Topik: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

  • Polwan Bakar Suami Pasrah Divonis 4 Tahun, Briptu FN Tak Ajukan Banding, Anak Butuh Perawatan – Halaman all

    Polwan Bakar Suami Pasrah Divonis 4 Tahun, Briptu FN Tak Ajukan Banding, Anak Butuh Perawatan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Briptu Fadhilatun Nikmah atau Briptu FN, polisi wanita (polwan) yang bakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas di Mojokerto, Jawa Timur, divonis empat tahun penjara.

    Sidang vonis digelar secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

    Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menyatakan, Briptu FN terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan suaminya meninggal dunia.

    Briptu FN terbukti dengan sengaja menyiramkan Pertalite ke tubuh Briptu Rian.

    Ia menyalakan korek api sehingga suaminya itu terbakar dan mengalami luka bakar 96 persen.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Majelis Hakim, dilansir TribunJatim.com.

    Hukuman itu akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

    Hakim memberikan tenggang waktu terhadap terdakwa dan kuasa hukum untuk menanggapi putusan tersebut.

    Namun, Briptu FN pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

    “Yang mulia, saya menyerahkan semuanya kepada ibu (kuasa hukum),” katanya melalui daring.

    Penasihat hukum Briptu FN, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, menerima putusan tersebut.

    Pihak kuasa hukum juga tidak akan mengajukan banding. Hal itu atas pertimbangan pimpinan bidang hukum Polda Jatim.

    “Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda Jatim, kami sepakat untuk menerima (putusan),” katanya.

    Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima putusan vonis 4 tahun terhadap Briptu FN.

    Diketahui, vonis empat tahun penjara ini sama dengan tuntutan JPU dalam sidang yang digelar Selasa (17/12/2025).

    Kuasa hukum terdakwa, Iptu Tatik mengungkap alasan pihaknya tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut.

    Menurut Tatik, pihaknya mempertimbangkan kondisi Briptu FN, yang sudah terlalu lama menjalani proses hukum.

    Mulai dari proses penyidikan hingga persidangan pidana, dan selanjutnya sidang etik.

    “Kita menerima putusan karena terdakwa sudah terlalu lama, nanti ada sidang etik juga yang butuh waktu lama.”

    “Belum juga kalau kita banding. Ya mau bagaimana lagi, banyak proses yang harus dilalui FN dan anaknya juga butuh perawatan,” ungkapnya.

    Selanjutnya, Briptu FN akan menjalani persidangan kode etik Polri di Polda Jatim.

    Nasib Briptu FN di kepolisian akan ditentukan dalam sidang etik tersebut.

    Apakah yang bersangkutan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tetap menjadi polwan selama menjalani hukuman pidana tersebut.

    Briptu FN Bakar Suami hingga Tewas

    Insiden KDRT oleh Briptu FN yang berujung tewasnya Briptu Rian Dwi Wicaksono terjadi pada Sabtu (8/6/2024).

    Peristiwa tragis itu terjadi di Asrama Polres Mojokerto Kota sekira pukul 10.30 WIB.

    Briptu FN menyiramkan Pertalite ke tubuh suaminya yang dalam kondisi tangan terborgol.

    Ia lalu membakar tisu yang berjarak sekura 1,5 meter dari korban.

    Kala itu, Briptu FN berniat memperingatkan suaminya agar tidak main judi online lagi.

    Nahas, tiba-tiba api menyambar tubuh Briptu Rian yang sudah berlumur Pertalite.

    Motif dari tindakan Briptu FN itu karena kekecewaannya terhadap sang suami.

    Briptu Rian tidak membantu mengurus rumah tangga, serta menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.

    Padahal, uang tabungan dari gaji tersebut seharusnya bisa digunakan untuk membiayai hidup keduanya beserta ketiga anak mereka.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)

  • Divonis 4 Tahun, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Tak Ajukan Banding

    Divonis 4 Tahun, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Tak Ajukan Banding

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28), yang terbukti membakar suaminya, Briptu RDW, anggota Polres Jombang, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/1/2025), terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

    Vonis 4 tahun yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Briptu FN, yang mengikuti sidang secara daring dari Polda Jawa Timur, menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya.

