Topik: haji

  • Geledah Kemenag dan Rumah Terkait Kasus Kuota Haji, KPK Sita Mobil-Dokumen

    Geledah Kemenag dan Rumah Terkait Kasus Kuota Haji, KPK Sita Mobil-Dokumen

    Jakarta

    KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kedua lokasi itu adalah sebuah rumah di kawasan Depok dan kantor Kementerian Agama (Kemenag).

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan untuk penggeledahan rumah di Depok, KPK menyita satu unit mobil dan aset. Dia belum merinci rumah yang digeledah milik siapa.

    “Hari ini KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi, pertama, rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan 1 unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

    Sementara penggeledahan di kantor Kemenag, KPK menyita barang bukti sejumlah dokumen dan barang elektronik. Semua barang bukti ini diyakini memiliki kaitan dengan perkara yang tengah diusut.

    “Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” ucapnya.

    “KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama, karena selama prosesnya membantu dan kooperatif,” imbuhnya.

    Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

    Dalam perkara ini, Yaqut sendiri telah diperiksa pada Kamis (7/8). Yaqut saat itu diperiksa sekitar 4 jam.

    Pangkal masalah dari kasus ini yakni pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

    KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama (Kemenag).

    “Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

    Asep menjelaskan, memang banyak agen travel yang menerima pembagian kuota haji tambahan ini. Pembagiannya pun disesuaikan dengan besar kecilnya travel.

    “Jadi pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya, dari tadi yang 10 ribu itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu. Jadi sesuai dengan travel, seperti itu,” terang Asep.

    (fas/fas)

  • Respons Pengusaha Usai KPK Sebut 100 Agen Travel Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji

    Respons Pengusaha Usai KPK Sebut 100 Agen Travel Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum (Ketum) Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (Himpuh), Muhammad Firman Taufik enggan berkomentar banyak terkait dengan dugaan 100 agen travel haji terlibat korupsi kuota haji di KPK.

    Firman mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK. Dia pun mengaku tidak mengetahui 100 agen travel haji dan umroh yang terlibat perkara korupsi itu di KPK.

    “Saya tidak tahu siapa saja dan saya tidak punya kompetensi untuk menjawab itu,” tuturnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

    Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada 100 agen travel umroh dan haji yang diduga terlibat dalam perkara korupsi kuota haji tersebut. 

    “Tidak ada bantuan, kita ikuti saja proses hukumnya dan kita berdoa bersama-sama,” katanya.

    Kendati demikian Firman mengimbau KPK untuk tetap dalam jalur menangani kasus korupsi kuota haji yang melibatkan ratusan agen travel dan haji di Indonesia.

    “Saya harapkan sekali penegakan hukum berjalan sesuai aturan jangan ada titipan apapun,” ujarnya.

  • 7
                    
                        Surat Pengunduran Diri Atas Nama Sudewo Dibacakan Pendemo, Ini Faktanya
                        Regional

