Topik: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

  • Paula Verhoeven Dihajar Baim Wong hingga Terpental Terekam CCTV

    Paula Verhoeven Dihajar Baim Wong hingga Terpental Terekam CCTV

    Jakarta, Beritasatu.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan gugatan perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Seorang saksi ahli yang juga praktisi telematika, Abimanyu, menyebut adanya dugaan kekerasan fisik yang dilakukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven, berdasarkan rekaman CCTV di sebuah ruangan.

    “Saya diminta memberikan penjelasan mengenai rekaman CCTV yang ada di suatu ruangan. Bukti CCTV tersebut menunjukkan adanya pertikaian antara kedua belah pihak,” ujar Abimanyu Wachjoewidajat, praktisi telematika, dalam wawancara di channel YouTube pada Kamis (27/2/2025).

    Abimanyu menjelaskan, bahwa di dalam rekaman CCTV, terlihat jelas kejadian awal yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi dalam pernikahan Baim Wong dan Paula Verhoeven.

    “Pada CCTV, terlihat ada perdebatan yang memicu kemarahan salah satu pihak. Pria ini (Baim Wong) berbicara dengan nada tinggi kepada wanita (Paula Verhoeven),” jelas Abimanyu.

    Lebih lanjut, Abimanyu mengatakan bahwa setelah pertengkaran tersebut, suasana semakin tidak kondusif. 
    “Terdengar bentakan keras yang membuat situasi semakin tegang,” tuturnya.

    Abimanyu melanjutkan, setelah perdebatan tersebut, Paula Verhoeven tampak diam, tenang, dan pasrah mendengar amarah dari Baim Wong.

    “Wanita ini hanya diam, sementara pria ini semakin intens berinteraksi, yang akhirnya memicu kontak fisik berupa kekerasan,” ujarnya.

    Menurut Abimanyu, rekaman CCTV menunjukkan adanya benturan fisik yang membuat Paula Verhoeven terpental. “Saya melihat dari CCTV ada benturan yang terjadi akibat tindakan kekerasan dari pria (Baim Wong) terhadap wanita (Paula Verhoeven),” katanya.

    Abimanyu mengungkapkan, terdapat gerakan yang menunjukkan kekerasan terhadap kepala Paula Verhoeven.

    “Terlihat jelas dalam CCTV bahwa tangan Baim Wong menggerakkan kepala Paula Verhoeven ke depan, yang menandakan adanya kekerasan,” tambahnya.

    Terakhir, Abimanyu meminta wartawan untuk mengonfirmasi apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada praktisi hukum. 

    “Apakah ini termasuk KDRT atau bukan, silakan pakar hukum yang berbicara,” tutup Abimanyu mengenai rekaman CCTV terkait 
    Baim Wong dan Paula Verhoeven yang menjadi bukti dalam kasus ini.

  • Ariesta Peluk Sang Anak Yang Dianiaya Saat Terbebas Dari Jeratan Hukum

    Ariesta Peluk Sang Anak Yang Dianiaya Saat Terbebas Dari Jeratan Hukum

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG — Kisah pilu seorang ibu bernama Ariesta Arum Windayani warga Mugasari saat didamaikan dengan anaknya masih di bawah umur di Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (25/2/2025). 

    Ariesta sebelumnya dilaporkan karena melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap anaknya masih berusia 15 tahun.

    Dia terbebas dari tuntutan hukum setelah melewati proses restorative justice.

    Proses restorative justice itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Candra Saptaji dan disaksikan pihak keluarga.

    Suasana semakin hangat ketika anak yang menjadi korban kekerasan fisik melepaskan rompi oranye dikenakan oleh ibunya. 

    Jaksa Penuntut Umum, Meta Permatasari menuturkan pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu emosi sesaat. Perkara itu masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

    “Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” kata dia. 

    Menurutnya, Ariesta melakukan perbuatannya secara berulang. Ariesta dilaporkan langsung oleh nenek korban ke Polrestabes Semarang.

    “Hal itu terjadi pada pertengahan November 2024,” tuturnya.

    Ia mengatakan korban merupakan anak kandung Ariesta. Korban sekarang kelas 3 SMP.

    Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto mengatakan  tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka diancam pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

    “Ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda Rp 15 juta,” tuturnya.

    Menurutnya restorative justice yang telah disetujui pimpinan telah melalui proses perdamaian.

    Proses itu disaksikan keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat, dan penyidik di rumah restoratif justice, pada 7 Februari 2025.

