kesempatan tersebut.

    Ia memaksa anggota bernama Serma Rendi dijadikan sopir untuk melarikan diri.

    Tahu anggotanya terancam, M Jaka dan personel lainnya melakukan pengejaran.

    Petugas kala itu kehilangan jejak Sertu Hendri. 

    M Jaka kemudian mendapatkan informasi, anggotanya ditembak pelaku saat berusaha menyelamatkan diri di sebuah pesantren yang terletak di Jalan Tembus Desa Buluh Tumbang dan Air Seruk.

    “Barulah Serma Randi ini ditolong pengurus pesantren dan dibawa ke rumah sakit,” ucap dia.

    Informasi tambahan, Serma Randi dalam kondisi selamat dan sudah menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru pada Rabu (15/1/2025).

    (Kiri) Tampang Sertu Hendri yang jadi buronan TNI-Polri dan (Kanan) Tim gabungan bersenjata lengkap mengamankan rumah di Jalan Anwar Aid, Kelurahan Kampung Parit, Kabupaten Belitungyang sempat dijadikan tempat persembunyian Disertir Sertu Hendri pada Selasa (14/1/2025). (Kolase Tribunnews.com)

    Keberadaan Sertu Hendri sebelumnya tercium saat bersembunyi di rumah mertua pada Selasa (14/1/2025).

    Lokasi persisnya berada di Jalan Anwar Aid, RT 19, RW 06, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

    Namun, upaya penyerangan petugas gabungan gagal karena licinnya Sertu Hendri.

    Dirangkum dari Bangkapos.com, petugas gabungan sudah mendapatkan informasi keberadaan Sertu Hendri sejak Senin (13/1/2025) malam.

    Keesokan harinya, personil dari Subdenpom Persiapan Belitung, Kodim 0414 Belitung, Batalyon B Pelopor Brimob Polda Bangka Belitung, dan Polres Belitung, mendatangi lokasi persembunyian.

    Petugas membawa persenjataan lengkap, mulai senjata api hingga jaket anti peluru.

    Berdasarkan kabar yang beredar selama buron, Sertu Hendri membawa senjata api.

    Singkat cerita, petugas sudah berada di posisi masing-masing siap menangkap Sertu Hendri.

    Tetiba terdengar suara dua kali tembakan dari dalam rumah tempat persembunyian.

    Situasi menegang lantaran di sekitaran lokasi dipadati warga yang penasaran.

    Tidak lama kemudian, Sertu Hendri gagal ditangkap karena sudah melarikan diri.

    Pantauan Bangkapos.com, turut turun tangan dalam upaya penyergapan Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitya Putra; Dandim 0414 Belitung Letkol Inf Kurniawan Hanif; dan Danlanud H AS Hanandjoeddin Letkol Pnb Mokhammad Zen.

    Selain itu juga terlihat Komandan Subdenpom Persiapan Belitung Letda Cpm M Jaka Budi Utama; dan Wadanyon B Pelopor Satbrimobda Babel, AKP Kevin Sinaga. 

    Mereka datang dengan perlengkapan lengkap mengenakan rompi anti peluru, helm, serta senjata api. 

    Kapolres Beltim, AKBP Indra Fery Dalimunthe, dalam kesempatannya membenarkan buronan Sertu Hendri lolos.

    Menindaklanjutinya, petugas gabungan TNI-Polri terus mempersempit ruang gerak pelaku.

    “Kami telah memiliki data dan tetap berkoordinasi dengan Kodim untuk memastikan akses bagi yang bersangkutan tertutup, termasuk kepada kenalannya yang berada di Belitung Timur.”

    “Tugas kami bersifat mendukung dan back-up penuh. Kami terus mendukung upaya pengejaran dan memastikan situasi keamanan di Belitung Timur tetap kondusif,” tegasnya, dikutip dari Bangkapos.com.

    Setelah 4 hari menghilang, keberadaan Sertu Hendri kembali terdeteksi pada Sabtu (18/1/2025).

    Ada seorang warga melaporkan yang bersangkutan ke Polres Belitung Timur.

    Sertu Hendri dilaporkan berada di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur.

    Akan tetapi setelah ditelusuri petugas, jejak Sertu Hendri tidak diketahui.