    “Saya serahkan kepada ibu dan bapak kuasa hukum,” ujar Briptu FN.

    Penasihat hukum terdakwa, Iptu Tatik Suryaningsih, mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak mengajukan banding sudah melalui pertimbangan matang bersama tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim.

    “Setelah kami koordinasi dengan pimpinan, kami sepakat untuk menerima putusan ini,” katanya.

    Menurut Tatik, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk proses hukum lanjutan yang harus dijalani terdakwa, seperti sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

    “Sidang kode etik juga membutuhkan waktu yang lama. Kalau kita banding, prosesnya akan semakin panjang, sementara ada pembebasan bersyarat (PB) yang dapat diajukan nanti,” jelasnya.

    Tatik juga menyoroti kondisi keluarga terdakwa sebagai salah satu alasan penting. Anak ketiga Briptu FN diketahui membutuhkan operasi akibat kelainan kelamin yang dideritanya.

    “Kami juga mempertimbangkan keadaan keluarga, terutama anaknya yang harus menjalani operasi. Kami tidak ingin menambah beban keluarga terdakwa,” ujarnya.

    Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Anton Zulkarnaen SH., MH., menyatakan bahwa vonis tersebut sudah memenuhi rasa keadilan.

    “Putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan tuntutan kami, sehingga kami juga tidak mengajukan banding,” tegasnya.

    Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Briptu FN terhadap suaminya, Briptu RDW. Setelah melalui proses hukum, Majelis Hakim memutuskan hukuman penjara 4 tahun bagi Briptu FN. [tin/beq]

  • 5 Populer Regional: Longsor di Pekalongan – Farida Felix Siap Berlutut Minta Maaf ke Ibunya Septian – Halaman all

    5 Populer Regional: Longsor di Pekalongan – Farida Felix Siap Berlutut Minta Maaf ke Ibunya Septian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berita populer regional dimulai bencana tanah lonsor di Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (21/1/2025).

    Akibat longsor, sebanyak 17 orang dilaporkan tewas.

    Sementara 9 korban lainnya masih hilang dan kini dalam proses pencarian.

    Kemudian ada update kasus anak majikan bunuh satpam rumahnya di Kota Bogor, Jawa Barat.

    Terbaru,  Farida Felix, ibu Abraham Michael, tersangka pembunuhan satpam, Septian (37), ingin bertemu dengan keluarga korban.

    Ia mengaku terpukul dengan perbuatan anaknya yang tega membunuh korban.

    Farida Felix juga mengaku siap berlutut minta maaf ke ibu Septian.

    Berikut rangkuman berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:

    Banjir bandang disertai tanah longsor melanda Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (21/1/2025).

    Bencana alam ini terjadi karena hujan deras yang melanda Kabupaten Pekalongan sejak kemarin.

    Selain di Kecamatan Petungkriyono, banjir juga meredam di wilayah Kedungwuni, Wonopringgo, dan Talun.

    Di Kecamatan Petungkriyono, paling parah dihantam tanah longsor berada di Desa Kasimpar. Dari kejadian ini juga ada korban jiwa.

    Bahkan video yang tersebar di sosial media, sudah ada beberapa korban jiwa yang berhasil ditemukan. 

    Terlihat juga mobil-mobil yang terkena dampak dari bencana longsor dan banjir bandang.

    Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar saat dihubungi membenarkan adanya kejadian tersebut.

    “Sementara informasi yang meninggal dunia ada 11 orang dan yang sudah ditemukan 4 orang. Ini masih proses evakuasi korban.”

    “Ini masih bisa berubah. Sementara sudah diketemukan 4 orang,” kata Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar.

    Baca selengkapnya.

    Calvin, ASN di Bandung Barat jadi korban KDRT istrinya, justru akui salah dan pilih cabut laporan. (Kolase Tribunnews.com)

    Calvin, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, babak belur setelah mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya.

    Kendati mengalami luka akibat KDRT itu, Calvin justru berubah pikiran, mencabut laporan polisi terhadap istrinya.

    Calvin melaporkan penganiayaan oleh istrinya itu ke Polsek Ciparay pada Rabu (15/1/2025).