    7 Surat Pengunduran Diri Atas Nama Sudewo Dibacakan Pendemo, Ini Faktanya Regional

    Surat Pengunduran Diri Atas Nama Sudewo Dibacakan Pendemo, Ini Faktanya
    Penulis
    PATI, KOMPAS.com –
    Seorang perwakilan demonstran membacakan dokumen pernyataan pengunduran diri atas nama Bupati Pati, Haji Sudewo ST MT, di tengah aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, pada Rabu (13/8/2025). Video tersebut viral. 
    Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berpakaian kemeja putih lengan panjang, mengenakan sarung ungu dan peci hitam, membacakan pernyataan tertulis yang mengatasnamakan Sudewo, disaksikan massa pedemo yang memadati lokasi.
    “Saya yang bertanda tangan di bawah ini adalah, nama, Haji Sudewo ST.MT, jenis kelamin laki-laki. Agama Islam, pekerjaan jabatan Bupati Pati peridoe 2024-2029. Alamat Jalan Tombronegoro nomor 1, Kaborongan, Desa Pati Lor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Dengan ini menyatakan sebagai berikut, satu, bahwa terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2025, saya mengundurkan diri dari jabatan saya, sebagai Bupati Pati,” ucap pria tersebut.
    “Karena telah gagal menjadi pemimpin yang berpihak kepada masyarakat Kabupaten Pati dan menjalankan kekuasaan, saya tidak menjunjung supremasi hukum,” sambung pernyataan pria tersebut.
    Dari pantauan wartawan
    Tribun Jateng,
    diketahui bahwa dokumen pernyataan tersebut disusun oleh massa pedemo, bukan surat resmi dari Bupati Pati, Sudewo.
    Massa menuntut agar Sudewo menandatangani dokumen tersebut dan benar-benar mundur dari jabatannya.
    Rapat paripurna DPRD Pati masih berlangsung dan belum ada pengumuman resmi dari pemerintah daerah terkait posisi Bupati.
    Aksi unjuk rasa yang menuntut pengunduran diri Bupati Sudewo berlangsung ricuh.
    Massa yang memadati halaman Kantor Bupati memaksa masuk dengan mendorong pagar dan melempari aparat dengan air minum kemasan, bahkan membakar satu unit mobil provos milik Polres Grobogan.
    Dalam upaya meredam amarah warga, Bupati Sudewo sempat keluar menemui massa menggunakan mobil rantis polisi.
    Namun saat mencoba menyampaikan permintaan maaf, ia justru dilempari sandal dan botol air oleh demonstran.
    “Assalamualaikum wr wb. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, saya akan berbuat lebih baik,” ucap Sudewo, yang kemudian kembali masuk ke dalam mobil setelah situasi tak terkendali.
    Demo besar-besaran ini dipicu oleh kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen yang sempat diberlakukan oleh Sudewo. Meskipun kebijakan tersebut sudah dicabut, massa tetap menuntut Sudewo mundur.
    “Bupati harus lengser, bupati lengser,” teriak perwakilan massa dari atas panggung.
    “Turun, turun, turun Sudewo, turun Sudewo sekarang juga,” seru massa lainnya.
    “Kita di sini mengikuti tantangan Bupati Sudewo, kita datang 50.000 orang bahkan lebih, tapi kenapa Sudewo tidak menampakkan diri. Bupati pengecut,” tambah orator aksi.
    Sebagai informasi, Haji Sudewo baru dilantik sebagai Bupati Pati pada 18 Juli 2025, dan kini baru satu bulan menjabat, ia telah menghadapi gelombang desakan untuk mundur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Bos Maktour Fuad Hasan, Mertua Menpora Dito Ariotedjo yang Dicekal KPK

    Profil Bos Maktour Fuad Hasan, Mertua Menpora Dito Ariotedjo yang Dicekal KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal tiga orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

    Satu dari tiga orang itu adalah Pemilik Maktour Travel, yaitu Fuad Hasan Masyhur (FHM). Surat pencekalan Fuad telah terbit pada Senin (11/8/2025).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencekalan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Adapun, surat pencekalan terhadap Fuad Hasan itu berlaku selama enam bulan.

    “Karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujar Budi dalam siaran pers, Selasa (12/8/2025).

    Profil Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur

    Dalam catatan Bisnis, Fuad Hasan merupakan Mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Nama Fuad Hasan juga sempat disinggung saat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Dito mencuat ke publik.

    LHKPN itu sempat geger karena Dito sempat menulis satu mobil dan empat dari lima aset dan tanah bangunan tercatat pemberian dari orang tua alias mertuanya. Aset itu bernilai Rp162 miliar.

    Atas dasar itu, publik langsung mencari sosok mertua dari Dito, dan usut punya usut mertua itu ternyata Fuad Hasan Masyhur selaku bos biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour.

