Topik: Justice Collaborator

  • Kades Kohod Heran Dikenai Denda Rp 48 M untuk Kasus Pagar Laut, Pengacara Sebut Menteri KP Ngaco

    Kades Kohod Heran Dikenai Denda Rp 48 M untuk Kasus Pagar Laut, Pengacara Sebut Menteri KP Ngaco

    TRIBUNJATIM.COM – Denda Rp 48 miliar yang harus dibayar Kades Kohod, Arsin bin Asip perkara kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ramai diperbincangkan.

    Denda ini disampaikan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono.

    Ia menyatakan bahwa ada dua pelaku yang dikenai sanksi denda, yakni kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T.

    Menurut Sakti, pihak Arsin telah membuat pernyataan kesanggupan untuk membayar denda tersebut.

    “Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (28/2/2025).

    “Sudah dikenakan sebesar Rp48 miliar sesuai luasan dan ukuran,” lanjut Trenggono.

    Namun demikian, Kades Kohod kini justru membantah telah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar dan sanggup membayarnya terkait kasus pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi denda tersebut kepada pelaku pembangunan pagar laut di wilayah tersebut.

    Kuasa hukum Arsin, Yunihar Arsyad, menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini belum menerima surat resmi terkait denda yang disebutkan.

    Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com pada Sabtu (1/3/2025).

    “Pernyataan Menteri KKP ngaco itu,” kata Yunihar.

    Menurutnya, informasi mengenai denda tersebut baru diketahui melalui pemberitaan di media, tanpa ada pemberitahuan resmi kepada pihaknya.

    “Kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya,” lanjut Yunihar.

    Ia juga menegaskan bahwa jika surat resmi telah diterima, pihaknya akan mengkaji dan mendiskusikan langkah selanjutnya dengan kliennya.

    “Akan kami sampaikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” ujar Yunihar.

    Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sonny Danaparamitha pun mempertanyakan dari mana seorang kepala desa mendapatkan uang sebanyak itu. 

    Menurut Sonny, hal itu sulit dibayangkan dengan akal sehat. 

    “Kalau memang benar, agar saya juga agak bingung tadi sudah teman-teman nanya mungkin kah bayar Rp48 miliar dan sebagainya tapi saya tidak bisa paksakan KKP melebihi kewenangannya saya hormat atas itu.”

    “Dan untuk itu saya juga ingin karena ada yang di otak kita ada yang enggak masuk akal,” ujar Sonny dalam rapat di Senayan, Kamis (27/2/2025).

    Ia juga menyoroti aset pribadi Arsin, termasuk kepemilikan mobil mewah Rubicon, serta mempertanyakan motif pembangunan pagar laut yang dinilainya tidak memberikan keuntungan pribadi bagi Kades Kohod.

    “Beliau punya Rubicon dan lain sebagainya, tapi menyiapkan Rp17 miliar untuk bikin pagar laut sementara dia tidak merasakan manfaat atas itu kayaknya kita sedang dibohongi secara berjamaah,” katanya.

    Sonny pun meminta agar Arsin dan perangkat desanya dijadikan justice collaborator dalam kasus ini.

    Menurutnya, sulit dipercaya jika seorang kepala desa bertindak sendirian dalam proyek sebesar ini.

    “Kalau memang terbukti kalau kepala desa adalah pelakunya saya minta kades dan perangkat desa itu untuk menjadi justice collaborator karena di kepala kita masih merasa itu adalah sesuatu yang hal yang mustahil,” katanya.

    Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi IV dari Fraksi NasDem, Rajiv, juga mempertanyakan hal yang serupa. 

    Dia mempertanyakan dari mana asal uang Kades Kohod hingga bisa membayar denda Rp48 miliar.

    “Sanksinya bayar administrasi senilai Rp 48 miliar. Pertanyaannya simpel banyak juga duitnya kepala desa. Duitnya dari mana nih pak? Ini jangan sampai jadi masalah baru lagi jadi blunder di publik,” tanya Rajiv kepada Menteri KKP.

    “Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp48 miliar? mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya Rp48 M untuk pagar laut,” sambungnya.

    Karena itu, Rajiv meminta Menteri Trenggono untuk transparan membuka kasus pagar laut tersebut. 

    Dia menyatakan kasus ini harus memiliki kepastian hukum.

    “Saya rasa kita perlu sama-sama konkrit pak, di sini kita bukan mau menyerang siapapun tapi harus ada kepastian hukum dan KKP juga harus berani tegas. Jangan ragu-ragu, Pak. Ada ketua komisi IV tenang aja pak. Aman itu pak,” ucapnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • DPR Ragukan Kemampuan Kades Kohod Bayar Denda Rp 48 Miliar: Nggak Masuk Akal – Halaman all

    DPR Ragukan Kemampuan Kades Kohod Bayar Denda Rp 48 Miliar: Nggak Masuk Akal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin, diberi sanksi berupa denda oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebesar Rp 48 miliar. 

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan bahwa Arsin siap mempertanggungjawabkan perbuatan dengan aturan yang berlaku. 

    Arsin disebut siap membayar denda tersebut. 

    “Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (28/2/2025).

    “Sudah dikenakan sebesar Rp48 miliar sesuai luasan dan ukuran,” lanjut Trenggono.