    Setelah membuat laporan, korban melakukan visum, kemudian dilakukan penyelidikan.

    Rencananya proses penyelidikan dijadwalkan dimulai pada Sabtu (18/1/2025), dengan agenda pemeriksaan terhadap istri korban.

    Namun, sebelum proses penyelidikan dilakukan, korban kembali mendatangi Polsek Ciparay untuk mencabut laporan.

    Calvin menyebut, pelaporan itu dilakukan bukan atas kemauannya, melainkan desakan keluarga.

    “Korban tidak mau laporan, tapi dorongan dan desakan pihak keluarga akhirnya bikin laporan,” kata Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah saat dikonfirmasi TribunJabar.id, Senin (20/1/2025).

    ASN golongan III Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bandung Barat itu mengaku telah melakukan kesalahan terhadap istrinya.

    Akibat kesalahan terhadap istrinya, membuat ia mengalami sejumlah luka dan lebam.

    Baca selengkapnya.

    (Kiri) Janda berinisial M dan (Kanan) Sukanto, Kepala Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keduanya digerebek warga usai berduaan. Diduga Sukanto dan M sudah kumpul kebo selama berbulan-bulan hingga M hamil. (Kolase Tribunnews.com)

    Seorang kepala desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah bernama Sukanto digerebek warga di sebuah rumah karena diduga kumpul kebo, Jumat (17/1/2025) malam.

    Sukanto merupakan Kepala Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso.

    Ia digerebek warga yang geram karena telah tinggal dengan seorang perempuan berinisial M yang diduga tak ada ikatan sah dengan Sukanto.

    Terbaru ini, Inspektorat Kabupaten Pati bakal ikut menyelidiki kasus ini.

    Agus Eko Wibowo selaku Inspektur Daerah Kabupaten Pati menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat Margoyoso, Moelyanto terkait kasus ini.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Camat.”

    “Tadi malam kami tindak lanjuti dengan mengirimkan surat kepada Pj Bupati Pati,” ucap Agus, Sabtu (18/1/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    Selain itu, pihaknya juga tengah menunggu surat disposisi dari Pj Bupati Pati untuk membentuk tim investigasi.

    Meski begitu, pihaknya telah mulai mengumpulkan data dan melakukan penyelidikan awal terkait tindakan asusila yang dilakukan oleh Sukanto.

    “Setelah surat disposisi diterima, kami akan membentuk tim untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut,”

    “Saat ini, kami fokus dengan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” tutur dia.

    Baca selengkapnya.

    Mira Hayati, jemaah haji yang viral membawa perhiasan emas seberat 1 Kg dari Arab Saudi. Ia diketahui merupakan pengusaha skin care asal Makassar. (Muslimin Emba/TribunTimur)

    Pengusaha skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan, Mira Hayati, resmi ditahan terkait kasus peredaran skincare berbahaya di kota tersebut.

    Mira ditahan bersama suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim setelah lebih dari dua bulan ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate, menjelaskan penahanan dilakukan karena berkas perkara ketiganya baru dinyatakan lengkap atau P21.

    “Kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU,” ujarnya saat ditemui wartawan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (21/1/2025).

    Yerlin menjelaskan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Senin (20/1/2025).

    Meski demikian, hanya Mira Hayati belum ditahan.

    Sementara, Agus Salim dilarikan ke rumah sakit lantaran mengeluhkan kondisi kesehatannya.

    “Dilakukan penahanan kemudian dilakukan pembantaran dan sekarang tersangka sekarang dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar,” bebernya.

    Mira Hayati diketahui tengah mengandung sehingga itulah yang menjadi alasan Polda Sulsel tak menahannya.

    Baca selengkapnya.

    Pengacara Farida Felix (kiri) saat Polresta Bogor Kota merilis kasus dugaan pembunuhan satpam yang menjerat anaknya, Abraham Michael (kanan), Senin (20/1/2025). (Kolase TribunnewsBogor.com Rahmat Hidayat)

    Farida Felix, ibu Abraham Michael, tersangka pembunuhan satpam, Septian (37), ingin bertemu dengan keluarga korban.

