Topik: kebocoran data

  • Merasa Difitnah, Paula Verhoeven Laporkan Hakim PA Jaksel ke Bawas MA

    Merasa Difitnah, Paula Verhoeven Laporkan Hakim PA Jaksel ke Bawas MA

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Paula Verhoeven secara resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) atas dugaan pelanggaran etik terkait penyebutan dirinya sebagai “istri durhaka” dalam putusan perceraian dengan Baim Wong.

    Pengacara Paula Verhoeven, Erwin Natosmal Oemar, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya mencari keadilan atas sejumlah kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan di PA Jakarta Selatan. Laporan tersebut disampaikan di Kantor Bawas MA, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

    “Hari ini kami, tim kuasa hukum Paula Verhoeven, mendatangi Bawas MA sebagai bentuk upaya mencari keadilan. Kami melihat adanya sejumlah kejanggalan selama proses persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait putusan perceraian klien kami dengan saudara Baim Wong,” ujar Erwin Natosmal Oemar kepada awak media.

    Erwin menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan tim kuasa hukum terkait dugaan pelanggaran administratif selama proses perceraian Paula Verhoeven.

    “Pertama, pelanggaran pada proses pembacaan putusan yang dilakukan secara mendadak di pengadilan. Padahal, kedua belah pihak telah menyepakati bahwa putusan akan disampaikan secara daring (e-court) dan tertutup. Sayangnya, keputusan tersebut dibacakan langsung tanpa pemberitahuan kepada pihak kami,” jelasnya.

    Poin kedua yang dipermasalahkan adalah dugaan penyebaran dokumen hasil putusan perceraian yang seharusnya bersifat pribadi dan belum final.

    “Putusan tersebut masih dalam tahap minutasi dan belum diunggah secara resmi ke situs Mahkamah Agung. Harusnya tidak boleh disebarluaskan terlebih dahulu, sesuai aturan dalam SK MA Nomor 144,” tegas Erwin.

    Poin ketiga, pihak Paula Verhoeven juga menyoroti kebocoran data pribadi para pihak yang terlibat dalam perkara ini.

    “Data pribadi dalam kasus perceraian harusnya dilindungi secara ketat. Kalaupun nanti diumumkan ke publik, harus melalui proses anonimisasi sesuai standar,” ucapnya.

    Atas dasar dugaan pelanggaran etik tersebut, tim pengacara Paula Verhoeven meminta Bawas MA untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menangani kasus perceraian klien mereka.

    Sebelum mengajukan laporan ke Bawas MA, Paula Verhoeven juga telah mengadukan hal serupa ke Komisi Yudisial (KY) sebagai bagian dari langkah hukum atas dugaan pelanggaran etik dalam putusan cerainya dengan Baim Wong. Langkah ini menunjukkan keseriusan Paula Verhoeven dalam mencari keadilan atas proses perceraian yang dinilainya janggal.

  • F5 Investasi PoP di RI, Sasar Sektor Finansial hingga Pengembang Aplikasi AI

    F5 Investasi PoP di RI, Sasar Sektor Finansial hingga Pengembang Aplikasi AI

    Bisnis.com, JAKARTA —  F5 Indonesia, perusahaan teknologi dan keamanan aplikasi, mengumumkan ekspansi jaringan globalnya dengan berinvestasi dan menghadirkan point of presence (PoP) baru di Indonesia. Perluasan ini seiring dengan kian diperlukanya latensi yang lebih rendah, sekaligus mendukung kedaulatan data khususnya bagi perusahaan finansial

    Point of Presence (PoP) adalah lokasi atau titik akses yang memungkinkan pengguna atau perangkat untuk terhubung ke jaringan atau sistem tertentu. Salah satu perang PoP adalah melindung dan mengatur aplikasi yang disimpan di berbagai tempat komputasi awan atau multicloud.

    Country Manager F5 Indonesia Surung Sinamo mengatakan PoP di Indonesia ini merupakan yang pertama kalinya bagi perusahaan di Tanah Air. Sebelumnya, PoP terdekat F5 berlokasi di Singapura, yang seringkali menimbulkan kendala terkait regulasi data residensi dan latensi bagi sejumlah perusahaan di Indonesia, terutama sektor-sektor dengan regulasi ketat seperti perbankan dan keuangan.

