Topik: Kartu Prakerja

  • Cek Info Terbaru Cara Daftar Bansos KLJ, KAJ, KPDJ 2025 bagi Warga DKI Jakarta

    Cek Info Terbaru Cara Daftar Bansos KLJ, KAJ, KPDJ 2025 bagi Warga DKI Jakarta

    JABAR EKSPRES – Cek info terbaru cara daftar bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ tahun 2025 khusus bagi warga DKI Jakarta.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan program bantuan sosial (bansos) untuk warga yang membutuhkan di tahun 2025.

    Program ini mencakup Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

    Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai cara daftar bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ, beserta syarat dan langkah-langkahnya.

    Ketiga program ini bertujuan untuk membantu warga DKI Jakarta memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup.

    Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

    Bantuan finansial bagi warga lanjut usia berusia 60 tahun ke atas yang tidak mampu secara ekonomi. Dengan bantuan senilai Rp600.000 per bulan.

    BACA JUGA: Dana Gratis Rp200.000 Siap Cair ke Pemilik NIK KTP dan KK Ini

    BACA JUGA: Cara Daftar KUR BRI Terbaru 2025, Penuhi Syarat ini untuk Dapat Pinjaman hingga Rp100 Juta

    Kartu Anak Jakarta (KAJ)

    Bantuan untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mendukung kebutuhan pendidikan dan kesehatan. Dengan bantuan senilai Rp300.000 per bulan.

    Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)

    Bantuan untuk penyandang disabilitas agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka. Dengan bantuan senilai Rp450.000 per bulan.

    Syarat Daftar KLJ, KAJ, dan KPDJ 2025

    Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi untuk setiap program:

    Syarat Penerima KLJ

    1.Warga DKI Jakarta dengan KTP elektronik.

    2.Berusia 60 tahun atau lebih.

    3.Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

    4.Tidak memiliki penghasilan tetap atau tergolong tidak mampu.

    Syarat KAJ

    1.Anak berusia 0-18 tahun.

    2.Orang tua memiliki KTP DKI Jakarta.

    3.Berasal dari keluarga yang terdaftar di DTKS.

    Syarat KPDJ

    -Warga DKI Jakarta dengan KTP elektronik.

    -Memiliki surat keterangan disabilitas dari dokter atau instansi terkait.

    -Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.

    BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 72 Tahun 2025 Kapan Dibuka? Penuhi Syarat Berikut ini

    Cara Daftar Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2025

    Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar:

    1. Cek Status DTKS

    -Pastikan Anda atau anggota keluarga Anda sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

  • PPN 12%: Saling ‘Lempar Batu Sembunyi Tangan’ di Senayan

    PPN 12%: Saling ‘Lempar Batu Sembunyi Tangan’ di Senayan

    Bisnis.com, JAKARTA — Fraksi-fraksi di Senayan, markas DPR, seakan tidak mau disalahkan atas penerapan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. PDI Perjuangan menyalahkan pemerintahan sebelumnya, tetapi fraksi lain menuduh PDIP ‘lempar batu sembunyi tangan’.

    Belakangan, gelombang penolakan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% memang terus berdatangan. Di platform change.org misalnya, per Senin (23/12/2024), sudah 171.000 lebih orang sudah menandatangani petisi penolakan tarif PPN 12% yang diinisiasi pengguna bernama Bareng Warga.

    Sejumlah pihak menilai kenaikan PPN pada saat kondisi perekonomian belum stabil akan semakin membebankan masyarakat—terutama kelas menengah ke bawah.

    Elite politik misalnya, yang ikut menyatakan penolakan terang-terangan atas penerapan PPN 12% pada tahun depan. Elite-elite politik yang dimaksud berasal dari PDI Perjuangan (PDIP).

    Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menilai PPN 12% akan memaksa masyarakat menengah-bawah mengurangi konsumsi, mengorbankan tabungan, atau bahkan meningkatkan utang.