    “Tokoh masyarakat menghendaki adanya perdamaian,” imbuhnya.(rtp)

  • Ibu Jadi Korban KDRT Suaminya Malah Lapor ke Damkar, Alasan Tak Pergi ke Polisi Dikuak Kompolnas

    Ibu Jadi Korban KDRT Suaminya Malah Lapor ke Damkar, Alasan Tak Pergi ke Polisi Dikuak Kompolnas

    TRIBUNJATIM.COM – Viral seorang ibu lapor ke petugas pemadam kebakaran (Damkar) setelah dirinya menjadi korban KDRT.

    Diketahui, tugas damkar sendiri selain memadamkan api juga menyangkut banyak hal.

    Namun menangani cekcok pasangan suami istri di Lebak, Banten ini menuai sorotan.

    Peristiwa ini terkuak bermula dari markas Damkar Lebak di Rangkasbitung didatangi oleh seorang wanita yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Sabtu (15/2/2025).

    “Ibu tersebut datang ke markas, minta tolong untuk dibantu karena sudah dipukul oleh suaminya sendiri,” kata petugas yang menerima laporan tersebut, dikutip dari Kompas.com (16/2/2025).

    Kejadian itu pun ramai di media sosial karena perkaraan KDRT biasanya ditangani oleh pihak kepolisian.

    “GOOD JOB. Bukan Ngadu ke Polisi, Warga Lapor Damkar Lihat Pasutri Cekcok Berujung KDRT,” tulis akun @Korban********. 

    “KDRT ituu..laporkan ke dinas Damkar ajaa..biar diredam amarahnya, ga usah lapor ke polisi..percuma,” tulis akun @ton****.

    Lalu, bagaimana tanggapan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyikapi hal tersebut?

    Kata Kompolnas soal KDRT lapor ke Damkar

    Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan, masyarakat yang melaporkan berbagai masalah, termasuk dugaan KDRT di Lebak, Banten bisa disebabkan oleh berbagai hal.

    Kendati demikian, laporan-laporan tersebut tidak pula menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan atau tingkat pengaduan masyarkat ke kepolisian turun.

    “Saya tidak tahu persisnya seperti apa masalahnya. Tapi bisa jadi yang paling dekat, yang paling assessable dengan peristiwa itu Damkar, misalnya” ujarnya , Sabtu (22/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

    “Tapi kalau dikatakan dengan kayak begitu (lapor ke Damkar bukan ke Polisi) terus angka pengaduan kepada polisi menurun, sepertinya ndak,” tambah dia.

    Choirul mengatakan, angka pengaduan masyarakt dalam berbagai masalah penegakan hukum masih tinggi kepada kepolisian.

    Apalagi, tambah dia, ada saluran digital untuk memberikan laporan, termasuk saluran di aplikasi WhatsApp yang dibuat oleh Propam (Profesi dan Pengamanan). 

    “Nah angka itu (pengaduan ke kepolisian), semakin tinggi dengan adanya saluran-saluran tersebut,” ujar Choirul. 

    Terkait kasus dugaan KDRT pasutri di Lebak, Banten, menurut Choirul, kemungkinan pihak keluarga tidak ingin membawanya ke ranah hukum. 

    “Untuk kasus Damkar itu kita tidak tahu persis apa masalahnya, tapi memang bisa jadi secara teknis mungkin dekat atau mungkin keluarga juga takut lapor di kepolisian karena ada UU KDRT, sehingga bisa dilanjutkan ke ranah pidana. Jadi saya melihatnya itu,” tambahnya.

    Tugas Damkar dan Polisi Bersinggungan

    Pemerhati kepolisian sekaligus Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menuturkan, pasutri di Lebak yang memilih untuk lapor ke Damkar, bukan menjadi indikator bahwa kepercayaan masyarakat kepada kepolisian berkurang.

    “Saya tidak melihat hal tersebut ada kaitannya dengan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada suatu instansi tertentu,” ujar Poengky, terpisah.

    Menurutnya, hal itu dapat disebabkan karena masyarakat terlalu bersemangat, ketidaktahuan, atau bisa lantaran ada kepercayaan dari masyarakat bahwa kiner instansi tersebut bagus.

    “Makanya dalam kaitannya dengan pasutri cekcok lapor Damkar disebut sebagai cerita unik dalam topik Damkar Serba Bisa di Kompas.com. Satu contoh bukan berarti menunjukkan masyarakat enggan lapor KDRT ke polisi atau sudah tidak percaya polisi,” kata Poengky. 

