Topik: Justice Collaborator

  • LPSK telaah permohonan “Justice Collaborator” yang diajukan Ammar Zoni

    LPSK telaah permohonan “Justice Collaborator” yang diajukan Ammar Zoni

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Saat ini, permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan posisi saksi pelaku memiliki standar kontribusi yang berbeda jika dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

    Dalam mekanisme JC, keterangan pemohon harus bernilai strategis, bukan sekadar pengakuan, tetapi mampu membuka struktur kejahatan, alur transaksi, hingga aktor yang berada pada level pengendali dalam jaringan.

    “Seperti yang kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar,” ujar Sri.

    Terkait perkara narkotika, dia menekankan indikator utama dalam permohonan JC adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar, bukan hanya pembuktian tindak pidana di persidangan.

    “Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya,” tutur Sri.

    Dia menambahkan LPSK telah menerima pengajuan permohonan perlindungan Ammar Zoni (AZ) pada 26 November 2025 yang dilakukan oleh kuasa hukum bersama keluarga.

    “Permohonan tersebut terkait permohonan status sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Sri.

    Seperti diketahui, perkara yang menjerat AZ berkaitan dengan dugaan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

    Sebanyak enam terdakwa dalam perkara tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • LPSK Telaah Permohonan Justice Collaborator Ammar Zoni

    LPSK Telaah Permohonan Justice Collaborator Ammar Zoni

    Jakarta, Beritasatu.com – Ammar Zoni mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui kuasa hukum dan keluarga pada 26 November 2025. Permohonan ini diajukan seiring statusnya sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, membenarkan bahwa permohonan dari Ammar Zoni telah diterima dan sedang dalam tahap penelaahan. Permohonan tersebut berkaitan dengan perlindungan bagi saksi pelaku sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku.

    “LPSK sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku,” ujar Sri dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).

    Sri menjelaskan bahwa status justice collaborator diberikan dengan mempertimbangkan kontribusi pemohon terhadap pengungkapan tindak pidana, termasuk kemampuan mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus narkotika. Kualitas kesaksian juga harus benar-benar membantu penegak hukum mengurai perkara secara menyeluruh.

    Jika permohonan dikabulkan, maka keterangan Ammar Zoni sebagai justice collaborator harus memiliki nilai strategis, mulai dari membuka struktur kejahatan, alur transaksi, hingga pihak-pihak di tingkat yang lebih tinggi dalam jaringan narkotika tersebut. Untuk itu, proses pendalaman masih terus dilakukan.

    “Saksi pelaku harus memiliki standar kontribusi yang berbeda dibanding terdakwa lainnya. Setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya,” ujar Sri.

    Ia berharap kesaksian Ammar Zoni mampu mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih komprehensif.

  • Penyidikan Gratifikasi DPRD Terus Bergerak, Tersangka Baru Berpotensi Muncul

    Penyidikan Gratifikasi DPRD Terus Bergerak, Tersangka Baru Berpotensi Muncul

    MATARAM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan penyidikan kasus dugaan gratifikasi di DPRD Provinsi NTB masih terus berkembang.

    Jaksa menegaskan bahwa proses yang telah menetapkan tiga tersangka ini berpotensi mengarah pada tersangka baru, bergantung pada alat bukti yang muncul.

    “Asalnya begini, semuanya berjalan dinamis,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said di Mataram, Antara, Rabu, 3 Desember. 

    Zulkifli menjelaskan, peluang adanya tersangka tambahan terbuka sepanjang ditemukan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

    Keterangan para tersangka juga dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap peran pihak lain dalam perkara tersebut.

    “Intinya tergantung keterangan yang bersangkutan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, para tersangka dapat bekerja sama dengan penyidik melalui mekanisme justice collaborator jika hendak membuka keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana tersebut.

    Tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni anggota DPRD NTB: Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim (HK), dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI). Saat ini MNI menjalani penitipan penahanan di Rutan Praya, Lombok Tengah, sementara dua tersangka lain ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

    Dari rangkaian penyidikan, Kejati NTB menyebut para tersangka berperan sebagai pihak yang memberikan uang kepada puluhan anggota DPRD NTB dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Jumlah itu terungkap dari penitipan uang oleh belasan anggota dewan kepada jaksa.