    Selama ini, kata Surung, banyak pelanggan perusahaan di Indonesia yang tertarik dengan teknologi F5, namun terkendala dengan tidak adanya PoP lokal.

    “Dengan hadirnya PoP ini, kami berharap dapat menjawab kekhawatiran mengenai data dan data residensi. Selain itu, dengan mengurangi jarak tempuh data, kami juga berharap performa aplikasi akan meningkat secara signifikan,” kata Surung kepada Bisnis, Rabu (23/4/2025).

    PoP baru ini sejalan dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur keamanan dan kerahasiaan data pribadi, serta Peraturan Pemerintah No. 71/2019

    dan Peraturan OJK No.11/2022, yang mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk mengelola dan menyimpan data di dalam negeri. Kepatuhan pada regulasi ini sangat penting bagi industri dengan regulasi yang ketat seperti jasa keuangan, telekomunikasi, kesehatan, dan layanan pemerintah, di mana lokasi penempatan dan keamanan data sangat penting.

    Lebih lanjut, F5 menekankan bahwa PoP ini akan menghadirkan solusi keamanan sebagai layanan (Software as a Service/SaaS). Model ini diharapkan dapat mendemokratisasi akses terhadap keamanan siber yang komprehensif bagi berbagai skala bisnis.

    F5 percaya bahwa dengan hadirnya PoP ini, akses bisnis terhadap keamanan yang mumpuni akan menjadi lebih mudah, lebih terjangkau, dan lebih cepat dalam implementasinya. Dibandingkan dengan saat PoP F5 di Singapura, dengan beralih ke Indonesia terjadi peningkatan kecepatan latensi hingga 84%.

    Menanggapi pertanyaan mengenai alasan F5 baru menghadirkan PoP di Indonesia tahun ini, Surung mengatakan, bahwa F5 merupakan perusahaan global dengan roadmap pengembangan yang terencana.

    Investasi dalam bentuk PoP di Indonesia baru dapat direalisasikan pada tahun ini setelah melalui berbagai pertimbangan dan perencanaan. Nilai investasi tidak disebutkan.

    Country Manager F5 Indonesia Surung Sinamo

    Mengenai infrastruktur PoP ini, F5 memastikan bahwa mereka bekerja sama dengan fasilitas data center yang mumpuni di Indonesia. “Kami tidak membangun data center baru, melainkan memanfaatkan fasilitas data center yang sudah ada dan terpercaya di Indonesia,” tegasnya.

    Salah satu poin menarik yang disinggung adalah kemampuan PoP F5 ini dalam mengamankan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI). F5 menjelaskan bahwa teknologi yang ditawarkan di PoP ini telah memanfaatkan AI untuk meningkatkan efisiensi dan analisis keamanan.

    “Teknologi kami di PoP ini dirancang untuk membantu pelanggan memanfaatkan potensi AI sambil memitigasi risiko kebocoran data yang mungkin timbul akibat penggunaan AI. Jadi, kami Dia menambahkan PoP ini menjawab tantangan-tantangan unik dari jaringan multicloud dengan menghadirkan konektivitas yang lancar, optimalisasi, dan keamanan di berbagai infrastruktur,

    “Konsol yang terpusat ini memberikan cara yang mudah dan hemat biaya bagi para pelanggan untuk mendapatkan layanan yang mereka butuhkan. Selain itu, PoP ini juga akan memainkan peran penting dalam mendemokratisasi keamanan siber di seluruh lanskap digital Indonesia yang tumbuh pesat namun semakin terancam,” katanya.

    Selama ini, pengembang aplikasi membangun dengan menggunakan lebih dari satu cloud. Permasalahan muncul ketika mereka ingin mengatur dan meningkatkan keamanan. PoP F5 dapat menyederhanakan proses tersebut, sehingga pelanggan hanya cukup mengatur layanan mereka dari satu pintu saja yaitu F5.

    Senior Vice President APCJ F5 Adam Judd mengatakan PoP ini memberikan layanan data dan cloud hemat biaya, menyederhanakan aplikasi dan keamanan API, serta mengoptimalkan konektivitas jaringan, yang penting untuk mendorong inovasi dan tetap kompetitif di era digital.

    “Dengan memanfaatkan PoP baru ini, para pelanggan di Indonesia kini bisa memastikan kedaulatan data mereka, memenuhi ketentuan regulasi, dan meningkatkan layanan digital sehingga mereka tetap kompetitif,” kata Judd.