    Dia menyampaikan, semua instansi sudah memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing. 

    Meski begitu, ada kalanya tugas-tugas instansi tersebut beririsan atau bersinggungan, sehingga membutuhkan kerja sama yang baik antar instansi, khususnya dalam situasi darurat. 

    “Di Indonesia kita punya 112, di AS ada 911. Sehingga jika nomor telepon 112 ditekan, berarti terjadi situasi darurat yang membutuhkan kehadiran beberapa petugas instansi secara bersama, seperti polisi, ambulans, dan damkar,” ucapnya. 

    “Oleh karena itu perlu seringnya sosialisasi ke masyarakat terkait layanan kedaruratan (112) atau layanan kedaruratan khusus instansi, misalnya 110 untuk polisi, 113 untuk Damkar, 115 untuk Basarnas, 119 untuk Kementerian Kesehatan, dan 117 untuk BNPB,” tambahnya.

    Sementara itu kasus KDRT lainnya juga pernah viral di media sosial.

    Masih ingat sosok Tante Lala? 

    Sosoknya terkenal sebagai seleb TikTok karena sering live jualan dengan gaya bicara yang nyablak tapi kocak.

    Lama tak terdengar kabarnya, Tante Lala kini dikabarkan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

    Selain itu, sempat beredar video dirinya tengah berada di Pengadilan Agama Manado untuk mengurus perceraiannya dengan sang suami, Alfian.

    Pada Kamis (20/2/2025), Tante Lala melakukan live sambil menangis, lewat akun baru di media sosialnya. 

    Tante Lala live menggunakan akun @stellaztart, sementara akun lamanya @tantelalapunyacerita sudah tidak aktif sejak akhir tahun 2024.

    Live Tante Lala nangis ini memperkuat dugaan warganet alias netizen atas masalah rumah tangga si seleb TikTok. 

    Dalam video yang diunggah akun fans page, Tante Lala disebut cerai karena mengalami KDRT.

    “Alhamdulillah tinggal menunggu keputusan yang terbaik. Banyak yang bertanya-tanya tante lala kenapa cepat sekali proses cerai? 

    Kamu tahu Tante Lala berduit berapa lama sewa pengacara. 

    Trus ada bukti hasil visum KDRT dari laporan kepolisian Polsek Malalayang di RS Bhayangkara pada tanggal 23 Desember itu,” tulis keterangan akun @tantelala_lovers, Jumat (14/2/2025).

    Video singkat tersebut diduga menjadi banyak pertanyaan netizen saat live.

    Dan Tante Lala enggan menjelaskan lebih panjang. Wanita berusia 26 tahun tersebut hanya meminta doa agar bisa bertahan hidup demi anak-anaknya.

    Namun Tante Lala juga tak membantah tentang KDRT ataupun perceraiannya.

    “Tolong support saya, jangan cuma tanya-tanya aja apa masalah saya, sampai saya mau bunuh diri.”

    Kalian tidak tahu yang saya rasakan

    Semuanya semangati saya ya demi anak-anak. InsyaAllah kalian semangati saya ya guys.

    Soalnya anak-anak butuh saya. Mereka membutuhkan saya, saya juga bisa menghibur kalian supaya saya bisa mendapatkan uang,” ujar Tante Lala.

    “Tapi demi Allah ini bukan masalah ekonomi. Yang bikin saya menangis itu, banyak yang merindukan aktivitas saya (di TikTok) terus saat saya live pada tanya, tante kenapa sekarang kurus banget,” tambahnya.

    Selain aktif lagi bermain TikTok, Tante Lala nampak kembali terjun ke dunia musik. Ia nampak menerima tawaran pekerjaan menyanyi di wilayahnya.

    Lantas siapakah sosok Tante Lala?

    Tante Lala saat syuting bersama Nikita Mirzani. (YouTube TRANS TV Official)

    Tante Lala memiliki nama lengkap Nurlela Yusuf.

    Seleb TikTok ini berasal dari Gorontalo, Sulawesi Utara.

    Tante Lala pernah mengatakan dalam sebuah wawancara lahir pada 1995, tepatnya tanggal 10 Juni.

    Menurut pengakuannya, Tante Lala awalnya mulai aktif di media sosial Facebook hingga kerap melakukan siaran langsung.