    Ia mengaku terpukul dengan perbuatan anaknya yang tega membunuh satpam di rumah mereka di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

    “Saya sangat tidak setuju dengan pembunuhan itu, karena itu membuat kepedihan yang mendalam di hati saya,” kata Farida di Polresta Bogor, Senin (20/1/2025), dilansir TribunnewsBogor.com.

    Ia pun ingin menemui keluarga Septian yang berasal dari Pelabuhanratu, Sukabumi.

    Namun, ia tak mengetahui alamat rumah dan nomor telepon keluarga Septian.

    Jika bertemu dengan keluarga Septian, Farida mengaku siap berlutut kepada ibu korban.

    “Saya akan berlutut meminta maaf kepada ibunya Septian karena anak saya melakukan itu di bawah kontrol obat-obat yang dimakannya,” terangnya.

    Di mata Farida, Septian dikenal sebagai pribadi yang baik dan ramah.

    “Jadi saya sangat sedih, sangat sedih. Septian itu anak yang baik, dia selalu mengucapkan, ‘selamat pagi Bu, selamat malam Bu’. Itu yang selalu diucapkan dia kepada saya,” ungkapnya.

    Abraham Michael membunuh Septian pada Jumat (17/1/2025), setelah dimarahi ibunya atas laporan Septian.

    “Korban selalu melaporkan kepada orang tua terkait sering pulang malam, sehingga tersangka ditegur atau dimarahi oleh orang tuanya,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Aji Riznaldi, Senin.

    Baca selengkapnya.

    (Tribunnews.com)

  • Akhir Kasus Viral ASN Jadi Korban KDRT Istri di Bandung Barat, Kini Sepakat Berdamai – Halaman all

    Akhir Kasus Viral ASN Jadi Korban KDRT Istri di Bandung Barat, Kini Sepakat Berdamai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Bandung Barat – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat yang sebelumnya viral karena diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya, resmi mencabut laporan polisi.

    Kasus ini menarik perhatian publik setelah ASN berinisial C dilaporkan menghilang pasca insiden tersebut.

    Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, mengonfirmasi bahwa C memang sempat menghilang setelah menerima tindakan KDRT dari istrinya.

    “Awalnya, dia melapor ke Polsek Ciparay, tetapi kemudian mencabut pengaduannya dan tidak pulang,” ungkap Aldi pada Selasa, 21 Januari 2025.

    Pihak kepolisian kemudian melakukan pencarian setelah menerima permintaan dari keluarga korban.

    “Kami mendeteksi melalui media sosial dan membentuk tim untuk mencari korban. Alhamdulillah, sudah ketemu,” tambahnya.

    Penyelesaian Secara Kekeluargaan

    Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kasus ini diketahui berkaitan dengan masalah keluarga.

    Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

    “Masalah sudah selesai, sudah clear. Awalnya terkait masalah rumah tangganya, dan kami kembalikan lagi ke keluarganya. Jadi korban saat ini sudah kembali ke orangtuanya,” jelas Aldi.

    Terkait isu perselingkuhan yang diduga menjadi penyebab KDRT, Aldi menyatakan bahwa pihaknya tidak mendalami hal tersebut karena kedua keluarga sepakat untuk berdamai.

    “Soal isu yang lain, kami tidak dalami ya. Mereka fokus untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” tutupnya.

    Dengan demikian, kasus KDRT yang sempat viral ini berakhir dengan penyelesaian damai antara kedua belah pihak.

    (TribunJabar.id/Adi Ramadhan Pratama)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Kapolres Pamekasan Imbau Personel Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

    Kapolres Pamekasan Imbau Personel Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

    Pamekasan (beritajatim.com) – Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengimbau seluruh personil di lingkungan Polres Pamekasan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas kepolisian.

    “Mari kita laksanakan tugas mulia ini dengan kerja yang ikhlas dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Sebab kemuliaan menjadi polisi bukan terletak pada harta, tahta, dan jabatan, tetapi pada profesionalisme dan tanggung jawab yang harus dituntaskan untuk memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan masyarakat,” ujar AKBP Hendra, Selasa (21/1/2025).

    Dalam arahannya, suksesor AKBP Jazuli Dani Iriawan ini juga mengingatkan seluruh personil untuk menjauhi tindakan yang melanggar hukum, khususnya terkait narkoba.