    Para pelanggan, sambungnya, dapat mengakses web app dan proteksi API (WAAP), jaringan multicloud, dan layanan komputasi edge, melalui konsol berbasis SaaS yang terpusat dan didukung oleh F5 Distributed Cloud Services, sehingga mereka dapat menggunakan layanan-layanan tersebut dengan mudah.

  • Bareskrim Dalami Laporan Terkait Gangguan Sistem Layanan Bank DKI

    Bareskrim Dalami Laporan Terkait Gangguan Sistem Layanan Bank DKI

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih terus mendalami laporan mengenai gangguan sistem layanan di Bank DKI yang terjadi selama libur Hari Raya Idulfitri 2025. 

    Laporan mengenai gangguan sistem layanan itu sebelumnya diterima dari pihak Bank DKI pada 1 April 2025 lalu.

    “Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber masih melakukan pendalaman terhadap laporan terkait gangguan sistem Bank DKI. Kami pastikan proses ini dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

    Truno juga menegaskan setiap perkembangan penyelidikan akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan dan prosedur yang berlaku.

    “Setiap perkembangan penyelidikan akan kami sampaikan kepada publik sesuai prosedur dan tahapan penyidikan. Kami mohon masyarakat bersabar dan memberikan kepercayaan kepada Polri untuk menangani kasus ini dengan tuntas,” ucapnya.

    Sebelumnya, Direktur IT Bank DKI Amirul Wicaksono dipecat menyusul dugaan kebocoran data dan gangguan sistem berulang di lembaga perbankan milik daerah tersebut.

    Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, insiden gangguan sistem yang melibatkan infrastruktur teknologi informasi Bank DKI ini bukan yang pertama. Ia mencatat kasus serupa di Bank DKI telah terjadi sebanyak tiga kali dengan pola permasalahan yang mirip.

  • Keamanan Siber Berbasis AI Sudah Jadi Kebutuhan

    Keamanan Siber Berbasis AI Sudah Jadi Kebutuhan

    Bisnis.com, JAKARTA – Keamanan siber berbasis kecerdasan buatan (AI) dinilai bisa menjadi mitigasi risiko serangan siber seperti phishing hingga ransomware yang bisa menjadi penghambat perkembangan ekonomi digital di Indonesia.

    Country Director Fortinet Indonesia, Edwin Lim mengatakan Tanah Air merupakan salah satu ekonomi digital dengan pertumbuhan tercepat di Asia Tenggara, yang diramal mencapai lebih dari US$200 miliar pada 2030.

    Namun, lanjutnya, seiring dengan percepatan digitalisasi, risiko dunia maya juga kian meningkat. Perluasan platform digital, lingkungan komputasi awan (cloud), dan perangkat yang saling terhubung menciptakan permukaan serangan yang lebih luas bagi para pelaku kejahatan siber.

    Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat hampir 330 juta anomali lalu lintas siber sepanjang tahun 2024. Jika tidak ditangani, insiden ini bisa menimbulkan gangguan sistem, kebocoran data, kerusakan reputasi, hingga hilangnya kepercayaan publik.

    “Pelaku kejahatan siber sekarang beroperasi dalam jaringan yang terorganisasi dengan baik, menggunakan alat canggih, layanan digital, dan teknik berbasis AI untuk menembus sistem keamanan tradisional,” ujarnya.

    Mulai dari serangan phishing yang sangat tertarget, penipuan menggunakan deepfake, hingga ransomware yang melumpuhkan infrastruktur penting—lanskap ancaman digital terus berkembang pesat.

    Lingkungan cloud, yang kini menjadi kunci bagi kelincahan dan skalabilitas bisnis, juga membawa tantangan baru. Konfigurasi yang salah, kontrol akses yang lemah, dan kebijakan keamanan yang terfragmentasi dapat dimanfaatkan sebagai celah masuk oleh penyerang.

    “Dalam kondisi saat ini, membangun dan menjaga kepercayaan digital tidak cukup dengan pendekatan reaktif. Diperlukan strategi keamanan siber yang terintegrasi—menggabungkan teknologi canggih, proses verifikasi yang kuat, dan intelijen ancaman secara real-time,” katanya.