    Ia pun mulai dikenal di kalangan pengguna Facebook di wilayahnya gara-gara menyebut Rafa sebagai ‘anak durhaka’.

    Dulunya ia sempat dikenal publik saat videonya mengajari Rafa menghafal Pancasila viral pada 2020.

    Pun ia sempat diundang ke berbagai program acara TV bersama putranya, Rafa.

    Lalu pada 2022, ia mulai beralih ke TikTok dan aktif melakukan siaran langsung saat mempromosikan barang endorse.

    Bongkar Penghasilan usai Viral

    Tante Lala, Seleb TikTok diduga alami KDRT dan cerai dengan sang suami. (Instagram/tantelala_punyacerita)

    Diwartakan Kompas.com, Tante Lala membongkar penghasilannya saat ini.

    Ia menyebut telah menghasilan ratusan juta rupiah karena kerap melakukan siaran langsung di media sosialnya.

    Hal itu ia ungkapkan dalam program Pagi Pagi Ambyar Trans TV, dikutip Tribunnews Sabtu (19/3/2022).

    “Ya pokoknya lewat dari Rp500 (juta) lah,” kata Tante Lala

    Terlebih lagi, Tante Lala juga mengaku sudah bisa membeli mobil secara tunai seharga Rp270 juta.

    “Cash, itu Rp270 juta. Alhamdulillah dua minggu lebih enggak sampai (bisa beli mobil),” ucap tante Lala.

    Menurutnya, penghasilan ratusan juta yang berhasil dikumpulkannya berasal dari gift penonton saat live, komisi penjual, dan juga endorse.

    “Ada komisi-komisi dari penjual, ada biaya dari owner yang endorse Tante Lala, jadi Alhamdulillah terkumpul rapi dan bisa beli mobil,” lanjut tante Lala.

    Dulu Penjual Nasi Kuning

    Tante Lala mengungkapkan dulunya sebagai penjual nasi kuning dan kue.

    Usaha itu sudah ia buka sejak lima tahun lalu dan hingga kini masih ia jalani.

    Ia dan suaminya kerap menjajakan dagangannya keliling kompleks.

    Namun kini usai viral, ia mulai mengurangi waktu berjualannya.

    “Duh dulu sebelum Tante Lala viral, pergi jualan pukul 07.00 pagi nanti pukul 12.00 habis kadang pun tak habis, tapi sekarang sudah viral kalau pergi pukul 07.00 pagi, baru pukul 10.00 sudah habis,” kata Tante Lala, seperti diberitakan Tribun Solo.

    Berita Seleb lainnya

  • Dari Penampilan Seksi ke Religius, Amel Alvi Tampilkan Citra Baru dalam Film Samawa

    Dari Penampilan Seksi ke Religius, Amel Alvi Tampilkan Citra Baru dalam Film Samawa

    Jakarta, Beritasatu.com – Artis Mel Ara atau lebih dikenal sebagai Amel Alvi, kini tengah berupaya mengubah citra seksinya dan bertransformasi menjadi wanita yang lebih baik demi menemukan pasangan hidup dan menikah. 

    Salah satu langkah yang diambilnya adalah berperan dalam film bertema religi berjudul Samawa, yang mengangkat kisah tentang keluarga dan isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini disampaikan Amel saat berbincang dengan Beritasatu.com di Epicentrum Kuningan, Jakarta, pada Jumat (21/2/2025).

    “Salah satu alasan saya bermain dalam film ini adalah untuk mengubah image saya. Saya ingin menjadi wanita yang baik dan jauh dari citra seksi yang selama ini melekat pada saya,” ungkap Amel Alvi.

    Amel mengakui dalam film terbarunya ini, dia tidak mengenakan pakaian terbuka dan perannya juga tidak sebagai karakter antagonis. Dia berharap dengan peran ini, citranya bisa berubah menjadi wanita yang lebih baik.

    “Dalam film ini, saya sama sekali tidak mengenakan busana terbuka dan peran saya pun jauh dari karakter antagonis. Saya berharap film ini bisa membantu saya mengubah citra saya,” tambahnya.

    Keinginan Amel Alvi untuk mengubah citranya ini juga dipengaruhi oleh faktor usia dan keinginannya untuk segera menikah. 

    “Faktor usia yang sudah tidak muda lagi juga menjadi alasan saya untuk merubah citra saya. Selain itu, saya ingin mendapatkan pasangan hidup dan menikah, karena keluarga juga sudah sering bertanya kapan saya menikah. Harapannya, dengan bermain di film ini, saya bisa mendapatkan jodoh,” tandasnya.