    “Warga tersebut baru melaporkannya hari ini. Informasi yang kami terima dari warga sangat membantu, tetapi saat tim kami memeriksa lokasi yang dilaporkan, tidak ditemukan jejak keberadaan Sertu Hendri. Kami terus melakukan upaya pencarian,” ujar Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Fery Dalimunthe kepada Bangkapos.com.

    Indra memastikan akan terus menjaga keamanan di wilayah hukumnya.

    Selain itu, ia meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui keberadaan Sertu Hendri.

    “Kami berkomitmen menjaga keamanan di wilayah ini dan meminta kerja sama masyarakat jika melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku. Laporkan segera ke pihak berwajib,” tandasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Desertir TNI yang Tembak Anggota Subdenpom Persiapan Belitung Pernah Merampok di Palembang

    (Tribunnews.com/EndraGita Irawan)(BangkaPos.com/Evan Saputra/Bryan Bimantoro)

  • Licinnya Buronan Sertu Hendri, Lolos usai Dikepung Pasukan Gabungan, Dandim-Kapolres Turun Tangan – Halaman all

    Licinnya Buronan Sertu Hendri, Lolos usai Dikepung Pasukan Gabungan, Dandim-Kapolres Turun Tangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Petugas gabungan dari TNI dan Polri terus berupaya mengejar buronan Sertu Hendri di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

    Sertu Hendri, sejak 2024, berstatus desertir dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat kasus perampokan dan penembakan sesama anggota TNI.

    Keberadaan Sertu Hendri sebelumnya tercium saat bersembunyi di rumah mertua pada Selasa (14/1/2025).

    Lokasi persisnya berada di Jalan Anwar Aid, RT 19, RW 06, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

    Namun, upaya penyerangan petugas gabungan gagal karena licinnya Sertu Hendri.

    Dirangkum dari Bangkapos.com, petugas gabungan sudah mendapatkan informasi keberadaan Sertu Hendri sejak Senin (13/1/2025) malam.

    Keesokan harinya, personil dari Subdenpom Persiapan Belitung, Kodim 0414 Belitung, Batalyon B Pelopor Brimob Polda Bangka Belitung, dan Polres Belitung, mendatangi lokasi persembunyian.

    Petugas membawa persenjataan lengkap, mulai senjata api hingga jaket anti peluru.

    Berdasarkan kabar yang beredar selama buron, Sertu Hendri membawa senjata api.

    Singkat cerita, petugas sudah berada di posisi masing-masing siap menangkap Sertu Hendri.

    Tetiba terdengar suara dua kali tembakan dari dalam rumah tempat persembunyian.

    Situasi menegang lantaran di sekitaran lokasi dipadati warga yang penasaran.

    Tidak lama kemudian, Sertu Hendri gagal ditangkap karena sudah melarikan diri.

    Pantauan Bangkapos.com, turut turun tangan dalam upaya penyergapan Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitya Putra; Dandim 0414 Belitung Letkol Inf Kurniawan Hanif; dan Danlanud H AS Hanandjoeddin Letkol Pnb Mokhammad Zen.

    Selain itu juga terlihat Komandan Subdenpom Persiapan Belitung Letda Cpm M Jaka Budi Utama; dan Wadanyon B Pelopor Satbrimobda Babel, AKP Kevin Sinaga. 

    Mereka datang dengan perlengkapan lengkap mengenakan rompi anti peluru, helm, serta senjata api. 

    Kapolres Beltim, AKBP Indra Fery Dalimunthe, dalam kesempatannya membenarkan buronan Sertu Hendri berhasil lolos.

    Menindaklanjutinya, petugas gabungan TNI-Polri terus mempersempit ruang gerak pelaku.

    “Kami telah memiliki data dan tetap berkoordinasi dengan Kodim untuk memastikan akses bagi yang bersangkutan tertutup, termasuk kepada kenalannya yang berada di Belitung Timur.”

    “Tugas kami bersifat mendukung dan back-up penuh. Kami terus mendukung upaya pengejaran dan memastikan situasi keamanan di Belitung Timur tetap kondusif,” tegasnya, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Bangkapos.com.