    Solusi keamanan berbasis AI, contohnya, memiliki peran krusial dalam menganalisis data dalam jumlah besar, mendeteksi anomali, dan merespons ancaman dengan lebih cepat.

    Ke depan, lanjutnya, pengamanan ekonomi digital Indonesia memerlukan pendekatan menyeluruh—menggabungkan teknologi, kebijakan, pengembangan talenta, dan kolaborasi di setiap lini.

    “Keamanan siber saat ini bukan hanya kebutuhan teknis, tapi merupakan penentu utama kesejahteraan Indonesia ke depan,” ujarnya.

  • Registrasi eSIM Pakai Biometrik, Face Recognation Dipungut Rp1.500/Hit?

    Registrasi eSIM Pakai Biometrik, Face Recognation Dipungut Rp1.500/Hit?

    Bisnis.com, JAKARTA — Registrasi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) bakal menggunakan data biometrik, seperti pengenalan wajah (face recognition) atau sidik jari (fingerprint). 

    Setiap transaksi pendaftaran terjadi, operator seluler akan mengeluarkan biaya Rp1.500 untuk face recognition. 

    Registrasi pelanggan yang dilakukan melalui verifikasi data biometrik dengan pengenalan wajah dan/atau sidik jari ini mampu mewujudkan terciptanya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiga nomor sesuai dengan database kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

    Dalam catatan bisnis, awalnya untuk mengakses data nomor induk kependudukan (NIK) untuk validasi kartu sim, operator seluler harus mengeluarkan biaya sebesar Rp1.000 untuk satu kali akses atau hit. 

    Sementara itu untuk biometrik sidik jari sebesar Rp2.000/hit dan biometrik face recognition sebesar Rp3.000/hit.

    Namun, biaya tersebut mendapatkan pemotongan tarif sebesar 50% dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2025 tenntang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri.

    Dalam pasal 3 Permen tersebut, dijelaskan jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian berupa jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

    Pada Pasal 3 huruf a, dikatakan bahwa instansi pemerintah, badan penyelenggara jaminan sosial, koperasi, usaha mikro dan kecil dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

    “Dan operator telekomunikasi dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 huruf b pada beleid tersebut.

    Dengan adanya Permendagri ini, operator selelur hanya perlu membayar Rp1.000 untuk mengakses biometrik sidik jari dan Rp1.500 untuk mengakses biometrik face recognition di Dukcapil.

    Komdigi Gandeng BSSN dan Dukcapil

    Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melibatkan peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Dukcapil dalam registrasi eSIM dengan biometrik.

    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan integritas data kependudukan yang digunakan dalam sistem biometrik.

    “Karena Dukcapil otomatis dia bekerja sama dengan BSSN untuk mencegah kebocoran data dan lain-lain,” kata Nezar di Komdigi, Rabu (16/4/2025).

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meluncurkan aturan terkait pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM).

    Aturan mengenain eSIM tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

    “Per hari ini sudah kita keluarkan Permen 7 tahun 2025, jadi sudah ada payung hukum untuk melakukan eSIM,” kata Meutya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jumat (11/4/2025).

    Lebih lanjut, Meutya mengatakan pada 2025, perangkat yang mendukung eSIM secara global diperkirakan mencapai 3,4 miliar unit. 

    Politikus partai Golkar ini menyebut saat ini di Indonesia ada 350 juta nomor SIM card yang beredar, namun populasi yang ada hanya 280 juta.

    “Melalui Permen nomor 7 ini adalah untuk nomor baru maka diwajibkan ada pendaftaran untuk ESIM sehingga datanya nanti bisa lebih baik, lebih aman, karena juga dilakukan secara biometrik,” tuturnya.

  • Pemerintah Didesak Segera Bentuk Wasit Data, Kebocoran Makin Parah

    Pemerintah Didesak Segera Bentuk Wasit Data, Kebocoran Makin Parah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan agar lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) segera dibentuk.

    “Terakhir saya dengar, UU masih diharmonisasi di Kementerian Hukum. Nanti bila sudah rampung, kita harapkan segera dibentuk, karena harus ada komisi pengawasnya tentang perlindungan data pribadi,” kata Dave saat ditemui di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Depok, Jawa Barat, Selasa (16/4/2025).

    Ia menekankan pentingnya keberadaan lembaga pengawas ini guna memastikan standar keamanan data berjalan dengan baik, serta mencegah potensi kebocoran data yang bisa merugikan masyarakat luas.