    Film Samawa: Dosamu, Cintaku, Selamanya mengisahkan perjalanan emosional Yura (diperankan Badriyah Afiff), seorang perempuan yang tumbuh dalam budaya Jawa yang kuat. Setelah menikah dengan Andi (diperankan Alexzander Wlan), Yura dihadapkan pada kenyataan pahit tentang dosa-dosa suaminya yang berupa KDRT, yang perlahan merusak keharmonisan rumah tangga mereka.

    Film ini akan menggambarkan konflik batin seorang istri yang terjebak antara prinsip tradisional untuk tetap patuh pada suami dan usaha untuk menemukan makna sakinah, mawadah, warahmah (samawa), demi memperoleh kebahagiaan dan kedamaian dalam keluarganya.

    Disutradarai oleh Ganank Dera dan diproduksi oleh Travel Stories Pictures, film Samawa yang dibintangi oleh Amel Alvi mulai tayang di bioskop-bioskop Indonesia pada 27 Februari 2025.

  • Angka Perceraian di RI Masih Tinggi, Banyak yang Kena ‘Ghosting’

    Angka Perceraian di RI Masih Tinggi, Banyak yang Kena ‘Ghosting’

    Jakarta

    Sepanjang 2024 tercatat sebanyak 408.347 kasus perceraian di Indonesia. Menurut Direktur Bina Ketahanan Remaja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Edi Setiawan, dua pemicu utama perceraian didominasi perselisihan hingga kekerasan dalam rumah tangga.

    “Ini fakta yang kita dapat dari Kementerian Agama, ternyata kasus cerai itu disebabkan karena sebagian besar pertengkaran dan perselisihan dalam keluarga sebesar 61,7 persen, memang ada masalah ekonomi seperempat atau 20 persen-nya,” tandas Edi kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

    Bila dirinci lebih lanjut, ada temuan menarik yang mengaitkan perilaku ghosting dengan perceraian. Bahkan, angkanya relatif cukup tinggi hingga 8,4 persen.

    Ghosting dalam laporan tersebut didefinisikan pada pihak yang ditinggal pergi tanpa ada kabar dalam kurun waktu yang lama. Terbanyak kedua, adalah kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni 1,3 persen.

    Namun, Edi meyakini jumlah kasus bisa melampaui laporan yang tercatat, mengingat hanya sedikit dari pasangan yang berani mengadukan KDRT ke pihak berwajib.

    “Yang terakhir adalah mabuk-mabukan, bahaya juga nih, artinya dia belum kenal dengan suaminya, suaminya mabuk-mabukan tapi sudah telanjur menikah karena itu kenali dulu pasangan kalian, karena menikah itu bukan soal tinggal bersama tetapi soal hidup bersama, bagaimana kita melakukan adaptasi dan penyesuaian dengan pasangan kita,” lanjut Edi.

    Di sisi lain, tingginya angka perceraian membuat banyak remaja memilih menunda menikah, sampai dirinya benar-benar siap secara mental, fisik, dan finansial. Sejalan dengan laporan perkawinan yang menurun dalam satu dekade terakhir.

    Penurunan perkawinan otomatis berdampak pada menurunnya angka perceraian, 467 ribu kasus pada 2023 dan 516 ribu kasus pada 2022 menurut data Badan Pusat Statistik Nasional.

    (naf/kna)

  • Vonis Armor Toreador Disunat Jadi 3 Tahun Bui di Kasus KDRT Cut Intan

    Vonis Armor Toreador Disunat Jadi 3 Tahun Bui di Kasus KDRT Cut Intan

    Jakarta

    Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Armor Toreador (25) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23) masih bergulir di persidangan. Terbaru, Majelis Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan untuk meringankan hukuman penjara untuk Armor menjadi 3 tahun.

    Pada 7 Januari 2025, PN Cibinong menyatakan Armor bersalah dalam kasus KDRT terhadap Cut Intan. Armor divonis hakim 4 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan KPU Kejari Kabupten Bogor yakni 6 tahun penjara.

    Setelah vonis, JPU Kejari Kabupaten Bogor rupanya mengajukan banding ke PT Bandung. Hakim PT Bandung memutuskan mengurangi hukuman Armor Toreador dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.