    “Apakah ini sebuah keadilan? Saya menyampaikan ini karena khawatir bahwa kenaikan PPN 12% yang dimaksudkan sebagai obat justru menyebabkan sejumlah komplikasi,” ujarnya di YouTube Ganjar Pranowo, dikutip pada Senin (23/12/2024).

    Politisi PDIP lainnya seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Puan Maharani, hingga Dolfie OFP juga sempat memberikan komentar bernada kritis atas PPN 12%.

    Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Bahtra Banong tidak habis pikir dengan berbagai pernyataan dari kubu PDIP tersebut. Padahal, menurutnya, PDIP merupakan inisiator Undang-undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengamanatkan kenaikan PPN menjadi 12%.

    “PDIP terus mencari simpati rakyat, tetapi mereka lupa bahwa merekalah yang mengusulkan soal kenaikan PPN 12% itu,” kata Bahtra, dilansir dari Antara, Minggu (22/12/2024). 

    Dia menjelaskan bahwa ketua panitia kerja (panja) RUU HPP waktu itu adalah anggota Fraksi PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP.

    Anggota Fraksi Partai Golkar DPR sekaligus Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memberi pernyataan serupa. Dia merasa PDIP seakan cuci tangan padahal kadernya merupakan ketua panja RUU HPP.

    “Sikap politik mencla-mencle PDI Perjuangan seperti ini harus diketahui oleh semua rakyat Indonesia banyak. Ketika berkuasa berkata apa, ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat. Berpolitik lah secara elegan,” kata Misbahkhun dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

    Dia bahkan mengaku Fraksi Partai Golkar sempat tidak dilibatkan dalam beberapa pertemuan lobi dalam pembahasan RUU HPP karena dianggap kritis terhadap beberapa isu penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) seperti tarif pajak UMKM yang semula 1% diminta menjadi 0,5%.

    PDIP tidak tinggal diam atas berbagai pernyataan fraksi lain. Dolfie tidak menampik bahwa dirinya merupakan ketua panja pembahasan RUU HPP beberapa tahun lalu.

    Hanya saja, dia mengingatkan bahwa RUU HPP merupakan usulan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Oleh sebab itu, Fraksi PDIP bukan inisiator RUU HPP.

    Lebih dari itu, sambung Dolfie, terdapat klausul yang memungkinkan pemerintah sekarang mengusulkan perubahan tarif PPN dalam rentang 5%—15%. Dia menegaskan sesuai dengan Pasal 7 Ayat (3) UU HPP, pemerintah dapat mengubah ketentuan kenaikan tarif PPN.

    “Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN [naik atau turun],” jelasnya, Minggu (22/12/2024).

    Alasan Pemerintah PPN 12% Tetap Jalan

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan penerimaan perpajakan sangat diperlukan untuk biaya berbagai program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Akibatnya, PPN harus tetap naik.

    Hanya saja, sebagai mengkompensasi, pemerintah keluarkan kebijakan insentif fiskal agar kenaikan PPN tidak terlalu memberi dampak negatif ke masyarakat.

    “Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Berikut Daftar Skema Insentif Fiskal 2025:

    Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi, tetap bebas PPN
    Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap bebas PPN
    MinyakKita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah)
    PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025
    PPh Pasal 21 karyawan industri padat karya yang bergaji sampai dengan Rp10 juta, ditanggung pemerintah
    Diskon Listrik 50% untuk pelanggan dengan daya sampai 2.200 VA selama Januari—Februari 2025
    Bantuan pangan/beras tiap keluarga 10 kg untuk 16 juta kader pembangunan manusia (KPM) selama Januari—Februari 2025
    Diskon PPN 100% sampai dengan Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar
    Pekerja yang mengalami PHK akan diberikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja
    Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untuk produktivitas di sektor padat karya
    Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan
    Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% untuk KBLBB CKD dan CBU (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh dan dalam keadaan terurai lengkap)
    PPN ditanggung pemerintah (DTP) 10% KBLBB CKD
    Bea masuk nol untuk KBLBB CBU
    PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) DTP 3% kendaraan listrik hybrid.