    “Semakin hari, semakin menjamur data center dan memang dibutuhkan lembaga pengawasnya ini untuk memastikan standarnya sesuai, keamanannya sesuai, sehingga tidak menjadi kebocoran yang merugikan masyarakat secara umum,” ujarnya.

    Lembaga PDP sendiri seharusnya sudah disahkan 17 Oktober 2024 lalu. Namun pembentukan lembaga pengawas yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut hingga kini belum terealisasi.

    Fungsi dan wewenang Lembaga PDP berada dalam pasal 59 dan Pasal 60 UU PDP. Adapun tugasnya adalah untuk mengawasi penyelenggaraan dan penegakan hukum administrasi pelanggaran yang ada di aturan UU PDP.

    (wur)

  • Telkomsel Dorong Migrasi SIM Fisik ke eSIM untuk Tingkatkan Keamanan Pelanggan – Page 3

    Telkomsel Dorong Migrasi SIM Fisik ke eSIM untuk Tingkatkan Keamanan Pelanggan – Page 3

    Untuk diketahui, Menkomdigi Meutya Hafid akhirnya menghadirkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital mengenai pemanfaatan eSIM dalam penyelenggaraan telekomunikasi belum lama ini.

    Adapun lewat Permen ini, Kementerian Komdigi mendorong percepatan migrasi eSIM. Pasalnya teknologi baru ini akan menjadi kunci dalam melawan kebocoran data dan penyalahgunaan identitas yang kian mengancam.

    Meutya menyebut, transformasi ke teknologi eSIM alias embedded SIM merupakan bagian yang tidak terhindarkan dari revolusi digital global, demi keamanan dan efisiensi yang lebih tinggi.

    Menurut Meutya, penggunaan eSIM bisa membatu menghindarkan pengguna dari spam, phishing, hingga judi online.

    “eSIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak, seperti spam, phishing, dan judi online,” kata Meutya, dikutip dari keterangan Komdigi, Sabtu (12/4/2025).

    eSIM merupakan kartu SIM non fisik yang tertanam langsung dalam perangkat. Selain lebih aman, penggunaan eSIM juga membawa efisiensi bagi pengguna dan operator.

    Teknologi ini pun turut mendukung ekosistem Internet of Things (IoT) dan efisiensi operasional industri telekomunikasi. 

  • Ini Cara Migrasi Kartu SIM Fisik ke eSIM XL Axiata, Pengguna Android dan iPhone Wajib Tahu – Page 3

    Ini Cara Migrasi Kartu SIM Fisik ke eSIM XL Axiata, Pengguna Android dan iPhone Wajib Tahu – Page 3

    Untuk diketahui sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid menghadirkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital mengenai pemanfaatan eSIM dalam penyelenggaraan telekomunikasi belum lama ini.

    Adapun lewat Permen ini, Kementerian Komdigi mendorong percepatan migrasi eSIM. Pasalnya teknologi baru ini akan menjadi kunci dalam melawan kebocoran data dan penyalahgunaan identitas yang kian mengancam.

    Meutya menyebut, transformasi ke teknologi eSIM alias embedded SIM merupakan bagian yang tidak terhindarkan dari revolusi digital global, demi keamanan dan efisiensi yang lebih tinggi.

    Menurut Meutya, penggunaan eSIM bisa membatu menghindarkan pengguna dari spam, phishing, hingga judi online.

    “eSIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak, seperti spam, phishing, dan judi online,” kata Meutya, dikutip dari keterangan Komdigi, Sabtu (12/4/2025).

    eSIM merupakan kartu SIM non fisik yang tertanam langsung dalam perangkat. Selain lebih aman, penggunaan eSIM juga membawa efisiensi bagi pengguna dan operator.

    Teknologi ini pun turut mendukung ekosistem Internet of Things (IoT) dan efisiensi operasional industri telekomunikasi.

  • Keamanan Data dan Provisioning eSIM jadi Sorotan, Rentan Kebobolan

    Keamanan Data dan Provisioning eSIM jadi Sorotan, Rentan Kebobolan

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diminta memperhatikan dengan serius faktor keamanan data dan proses provisioning kartu SIM tertanam atau eSIM operator. Dalam kedua proses tersebut rentan terjadi kebocoran data pengguna.