    Dikutip detikJabar, vonis itu dibacakan Hakim PT Bandung pada Rabu (19/2/2025). Dalam salah satu petikan putusannya, hakim menyatakan Armor Toreador belum pernah dihukum dan berterus terang hingga sudah meminta maaf atas perbuatan yang dia lakukan.

    Oleh karena itu, Hakim PT Bandung memutuskan untuk mengurangi hukuman Armor Toreador. PT Bandung memvonis Armor dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun dalam kasus KDRT yang dia lakukan.

    “Mengadili, menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 603/Pid.Sus/2024/PN Cbi tanggal 7 Januari 2025, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut,” kata hakim.

    “Menyatakan terdakwa Armor Toreador Gustifante terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit”. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” demikian bunyi putusan tersebut.

    Baca selengkapnya di sini.

    (idn/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Anak Korban Penikaman Suami di Boalemo Gorontalo Histeris saat Ibunya Dimakamkan: Saya Tak Mampu – Halaman all

    Anak Korban Penikaman Suami di Boalemo Gorontalo Histeris saat Ibunya Dimakamkan: Saya Tak Mampu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Korban penikaman suami di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Nirpan Dulambuti, telah dimakamkan.

    Jenazahnya dimakamkan di belakang rumah orang tuanya di Desa Botumoito, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, pada Selasa (18/2/2025) sekira pukul 10.30 WITA.

    Saat prosesi pemakaman berlangsung, putri Nirpan, Fatiyah, tak kuasa menahan kesedihannya dan menangis histeris.

    “Jamambo wau mama, (saya tidak mampu mama),” tangis Fatiyah melihat ibunya di makamkan.

    Setelah prosesi pemakaman selesai, Fatiyah duduk termenung sebelum akhirnya jatuh pingsan.

    Siswi kelas 2 MTS 1 Botumoito itu segera dibawa ke rumah duka untuk mendapatkan pertolongan.

    Sementara itu, ibu kandung Nirpan juga tak mampu menahan kesedihannya.

    “Longola Nou Tolamu Ami (mengapa sayang kau tinggalkan kami),” ujarnya disertai derai air mata.

    Diberitakan sebelumnya, seorang wanita di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo bernama Nirpan Dulambuti meninggal dunia akibat ditikam oleh suaminya, Ronald Entengo alias Onal.

    Insiden tersebut terjadi di Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Senin (17/2/2025).

    Mulanya, Onal meminta uang kepada Nirpan senilai Rp 5 ribu untuk membeli rokok.

    Namun, korban tak dapat memberikan uang tersebut.

    Akibatnya terjadi pertengkaran hebat. Onal langsung menampar korban.

    Setelah itu, Onal langsung mengambil pisau di dapur dan menikam Nirpan.

    “Onal meminta uang Rp 5 ribu untuk membeli rokok tetapi tidak ada. Lalu Onal langsung menampar Nirpan yang berujung pada adu mulut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Saifful kepada TribunGorontalo.com, Senin.

    Nirpan langsung terkapar di lantai. Tubuhnya lemas tak berdaya.

    Ia sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Tani dan Nelayan, Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

    Namun, Nirpan menghembuskan napas terakhirnya sekira pukul 21.00 WITA, Senin kemarin.

    Sedangkan pelaku langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta.

    Di sana, ia mengaku kepada ayahnya bahwa ia telah menikam istrinya.

    Ayahnya pun sempat pingsan mendengar pengakuan pelaku.

    “Dia memberi tahu kepada ayahnya bahwa dia telah menikam istrinya,” jelas Iptu Saifful.

    Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa Nirpan juga kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya.

    Rupanya kejadian ini bukan pertama kalinya dialami Nirpan.

    Pada 14 Februari 2025, Nirpan sempat mengunjungi rumah kakak iparnya dan menceritakan penderitaan yang telah ia alami selama ini.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Anak Korban Penikaman oleh Suami di Gorontalo Menangis di Pemakaman: ‘Saya Tidak Mampu, Mama’ 

    (Tribunnews.com/Falza) (Tribungorontalo.com/Nawir Islim)

  • Tuntut Keadilan Kematian Kasus KDRT, Ratusan Warga Sumenep ‘Kepung’ Kejaksaan dan Pengadilan Negeri

    Tuntut Keadilan Kematian Kasus KDRT, Ratusan Warga Sumenep ‘Kepung’ Kejaksaan dan Pengadilan Negeri

    Sumenep (beritajatim.com) – Ratusan warga Sumenep yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Neneng (AMPN), berunjukrasa ke Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sumenep.

