Topik: haji

  • Penyelenggaraan Haji Era Yaqut Diusut KPK, Cak Imin: Hahahaha

    Penyelenggaraan Haji Era Yaqut Diusut KPK, Cak Imin: Hahahaha

    GELORA.CO –  Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, enggan menjawab pertanyaan terkait temuan dan rekomendasi Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR terkait penyelenggaraan haji tahun 2024.

    “Tanya DPR itu, saya udah bukan DPR lagi,” kata Cak Imin, demikian ia disapa, usai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 15, Agustus 2025.

    Diketahui, KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji, diantaranya terkait penyelenggaraan tahun 2024 yang berdasarkan investigasi Timwas Haji DPR bermasalah. Adapun Cak Imin ketika itu merupakan ketua Timwas.

    Penyidikan perkara terus dilakukan KPK. Terbaru, KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil di Condet, Jakarta Timur. Sejumlah dokumen dan barang elektronik disita penyidik, termasul ponsel Yaqut. Yaqut juga sudah diperiksa dan dicegah ke luar negeri.

    Didesak karena posisinya sebagai orang yang pernah memimpin Timwas Haji DPR, Cak Imin tetap enggan memberi tanggapan. Dia mengulang jawaban serupa sambil terkekek.

    “Tanya DPR aja, saya kan udah menteri. Hahahaha,” ucap Cak Imin yang pernah diisukan memiliki hubungan tidak harmonis dengan Yaqut sejak dilantik jadi Menteri Agama, Desember 2020.

  • KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut dan ASN Kemenag, Satu Kendaraan Disita Terkait Kasus Kuota Haji

    KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut dan ASN Kemenag, Satu Kendaraan Disita Terkait Kasus Kuota Haji

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap kembali bicara terkait dugaan kasus korupsi kuota haji.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Yudi Purnomo membagikan momen saat mendapatkan kesempatan wawancara langsung di salah satu acara Metro TV.

    Dalam acara tersebut, ia menjadi satu pembicara dengan tema “membidik tersangka korupsi kuota haji,”

    Yudi Purnomo terlihat semringah dalam foto tangkapan layar yang dibagikannya itu.

    Ia menyinggung eksepsinya yang tersenyum di kala belum ada satu pun tersangka dalam kasus korupsi ini.

    “Tersenyum agak gimana gitu. karena belum ada tersangka,” tulisnya dikutip Jumat (15/8/2025).

    Padahal, ia menyebut dugaan kasus korupsi kuota haji ini merugikan negara dengan angka yang fantastis

    Tak tanggung-tanggung, ia menyebut kerugian yang didapatkan mencapai angka 1 triliun

    “Kasus korupsi dugaan merugikan negara 1 triliun terkait kasus korupsi kuota tambahan haji,” terangnya.

    Diketahui, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kediaman pribadi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).

    KPK juga menggeledah rumah salah satu ASN Kementerian Agama RI di Depok. Di sana KPK menyita satu unit kendaraan dalam penggeledahan di rumah ASN tersebut.

    Kasus kuota haji telah naik ke tahap penyidikan tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka.

    Sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah Yaqut Cholil Qoumas.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Prabowo: Kekayaan Negara Bocor Terus, Indonesia Berpotensi jadi Negara Gagal – Page 3

    Prabowo: Kekayaan Negara Bocor Terus, Indonesia Berpotensi jadi Negara Gagal – Page 3

    “Terus terang, saya katakan di sini, kalau kita konsekuen menjalankan apa yang telah dibuat oleh para pendiri bangsa kita, oleh Bung Karno, Bung Hatta, Bung Sjahrir, Haji Agus Salim, oleh Generasi 45, yaitu rancang bangun atau blueprint bagaimana negara ini harus dijalankan, yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, saya yakin bangsa kita akan selamat,” bebernya.

    Menurut dia, Undang-Undang Dasar 1945 wajib kembali dipelajari. Dengan pandangan bahwa rumusan negara itu bukanlah slogan atau mantra belaka.

    “Undang-Undang Dasar 1945 adalah rancang bangun yang relevan, rancang bangun yang ampuh, rancang bangun yang nyata dan rancang bangun yang operasional untuk kita gunakan,” ujar Prabowo.