    Terkait kesiapan itu, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sonny Danaparamitha pun mempertanyakan dari mana seorang kepala desa mendapatkan uang sebanyak itu. 

    Menurut Sonny, hal itu sulit dibayangkan dengan akal sehat. 

    “Kalau memang benar, agar saya juga agak bingung tadi sudah teman-teman nanya mungkin kah bayar Rp48 miliar dan sebagainya tapi saya tidak bisa paksakan KKP melebihi kewenangannya saya hormat atas itu.”

    “Dan untuk itu saya juga ingin karena ada yang di otak kita ada yang enggak masuk akal,” ujar Sonny dalam rapat di Senayan, Kamis (27/2/2025).

    Ia juga menyoroti aset pribadi Arsin, termasuk kepemilikan mobil mewah Rubicon, serta mempertanyakan motif pembangunan pagar laut yang dinilainya tidak memberikan keuntungan pribadi bagi Kades Kohod.

    “Beliau punya Rubicon dan lain sebagainya, tapi menyiapkan Rp17 miliar untuk bikin pagar laut sementara dia tidak merasakan manfaat atas itu kayaknya kita sedang dibohongi secara berjamaah,” katanya.

    Sonny pun meminta agar Arsin dan perangkat desanya dijadikan justice collaborator dalam kasus ini.

    Menurutnya, sulit dipercaya jika seorang kepala desa bertindak sendirian dalam proyek sebesar ini.

    “Kalau memang terbukti kalau kepala desa adalah pelakunya saya minta kades dan perangkat desa itu untuk menjadi justice collaborator karena di kepala kita masih merasa itu adalah sesuatu yang hil yang mustahal,” katanya.

    Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi IV dari Fraksi NasDem, Rajiv, juga mempertanyakan hal yang serupa. 

    Dia mempertanyakan dari mana asal uang Kades Kohod hingga bisa membayar denda Rp48 miliar.

    “Sanksinya bayar administrasi senilai Rp 48 miliar. Pertanyaannya simpel banyak juga duitnya kepala desa. Duitnya dari mana nih pak? Ini jangan sampai jadi masalah baru lagi jadi blunder di publik,” tanya Rajiv kepada Menteri KKP.

    “Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp48 miliar? mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya Rp48 M untuk pagar laut,” sambungnya.

    Karena itu, Rajiv meminta Menteri Trenggono untuk transparan membuka kasus pagar laut tersebut. 

    Dia menyatakan kasus ini harus memiliki kepastian hukum.

    “Saya rasa kita perlu sama-sama konkrit pak, di sini kita bukan mau menyerang siapapun tapi harus ada kepastian hukum dan KKP juga harus berani tegas. Jangan ragu-ragu, Pak. Ada ketua komisi IV tenang aja pak. Aman itu pak,” ucapnya

    (Tribunnews.com/Milani/ Igman Ibrahim) 

  • KPK Periksa Eks Terpidana Andi Narogong di Kasus Korupsi e-KTP – Halaman all

    KPK Periksa Eks Terpidana Andi Narogong di Kasus Korupsi e-KTP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus atau Andi Narogong sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik/e-KTP).

    Andi Narogong diketahui merupakan mantan terpidana dalam perkara mega korupsi tersebut.

    “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).

    Untuk diketahui, vonis Andi Narogong dalam kasus e-KTP terus bertambah mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.

    Awalnya, Andi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP. 

    Andi juga dihukum membayar uang pengganti 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp1,186 miliar.

    “Menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim ketua Jhon Halasan saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

    Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Andi Narogong bersama pihak lain mengarahkan perusahaan tertentu, dalam hal ini Konsorsium PNRI, sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. 

    Hakim mengatakan ada duit 2,5 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar yang diterima Andi atas kontribusi mengatur dan memenangkan Konsorsium PNRI.

    Perbuatan tersebut, sambung hakim, merupakan tindakan tidak etis. 

    Perbuatan tersebut melawan hukum pekerjaan barang dan jasa dan persaingan tidak sehat. 

    Penyimpangan pengadaan e-KTP menurut hakim membuat mutu berkurang dan harga di luar kewajaran. 

    Menurut hakim, persekongkolan rekan dan penyedia barang merupakan perbuatan melawan hukum.

    Saat vonis pertama ini Andi mendapatkan status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK. 

    Ketika itu, Andi merupakan terdakwa ketiga yang telah divonis dalam kasus e-KTP.

    Hukuman Andi kemudian diperberat di tingkat banding. 

    Hakim memutuskan Andi dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

    Selain itu, Andi diwajibkan mengembalikan kerugian negara 2,5 juta dolar AS dan Rp1,1 miliar. 

    Status justice collaborator Andi juga dianulir di tingkat banding.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar,” demikian lansir website Mahkamah Agung.

    Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Andi Narogong, Made Oka Masagung, Mirwan Amir, Charles Sutanto Ekapraja dan Aditya Suroso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

    Terakhir, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Andi. 

    Hukuman Andi juga bertambah menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

    Dia juga dihukum membayar uang pengganti 2,5 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar diperhitungkan dengan pengembalian sebesar 350 ribu dolar AS dengan kurs dolar AS sesuai waktu uang diperoleh.

     

  • Dicurigai Ada Pihak Lain Cawe-cawe Korupsi Dinas Kebudayaan

    Dicurigai Ada Pihak Lain Cawe-cawe Korupsi Dinas Kebudayaan

    GELORA.CO -Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dan dua tersangka lainnya didorong menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan. 

    Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto menilai ada kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari eksekutif maupun legislatif, dalam praktik rasuah tersebut.

    Sugiyanto mengatakan, kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik serupa yang mungkin terjadi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain di Pemprov DKI Jakarta. 

    “Kegiatan ini juga bisa terjadi di beberapa SKPD. Mungkin ini menjadi pintu masuk agar membuka jalan untuk mengungkap kegiatan fiktif di lingkup SKPD lainnya,” kata Sugiyanto dikutip Minggu 5 Januari 2025.

    Sugiyanto mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan ini kemungkinan tidak akan berhenti pada tiga tersangka yang sudah ditetapkan. Ia mencium adanya potensi keterlibatan lebih banyak pihak, termasuk anggota DPRD DKI Jakarta. 

    “Saya menduga ini tidak akan berhenti di tiga serangkai ini, yang namanya tindak pidana korupsi ini pasti berjamaah atau berkelompok, pasti berkaitan dengan DPRD DKI Jakarta ini perlu didalami,” kata Sugiyanto.

    Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp150 miliar. 

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan adil

  • Sopir Taksi Mengaku Dipukul Oknum Penyidik Usai Bongkar Kasus Penembakan oleh Polisi, Bagaimana Ceritanya?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Januari 2025

    Sopir Taksi Mengaku Dipukul Oknum Penyidik Usai Bongkar Kasus Penembakan oleh Polisi, Bagaimana Ceritanya? Regional 3 Januari 2025

    Sopir Taksi Mengaku Dipukul Oknum Penyidik Usai Bongkar Kasus Penembakan oleh Polisi, Bagaimana Ceritanya?
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Sopir taksi berinisal MH yang turut terseret dalam kasus
    polisi tembak mati
    warga di
    Kalimantan Tengah
    (Kalteng) mengaku mendapat intimidasi oleh oknum penyidik selama diperiksa sebelum akhirnya ikut ditetapkan menjadi tersangka.
    Pengacara MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan pun meminta kejelasan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalteng terhadap sejumlah oknum yang diduga melakukan kekerasan kepada MH itu.
    Tim LBH Genta Keadilan mendatangi Bidpropam Polda Kalteng pada Jumat (3/1/2025) siang. Sembari meminta kejelasan, pihaknya juga menyayangkan sikap dari oknum kepolisian yang berbuat arogan kepada pengungkap tindak kejahatan seperti MH.
    Parlin Bayu Hutabarat selaku pengacara MH mengungkapkan, pihaknya meminta penjelasan dari Bidpropam Polda Kalteng soal pemeriksaan terhadap beberapa oknum penyidik kepolisian yang mengintimidasi MH selama dalam proses pemeriksaan.
    “Klien kami menyampaikan masalah ini kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bahwa selama dalam pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalteng, klien kami mengalami kekerasan, pukulan, itu disampaikan secara langsung kepada LPSK,” beber Parlin kepada awak media usai bertemu petugas Bidpropam.
    Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, Parlin menyebutkan bahwa oknum yang mengintimidasi atau melakukan pemukulan kepada MH sudah diperiksa oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kalteng.
    “Informasinya (oknum polisi yang diduga mengintimidasi) sudah pernah diperiksa oleh Paminal. Pada saat tanggal 10-14 Desember, MH diperiksa tanpa status, lalu dia ditetapkan jadi tersangka pada tanggal 14 Desember,” beber Parlin.


    Selama dalam rentang waktu 10-14 Desember itu, kata Parlin, MH banyak mengalami tindakan-tindakan arogan dari penyidik kepolisian.
    MH mengaku mendapat pukulan dari penyidik saat dilakukan pemeriksaan.
    “Setelah itu MH bertemu anggota Paminal, karena ada yang janggal, tubuhnya ada lebam-lebam seperti bekas pukulan, makanya sempat diperiksa (Paminal), dia diperiksa itu saat sudah dipindahkan menjadi ruang tahanan Polresta Palangka Raya tanggal 16 Desember,” beber Parlin.
    Parlin menjelaskan, tindakan arogan itu terjadi berkesinambungan dari 10-14 Desember sepanjang pemeriksaan terkait tindak pidana yang MH bongkar.
    Selama empat hari itu, MH tidak bisa pulang ke rumah karena sedang dalam penguasaan penyidik dari Subdit Jatanras Polda Kalteng.
    “Jatanras Polda, dia (mendapat intimidasi) waktu diperiksa di Polda,” kata Parlin.
    Parlin mengaku menyayangkan sikap arogan dari penyidik.
    Kliennya, MH, sudah berkata jujur terkait peristiwa tindak pidana itu demi membongkar tindakan kejahatan penembakan yang dilakukan oleh
    Brigadir Anton
    .
    “Dia berusaha jujur mengungkapkan peristiwa tindak pidana itu, tapi selalu dipojokkan, dituduh macam-macam, padahal dia berusaha jujur kepada penyidik,” bebernya.
    Pada hari di mana MH ditetapkan menjadi tersangka, yakni 14 Desember, MH sempat pulang saat petang hari dan bertemu dengan istrinya di rumah.
    “MH pada tanggal 14 sempat pulang ke rumah maghrib, dan ini juga dilihat oleh istrinya, yang mana kondisi wajah suaminya ada bekas pukulan, lebam-lebam di bagian wajah,” tutur Parlin.
    Pada Jumat (27/12/2024) lalu, MH bertemu dengan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berupaya menindaklanjuti permohonannya untuk menjadi
    justice collaborator
    (JC).
    Kepada LPSK, MH juga menyampaikan intimidasi yang dialaminya tersebut.
    “Di tanggal 27, apa yang dialami MH sudah disampaikan kepada petugas LPSK, pandangan kami tindakan begitu tidak dibenarkan, seyogyanya karena MH ini orang yang mengungkap tindak pidana, membongkarnya, harusnya diberikan perlindungan khusus,” ucap Parlin.
    Kepada Bidpropam Polda Kalteng, LBH Genta Keadilan mempertanyakan sudah sejauh mana proses pemeriksaan terhadap oknum yang melakukan intimidasi berupa pemukulan kepada MH tadi.
     