    Berdasarkan laman resmi Maktour, Fuad Hasan Masyhur lahir 29 Juni 1959. Dia merupakan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah tersohor di Indonesia.

    Perusahaan travel ini dibentuk Fuad Hasan setelah mengalami pengalaman haji yang kurang memuaskan pada 1980. Di latar belakangi pengalaman itu, Fuad kemudian membuat perusahaan biro perjalanan Maktour dengan visi menghadirkan pengalaman ibadah yang istimewa, nyaman, dan penuh makna.

  • Mau Tahu Cara Raline Shah Atur Keuangan? Daftar LPS Financial Festival Medan

    Mau Tahu Cara Raline Shah Atur Keuangan? Daftar LPS Financial Festival Medan

    Jakarta

    LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan berupaya mewujudkan masyarakat yang memiliki indeks literasi keuangan tinggi (well literate). Dengan begitu, masyarakat dapat memanfaatkan produk dan/atau layanan jasa keuangan secara bijak dan optimal.

    Seiring dengan upaya meningkatkan literasi keuangan, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) menyelenggarakan Financial Festival di dua daerah. Setelah sukses digelar di Surabaya pada 6-7 Agustus 2025, LPS Financial Festival akan digelar di Medan pada 20-21 Agustus.

    LPS Financial Festival akan berlangsung di Regale International Convention Centre, Jalan Haji Adam Malik, Silalas, Medan. LPS Financial Festival kali ini sekaligus merayakan 80 tahun HUT Kemerdekaan Indonesia dan peringatan 20 tahun LPS.

    Ikuti keseruan LPS Financial Festival Medan yang menghadirkan sejumlah tokoh terkenal sekaligus berbagi pengalaman sukses berbisnis dan investasi, melalui kegiatan seperti business talk dan educational class.

    Khusus sesi kelas akan hadir aktris Raline Shah berbagi jurus mengelola keuangan. Dalam LPS Financial Festival Medan ini, Raline Shah akan membawa materi dengan tema Beauty in Budgeting.

    Selain Raline Shah, Herjunot Ali akan hadir sebagai pembicara dengan tema Atur Duit Agar Cepat Cuan. Ada pula kelas bersama Michael Yeoh, professional trader dan trading coach, dengan tema Jurus Cuan Maksimal dari Saham.

    Dapatkan e-certificate eksklusif setelah mengikuti Educational Class hingga selesai. Tempat terbatas, segera daftar GRATIS sekarang, langsung klik link ini!

    Agar lebih jelas soal acaranya, berikut rincian acara LPS Financial Festival Medan 20-21 Agustus:

    Hari Pertama Rabu 20 Agustus

    Opening Remarks:
    •⁠ Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa

    Keynote Speech:
    •⁠ Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution

    Panel Discussion 1:
    •⁠ Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa
    •⁠ Founder CT Corp, Chairul Tanjung
    •⁠ Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun

    Panel Discussion 2:
    •⁠ Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono
    •⁠ ⁠Wadirut Bank Mandiri, Henry Panjaitan
    •⁠ ⁠Wadirut BNI, Alexandra Askandar

    Educational Class:
    •⁠ Aktor, Herjunot Ali
    •⁠ Trader & Trading Coach, Michael Yeoh

    Penampilan Musik dan Hiburan:
    •⁠ Agak Laen
    ⁠•⁠ RAN
    •⁠ Wali

    Hari Kedua Kamis 21 Agustus

    Keynote Speech:
    •⁠ ⁠Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas

    Panel Discussion:
    •⁠ ⁠Rektor Universitas Sumatera Utara, Muryanto Amin
    •⁠ Ketua Kadin Sumut & Komisaris Bank Sumut, Firsal Ferial Mutyara
    •⁠ ⁠Dirut PT Inalum, Melati Sarnita