    Awalnya, massa ‘mengepung’ Kantor Kejaksaan. Mereka meminta jaksa menuntut pelaku dengan hukuman mati.

    “Kasus ini bukan lagi KDRT. Tapi ini masuk dalam pembunuhan berencana. Lihat itu kondisi korban. Luka dimana-mana. Lihat kronologisnya. Kami perlu keadilan. Pak Jaksa jangan main-main dengan kasus ini,” kata Korlap Aksi, Ahmad Hanafi, Selasa (18/02/2025).

    Ia mengaku geram karena jaksa penuntut umum (JPU) hanya mendakwa pelaku dengan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

    “Kenapa hanya pasal KDRT yang didakwakan pada pelaku. Ini tidak memenuhi esensi pembunuhan. Ini sangat mengistimewakan pelaku,” ujar Hanafi.

    Ia mengungkapkan, masyarakat dan keluarga korban minta pelaku dituntut dan dihukum pidana mati. Dakwaan JPU tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Menurutnya, seharusnya JPU menetapkan dakwaan sesuai pasal 340 juncto pasal 338 KUHP.

    “Kami meminta jaksa membuka kembali berkas perkara dan mengusut tuntas pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, mulai keluarga terdakwa yang serumah, aparat desa, dan pihak-pihak lain,” ungkapnya.

    Ia menilai terlalu banyak fakta yang ditutup-tutupi oleh terdakwa dan orang-orang di sekitarnya. Mulai upaya penculikan, penyekapan, pemukulan, hingga akhirnya korban meninggal, tidak berani diungkap.

    “Bahkan keluarga korban tidak diberitahu oleh terdakwa dan keluarganya, kalau si Neneng ini sudah meninggal. Kami tahunya dari tetangga terdakwa. Ketika kami kesana, korban dibilang meninggal karena tersengat tawon. Ini kan sangat tidak masuk akal. Lihat itu hasil visumnya, pak Jaksa. Ini bukan sekedar KDRT,” tandas Hanafi.

    Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa Neneng (27), warga Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng,  Ia meninggal di tangan suaminya sendiri berinisial AR (28) warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.

    Neneng kerap dipukuli oleh suaminya. Bahkan pada bulan Juni, kasus pemukulan itu sempat dilaporkan ke Polres Sumenep. Namun kasus itu tidak berlanjut karena versi Polisi, Neneng dan AR sudah rujuk.

    Kemudian pada 4 Oktober 2024, Neneng dan AR terlibat cekcok dan AR kembali melakukan penganiayaan kepada istrinya, dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

    Neneng roboh kemudian dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Batang-Batang dengan ditemani suaminya. Pada saat di Puskesmas, suami Neneng ini ternyata mencabut selang oksigen yang baru saja dipasang perawat untuk membantu pernafasan Neneng. Setelah selang korban dicabut suaminya, korban mengalami sesak napas dan dinyatakan meninggal pada Sabtu sore (05/10/2025).

    “Ini bukan lagi KDRT, pak Jaksa. Ini pembunuhan. Bahkan sebelum Neneng dipukul, Neneng ini tidak dikasih makan berhari-hari. Hasil visum menyatakan tidak ada cairan dan makanan sama sekali di lambung korban,” ungkap Hanafi.

    Menanggapi tuntutan itu, Kasi Intelijen selaku Humas Kejaksaan Negeri Sumenep, Moch. Indra Subrata menjelaskan, dakwaan JPU menyesuaikan dengan berkas perkara yang dilimpahkan dari penyidik Polres Sumenep.

    “Kami tidak mungkin menerapkan pasal di luar BAP. Harusnya fakta-fakta yang diungkapkan tadi itu disampaikan ke penyidik Polres. Kalau di Kejaksaan, kami membuat dakwaan sesuai berkas dari Polres,” terangnya.

    Selain itu, lanjut Indra, terdakwa dan korban saat kejadian itu, faktanya masih berstatus sebagai
    suami istri yang sah. Karena itulah, yang diterapkan adalah pasal KDRT.

    “Ini merupakan ‘lex specialis’ atau hukum yang bersifat khusus. Kalau memang tadi disampaikan ada fakta-fakta lain seperti penculikan, silahkan membuat laporan baru. Ini menjadi dasar untuk membuka perkara ini lebih terang,” ujarnya.

