Bisnis.com, JAKARTA – Transaksi digital sudah menjadi bagian hidup sehari-hari, bahkan tidak sedikit masyarakat Indonesia sudah cashless alias tidak lagi menyediakan uang tunai untuk berjaga-berjaga.
Tapi di balik kemudahannya, ancaman penipuan online juga semakin marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa setiap harinya terjadi sekitar 700-800 kasus penipuan online di Indonesia.
Adapun, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) memperkirakan kerugian total akibat penipuan online di tanah air mencapai sekitar Rp4,6 triliun sepanjang November 2024 hingga Agustus 2025.
Norman Sasono, Chief Technology Officer DANA Indonesia mengatakan, untuk mengantisipasinya dan agar masyarakat lebih waspada, berikut adalah lima modus cybercrime paling sering ditemui berdasarkan data dari DANA, sekaligus langkah-langkah untuk mengantisipasinya:
1. Lindungi Akun dari Penipu
Penipu saat ini bisa dengan mudah mengambil alih akun atau phising. Modus ini terjadi ketika pelaku berhasil menguasai akun digital korban, mulai dari media sosial hingga dompet digital, yang biasanya dilakukan lewat phishing, malware, atau kebocoran data.
Pelaku kemudian bisa mengganti kata sandi dan mengambil kendali penuh atas akun. Korban bisa mengalami kerugian finansial maupun penyalahgunaan identitas.
Maka, penting untuk selalu berhati-hati mengklik tautan, memeriksa keaslian situs, menggunakan kata sandi berbeda di tiap akun, serta aktifkan keamanan berlapis.
2. Waspadai Transaksi Palsu dengan Bukti Transfer Palsu
Jika Anda adalah seorang pedagang atau pembeli online, pasti tidak asing dengan modus transaksi bodong, yang terjadi ketika pelaku mengirim bukti transfer atau resi palsu untuk mendesak pengiriman.
Cegah hal ini dengan memastikan pembayaran lewat kanal resmi, mengecek reputasi penjual lewat ulasan pembeli sebelumnya, serta verifikasi informasi kontak.
Hindari tergesa-gesa mengirim barang atau melakukan pembayaran sebelum menerima konfirmasi; waspadai bukti transfer atau resi yang mencurigakan, dan jika masih ragu, konsultasikan langsung dengan pihak terkait atau ahli untuk memastikan keamanan transaksi.
3. Jangan Mudah Tergiur Hadiah Tanpa Usaha, Bisa Jadi Penipuan!
Saat ini banyak SMS notifikasi Anda menang hadiah banyak. Hal ini memang menarik, tapi belum tentu semuanya asli, apalagi jika Anda tak ikut lomba apa pun.
Penipu kerap mengirim tautan atau pesan palsu yang mengatasnamakan pihak resmi, lalu meminta transfer uang untuk “biaya administrasi” atau “pajak hadiah”. Sekali dituruti, mereka akan terus dimintai uang tambahan, padahal hadiahnya sebenarnya tidak ada.
Ingat, perusahaan resmi tidak akan meminta biaya di muka atau data pribadi yang membahayakan. Jika penipu berhasil mendapatkan data pribadimu, tidak menutup kemungkinan berbagai aplikasimu bisa dibobol.
Segera laporkan pesan mencurigakan ke kanal resmi, agar pihak terkait bisa menindaklanjuti, sekaligus membatasi ruang gerak penipu.
4. Cermati Solusi Jasa Instan yang Berujung Merugikan
Tawaran seperti pekerjaan online dengan gaji besar, pinjaman instan, hingga jasa isi ulang yang terlihat praktis, sering dimanfaatkan penipu untuk menyajikan layanan palsu atau ilegal.
Meski tampak profesional, korban bisa kehilangan uang atau bahkan data pribadi. Hindari jebakan ini dengan memeriksa legalitas dan reputasi penyedia jasa, pastikan untuk menggunakan platform atau mitra resmi dan sah untuk setiap layanan, dan tidak membagikan data pribadi, seperti KTP, selfie, atau nomor rekening, yang rawan disalahgunakan.
5. Hati-hati dengan Agen Customer Service Palsu
Penipu yang berpura-pura jadi agen customer service ini biasanya memalsukan kasus, membuatmu merasa perlu segera menanggapi dan bahkan merasa terbantu.
Di sinilah mereka memanfaatkan momen untuk menurunkan kewaspadaan korban, lalu meminta PIN, OTP, atau informasi sensitif lainnya untuk mengakses akunmu dan melakukan transaksi tanpa izin.
Untuk menghindari jebakan ini, selalu pastikan kamu hanya berinteraksi melalui kanal resmi perusahaan. Jangan pernah membagikan PIN, OTP, atau data pribadi, meskipun diminta secara mendesak. Jika ragu, segera matikan telepon atau sudahi chat, dan hubungi kontak resmi yang tertera di aplikasi atau situs perusahaan.