    Inspirational Speech:
    •⁠ ⁠Tokoh Nasional Sumatera Utara, Chairul Tanjung

    Educational Class:
    •⁠ Aktris & Stafsus Komdigi, Raline Shah

    Penampilan Musik dan Hiburan:
    •⁠ Agak Laen
    •⁠ ⁠Judika
    •⁠ ⁠Setia Band

    (hns/hns)

  • Usai Diperiksa, Eks Menang Yaqut Dicekal ke Luar Negeri, Loyalis Anies Beri Pertanyaan Satire ke KPK

    Usai Diperiksa, Eks Menang Yaqut Dicekal ke Luar Negeri, Loyalis Anies Beri Pertanyaan Satire ke KPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis kolaborasi warga Jakarta, Andi Sinulingga memberi respon terkait tindakan KPK yang mencegah Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas ke luar negeri.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Andi Sinulingga memberikan pertanyaan satire terkait langkah KPK ini.

    Dikatakan, langkah tersebut kurang tepat, dengan mencekal Yaqut Cholil Quomas ke luar negeri.

    Ia mempertanyakan alasan mengapa KPK sampai melarang mantan Menteri Agama itu ke luar negeri.

    “Ini KPK yang bener aja, masak putera bangsa yang paling komit akan nilai-nilai toleransi,” tulisnya dikutip Rabu (13/8/2025).

    “NKRI dan Pancasilais begitu, ya kok bisa-bisanya dicekal?,” tambah loyalis Anies Baswedan tersebut.

    Sebelumnya, KPK menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi perihal pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap mantan Menteri Agama era

    Langkah ini diambil KPK berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis

    “Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” terangnya.

    Yaqut sendiri telah memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan soal kasus pembagian kuota haji 2024. KPK juga akan memanggilnya kembali.

    Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji.

  • KPK Sebut Lebih dari 100 Agen Travel Diduga Terlibat Skandal Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Sebut Lebih dari 100 Agen Travel Diduga Terlibat Skandal Korupsi Kuota Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari 100 agensi perjalanan haji yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024.

    “Travel itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Antara, Rabu (13/8/2025).

    Menurut Asep, agensi perjalanan haji yang besar mendapatkan jatah haji khusus yang besar juga dari alokasi 10.000 kuota tambahan haji pada 1445 hijriah atau 2024 masehi.

    Adapun 10.000 kuota haji khusus tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

    Berdasarkan SK itu, kuota haji tambahan yang didapatkan Pemerintah RI dari Pemerintah Arab Saudi sejumlah 20.000 orang dibagi menjadi 10.000 kuota haji reguler, dan 10.000 kuota haji khusus.

    “Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya dari tadi yang 10.000 itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi, sesuai dengan travel, seperti itu,” katanya.

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

    Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • Daftar LPS Financial Festival Medan! Belajar Bangun Bisnis dari Pengusaha Papan Atas

    Daftar LPS Financial Festival Medan! Belajar Bangun Bisnis dari Pengusaha Papan Atas

    Jakarta

    Pengumuman! Seiring dengan upaya meningkatkan literasi keuangan, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) menyelenggarakan Financial Festival. Setelah sukses digelar di Surabaya pada 6-7 Agustus 2025, LPS Financial Festival akan digelar di Medan pada 20-21 Agustus.

    LPS Financial Festival akan berlangsung di Regale International Convention Centre, Jalan Haji Adam Malik, Silalas, Medan. LPS Financial Festival kali ini sekaligus merayakan 80 tahun HUT Kemerdekaan Indonesia dan peringatan 20 tahun LPS.

    Ikuti keseruan LPS Financial Festival Medan yang menghadirkan sejumlah tokoh terkenal sekaligus berbagi pengalaman sukses berbisnis dan investasi, melalui kegiatan seperti business talk dan educational class.

    Khusus pengalaman bangun bisnis, Founder & Chairman CT Corp Chairul Tanjung berbagi kisah merintis bisnis dari nol hingga menjadi besar seperti sekarang.