     

  • Ketum PDIP Saat Ini Diwakili Saya

    Ketum PDIP Saat Ini Diwakili Saya

    GELORA.CO -Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato dalam sidang tahunan MPR/DPR/DPD 2025 di Gedung Nusantara, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

    Puan mengawali pidatonya dengan menyebut sejumlah nama-nama pejabat dan elite politik sebagai bentuk penghormatan dalam sidang tahunan ini.

    Sambil tersenyum, Puan Maharani mengatakan dirinya mewakili Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang tidak hadir.

    “Ketua umum partai politik yang sayangi dan saya cintai Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ibu Profesor Megawati Soekarnoputri atau yang saat ini diwakili saya keberadaannya,” kata Puan dalam sidang.

    Ucapan Puan itu mendapatkan sambutan dan tepuk tangan seluruh anggota dewan dan pejabat yang hadir dalam sidang tahunan 2025 ini.

    Tampak hadir dalam barisan tamu kehormatan yakni Presiden AIPA sekaligus Ketua DPR Malaysia, Tan Sri Dato’ (Dr.) Johari bin Abdul, Ketua Parlemen Nasional Timor Leste, Maria Fernanda Lay.

    Kemudian, Ketua Parlemen Singapura, Seah Kian Peng dan Ketua Dewan Legislatif Brunei Darussalam E. Pehin Orang Kaya Seri Lela Dato Seri Setia Awang Haji Abdul Rahman bin Dato Setia Haji Mohamed Taib.

    Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya memperkuat kerjasama antarlembaga legislatif ASEAN dan mencerminkan peran aktif Indonesia dalam mempererat diplomasi parlemen kawasan

  • Terkuak Ada Duit Setoran dari Travel untuk Dapat Kuota Haji Khusus, Nilai Kontrak Capai 7.000 Dollar AS – Page 3

    Terkuak Ada Duit Setoran dari Travel untuk Dapat Kuota Haji Khusus, Nilai Kontrak Capai 7.000 Dollar AS – Page 3

    Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

  • Harga gula di bawah HPP, kebijakan Mendag ancam gagalkan swasembada pangan 

    Harga gula di bawah HPP, kebijakan Mendag ancam gagalkan swasembada pangan 

    Sumber foto: Efendi Murdiono/elshinta.com.

    Harga gula di bawah HPP, kebijakan Mendag ancam gagalkan swasembada pangan 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 14 Agustus 2025 – 20:56 WIB

    Elshinta.com – Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M Nur Khabsyin menjelaskan kedatangannya ke beberapa kementerian dan lembaga negara pada hari Selasa (12/08) menyampaikan aspirasi petani terkait anjloknya harga gula dan tetes tebu yang akan menjadi pemicu gagalnya swasembada pangan yang digadang dalam pemerintahan Kabinet Merah Putih.

    Rombongan pengurus DPN APTRI mendatangi Kementerian Pertanian, Kemenko Pangan, dan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Di Kementerian Pertanian, mereka diterima langsung oleh Dirjen Perkebunan, Abdul Roni sementara di Kemenko Pangan diterima oleh Deputi bidang pangan dan pertanian,Widiastuti serta di Bapanas diterima Deputi bidang ketersediaan dan stabilisasi pangan, I gusti Ketut Astawa serta mendatangi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, sedangkan untuk DPR RI pekan depan.

    Khabsyin menjelaskan kondisi gula petani saat ini kian mengkhawatirkan. Stok gula yang tidak laku di sejumlah pabrik gula telah mencapai 100 ribu ton secara nasional dan terus akan bertambah.

    Menurut DPRD Provinsi Jawa Tengah dari fraksi PKB periode 2019-2024 hal ini terjadi karena penawaran harga dari pedagang saat lelang berada di bawah Harga Patokan Petani (HPP) yang telah ditetapkan sebesar Rp 14.500 per kilogram.

