Topik: haji

  • Korupsi Kuota Haji, Kemana Aliran Dana Korupsi Mengalir?

    Korupsi Kuota Haji, Kemana Aliran Dana Korupsi Mengalir?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana kasus korupsi penetapan kuota haji dan penyelenggaran haji periode 2024.

    Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah pihak telah didalami untuk mengetahui ke mana aliran dana ‘panas’ tersebut mengalir. Komisi anti rasuah di antaranya telah memanggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Di samping itu, KPK berencana memanggil mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis dan pemilik agen travel haji dan umroh Maktour yakni Fuad Hasan Masyhur.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK akan mengusut dugaan suap ke pejabat Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Itu termasuk materi yang nanti akan didalami,” ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (12/8/2025).

    Budi menjelaskan KPK mengusut dugaan suap tersebut yang diberikan oleh para penyelenggara agen haji kepada pejabat Kemenag.

    “Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja? Itu nanti akan ditelusuri,” katanya.

    Dalam perkembangan terbaru, KPK menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    penyidik menyita  beberapa dokumen dan barang bukti elektronik  (BBE). Namun Budi belum dapat menjelaskan rincian dokumen maupun barang bukti tersebut

    “Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/8/2025).

    Selain itu, KPK turut menggeledah rumah di Depok dan menyita 1 mobil serta beberapa aset penting lainnya.

    KPK Dalami Pengelolaan Dana Haji

    Sementara itu, KPK turut mendalami pengelolaan uang di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Kami masih mendalami terkait pengelolaan uang dari umat yang nanti menjadi calon haji. Ini lah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Senin (11/8/2026). 

    Budi menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan ibadah haji, uang dari para calon haji reguler maupun khusus disetorkan dan dikelola oleh BPKH.

    Setelah masuk ke periode pelaksanaan haji, kata dia, uang tersebut disetorkan oleh BPKH ke Kementerian Agama untuk yang haji reguler, dan ke agen penyelenggara haji untuk haji khusus.

    “Dengan demikian, memang dibutuhkan keterangan dari pihak BPKH ini,” katanya.

    Sebelumnya, KPK sempat meminta keterangan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah pada saat kasus tersebut masih di tahap penyelidikan pada 8 Juli 2025.

    Diketahui, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

  • CEO Danantara Rosan Tinjau 10 Opsi Lahan untuk Kampung Haji di Makkah – Page 3

    CEO Danantara Rosan Tinjau 10 Opsi Lahan untuk Kampung Haji di Makkah – Page 3

    Dalam kesempatan ini, Rosan juga mengadakan pertemuan dengan otoritas Kerajaan Saudi Arabia, termasuk Royal Commission for Makkah City and Holy Sites (RCMC) yang berwenang dalam perencanaan, pengembangan dan perbaikan fasilitas pelayanan di Makkah dan Tanah Suci.

    Bersama Badan Penyelenggara Haji RI (BP Haji), Rosan juga mengadakan pertemuan dengan Kementerian Haji dan Umrah, serta Kementerian Investasi Saudi Arabia.

    “Kami tidak hanya fokus pada jarak ke Masjidil Haram, tetapi juga memperhatikan aspek kenyamanan, keamanan dan kelayakan fasilitas bagi jemaah. Target kami adalah memastikan semua unsur terpenuhi, mulai dari aspek teknis, legalitas, hingga keberlanjutan pengelolaan,” kata Rosan.

    Pemerintah Arab Saudi baru-baru ini mengumumkan kebijakan yang membuka peluang bagi entitas asing, termasuk lembaga atau perusahaan, untuk memiliki properti di Makkah.

    Aturan itu akan melahirkan beberapa ketentuan lanjutan yang diharapkan akan dikeluarkan dalam waktu dekat, sehingga memungkinkan Indonesia memiliki aset strategis di Tanah Suci secara legal dan aman.

    “Kami akan bergerak cepat menyelesaikan tahapan dan mengikuti proses yang disyaratkan oleh otoritas setempat. Kami ingin memastikan Indonesia menjadi salah satu pihak pertama yang memanfaatkan peluang ini,” ujar Rosan.