  • Anomali PPN 12%: Diklaim Khusus Barang Mewah, tapi Mobil dan Rumah Miliaran Dapat Diskon

    Anomali PPN 12%: Diklaim Khusus Barang Mewah, tapi Mobil dan Rumah Miliaran Dapat Diskon

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengumumkan pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% pada 1 Januari 2025. Meski diklaim tarif PPN baru tersebut hanya untuk barang mewah, nyatanya pemerintah juga memberi diskon pajak untuk pembelian mobil listrik hingga rumah miliaran rupiah.

    Pengumuman pemberlakuan tarif PPN 12% disampaikan pada Senin (16/12/2024). Pada saat itu, pemerintah turut mengumumkan paket insentif fiskal sebagai kompensasi kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menampik bahwa banyak arus penolakan penerapan tarif PPN 12% karena ditakutkan akan semakin membebani biaya hidup masyarakat. Oleh sebab itu, dia menyatakan tarif baru tersebut hanya akan menyasar barang mewah.

    “Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar asas gotong royong di mana PPN 12% dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

    Meski demikian, pada saat yang sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pembelian sejumlah barang mewah juga mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah.

    Contohnya, pemerintah mengumumkan kebijakan PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah maksimal Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar.

    “Jadi Rp2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang 3 miliar bayar,” kata Airlangga pada kesempatan yang sama.

    Selain rumah miliaran rupiah, empat kebijakan PPN DTP untuk sektor otomotif juga diberikan. Pertama, PPN DTP 10% untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap/completely knocked down (KBLBB CKD).

    Kedua, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP 15% untuk KBLBB impor dalam keadaan utuh/completely built up (CBU) dan CKD. Ketiga, PPnBM 0% untuk KBLBB CBU.

    Keempat, kebijakan diskon pajak sektor otomotif terbaru, yaitu bagi kendaraan bermotor hybrid berupa PPnBM DTP 3%.

    Seperti diketahui, harga mobil listrik di Indonesia masih cukup tinggi, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Artinya, insentif pemerintah bisa turut mencakup barang-barang berharga miliaran rupiah.

    Airlangga mengaku semua paket kebijakan insentif fiskal, termasuk untuk barang mewah, diberikan agar kenaikan tarif PPN tidak memberi dampak negatif ke masyarakat.

    “Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Bukan Khusus Barang Mewah

    Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana menekankan bahwa objek yang terkena tarif PPN 12% bukan cuma untuk barang mewah seperti narasi yang digembor-gemborkan pemerintah.

    Andri melihat pemerintah selama akan ingin menipu publik padahal PPN 12% tetap akan diterapkan kepada seluruh barang/jasa yang selama ini terkena PPN kecuali tiga jenis barang. Malahan, Andi mengungkapkan jenis barang yang akan dibebankan PPN justru bertambah.

    “Faktanya kenaikan ini bukannya mengurangi daftar produk yang akan terkena kenaikan PPN, tapi nyatanya justru menambah,” ujar Andri dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

    Dia menjelaskan barang yang dibebaskan dari PPN 12% seperti beras hingga angkutan umum memang sejak lama sudah dikategorikan sebagai barang yang tidak menjadi objek PPN alias bebas pajak konsumsi.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022, barang-barang yang tidak terbebani PPN terbagi menjadi dua jenis: Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan BKP tertentu yang tidak dipungut PPN/PPN dan PPnBM.

    Andri menjelaskan bahwa barang yang tergolong sebagai BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain adalah vaksin polio, vaksin Covid-19, buku pelajaran, kitab suci, jasa konstruksi untuk keperluan ibadah, hingga produk-produk yang berhubungan dengan bencana nasional.