    Usai melakukan aksi di Kejaksaan Negeri Sumenep, Massa berpindah ke Pengadilan Negeri Sumenep untuk menyaksikan sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (tem/ted)

  • Penggerebekan Remaja Berujung Perkawinan Anak di Lampung Dikecam Pemerintah – Halaman all

    Penggerebekan Remaja Berujung Perkawinan Anak di Lampung Dikecam Pemerintah – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyayangkan kasus pemaksaan perkawinan usia anak pada sepasang remaja di Lampung Timur setelah mereka digerebek warga desa setempat.

    Sekretaris KemenPPPA, Titi Eko Rahayu menyatakan perkawinan usia anak memiliki banyak dampak negatif yang sangat besar seperti terancamnya kesempatan korban untuk tetap bersekolah.

    “Kami prihatin dengan pergaulan remaja yang semestinya tidak dilakukan sebelum resmi menikah. Namun, di satu sisi kami juga sangat menyayangkan keputusan dari pihak keluarga yang mengambil jalan pintas untuk menikahkan para korban. Perkawinan pada usia anak memiliki dampak negatif yang besar,” ujar Titi dalam siaran persnya, Selasa (18/2/2025).

    Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2018 anak perempuan yang menikah di bawah 18 tahun dapat meningkatkan risiko putus sekolah.

    Menurut Titi, hal ini dapat menghambat perkembangan karier mereka di masa depan.

    “Selain itu, anak yang menikah di bawah usia 18 tahun cenderung tidak bekerja di sektor formal dan pendapatan per jam mereka jauh lebih rendah dibandingkan jika mereka menikah pada usia 18 tahun atau lebih,” ujar Titi.

    Pernikahan paksa pada remaja menurut Titi juga akan berdampak psikologis yang serius, termasuk kecemasan, depresi, trauma, dan potensi masalah kesehatan mental jangka panjang sehingga hal ini yang seharusnya jadi pertimbangan orangtua.

    Faktor lain adalah ancaman konflik rumah tangga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    “Hal yang perlu menjadi perhatian kita adalah bagaimana pemenuhan hak anak tetap dijamin setelah kejadian ini, seperti hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan (terutama kesehatan reproduksi dan akses terhadap informasi), serta pengawasan dari keluarga,” ujar Titi.

    Titi Eko juga menyatakan pemaksaan perkawinan merupakan salah satu bentuk tindak pidana dan termasuk tindak pidana kekerasan seksual.

    Hal ini telah disebutkan pada pasal 10 ayat (1) Undang- undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menjelaskan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang dibawah kekuasaanya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain,dipidana karena pemaksaan perkawinan”.

     

     

     

  • Ibu Rumah Tangga di Boalemo Tewas Ditikam Suami, Pemicu Uang Rp5 Ribu

    Ibu Rumah Tangga di Boalemo Tewas Ditikam Suami, Pemicu Uang Rp5 Ribu

    Liputan6.com, Gorontalo – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, berinisial ND, tewas akibat ditikam suaminya, RE pada Senin (27/2/2025).

    Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun Dua, Desa Patoameme, Kecamatan Botumoito, sekitar pukul 10.00 Wita.

    Kapolres Boalemo melalui Kasat Reskrim IPTU Saiful Djakatara mengungkapkan bahwa motif penikaman diduga dipicu oleh pertengkaran rumah tangga.

    “Pelaku meminta uang Rp5 ribu kepada korban (istrinya) untuk membeli rokok. Namun, korban tidak memiliki uang, sehingga terjadi cekcok yang berujung penikaman,” kata IPTU Saiful.

    Dalam kondisi tak terkendali, pelaku kemudian gelap mata dan langsung menusuk korban dengan pisau dapur hingga korban tersungkur bersimbah darah.

    Warga yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi lokasi dan segera membawa korban ke Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Boalemo.

    Namun, nyawa korban tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 21.00 Wita karena luka yang dideritanya.

    Usai melakukan penikaman, pelaku diketahui pergi ke rumah orangtuanya di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, untuk melaporkan perbuatannya.

    Pihak kepolisian yang menerima informasi langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku guna menjalani proses hukum di Polres Boalemo.

    Saat ini, jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini guna mengungkap lebih lanjut faktor penyebab tragedi tersebut.

    Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini menjadi perhatian masyarakat dan menambah daftar panjang tindak kriminal yang dipicu oleh persoalan ekonomi dan konflik keluarga.

    Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan kepala dingin serta melaporkan potensi kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terulang kembali.