    Oknum penyidik tadi diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi karena telah mengintimidasi saksi kunci yang menjadi tersangka.
    “Kami mendesak Polda melalui Propam untuk menegakkan etik, kalau itu melanggar etik ya mohon diproses, karena yang namanya pemeriksaan perkara pidana, sekalipun dia tersangka, tidak dibenarkan untuk disiksa, dipukuli, dianiaya, apalagi kalau kita bicara penghargaan terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.
    Parlin menyatakan, pihaknya juga akan mengirimkan surat ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Markas Besar (Mabes) Polri atas dugaan intimidasi yang dilakukan oleh anggota polisi ini.
    “Kami akan mengirimkan surat ke Kompolnas, Mabes Polri, dan LPSK untuk menyampaikan perkembangan-perkembangan terkait hal-hal yang dialami oleh klien kami,” pungkasnya.
    Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menegaskan bahwa penyidik profesional dalam menangani kasus ini.
    Dia pun mempertanyakan siapa dan dari mana oknum polisi yang melakukan intimidasi terhadap MH.
    “Yang melakukan intimidasi siapa, saya yakin penyidik profesional dalam tangani kasus tersebut,” ujar Erlan saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Jumat (3/1/2025).
    Erlan menegaskan, pihaknya masih akan memastikan terlebih dulu informasi tersebut. Dia juga meminta awak media agar jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas.
    “Kalau itu info dari pengacaranya yang menyampaikan, silakan saja, bisa dilaporkan ke propam, itu pun kalau benar adanya,” pungkasnya.
    Diketahui, MH menjadi sopir dari Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), mantan anggota polisi dari Satuan Samapta Bhayangkara Polresta Palangka Raya yang menembak warga hingga tewas di dalam mobilnya.
    MH melihat langsung detik-detik sadis ketika Brigadir Anton menembak mati Budiman Arisandi, sopir ekspedisi asal Banjarmasin tersebut. Tak hanya Brigadir Anton, polisi juga menetapkan MH sebagai tersangka dalam kasus itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Kalteng Ungkap Peran H, Ikut Bongkar Pembunuhan oleh Brigadir AK tapi Berujung Jadi Tersangka – Halaman all

    Polda Kalteng Ungkap Peran H, Ikut Bongkar Pembunuhan oleh Brigadir AK tapi Berujung Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – H, sopir taksi online sekaligus saksi kunci kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi, Brigadir AK di Kalimantan Tengah (Kalteng), turut ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan tersangka terhadap H pun menuai sorotan.

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan peran H dalam kasus tersebut.

    Melansir TribunKalteng.com, Erlan mengatakan, Brigadir AK dan H sudah saling mengenal lebih dari satu bulan.

    Keterlibatan H dalam kasus penembakan yang dilakukan Brigadir AK bermula dari pertemuan keduanya pada Selasa (26/11/2024).

    Dalam pertemuan itu, H sempat memindahkan senjata api dari dashboard mobil ke kursi belakang tengah.

    Setelah Brigadir AK membunuh korban berinisial B, H membantu membuang mayat korban di parit kebun sawit.

    “Saudara H juga bersama-sama saudara A (Brigadir AK) membersihkan bekas darah di mobil yang mereka kendarai,” kata Erlan.

    Selain itu, H juga disebut membuang karpet mobil ke sebuah sungai yang beada di Jalan Katingan-Palangka Raya.

    Selanjutnya, H mengendarai mobil bak terbuka secara beriringan bersama Brigadir AK.

    Kemudian, H membantu membongkar dan memindahkan muatan yang ada di mobil tersebut.

    Namun, Erlan tak merinci apa saja muatan di mobil tersebut.

    “Selanjutnya, saudara H membantu saudara A bertemu dengan saksi P untuk membantu mencarikan pikap lainnya untuk mengangkut barang-barang tersebut,” urai Erlan.

    Selain itu, H juga yang mengantar mobil ke tempat pencucian di Palangka Raya.

    Saat hendak mencuci mobil, H menyampaikan mobil itu bekas menolong korban laka lantas di Kecamatan Jabiren, Pulang Pisau.

    Lalu, H mengganti kulit jok mobil yang terkena darah serta memperbaiki kursi yang rusak akibat terkena proyektil peluru dan menutup lubang proyektil tersebut dengan stiker.

    “Itu peran saudara H, yang mana saudara mencari kendaraan untuk mencari barang, dan H yang membersihkan barang bukti,” bebernya.