    Sedangkan yang digolongkan sebagai BKP tertentu yang Tidak Dipungut PPN/PPN dan PPnBM adalah sembako (kecuali minyak goreng), barang hasil kelautan & perikanan, mesin & peralatan pabrik, hewan ternak, bibir & pakan, rumah susun milik, perak butiran & batangan, listrik di bawah 6.600 VA, air bersih, barang hasil pertambangan, hingga gula konsumsi.

    Bahkan, ujarnya, sejumlah barang tersebut sudah dari dulu tidak bebas PPN bahkan sebelum PP Nomor 49/2022 diterbitkan.

    “Barang-barang yang dibebaskan PPN sudah diatur setidaknya sejak PP 146 tahun 2000,” ujar Andri.

    Sebaliknya, dia menjelaskan sebagian barang-barang yang tadinya bebas PPN tersebut kini langsung terkena tarif 12%. Andri mencontohkan beras premium, ikan salmon, listrik di atas 3.500 VA, rumah sakit VIP, hingga sekolah internasional.

    “Produk-produk tersebut sebelumnya satu kategori dengan BKP tertentu yang tidak dibebani PPN, namun sekarang hanya yang digolongkan ‘non-premium’ yang bebas PPN,” lanjutnya.

    Berikut Daftar Skema Insentif Fiskal 2025:

    Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi, tetap bebas PPN
    Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap bebas PPN
    MinyakKita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah)
    PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025
    PPh Pasal 21 karyawan industri padat karya yang bergaji sampai dengan Rp10 juta, ditanggung pemerintah
    Diskon Listrik 50% untuk pelanggan dengan daya sampai 2.200 VA selama Januari—Februari 2025
    Bantuan pangan/beras tiap keluarga 10 kg untuk 16 juta kader pembangunan manusia (KPM) selama Januari—Februari 2025
    Diskon PPN 100% sampai dengan Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar
    Pekerja yang mengalami PHK akan diberikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja
    Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untuk produktivitas di sektor padat karya
    Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan
    Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% untuk KBLBB CKD dan CBU (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh dan dalam keadaan terurai lengkap)
    PPN ditanggung pemerintah (DTP) 10% KBLBB CKD
    Bea masuk nol untuk KBLBB CBU
    PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) DTP 3% kendaraan listrik hybrid.

  • Pemerintah Beri Insentif saat PPN 12%, Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp40 Triliun

    Pemerintah Beri Insentif saat PPN 12%, Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp40 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan negara berpotensi hilang Rp30 triliun hingga Rp40 triliun pada tahun depan akibat belasan insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12%.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan pihaknya tidak khawatir dengan potensi kehilangan penerimaan negara tersebut. Pemerintah, sambungnya, menganggap potensi kehilangan tersebut sebagai belanja pemerintah.

    Meski penerimaan negara berpotensi berkurang, Febrio meyakini kekuatan fiskal tetap akan terjaga. “Nanti kita kelola lagi APBN-nya,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Oleh sebab itu, sambungnya, target defisit anggaran APBN 2025 sebesar Rp616 triliun belum berubah. Lagipula, sambungnya, kebijakan PPN dari 11% menjadi 12% juga akan berdampak positif ke penerimaan negara.

    “Itu sekitar Rp75 triliun [potensi penerimaan negara akibat kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%],” ungkap Febrio.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan penerimaan perpajakan sangat diperlukan untuk biaya berbagai program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Akibatnya, PPN harus tetap naik.

    Hanya saja, sebagai mengkompensasi, pemerintah keluarkan kebijakan insentif fiskal agar kenaikan PPN tidak memberi dampak negatif ke masyarakat.

    “Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Berikut Daftar Skema Insentif Fiskal 2025:

    1. Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi, tetap bebas PPN.

    2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap bebas PPN.