    “Pasar gula kita dibanjiri gula rafinasi dan daya beli masyarakat turun sehingga gula petani tidak terserap. Kami menagih janji pemerintah segera mencairkan dana Rp 1,5 triliyun pembelian gula petani sesuai HPP sesuai janji pemerintah sebulan lalu,” tegas Khabsyin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Efendi Murdiono, Kamis (14/08).

    Selain gula, petani juga terpukul akibat anjloknya harga tetes tebu. Tahun ini, harga tetes turun menjadi Rp 1.500 per kilogram, bahkan pembeli tetes minta penurunan harga dari yang sudah disepakati. Padahal tahun lalu harganya mencapai Rp 3.000 per kilogram. 

    Khabsyin menilai penyebabnya adalah adanya permendag 16 tahun 2025 yang membuka kran impor etanol secara bebas tanpa persetujuan impor, bebas kuota dan bebas bea masuk. Kita tahu bahwa tetes adalah bahan baku ethanol.

    “Ironis,  produksi etanol dan tetes tebu dalam negeri surplus dan sebagian diekspor, pemerintah justru membebaskan impor etanol. Siapapun bisa impor tanpa syarat, tanpa kuota, tanpa persetujuan impor, tanpa rekomendasi menperin, ini membuat harga tetes petani jatuh,” ujarnya.

    DPN APTRI meminta pemerintah segera membeli gula petani yang tidak laku sesuai HPP yang berlaku, serta menghentikan impor etanol secara bebas. Ethanol ini barang yang perlu diawasi bukannya dibebaskan. 

    Khabsyin menegaskan permasalahan harga gula dan tetes yang anjlok akan mengancam swa sembada gula karena petani tidak lagi semangat untuk menanam tebu. jika aspirasi ini tidak segera direspons, ribuan petani siap turun ke jalan.

    “Kondisi ini sudah membuat petani tidak betah. Jika aspirasi kami diabaikan, kami akan menggelar aksi unjuk rasa dengan kekuatan 5.000 petani tebu dari seluruh Indonesia,” cetusnya.

    Sementara itu Ketua APTRI Lumajang Jawa Timur Haji Didik Purwanto menegaskan adanya pembelian yang dibawah HPP yang merugikan petani telah menambah menumpukan di gudang Pabrik Gula (PG) Djatiroto, selain itu ditambah kebijakan keluarnya aturan Mendag telah menyebabkan kebingungan petani membayar ongkos tebang angkut. Sementara kuli masing-masing petani bukan dari golongan ekonomi berada rata-rata ekonomi menengah kebawah dan memenuhi kebutuhan hidupnya dari sumber satu-satunya baik dari dari keluarga yang menebang maupun sebagai kuli angkutan.

    “Gula petani tidak laku terus menumpuk di gudang PG Djatiroto karna tawaran rendah, sementara tuntutan petani harus bayar kuli secara kontinyu dan keuangan yang diandalkan dari penjualan gula,” pungkasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • KPK Ungkap Ada Komitmen “Fee” hingga 7.000 Dollar AS dalam Kasus Kuota Haji
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Agustus 2025

    KPK Ungkap Ada Komitmen “Fee” hingga 7.000 Dollar AS dalam Kasus Kuota Haji Nasional 14 Agustus 2025

    KPK Ungkap Ada Komitmen “Fee” hingga 7.000 Dollar AS dalam Kasus Kuota Haji
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi terkait adanya komitmen
    fee
    yang dibayarkan agen travel untuk setiap kuota haji khusus yang mereka dapatkan.
    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam hitungan sementara, komitmen fee tersebut berada di kisaran 2.600-7.000 Dollar Amerika Serikat (AS) per kuota.
    “Kemudian fee-nya berapa? Apakah sudah pasti? Sedang kami hitung. Tapi, kira-kira kisarannya antara ada yang per kuota ya, 2.600 sampai dengan 7.000 (dollar),” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
    Asep mengatakan, komitmen
    fee
    tersebut bergantung pada perusahaan agen travel tersebut.
    Ia mengungkapkan, perusahaan agen travel yang sudah besar dan memiliki pelayanan baik memiliki
    fee
    tertentu.
    Asep juga mengatakan, KPK masih mendalami informasi komitmen
    fee
    tersebut, termasuk adanya “timbal balik” dari penerbitan SK Menteri yang membagi kuota haji tambahan menjadi proporsional.
    “Jadi, makanya berbeda-beda di sini ya, ada 2.600 sampai dengan 7.000 (Dollar AS),” ujar dia.
    KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
    Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
    Asep menuturkan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
    Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
    “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
    “Jadi, kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
    KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.
    KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap! Oknum di Kemenag Terima Rp42 Juta-Rp113 juta per Kuota Haji dari Agen Travel

    Terungkap! Oknum di Kemenag Terima Rp42 Juta-Rp113 juta per Kuota Haji dari Agen Travel

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan setoran sejumlah perusahaan travel kepada oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag) mencapai rata-rata 2.600–7.000 dolar AS. Berdasarkan kurs Rp16.180,68, nilai tersebut setara dengan Rp42.069.767 hingga Rp113.264.900.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan para agen travel melalui asosiasi travel meminta kepada oknum di Kemenag RI agar mendapatkan jatah kuota haji tambahan khusus sebanyak 10.000 dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024.

    Dari kesepakatan tersebut, kuota tambahan 20.000 dibagi rata, 50 persen untuk kuota reguler (10.000) dan 50 persen untuk kuota khusus (10.000). Kuota haji tambahan khusus tersebut diberikan Kemenag kepada asosiasi travel untuk kemudian dibagikan kepada para agen travel.

    “Asosiasi inilah yang pertama-tama kemudian melakukan komunikasi dengan pihak kementerian. Setelah itu diputuskan kuotanya, pembagiannya 50:50, dan pembagiannya melalui asosiasi ini. Jadi semua asosiasi kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh travel,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

    Sebagai komitmen fee, sejumlah perusahaan travel menyetorkan uang kepada oknum pejabat Kemenag dalam kisaran  2.600–7.000 dolar AS. Berdasarkan kurs Rp16.180,68, nilai tersebut setara dengan Rp42.069.767 hingga Rp113.264.900. Uang setoran ini dikumpulkan terlebih dahulu oleh asosiasi travel sebelum diserahkan kepada pejabat Kemenag.

    Nilai setoran bervariasi tergantung jumlah kuota tambahan haji khusus yang diperoleh. KPK juga menaksir adanya setoran dengan nilai tertinggi mencapai triliunan rupiah.

    “Ada hitung-hitungan kasarnya, ada yang sudah menghitung 10.000 dikalikan sekian gitu kan. Ada nilainya ada yang sampai sekian triliun dan lain-lain. Ya bisa menghitung nilai-nilai kasar, tapi hitungannya ada yang 2.600 sampai dengan 7.000 USD per kuota. Jadi tergantung dari penjualannya dan juga tergantung kepada travelnya,” jelas Asep.

    Diketahui, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan umum tanpa tersangka pada Jumat (8/8/2025). Potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

    Sebagai bagian dari penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Ketiga orang itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pengusaha travel FHM.

    Dalam konstruksi perkara, berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dibagi rata: 50 persen untuk kuota haji khusus dan 50 persen untuk kuota haji reguler di Indonesia.

    Secara rinci, kuota tambahan haji khusus sebanyak 10.000 terdiri dari 9.222 untuk jemaah dan 778 untuk petugas haji khusus. Sementara kuota tambahan haji reguler sebanyak 10.000 dibagikan ke 34 provinsi. Provinsi penerima kuota terbanyak adalah Jawa Timur (2.118 orang), Jawa Tengah (1.682 orang), dan Jawa Barat (1.478 orang). Provinsi lainnya menerima antara puluhan hingga ratusan kuota.

    Pembagian ini diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen, bukan pembagian 50:50.

  • Menhub: Penetapan 36 bandara internasional wujudkan pemerataan ekonomi

    Menhub: Penetapan 36 bandara internasional wujudkan pemerataan ekonomi

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan penetapan 36 bandara umum sebagai bandara internasional merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia.

    “Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” kata Menhub Dudy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    “Sehingga, penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut,” imbuhnya.

    Adapun penetapan 36 bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 ini diharapkan mampu mendorong penguatan industri penerbangan nasional, mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi.

    Menhub menugaskan Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan atas pelaksanaan keputusan menteri ini.

    Status bandara internasional akan terus dievaluasi sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali.

    “Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan,” ujar Menhub.

    “Persyaratan tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan menteri ini dikeluarkan,” imbuhnya.

    Berikut adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandara internasional:

    1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh

    2. Bandara Kualanamu, Sumatera Utara

    3. Bandara Minangkabau, Sumatera Barat

    4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau

    5. Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau

    6. Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten

    7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta

    8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

    9. Bandara Kulon Progo, Yogyakarta

    10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

    11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali

    12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

    13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

    14. Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan

    15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

    16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua

    17. Bandara Komodo, Nusa Tenggara Timur

    18. Bandara S.M. Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan

    19. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Kepulauan Bangka Belitung

    20. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah

    21. Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan

    22. Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat

    23. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Tapanuli Utara, Sumatera Utara

    24. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

    25. Bandara Radin Inten II, Lampung

    26. Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah

    27. Bandara Banyuwangi, Jawa Timur

    28. Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara

    29. Bandara El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur

    30. Bandara Pattimura, Ambon, Maluku

    31. Bandara Frans Kaisiepo, Biak Numfor, Papua

    32. Bandara Mopah, Merauke, Papua Selatan

    33. Bandara Kediri, Jawa Timur

    34. Bandara Mutiara Sis Al Jufri, Palu, Sulawesi Tengah

    35. Bandara Domine Eduard Osok, Sorong, Papua Barat Daya

    36. Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Samarinda, Kalimantan Timur.

    “Khusus untuk Bandara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing,” imbuh Menhub.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Korupsi Kuota Haji, Kemana Aliran Dana Korupsi Mengalir?

    Korupsi Kuota Haji, Kemana Aliran Dana Korupsi Mengalir?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana kasus korupsi penetapan kuota haji dan penyelenggaran haji periode 2024.

    Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah pihak telah didalami untuk mengetahui ke mana aliran dana ‘panas’ tersebut mengalir. Komisi anti rasuah di antaranya telah memanggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Di samping itu, KPK berencana memanggil mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis dan pemilik agen travel haji dan umroh Maktour yakni Fuad Hasan Masyhur.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK akan mengusut dugaan suap ke pejabat Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Itu termasuk materi yang nanti akan didalami,” ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (12/8/2025).

    Budi menjelaskan KPK mengusut dugaan suap tersebut yang diberikan oleh para penyelenggara agen haji kepada pejabat Kemenag.

    “Apakah kemudian ada aliran-aliran uang dari dana pelaksanaan ibadah haji itu? Kalau ada, kepada siapa saja? Itu nanti akan ditelusuri,” katanya.

    Dalam perkembangan terbaru, KPK menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

    penyidik menyita  beberapa dokumen dan barang bukti elektronik  (BBE). Namun Budi belum dapat menjelaskan rincian dokumen maupun barang bukti tersebut

    “Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/8/2025).

    Selain itu, KPK turut menggeledah rumah di Depok dan menyita 1 mobil serta beberapa aset penting lainnya.

    KPK Dalami Pengelolaan Dana Haji

    Sementara itu, KPK turut mendalami pengelolaan uang di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

    “Kami masih mendalami terkait pengelolaan uang dari umat yang nanti menjadi calon haji. Ini lah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Senin (11/8/2026). 

    Budi menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan ibadah haji, uang dari para calon haji reguler maupun khusus disetorkan dan dikelola oleh BPKH.

    Setelah masuk ke periode pelaksanaan haji, kata dia, uang tersebut disetorkan oleh BPKH ke Kementerian Agama untuk yang haji reguler, dan ke agen penyelenggara haji untuk haji khusus.

    “Dengan demikian, memang dibutuhkan keterangan dari pihak BPKH ini,” katanya.

    Sebelumnya, KPK sempat meminta keterangan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah pada saat kasus tersebut masih di tahap penyelidikan pada 8 Juli 2025.

    Diketahui, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

    Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

    Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

    Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

    Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

    Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.