    Setelahnya, Brigadir AK mengirim uang senilai Rp15 juta kepada H sebagai uang tutup mulut.

    Uang itu berasal dari hasil penjualan mobil bak terbuka yang dicuri dari korban B. 

    Namun, selang beberapa hari, H mengembalikan uang itu kepada Brigadir AK, namun jumlahnya tak penuh, yakni Rp11,5 juta.

    Kronologi Versi H

    H sempat menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang istri, Yuliani.

    Yuliani mengatakan, setelah kejadian, suaminya seperti orang depresi.

    H sangat syok dan ketakutan setelah menyaksikan kejadian tragis tersebut.

    Brigadir AK pun sempat mengirim sejumlah uang kepada H agar tutup mulut. Namun, uang itu kemudian dikembalikan oleh H.

    Setelah berdiskusi dengan istrinya, H akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Palangka Raya, Selasa (10/12/2024).

    H kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yang membuatnya nyaris tak pulang ke rumah.

    Yuliana yang khawatir dengan kondisi suaminya lantas menggandeng pengacara untuk H.

    Pada Senin (16/12/2024), Yuliana bersama kuasa hukumnya menjenguk H.

    Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menerangkan, pengungkapan peran H setelah dilakukan proses pemeriksaan secara mendalam dari tim penyidik Ditreskrimum. (Istimewa)

    Namun, ia justru dibuat terkejut dengan penetapan tersangka terhadap suaminya.

    “Suamiku korban, suamiku cuma jual jasa, dia hanya seorang sopir,” katanya kepada awak media di Mapolda Kalteng, Senin, dilansir TribunKalteng.com.

    Tangis Yuliana pun pecah. Niat baiknya dengan sang suami mengungkap kejahatan Brigadir AK justru berujung penetapan tersangka terhadap H.

    “Suamiku diminta mengantarkan, karena memang itu kerjaannya.”

    “Dan masalah ini, aku terpukul, niat kami melapor ingin membuka kebenaran,” tandasnya.

    Kuasa hukum H, Parlin B Hutabarat, mengatakan seharusnya kliennya itu menjadi justice collaborator.

    Berdasarkan cerita Yuliani, Parlin menuturkan, H mendengar korban ditembak dua kali di kepala.

    Parlin menerangkan, dalam posisi tersebut, H ketakutan karena ada penggunaan senjata api.

    Kalaupun H memberontak, lanjutnya, kemungkinan kliennya juga akan menjadi korban.

    “Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya,” bebernya.

    Parlin menjelaskan, kejadian bermula ketika Brigadir AK mengajak H keluar pada malam sebelum kejadian, tepatnya pada 26 November 2024.

    Keduanya pun berkendara tanpa tujuan yang jelas.

    Lalu, Brigadir AK mengajak H ke arah Katingan. Di perjalanan, Brigadir AK meminta H untuk menghampiri BA.

    Saat BA berada di dalam mobil itulah penembakan terjadi.

    “Singkat cerita oknum polisi tadi membawa orang masuk dalam mobil.”

    “Lalu, tiba-tiba polisi tersebut melakukan penembakan, di situlah H kaget,” paparnya.

    Sementara itu, Polda Kalteng hingga kini masih belum memberikan informasi soal bagaimana Brigadir AK membunuh korbannya dan apa yang mendasari tindakan tersebut.

    Di sisi lain, Brigadir AK yang merupakan personel Polresta Palangka Raya telah menjalani sidang kode etik profesi.

    Hasilnya, Brigadir AK diberhentikan dengan tidak hormat.

    Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan, mengatakan pihaknya telah melakukan audit investigasi sejak Rabu (11/12/2024).

    “Dalam waktu empat hari kerja kami telah melengkapi berkas dan melakukan sidang kode etik.”

    “Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya, Senin.

    Brigadir AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan melakukan penyelidikan.

    “Kemudian penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Saksi Haryono Jadi Tersangka Kasus Brigadir AK Tembak Warga Sipil, Ini Penjelasan Polda Kalteng

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKalteng.com/Ahmad Supriandi)

  • Saksi Mata yang Lihat Penembakan Brigadir AK Justru Dijadikan Tersangka, Istrinya Menangis – Halaman all

    Saksi Mata yang Lihat Penembakan Brigadir AK Justru Dijadikan Tersangka, Istrinya Menangis – Halaman all

     TRIBUNNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Yuliani (38) tak kuasa menahan tangis.

    Air matanya membasahi pipinya.

    “Suamiku cuma seorang supir, suamiku diminta tolong untuk mengantarkan karena memang itu kerjaannya,” ucap Yuliani, Senin (16/12/2024).

    Yuliani menangis karena suaminya itu ditetapkan sebagai tersangka. 

    Yuliani mengatakan, suaminya adalah korban.

    Karena hanya menjual jasa sebagai supir taksi online. 

    H terseret kasus penemuan mayat yang ditemukan di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu.

    Mayat itu diduga ditembak di kepala oleh personel anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AK. 

    Mayat tersebut diketahui seorang pria inisial BA, warga Banjarmasin yang bekerja sebagai kurir ekspedisi. 

    Mayat BA ditemukan warga pada Jumat (6/12/2024) dengan kondisi membusuk dan luka di kepala. 