    Provisi SIM card adalah proses konfigurasi dan aktivasi kartu SIM agar dapat terhubung ke jaringan seluler. Ini mencakup langkah-langkah teknis seperti registrasi, manajemen profil, dan pengaturan parameter jaringan untuk memastikan kartu SIM berfungsi optima

    Direktur Eksekutif ICT sekaligus pengamat ekonomi digital, Heru Sutadi, menyebut pentingnya peran pemerintah dalam memastikan penerapan teknologi eSIM berjalan dengan aman dan sesuai regulasi. 

    Hal ini menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

    Heru menyoroti pentingnya pengawasan terhadap operator seluler agar mematuhi standar keamanan yang telah ditetapkan. 

    “Pemerintah harus memastikan operator seluler mematuhi standar keamanan, seperti penyimpanan aman profil eSIM dan proses provisioning yang terenkripsi,” kata Heru kepada Bisnis, Minggu (13/4/2025).

    Heru mendukung langkah Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang mendorong penggunaan verifikasi biometrik atau autentikasi multi-faktor dalam proses registrasi eSIM. 

    Menurutnya, langkah ini krusial untuk mencegah penyalahgunaan data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam kejahatan digital.

    “Masyarakat perlu diberi pemahaman tentang risiko dan manfaat eSIM, termasuk cara mengaktifkan fitur keamanan seperti PIN, autentikasi dua faktor, dan perangkat lunak antivirus,” ucapnya.

    Heru juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, operator, dan aparat penegak hukum dalam memantau dan menindak kejahatan siber yang berkaitan dengan eSIM, termasuk upaya peretasan atau penyalahgunaan profil pengguna.

    Sebagai bagian dari ekosistem digital global, Heru menilai Indonesia tidak boleh tertinggal dalam mengadopsi teknologi yang sudah menjadi standar di banyak negara. 

    “eSIM mendukung efisiensi industri telekomunikasi, mengurangi limbah plastik dari SIM fisik, dan mempermudah penggunaan multi-operator,” ujar Meutya.

    Lembaga PDP Perlu Segera Dibentuk

    Adanya Permen yang mengatur pemanfaatan eSIM perlu dibarengi dengan dipercepatnya pembentukan lembaga perlindungan data pribadi (PDP).

    Pengamat Telekomunikasi dari STEI ITB, Agung Harsoyo mengatakan hadirnya lembaga PDP penting agar regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan data pribadi, termasuk implementasi eSIM dan teknologi digital lainnya, dapat diawasi secara menyeluruh.

    Dirinya menambahkan bahwa pembentukan otoritas pelaksana Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan langkah penting berikutnya. 

    “Kita berharap event berikutnya adalah Ibu Menteri dapat secepatnya membentuk badan tersebut agar benar-benar ada lembaga yang bisa mengawal secara proper,” tutur Agung.

  • Terbitkan Aturan tentang eSIM, Menkomdigi Ajak Pengguna Beralih agar Lebih Aman – Page 3

    Terbitkan Aturan tentang eSIM, Menkomdigi Ajak Pengguna Beralih agar Lebih Aman – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menkomdigi Meutya Hafid akhirnya menghadirkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital mengenai pemanfaatan eSIM dalam penyelenggaraan telekomunikasi belum lama ini.

    Adapun lewat Permen ini, Kementerian Komdigi mendorong percepatan migrasi eSIM. Pasalnya teknologi baru ini akan menjadi kunci dalam melawan kebocoran data dan penyalahgunaan identitas yang kian mengancam.

    Meutya menyebut, transformasi ke teknologi eSIM alias embedded SIM merupakan bagian yang tidak terhindarkan dari revolusi digital global, demi keamanan dan efisiensi yang lebih tinggi.

    Menurut Meutya, penggunaan eSIM bisa membatu menghindarkan pengguna dari spam, phishing, hingga judi online.

    “eSIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak, seperti spam, phishing, dan judi online,” kata Meutya, dikutip dari keterangan Komdigi, Sabtu (12/4/2025).

    eSIM merupakan kartu SIM non fisik yang tertanam langsung dalam perangkat. Selain lebih aman, penggunaan eSIM juga membawa efisiensi bagi pengguna dan operator.

    Teknologi ini pun turut mendukung ekosistem Internet of Things (IoT) dan efisiensi operasional industri telekomunikasi.