    3. MinyakKita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah).

    4. PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025.

    5. PPh Pasal 21 karyawan industri padat karya yang bergaji sampai dengan Rp10 juta, ditanggung pemerintah

    6. Diskon Listrik 50% untuk pelanggan dengan daya sampai 2.200 VA selama Januari—Februari 2025

    7. Bantuan pangan/beras tiap keluarga 10 kg untuk 16 juta kader pembangunan manusia (KPM) selama Januari—Februari 2025

    8. Diskon PPN 100% sampai dengan Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar

    9. Pekerja yang mengalami PHK akan diberikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja.

    10. Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untuk produktivitas di sektor padat karya.

    11. Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan. 

    12. Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% untuk KBLBB CKD dan CBU (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh dan dalam keadaan terurai lengkap)

    13. PPN ditanggung pemerintah (DTP) 10% KBLBB CKD

    14. Bea masuk nol untuk KBLBB CBU.

    15. PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah DTP 3% kendaraan listrik hybrid. 

  • 489.763 Orang di Riau Terima Manfaat Kartu Prakerja

    489.763 Orang di Riau Terima Manfaat Kartu Prakerja

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Sebanyak 18,9 juta orang di seluruh Indonesia telah mendaftar Program Kartu Prakerja. Program di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini pertama kali diluncurkan pada 2020 lalu.  Khusus di Riau, 489.763 orang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat dari kartu prakerja.

    Mereka memperoleh bantuan uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dan pelatihan secara online. Hal ini disampaikan oleh Direktur KKPE Prakerja Dwina M Putri saat menggelar pertemuan Kumpul Jasa Prakerja bersama ratusan alumni penerima manfaat kartu prakerja di Riau.

    “Kartu Prakerja bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, produktivitas, daya saing, dan kewirausahaan. Sejak diluncurkan pada 2020, Program Kartu Prakerja telah berhasil menjangkau 18,9 juta orang di seluruh wilayah Indonesia, termasuk 489.763 penerima di Provinsi Riau. Saat ini Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) sedang melakukan program Kumpul Jasa Pekanbaru yang merupakan wadah pengembangan alumni prakerja untuk mengasah skill dan pengalaman praktik langsung bersama UMKM,” kata Dwina.

    Dijelaskan Dwi, pelatihan dan pengasahan skill yang diperoleh saat mengikuti program prakerja, dapat diaplikasikan ketika penerima manfaat mencari pekerjaan maupun membuka usaha sendiri.

    “Ini salah satu nilai jual mereka karena telah memiliki pengalaman. Dari sisi UMKM mereka bisa naik kelas sehingga bisa bersaing di pasar nasional bahkan global,” lanjutnya.

    Melalui Kumpul Jasa, lanjut Dwina, prakerja melakukan matchmaking alumni dengan kebutuhan UMKM di daerah tersebut. Program ini berlangsung selama tiga minggu dimulai pada 31 Oktober hingga 28 November 2024, dan ditutup dengan puncak acara pada 29 November 2024.

    “Harapannya provinsi-provinsi lain dapat melakukan hal yang serupa agar UMKM-UMKM lebih maju dan menyokong perekonomian,” pungkasnya.

  • Tekan Angka Pengangguran Anak Muda Bojonegoro, Wahono-Nurul Siapkan Program Kartu Prakerja Baru

    Tekan Angka Pengangguran Anak Muda Bojonegoro, Wahono-Nurul Siapkan Program Kartu Prakerja Baru

    TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro nomor urut 2, Setyo Wahono-Nurul Azizah bertekad untuk mengentaskan pengangguran anak muda lewat salah satu program unggulannya, yaitu Kartu Prakerja Baru.

    Cabup Wahono, sapaan Setyo Wahono mengungkapkan, program ini dirancang untuk memberikan peluang kerja lebih luas kepada masyarakat, khususnya anak muda.

    Adanya program ini juga diharapakan dapat meningkatkan keterampilan generasi muda Bojonegoro agar siap bersaing di dunia kerja.

    “Jumlah pengangguran di kalangan anak muda Bojonegoro masih menjadi tantangan besar. Untuk itu, kami meluncurkan program Kartu Prakerja Baru agar mejadi solusi bagi mereka,” ungkapnya, Sabtu (23/11/2024).

    Lebih lanjut, Wahono juga mengurai sejak empat tahun terakhir, angka penggangguan di Bojonegoro terus mengalami kenaikan yang siginifikan.

    Padahal kata dia, Bojonegoro memiliki kekayaan alam luar biasa dengan dianugerahi sumber migas yang melimpah.

    Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Bojonegoro cenderung naik selama empat tahun terakhir.

    Hal ini dibuktikan dengan banyaknya jumlah pencari kerja di 2023, lulusan SMP sebanyak 160 orang, MTs sebanyak 81 orang.

    Untuk lulusan SMK sebanyak 1.165 orang, SMA sebanyak 391 orang, dan MA sebanyak 180 pencari kerja.

    Sementara untuk pencari kerja berpendidikan tinggi S1 sebanyak 397 orang, D-III sebanyak 49 orang, dan D-II sebanyak 9 orang, sedangkan S2 tetap sebanyak 2 orang.

    Wahono berharap, program Kartu Prakerja Baru tersebut dapat mengurangi tingkat pengangguran di Bojonegoro, terutama di kalangan pemuda.

    Karena kata dia, mereka sering kali menjadi kelompok yang paling terdampak oleh kesulitan ekonomi.

    Pemegang Kartu Prakerja Baru akan mendapatkan sejumlah manfaat, di antaranya peningkatan kapasitas sesuai bidang yang diminati, dan akan mendapatkan sertifikat yang berstandar nasional/internasional.

    Kemudahan layanan pengurusan kerja (Kartu Kuning) secara online, dan informasi lowongan pekerjaan secara berkala.

    “Melalui program ini, angkatan kerja Bojonegoro akan mendapat kartu prakerja dengan cara mendaftar secara online,” pungkas putra seorang guru kelahiran Desa Dolokgede, Bojonegoro, ini.

  • Apa itu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)?

    Apa itu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)?

    Jakarta: Pemerintah punya banyak cara untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, salah satunya lewat Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
     
    Program ini dibuat supaya keluarga yang kurang mampu bisa memenuhi kebutuhan makanan mereka dengan lebih mudah.
     
    Tapi, apa sih sebenarnya BPNT itu, dan gimana cara kerjanya? Berikut penjelesan mengenai BPNT seperti dikutip dari laman Kecamatan Anjirmurara Kabupaten Barito Kuala, Fakultas Hukum UMSI, dan Desa Serang.
    Apa itu Bantuan Pangan non Tunai (BPNT)
    Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah program pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan.
    Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras dan telur di elektronik warung gotong royong (e-warong).
     
    Setiap penerima manfaat menerima dana sebesar Rp110.000 per bulan yang langsung ditransfer ke rekening mereka.

     

    Siapa yang berhak menerima BPNT

    Warga Negara Indonesia (WNI)
    Hanya warga yang memiliki KTP sebagai bukti kewarganegaraan yang dapat menerima bantuan ini.
    Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    Calon penerima harus tercatat di DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
    Termasuk Keluarga Tidak Mampu
    Penerima adalah keluarga miskin atau rentan miskin sesuai kriteria pemerintah.
    Berpenghasilan di Bawah Upah Minimum
    Total penghasilan keluarga harus lebih rendah dari standar upah minimum daerah.
    Bukan ASN, TNI, Polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
    Bantuan ini tidak diberikan kepada pegawai negeri, anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN dan BUMD.
    Tidak Mendapatkan Bantuan Lain
    Penerima BPNT tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja atau Bantuan Subsidi Upah.
    Bukan Pendamping Sosial
    Pendamping sosial dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau program serupa tidak memenuhi syarat sebagai penerima BPNT.