     

  • Setu Babakan perkenalkan kuliner Betawi dalam `Dandang Berdendang`

    Setu Babakan perkenalkan kuliner Betawi dalam `Dandang Berdendang`

    Ilustrasi – Penjual kerak telor sedang memasak pesanan di Jakarta Fair 2022, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

    Setu Babakan perkenalkan kuliner Betawi dalam `Dandang Berdendang`
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 14 Agustus 2025 – 10:40 WIB

    Elshinta.com – Unit Pengelola Kawasan (UPK) Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan, Jakarta Selatan, memperkenalkan kuliner Betawi pada pameran “Dandang Berdendang” yang digelar dalam rangka menyambut HUT ke-80 RI.

    “Dalam rangkaian Gebyar Seni Budaya Setu Babakan, salah satunya ada Dandang Berdendang,” kata Kepala Satuan Pelaksana Edukasi dan Informasi UPK PBB Setu Babakan Farah Aini Astuti saat ditemui di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Kamis.

    Dia mengatakan pameran temporer bertema kuliner itu tidak lepas dari sejarah kehidupan masyarakat Betawi.

    Dari kegiatan tersebut, masyarakat pun diharapkan bisa mempelajari dan memahami budaya Betawi sehingga tidak lekang dimakan waktu.

    “Kegiatan tersebut menjadi bagian dari Gebyar Seni Budaya Setu Babakan yang berlangsung pada Sabtu (16/8),” ucap Farah.

    Menurut dia, pameran Dandang Berdendang digelar sebagai sarana edukasi dan pelestarian budaya, sekaligus memberi pesan kepada generasi muda untuk mengenal dan mencintai budaya daerahnya.

    “Harapan saya, agar anak-anak penerus kita ini mempelajari, bukan hanya mempelajari, tapi mereka senang dan akan mengikutinya terus. Dengan mereka mengerti dan senang, budaya ini akan terus ada,” ujar Farah.

    Rangkaian Gebyar Seni Budaya Setu Babakan dimulai pada Selasa (12/8) dengan kegiatan lomba permainan tradisional yang diikuti siswa-siswi SMP dan SMA.

    Kemudian, pada Sabtu (16/8) berlangsung pameran Dandang Berdendang yang dilanjutkan dengan acara malam puncaknya, yakni pentas drama teatrikal Singa Betawi yang mengangkat kisah pahlawan Haji Nur Ali.

    Singa Betawi merupakan salah satu ikon seni Betawi yang memadukan musik tradisional dan gerak atraktif. Pertunjukan itu menjadi penutup rangkaian Gebyar Seni Budaya Setu Babakan tahun ini.

    “Pemenang lomba akan menerima hadiah pada malam puncak, yang rencananya diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan DKI,” jelas Farah.

    Sumber : Antara

  • KPK Geledah Kantor Kemenag terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Geledah Kantor Kemenag terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita  beberapa dokumen dan barang bukti elektronik  (BBE). Namun Budi belum dapat menjelaskan rincian dokumen maupun barang bukti tersebut

    “Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/8/2025).

    Selain itu, KPK turut menggeledah rumah di Depok dan menyita 1 mobil serta beberapa aset penting lainnya.

    Budi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama, karena selama prosesnya membantu dan kooperatif.

    Sebagai informasi, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024. Dia diperiksa pada Kamis (7/8/2025). 

    Dia mengaku telah dimintai keterangan mengenai pembagian kuota tambahan tambahan pada pelaksanaan haji tahun 2024.

    “Ya, alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ujar Yaqut usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Namun KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan melalui surat perintah penyidik (Sprindik)

    Lalu pada 11 Agustus 2025 telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan eks stafsus Yaqut Ishfah Abidal Azis untuk pergi keluar negeri.

    Budi  menyampaikan surat pelarangan pergi ke luar negeri diterbitkan pada 11 Agustus 2025.

    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ [Yaqut Cholil Qoumas], IAA [Ishfah Abidal Azis] dan FHM [Fuad Hasan Masyhur] terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).