    “Maka dari itu kami juga mengingatkan seluruh personil agar menjauhi keterlibatan dalam kasus narkoba, jangan sekali-kali terlibat narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, apalagi bandar. Karena akan merusak integritas dan mencoreng citra institusi,” tegasnya.

    Tak hanya itu, AKBP Hendra juga menyoroti pentingnya menjauhi perilaku yang dapat merusak citra institusi, seperti judi online dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

    “Kita harus menjaga nama baik institusi Polri dengan menjauhi segala bentuk pelanggaran, sekecil apa pun,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Kapolres Pamekasan juga berharap seluruh personil meningkatkan kedisiplinan dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pamekasan.

    Selain itu, ia menyampaikan komitmennya untuk mendukung program Asta Cita, yang menjadi prioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Program ini bertujuan meningkatkan penegakan hukum dan swasembada pangan nasional. [pin/beq]

  • Akhir Kasus Viral ASN Jadi Korban KDRT Istri di Bandung Barat, Kini Sepakat Berdamai – Halaman all

    Sosok Istri Diduga Aniaya Suami di Bandung Barat, Disebut Buat Wajah Korban Lebam dan Mata Berdarah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, bernama Calvin.

    Kasus ini viral setelah beredar foto wajah Calvin penuh luka lebam disebut akibat dianiaya istrinya, Rana.

    Kakak Calvin, Aditya, sempat membuat unggahan adiknya menghilang dari rumah dan tak dapat dihubungi setelah mengalami KDRT.

    Aditya juga menggunggah video kondisi Calvin setelah ditemukan pihak keluarga di akun Instagramnya @adityaarthaz.

    Ia tak menyangka wanita yang dinikahi adiknya dapat melakukan penganiayaan hingga wajah korban penuh lebam serta mata berdarah.

    Pihak keluarga mendampingi Calvin membuat laporan ke Polsek Ciparay pada Rabu (15/1/2025) lalu.

    Namun, Calvin mencabut laporan tersebut pada Sabtu (18/1/2025).

    Kakak korban menceritakan Calvin kenal dengan Rana melalui aplikasi kencan online.

    Setelah saling berkenalan, Rana meminta dinikahin dan pihak keluarga sempat menolak.

    “Kami keluarga sebenarnya dari awal kurang merestui karena baru kenal dan datang ke rumah hanya beberapa kali.”

    “Setelah menikah kejanggalan mulai terjadi,” tulis Aditya di akun Instagramnya.

    Selama menikah, Rana sering menjelekkan keluarganya dan tak pernah mendatangi rumah mertua.

    Rana memblokir seluruh kontak anggota keluarga Calvin dan meminta suaminya meninggalkan grup WhatsApp keluarga.

    Ia juga mendapat cerita adiknya sering tak memegang uang saat bekerja.

    Seluruh keuangan diatur Rana, bahkan keputusan untuk pindah rumah dari Padalarang ke Ciparay.

    Laporan Dicabut

    Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, mengatakan laporan tersebut dicabut sebelum istri menjalani pemeriksaan.

    Setelah mencabut laporan, korban menghilang dan penyidik menemukan lokasi persembunyian korban.

    “Ketika kami mendeteksi dari media sosial, saya langsung cek dan membentuk tim untuk mencari korban.”

    “Alhamdulillah kemarin sudah ketemu korbannya, kemudian kami bawa ke Polresta Bandung, ke Unit PPA,” bebernya, Senin (20/1/2025).

    Ia menerangkan korban tak berkoordinasi dengan keluarganya saat mencabut laporan.

    “Kemudian datang keluarga korban dan akhirnya keluarga sepakat untuk mencabut pengaduan,” sambungnya.

    Menurutnya, keluarga korban bersepakat untuk tidak memperpanjang masalah dan untuk sementara Calvin pisah rumah dengan istrinya.

    “Masalah sudah selesai, sudah clear. Terkait masalah rumah tangganya, dikembalikan ke keluarganya. Jadi, si korban sudah kembali ke orang tuanya,” tandasnya.

    Petugas kepolisian tidak mendalami dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban.

    Sebelumnya, korban mengaku telah melakukan kesalahan sehingga istrinya marah dan berujung KDRT.