    Segudang masalah

    Disertir TNI AD Sertu Hendri kini masuk daftar pencarian orang. (posbelitung.co)

    Sertu Hendri diketahui terlibat sejumlah masalah selama bertugas.

    Kala bertugas di Korem 042/Gapu, Jambi, dia melakukan perampokan.

    Komandan Subdenpom Persiapan Belitung, Letda Cpm M Jaka Budi Utama, menyatakan lokasi kejadian berada di Palembang pada 2023.

    “Jadi penyebab dia desersi itu, dia merampok dan TKPnya di Palembang,” katanya.

    M Jaka melanjutkan, Sertu Hendri juga sempat terlibat kasus penipuan jual beli tanah di daerah Belitung.

    Pelaku saat itu bertugas Kodim 0414 Belitung.

    Atas tindakannya, Mahkamah Militer menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.

    Tembak anggota TNI

    Terbaru, Sertu Hendri melakukan penembakan kepada anggota Subdenpom Persiapan Belitung bernama Serma Rendi.

    M Jaka membeberkan, penembakan terjadi saat proses penangkapan pelaku pada Minggu (12/1/2025) malam.

    Awalnya, istri siri Sertu Hendri melapor menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

    “Yang bersangkutan ini diduga menganiaya dan meneror istri sirinya.”

    “Setelah dicek ternyata Sertu Hendri ini desertir dan DPO,” ujar M Jaka.

    M Jaka melanjutkan, ia bersama tujuh anggotanya mendatangi kos tempat persembunyian Sertu Hendri.

    Lokasinya di Jalan Kamboja, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

    Awalnya, petugas baik-baik mengetuk pintu menanyakan identitas pelaku.

    Sikap baik petugas dibalas tindakan nekat Sertu Hendri.

    Ia langsung mengancam akan menembak personel yang sedang bertugas.

    “Dia menodongkan senjata kepada personel, termasuk saya. Waktu itu yang berhadapan langsung ada saya, Pratu Aditya dan kami berlindung di belakang mobil,” katanya.

    M Jaka lantas memerintahkan anggotanya untuk mundur dan menjaga jarak dengan pelaku.

    Sertu Hendri memanfaatkan kesempatan tersebut.

    Disertir TNI AD Sertu Hendri (kiri) dan Serma Randi saat menjalani perawatan di rumah sakit buntut kasus penembakan di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (13/1/2025). (posbelitung.co/ dok subdenpom Belitung)

    Ia memaksa anggota bernama Serma Rendi dijadikan supir untuk melarikan diri.

    Tahu anggotanya terancam, M Jaka dan personil lainnya melakukan pengejaran.

    Petugas kala itu kehilangan jejak Sertu Hendri. 

    M Jaka kemudian mendapatkan informasi, anggotanya ditembak pelaku saat berusaha menyelamatkan diri di sebuah pesantren yang terletak di Jalan Tembus Desa Buluh Tumbang dan Air Seruk.

    “Barulah Serma Randi ini ditolong pengurus pesantren dan dibawa ke rumah sakit,” ucap dia.

    Informasi tambahan, Serma Randi dalam kondisi selamat dan sudah menjalani operasi pada Selasa.

    Sebagian artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Desertir Sertu Hendri Sembunyi di Kelurahan Parit Bikin Resa Warga, Sari: Segera Serahkan Diri

    (Tribunnews.com/Endra)(BangkaPos.com/Adelina Nurmalitasari)

  • Pelaku pembacokan Mertua di Kampung Malang Surabaya Tertangkap

    Pelaku pembacokan Mertua di Kampung Malang Surabaya Tertangkap

    Surabaya (beritajatim.com) Pelaku pembacokan mertua di Jalan Kampung Malang telah diamankan, Senin (13/01/2025) kemarin. Tidak butuh waktu sampai 24 jam dari kejadian, Unit Reskrim Polsek Tegalsari menangkap Ari Pungki Munandar (30) di suatu tempat di Surabaya Barat.

    Kapolsek Tegalsari, Kompol Risky Sentosa mengatakan pelaku penusukan terhadap Deddy Winarno (47) itu langsung melarikan diri usai melakukan aksinya di Jalan Kampung Malang V. Setelah serangkaian penyelidikan, anggota mendapati informasi pelaku sembunyi di Surabaya Barat. Ari pun diamankan tanpa perlawanan.