  • VIDEO: KPK Geledah Kemenag, Bawa 3 Koper Diduga Bukti Korupsi Kuota Haji

    VIDEO: KPK Geledah Kemenag, Bawa 3 Koper Diduga Bukti Korupsi Kuota Haji

    Setelah lebih dari 13 jam penggeledahan, penyidik KPK keluar dari Gedung Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Kamis dini hari, membawa tiga koper berisi dugaan barang bukti kasus korupsi kuota haji 2023 2024.

    Ringkasan

  • DPR Desak KPK Telusuri Uang Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Bos Maktour

    DPR Desak KPK Telusuri Uang Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Bos Maktour

    Bisnis.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk tidak ragu menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 hingga ke kantong bos Maktour Fuad Hasan Mashyur.

    Diketahui, Fuad Hasan Mashyur merupakan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Fuad sendiri saat ini telah dicegah oleh KPK agar tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan perkara korupsi kuota haji.

    Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penyidik KPK membongkar pihak lain yang diduga terlibat perkara dugaan korupsi kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

    Menurut Hinca, seluruh masyarakat sama di hadapan hukum, tidak terkecuali, termasuk bos Maktour Fuad Hasan Mashyur sebagai penyedia jasa travel. 

    “Kita dukung penuh KPK membongkar dan menuntaskan perkara perkara korupsi ini tanpa beda-beda, semua sama,” tuturnya di Jakarta, Rabu (13/8).

    Hinca menegaskan jika ada bukti kuat yang mengarah ke Fuad Hasan Mashyur tersebut harus dimintai pertanggungjawaban.

    “Yang terlibat dan menikmati hasil korupsi sesuai dengan bukti yang valid dan melawan hukum mestinya semuanya dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

    Menurut Hinca, KPK harus terus mengejar aliran uang ke kantong pihak-pihak yang menikmati korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

    Selain itu, Hinca menyatakan sejauh ini pihaknya masih percaya pada kinerja KPK. Menurutnya, KPK sudah mengusut kasus kasus dugaan korupsi kuota haji sesuai jalur.

    “Dalam pidana korupsi memang begitu kemana dana itu mengalir meski ditelusuri tak boleh berhenti sebelum sampai titik akhir penerima manfaat hasil kejahatan itu,” ujarnya.

  • Top 3 News: Tak Hanya Kuota Haji, Ini Kasus Korupsi Terbaru yang Rugikan Negara Triliunan – Page 3

    Top 3 News: Tak Hanya Kuota Haji, Ini Kasus Korupsi Terbaru yang Rugikan Negara Triliunan – Page 3

    Kasus dugaan korupsi di Indonesia masih kerap terjadi. Tak tanggung-tanggung, kasus dugaan korupsi tersebut bahkan merugikan negara hingga triliunan rupiah.

    Salah satunya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan adanya tambahan hitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, yaitu menjadi Rp285 triliun.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, angka tersebut merupakan hasil total hitungan dari kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

    “Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil hitung yang sudah pasti itu Rp285.017.731.964.389. Ini dari dua komponen, kerugian keuangan negara, kedua adalah kerugian perekonomian negara,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam 10 Juli 2025.

    Selain itu, ada pula kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tahun 2019-2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

     

    Selengkapnya…

  • Ikuti LPS Financial Festival Medan! Kuota Kelas Cuan Junot dan Raline Shah Ditambah

    Ikuti LPS Financial Festival Medan! Kuota Kelas Cuan Junot dan Raline Shah Ditambah

    Jakarta

    Literasi keuangan menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat sektor keuangan di Indonesia. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih siap dalam menghadapi berbagai tantangan finansial di masa depan.

    Literasi keuangan juga berperan besar dalam menghindarkan masyarakat dari berbagai praktik kecurangan atau penipuan di bidang finansial.

    Hal ini sejalan dengan visi LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) mewujudkan masyarakat yang memiliki indeks literasi keuangan tinggi (well literate). Dengan begitu, masyarakat dapat memanfaatkan produk dan/atau layanan jasa keuangan secara bijak dan optimal.

    Seiring dengan upaya meningkatkan literasi keuangan, LPS pun menyelenggarakan Financial Festival di dua daerah. Setelah sukses digelar di Surabaya pada 6-7 Agustus 2025, LPS Financial Festival akan digelar di Medan pada 20-21 Agustus.