    “Soal isu yang lain kami tidak dalami ya karena kemarin mereka fokus untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, kami tidak terlalu menggali ke sana,” lanjutnya.

    Awal Mula Terbongkar

    Sementara itu, Kadispora Bandung Barat, Imam Santoso, mengatakan kasus KDRT terungkap setelah para karyawan tak pernah melihat Calvin bekerja.

    Calvin juga tak dapat dihubungi sehingga rekan kerjanya semakin curiga.

    Saat membuka komputer di ruang kerja Calvin, ditemukan pesan WhatsApp dari istrinya yang meminta untuk berobat ke puskesmas.

    “Pas hari Senin (13/1/2025) ada WhatsApp yang masuk di komputer, ada bahasa dari istrinya, kamu berobat ke puskesmas tapi ada foto Cavin itu (yang lebam),” jelasnya.

    Rekan kerja bersepakat untuk mendatangi rumah Calvin dan menghubungi keluarganya.

    “Begitu masuk, kaget istrinya, staf saya bilang katanya sakit kita mau nengok. Saat itu, Calvin pakai hoodie, dicek dijelaskan ada ini ini dan lain sebagainya,” bebernya.

    Di hadapan rekan kerjanya, Calvin diberi kesempatan untuk menjelaskan kejadian yang dialaminya.

    Calvin kemudian melaporkan kasus KDRT dengan sejumlah bukti.

    “Ke Polsek Ciparay sama staf saya juga. Di Polsek dia mengakui bahwa dia mengalami kekerasan oleh istrinya.”

    “Karena harus dilengkapi dengan data, direkomendasikan oleh polsek untuk melakukan visum, dan lain sebagainya,” tuturnya.

    Melihat kondisi Calvin yang babak belur, pihak kantor memintanya untuk istirahat dan segera menyelesaikan permasalahan rumah tangga.

    “Kami tentu memberikan waktu untuk penyembuhan dan menyelesaikan masalah tersebut. Kalau pekerjaan tidak terganggu, karena tugasnya ada yang mengcover,” pungkasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ASN Bandung Barat yang Jadi Korban KDRT oleh Istrinya Cabut Laporan, Polisi Ungkap Sebabnya

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Adi Ramadan) (Kompas.com/Elgana Mubarokah)

  • Siapa Rana Eka Januar? Istri ASN di Bandung Barat Jadi Pelaku KDRT Ternyata Masih Berusia 21 Tahun

    Siapa Rana Eka Januar? Istri ASN di Bandung Barat Jadi Pelaku KDRT Ternyata Masih Berusia 21 Tahun

    GELORA.CO –  Belum lama ini sosok penyandang nama Rana Eka Januar tengah ramai disorot publik.

    Bagaimana tidak, hal ini dikarenakan Rana telah melakukan tindak pidana berupa penganiayaan terhadap sang suami, Calvin Chandra.

    Yang mana, dirinya disebut menjadi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga membuat Calvin babak belur.

    Usut punya usut, istri Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini ternyata masih berusia 21 tahun.

    Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Tiktok milik Rana @carana_id pada Senin (20/1/2025).

    Dalam unggahannya, terlihat jelas bahwa perbedaan usia antara Calvin dengan Rana terpaut 7 tahun.

    Yang mana, Calvin diketahui berusia 28 tahun sedangkan pelaku KDRT ini masih berumur 21 tahun.

    Tidak heran, banyak publik turut mencecar tindakan Rana usai dirinya melakukan penganiayaan terhadap sang suami.

    Terlebih, usia di antara pelaku dan korban KDRT ini disebut cukup jauh dibandingkan umur pasangan lainnya.

    “Bedanya 7 tahun, fix sih terlalu cepat memutuskan menikah mas nya, salah pilih calon istri,” cuiit @gloriashopingg.

  • Sosok Calvin Chandra, ASN yang Jadi Korban KDRT Sang Istri, Ternyata Penyandang Sabuk Hitam Taekwondo

    Sosok Calvin Chandra, ASN yang Jadi Korban KDRT Sang Istri, Ternyata Penyandang Sabuk Hitam Taekwondo

    GELORA.CO – Kasus penganiayaan ASN di Kabupaten Bandung Barat (KBB) Calvin Chandra belum lama ini semakin menarik perahtian publik.