    Meski demikian, jaksa belum membeberkan motif pemberian uang tersebut, termasuk sumber dana maupun potensi keterlibatan pidana bagi para penerima dari kalangan DPRD NTB.

  • Djuyamto Jadi Saksi Mahkota, Apa Artinya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Oktober 2025

    Djuyamto Jadi Saksi Mahkota, Apa Artinya? Nasional 15 Oktober 2025

    Djuyamto Jadi Saksi Mahkota, Apa Artinya?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa Djuyamto, yang merupakan hakim nonaktif diperiksa sebagai saksi mahkota dalam perkara dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis
    onslag
    atau vonis lepas untuk tiga korporasi
    crude palm oil
    (CPO).
    Hakim pun meminta Djuyamto untuk berkata sejujurnya atau membuka semua persoalan di balik kasus tersebut.
    “Kami majelis berharap kalau sejujur-jujurnya, ya jangan tanggung-tanggung begitu. Buka saja lah semuanya biar persoalan ini lebih jelas dan kita bisa melihat proses masing-masing,” ujar Hakim Ketua Effendi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
    Effendi menyinggung, selama persidangan, Djuyamto sudah sempat mengaku bersalah dan membenarkan telah menerima suap untuk memberikan vonis lepas kepada para korporasi.
    Majelis hakim berharap, kejujuran ini Djuyamto perlihatkan kembali pada saat ia diperiksa sebagai saksi mahkota.
    “Majelis mengingatkan ke saudara Djuyamto ya, sumpah yang kemarin masih melekat dan dari persidangan ke persidangan kita sudah lalui, saudara juga sudah memberikan keterangan yang pada pokoknya saudara sampaikan ke tahap penyidikan sudah membenarkan begitu ya,” kata Effendi.
    Lantas, apakah maksud dari saksi mahkota tersebut? Berikut penjelasannya:
    Saksi mahkota adalah tersangka dan/atau terdakwa yang menjadi saksi untuk tersangka dan/atau terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.
    Istilah saksi mahkota dapat ditemukan pada kasasi yang diajukan oleh kejaksaan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pid.Sus/2011.

    Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai saksi mahkota (kroongetuide), namun berdasarkan perspektif empirik maka saksi mahkota didefinisikan sebagai saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada saksi tersebut diberikan mahkota
    ,” bunyi dalam putusan tersebut.
    Mahkota yang dimaksud adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan, apabila perkaranya dilimpahkan kepada pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan.
    Dalam praktiknya, penggunaan saksi mahkota dalam peradilan pidana disebabkan karena keterbatasan alat bukti dalam pembuktian perkara pidana.
    Saksi mahkota digunakan dalam bentuk penyertaan (
    deelneming
    ), di mana terdakwa yang satu dijadikan saksi terhadap terdakwa lainnya.
    Bentuk penyertaan meliputi segala bentuk terlibatnya orang, baik secara psikis maupun fisik, dengan melakukan perbuatan yang berbeda-beda, tetapi dari perbuatan-perbuatan tersebut saling menunjang sehingga terjadi tindak pidana.
    Penggunaan saksi mahkota dalam pembuktian dapat diterapkan pada semua jenis tindak pidana dan tidak ada batasan.
    Saksi mahkota digunakan dengan cara memisahkan berkas perkara (splitsing) sehingga saksi mahkota dapat memberikan keterangan terhadap terdakwa lain dalam perkara tersebut.
    Referensi:
    Amin, Rahman. 2020.
    Perlindungan Hukum Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika
    . Yogyakarta: Deepublish.
    Mulyadi, Lilik. 2015.
    Perlindungan Hukum terhadap Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime
    . Bandung: Alumni.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Amicus Curaei di Pusaran Korupsi Laptop, Komisi III DPR: Dorongan Nadiem Jadi Justice Collaborator – Page 3

    Amicus Curaei di Pusaran Korupsi Laptop, Komisi III DPR: Dorongan Nadiem Jadi Justice Collaborator – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyarankan agar Nadiem Makarim mengajukan diri menjadi justice collaborator, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemenbudristek.