    LPS Financial Festival akan berlangsung di Regale International Convention Centre, Jalan Haji Adam Malik, Silalas, Medan. LPS Financial Festival kali ini sekaligus merayakan 80 tahun HUT Kemerdekaan Indonesia dan peringatan 20 tahun LPS.

    Ikuti keseruan LPS Financial Festival Medan yang menghadirkan sejumlah tokoh terkenal sekaligus berbagi pengalaman sukses berbisnis dan investasi, melalui kegiatan seperti business talk dan educational class.

    Khusus Sesi kelas LPS Financial Festival, Herjunot Ali hadir sebagai pembicara dengan tema Atur Duit Agar Cepat Cuan. Kemudian sesi kelas bersama Raline Shah dengan tema Beauty in Budgeting, serta sesi kelas bersama Michael Yeoh dengan tema Jurus Cuan Maksimal dari Saham.

    Dapatkan e-certificate eksklusif setelah mengikuti Educational Class hingga selesai. Segera daftar GRATIS sekarang, langsung klik link ini!

    Masyarakat masih bisa mendaftar untuk meramaikan acara ini. Hal ini mengingat kuota peserta ditambah. Jadi tunggu apa lagi? Ayo segera daftar!

    Berikut rincian acara LPS Financial Festival Medan:Hari Pertama Rabu, 20 Agustus

    Opening Remarks:
    •⁠ Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa

    Keynote Speech:
    •⁠ Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution

    Panel Discussion 1:
    •⁠ Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa
    •⁠ Founder CT Corp, Chairul Tanjung
    •⁠ Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun

    Panel Discussion 2:
    •⁠ Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono
    •⁠ ⁠Wadirut Bank Mandiri, Henry Panjaitan
    •⁠ ⁠Wadirut BNI, Alexandra Askandar

    Educational Class:
    •⁠ Aktor, Herjunot Ali
    •⁠ Trader & Trading Coach, Michael Yeoh

    Penampilan Musik dan Hiburan:
    •⁠ Agak Laen
    ⁠•⁠ RAN
    •⁠ Wali

    Hari Kedua Kamis, 21 Agustus

    Keynote Speech:
    •⁠ ⁠Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas

    Panel Discussion:
    •⁠ ⁠Rektor Universitas Sumatera Utara, Muryanto Amin
    •⁠ Ketua Kadin Sumut & Komisaris Bank Sumut, Firsal Ferial Mutyara
    •⁠ ⁠Dirut PT Inalum, Melati Sarnita

    Inspirational Speech:
    •⁠ ⁠Tokoh Nasional Sumatera Utara, Chairul Tanjung

    Educational Class:
    •⁠ Aktris & Stafsus Komdigi, Raline Shah

    Penampilan Musik dan Hiburan:
    •⁠ Agak Laen
    •⁠ ⁠Judika
    •⁠ ⁠Setia Band

    Lihat juga Video: 2025 Wajib Melek Finansial, Belajar di Sini Gratis!

    (hns/hns)

  • Cari Bukti Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji, KPK Geledah Kantor Kemenag

    Cari Bukti Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji, KPK Geledah Kantor Kemenag

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag) tepatnya ruangan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada hari ini, Rabu, 13 Agustus.

    Upaya paksa ini terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 yang sedang ditangani.

    “Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Agustus.

    Budi belum memerinci temuan yang didapat penyidik dalam upaya paksa itu. “Kegiatan saat ini masih berlangsung,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

    “Dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi sehingga membuat terang sebuah perkara yang sedang kita tangani ini,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 9 Agustus.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik rasuah ini.

    Adapun kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih dan bisa bertambah. Angka ini muncul karena pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 dari pemerintah Arab Saudi dilakukan dengan tidak semestinya, yakni 92 persen untuk haji reguler dan sisanya atau 8 persen untuk haji khusus.

  • PCNU Bangkalan Prihatin Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Khawatir Meruntuhkan Marwah NU

    PCNU Bangkalan Prihatin Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Khawatir Meruntuhkan Marwah NU

    GELORA.CO – Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan Jawa Timur, Lora Dimyathi Muhammad, prihatin atas dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.

    Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) adalah struktur organisasi Nahdlatul Ulama (NU) yang berada di tingkat kabupaten atau kota. 

    NU sendiri merupakan organisasi keagamaan Islam terbesar di Indonesia yang berfokus pada dakwah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan moderat dan tradisional.

    Terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK telah melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri kepada 3 orang terperiksa yakni mantan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas, Isfah Abidal Aziz mantan Stafsus Menaf Yaqut dan Fuad Hasan Masyhur, bos travel Maktour.

    “Saya prihatin. Indikasi penyelewengan penyelenggaraan haji 2023-2024 yang dulu diawasi dan didalami penyelewengannya oleh Pansus DPR RI, dan hingga akhir Pansus, Menang RI tidak hadir memberikan keterangan, akhirnya harus ditangani oleh KPK RI”, kata Dimyathi Muhammad, dalam keterangannya Rabu (13/8/2025).

    “Padahal, pansus haji oleh DPR RI saat itu, memicu ketegangan terbuka melibatkan PBNU,” imbuhnya.

    Menurut Dimyathi, kasus kuota haji yang ditangani KPK saat ini, sangat memprihatinkan bagi komunitas Nahdliyyin.

    Gus Yaqut adalah mantan Ketua GP Ansor dan Isfah Abidal Aziz saat ini adalah Ketua PBNU.

    Namun demikian, dia berharap KPK bisa membukanya secara terbuka agar terang benderang, baik pelanggarannya maupun aliran dananya. 

    “Fakta adanya terduga saat ini dan pengembangannya nanti, dikhawatirkan bisa meruntuhkan marwah, integritas dan moralitas Ormas NU,” ujarnya

    “Dibuka saja agar terang benderang. Publik supaya tahu dan tidak perlu ditutup-tutupi. Semua ini akan menjadi pembelajaran dan pembenahan penyelenggaraan haji selanjutnya,” lanjutnya.

    Terhadap adanya kasus ini, Dimyathi mengajak kepada Nahdliyyin, struktur NU terutama PBNU 2022-2027 agar selalu berbenah diri dan senantiasa amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. 

    “Bila tidak mampu, jangan memaksa diri, berikan kepada yang lebih mampu. Dan, perlu tindakan tegas kepada yang memaksakan diri, tapi melanggar hingga mencoreng nama baik perkumpulan,” ucapnya

    “Namun, khusus yang terlibat siapapun, misalnya oknum PBNU sekalipun, dalam kasus kuota haji dan tata kelola pemenuhan kebutuhan haji termasuk katering, karena ini hajat hidup beragama yang diamanatkan kepada negara, maka harus mengundurkan diri sebagai tanggung jawab moral kepada Nahdliyyin dan Muassis NU,” tandasnya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. 

    Kepemilikan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Yaqut terkait pembagian kuota tambahan haji menjadi salah satu bukti kunci yang dipegang penyidik.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pencegahan terhadap Yaqut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami siapa pemberi perintah dan penerima aliran dana dalam kasus ini.

    “Ini yang dicekal, salah satunya Saudara YCQ. Ini juga disampaikan bahwa kita sedang mencari siapa yang memberikan perintah dan juga siapa yang menerima uang,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

    Asep menegaskan bahwa SK yang ditandatangani Yaqut tersebut kini menjadi salah satu bukti yang sangat potensial untuk menetapkan status tersangka.

    “Terkait dengan adanya SK yang ditandatangani Saudara YCQ, apakah ini sudah akan menjadi potential suspect? Nah, itu menjadi salah satu bukti. Jadi kita akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kita peroleh,” jelasnya.

    Fokus utama penyidikan KPK saat ini adalah menelusuri proses terbitnya SK tersebut. 

    KPK mendalami apakah kebijakan itu murni inisiatif Yaqut sebagai menteri, atau ada arahan dari pihak yang lebih tinggi. 

    Di sisi lain, KPK juga mendalami kemungkinan adanya usulan dari bawah yang sengaja “disodorkan” untuk ditandatangani.

    “Tentunya kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan, dan juga kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kita dalami,” papar Asep.