    Seperti diketahui, Calvin disebut menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga babak belur.

    Tidak lain, pelaku tindak kekerasan berupa penganiayaan ini merupakan istrinya sendiri, yakni Rana Eka Januar.

    Usut punya usut, Calvin yang menjadi korban KDRT ini ternyata penyandang sabuk hitam atlet taekwondo.

    Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Instagram milik Calvin @jalanvinaja pada Senin (20/1/2025).

    Dalam unggahannya, terlihat jelas sosok Calvin tengah mengenakan seragam atlet taekwondo dengan sabuk hitam.

    Namun, prestasinya dalam dunia olahraga ini justru berakhir tragis usai dirinya menjadi korban penganiayaan oleh sang istri.

    Seperti diketahui, peristiwa ini terkuak usai kakak korban membagikan kisah pilu yang diderita adiknya di media sosial.

    Yang mana, kakak Calvin bernama Aditya ini mengungkapkan bahwa adiknya telah menjadi korban penganiayaan.

    Aditya juga menjelaskan bahwa Calvin dianiaya istrinya ini mendapatkan sekujur luka lebam di wajahnya.

    “Adik saya mukanya sudah penuh lebam, mata berdarah, rambut di pitak,” jelas Adiyta dalam Unggahan akunnya @adityaarthaz.

    Adiya juga menambahkan bahwa dirinya dan pihak keluarga sudah membawa kasus tersebut ke pihak kepolisian.

    Namu, dirinya mengaku bahwa pelaku sampai saat ini tidak kunjung ditahan oleh aparat kepolisian.

    “Adik saya sudah mau mengaku bahwa dia di pukul oleh istrinya tetapi sampai saat ini tidak dilakukan penahanan pada istrinya,” lanjutnya.

    Kendati tidak kunjung ditahan, pihak keluarga Calvin turut mengawal kasus tersebut agar korban mendapatkan keadilan. ***

  • Akhir Kasus Viral ASN Jadi Korban KDRT Istri di Bandung Barat, Kini Sepakat Berdamai – Halaman all

    Sosok Calvin, ASN Jadi Korban KDRT Istri di Bandung Barat, Malah Terima Dianiaya dan Akui Salah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Calvin, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh istrinya di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

    Kisah Calvin viral setelah diunggah oleh sejumlah akun media sosial, di antaranya akun Instagram @cimahi_banget.

    Calvin merupakan ASN golongan III Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bandung Barat. Ia bertugas di bagian aset.

    “Betul, Calvin PNS yang bertugas di bagian aset Dispora Bandung Barat,” kata Kadispora Bandung Barat, Imam Santoso, saat dikonfirmasi TribunJabar.id, Minggu (19/1/2025).

    Ia juga bagian dari Smiling West Java Ambassador; Duta Promosi Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif; serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat.

    Tak hanya itu, Calvin juga merupakan TikToker dengan akun @asnmilenial.

    Di media sosial tersebut, Calvin memiliki lebih dari 99 ribu pengikut.

    Ia kerap membagikan tips bagi pengikutnya tentang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Calvin juga diketahui lihai bela diri.

    Menurut informasi, Calvin mahir taekwondo, bahkan disebut sudah sabuk hitam.

    Akui Lakukan Kesalahan ke Istri

    Meski babak belur di-KDRT, Calvin memilih mencabut laporan terhadap istrinya.

    Alasannya, Calvin mengaku melakukan kesalahan terhadap sang istri.

    Akibat kesalahan terhadap istrinya, membuat ia mengalami sejumlah luka dan lebam.

    “Korban mengakui salah dan menerima sikap dari istrinya yang marah dan tidak menerima atas perbuatannya,” ujar Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (20/1/2025).

    Sebelumnya, Calvin dan keluarga melaporkan kejadian KDRT itu ke polisi, Rabu (15/1/2025).

    Calvin menyebut, pelaporan itu dilakukan atas desakan dari keluarga korban.

    Padahal, Calvin sendiri tidak ingin melaporkan apa yang terjadi padanya.