    Perbedaan BPNT dan BLT
    Berikut perbedaan antara BPNT dan BLT:

    BPNT

    BPNT bertujuan membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan dengan memberikan bantuan melalui uang elektronik yang dapat digunakan di e-warong.
     
    Penerima bisa membeli bahan pangan seperti beras dan telur menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
     
    Program ini diperuntukkan bagi keluarga miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
     
    Bantuan ini dibiayai oleh pemerintah pusat dan dikelola oleh Kementerian Sosial.
    Setiap bulan, bantuan ini langsung dikirimkan ke rekening penerima. 

    BLT

    BLT dirancang untuk membantu mereka yang terdampak krisis ekonomi atau situasi darurat, seperti pandemi atau kenaikan harga pangan.
     
    Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai yang bisa digunakan sesuai kebutuhan penerima.
    Program ini ditujukan bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
     
    Dana BLT berasal dari anggaran negara atau Dana Desa, tergantung jenis bantuan yang diberikan. Penyaluran BLT disesuaikan dengan situasi dan kondisi, terutama saat ada krisis atau bencana
     
    Itulah beberapa penjelasan singkat mengenai Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT) yang suda kamu ketahui. BPNT membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan dengan uang elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera.
     
    Sementara BLT memberikan uang tunai untuk mereka yang terdampak krisis atau bencana. Keduanya bertujuan meringankan beban masyarakat, namun dengan cara dan fokus yang berbeda. (Nanda Sabrina Khumairoh
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Dapat Saldo Dana Gratis Rp 400 Ribu dari Pemerintah, Cek via KTP

    Dapat Saldo Dana Gratis Rp 400 Ribu dari Pemerintah, Cek via KTP

    JABAR EKSPRES – Memasuki November 2024, pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Bantuan Saldo Dana Gratis senilai Rp 400 ribu ini ditujukan untuk keluarga miskin guna mendukung kebutuhan pangan mereka. Simak informasi lengkapnya, mulai dari cara cek penerima hingga syarat dan cara pencairannya.

    BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai adalah salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin. Dana bantuan ini tidak diberikan secara tunai, melainkan dalam bentuk Saldo Dana Gratis atau uang cuma-cuma yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warung (elektronik warung gotong royong).

    Setiap penerima akan mendapatkan Rp 200 ribu per bulan, tetapi pencairan dilakukan dua bulan sekali, sehingga jumlahnya menjadi Rp 400 ribu per tahap pencairan. Program ini bertujuan meningkatkan ketahanan pangan dan gizi keluarga penerima manfaat (KPM).

    Jadwal Pencairan BPNT November 2024

    Penyaluran BPNT tahun 2024 dibagi menjadi enam tahap, yaitu:

    Tahap 1: Januari – FebruariTahap 2: Maret – AprilTahap 3: Mei – JuniTahap 4: Juli – AgustusTahap 5: September – OktoberTahap 6: November – Desember

    Tahap keenam yang berlangsung pada November hingga Desember 2024 merupakan pencairan terakhir di tahun ini. Dana bantuan biasanya mulai cair pada pertengahan bulan November.

    Baca juga : Dana Bansos November Masih Nggak Cair? Begini Cara Dapat Saldo Gratis Dengan Main Paws Airdrop Tanpa Ribet

    Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan tahap 6 ini, ikuti langkah berikut:

    Akses Situs Resmi: Buka https://cekbansos.kemensos.go.id.Isi Data Wilayah: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai alamat di KTP Anda.Masukkan Nama Lengkap: Gunakan nama sesuai dengan KTP.Isi Kode Captcha: Masukkan kode yang muncul di layar untuk verifikasi.Klik “Cari Data”: Sistem akan menampilkan informasi terkait status penerimaan bantuan Anda.

    Agar dapat menjadi penerima BPNT, Anda harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

    Warga Negara Indonesia (WNI).Berpenghasilan Rendah: Termasuk dalam kategori keluarga miskin.Terdaftar di DTKS: Nama harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.Tidak Berstatus ASN, TNI, atau Polri: Bantuan ini hanya untuk masyarakat umum.Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain: Misalnya BLT UMKM atau Kartu Prakerja.

  • Syarat Penerima Bansos PKH 2024

    Syarat Penerima Bansos PKH 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Berikut adalah syarat penerima PKH alias bansos Program Keluarga Harapan 2024 yang perlu dipahami.

    PKH menjadi bantuan sosial dari pemerintah akan akan disalurkan kepada warganya. Bantuan ini diberikan kepada berbagai kategori.

    Beberapa di antaranya yakni kategori ibu hamil dan anak, penyandang disabilitas, hingga lansia. Nominal bantuan yang diberikan pun beragam mulai dari Rp600.000 – Rp3.000.000 dengan syarat dan ketentuan masing-masing.

    Meski demikian, tidak semua keluarga di Indonesia bisa mendapatkan bantuan ini. Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

    Dilansir dari laman Indonesia.go.id, inilah beberapa syarat bisa mendapatkan bansos PKH 2024:

    Terdata dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
    Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
    Tidak menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
    Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
    Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

    Siapa yang berhak menerima PKH?

    Mereka yang masuk katagori RTSM, yakni mereka yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5–7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15–18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

    Besaran PKH yang akan diberikan pemerintah

    – Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;

    – Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

    – Anak umur 6–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

    – Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

    – Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

    – Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

  • Syarat dan Cara Mendaftar Bansos PKH 2024

    Syarat dan Cara Mendaftar Bansos PKH 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan Sosial yang diberikan oleh pemerintah lewat Kementerian Sosial RI memiliki berbagai kategori. Salah satu kategori bantuan sosial ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

    Bantuan ini diberikan kepada berbagai kategori mulai dari ibu hamil dan anak, penyandang disabilitas, hingga lansia. Nominal bantuan yang diberikan pun beragam mulai dari Rp600.000 – Rp3.000.000 dengan syarat dan ketentuan masing-masing.

    Dilansir dari Indonesia.go.id, Jumat, (15/11/24) terdapat beberapa cara dan alur pendaftaran untuk menjadi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

    Syarat menjadi penerima PKH

    Terdata dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
    Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
    Tidak menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
    Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
    Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

    Selanjutnya, pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga. Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga, yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas. 

    Lalu komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA. Syarat selanjutnya adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH. 

    Jika syarat sudah terpenuhi, hal yang harus dilakukan selanjutnya adalah pendaftaran yang dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Offline & Online.

    Alur pendaftaran mendapatkan bansos:

    Offline

    Sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

    Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

    Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

    Musyawarah desa/musyawarah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan   berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

    Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan  verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga.

    Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

    Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

    Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

    Alur Pendaftaran : Online 

    Unduh aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia Play Store
    Lakukan pendaftaran akun baru dengan memasukkan data diri nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif.
    Setelah berhasil membuat akun, pergi ke beranda aplikasi, klik opsi “Daftar Usulan.”
    Pilih “Tambah Usulan” guna melakukan proses pendaftaran keluarga. Lalu, mulai mengisi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga yang dibutuhkan.
    Pilih jenis bantuan PKH sesuai kebutuhan.
    Setelah pendaftaran selesai, tunggu verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.

    Nantinya, tim akan mengevaluasi data sebelum mengkonfirmasi kelayakan sebagai penerima manfaat PKH.

    Dilansir dari laman resmi Indonesia.go.id tedapat besaran bantuan yang diberikan kepada penerima manfaat sebagai berikut :

    Komponen kesehatan:

    – Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;

    – Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

    Komponen pendidikan:

    – Anak umur 6–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

    – Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

    – Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

    – Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

    Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun. (Enrich Samuel K.P)