    “Ditangkap kemarin Senin siang di Surabaya Barat. Saat ini masih pemeriksaan lebih lanjut,” kata Risky, Selasa (14/01/2025).

    Sementara, korban Deddy yang ditikam oleh pisau dapur di bagian perut sebelah kiri masih dirawat di RSUD dr. Soetomo untuk pemulihan. “Luka tusuk satu di perut menjelang pinggang kiri,” tutup Risky.

    Diketahui, Warga Kampung Malang V, Tegalsari, Surabaya dihebohkan dengan kejadian berdarah, Minggu (12/01/2025) malam. Dalam kejadian berdarah itu, Deddy Winarno (47) menjadi korban penusukan oleh menantunya sendiri.

    Kapolsek Tegalsari, Kompol Risky Sentosa  membenarkan aksi penusukan itu. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan di RS William Booth. Dari keterangan sejumlah saksi, kejadian penusukan itu diawali dari cekcok antara Deddy Winarno dengan menantunya Ari Pungki Munandar (30).

    “Iya benar (penusukan) di Kampung Malang. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi,” kata Risky saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Senin (13/01/2025).

    Risky menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara motif penusukan yang dilakukan oleh pelaku karena jengkel kepada mertuanya. Sebelum terjadi penusukan, keduanya terlibat cekcok karena Deddy menasehati agar Ari Pungki tidak terus melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya yang juga anak kandung Deddy. Merasa tidak terima, Ari Pungki lantas mengambil pisau dapur dan langsung menusuk Deddy hingga terkapar.

    “Info awal. Pelaku menusuk Mertua nya menggunakan pisau dapur. Untuk motif sementara, pelaku tidak terima saat ditegur mertua karena sering KDRT terhadap istri pelaku,” tutur Risky. [ang/aje]

  • Usai Divonis Kasus KDRT, dr. Raditya Kini Tersangka Kekerasan Seksual

    Usai Divonis Kasus KDRT, dr. Raditya Kini Tersangka Kekerasan Seksual

    Surabaya (beritajatim.com) – Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya divonis bersalah atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, dokter Mae’dy, kini Raditya berstatus sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak sambungnya, ASP.

    Penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal), melalui perwira jaga Nurwandi, mengonfirmasi bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke oditur.

    “Sudah dilimpahkan ke oditor mbak, jadi bukan kewenangan kita lagi,” ujar Nurwandi, Senin (13/1/2025).

    Namun, menurut Wayan, Kepala Seksi Lahirkan Perkara (Kasi Lahkara), berkas perkara itu sempat dikembalikan oleh oditur untuk dilengkapi oleh penyidik.

    “Sudah sejak tanggal 16 Desember berkas kita kembalikan karena ada beberapa hal yang perlu dilengkapi, tapi sampai sekarang belum dikembalikan lagi ke oditor,” jelasnya.

    Kasus ini semakin menambah daftar pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dr. Raditya Bagus. Sebelumnya, ia divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan oleh Pengadilan Militer Surabaya atas kasus KDRT terhadap istrinya, dokter Mae’dy. Vonis tersebut dinilai sangat ringan hingga membuat korban shock dan pingsan di ruang sidang.

    Atas putusan tersebut, Oditur Yadi memastikan akan mengajukan banding. “Sebelum hari Kamis kita akan melakukan upaya banding,” ungkapnya.

    Letda Chk Fery Junaidi Wijaya, S.H., M.H., kuasa hukum ASP dari Kumdam V/Brawijaya, mengungkapkan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan dr. Raditya terhadap anak sambungnya terjadi pada 2021. ASP tidak berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya karena takut sang ibu akan menerima perlakuan buruk dari dr. Raditya.

    “Saya berharap Lettu dr. Raditya mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Fery.

    Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat rekam jejak dr. Raditya yang sebelumnya juga pernah melakukan kekerasan terhadap istri pertamanya, yang berujung pada perceraian. [uci/beq]

  • Menantu Tusuk Mertua, Warga Kampung Malang Surabaya Heboh

    Menantu Tusuk Mertua, Warga Kampung Malang Surabaya Heboh

    Surabaya (beritajatim.com) – Warga Kampung Malang V, Tegalsari, Surabaya dihebohkan dengan kejadian berdarah, Minggu (12/01/2025) malam. Dalam kejadian berdarah itu, Deddy Winarno (47) menjadi korban penusukan oleh menantunya sendiri.