    Tokoh lain yang akan hadir dan berbagi ilmu di LPS Financial Festival antara lain Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun, dan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.

    Khusus sesi kelas LPS Financial Festival akan hadir Herjunot Ali sebagai pembicara dengan tema Atur Duit Agar Cepat Cuan. Kemudian, sesi kelas bersama Raline Shah dengan tema Beauty in Budgeting, serta kelas bersama Michael Yeoh dengan tema Jurus Cuan Maksimal dari Saham.

    Dapatkan e-certificate eksklusif setelah mengikuti Educational Class hingga selesai. Tempat terbatas, segera daftar GRATIS sekarang, langsung klik link ini!

    Berikut rincian acara LPS Financial Festival Medan:Hari Pertama Rabu 20 Agustus

    Opening Remarks:
    •⁠ Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa

    Keynote Speech:
    •⁠ Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution

    Panel Discussion 1:
    •⁠ Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa
    •⁠ Founder CT Corp, Chairul Tanjung
    •⁠ Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun

    Panel Discussion 2:
    •⁠ Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono
    •⁠ ⁠Wadirut Bank Mandiri, Henry Panjaitan
    •⁠ ⁠Wadirut BNI, Alexandra Askandar

    Educational Class:
    •⁠ Aktor, Herjunot Ali
    •⁠ Trader & Trading Coach, Michael Yeoh

    Penampilan Musik dan Hiburan:
    •⁠ Agak Laen
    ⁠•⁠ RAN
    •⁠ Wali

    Hari Kedua Kamis 21 Agustus

    Keynote Speech:
    •⁠ ⁠Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas

    Panel Discussion:
    •⁠ ⁠Rektor Universitas Sumatera Utara, Muryanto Amin
    •⁠ Ketua Kadin Sumut & Komisaris Bank Sumut, Firsal Ferial Mutyara
    •⁠ ⁠Dirut PT Inalum, Melati Sarnita

    Inspirational Speech:
    •⁠ ⁠Tokoh Nasional Sumatera Utara, Chairul Tanjung

    Educational Class:
    •⁠ Aktris & Stafsus Komdigi, Raline Shah

    Penampilan Musik dan Hiburan:
    •⁠ Agak Laen
    •⁠ ⁠Judika
    •⁠ ⁠Setia Band

    (hns/hns)

  • KPK Libatkan Ahli Hukum Usut Aturan Kuota Haji 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    KPK Libatkan Ahli Hukum Usut Aturan Kuota Haji 2024 Nasional 13 Agustus 2025

    KPK Libatkan Ahli Hukum Usut Aturan Kuota Haji 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan ahli hukum untuk mengusut kasus pembagian kuota haji 2024.
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa ahli hukum tersebut bertugas menafsirkan kuota haji tambahan, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 2024.
    “Tentunya terkait dengan rumusan ini (kuota haji), kami juga memanggil ahli untuk menjawabnya. Kami sudah konsultasi dan kami juga sudah memanggil ahli hukum untuk menjawab polemik ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    “Ada ahli yang kita panggil dan juga pada tahap penyelidikan sudah kita konsultasikan di pasal-pasal tersebut. Termasuk juga pembagian dan lain-lainnya di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 ya,” sambungnya.
    Asep mengatakan bahwa dalam perjalanannya, penyidik juga menemukan adanya rapat antara Kementerian Agama dan asosiasi yang mewakili agen travel terkait pembagian kuota haji.
    Dia menjelaskan bahwa rapat tersebut menghasilkan kesepakatan agar kuota haji tambahan dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
    Kesepakatan itu diperkuat dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 2024.
    “Artinya 50 persen-50 persen itu dan menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang yang ada seperti itu. Dan dibuatkan SK-nya,” ujarnya.
    Berdasarkan hal tersebut, Asep mengatakan bahwa penyidik sedang mendalami perancang SK terkait pembagian kuota haji tersebut.
    “Apakah ini usulan dari
    bottom-up
    , dari bawah, atau ini memang perintah dari
    top-down
    , itu yang sedang kita dalami,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
    “Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025) lalu.
    Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
    Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Singgung Niat Awal Jokowi

    Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Singgung Niat Awal Jokowi

    GELORA.CO – Pembagian kuota tambahan haji 2024 dianggap tidak sesuai dengan niat awal Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi ketika meminta tambahan kepada pemerintah Arab Saudi. 