    Nasir mengatakan, Nadiem harus menangkap makna orang yang mengajukan amicus curaei ini sebagai dorongan membuka semua di balik perkara pengadaan laptop chromebook, bukan hanya sebagai bentuk dukungan moral.

    “Jadi sebenarnya amicus curaei (sahabat pengadilan) merupakan dorongan agar Nadiem menjadi justice collaborator. Agar diungkapkan siapa penggagas proyeknya, aliran dananya kemana,” kata Nasir.

    Menurutnya, adanya amicus curaei ini merupakan momentum bagi Nadiem untuk membuktikan kalau dia memang tidak menerima aliran dana. Atau mungkin menjelaskan kemungkinan adanya tekanan terhadapnya, sehingga ia tidak berdaya dalam memutuskan kebijakan pengadaan laptop chromebook tersebut.

    Hal ini disampaikan Nasir menanggapi munculnya sejumlah tokoh yang mengajukan amicus curaei (sahabat pengadilan) terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook kemendikbudristek pada masa menterinya Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus ini. 

    Nasir Djamil mengatakan, amicus curaei itu adalah bentuk dukungan secara moral kepada seseorang orang yang akan disidangkan di pengadilan.  Dalam konteks ini, penetapan tersangka Nadiem merupakan dukungan moral terhadapnya.  

    Namun demikian, belum tentu apa yang disampaikan sahabat pengadilan itu benar adanya. Sebab mereka tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti apa yang dilakukan oleh Nadiem dalam mengambil keputusan soal chromebook tersebut.

     

    Sidang praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim digelar perdana di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat sore. Kuasa Hukum Nadiem Makarim meminta kliennya dibebaskan, lantaran penetapan Nadiem sebagai tersangka tidak sah s…

  • Keluarga Kacab BRI Minta Perlindungan ke LPSK, Pelaku Ajukan Justice Collaborator

    Keluarga Kacab BRI Minta Perlindungan ke LPSK, Pelaku Ajukan Justice Collaborator

    Bisnis.com, JAKARTA — Keluarga Kacab BRI MIP (37) telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Komisioner LPSK Susilaningtias mengatakan setidaknya ada tiga yang telah mengajukan permohonan. Adapun, permohonan itu diajukan pada Selasa (16/9/2025).

    “Betul, tiga orang kalau dari keluarga. Iya [dua anak dan istri],” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

    Kemudian, Susilaningtias menyatakan dari kubu tersangka telah mengajukan permohonan perlindungan untuk menjadi justice collaborator alias JC. 

    Artinya, saksi pelaku ini akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus pidana yang melibatkannya. 

    Namun demikian, permohonan perlindungan justice collaborator ini, LPSK menyatakan akan melakukan penelaahan terlebih dahulu untuk memastikan peran dan keterlibatan tersangka.

    “Yang pasti ada dua orang yang ajukan sebagai JC,” pungkasnya.

    Di samping itu, Pengacara Keluarga Kacab BRI MIP, Boyamin Saiman menyatakan bahwa alasan pihaknya mengajukan perlindungan ke LPSK agar bisa melakukan antisipasi meskipun belum ada ancaman.

    “Antisipasi dan mitigasi, [sampai saat ini] belum ada ancaman,” tutur Boyamin.

  • Dua Tersangka Kasus Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator ke LPSK
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 September 2025

    Dua Tersangka Kasus Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Megapolitan 17 September 2025