    Penembakan AK itu disaksikan saksi kunci yang kini jadi tersangka berinisial H.

    Yuliani sangat terpukul

    Padahal ia berniat menjenguk suami sekaligus membawamya pulang karena mengira suaminya masih berstatus sebagai saksi. 

    Ia sama sekali tak menyangka niatnya bersama suami melaporkan kejadian penembakan itu untuk mengungkap kebenaran, justru berbuntut pada penetapan H sebagai tersangka. 

    “Kita ingin membuka kebenaran,” kata dia lagi.

    Setelah itu, Yuliani tak bisa lagi menyampaikan pernyataan karena masih syok atas penetapan suaminya sebagai tersangka. 

    Sebelumnya Yuliani menceritakan sebelum melapor, suaminya terlihat sangat depresi bahkan sesekali tertawa dan berbicara sendiri. 

    Selain itu, tanpa alasan yang jelas H meminta maaf kepada Yuliani dan dua anaknya yang masih usia sekolah dasar. 

    Kini, setelah penetapannya sebagai tersangka dalam kasus polisi bunuh dan curi mobil warga, H tak bisa lagi memberi nafkah pada keluarganya. 

    Kuasa hukum keluarga tersangka H, Parlin Bayu Hutabarat sudah mendapatkan cerita dari istri H, Yuliana.

    Ia mengungkapkan, sempat terjadi dua kali penembakan yang menewaskan korban BA. 

    Menurutnya, H yang kini ditetapkan sebagai tersangka merupakan korban dan diseret dalam kasus tersebut. 

    “Tersangka H sempat bercerita kepada istrinya tentang kejadian penembakan tersebut,” ucap Parlin. 

    Parlin menjelaskan, Brigadir AK mengajak H untuk keluar pada malam sebelum kejadian atau 26 November 2024. 

    Lalu, lanjut Parlin, setelah Brigadir AK dan H berkendara tanpa tujuan pasti. 

    AK mengajak H ke arah Katingan. Di jalan, AK meminta H untuk menghampiri BA. 

    “Singkat cerita oknum polisi tadi membawa orang masuk dalam mobil, lalu tiba-tiba polisi tersebut melakukan penembakan, di situlah H kaget,” kata Parlin.

    Parlin menyebut, dalam posisi tersebut, H ketakutan, karena ada penggunaan senjata api. 

    Kalaupun H memberontak, kata dia, kemungkinan H juga akan menjadi korban. 

    “Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum anggota polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya,” tambah Parlin. 

    Parlin membeberkan, H tidak pernah tahu apa alasan Brigadir AK membawanya mengingat pekerjaan H memang seorang supir taksi online. 

    H juga bercerita pada istrinya bahwa ia mendengar suara tembakan dua kali ke arah kepala korban.

    Parlin menegaskan, dalam kasus ini H adalah korban. 

    Parlin menambahkan, tersangka H bisa menjadi justice collaborator atau pihak yang membantu mengungkap kasus. 

    Karena, lanjut Parlin, kasus ini bisa terungkap karena H bersama istrinya melapor ke Jatanras Polresta Palangka Raya. 

    “Terungkapnya kasus ini kan berkat niat baik dari H, dia berinisiatif untuk membuka tabir kejahatan ini,” tuturnya. 

    Sayangnya, niat baik H melaporkan perbuatan Brigadir AK berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka. 

    Saat ini, Parlin selaku kuasa hukum keluarga H akan menganalisa kasus dugaan polisi menembak warga sipil ini. Termasuk menunggu hasil autopsi mayat korban BA. 

    Parlin menilai selama ini proses penyelidikan terkesan ditutup-tutupi oleh pihak kepolisian. 

    Bahkan, istri H hampir tidak pernah ketemu sejak H dipanggil ke Polda Kalteng untuk memberikan keterangan pada Selasa (10/12/2024). 

    “Hanya Sabtu (14/12/2024) pulang sebentar kemudian malamnya dijemput kepolisian,” jelasnya. 

    “Baru hari ini juga kita mengetahui juga bahwa H ditetapkan sebagai tersangka secara resmi,” imbuhnya. 

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penetapan tersangka H telah dibertahukan pada keluarganya. 

    Saat ini proses pengungkapan kasus kematian BA masih terus berlanjut. 

    “Dan penyidikan tentunya secara profesional, transparan dan berkeadilan,” kata dia. 

    Diberhentikan

    Brigadir AK terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan warga sipil berinisial BA, di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Jumat (6/12/2024).

    Hal itu disampaikan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto, dalam RDPU dengan Komisi III DPR pada Selasa (17/12/2024).

    “Di mana etika sudah kita lakukan sidang KEPP (Komisi Kode Etik Polri), Senin dan sudah ada putusannya, di satu sisi kepada saudara A dikenakan PTDH,” kata Djoko di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

    Dalam kaitan etik itu juga, pihak Propam Polda Kalteng bersama Mabes Polri melakukan tes urin kepada AK.

    Diungkapkan Djoko, AK terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.

    “Jadi bapak ibu sekalian bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu,” ucapnya.

    Selain melakukan penanganan etik, pihak Polda Kalteng juga melakukan penyidikan untuk menangani pidana kasus tersebut.

    “Dari sisi penyidikan kita juga sudah melakukan yustisia. Itu penanganan dua hal dalam pidana dan etiknya,” pungkasnya.