    Kapolsek Tegalsari, Kompol Risky Sentosa  membenarkan aksi penusukan itu. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan di RS William Booth. Dari keterangan sejumlah saksi, kejadian penusukan itu diawali dari cekcok antara Deddy Winarno dengan menantunya Ari Pungki Munandar (30).

    “Iya benar (penusukan) di Kampung Malang. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi,” kata Risky saat dikonfirmasi beritajatim.com, Senin (13/01/2025).

    Risky menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara motif penusukan yang dilakukan oleh pelaku karena jengkel kepada mertuanya.

    Sebelum terjadi penusukan, keduanya terlibat cekcok karena Deddy menasehati agar Ari Pungki tidak terus melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya yang juga anak kandung Deddy. Merasa tidak terima, Ari Pungki lantas mengambil pisau dapur dan langsung menusuk Deddy hingga terkapar.

    “Info awal. Pelaku menusuk Mertua nya menggunakan pisau dapur. Untuk motif sementara, pelaku tidak terima saat ditegur mertua karena sering KDRT terhadap istri pelaku,” tutur Risky.

    Setelah melakukan penusukan, korban berteriak minta tolong. Warga pun beramai-ramai datang ke lokasi penusukan. Sementara Pungki Ari berhasil melarikan diri setelah melakukan penusukan kepada mertuanya.

    “Pelaku langsung melarikan diri. Saat ini masih kami kejar,” pungkas Risky. (ang/ted)

  • Seorang Wanita di Cipayung Jaktim Jadi Korban Penganiayaan, Diduga Dilakukan Suaminya – Halaman all

    Seorang Wanita di Cipayung Jaktim Jadi Korban Penganiayaan, Diduga Dilakukan Suaminya – Halaman all

    Penganiayaan yang dialami korban adalah tubuh dibenturkan dan dicekik oleh pelaku

    Tayang: Jumat, 10 Januari 2025 12:08 WIB

    ist

    Ilustrasi KDRT – Seorang wanita inisial CCC (37) menjadi korban kasus penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya.
    Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tengki, Bambu Apus, Cipayung Jaktim, Kamis (9/1/2025) pukul 13.08 WIB. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang wanita inisial CCC (37) menjadi korban kasus penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya.

    Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tengki, Bambu Apus, Cipayung Jaktim, Kamis (9/1/2025) pukul 13.08 WIB.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban dibenturkan dan dicekik oleh pelaku.

    Kronologis kejadian pelaku saat itu pelaku datang ke kontrakan saksi LN.

    “Antara LN dan pelaku terjadi cekcok mulut juga terucap dari pelaku ucapan talak tiga yang ditunjukan ke LN,” kata Ade Ary dalam keterangan, Jumat (10/1/2025).

    Selanjutnya LN meminta tolong kepada DAC untuk memanggil korban. 

    Sejurus kemudian, korban dianiaya oleh si pelaku gegara tersinggung dengan ucapan korban. 

    “Pelaku mendorong korban ke dalam kontrakan dan pelaku menjedotkan kepala korban berkali-kali ke tembok. Kemudian menjatuhkan korban ke lantai sambil dicekik,” ujar dia.

    Atas kejadian itu, korban alami luka-luka di sekujur tubuh. 

    Kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Timur.

    “Korban telah membuat laporan ke Polres Jaktim, pelaku dalam penyelidikan,” tukasnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Dokter Raditya Dihukum Percobaan, Korban Pingsan di Ruang Sidang

    Dokter Raditya Dihukum Percobaan, Korban Pingsan di Ruang Sidang

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua majelis hakim Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH membacakan putusan pada Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dalam sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) fisik dan psikis, Kamis (9/1/2024). Sontak vonis ini membuat korban dokter Mae’dy shock dan histeris di ruang sidang. Bahkan salah satu anak korban pingsan di ruang sidang.

    Dalam amarnya, hakim menghukum pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan.

    “Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dan psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari,” ujar hakim dalam amar putusannya.

    Tak hanya itu, hakim juga menolak pengajuan restitusi (ganti rugi) yang diajukan korban yakni dokter Mae’dy. Hakim beralasan pengobatan korban di luar rumah sakit Angkatan Laut adalah tanggungjawab korban secara pribadi sebab status pegawai negeri Terdakwa yang memiliki fasilitas dari kedinasan namun tidak dimanfaatkan.

    Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan oditor yakni delapan bulan penjara.

    Usai sidang Salawati kuasa hukum korban mengaku kecewa dengan putusan hakim. Sala juga keberatan dengan putusan majelis hakim tersebut karena semua pertimbangannya yang sudah meyakinkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga KDRT fisik maupun kekerasan psikis itu semua terbukti dan juga barang buktinya juga sudah jelas ada dua pisau dapur. Kemudian tidak ada alasan pemaaf yang disampaikan dalam pertimbangan majelis hakim yang sangat meyakinkan.

    “Namun hal itu menjadi bertentangan sendiri dengan putusan vonisnya yang mana amarnya putusannya 6 bulan penjara dengan percobaan 8 bulan tersebut terkesan bertentangan sendiri,” ujar Sala.

    Sala juga kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan adanya tindakan KDRT yang berulang atau residivis.

    “Dan apabila menyatakan bahwa terganggunya psikis para korban karena multifaktor itu juga tidak bijak karena tidak menggali bukti seperti rekam medik, apakah ada trauma atau gangguan sebelum kejadian,” tutup Sala.

    Sementara Mahendra Suhartono kuasa hukum dokter Mae’dy dalam pengajuan restitusi yang tidak dikabulkan majelis hakim mengaku kecewa dengan putusan hakim. Padahal restitusi yang diajukan korban jumlahnya tidak sampai miliaran rupiah. Beda dengan kasus-kasus yang lain yang sampai miliaran rupiah. Dan, hasil tersebut bukan subjektif namun telah divalidasi oleh LPSK.

    “Terkait korban harus memilih menggunakan bantuan hukum dinas TNI AL dan fasilitas kesehatan TNI AL itu merupakan pilihan dan hak korban. Yang terpenting bukti nyata kerugian yang diderita akibat perbuatan terdakwa itu point yang paling penting,” ujar Mahendra.

    Lebih lanjut Mahendra mengatakan hak restitusi korban itu telah diatur secara tegas dalam PERMA 1 tahun 2022, namun bagaimana bisa restitusi tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

    “Kami sungguh kecewa padahal restitusi tersebut amat diperlukan oleh korban dan anak-anak korban yang masih dalam tahap pemulihan kondisi psikisnya,” ucap Mahendra.

    Perlu diketahui, dalam persidangan sebelumnya, dokter Raditya Bagus mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan fisik berupa melempar korban dokter Mae’dy dengan guling serta meludahi putri dokter Mae’dy. Hal itu diungkapkan Terdakwa dalam persidangan minggu lalu.

    Banyak hal yang dijelaskan dr Raditya Bagus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Surabaya. Termasuk pengakuan Terdakwa bahwa dia telah melakukan kekerasan terhadap dr Mae’dy dan juga kedua putrinya dari pernikahan sebelumnya.

    Adapun kekerasan itu berawal dari tanggal 28 April 2024. Saat itu, ibu kandung dr. Maedy Christiyani Bawoljie meminta tolong ke terdakwa dr Raditya Bagusuntuk melakukan perpanjangan rujukan kontrol di RSPAL dr. Ramelan.

    Karena waktu itu hari Minggu, permintaan perpanjangan rujukan untuk berobat tersebut baru bisa dilaksanakan keesokan harinya, Senin (29/4/2024).

    “Saya kemudian bilang ke ibu mertua, untuk membuat perpanjangan rujukan itu, akan diantar putri pertama dr. Maedy,” kata terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma, Rabu (13/11/2024).

    Menurut pengakuan terdakwa, ibu mertuanya akan diantar putri pertama dr. Maedy Christiyani karena faktor kesibukan pekerjaan, dimana hari itu ia dan dr. Maedy harus bekerja sedangkan putri pertama dr. Maedy Christiyani di hari itu sedang di rumah.

    Kemudian terjadi percekcokan antara dokter Mae’dy dan Terdakwa hingga berujung dilempar guling ke arah dokter Mae’dy. Dan peristiwa itu dilihat oleh salah satu putri dokter Mae’dy dan melakukan pembelaan terhadap ibunya. Saat membela dokter Mae’dy itulah, kemudian didorong oleh Terdakwa yang kemudian diludahi oleh Terdakwa. [uci/but]

  • 178 Anggota TNI Diadili di Pengadilan Militer Surabaya, Ini Penyebabnya

    178 Anggota TNI Diadili di Pengadilan Militer Surabaya, Ini Penyebabnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 178 anggota TNI diadili di Pengadilan Militer (PM) Surabaya. Dari jumlah tersebut, penyebab para anggota TNI ini diadili adalah karena Disersi (meninggalkan tugas atau kewajiban tanpa pemberitahuan dan melewati jangka waktu yang telah ditentukan).

    Panitera PM Surabaya, Kholip, mengatakan ada sebanyak 89 anggota TNI yang diadili lantaran Disersi. Dari jumlah tersebut, penyebab Disersi macam-macam bisa karena terjerat hutang-piutang, karena ekonomi keluarga, konflik keluarga hingga terjerat judi online.

    “Jadi penyebabnya macam-macam,” ujar Kholip saat dikonfirmasi di PM Militer, Kamis (9/1/2024).

    Ditambahkan Kholip, selain karena Disersi, para anggota TNI yang diadili juga karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 18 orang. Sementara urutan ketiga adalah karena terjerat kesusilaan.

    “Ada juga karena penganiayaan, pencurian, perlindungan anak, perzinahan, aborsi, pembunuhan, penadahan, kekerasan terhadap barang, kekerasan terhadap orang, pemalsuan surat, narkotika, lingkungan hidup, lalu lintas,” ujarnya. [uci/beq]

  • Demi Lindungi Ayah, Kakak Tikam Adik Kandung di Pakis Malang

    Demi Lindungi Ayah, Kakak Tikam Adik Kandung di Pakis Malang

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu’lu’ul Isnainiyah

    TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Ahmad Qhoirul (38) seorang kakak asal Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang menjadi tersangka setelah berupaya melindungi ayahnya dari kebrutalan adiknya, Febril Nuril Huda (31).

    Diketahui, Febri sempat mengancam membunuh ayahnya dalam kondisi mabuk. 

    Peristiwa ini terjadi kemarin Selasa (7/1/2025) malam. Panit UPPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana Maha mengatakan kejadian bermula saat Febri pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Kemudian ia mengamuk kepada ayahnya, Paijo (70). 

    “Korban dengan bapaknya ini berantem, dia mengeluarkan kalimat kasar dan mengancam mau membunuhnya sambil tangannya memegang pisau yang diarahkan ke bapaknya,” kata Leha ketika dikonfirmasi.

    Ketika mendengar ada cekcok, kakak korban yang ada di kamar keluar. Saat itu, kakak korban merebut pisau dari tangan adiknya. 

    Spontan, kakaknya menusuk korban di bagian punggung. Kemudian di beberapa bagian tubuh juga ditemukan adanya sabetan luka kecil seperti di perut. 

    Atas kejadian ini, korban mengalami luka-luka. Kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang. 

    Sementara, kakak korban diamankan oleh pihak kepolisian Polres Malang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui beberapa tahapan penyelidikan hingga ke gelar perkara. 

    “Tersangka sudah kami tahan, saat ini masih dilakukan pengembangan,” tandasnya. 

    Menurut penuturan tersangka, korban sering kasar kepada ayahnya. Namun tidak sampai menggunakan senjata tajam. Untuk penjelasan lebih lanjut, Leha masih menunggu kondisi korban membaik. 

    “ReNcananya besok, kalau memang kondisinya sudah bisa dimintai ketetangan akan kami mintai keterangan,” bebernya. 

    “Kita belum mengorek permasalahan apa sebenanrnya karena tersangka sendiri gak paham permasalahannya. Ini kuncinya ada di bapaknya dan korban,” tandasnya.

    Atas kejadian ini, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)