    Setelah membuat laporan, korban pun melakukan visum, kemudian dilakukan penyelidikan.

    Rencananya proses penyelidikan dijadwalkan dimulai pada Sabtu (18/1/2025).

    “Kemarin untuk memeriksa saksi yaitu istri korban,” terangnya.

    Namun, sebelum proses penyelidikan dilakukan, korban kembali mendatangi Polsek Ciparay untuk mencabut laporan.

    Dia mengaku, tidak ada komunikasi dengan korban terkait pencabutan laporan tersebut.

    “Sebelum kedatangan istri korban, si korban datang ke polsek jam 8 pagi dengan tujuan untuk mencabut laporan.”

    “Kami tidak janjian, tidak ada komunikasi sama sekali dengan korban atau keluarga,” paparnya.

    Sebelumnya, ramai di media sosial, foto korban dengan kondisi babak belur.

    Foto itu diunggah oleh anggota keluarga korban melalui media sosial Instagram.

    Dari narasi yang ditulis pengunggah disebutkan korban tidak memberi kabar kepada pihak keluarga, dan saat bertemu kondisinya sudah penuh luka lebam.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Calvin Pegawai ASN Di-KDRT Istri di Bandung Barat, Ternyata Jago Taekwondo, Begini Nasibnya

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Hilda Rubiah, Kompas.com/M Elgana Mubarokah)

  • Kasus Dugaan KDRT oleh Istrinya, Polisi: Korban Cabut Laporan

    Kasus Dugaan KDRT oleh Istrinya, Polisi: Korban Cabut Laporan

    JABAR EKSPRES – Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menanggapi terkait adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh seorang ASN Kabupaten Bandung Barat, yang diduga dilakukan oleh istrinya hingga viral di media sosial.

    Menurut Kapolres, kasus tersebut kini sudah dilakukan pencabutan oleh korban setelah sebelumnya melapor ke Polsek Ciparay. Kemudian setelah melakukan pelaporan, korban pun diduga hilang.

    “Awalnya melapor ke Polsek Ciparay, kemudian si korban mencabut pengaduan kemudian hilang atau ‘gak pulang,” ujarnya saat ditemui di Soreang, Senin (20/1).

    Aldi menjelaskan, setelah korban menghilang dirinya pun langsung melakukan pencarian terhadap korban dan mendeteksi dari media sosial.

    BACA JUGA:Seorang ASN di KBB Diduga Alami KDRT oleh Istrinya hingga Alami Luka Lebam di Wajah, Begini Kronologinya Kata Polisi!

    “Saya langsung mengecek dan menyuruh tim untuk mencari korban,” katanya.

    Dan tak berselang lama, korban akhirnya berhasil ditemukan dan langsung dibawa ke Mapolresta Bandung ke bagian unit PPA.

    Kemudian pihaknya juga langsung menghubungi keluarga korban untuk datang ke Polresta Bandung.

    “Kemudian datang keluarga korban, kemudian tetap keluarga sepakat untuk mencabut pengaduan. Dan masalah sudah selesai sudah clear karena masalah keluarga jadi dikembalikan ke kedua belah pihak. Jadi si korban sudah kembali ke orang tuanya,” ungkapnya.

    BACA JUGA:Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di KBB Meningkat Signifikan, Didominasi KDRT

    Adapun terkait alasan korban mencabut laporannya, Aldi mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami. Lantaran akan dilakukan secara kekeluargaan.

    “Ini kita masih dalami terkait pencabutan, karena mereka fokus untuk penyelesaian secara kekeluargaan kita tidak bisa kendali kesana. Intinya laporan sudah dicabut,” terangnya.

    Terkait adanya dugaan perselingkuhan dari korban, Adli menyebut pihaknya hanya fokus pada pencarian korban.

    “Kami belum kesana karena awalnya fokus mencari korban yang dinyatakan tidak pulang, setelah kami temukan dan kami temukan dengan keluarga korban bersama Polresta Bandung setelah itu mereka sepakat tidak melanjutkan perkaranya,” tutupnya.

    BACA JUGA:Sebelum Tewas, Korban KDRT di Ciwastra Sempat Disuruh Keluarga Lapor ke Polisi