     

  • Yuliani Tak Kuasa Tahan Tangis Suaminya Jadi Tersangka Usai Laporkan Brigadir AK Tembak Orang – Halaman all

    Yuliani Tak Kuasa Tahan Tangis Suaminya Jadi Tersangka Usai Laporkan Brigadir AK Tembak Orang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Yuliani (38) sangat terkejut setelah mengetahui suaminya H jadi tersangka dalam kasus kematian BA, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang diduga ditembak polisi hingga tewas. 

    Kasus ini bermula dari temuan mayat pria tanpa identitas di pinggir jalan sekitar kebun sawit, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan pada Jumat (6/12/2024). 

    Saat itu, mayat tersebut belum diketahui identitasnya. 

     

    Selang beberapa hari, Polda Kalteng mengungkap identitas BA dan penyebab kematiannya diduga dibunuh oleh anggota Polresta Palangka Raya inisial AK. 

    Sial bagi H, seorang supir taksi online yang malam itu mengantarkan polisi berpangkat Brigadir tersebut tanpa tujuan yang jelas. 

    Karena kenal, walau baru satu bulan, H pun setuju mengantarkan AK. 

    Mayat BA dibuang, mobilnya dicuri. 

    Menurut kepolisian, kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

     

    H disebut menyaksikan seluruh kejadian tewasnya BA. 

    Membuatnya jadi saksi kunci dalam kasus polisi bunuh warga sipil ini. 

    Menurut keterangan Yuliani, istri dari H, suaminya itu seperti orang depresi beberapa hari setelah dibawa AK keluar dari rumah. 

    Hingga akhirnya, H pun bercerita pada Yuliani tentang kejadian mengerikan yang dialaminya ketika menjadi sopir mengantarkan AK. 

    Yuliani menyebut, suaminya sangat syok dan ketakutan setelah melihat kejadian itu. 

    Sempat ditransfer sejumlah uang oleh AK agar H tak bercerita ke siapapun. 

    Namun, uang itu dikembalikan oleh H. 

    Setelah berdiskusi dengan istrinya, H akhirnya mantap melaporkan kejadian tersebut ke Jatanras Polresta Palangka Raya bersama Yuliani pada Selasa (10/12/2024). 

    Selanjutnya, H diperiksa sebagai saksi, sejak saat itu, ia nyaris tak pulang ke rumah. 

    Khawatir dengan kondisi suaminya, Yuliani kemudian menggandeng pengacara untuk H. 

    Pada Senin (16/12/2024), Yuliani menjenguk H bersama kuasa hukumnya. 

    Bukannya melepas rindu, Yuliani justru dibuat lebih terpukul. 

    Ia mengira suaminya itu masih sebagai saksi, ternyata telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tanpa kejelasan motif dan kronologi. 

    “Suamiku korban, suamiku cuma jual jasa, dia hanya seorang supir,” kata dia kepada awak media di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024). 

    Tangis Yuliani pun pecah, seakan tak percaya amplop coklat yang digenggamnya berisi surat penetapan tersangka suaminya. 

    Niat Yuliani dan H memang baik, ingin mengungkap kejahatan yang diduga dilakukan Brigadir AK hingga menyebabkan BA tewas. 

    Sayangnya, niat baik itu berujung penetapan H sebagai tersangka. 

    “Suamiku diminta mengantarkan, karena memang itu kerjaannya. Dan masalah ini, aku terpukul, niat kami melapor ingin membuka kebenaran,” ujarnya. 

    Kuasa hukum H, Parlin B Hutabarat mengatakan, pihaknya baru mengetahui bahwa H menjadi tersangka. 

    Menurut Parlin, kliennya itu adalah korban dan seharunsya menjadi justice collaborator atau orang yang bisa membuat kasus ini menjadi terang. 

    Berdasarkan cerita dari Yuliani, Parlin menyebut, kliennya H mendengar korban ditembak dua kali di kepala. 

    Parlin menyebut, dalam posisi tersebut, H ketakutan, karena ada penggunaan senjata api. Kalaupun H memberontak, kata dia, kemungkinan kliennya juga akan menjadi korban. 

    “Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum anggota polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya,” tambah Parlin. 

    Parlin menjelaskan, Brigadir AK mengajak H untuk keluar pada malam sebelum kejadian atau 26 November 2024. 

    Lalu, lanjut Parlin, setelah Brigadir AK dan H berkendara tanpa tujuan pasti. 

    AK mengajak H ke arah Katingan. Di jalan, AK meminta H untuk menghampiri BA. 

    “Singkat cerita oknum polisi tadi membawa orang masuk dalam mobil, lalu tiba-tiba polisi tersebut melakukan penembakan, di situlah H kaget,” kata dia lagi. 

    Polda Kalteng telah melaksanakan konferensi pers terkait kasus yang melibatkan Brigadir AK. 

    Parlin menilai, pihak Polda Kalteng terkesan tertutup dalam kasus ini. 

    Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 13 saksi. 

    Namun, Nuredy belum menjelaskan kronologi, motif, kejelasan identitas BA, hingga senjata yang digunakan Brigadir AK untuk membunuh BA. 

    “Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut dan mohon bersabar atas pertimbangan penyidikan selanjutnya,” kata Nuredy. 

    Para tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. 