    Niat awalnya untuk mengurangi masa tunggu haji reguler, namun nyatanya dibagi ke haji khusus.

    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa perkara ini diawali adanya kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi pada 2023 lalu.

    “Itu Presiden (Jokowi) kan meminta tambahan kuota, dengan alasan bahwa antrian, antrian itu maksudnya yang di reguler ya, antrian itu sudah mencapai 15 tahun lebih ini. Nah, maka Pak Presiden meminta kuota ke pemerintah Arab Saudi. Dan dikabulkan atau diberikan yaitu sebanyak 20 ribu kuotanya,” kata Asep seperti dikutip RMOL, Rabu, 13 Agustus 2025.

    Sehingga kata Asep, kuota tambahan sebanyak 20 ribu seharusnya dipergunakan seluruhnya untuk haji reguler.

    “Seharusnya yang 20 ribu itu kan semuanya dimasukkan ke reguler. Supaya waktu tunggunya menjadi lebih pendek. Tetapi yang terjadi tidak demikian,” terang Asep.

    Pada kenyataannya, kuota tambahan itu dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    “Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal, seperti itu. Kalaupun mau dibagi sudah ada UU 8/2019. Itu pembagiannya untuk yang kuota reguler 92 persen, untuk kuota yang khusus 8 persen. Jadi kira-kira 8 persen itu 8 x 20 ribu, 1.600. Jadi yang kuota regulernya berarti 18.400, harusnya seperti itu,” jelas Asep.

    Asep menyebut, travel haji yang tergabung dalam asosiasi yang mengetahui adanya kuota tambahan itu juga menghubungi Kementerian Agama (Kemenag), mengusulkan agar kuota tambahan dibagi proporsional.

    “Nah ini mereka ini asosiasi ini berpikirnya berpikir ekonomis. Artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Kalau hanya dibagi sekarang 92 persen dengan 8 persen, mereka hanya akan dapat 1.600 kuota. Nah nilainya akan lebih kecil. Apalagi kalau 20 ribu itu semuanya digunakan atau dijadikan kuota yang reguler, mereka bahkan tidak akan dapat tambahan kuotanya atau zonk. Nah makanya mereka berupaya supaya bisa nambah gitu dari 8 persen ini,” terang Asep.

    Hasil keputusan dari asosiasi pun akhirnya diadakan rapat dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Kemenag. Hasil keputusannya pun sesuai dengan keinginan para asosiasi travel dimaksud.

    “Setelah disepakati 50-50, inilah kemudian yang saat ini sedang kita dalami. Di mana salah satunya dikuatkan dengan adanya SK dari menteri adalah 50-50 itu. Cuman kita sedang mendalaminya. Apakah ini memang bottom up atau top down. Atau memang dua-duanya ketemu di frekuensi yang sama. Yang dari bawah inginnya begitu, yang dari atas juga inginnya begitu. Jadi sama-sama ketemu gitu,” beber Asep.

    Pada Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa sejak Jumat, 8 Agustus 2025, KPK sudah meningkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas.

    Dalam perkara ini, KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

    Selama penyelidikan perkara ini, KPK sudah memeriksa beberapa pihak, yakni Yaqut Cholil, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi.

    Selanjutnya, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz, Rizky Fisa Abadi, Muhammad Agus Syafi, Abdul Muhyi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan pendakwah Khalid Basalamah