    Dua Tersangka Kasus Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator ke LPSK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dua tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN mengajukan diri sebagai
    justice collaborator
    (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
    Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, saat ini lembaganya tengah menelaah peran dan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus tersebut.
    “Untuk JC kasus pembunuhan Kacab BRI sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, ada dua orang,” ujar Susilaningtias, Rabu (17/9/2025).
    Menurut Susilaningtias, permohonan
    justice collaborator
    diajukan dengan syarat pelaku bukan merupakan pelaku utama dan mampu memberikan keterangan penting dalam pengungkapan kasus.
    “Nanti pasti LPSK akan melakukan penelaahan dan menemui (kedua pemohon) ke Rutan (Polda Metro Jaya),” tambahnya.
    Kasus ini bermula ketika Mohamad Ilham Pradipta ditemukan tewas di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
    Korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang menggembala sapi dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban.
    Sebelumnya, korban diketahui diculik dari sebuah supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
    Rekaman CCTV menunjukkan korban mengenakan kemeja batik cokelat lengan pendek dan celana panjang krem, berjalan sambil menutupi kepala dengan tangan kiri.
    Saat hendak membuka pintu mobil berwarna hitam, beberapa orang keluar dari mobil putih di sebelahnya dan memaksa korban masuk. Mobil pelaku kemudian melaju meninggalkan lokasi.
    Donny Agus Priyanto, Komandan Pomdam Jaya, menegaskan adanya keterlibatan prajurit TNI dalam kasus ini. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Incar Uang dari Rekening Dormant

    Incar Uang dari Rekening Dormant

    GELORA.CO  – Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta (37). 

    Aksi tersebut diduga dilakukan untuk mencuri uang dari rekening dormant.

    Demikian yang dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

    “Motif para pelaku yaitu para pelaku tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang sudah dipersiapkan,” ujar Wira, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

    Diketahui, polisi telah menangkap 15 tersangka terkait kasus penculikan dan pembunuhan Ilham.

    Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan.

    Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com, para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers diGedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.

    Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tampak tertunduk saat ditampilkan di hadapan awak media.

    Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memamerkan sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka. 

    Anggota TNI terlibat

    Terungkap oknum yang disebut dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN di Cempaka Putih bernama Mohamad Ilham Pradipta (37).

    Dalam kasus tindak pidana tersebut, ada keterlibatan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Kini, oknum yang diketahui anggota TNI berinisial Kopda FH resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

    “Terduga pelaku dengan inisial Kopda FH, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/9/2025).

    Saat ditanya pasal yang menjerat Kopda FH serta dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI lain, Agus belum dapat mengungkapkannya.

    “Masih dikembangkan, ya, nanti kami update lagi,” tuturnya. 

    Sebelumnya, sejumlah prajurit disebut tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus penculikan yang berujung pada pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37). 

    Hal ini dibenarkan Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) melalui Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto.

    Kendati demikian, jumlah pasti prajurit yang terlibat dalam kasus ini belum diungkap.

    “Betul (sedang ditangani),” kata Donny, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

    Donny menjelaskan, penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung. 

    Oleh karena itu, informasi lebih lanjut mengenai dugaan awal keterlibatan prajurit belum bisa dirinci. 

    Identitas mereka yang diperiksa pun masih dirahasiakan.

    “Saat ini sedang kami dalami terkait dugaan keterlibatannya,” ungkap Donny. 

    Empat pelaku penculikan Ilham sebelumnya meminta perlindungan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

    Hal ini terkait dengan dugaan keterlibatan oknum instansi tersebut dalam kasus penculikan dan pembunuhan Ilham.

    “Kami dari pihak keluarga sudah meminta perlindungan hukum ke Panglima TNI, kami juga sudah minta perlindungan hukum ke Kapolri, karena ada dugaan oknum,” ujar kuasa hukum para penculik, Adrianus Agal, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

    Menurutnya, salah satu pelaku, yang berinisial EW alias Eras, mendapat perintah untuk melakukan penculikan terhadap korban.

    “Adik kami, Eras (salah satu pelaku), diminta untuk menjemput paksa (menculik). Setelah menjemput korban pada sore hari, ada perintah dari oknum F,” kata Adrianus.

    Setelah penculikan, Eras dan rekannya diperintah untuk menyerahkan korban kepada seseorang di wilayah Cawang, Jakarta Timur. 

    Setelah itu, mereka meninggalkan lokasi kejadian, tetapi kembali mendapat perintah untuk mengantar pulang korban. 

    Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator

    Kuasa hukum tersangka EW alias Eras, Adrianus Agal, mengajukan permohonan kliennya sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Ia menilai pengajuan itu penting untuk membuka keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus penculikan yang menyeret Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta. 

    “Pengajuan ini harus ke lembaga yang berwenang, kami ajukan ke LPSK. Kenapa mengajukan itu? karena undang-undang mengakomodir hal itu, karena sebelum terungkap, beberapa pelaku intelektual ini kan ada indikasi bahwa mau mengorbankan Eras dan kawan-kawan,” ujar Adrianus kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

    Ia menjelaskan, kliennya berasal dari klaster penculik, yang tidak memiliki hubungan dengan para pelaku intelektual maupun eksekutor lainnya.

    Hal ini, menurutnya, menguatkan dugaan adanya perintah dari pihak lain untuk melaksanakan aksi penculikan.

    “Atas dasar itu, kami mengajukan justice collaborator ini, karena dari beberapa klaster ini kan tidak saling mengenal, dari klaster dalang intelektual kami tidak pernah kenal, klaster eksekusi Juga kami tidak kenal, kami tidak tahu apakah dalam BAP mereka seperti apa, kami mau mengungkap fakta bahwa ada peran untuk memerintahkan mereka melaksanakan pekerjaan penculikan itu,” ucapnya.

    Adrianus menegaskan, pengajuan sebagai justice collaborator juga bertujuan untuk membantu mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih besar. 

    Ia berharap keterbukaan ini dapat menjadi pertimbangan meringankan bagi kliennya, meskipun kemungkinan bebas dinilai kecil.

    “Kami tahu dalam proses perkara ini, pembebasan mungkin sulit. Tapi setidaknya, ada alasan yang meringankan. Apakah nanti dikabulkan, itu tergantung majelis hakim,” pungkasnya.

    Adrianus memastikan, permohonan tersebut telah diajukan secara resmi ke LPSK.

    Pihaknya kemudian siap buka-bukaan guna membantu mengungkap kasus tersebut.

    “Itu tujuannya untuk itu, kami sebagai pengacara kan harus terbuka, kami mau membela klien kami, dalam proses perkara ini tidak mungkin dibebaskan, tapi setidaknya ada alasan meringankan mereka, apakah nanti dikabulkan itu tergantung majelis hakim,” tuturnya. 

    Istri korban trauma

    Penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta berdampak pada psikologi keluarga.

    Terutama dirasakan sang istri, Puspita Aulia yang kini merasa terpukul dengan kejadian yang menimpa Kacab Bank BUMN Cempaka Putih ini.

    Juru bicara keluarga Ilham, Widodo Bayu Ajie mengatakan hingga kini istri almarhum dirundung trauma akibat kasus yang menimpa mendiang suaminya.

    Pihak keluarga tidak menyangka, ayah dari dua orang anak tersebut tewas secara mengenaskan akibat luka kekerasan benda tumpul pada bagian leher dan dada yang dilakukan para pelaku.

    “Sangat terpukul, sangat trauma, sangat mengagetkan. Peristiwa ini sangat mengagetkan dan tidak sama sekali disangka bisa terjadi kepada keluarga,” kata Bayu, Kamis (28/8/2025).

    Ilham diculik pada area parkir pusat perbelanjaan di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur usai menemui seorang klien.

    Pada esok harinya Ilham ditemukan tewas dalam keadaan tangan dan kaki terikat, serta mata tertutup lakban di area persawahan di Desa Nagasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

    Padahal semasa hidup Ilham merupakan sosok yang baik dan dikenal tidak pernah memiliki musuh, sehingga kasus dialami korban membawa dukacita mendalam bagi pihak keluarga.

     “Almarhum itu kan hampir tidak memiliki musuh, ramah sama orang, aktif berorganisasi dari mulai SMP, SMA, kuliah, itu aktif berorganisasi, bahkan sempat jadi ketua OSIS,” ujarnya.

    Atas hal tersebut, Bayu menuturkan pihak keluarga berharap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya dapat mengungkap kasus dan memberi keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

    Pihak keluarga berharap para pelaku dapat segera diproses hukum sesuai masing-masing perbuatannya dalam rangkaian kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap Ilham.

    “Kalau melihat dari perbuatannya kan bukan yang mendadak. Jadi tentunya kita berharap perbuatan ini akan dituntut dikenakan, dan dijatuhkan sanksi sesuai dengan perbuatan,” tuturnya.

    Sebelumnya Ilham menjadi korban penculikan sekelompok orang tak dikenal pada area parkir pusat perbelanjaan di Jalan TB Simatupang, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/8).

    Ilham ditemukan tewas dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mata tertutup lakban pada area persawahan di Desa Nagasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (21/8/2025).

    Hingga kini jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah mengamankan 15 terkait kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap Ilham.

    Dari total 15 orang yang diamankan, delapan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka berperan sebagai eksekutor dan aktor intelektual kasus menimpa Ilham.

    Pertemuan Dwi Hartono dan Ken

    C alias Ken ternyata sempat bertemu Dwi Hartono sebelum penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta. Obrolan mereka pun terungkap.

    Dwi dan Ken ternyata berbicara soal rekening sebelum penculikan Ilham di area parkiran swalayan kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (20/8/2025).

    Dwi Hartono merupakan seorang pengusaha. Dalam bio Instagramnya dia menuliskan berprofesi sebagai pengusaha di bidang fashion, skin care, pendidikan, perkubungan dan lainnya.

    Dwi Hartono memiliki perusahaan PT Hartono Mandiri Makmur dan PT Digitalisasi Aplikasi Indonesia (DAI) atau Guruku.com.

    Kantor dari perusahaan Hartono berlokasi di rumahnya, Jalan San Fransisco, Blok Q1, Nomor 9, Kompleks Perumahan Kota Wisata, Gunung Putri, Kota Bogor, Jawa Barat.

    “Kami belum dapat updatenya lagi, yang jelas kami sudah membenarkan tadi bahwa saudara DH (Dwi Hartono) adalah seorang pengusaha atau salah satu bidang usahanya adalah bimbel online,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas ) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

    Dwi Hartono ditangkap bersama YJ dan AA di Solo, Jawa Tengah pada Sabtu (23/8/2025).

    Keesokan harinya polisi menangkap C alias Ken di rumah kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara pada Minggu (24/8/2025).

    Terbaru menurut Ade, polisi sudah menangkap 15 orang terkait kasus kematian Kepala Cabang Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta.

    “15 orang yang diamankan yah. 6 orang di antaranya diamankan rekan-rekan dari Subdit Resmob (Reserse Mobil),” kata Ade.

    “9 orang lainnya yang mengamankan adalah Subdit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan),” tambah Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. 

    Saat ditangkap, Ken mengakui memang sempat bertemu dengan Dwi Hartono sebelum Mohamad Ilham Pradipta tewas.

    “Saya terakhir ketemu Dwi itu di Hotel Fairmont,” katanya.

    Ia mengaku bertemu Dwi Hartono sekitar satu atau dua bulan lalu.

    “Sebulan dua bulan lalu,” kata Ken.

    Polisi pun mempertanyakan isi obrolan Ken dengan Dwi saat bertemu.

    “Ngobrol tentang dari, restoran,” kata Ken dikutip dari Youtube Jacklyn Choppers.

    Tak jelas apa yang diucapkan Ken, namun terdengar ia mengucapkan tentang rekening.

    “Mandiri, bagi dari tandanya bantu rekening,” kata Ken dengan suara tidak jelas.

    Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengungkap ada empat kelompok dalam kasus kematian Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta.

    “Satu aktor intelektual, dua klaster yang membuntuti, tiga klaster yang menculik,” katanya.

    Aktor intelektual dalam hal ini adalah Dwi Hartono, Ken, AA dan YJ.

    Sedangkan yang menculik yakni AT, RS, RH dan RW. 

    Mereka bertiga ditangkap di rumah Jalan Johar Baru III Nomor 42, RT 05/09, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (21/8/2025).

    Sedangkan RW alias Eras ditangkap di Bandara Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari yang sama.

    Sedangkan kelompok terakhir berperan untuk menganiaya hingga mengakibatkan Ilham meninggal dunia.

    “Empat klaster penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan membuang korban,” katanya.

    Pengacara dari Eras penculik Kacab Bank, Adrianus mengatakan bahwa kliennya hanya ditugaskan untuk membawa paksa Ilham Pradipta.

    Menurutnya, Eras dan kawan-kawan tidak mengetahui bahwa bosnya menghabisi nyawa Ilham.

    “Kalau mereka tahu bahwa pekerjaan ini sampai menyebabkan kematian, saya yakin sebagai orang beragama dan kami juga sebagai orang Katolik pasti menolak pekerjaan seperti ini,” katanya.

    Ia mengatakan klaster Eras mengaku ketakutan saat membawa jenazah Ilham dan membuangnya di Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    “Kalau membuang jenazah ini yang menjadi tanda tanya saya. Pas mereka pulang tengah malam, ada perasaan ketakutan dari mereka bahwa tidak sesuai dengan yang dijanjikan awal,” katanya.

    Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih Mohamad Ilham Pradipta diculik di area parkir swalayan kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (20/8/2025).

    Ia ditemukan tewas dengan kondisi kaki tangan terikat serta mata dililit lakban di area persawahan Desa Nagasari, Serang Baru, Bekasi pada Kamis (21/8/2025).

  • Kabar Terkini Kasus Pembunuhan Kacab Bank Diduga Libatkan Prajurit TNI

    Kabar Terkini Kasus Pembunuhan Kacab Bank Diduga Libatkan Prajurit TNI

    Jakarta

    Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta bernama Mohamad Ilham Pradipta (37) diduga melibatkan prajurit TNI. Saat ini, prajurit tersebut tengah diperiksa TNI.

    Prajurit TNI AD yang diduga terlibat kasus pembunuhan ini berinisial F. Sosok oknum inisial F ini disebut-sebut oleh tersangka Eras Musuwalo, salah satu pelaku yang menculik Ilham.

    Eras bersama tiga tersangka lainnya mengaku disuruh oleh oknum F untuk ‘menjemput’ korban dari sebuah supermarket di Jakarta Timur.

    “Setelah penjemputan itu, penjemputan dengan cara paksa itu dilakukan, ada perintah dari oknum yang namanya F itu untuk (korban) diserahkan di daerah Jakarta Timur,” kata kuasa hukum Eras, Adrianus Agau, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (26/8).

    Setelah menyerahkan korban kepada seseorang berinisial F, Eras dkk kemudian kembali pulang. Namun, berselang beberapa jam setelah itu, Eras dkk dipanggil lagi untuk mengantar pulang korban.

    Tersangka Ersa, ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, NTT. Eras adalah salah satu tersangka penculikan Kacab Bank di Jakarta, Ilham Pradipta, yang ditemukan tewas di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/8/2025). (dok. Istimewa)

    “Nah, pada saat waktu ketemu lagi, di situlah bahwa mereka melihat korban ini sudah tidak bernyawa lagi,” ujarnya.

    Menurutnya, para penculik ini juga dalam keadaan tekanan. Salah satu tersangka penculik menyampaikan kepada keluarganya memang baru diperintahkan untuk membuang jenazah.

    “Jadi peran mereka itu sampai di situ,” ucapnya.

    Saat ini, Eras siap buka-bukaan terkait kasus ini. Eras mengajukan diri sebagai justice collaborator.

    “Betul sekali (mengajukan menjadi justice collaborator). Pengajuan ini harus ke lembaga yang berwenang, kita ajukan ke LPSK,” kata Adrianus.

    Video viral Kacab Bank, Ilham Pradipta diculik. Foto: Medsos

    Justice collaborator adalah orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan. Adrianus menyebut pihaknya mengajukan justice collaborator lantaran mengaku dikorbankan oleh tersangka intelektual dalam kasus pembunuhan Kacab Bank.

    “Kenapa mengajukan itu? Karena undang-undang mengakomodir itu, karena sebelum terungkap, beberapa pelaku intelektual ini kan ada indikasi bahwa mau mengorbankan Eras dan kawan-kawan ini. Atas dasar itu kita menyajikan justice collaborator ini,” ujarnya.

    Dia juga berharap adanya keringanan hukuman karena justice collaborator itu. “Karena dari beberapa klaster ini kan tidak saling mengenal. Dari klaster dalang intelektualnya kita tidak pernah kenal, klaster eksekusi juga kita tidak kenal. Kita tidak tahu apakah dalam BAP mereka seperti apa. Kami mau mengungkap fakta bahwa ada peran untuk memerintahkan mereka melaksanakan pekerjaan penculikan itu,” kata dia.

    Seperti diketahui, tim gabungan Subdit Jatanras dan Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 15 warga sipil tersangka penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta. Mereka terbagi menjadi beberapa klaster, yaitu: penculik, pembunuh, hingga dalang.

    Eras sendiri masuk dalam klaster penculik. “Itu tujuannya untuk itu (buka-bukan mengungkap kasus). Kita sebagai pengacara kan harus terbuka. kita mau membela klien kita, dalam proses perkara ini tidak mungkin dibebaskan. Tapi setidaknya ada alasan meringankan mereka. Apakah nanti dikabulkan itu tergantung majelis hakim,” imbuhnya.

    Diperiksa Polisi Militer

    F kini tengah diperiksa polisi militer. Jika terbukti bersalah, F akan ditindak tegas.

    “TNI berkomitmen, siapa pun prajurit yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum, terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana akan diproses secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Brigjen TNI Freddy Ardianzah saat dihubungi, Kamis (11/9/2025).

    Freddy menambahkan TNI serius menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan prajurit. Dia menegaskan institusi akan menindak mereka yang melanggar aturan.

    “Yang pasti, perlu kami tegaskan, bahwa TNI sangat serius menanggapi setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit, apalagi jika berkaitan dengan tindak pidana berat seperti pembunuhan,” ujarnya.

    Dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pembunuhan Ilham Pradipta sebelumnya dibenarkan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus. Saat ini prajurit F masih dalam pemeriksaan di Pomdam Jaya.

    Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah (dok. TNI) Foto: Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah (dok. TNI)

    “Betul dan yang bersangkutan sedang kita periksa,” ujar Kolonel CPM Donny Agus, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9).

    Didalangi Pengusaha

    Penculikan dan pembunuhan ini sendiri didalangi oleh Dwi Hartono, seorang pengusaha bimbingan belajar (bimbel) online dan pria bernama Ken. Keduanya saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, tapi polisi belum mengungkap apa motif di balik aksi keji itu.

    Halaman 2 dari 4

    (isa/lir)

  • Alasan Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator – Page 3

    Alasan Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator – Page 3

    Jenazah Kepala kantor cabang bank di Jakarta berinisial MIP ditemukan di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 05.30 WIB.

    Warga di area persawahan yang pertama kali menemukan jenazah dalam kondisi tangan dan kaki terikat, sedangkan mata terlilit lakban. Polisi membawa jenazah kepala cabang bank itu ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses penyelidikan.

    Detik-detik penculikan IP, terekam jelas dalam kamera CCTV pusat perbelanjaan kawasan Ciracas. Dalam video, IP terlihat berjalan santai menuju mobil hitam miliknya. Dia mengenakan batik coklat dan celana krem. Tidak ada tanda-tanda curiga.

    Hingga saat dia membuka pintu mobilnya, tiba-tiba tiga pria tak dikenal muncul dari arah samping kanan. Ketiganya langsung menyergap IP. IP tampak mencoba melawan, namun kalah jumlah. Tubuhnya didorong, diseret, lalu dipaksa masuk ke dalam mobil putih yang sudah siaga tepat di sebelah mobilnya.

    Aksi brutal itu hanya berlangsung beberapa detik sebelum mobil pelaku melaju cepat meninggalkan lokasi. Salah satu rekan kerja IP sempat melihat mobil putih tersebut kabur dari lahan parkir. Rasa curiga langsung muncul, namun sudah terlambat.

    Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Charles Bagaisar mengatakan, sebelum disergap, IP baru saja menyelesaikan rapat dengan rekan-rekan kerjanya.

    “Korban habis meeting kantor, sama teman-teman kantornya juga,” ucapnya.