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho mengungkapkan, Brigadir AK telah menjalani sidang kode etik. 

    Hasilnya, Bid Propam Polda Kalteng menyatakan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap personel Polresta Palangka Raya itu. 

    “Yang bersangkutan kita berhentikan dengan tidak hormat,” ucap Nugoroho. 

    Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penetapan tersangka H telah diberitahukan pada keluarganya. 

    Saat ini proses pengungkapan kasus kematian BA masih terus berlanjut. 

    “Dan penyidikan tentunya secara profesional, transparan dan berkeadilan,” ungkapnya.

    Penulis: Ahmad Supriandi

  • KPPU Yakin DPR Segera Bahas Revisi UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha

    KPPU Yakin DPR Segera Bahas Revisi UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Fanshurullah Asa yakin pembahasan revisi Undang-undang terkait Persaingan Usaha tidak membutuhkan waktu yang lama.

    Sebagaimana diketahui, revisi Undang-undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    “Memang UU Persiangan Usaha sudah puluhan tahun dan tidak pernah direvisi. Terima kasih ke teman-teman di legislatif khususnya Komisi VI, yang sudah punya perhatian ke KPPU,” ujarnya di sela kunjungan ke Redaksi Bisnis Indonesia, Jumat (22/11/2024). 

    Beberapa tahun silam, UU tersebut memang hampir direvisi oleh pemerintah dan DPR. Kala itu, usulan revisis datang dari pihak pemerintah. Lantaran sekarang revisi UU merupakan inisiatif DPR maka dia yakin tidak akan aral yang merintangi pembahasan tersebut. 

    Menurutnya, DPR masih bisa menggunakan draft revisi yang dulu sudah pernah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Naskah tersebut, kata dia, masih sangat relevan dengan kondisi teraktual . 

    “Beberapa pasal memang perlu direvisi misalkan masalah definisi pelaku usaha yang sudah lintas negara, masalah notifikasi pre-merger. Mudah-mudahan bisa diwujudkan karena sudah ada kajiannya, naskah akademiknya juga sudah ada,” terangnya. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya ada lima isu krusial terkait amandemen regulasi ini yakni penguatan kelembagaan KPPU sehingga sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeser regim merger dari post-merger yang membebani pelaku usaha menjadi pre-merger notification yang sejalan praktik internasional terbaik.

    Terkait dengan persoalan merger ini, berdasarkan penelitian yang disampaikan pada World Economic Forum (WEF), siklus hidup sebuah perusahaan hanya mencapai 13 tahun. Setelah itu, pelaku usaha akan melakukan merger atau akuisisi dan konsolidasi. Sebelumnya, siklus hidup perusahaan bisa mencapai 100 tahun dan merger semakin dinamis seiring platform ekonomi digital. 

    Isu lainnya, yaitu perubahan formula denda persaingan menjadi setinggi-tingginya 30% dari penjualan barang di mana pelaku usaha melakukan pelanggaran dan mengadopsi program leniensi atau whistleblower, atau justice collaborator dengan memberi keringanan hukuman bagi pelaku usaha yang kooperatif selama periode pemeriksaan. 

    Terakhir, amandemen itu bisa memberikan perluasan kewenangan KPPU sehingga menjangkau pelaku usaha di negara lain tetapi memiliki kegiatan bisnis di Indonesia.

  • LPSK Tawarkan Perlindungan Justice Collaborator di Kasus Judi Online Komdigi

    LPSK Tawarkan Perlindungan Justice Collaborator di Kasus Judi Online Komdigi

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan justice collaborator di kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengatakan pihaknya siap memberikan perlindungan bila ada pelaku yang ingin bekerjasama membongkar kasus dengan menjadi justice collaborator.

    Yakni saksi pelaku yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar suatu kasus tindak pidana dengan memberikan informasi terkait kejadian.

    “LPSK siap memberikan perlindungan jika ada saksi maupun pelaku yang berniat menjadi justice collaborator,” kata Antonius saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2024).

    Menurut LPSK peran justice collaborator dapat membantu tugas penyidik untuk mengungkap aktor besar di belakang kasus judi online, agar seluruh pelaku dapat diseret ke peradilan

    Saksi pelaku bisa dari pegawai Komdigi, atau pegawai judi online yang tertangkap sebelumnya dan kini membantu penegak hukum memberi keterangan mengungkap bandar besar dari judi online.

    LPSK menyatakan bila ada saksi pelaku yang ingin memberi keterangan kepada penegak hukum, maka keamanan dan keselamatan saksi tersebut akan dijaga selama proses hukum.

    “Salah satunya dengan memberi hak kerahasiaan identitas (agar nama saksi tak muncul di publik). Kerahasiaan identitas salah satu cara untuk membuat saksi aman saat bersaksi,” ujarnya.

    Antonius menuturkan kerahasiaan identitas saksi pelaku yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum ini sejak proses penyidikan di tingkat kepolisian hingga peradilan.

    Bila mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 2014, syarat seorang saksi pelaku menjadi terlindung di antaranya memiliki sifat pentingnya keterangan terkait kasus dibongkar, dan bukan pelaku utama.

    “Perlindungan fisik juga dapat diberikan, selain kerahasiaan identitas, bahkan saksi yang menjadi terlindung LPSK juga dapat pendampingan khusus hingga ditempatkan di rumah aman,” tuturnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya